1

loading...

Tuesday, October 23, 2018

AKAD JUAL BELI ISLAMI

AKAD JUAL BELI DI TINJAU DARI PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
(STUDI KASUS PADA PASAR TRADISIONAL PANORAMA KOTA BENGKULU)

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.[1]
Pengertian akad menurut etimologi adalah ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi. Menurut Ahmad Azhar Basjir dalam Asas –asas Hukum Muamalat, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada obyeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang dinginkan, sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.
Menurut terminology ulama fiqh akad ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus. Pengertian secara umum tentang akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan dan gadai. Pengertian secara khusus menurut ulama fiqh adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada obyeknya. Kemudian dari defenisi ini dapat disimpulkan bahwa, perikatan merupakan suatu kesepatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masing-masing secara timbal balik.[2]
Adapun rukun akad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi adanya transaksi. yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi adanya transaksi. Pertama, Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara langsung menangani sebuah transaksi. Agar sebuah akad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi. Kedua,  objek transaksi adalah semisal barang yang hendak diperjualbelikan dalam transaksi jual beli dan barang yang hendak disewakan dalam transaksi sewa. Ketiga, Shighat adalah ungkapan yang digunakan oleh pihak yang mengadakan transaksi untuk mengekspresikan keinginannya. Ungkapan ini berbentuk kalimat-kalimat yang menunjukkan terjadinya transaksi. Shighah itu terdiri dari ijab dan qobul.

Manurut mayoritas ulama yang dimaksud dengan ijab adalah kalimat yang menunjukkan pemindahan kepemilikan. Sedangkan qobul adalah kalimat yang menunjukkan sikap menerima pemindahan kepemilikan. Sehingga yang menjadi tolak ukur ijab adalah jika yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang bisa memindahkan kepemilikan objek akad semisal penjual. Suatu kalimat bernilai qobul jika dikeluarkan orang pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa. Sehingga yang menjadi parameter bukanlah siapa yang pertama kali mengeluarkan pernyataan dan siapa yang nomor dua namun siapa pihak yang memindahkan kepemilikan dan siapa pihak yang menerima pemindahan kepemilikan.
Berbeda dengan pendapat para ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa siapa yang mengeluarkan pernyataan pertama kali maka itulah orang yang melakukan ijab. Sedangkan pernyataan kedua adalah qobul apapun isi pernyataan tersebut.
Sedangkan jual beli adalah proses peindahan barang atau hak milik atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya. Menurut etimilogi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira, al-mubadah, dan at-tijarah. Menurut teronologi, para ulama berbeda pendapat dala mendifinisikan nya antara lain; menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah “pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang membolehkan).” Lain hal menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ : jual beli adalah “ pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”[3]
Di sini penulis akan menceritakan realita yang sesungguhnya pelaksanaan Akad Jual Beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu, dimana penulis akan meneliti kejadian yang sesungguhnya yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ dalam pelaksanaan Akad Jual Beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
Dengan kerangka berfikir demikian, tulisan ini akan mengkaji permasalahan revitalisasi perdagangan islam, yang akan dikaitkan dengan pengembangan sektor riil. Dalam praktek pelaksanaan ekonomi islam dalam akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, permasalahan yang menurut penulis perlu dibahas yaitu Bagaimana pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
C.    Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini bila pelaksanaan akad jual beli dapat ditemukan, maka akan bermanfaat Untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.

