AKAD JUAL BELI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(STUDI KASUS PADA PASAR TRADISIONAL PANORAMA KOTA BENGKULU)
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam bahasa Arab
istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan
makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak
semisal akad jual beli.
Sedangkan secara
istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain
dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal.
Contohnya adalah akad jual beli.
Di samping itu, akad
juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan
sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas
ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.[1]
Pengertian akad menurut
etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun
ikatan secara maknawi. Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas –asas Hukum
Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang
dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya.
Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan,
sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Menurut terminology
ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh
seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan,
atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual
beli, perwakilan dan gadai. Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah
perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang
berdampak pada obyeknya. Kemudian dari defenisi ini dapat disimpulkan bahwa,
perikatan merupakan suatu kesepatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan
suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban
atas masing-masing secara timbal balik.[2]
Adapun
rukun akad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan
shighah/pernyataan resmi adanya transaksi. yaitu dua pihak yang mengadakan
transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi adanya transaksi.
Pertama, Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara
langsung menangani sebuah transaksi. Agar sebuah akad atau transaksi itu sah
maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang
fiqh memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi. Kedua, objek transaksi adalah semisal barang yang
hendak diperjualbelikan dalam transaksi jual beli dan barang yang hendak
disewakan dalam transaksi sewa. Ketiga, Shighat
adalah ungkapan yang digunakan oleh pihak yang mengadakan transaksi untuk
mengekspresikan keinginannya. Ungkapan ini berbentuk kalimat-kalimat yang
menunjukkan terjadinya transaksi. Shighah itu terdiri dari ijab dan qobul.
Manurut mayoritas ulama
yang dimaksud dengan ijab adalah kalimat yang menunjukkan pemindahan
kepemilikan. Sedangkan qobul adalah kalimat yang menunjukkan sikap menerima
pemindahan kepemilikan. Sehingga yang menjadi tolak ukur ijab adalah jika yang
mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang bisa memindahkan kepemilikan
objek akad semisal penjual. Suatu kalimat bernilai qobul jika dikeluarkan orang
pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa. Sehingga yang menjadi
parameter bukanlah siapa yang pertama kali mengeluarkan pernyataan dan siapa
yang nomor dua namun siapa pihak yang memindahkan kepemilikan dan siapa pihak
yang menerima pemindahan kepemilikan.
Berbeda dengan pendapat
para ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa siapa yang mengeluarkan pernyataan
pertama kali maka itulah orang yang melakukan ijab. Sedangkan pernyataan kedua
adalah qobul apapun isi pernyataan tersebut.
Sedangkan jual beli
adalah proses peindahan barang atau hak milik atau harta kepada pihak lain
dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimilogi, jual beli
adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli
adalah al-ba’i, asy-syira, al-mubadah, dan at-tijarah. Menurut teronologi, para
ulama berbeda pendapat dala mendifinisikan nya antara lain; menurut ulama
Hanafiyah, jual beli adalah “pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan
cara khusus (yang membolehkan).” Lain hal menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ :
jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan
milik.”[3]
Di sini penulis akan menceritakan realita yang sesungguhnya pelaksanaan
Akad Jual Beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu, dimana penulis akan
meneliti kejadian yang sesungguhnya yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’
dalam pelaksanaan Akad Jual Beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
Dengan kerangka
berfikir demikian, tulisan ini akan mengkaji permasalahan revitalisasi
perdagangan islam, yang akan dikaitkan dengan pengembangan sektor riil. Dalam
praktek pelaksanaan ekonomi islam dalam akad jual beli di Pasar Tradisional
Panorama Kota Bengkulu.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, permasalahan yang menurut penulis perlu dibahas yaitu
Bagaimana pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
C. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini
bila pelaksanaan akad jual beli dapat ditemukan, maka akan bermanfaat Untuk
mengetahui pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota
Bengkulu.
D. Kegunaan
Penelitian
a.
Secara
teoritis
Penelitian ini adalah
untuk mengembangkan tentang ekonomi islam diharapkan berguna untuk mengetahui
pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
b.
Secara
praktis
Penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan masukan atau sebagai informasi bagi mahasiswa dan
masyarakat untuk menambah pemahaman dan wawasan tentang akad jual beli.
