1

loading...

Wednesday, October 31, 2018

MAKALAH BANK SYARIAH 1

MAKALAH BANK SYARIAH

Pendahuluan
 Perbankan islam dalam istilah internasional di kenal sebagai islamic banking atau juga disebut dengan interest-free banking. Pristilahan dengan menggunakan kata islamic tidak dapat dilepasskan dari  usul-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah dikembangkan peda awalnya sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupa yang mengkomudasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilandaskan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya adalah berkaitan ddengan pelanggaran praktik riba, kegiatan maisir (spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan).




PEMBAHASAN
A.     Pengertian Bank Syariah
Dari definisi perbankan syariah diatas ada dua kelembagaan yang terdapat pada perbankan syariah yaitu bank syariah dan uuunit usaha syariah. Munculnya dua kelembagaan ini pada perbankan syariah di indonesia terkait dengan dual banking system yang di anut pada sistem perbankan syariah.[1]
 Bank adalah lembaga perantara keuangan atau bisa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu di kaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komuditas, antara lain:
1.      Memindahkan uang.
2.      Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.      Mendiskonto suret wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4.      Membeli dan menjual surat-surat berharga.
5.      Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6.      Memberi jaminan bank.
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah islam. Dengan kata lain bank islam lahir sebagai ssalah satu solusi aternatif terhadappersoalan pertantangan antara bunga bank dengan riba.[2]
Bank syariah adalah secara umum  lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu,usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.[3]
Dan selanjutnya ada juga yang berpendapat bank syariah juga disebut dengan bank islam yaitu bank yang beroperasi dengan tidak mengandalakan pada bunga. Bank islam atau bisa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang oprasional dan produknya dikembangkan berdasarkan pada al-qur’an dan hadist nabi muhamad saw. Atau dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengeporasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian yaitu bank islam dan bank yang beroperasi dengan prinsip syariat islam islam. Bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan perinsip-prinsip islam  dan bank beroperasi yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-quran dan hadist.
Sehingga dapat ditarik suatu defenisi umum yaitu bank syariah yaitu lembaga keuangan yang menjalankan fungsi perantara (intermediary) dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[4]

