PENGERTIAN POKOK PERBANKAN DI INDONESIA
1.
Asal-usul Bank
Adapun pengurusan bank timbul dan berkembang dari kegiatan tukar
menukar uang, sedang usaha tukar menukar uang ini sudah dikenal sejak zaman
purbakala di babilonia, athena, dan romawi.Pada zaman itu orang yang
menjalankan tugas tukar-menukar uang dinamakan trapezites (orang dihadapan
meja) di athena atau argentarius di romawi.
Selain melakukan tugas tukar menukar uang juga menjalankan tugas
menyimpan serta meminjam uang bagi orang yang memerlukan. Usaha tukar-menukar
dan simpan-pinjam uang ini menjadi lebih berkembang pada akhir abad pertengahan
berhubungan dengan perkembangan usaha-usaha pedagangan di eropa seta timbulnya
berbagai mata uang yang dipunyai oleh beberapa negara.
Khusus dalan tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh
orang-orang yahudi, kemudian di ikuti oleh orang-orang italia yang berasal dari
orang-orang lombardia; itulah sebabnya dari dunia perbankan banyak di kenal
istilah-istilah dari bahasa italia.
2.
Arti dan fungsi Bank
Pada hakikatnya yang dimaksudkan dengan “bank” ialah semua badan
usaha yang bertujuan untuk menyediakan jasa-jasanya jika terdapat permintaan
atau penawaran akan kredit.
Sesuatu
bank memperoleh kredit dari orang lain,karna ia membayarkan bunga (rente) untuk
kredit itu, dan sebaliknya ia menberikan kredit kepada orng lain dengan
memungut bunga yang lebih tinggi dari bunga yang dibayarkan itu.
Keadaan
perbankan sebelum perang dunia II
Di Indonesia
(pada waktu itu Nederland indie) terdapat 3 buah bank, di dalamnya pemerintah
mempunyai peranan tertentu. Ketiga bank tersebut adalah:
1)
De
Javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 oktober 1827, kemudian dinasionalisir
oleh pemerintah RI pada tanggal 6 desember 1951 dan akhirnya menjadi bank
sental di indonesia berdasarkan UU No. 13 tahun 1968.
2)
De
Algemene Volkscredietbank, didirikan tahun 1934 di batavia (jakarta).Kemudian
kegiatan bank ini dilanjutkan oleh lembaga kredit jepang (pada masa pendudukan
jepang) dengan nama syomin ginko dan sekarang menjadi bank rakyat indonesia.
3)
De
postpaarbank, didirikan tahun 1898, yang selanjutnya dengan UU No. 9 Drt.tahun
1950 diganti dengan nama bank tabungan pos dan terakhir dengan UU No. 20 tahun
1968 menjadi bank tabungan negara.
Keadaan
Perbankan setelah perang dunia II (1945-1949)
Bersama dengan kekalahan
jepang, pemerintah belanda berusaha kembali ke indonesia dengan membonceng
tentara inggris (sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah.
Pada akhirnya
terbentuk 2 wilayah yakni daerah republik yang dikuasai, oleh RI dan daerah federal
yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki belanda. Masing-masing daerah
mengalami perkembangan.
1)
Perkembangan
perbankan di daerah republik
Pada masa itu
ada 2 bank pemerintah, yakni bank negara indonesia dan bank rakyat indonesia.
Bank negara
indonesia didirikan pada tanggal 5 juli
1946 dengan peraturan pemerintah dengan penggantian undang-undang (Perpu) No.
2/1946 yang kemudian bernama BNI 1946.
Bank Rakyat
indonesia Didirikan dengan peraturan pemerintah (PP) pada tanggal 22 februari
1946.
DASAR-DASAR HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
Dalam UUD 1945
Pasal 23 ditegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang (ayat 3)dan mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga
dengan undang-undang (ayat 4).
A.
Dasar Pertimbangan
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dan DPR-GR untuk
mengeluarkan undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan
disebutkan 4 hal yang berikut:
1)
Negara
kita adalah negara yang agraris yang perlu dibangun untuk memperbesar produksi
dan yang menyangkut langsung dibidang industri, prasarana kegiatan dan
kesejahteraan rakyat;
2)
Dalam
rangka pembangunan tata-perekonomian nasional perlu diadakan penilaian kembali
terhadap tata-perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan ketetapan majelis
permusyawaratan rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966;
3)
Berhubungan
dengan itu perlu segera mengatur kembali tata perbankan supaya dapat lebih
dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter;
4)
Oleh
karenanya perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan
suatu undang-undang.
B.
Landasan Hukum Penyusunan Undang-undang No. 14 Tahun 1967
Sebagai landasan hukum bagi penyusunan undang-undang No. 14 Tahun
1967 ini antara lain disebutkan perundang-undangan yang berikut:
a)
Undang-undang
Dasar 1945
(1)
Pasal
23
(a)
Anggaran
pedapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.Apabila
DPR tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu;
(b)
Segala
pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang;
(c)
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang;
(d)
Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang;
(e)
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa
keuangan,yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
(2)
Pasal
33 :
(a)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas ;
(b)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara;
(c)
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b)
Ketetapan
MPRS No. XXIII/MPRS/1966 pasal 55
Dalam
rangka pengamanan keuangan negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan
tata perbankan pada khususnya, maka segera harus ditetapkan Undang-undang pokok
perbankan dan Undang-undang bank sentral.
c) Diktum
Undang-undang No. 14 Tahun 1967
Dalam
memutuskan, ditetapkan hal yang berikut :
(a)
Mencabut
peraturan pemerintah No. 1 Tahun 1955 tentang pengawasan terhadap urusan kredit
(Lembar negara No. 2 Tahun 1955) sebagaimana ditambahkan dan di ubah;
(b)
Mencabut
undang-undang No. 23 Prp Tahun 1960 tentang rahasia Bank.
Sistematika dan isi pokok undang-undang
No. 14 Tahun 1967
Undang-undang
No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan ini di syahkan pejabat Presiden
Republik indonesia pada tanggal 30 Desember 1967 dan diundangkan dalan lembaran
negara No. 34 Tahun 1967, mempunyai sistematika sebagai birikut :
a.
Konsideran
(alasan-alasan dikeluarkannya undang-undang ini) yang terdiri dari :
1)
Dasar
pertimbangan : 4 alenia (telah disebut diatas );
2)
Landasan
hukum :
a)
UUD-1945,
Pasal-pasal 5ayat (1), 20 ayat (1),23 dan 33 (sebagiannya telah disebut
diatas);
b)
Ketetapan-ketetapan
MPRS :
(1)
No.
XXIII/MPRS/1966,Pasal 55 ;
(2)
No.
XXXIII/MPRS/1967 ;
b.
Diktum
yang berbunyi :
1)
Mencabut
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1955 dan Undang-undang No. 23 Prp Tahun 1960.
2)
Menetapkan
Undang-undang tentang pokok-pokok perbankan.
Pengaturan kembali Tata Perbankan di indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan majelis dan Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju arah perbaikan ekonomi rakyat, adalah penilaian
kembali semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan
maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang di usahakan
dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila.
No comments:
Post a Comment