E. Penelitian
Terdahulu
Indri Septyrani, 2009 “Pandangan
Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bahan Kaos Kiloan (studi pada toko bahan kaos
kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta)”. Penelitian bertujuan untuk mengetahui
(1) praktek jual beli bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta. (2) untuk
mengetahui pandangan hukum islam terhadap praktek jual beli bahan kaos kiloan.
Kegunaan penelitian ini agar dapat mengetahui hukum islam terhadap praktek jual
beli bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta. Untuk mengungkapkan
persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan
penelitian lapangan yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta dan data
mengenai pelaksanaan pandangan hukum islam terhadap jual beli Bahan Kaos Kiloan
(studi pada toko bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta). Teknik yang
digunakan dalam masalah ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara,
dokumentasi, kemudian data tersebut di uraikan, dianalisis dan di bahas untuk
menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam
jual beli bahan kaos kiloan ini, jika terjadi perbedaan hasil timbangan antara
timbangan toko dengan timbangan yang di inginkan pembeli, pembeli merasa
terpaksa karena harus membeli bahan kaos kiloan karena tidak sesuai dengan
keinginannya.
Yang membedakan dengan
pembahasan Indri Septyrani dengan pembahasan peneliti adalah kalau pembahasan
Indri Septyrani membahas tentang Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bahan
Kaos Kiloan (studi pada toko bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta
sedangkan pembahasan peneliti membahas tentang Akad Jual Beli di Tinjau Dari
Perspektif Ekonomi Islam di Pasar Panorama Kota Bengkulu. Dan tidak membahas
tentang hukum islam seperti yang di bahas Indri Septyrani.
Yang menyamakan
pembahasan Indri Septyrani dengan pembahasan penelitian adalah sama-sama
berhubungan dengan jual beli dan sama-sama menggunakan penelitian lapangan.
F. Metode
Penelitian
1.
Jenis
dan Pendekatan Penelitian
Jenis
penelitian dalam pengumpulan data ialah penelitian lapangan (field research), dimana dalam hal ini
melakukan wawancara langsung pada pihak-pihak (pedagang dan pembeli), dan
menyesuaikan apakah pedagang dan pembeli telah menjalankan akad jual beli
ekonomi islam yang terkait di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu,
kemudian didukung oleh penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah buku-buku yang mempunyai
kaitan erat dengan rumusan masalah.
2.
Sumber
Data
a.
Data
Primer
Sebagai
sumber data primer yaitu data-data yang diperoleh dari data-data penelitian
baik dari observasi maupun dari wawancara dan pengamatan yang sesuai dengan
ekonomi islam dari pedagang dan pembeli.
b.
Data
Sekunder
Sedangkan
data sekunder diperoleh dari beberapa pedagang dan konsumen atau dari buku-buku
yang mempunyai hubungan erat dengan rumusan masalah atau buku-buku tentang akad
jual beli.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
a.
Obsevasi
Teknik
ini merupakan sebuah teknik pengumpulan data yang mengharuskan penelitian turun
kelapangan mengamati hal-hal yang terkait dengan rumusan masalah. Mengumpulkan
data dengan cara mengamati, membeli, menjual sampai sejauh mana pelaksanaan
akad jual beli di tinjau dari ekonomi islam di Pasar Tradisional Panorama Kota
Bengkulu.
b.
Wawancara
Teknik
ini digunakan untuk mengumpulkan data yang digunakan untuk mendapatkan
keterangan-keterangan lisan melalui teknik purposive
sampling wawancara kepada informasi narasumber (pedagang dan pembeli) yang
dapat memberikan keterangan kepada si peneliti. Di mana sebelumnya sudah
dipersiapkan daftar pertanyaan agar tidak menyimpang dari permasalah yang
diteliti atau yang dibahas. Dan jawaban-jawaban responden dicatat dan direkam.
4.
Teknik
Analisis
Adapun
teknik analisis yang digunakan untuk menarik kesimpulan ialah:
a.
Teknik
Deduktif
Untuk
kerangka berfikir yang dipakai yaitu secara deduktif artinya proses berfikir
yang berangkat dari pengetahuan dan fakta-fakta yang bersifat umum kemudian
menuju pada pengetahuan yang bersifat khusus.