B.     Sejarah Bank Syariah
Praktik perbankan telah ada sejak zaman Babylonia, yunani dan romawi,meskipun pada saat tersebut bentuk praktik perbankan tidak seperti ini. Pada awalnya hanya terbatas pada tukar menukar uang, namun berkembang menjadi usaha menerima tabungan,menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Pada abad ke 20 muncul suatu wacana perlunya bank syariah yang bebas bunga, demi memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang tidak berkenan dengan penerapan bunga dalam perbankan karena termasuk dalam riba, yaitu suatu transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Bank diambil dari kata dalam bahas prancis banque, dan dalam bahasa italia yaitu banco yang berarti peti/lemari bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang.
Bank konvensional yang pertama beroperasi di vanesia bernama banco della pizza di rialto pada tahun 1587 dan diaanggap sebagai awal perkembangan perbankan moderen  dengan perangkat utama bunga. Perbankan yang mulanya hanya ada di deretan eropa kemudian menyebar ke asia barat. Sejalan dengan perkembangan daerah jajahan, maka perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahan mereka. Di indonesia juga tidak terlepas dari penjajahan belanda yang mendirikan beberapa bank seperti de javasche bank, De post paar bank dan lainnya serta bank-bank mimi pribumi, cina, jepang,eropa seperti bank nasional indonesia, Batavia bank dan lainnya. Di zaman kemerdekaan perbankan indonesia sudah semakin maju, mulai dari bank pemerintah maupun bank swasta.[5]
Perbankan islam memiliki sejarah yang unuik. Dikatakan unik karena lembaga ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan perbankan konvensional, sehingga acuan perbankan islam bukanlah dari perbankan konvensional  itu sendiri, akan tetapi dari Baitutamwil.
Baitutamwil ini kemudian pada akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan islam yang cukup di perhitungkan di kawasan timur tengah.hal ini dapat dilihat dari munculnya Al-kuwaiti Beit Ut Tamwil,international Leasig Compay, dan kwait Gulf Investment House di Kwait. Selain itu, juga terdapat beit Ihls al Turki di Turki serta beit Tamweel Al-Awkaf di Bangladish.
Akan tetapi, penggunaan nama baitutamwil ternyata tidak bisa dengan mudah digunakan di beberapa  negara-negara islam yang dahulunya merupakan jajahan dari negara-negra di kawasan eropa, karena istilah baituttanwil tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan negara-negara tersebut  yang banyak mewarisi perundang-undangan  dari negara yang menjajah. Atas dasar itulah di gunakan nama bank islam untuk menggantikan nama baituttanwil. Di dunia internasional, bank-bank islam ini tetap menggunakan nama perbankan meskipun prinsip oprasionalnya tetap seperti  baituttamwil. Di antara nama ada bahrain islamic bank, faisal islamic bank of bahrin, islamic bank of bangladesh, dan berbagai bank islam yang lain.
Berbagai ide utuk mengembagkan suatu lembaga keuangan dengan menggunakan sistem bagi hasil sudah muncul sejak lama di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim. Beberapa pemikir muslim menyampaikan ide tentang perlunya bank islam, diantaranya adalah anwar qureshi pada tahun 1940, naim sidiqi pada tahun 1948, dan mahmud ahmad pada tahun 1952. Akan tetapi, para pemikir islam pada saat itu belum memberika uraian yang  lebih rinci mengenai koonsep perbankan islam.
Barulah pada tahun 1940, upaya untuk mewujudkan lembaga keuangan dengan basis bagi hasil menetapkan bentuknya secara nyata,terutamanya dengan berdirinya suatu lembaga keuangan yang mengelolah dana-dana jamaah haji dengan dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukan dengan lembaga  keuangan komvensional.
Usaha untuk mengembangakan perbankan islam terus dilakukan pada tahun 1969 secara bersama beberapa negara dari kelompok islam internasional yang terbentuk dalam wadah organisasi konferansi islam (oki) sedunia menggegaskan tentang perlunya bank islam pada tingkat internasional.
Komperansi tersebut membahas riba dan bank yang hasilnya memutuskan beberapa hal, yaitu:
1.      Tiap keuntungan haruslah tunduk pada hukum untung dan rugi. Jika tidak demikian, maka hal tersebut termasuk riba itu sedikit atau banyak, hukum haram.
2.      Diusulkan supaya dibentuk suatu bank islam yang bersih dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
3.      Sementara nank islam belum berdiri, bank-bank yang menerapkan bunga masih diperbolehkan untuk beroperasi apabila hanya memang benar-benar dalam keadaan darurat.[6]

C.     Fungsi Bank Syariah
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi dapat sebagai:

a.      Agen of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan menitipkan dana di bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan.
b.      Agent of develovment
Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan sektor rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut harus saling berinteraksi dan saling memengaruhi satu dengan yang lainnya agar mampu mewujudkan tujuan pembangunan bangsa.
c.       Agent of services
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa-jasa yang di tawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum, misalnya jasa pengiriman uang,jasa penitipan barang berharga, jasa penjaminan.
Dalam al-qur’an, istilah bank tidak di sebutkan secara eksplisit, tetapi jika jika yang di maksud adalah ssesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi dan hak kewajiban maka itu di sebutkan dengan jelas seperti zakat, sedekah, ghanimah (rampasan perang), ba’i (jual beli), dayn (utang dagang), mall (harta), dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang di laksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Dalam undang-undang no. 21 tahun 2008 di terangkan bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembangan, kegiatan usah, serta cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Dari definisi perbankan syariah di atas ada dua kelembangan yang terdapat pada perbankan syariah yaitu bank syariah dan unit usaha syariah. Munculnya dua kelembangan ini pada perbankan syariah di indonesia terkait dengan dual banking system yang dianut pada sistem perbankan syartiah di indonesia.
Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 bank syriah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank pembiayaan rakyat syariah. Sementara unit usaha syariah menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 adalah unit kerjadari kantor pusat bank umum konvesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau uit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negri yang melaksanakan kegiatan usaha  secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/unit syariah.
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah di landasi dengan kehadiran gerakan renaissance islam moderen, yaitu neorevivalis dan modernis tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berdasarkan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya dengan berdasarkan kepada al-qur’an dan As-sunnah.
Bank syariah bukan hanya bank bebas bunga, namun memiliki orientasi pencapaian sejahtera. Secara pundamental terdapat terdapat beberapat karakteristik bank syariah, yaitu:
a.       Penghapusan riba.
b.      Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi islam.
c.       Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.
d.      Bank syariah akan melakukan evaluasi yang berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorentiasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsiyasi, ventura, bisnis atau industri.
e.       Bagi hasil cendrung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha.
f.       Kerangka yang di bangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasnyadengaan memanfaatkan instrumen pasar uang antar bank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.[7]

