1

loading...

Tuesday, March 20, 2012

PENGERTIAN POKOK PERBANKAN DI INDONESIA



PENGERTIAN POKOK PERBANKAN DI INDONESIA

1.      Asal-usul Bank
Adapun pengurusan bank timbul dan berkembang dari kegiatan tukar menukar uang, sedang usaha tukar menukar uang ini sudah dikenal sejak zaman purbakala di babilonia, athena, dan romawi.Pada zaman itu orang yang menjalankan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites (orang dihadapan meja) di athena atau argentarius di romawi.
Selain melakukan tugas tukar menukar uang juga menjalankan tugas menyimpan serta meminjam uang bagi orang yang memerlukan. Usaha tukar-menukar dan simpan-pinjam uang ini menjadi lebih berkembang pada akhir abad pertengahan berhubungan dengan perkembangan usaha-usaha pedagangan di eropa seta timbulnya berbagai mata uang yang dipunyai oleh beberapa negara.
Khusus dalan tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi, kemudian di ikuti oleh orang-orang italia yang berasal dari orang-orang lombardia; itulah sebabnya dari dunia perbankan banyak di kenal istilah-istilah dari bahasa italia.
2.      Arti dan fungsi Bank
Pada hakikatnya yang dimaksudkan dengan “bank” ialah semua badan usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan atau penawaran akan kredit.
Sesuatu bank memperoleh kredit dari orang lain,karna ia membayarkan bunga (rente) untuk kredit itu, dan sebaliknya ia menberikan kredit kepada orng lain dengan memungut bunga yang lebih tinggi dari bunga yang dibayarkan itu.
Keadaan perbankan sebelum perang dunia II
Di Indonesia (pada waktu itu Nederland indie) terdapat 3 buah bank, di dalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah:
1)      De Javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 oktober 1827, kemudian dinasionalisir oleh pemerintah RI pada tanggal 6 desember 1951 dan akhirnya menjadi bank sental di indonesia berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
2)      De Algemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1934 di batavia (jakarta).Kemudian kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit jepang (pada masa pendudukan jepang) dengan nama syomin ginko dan sekarang menjadi bank rakyat indonesia.
3)      De postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9 Drt.tahun 1950 diganti dengan nama bank tabungan pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun 1968 menjadi bank tabungan negara.
Keadaan Perbankan setelah perang dunia II (1945-1949)
Bersama dengan kekalahan jepang, pemerintah belanda berusaha kembali ke indonesia dengan membonceng tentara inggris (sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah.
Pada akhirnya terbentuk 2 wilayah yakni daerah republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki belanda. Masing-masing daerah mengalami perkembangan. 
1)      Perkembangan perbankan di daerah republik
Pada masa itu ada 2 bank pemerintah, yakni bank negara indonesia dan bank rakyat indonesia.
Bank negara indonesia  didirikan pada tanggal 5 juli 1946 dengan peraturan pemerintah dengan penggantian undang-undang (Perpu) No. 2/1946 yang kemudian bernama BNI 1946.
Bank Rakyat indonesia Didirikan dengan peraturan pemerintah (PP) pada tanggal 22 februari 1946.
DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Dalam UUD 1945 Pasal 23 ditegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3)dan mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan undang-undang (ayat 4).
A.    Dasar Pertimbangan
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dan DPR-GR untuk mengeluarkan undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan disebutkan 4 hal yang berikut:
1)      Negara kita adalah negara yang agraris yang perlu dibangun untuk memperbesar produksi dan yang menyangkut langsung dibidang industri, prasarana kegiatan dan kesejahteraan rakyat;
2)      Dalam rangka pembangunan tata-perekonomian nasional perlu diadakan penilaian kembali terhadap tata-perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3)      Berhubungan dengan itu perlu segera mengatur kembali tata perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter;
4)      Oleh karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu undang-undang.
B.     Landasan Hukum Penyusunan Undang-undang No. 14 Tahun 1967
Sebagai landasan hukum bagi penyusunan undang-undang No. 14 Tahun 1967 ini antara lain disebutkan perundang-undangan yang berikut:
a)      Undang-undang Dasar 1945
(1)   Pasal 23
(a)    Anggaran pedapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu;
(b)   Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang;
(c)    Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang;
(d)   Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang;
(e)    Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan,yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. 
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
(2)   Pasal 33 :
(a)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas ;
(b)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(c)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b)      Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 pasal 55
Dalam rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang pokok perbankan dan Undang-undang bank sentral.
                  c) Diktum Undang-undang No. 14 Tahun 1967
                      Dalam memutuskan, ditetapkan hal yang berikut :
(a)    Mencabut peraturan pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit (Lembar negara No. 2 Tahun 1955) sebagaimana ditambahkan dan di ubah;
(b)   Mencabut undang-undang No. 23 Prp Tahun 1960 tentang rahasia Bank.
       Sistematika dan isi pokok undang-undang No. 14 Tahun 1967
Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan ini di syahkan pejabat Presiden Republik indonesia pada tanggal 30 Desember 1967 dan diundangkan dalan lembaran negara No. 34 Tahun 1967, mempunyai sistematika sebagai birikut :
a.       Konsideran (alasan-alasan dikeluarkannya undang-undang ini) yang terdiri dari :
1)      Dasar pertimbangan : 4 alenia (telah disebut diatas );
2)      Landasan hukum :
a)      UUD-1945, Pasal-pasal 5ayat (1), 20 ayat (1),23 dan 33 (sebagiannya telah disebut diatas);
b)      Ketetapan-ketetapan MPRS :
(1)   No. XXIII/MPRS/1966,Pasal 55 ;
(2)   No. XXXIII/MPRS/1967 ;
b.      Diktum yang berbunyi  :
1)      Mencabut Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 dan Undang-undang No. 23 Prp Tahun 1960.
2)      Menetapkan Undang-undang tentang pokok-pokok perbankan.
Pengaturan kembali Tata Perbankan di indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan majelis dan Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju arah  perbaikan ekonomi rakyat, adalah penilaian kembali semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang di usahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.


No comments:

Post a Comment