BAB II
KAJIAN TEORI
1. Akad
a.
Pengertian
akad
Lafal akad berasal lafal Arab al-aqd
yangberarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan al-ittifaq.Dalam
terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagai berikut: “akad adalah
pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat
hukum terhadap obyeknya”. Yang dimaksud dengan ijabdalam definisi akadadalah
ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad)oleh satu pihak,
biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau
ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak
kedua,menerima atau menyetujui pernyataan ijab.[4]
b. Rukun dan Syarat
Akad
Terdapat
perbedaan pandangan di kalangan Fuqoha berkenaan denganrukun akad. Menurut
Fuqoha jumhur rukun akad terdiri atas:
1)
Al-aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan
akad.
2)
Mahallul ‘aqd(obyek akad), yakni sesuatu yang hendak
diakadkan.
3)
Sighatal-aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang
lazimnya dilaksanakan melalui pernyatan ijabdan pernyataan qabul.
Adapun syarat-syarat yang harus terdapat dalam segala macam
syarat, ialah:
1)
Ahliyatul‘aqidaini(kedua belah pihak cakap berbuat).
2)
Qabiliyatul mahallil aqdi li lukmini(yang dijadikan
obyek akad, dapat menerima hukumnya).
3)
Alwilyatussyari’iyahfimaudlu’il‘aqdi(akad itu
diizinkan oleh Syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan
melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid sendiri).
4)
Allah yakunal ‘aqdu au maudlu’uhu mamnu’an binashshin
syar’iyin
(janganlah akad itu akad yang dilarang Syara’). Seperti bai’ mulamasah, bai’
munabadzah yang banyak yang banyak diperkatakan dalam kitab-kitab Hadits.
Kaunul ‘aqdi
mufidan(akad itu memberifaedah). Karenanya tidaklah sah rahan sebagai imbalan
amanah.
c. Macam-macam
akad
Dalam hal
pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang
masing-masing, yaitu:
a. Berdasarkan
ketentuan syara’
a) Akad sahih,
yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’.
Akad yang memenuhi rukun dan syarat sebagaimana telah disebutkan di atas, maka
akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
b) Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak
memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak
hukum atau tidak sah. Dalam hal ini ulama hanafiyah membedakan antara akad
fasid dan akad batal, dimana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal
adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan,
akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah
akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti
menjual narkoba, miras dan lain-lain. Berdasarkan penamaannya, dibagi menjadi:
·
Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti
jual-beli, hibah, gadai, dan lain-lain.
·
Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetap disesuaikan
dengan perkembangan zaman.
b. Berdasarkan
zatnya, dibagi menjadi:
·
Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat
dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
·
Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda
yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan,
seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya.
2.
Jual Beli
a. Pengertian Jual
Beli
Jual beli (al-bay’) secara bahasa artinya memindahkan hak
milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, dikatakan: “Ba’a asy-s
yaiajika dia mengeluarkannya dari hak miliknya, dan ba’ahu jika dia membelinya
dan memasukka nnya ke dalam hak miliknya, dan ini masuk dalam kategori
nama-nama yang memiliki lawan kata jika ia disebut mengandung makna lawannya
seperti perkataannya al-qur’ yang berarti haid dan suci. Demikian juga dengan
perkataan syara artinya mengambil dan syara yang berarti menjual.Adapun makna
bay’i (jual beli) menurut istilah ada beberapa definisi dan yang paling bagus
adalah definisi yang disebutkan oleh Syaikh Al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya
bahwa: ‘Akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan
terhadap suatu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan
bertaqarrub kepada Allah.Ada juga yang mendefinisikan jual beli sebagai pemilikan
terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta.Definisi jual
beli yang merupakan padanan kata syira’(membeli) dan padanan sesuatu yang
berbeda dan bergabung dengannya di bawah naungan dalil yang global. Dengan
begitu akan terdiri dari dua bagian yang satunya adalah menjual (al-bai’a) dan
dinamakan orang yang menjualnya sebagai ba’i’an (penjual) dan didefinisikan
sebagai pemilikan dengan ganti dengan cara khusus, dan menjadi lawan kata
syira’(membeli) yang merupakan bagian kedua dan dinamakan orang yang
melakukannya sebagai pembeli dan didefinisikan sebagai pemilikan dengan ganti
juga. Adapun definisi sebagian ulama yang mengatakan jual beli adalah menukar
satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus merupakan definisi yang bersifat
toleran karena menjadikan jual beli sebagai saling menukar, sebab pada dasarnya
akad tidak harus ada saling tukar akan tetapi menjadi bagian dari
konsekuensinya, kecuali jika dikatakan:
“Akad yang mempunyai sifat saling tukar menukar
artinya menurut adanya satu pertukaran”.