D.    Kegunaan Penelitian

a.       Secara teoritis
Penelitian ini adalah untuk mengembangkan tentang ekonomi islam diharapkan berguna untuk mengetahui pelaksanaan akad jual beli di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
b.      Secara praktis
Penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan atau sebagai informasi bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menambah pemahaman dan wawasan tentang akad jual beli.
E.     Penelitian Terdahulu
Indri Septyrani, 2009 “Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bahan Kaos Kiloan (studi pada toko bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta)”. Penelitian bertujuan untuk mengetahui (1) praktek jual beli bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta. (2) untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap praktek jual beli bahan kaos kiloan. Kegunaan penelitian ini agar dapat mengetahui hukum islam terhadap praktek jual beli bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta. Untuk mengungkapkan persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta dan data mengenai pelaksanaan pandangan hukum islam terhadap jual beli Bahan Kaos Kiloan (studi pada toko bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta). Teknik yang digunakan dalam masalah ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian data tersebut di uraikan, dianalisis dan di bahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa dalam jual beli bahan kaos kiloan ini, jika terjadi perbedaan hasil timbangan antara timbangan toko dengan timbangan yang di inginkan pembeli, pembeli merasa terpaksa karena harus membeli bahan kaos kiloan karena tidak sesuai dengan keinginannya.
Yang membedakan dengan pembahasan Indri Septyrani dengan pembahasan peneliti adalah kalau pembahasan Indri Septyrani membahas tentang Pandangan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bahan Kaos Kiloan (studi pada toko bahan kaos kiloan di jalan Sugiyono Yogyakarta sedangkan pembahasan peneliti membahas tentang Akad Jual Beli di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam di Pasar Panorama Kota Bengkulu. Dan tidak membahas tentang hukum islam seperti yang di bahas Indri Septyrani.
Yang menyamakan pembahasan Indri Septyrani dengan pembahasan penelitian adalah sama-sama berhubungan dengan jual beli dan sama-sama menggunakan penelitian lapangan.
F.     Metode Penelitian
1.    Jenis dan Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian dalam pengumpulan data ialah penelitian lapangan (field research), dimana dalam hal ini melakukan wawancara langsung pada pihak-pihak (pedagang dan pembeli), dan menyesuaikan apakah pedagang dan pembeli telah menjalankan akad jual beli ekonomi islam yang terkait di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu, kemudian didukung oleh penelitian kepustakaan (library research) dengan cara menelaah buku-buku yang mempunyai kaitan erat dengan rumusan masalah.
2.    Sumber Data
a.       Data Primer
Sebagai sumber data primer yaitu data-data yang diperoleh dari data-data penelitian baik dari observasi maupun dari wawancara dan pengamatan yang sesuai dengan ekonomi islam dari pedagang dan pembeli.



b.      Data Sekunder
Sedangkan data sekunder diperoleh dari beberapa pedagang dan konsumen atau dari buku-buku yang mempunyai hubungan erat dengan rumusan masalah atau buku-buku tentang akad jual beli.
3.    Teknik Pengumpulan Data
a.       Obsevasi
Teknik ini merupakan sebuah teknik pengumpulan data yang mengharuskan penelitian turun kelapangan mengamati hal-hal yang terkait dengan rumusan masalah. Mengumpulkan data dengan cara mengamati, membeli, menjual sampai sejauh mana pelaksanaan akad jual beli di tinjau dari ekonomi islam di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu.
b.      Wawancara
Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data yang digunakan untuk mendapatkan keterangan-keterangan lisan melalui teknik purposive sampling wawancara kepada informasi narasumber (pedagang dan pembeli) yang dapat memberikan keterangan kepada si peneliti. Di mana sebelumnya sudah dipersiapkan daftar pertanyaan agar tidak menyimpang dari permasalah yang diteliti atau yang dibahas. Dan jawaban-jawaban responden dicatat dan direkam.
4.    Teknik Analisis
Adapun teknik analisis yang digunakan untuk menarik kesimpulan ialah:
a.       Teknik Deduktif
Untuk kerangka berfikir yang dipakai yaitu secara deduktif artinya proses berfikir yang berangkat dari pengetahuan dan fakta-fakta yang bersifat umum kemudian menuju pada pengetahuan yang bersifat khusus.
BAB II
KAJIAN TEORI
1.      Akad
a.   Pengertian akad
             Lafal akad berasal lafal Arab al-aqd yangberarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan al-ittifaq.Dalam terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagai berikut: “akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’yang menimbulkan akibat hukum terhadap obyeknya”. Yang dimaksud dengan ijabdalam definisi akadadalah ungkapan atau pernyataan kehendak melakukan perikatan (akad)oleh satu pihak, biasanya disebut sebagai pihak pertama. Sedang qabul adalah pernyataan atau ungkapan yang menggambarkan kehendak pihak lain, biasanya dinamakan pihak kedua,menerima atau menyetujui pernyataan ijab.[4]