D.    Peran kendala Bank Syariah
Sistem lembaga keuangan,atau lebih yang khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan atau negara, telah menjadi instrumen penting daalam memperlancar jalannya membangun suatu negara. Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi.
Khusus dibidaang perbankan, sejarah telah mencatat sejak berdirinya De Javache Bank pada tahun 1872, telah menanamkan nilai-nilai sistem perbankan yang sampai sekarang tellah mentradisi dan bahkan ssudah mendarah daging di kalangan massyarakat indonesia, tanpa kecuali umat islam. Rasa sulit untuk menghilangkan tradisi semacam itu, namun apakah hal itu akan berlangsung secara terus.
Suatu kemajuan yang cukup menggembirakan, menjelang abad XX terjadi kebangkitan umat islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi, yaitu dengan menghapuskan instrumenutamanya : bunga. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran islam yang mengandug dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.
Keberadaan perbankan islam ditanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-Undang No 7 Tahun 1992 yaitu direvisi melalui Undang-undang No 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dn berfungsinya bank bagi hasil atau bank islam.
            Diantara peran bank, bank syariah :
a.       Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
b.      Meningkatkan kesadaran syyariah umat islam sehingga dapat memperluas sekmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
c.       Menjalin kerja sama dengan para ulama karna bagaimanapun para ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Adanya bank syariah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan bank syariah. Secaraa khusus peran bank syariaah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut :
a.       Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Disamping itu, bank syariah perlu mncontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini.
b.      Memperdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan bank syariah harus didasarkan pada ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi transparan.
c.       Memberikan return yang lebih baik. Artinya, investasi di bank syariah tidak membeikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan konvensional. Di samping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syariah.
d.      Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syariah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakaat. Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan.
e.       Mendorong pemerataan pendapatan. Artinya, bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
f.       Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk al-mudharabah al-muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bankuntuk melakukan investasi atas dana yang disarankan oleh investor, maka bank syariah sebagai vinancial arrager bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karna spread bunga.
g.      Ushuwah Hasanah implementasi moral dalam penyelenggaran usaha bank. Salah satu sebab terjadinya krisis adaalah adanya korupsi, kolusi dan neopotisme (KKN). Bank syariah karna sifatnya berdasarkan bank prinsip syariah wajib memosisikan diri sebagai Uswatun Hasanah dalam Implementasi moral dan etika bisnis yang benar.
Dalam menjalankan perannya tersebut bank syariah akan lebih realistis jika bank syariah tersebut mampu menjalankan kegiatannya secara maksimal. Kegiatan bank syariah antara lain :
a.         Manager investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad Mudharabah atau sebagai agen investasi.
b.        Investor yang menginvestasikan dana yang memilikinya maupun dana nasabah yang dipercayaakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan nisbah yang disepakati antara bank dan pemilik dana.
c.         Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran bank non syariah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d.        Pengembanan fungsi sosiaal berupa pengelola dana Zakat, Infaq, Shadaqah serta pinjaman kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan oleh acconting and auditing organization for islamic financial istitutation, sebagai berikut:
a)      Manajer uinvestasi, bank syariah dapat mengelolah investasi dana nasabah.
b)      Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang demikiannya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepedannya.
c)      Penyedia jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran.
d)     Pelaksanaan kegiatan sosial.
Bank syariah mempunyai beberapa tujuan diantaranya adalah:
a)      Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami.
b)      Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan mertakan pendapatan melalui kegiatan investasi.
c)      Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang dengan berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin.
d)     Untuk menggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
e)      Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
f)       Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih menerapkan sistem bunga.[8]

E.     Strategi  Bank Syariah
Bank syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang bersaing. Untuk itulah, salah satu upaya bersaing dengan bank asing perlu adanya strategi-strategi khusus bank syariah Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan nantinya pangsa pasar akan lebih luas tidak hanya berkutat pada penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Penulis merangkum dan membuat dua belas strategi khusus bank syariah untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi.