Jual
beli dalam penggunaan sehari-hari mengandung arti “saling tukar” atau tukar
menukar.Dalam al-Quran banyak terdapat kata Bai’dan derivasinya dengan maksud
yang sama dengan arti bahasa. Secara terminologi jual-beli diartikan dengan
“tukar-menukar harta secara suka samasuka” atau “peralihan pemilikan dengan
cara penggantian menurut bentuk yang diperbolehkan Dengan kata lain jual beli
adalah tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang
tertentu atau disebut dengan akad.Kata tukar–menukar atau peralihan kepemilikan
dengan penggantian, mengandung maksud yang sama bahwa kegiatan mengalihkan hak
dan pemilikan itu berlangsung secara timbal balik atas dasar kehendak dan
keinginan bersama. Kata “secara suka sama suka” atau “ menurut bentuk yang
dibolehkan” mengandung arti bahwa transaksi timbal balik ini berlaku menurut
cara yang telah ditentukan, yaitu secara suka sama suka.Jual beli merupakan
tindakan atau transaksi yang telah disyari‟atkan dalam arti telah ada hukumnya
jelas dalam Islam. Yang berkenaan dengan hukum taklifi.Hukumnya adalah boleh
atau mubah. Kebolehannya ini dapat ditemukan dalam al-Quran diantaranya adalah
pada surat al-Baqarah ayat 275.Dari ayat tersebut bahwa sudah dijelaskan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam jual beli Allah telah
menganjurkan bahwa transaksi jual beli ini agar menjadi kriteria transaksi yang
sah adalah adanya unsur suka sama suka atau saling ridha antara kedua belah
pihak.
b.
Rukun
dan Syarat Jual Beli
Di dalam jual beli harus ada Rukun dan Syarat agar
akad yang dilakukan sah. Rukun Beli meliputi
a) Ba’i (penjual)
b) Mustari (pe
mbeli)
c) Shighat (ijab
dan qabul)
d) Ma’aqud alaih
(benda atau barang)
Agar
jual beli itu berlangsung secara sah, transaksi harus dilakukan sesuai dengan
rukun dan syarat yang telah di tentukan. Sebagai kriteria sahnya suatu
transaksi, yaitu: suka sama suka, transaksi harus disertai akad, dalam bentuk
ijab dan kabul, ucapan penerimaan oleh pihak lain. Demikianlah, ijab dan kabul
merupakan indikasi rasa suka sama suka.Lebih lanjutnya, syarat transaksi jual
beli tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Barang
yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang bermanfaat. Alasanya adalah bahwa
yang hendak diperbolehkan dari transaksi ini adalah manfaat itu sendiri. Bila
2)
barang
tersebut tidak ada manfaatnya bahkan mendatangkan mudharat, maka tidak dapat
dijadikan sebagi objek transaksi.
3)
Barang
atau uang yang dijadikan objek transaksi ini betul-betul telah menjadi milik
orang yang melakukan transaksi. Hal ini mengandung artian bahwa tidak boleh
menjual barang milik orang lain.