b.   Rukun dan Syarat Akad
      Terdapat perbedaan pandangan di kalangan Fuqoha berkenaan denganrukun akad. Menurut Fuqoha jumhur rukun akad terdiri atas:
1)      Al-aqidain, para pihak yang terlibat langsung dengan akad.
2)      Mahallul ‘aqd(obyek akad), yakni sesuatu yang hendak diakadkan.
3)      Sighatal-aqd, yakni pernyataan kalimat akad, yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyatan ijabdan pernyataan qabul.

Adapun syarat-syarat yang harus terdapat dalam segala macam
syarat, ialah:
1)      Ahliyatul‘aqidaini(kedua belah pihak cakap berbuat).
2)      Qabiliyatul mahallil aqdi li lukmini(yang dijadikan obyek akad, dapat menerima hukumnya).
3)      Alwilyatussyari’iyahfimaudlu’il‘aqdi(akad itu diizinkan oleh Syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya, walaupun dia bukan si aqid sendiri).
4)      Allah yakunal ‘aqdu au maudlu’uhu mamnu’an binashshin
syar’iyin (janganlah akad itu akad yang dilarang Syara’). Seperti bai’ mulamasah, bai’ munabadzah yang banyak yang banyak diperkatakan dalam kitab-kitab Hadits.
Kaunul ‘aqdi mufidan(akad itu memberifaedah). Karenanya tidaklah sah rahan sebagai imbalan amanah.
c. Macam-macam akad
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
a.       Berdasarkan ketentuan syara’
a)      Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat sebagaimana telah disebutkan di atas, maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
b)       Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Dalam hal ini ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, dimana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain. Berdasarkan penamaannya, dibagi menjadi:
·         Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dan lain-lain.
·         Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetap disesuaikan dengan perkembangan zaman.
b.      Berdasarkan zatnya, dibagi menjadi:
·         Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
·         Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya.

2.      Jual Beli
a.    Pengertian Jual Beli
            Jual beli (al-bay’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti, dikatakan: “Ba’a asy-s yaiajika dia mengeluarkannya dari hak miliknya, dan ba’ahu jika dia membelinya dan memasukka nnya ke dalam hak miliknya, dan ini masuk dalam kategori nama-nama yang memiliki lawan kata jika ia disebut mengandung makna lawannya seperti perkataannya al-qur’ yang berarti haid dan suci. Demikian juga dengan perkataan syara artinya mengambil dan syara yang berarti menjual.Adapun makna bay’i (jual beli) menurut istilah ada beberapa definisi dan yang paling bagus adalah definisi yang disebutkan oleh Syaikh Al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya bahwa: ‘Akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap suatu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan bertaqarrub kepada Allah.Ada juga yang mendefinisikan jual beli sebagai pemilikan terhadap harta atau manfaat untuk selamanya dengan bayaran harta.Definisi jual beli yang merupakan padanan kata syira’(membeli) dan padanan sesuatu yang berbeda dan bergabung dengannya di bawah naungan dalil yang global. Dengan begitu akan terdiri dari dua bagian yang satunya adalah menjual (al-bai’a) dan dinamakan orang yang menjualnya sebagai ba’i’an (penjual) dan didefinisikan sebagai pemilikan dengan ganti dengan cara khusus, dan menjadi lawan kata syira’(membeli) yang merupakan bagian kedua dan dinamakan orang yang melakukannya sebagai pembeli dan didefinisikan sebagai pemilikan dengan ganti juga. Adapun definisi sebagian ulama yang mengatakan jual beli adalah menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus merupakan definisi yang bersifat toleran karena menjadikan jual beli sebagai saling menukar, sebab pada dasarnya akad tidak harus ada saling tukar akan tetapi menjadi bagian dari konsekuensinya, kecuali jika dikatakan:

“Akad yang mempunyai sifat saling tukar menukar artinya menurut adanya satu pertukaran”.

