ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN SYARIAH
1.
Ar-Rahnu
Adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta
(nilai ekonomis) sebagai jaminanhutang, hingga pemilik barang yang bersangkutan
boleh mengambil hutang.
Ar-Rahn berarti juga pledge
atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikatsaat hak
penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Dalam kontrak tersebut,
tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Atau dengan kata
lain, merupakanakad penyerahan barang dari nasabah kepada bank sebagai jaminan
sebagian atauseluruhnya atas hutang yang dimiliki nasabah
2.
Hawalah
Adalah akad pemindahan nasabah
kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang
tersebut.
3.
Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan
kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang
sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang
dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat jugamemiliki barang yang
disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yangdisewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
4.
Istishna
Adalah pembiayaan jual beli yang
dilakukan antara bank dan nasabah dimana penjual (pihak bank) membuat barang
yang dipesan oleh nasabah. Bank untuk memenuhi pesanan nasabah dapat
mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
5.
Kafalah
Adalah akad pemberian
garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan
proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yangdijamin.
6.
Mudharabah
Adalah
kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal
sedangkanmudharib menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi
menurut kesepakatan di muka.
6.a Mudharabah al- Mutlaqah
Adalah kerjasama antara dua pihak
dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada
mudharib dalam menentukan jenis dan tempatinvestasi, sedangkan keuntungan dan
kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
6.b Mudharabah Muqqayadah
Adalah kerjasama antara dua pihak
dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan
terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana
keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.
7.
Mudharib
Adalah
pihak kedua atau pihak lain selain pihak pertama.
8.
Murabahah
Adalah suatu perjanjian yang
disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana bank menyediakan
pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan
nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank
(harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan.
9.
Musyarakah
Adalah perjanjian pembiayaan antara
Bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan
nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga
dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan
dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di muka.
10.
Nisbah
Adalah
bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
11.
Salam
Adalah pembiayaan jual beli dimana
pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli yang
telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
12.
Sahibul
Maal Adalah pihak pertama.
13.
Wadiah
Adalah titipan dari suatu pihak ke
pihak lain baik individu maupun golongan yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat bila pemilik menghendakinya.
13.a Wadiah Yad adh-Dhamanah Adalah
wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan
tersebutdengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan
tersebut secarautuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya.
13. b Wadiah Yad al-Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima
titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan
penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
14.
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua
belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank
untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu
15.
Akad
Adalah
pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang
berpengaruh terhadap objek
ISTILAH LAINNYA =
1.
Al-mashnu:barang
pesanan dalam transaksi istishna
2.
Al-muslam
fihi : komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
3.
Al-muslam
ileihi : penjual dalam transaksi salam
4.
Al-muslam :
pembeli dalam transaksi salam
5.
Al-mushtashni’ :
pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’
6.
Amil :
petugas pendistribusi zakat
7.
As-shani :
produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
8.
Gharim :
orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya
9.
Halal :
sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam
10. Haul :
cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas,
ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat. 11. Hiwalah : pemindahan
atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang,
dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.
No comments:
Post a Comment