4)
Barang
dan atau uang yang dijadikan objek transaksi itu harus telah berada benar-benar
menjadi milik atau dalam kekuasaanya. Barang atau uang yang dijadikan objek
transaksi harus diketahui secara jelas kuantitas maupun kualitasnya. Bila dalam
bentuk sesuatu yang ditimbang jelas timbangannya da bila sesuatu yang ditakar
maka harus jelas takaranya. Tidak boleh memperjual belikan sesuatu yang tidak
diketahui kualitas dan kuantitasnya seperti ikan dilaut, burung dilangit.
c. Dasar Hukum Kebolehan Jual Beli
Alquran menyebut jual beli di dalam terjemahan surat
Al-Baqarah: 275 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.Riba
adalah haram dan jual beli adalah halal. Jadi tidak semua akad jual beli adalah
haram sebagaimana yang disangka sebagian orang berdasarkan ayat ini. Hal ini
dikarenakan huruf alif dan lamdalam ayat tersebut untuk menerangkan jenis dan
bukan untuk yang sudah dikenal karena sebelumnya tidak disebutkan ada kalimat
al-bai’yang dapat dijadikan referensi, dan jika ditetapkan bahwa jual beli
adalah umum, maka ia dapat dikhususkan dengan apa yang telah kami sebutkan
berupa riba dan yang lainnya dari benda yang dilarang untuk di akadkan seperti
minuman keras, bangkai, dan yang lainnya dari apa yang disebutkan dalam sunnah
dan ijma para ulama akan larangan tersebut.Allah telah mengharamkan memakan
harta orang lain dengan cara batil yaitu tanpa ganti dan hibah, yang demikian
itu adalah batil yang berdasarkan ijma umat dan termasuk didalamnya juga semua
jenis akad yang rusak dan tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsur riba
atau jahalah (tidak diketahui), atau karena kadar ganti yang rusak seperti
minuman keras, babi, dan yang lainnya dan jika yang diakadkan itu adalah harta
perdagangan, maka boleh hukumnya. Ada juga mengatakan istisna’(pengecualian)
dalam ayay bermakna lakin (tetapi) artinya, akan tetapi, makanlah dari harta
perdagangan, dan perdagangan merupakan gabungan antara penjualan dan pembelian.
BAB
III
GAMBARAN UMUM OBJEK
PENELITIAN
A.
Gambaran
Tentang Pasar Panorama
1.
Sejarah
Pasar Panorama
Pasar
panorama terletak di kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Pasar ini cukup luas dan
lebih nampak sebagai pasar tradisional. Pedagang berjualan memenuhi area pasar
dengan lapak-lapak dan kios-kios sederhana. Secara umum pedagang di pasar ini
menjual kebutuhan dapur seperti beras, sayur-sayuran, bumbu, cabe, bawang,
buah-buahan, ikan, daging sapi dan ayam. Di tengah pasar terdapat bangunan yang
menjual pakaian dan barang-barang elektronik.
Pasar
panorama ini beroperasi hampir 24 jam. Kegiatan jual beli antara masyarakat
dengan pedagang berlangsung mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB
setelah itu hingga pukul 04.00 WIB berlangsung kegiatan jual beli antara
pemasok komoditi pasar dalam skala besar kepada pedagang yang akan menjual
kembali komoditi tersebut. Pada musim buah-buahan tertentu, pada pasar ini
dibanjiri oleh buah-buahan seperti durian, mangga, dan duku.
2.
Keadaan
Pasar Panorama
a. Keadaan
pedagang menurut jenis kelamin
Berdasarkan hasil penelitian Akad
Jual Beli di Tinjau dari Ekonomi Islam di Pasar Tradisional Panorama Kota
Bengkulu dapat diketahui bahwa yang menjadi kaum pedagang itu hanya kaum
perempuan saja. Akan tetapi, banyak juga laki-laki yang menjadi pedagang.
Adapun jumlah keseluruhan dari pedagang yang ada di pasar Panorama adalah berjumlah
2680 pedagang.
Tabel 3.1
Jumlah Pedagang Menurut Jenis Kelamin
Di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Laki-laki
|
1080
|
2
|
Perempuan
|
1600
|
Jumlah
|
2680
|
Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota
Bengkulu Tahun 2016.
b. Keadaan
pedagang menurut suku
Pedagang
yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini, berasal dari berbagai macam suku
bangsa, yaitu suku Minang, Jawa, Batak, dan lain sebagainnya. Sedangkan suku
yang dominan sebagai pedagang adalah suku Minang.
Tabel 3.2
Jumlah Pedagang Menurut Suku
Di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Minang
|
687
|
2
|
Batak
|
243
|
3
|
Serawai
|
342
|
4
|
Jawa
|
238
|
5
|
Sundah
|
110
|
6
|
Palembang
|
290
|
7
|
Rejang
|
375
|
8
|
Lembak
|
325
|
9
|
Cina
|
70
|
Jumlah
|
2.680
|
Sumber Data: Kantor
Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.