Jual beli dalam penggunaan sehari-hari mengandung arti “saling tukar” atau tukar menukar.Dalam al-Quran banyak terdapat kata Bai’dan derivasinya dengan maksud yang sama dengan arti bahasa. Secara terminologi jual-beli diartikan dengan “tukar-menukar harta secara suka samasuka” atau “peralihan pemilikan dengan cara penggantian menurut bentuk yang diperbolehkan Dengan kata lain jual beli adalah tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu atau disebut dengan akad.Kata tukar–menukar atau peralihan kepemilikan dengan penggantian, mengandung maksud yang sama bahwa kegiatan mengalihkan hak dan pemilikan itu berlangsung secara timbal balik atas dasar kehendak dan keinginan bersama. Kata “secara suka sama suka” atau “ menurut bentuk yang dibolehkan” mengandung arti bahwa transaksi timbal balik ini berlaku menurut cara yang telah ditentukan, yaitu secara suka sama suka.Jual beli merupakan tindakan atau transaksi yang telah disyari‟atkan dalam arti telah ada hukumnya jelas dalam Islam. Yang berkenaan dengan hukum taklifi.Hukumnya adalah boleh atau mubah. Kebolehannya ini dapat ditemukan dalam al-Quran diantaranya adalah pada surat al-Baqarah ayat 275.Dari ayat tersebut bahwa sudah dijelaskan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam jual beli Allah telah menganjurkan bahwa transaksi jual beli ini agar menjadi kriteria transaksi yang sah adalah adanya unsur suka sama suka atau saling ridha antara kedua belah pihak.

b.      Rukun dan Syarat Jual Beli
Di dalam jual beli harus ada Rukun dan Syarat agar akad yang dilakukan sah. Rukun Beli meliputi
a)   Ba’i (penjual)
b)   Mustari (pe mbeli)
c)   Shighat (ijab dan qabul)
d)  Ma’aqud alaih (benda atau barang)
Agar jual beli itu berlangsung secara sah, transaksi harus dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat yang telah di tentukan. Sebagai kriteria sahnya suatu transaksi, yaitu: suka sama suka, transaksi harus disertai akad, dalam bentuk ijab dan kabul, ucapan penerimaan oleh pihak lain. Demikianlah, ijab dan kabul merupakan indikasi rasa suka sama suka.Lebih lanjutnya, syarat transaksi jual beli tersebut adalah sebagai berikut:

1)   Barang yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang bermanfaat. Alasanya adalah bahwa yang hendak diperbolehkan dari transaksi ini adalah manfaat itu sendiri. Bila
2)   barang tersebut tidak ada manfaatnya bahkan mendatangkan mudharat, maka tidak dapat dijadikan sebagi objek transaksi.
3)   Barang atau uang yang dijadikan objek transaksi ini betul-betul telah menjadi milik orang yang melakukan transaksi. Hal ini mengandung artian bahwa tidak boleh menjual barang milik orang lain.
4)   Barang dan atau uang yang dijadikan objek transaksi itu harus telah berada benar-benar menjadi milik atau dalam kekuasaanya. Barang atau uang yang dijadikan objek transaksi harus diketahui secara jelas kuantitas maupun kualitasnya. Bila dalam bentuk sesuatu yang ditimbang jelas timbangannya da bila sesuatu yang ditakar maka harus jelas takaranya. Tidak boleh memperjual belikan sesuatu yang tidak diketahui kualitas dan kuantitasnya seperti ikan dilaut, burung dilangit.
c.        Dasar Hukum Kebolehan Jual Beli
Alquran menyebut jual beli di dalam terjemahan surat Al-Baqarah: 275 “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.Riba adalah haram dan jual beli adalah halal. Jadi tidak semua akad jual beli adalah haram sebagaimana yang disangka sebagian orang berdasarkan ayat ini. Hal ini dikarenakan huruf alif dan lamdalam ayat tersebut untuk menerangkan jenis dan bukan untuk yang sudah dikenal karena sebelumnya tidak disebutkan ada kalimat al-bai’yang dapat dijadikan referensi, dan jika ditetapkan bahwa jual beli adalah umum, maka ia dapat dikhususkan dengan apa yang telah kami sebutkan berupa riba dan yang lainnya dari benda yang dilarang untuk di akadkan seperti minuman keras, bangkai, dan yang lainnya dari apa yang disebutkan dalam sunnah dan ijma para ulama akan larangan tersebut.Allah telah mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara batil yaitu tanpa ganti dan hibah, yang demikian itu adalah batil yang berdasarkan ijma umat dan termasuk didalamnya juga semua jenis akad yang rusak dan tidak boleh secara syara’ baik karena ada unsur riba atau jahalah (tidak diketahui), atau karena kadar ganti yang rusak seperti minuman keras, babi, dan yang lainnya dan jika yang diakadkan itu adalah harta perdagangan, maka boleh hukumnya. Ada juga mengatakan istisna’(pengecualian) dalam ayay bermakna lakin (tetapi) artinya, akan tetapi, makanlah dari harta perdagangan, dan perdagangan merupakan gabungan antara penjualan dan pembelian.

BAB III
GAMBARAN UMUM OBJEK PENELITIAN
A.    Gambaran Tentang Pasar Panorama

1.    Sejarah Pasar Panorama

Pasar panorama terletak di kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Pasar ini cukup luas dan lebih nampak sebagai pasar tradisional. Pedagang berjualan memenuhi area pasar dengan lapak-lapak dan kios-kios sederhana. Secara umum pedagang di pasar ini menjual kebutuhan dapur seperti beras, sayur-sayuran, bumbu, cabe, bawang, buah-buahan, ikan, daging sapi dan ayam. Di tengah pasar terdapat bangunan yang menjual pakaian dan barang-barang elektronik.

Pasar panorama ini beroperasi hampir 24 jam. Kegiatan jual beli antara masyarakat dengan pedagang berlangsung mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB setelah itu hingga pukul 04.00 WIB berlangsung kegiatan jual beli antara pemasok komoditi pasar dalam skala besar kepada pedagang yang akan menjual kembali komoditi tersebut. Pada musim buah-buahan tertentu, pada pasar ini dibanjiri oleh buah-buahan seperti durian, mangga, dan duku.

2.    Keadaan Pasar Panorama
a.     Keadaan pedagang menurut jenis kelamin
Berdasarkan hasil penelitian Akad Jual Beli di Tinjau dari Ekonomi Islam di Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu dapat diketahui bahwa yang menjadi kaum pedagang itu hanya kaum perempuan saja. Akan tetapi, banyak juga laki-laki yang menjadi pedagang. Adapun jumlah keseluruhan dari pedagang yang ada di pasar Panorama adalah berjumlah 2680 pedagang.

Tabel 3.1
Jumlah Pedagang Menurut Jenis Kelamin
Di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016

    No
                   Keterangan
          Jumlah
1
Laki-laki
1080
2
Perempuan
1600
                              Jumlah
2680
  Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.

b.   Keadaan pedagang menurut suku

Pedagang yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini, berasal dari berbagai macam suku bangsa, yaitu suku Minang, Jawa, Batak, dan lain sebagainnya. Sedangkan suku yang dominan sebagai pedagang adalah suku Minang.





Tabel 3.2
Jumlah Pedagang Menurut Suku
Di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016


No
Keterangan
Jumlah
1
Minang
687
2
Batak
243
3
Serawai
342
4
Jawa
238
5
Sundah
110
6
Palembang
290
7
Rejang
375
8
Lembak
325
9
Cina
70
Jumlah
2.680
Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.