1)      Bank-bank syariah, termasuk pembiayaan rakyat syariah harus membentuk divisi atau bidang penyelamatandan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bidang ini secara khusus restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
2)      Bank-bank syariah harus meningkatkan kompetasi SDM agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan rektrukturasipembiayaan secara syariah. Bahkan, SDM syariah harusnya memiliki pengetahuan early warning syistem tentang pembiayaan syariah. Sehingga pembiayaan bermasalah bisa diantisipasi dan diselamatkan dengan cepat.
3)      Bank syariah harus memperketat standar underwriting  dan secara proaaktif memonitoring nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum..
4)      Perbankan syariah harus membuat kebijakan yang ijtihad, sesuai dengan prinsip prudential dalam pemberian pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengajaran target atau pengaruh lainnya.
Jadi tegas agustianto, perbankan syariah harus menerapkan serangkaian produser pembiayaan pruden. Antara lain kebijakan dalam penetapan limit pembiayaan dan pemilihan usaha industri yang eksis dan prosfek.
5)      Perbankan syariah harus bisa mengendalikan dominannya pertofoli tertentu termasuk didalamnya mencakp resiko konsentrasi pembiayaan. Sehingga resikonya bisa dimitigasi dengan baik. Jika sudah terlanjur,bisa diatasi dengan sell down atau riskparticipation, atau jira atau aktivanya berupa kpr, bank syariah sebagian aset pembiayaan tersebut.
6)      Perbankan syariah harus istiqomah dengan modal bisnis. Karena harus merisetdan mengkaji terlebih dahulu potensi pasar dalam bisnisnya. Jika sudah memutuskan untuk masuk dalam satu bisnis, maka konsistenlah dalam bisnis tersebut, tidak mudah beralih ke bisnis lain secara sporadis. Selanjutnya bank syariah harus secara aktif memerbaaiki proses bisnis secara komprehensif dan konsekuen dengan strategis bisnis dan resiko`
7)      Bank syariah wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku. Karena itu bank syariah harus memiliki rangkaian produser untuk membentuk cadangan yang cukup sehingga akan lebih sian menghadapi resiko pembiayaa. Bank syariah juga harus senantiasa menjaga tingkat modal yang dan kebijakan likuiditas yang aman.
8)      Melakukan monitoring yang intensif yang kuat. Dala kondisi nasabah lancar sekalipun monitoring tetap dilakukan. Monitoring pembiayaan yang lancar merupakan pembinaan yang terus menerus dilakukan kepada nasabah.
9)      Bank syariah harus menyelesaikan tiga tingkatan NPL, yaitu pembiayaan kurang lancar, diragukan, dan kredit macet.
10)  Bank syariah harus mampu menetapkan dan memilih bentuk strategi penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah yang berdasarkan pembukian secara kuantitatif dan ini merupakan alternatif terbaik.
11)  Bank syariah harus memiliki pedoman sistem pelaporan pelanggaran (pedoman spp) atau lebih dikenal dengan istilah pedoman wisthlebloing system yang dapat digunakanperbankan syariah dalam mengembangkan manual sistem pelaporan pelanggaran di perbankan syariah.
12)  Bank syariah tidak boleh melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah semata-mata dengan cara plafodering. Plafodering adalah kapitalisasimargin dan biaya bank yang tidak dapat dilunasioleh nasabah dibitur. Biaya dan margin tertunggak tersebut ditutup dengan menaikan limit pembiayaan nasabah sehingga tunggakan tidak terlihat lagi karena telah berubah menjadi pembiayaan efektif (baki debet) atau tambahan hutang dengan batas limat pembiayaan yang baru.
 Adapun 4 strategi khusus:
1)      Pembentukan sdi
Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankansyariah.
2)      Ekspansi segmen pasar bank syariah
        Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja.. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Belajar dari negara barat, bahwa sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Jika pangsa pasar non-muslim di garap, maka besar kemungkinan bank syariah memilki bargaining power yang bagus sehingga bukan hanya 78% saja target pangsa pasar bank syariah akan tetapi menjadi 100% dari total keseluruhan masyarakat Indonesia.
3)      Akselerasi produk perbankan syariah
        Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan oleh bank syariah, misalnya melalui mirroring produk dan jasa bank syariah internasional serta mendorong bank syariah milik asing untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi keharusan agar keunikan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional lebih terlihat jelas.
4)      Penggunaan sistem It moderen
       Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi, sistem IT memilki investasi yang tinggi sehingga bank syariah yang asetnya masih tidak terlalu besar perlu menyiasatinya dengan cepat. Bebarapa cara yang efektif untuk menyiasati hal itu adalah sebagai berikut.
a) Local content. Dunia TI di Indonesia dipenuhi dengan berbagai local genius yang seharusnya mampu menciptakan solusi sistem yang murah dan handal. Tidak ada sistem TI yang sempurna, namun dukungan teknis lokal tentu akan lebih mudah dan murah dalam proses penyempurnaannya.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
c) Sinergi. Jika vendor yang menyiapkan sistem TI syariah memiliki komitmen bukan hanya pada sistem TI-nya namun juga pada perkembangan bisnis perbankan syariah, maka tentunya vendor dan pelaku bisnis perbankan dapat saling berjalan bersama memacu pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
d) Added Value. Vendor yang memiliki komitmen pada perkembangan bisnis perbankan syariah umumnya memiliki beberapa produk nilai tambah yang dapat menjadi faktor pendukung bagi layanan perbankan syariah yang lebih baik saat ini dan  dimasa depan.
Jika hal di atas dapat ditemukan, maka pengembangan sistem TI perbankan syariah tidak selalu harus mahal. Hal yang terpenting adalah ukhuwah dan kerja sama mencapai tingkat layanan yang lebih baik untuk perbankan syariah. Tentu saja, pada akhirnya, semua ini sangat tergantung niatan baik dari pelaku bisnis perbankan syariah untuk dapat bahu-membahu mengembangkan sistem TI perbankan syariah yang ideal bersama-sama dengan vendor sistem TI perbankan syariah.