Berdasarkan
tabel diatas, maka dapat diketahui bahwa yang dominan sebagai pedagang di Pasar
Panorama Kota Bengkulu ini adalah Suku Minang. Dengan perkataan lain yang
dominan sebagai pedagang adalah suku pendatang.
c.
Keadaan Pedagang Menurut Agama
Kemudian
pedagang yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini adalah mayoritas agama
islam. Di samping itu ada pula yang beragama lainnya. Kehidupan beragama
terlihat berjalan dengan baik dan antara para pedagang itu tidak mempersoalkan
agama yang mereka anut masing-masing. Kondisi seperti sangat mendukung dalam
mewujudkan toleransi beragama, sehingga tercipta kebersamaan dalam membangun
Bangsa.
Tabel 3.3
Jumlah Pedagang Menurut Agama Yang Dianut
di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Islam
|
2150
|
2
|
Katolik
|
140
|
3
|
Kristen
|
365
|
4
|
Konghuchu
|
13
|
5
|
Budha
|
5
|
6
|
Hindu
|
7
|
Jumlah
|
2.680
|
Sumber Data: Kantor
Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.
d.
Keadaan
pedagang menurut jenis dagangan
Dengan
diadakannya pasar oleh pemerintah.. maka semakin banyak membuka usaha dengan
cara melakukan perdagangan, hampir disetiap tempat ditemui orang berdagang. Di
dalam menjalankan usaha perdagangan setiap orang berdagang. Di dalam
menjalankan usaha perdagangan setiap orang tidak sama. Ada pedagang yang sudah
berkembang pesat usahanya, ada pedagang biasa atau kecil.
Kemudian
untuk memperlancar arus barang supaya sampai kepada konsumen (pembeli
terakhir), maka dilakukanlah pemasaran terhadap barang yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Sedangkan pengertian pemasaran itu adalah hasil prestasi kerja
kegiatan usaha yang langsung berkaitan dengan mengalirnya barang atau jasa dari
produsen ke konsumen.
Dengan
demikian dalam rangka pemasaran barang-barang dari produsen ke konsumen dapat
menggunakan mata rantai saluran pemasaran yang ada dalam masyarakat. Mata
rantai penyaluran atau pemasaran barang-barang dari produsen ke konsumen
tersebut mulai dari agen tunggal. Sebab setiap perusahaan mempunyai agen
tunggal disetiap daerah. Agen-agen tunggal tersebut menyalurkanbarang-barang
dangangan ke pada para pedagang, baik kepada pedagang grosiran maupun pedagang
eceran.
a)
Pedagang
Grosir (pedagang besar)
Sesuai
laju pertumbuhan penduduk Kota Bengkulu dan semakin pesat kemajuan
perekonomiannya terutama dalam hal perdagangan. Oleh karna itu untuk memenuhi
kebutuhan penduduk tentang barang, maka tidak bisa di pisahkan dengan jual
beli, dimana pedagang yang memegang peranan penting seperti halnya pedagang
grosir.
Praktek
dagang khususnya pedagang grosir di Pasar Panorama Kota Bengkulu, disamping
menjual barang yang berskala besar kepada pengecer juga melayani pembelian
dalam skala kecil (misalnya; sembako dapat membeli 1 kilogram dan pakaian jadi
dapat membeli perlembar atau perpotong).
b)
Pedagang
Eceran
Keberadaan
pedagang eceran dalam kegiatan jual beli sangat berperan sekali, karena
pedagang eceran tersebut yang secara langsung berhadapan dengan konsumen
(pembeli). Dengan perkataan lain pedagang eceran merupakan perantara terakhir
yang berhubungan dengan konsumen, sehingga mempunyai pengaruh yang besar
terhadap kelancaran penjual sampai pada tempat-tempat yang terkecil tempatnya.