Berdasarkan tabel diatas, maka dapat diketahui bahwa yang dominan sebagai pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini adalah Suku Minang. Dengan perkataan lain yang dominan sebagai pedagang adalah suku pendatang.


c.          Keadaan Pedagang Menurut Agama

Kemudian pedagang yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu ini adalah mayoritas agama islam. Di samping itu ada pula yang beragama lainnya. Kehidupan beragama terlihat berjalan dengan baik dan antara para pedagang itu tidak mempersoalkan agama yang mereka anut masing-masing. Kondisi seperti sangat mendukung dalam mewujudkan toleransi beragama, sehingga tercipta kebersamaan dalam membangun Bangsa.

Tabel 3.3
Jumlah Pedagang Menurut Agama Yang Dianut
di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016

No
Keterangan
Jumlah
1
Islam
2150
2
Katolik
140
3
Kristen
365
4
Konghuchu
13
5
Budha
5
6
Hindu
7
Jumlah
2.680
Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.


d.   Keadaan pedagang menurut jenis dagangan

Dengan diadakannya pasar oleh pemerintah.. maka semakin banyak membuka usaha dengan cara melakukan perdagangan, hampir disetiap tempat ditemui orang berdagang. Di dalam menjalankan usaha perdagangan setiap orang berdagang. Di dalam menjalankan usaha perdagangan setiap orang tidak sama. Ada pedagang yang sudah berkembang pesat usahanya, ada pedagang biasa atau kecil.

Kemudian untuk memperlancar arus barang supaya sampai kepada konsumen (pembeli terakhir), maka dilakukanlah pemasaran terhadap barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan pengertian pemasaran itu adalah hasil prestasi kerja kegiatan usaha yang langsung berkaitan dengan mengalirnya barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

Dengan demikian dalam rangka pemasaran barang-barang dari produsen ke konsumen dapat menggunakan mata rantai saluran pemasaran yang ada dalam masyarakat. Mata rantai penyaluran atau pemasaran barang-barang dari produsen ke konsumen tersebut mulai dari agen tunggal. Sebab setiap perusahaan mempunyai agen tunggal disetiap daerah. Agen-agen tunggal tersebut menyalurkanbarang-barang dangangan ke pada para pedagang, baik kepada pedagang grosiran maupun pedagang eceran.



a)      Pedagang Grosir (pedagang besar)
Sesuai laju pertumbuhan penduduk Kota Bengkulu dan semakin pesat kemajuan perekonomiannya terutama dalam hal perdagangan. Oleh karna itu untuk memenuhi kebutuhan penduduk tentang barang, maka tidak bisa di pisahkan dengan jual beli, dimana pedagang yang memegang peranan penting seperti halnya pedagang grosir.
Praktek dagang khususnya pedagang grosir di Pasar Panorama Kota Bengkulu, disamping menjual barang yang berskala besar kepada pengecer juga melayani pembelian dalam skala kecil (misalnya; sembako dapat membeli 1 kilogram dan pakaian jadi dapat membeli perlembar atau perpotong).