Penutup

A.    Kesimpulan
Bank syariah adalah secara umum  lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu,usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Bank diambil dari kata dalam bahas prancis banque, dan dalam bahasa italia yaitu banco yang berarti peti/lemari bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat penukaran uang.
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi dapat sebagai:
a.       Agen of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan menitipkan dana di bank apabila dilandasi oleh unsur kepercayaan.
b.      Agent of develovment
Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan sektor rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut harus saling berinteraksi dan saling memengaruhi satu dengan yang lainnya agar mampu mewujudkan tujuan pembangunan bangsa.
 Sistem lembaga keuangan,atau lebih yang khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan atau negara, telah menjadi instrumen penting daalam memperlancar jalannya membangun suatu negara.
Bank syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang bersaing.

B.     Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa kekurangan yaitu seperti masih kurangnya peham masyarakat tentang bank syariah. Tapi jangan khawatir karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang dimilikinya akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan akan menghilangkan semua kekurangan itu.



                                      DAFTAR PUSTAKA
          Muhamad. 2015. Manajemen Bank syariah. Jakarta:  Rajawali pers
            Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana prenada media grup
Dr. H. Yusuf Burhanuddin. 2015. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Rajawali grup





[1] Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta : Rajawali Pers, 2015) hlm 10
[2] Muhhammad, Manajemen Dana Bank Syariah ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 3-4
[3] Burhanudin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta : Rajawali Pers, 2015) hlm 11
[4] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm 25-28
[5] Burhanudin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 8-9
[6] Nurul Huda, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm 25-29
[7] Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 9-12
[8] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 6-10

No comments:

Post a Comment