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas, pedagang yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu
pada umumnya ada pedagang eceran dan pedagang grosir. Pedagang tersebut menjual
barang-barang untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lain
nya. Barang-barang tersebut meliputi; kebutuhan primer seperti pangan,
sandangan dan papan. Sedangkan kebutuhan sekunder seperti barang elektronik
dahulu termasuk barang lux (barang mewah), namun sekarang barang tersebut sudah
menjadi barang primer atau barang yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan,
seperti radio, televisi, vcd, ac, dan lain sebagainya.
Kemudian
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan bahan pokok. Maka para
pedagang menyediakan kebutuhan barang tersebut, selengkap mungkin. Dimana para
pedagang eceran dapat membeli barang tersebut dari daerah lain, untuk memuaskan
para pembeli. Adapun di antara jenis-jenis barang dagangan yang ada di Pasar
Panorama Kota Bengkulu, adalah sebagai berikut; beras, ikan asin dan telur,
pakaian jadi, sepatu dan tas, alat kerajinan, sembako, pecah belah, makanan dan
minuman, obat-obatan, sayur-mayor, buah-buahan, ikan dan sejenisnya, penjahit
elektronik, emas dan sejenisnya, alat tulis, buku pelajaran, kosmetik, dan
lain-lain.
Kemudian
untuk lebih rincinya tentang jenis-jenis barang dagangan dan jumlah pedagang di
Pasar Panorama Kota Bengkulu, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 3.5
Jenis Dagangan di Pasar
Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Beras,
ikan asin dan telur
|
286
|
2
|
Pakaian
jadi, sepatu dan tas
|
367
|
3
|
Alat
kerajinan
|
58
|
4
|
Sembako
|
233
|
5
|
Pecah
belah
|
110
|
6
|
Makanan
dan minuman
|
148
|
7
|
Obat-obatan
|
52
|
8
|
Sayur-mayor
|
456
|
9
|
Buah-buahan
|
164
|
10
|
Ikan
dan sejenisnya
|
152
|
11
|
Penjahit
|
64
|
12
|
Elektronik
|
144
|
13
|
Emas
dan sejenisnya
|
146
|
14
|
Alat
tulis, buku pelajaran
|
103
|
15
|
Kosmetik
|
102
|
16
|
Dan
lain-lain
|
95
|
Jumlah
|
2.680
|
Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota
Bengkulu Tahun 2016.
3.
Keadaan
Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan
Adapun
tingkat pendidikan yang ada di pasar Panorama Kota Bengkulu ini, bermacam-macam
mulai dari tamat Sekolah Dasar (SD) sampai tamat Perguruan Tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dalam menuntut ilmu bagi para pedagang
sudah dapat dikatakan cukup tinggi, dan di Pasar Panorama ini tidak ditemukan
lagi pedagangnya yang buta huruf.
Tabel 3.4
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan di
Panorama Kota
Bengkulu tahun 2016
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
1
|
Buta
Huruf
|
-
|
2
|
Tamat
Sekolah Dasar (SD)
|
436
|
3
|
Tamat
SLTP
|
625
|
4
|
Tamat
SLTA
|
675
|
5
|
Tamat
Akademi/Sederajat
|
564
|
6
|
Tamat
Perguruan Tinggi
|
380
|
Jumlah
|
2.680
|
Sumber Data: Kantor
Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.
4.
Visi
dan misi Pasar Tradisional Kota Bengkulu
Berdasarkan
PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007, PERMENPAN No. PER/20/M.PAN/11/2008 tentang
pedoman umum penetapan indikator kinerja utama di Lingkungan Instansi
Pemerintah, Instansi Pemerintah diwajibkan menetapkan indikator kinerja utama
sebagai ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi. Untuk
itulah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang
sebelumnya memang belum pernah di buat.
a.
Visi
Terwujudnya
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai penggerak
Perekonomian menuju kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
b.
Misi
1)
Mewujudkan
kebijakan-kebijakan, pembinaan, pengembangan sarana dan prasana serta
pengawasan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah industri dan perdagangan.
2)
Meningkatkan
koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan bidang
koperasi, usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan.
3)
Meningkatkan
pelayanan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan
kepada stakeholder (pemakai jasa)
4)
Meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah,
industri dan perdagangan dalam rangka menggali serta meningkatkan pemberdayaan
ekonomi kerakyatan.
STRUKTUR ORGANISASI
PASAR PANORAMA KOTA
BENGKULU
No comments:
Post a Comment