b)      Pedagang Eceran

Keberadaan pedagang eceran dalam kegiatan jual beli sangat berperan sekali, karena pedagang eceran tersebut yang secara langsung berhadapan dengan konsumen (pembeli). Dengan perkataan lain pedagang eceran merupakan perantara terakhir yang berhubungan dengan konsumen, sehingga mempunyai pengaruh yang besar terhadap kelancaran penjual sampai pada tempat-tempat yang terkecil tempatnya.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, pedagang yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu pada umumnya ada pedagang eceran dan pedagang grosir. Pedagang tersebut menjual barang-barang untuk keperluan atau kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lain nya. Barang-barang tersebut meliputi; kebutuhan primer seperti pangan, sandangan dan papan. Sedangkan kebutuhan sekunder seperti barang elektronik dahulu termasuk barang lux (barang mewah), namun sekarang barang tersebut sudah menjadi barang primer atau barang yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan, seperti radio, televisi, vcd, ac, dan lain sebagainya.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan bahan pokok. Maka para pedagang menyediakan kebutuhan barang tersebut, selengkap mungkin. Dimana para pedagang eceran dapat membeli barang tersebut dari daerah lain, untuk memuaskan para pembeli. Adapun di antara jenis-jenis barang dagangan yang ada di Pasar Panorama Kota Bengkulu, adalah sebagai berikut; beras, ikan asin dan telur, pakaian jadi, sepatu dan tas, alat kerajinan, sembako, pecah belah, makanan dan minuman, obat-obatan, sayur-mayor, buah-buahan, ikan dan sejenisnya, penjahit elektronik, emas dan sejenisnya, alat tulis, buku pelajaran, kosmetik, dan lain-lain.

Kemudian untuk lebih rincinya tentang jenis-jenis barang dagangan dan jumlah pedagang di Pasar Panorama Kota Bengkulu, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


Tabel 3.5
Jenis Dagangan di Pasar Panorama Kota Bengkulu Tahun 2016

No
Keterangan
Jumlah
1
Beras, ikan asin dan telur
286
2
Pakaian jadi, sepatu dan tas
367
3
Alat kerajinan
58
4
Sembako
233
5
Pecah belah
110
6
Makanan dan minuman
148
7
Obat-obatan
52
8
Sayur-mayor
456
9
Buah-buahan
164
10
Ikan dan sejenisnya
152
11
Penjahit
64
12
Elektronik
144
13
Emas dan sejenisnya
146
14
Alat tulis, buku pelajaran
103
15
Kosmetik
102
16
Dan lain-lain
95
Jumlah
2.680
  Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.


3.    Keadaan Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan

Adapun tingkat pendidikan yang ada di pasar Panorama Kota Bengkulu ini, bermacam-macam mulai dari tamat Sekolah Dasar (SD) sampai tamat Perguruan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dalam menuntut ilmu bagi para pedagang sudah dapat dikatakan cukup tinggi, dan di Pasar Panorama ini tidak ditemukan lagi pedagangnya yang buta huruf.

Tabel 3.4
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan di Panorama Kota
Bengkulu tahun 2016

No
Keterangan
Jumlah
1
Buta Huruf
-
2
Tamat Sekolah Dasar (SD)
436
3
Tamat SLTP
625
4
Tamat SLTA
675
5
Tamat Akademi/Sederajat
564
6
Tamat Perguruan Tinggi
380
Jumlah
2.680
Sumber Data: Kantor Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi Kota Bengkulu Tahun 2016.



4.    Visi dan misi Pasar Tradisional Kota Bengkulu
Berdasarkan PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007, PERMENPAN No. PER/20/M.PAN/11/2008 tentang pedoman umum penetapan indikator kinerja utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah diwajibkan menetapkan indikator kinerja utama sebagai ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi. Untuk itulah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu sudah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang sebelumnya memang belum pernah di buat.
a.       Visi
Terwujudnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan sebagai penggerak Perekonomian menuju kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

b.      Misi
1)      Mewujudkan kebijakan-kebijakan, pembinaan, pengembangan sarana dan prasana serta pengawasan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah industri dan perdagangan.

2)      Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pembinaan dan pengembangan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan.
3)      Meningkatkan pelayanan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan kepada stakeholder (pemakai jasa)
4)      Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, industri dan perdagangan dalam rangka menggali serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
















STRUKTUR ORGANISASI
PASAR PANORAMA KOTA BENGKULU
 





















[1] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), Hal 2-3
[2] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta: Pustaka, 2003), Hal. 5

[3] Sulaiman Rasjid, 1994, Fiqh Islam, (Bandug: sinar baru algensindo)
[4] Imam Mustofa, Fiqh Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016). H. 5

No comments:

Post a Comment