MAKALAH BANK SYARIAH
Pendahuluan
Perbankan islam dalam
istilah internasional di kenal sebagai islamic banking atau juga disebut
dengan interest-free banking. Pristilahan dengan menggunakan kata
islamic tidak dapat dilepasskan dari
usul-usul sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah
dikembangkan peda awalnya sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan
praktisi perbankan muslim yang berupa yang mengkomudasi desakan dari berbagai
pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilandaskan
sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya adalah
berkaitan ddengan pelanggaran praktik riba, kegiatan maisir (spekulasi)
dan gharar (ketidak jelasan).
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank Syariah
Dari definisi perbankan syariah
diatas ada dua kelembagaan yang terdapat pada perbankan syariah yaitu bank
syariah dan uuunit usaha syariah. Munculnya dua kelembagaan ini pada perbankan
syariah di indonesia terkait dengan dual banking system yang di
anut pada sistem perbankan syariah.[1]
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau
bisa disebut financial intermediary. Artinya, lembaga bank adalah
lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Oleh karena itu,
usaha bank akan selalu di kaitkan dengan masalah uang yang merupakan alat
pelancar terjadinya perdagangan yang utama. Kegiatan dan usaha bank akan selalu
terkait dengan komuditas, antara lain:
1.
Memindahkan
uang.
2.
Menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.
Mendiskonto
suret wesel, surat order maupun surat berharga lainnya.
4.
Membeli
dan menjual surat-surat berharga.
5.
Membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang.
6.
Memberi
jaminan bank.
Untuk
menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, islam memperkenalkan
prinsip-prinsip muamalah islam. Dengan kata lain bank islam lahir sebagai
ssalah satu solusi aternatif terhadappersoalan pertantangan antara bunga bank
dengan riba.[2]
Bank syariah
adalah secara umum lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu,usaha bank akan selalu berkaitan
dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.[3]
Dan selanjutnya ada juga yang berpendapat
bank syariah juga disebut dengan bank islam yaitu bank yang beroperasi dengan
tidak mengandalakan pada bunga. Bank islam atau bisa disebut dengan bank tanpa
bunga adalah lembaga keuangan/perbankan yang oprasional dan produknya
dikembangkan berdasarkan pada al-qur’an dan hadist nabi muhamad saw. Atau
dengan kata lain, bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengeporasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Antonio dan Perwataatmadja
membedakan menjadi dua pengertian yaitu bank islam dan bank yang beroperasi
dengan prinsip syariat islam islam. Bank islam adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan perinsip-prinsip islam dan
bank beroperasi yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-quran dan hadist.
Sehingga dapat ditarik suatu
defenisi umum yaitu bank syariah yaitu lembaga keuangan yang menjalankan fungsi
perantara (intermediary) dalam penghimpunan dana masyarakat serta menyalurkan
pembiayaan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[4]
B.
Sejarah
Bank Syariah
Praktik perbankan telah ada sejak
zaman Babylonia, yunani dan romawi,meskipun pada saat tersebut bentuk praktik
perbankan tidak seperti ini. Pada awalnya hanya terbatas pada tukar menukar
uang, namun berkembang menjadi usaha menerima tabungan,menitipkan ataupun
meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Pada abad ke 20 muncul suatu
wacana perlunya bank syariah yang bebas bunga, demi memenuhi kebutuhan kaum
muslimin yang tidak berkenan dengan penerapan bunga dalam perbankan karena
termasuk dalam riba, yaitu suatu transaksi yang dilarang oleh syariat islam.
Bank diambil dari kata dalam bahas
prancis banque, dan dalam bahasa italia yaitu banco yang berarti
peti/lemari bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat
penyimpanan berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
Pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat
penukaran uang.
Bank konvensional yang pertama
beroperasi di vanesia bernama banco della pizza di rialto pada tahun 1587 dan
diaanggap sebagai awal perkembangan perbankan moderen dengan perangkat utama bunga. Perbankan yang
mulanya hanya ada di deretan eropa kemudian menyebar ke asia barat. Sejalan
dengan perkembangan daerah jajahan, maka perbankan pun ikut dibawa ke negara
jajahan mereka. Di indonesia juga tidak terlepas dari penjajahan belanda yang
mendirikan beberapa bank seperti de javasche bank, De post paar bank dan
lainnya serta bank-bank mimi pribumi, cina, jepang,eropa seperti bank nasional
indonesia, Batavia bank dan lainnya. Di zaman kemerdekaan perbankan indonesia
sudah semakin maju, mulai dari bank pemerintah maupun bank swasta.[5]
Perbankan islam memiliki sejarah
yang unuik. Dikatakan unik karena lembaga ini memiliki karakteristik tersendiri
sehingga berbeda dengan perbankan konvensional, sehingga acuan perbankan islam
bukanlah dari perbankan konvensional itu
sendiri, akan tetapi dari Baitutamwil.
Baitutamwil ini kemudian pada akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga
keuangan islam yang cukup di perhitungkan di kawasan timur tengah.hal ini dapat
dilihat dari munculnya Al-kuwaiti Beit Ut Tamwil,international Leasig Compay,
dan kwait Gulf Investment House di Kwait. Selain itu, juga terdapat beit Ihls
al Turki di Turki serta beit Tamweel Al-Awkaf di Bangladish.
Akan tetapi, penggunaan nama
baitutamwil ternyata tidak bisa dengan mudah digunakan di beberapa negara-negara islam yang dahulunya merupakan
jajahan dari negara-negra di kawasan eropa, karena istilah baituttanwil tidak
dikenal dalam sistem perundang-undangan negara-negara tersebut yang banyak mewarisi perundang-undangan dari negara yang menjajah. Atas dasar itulah
di gunakan nama bank islam untuk menggantikan nama baituttanwil. Di dunia
internasional, bank-bank islam ini tetap menggunakan nama perbankan meskipun
prinsip oprasionalnya tetap seperti
baituttamwil. Di antara nama ada bahrain islamic bank, faisal islamic
bank of bahrin, islamic bank of bangladesh, dan berbagai bank islam yang lain.
Berbagai ide utuk mengembagkan suatu
lembaga keuangan dengan menggunakan sistem bagi hasil sudah muncul sejak lama
di negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim. Beberapa pemikir muslim
menyampaikan ide tentang perlunya bank islam, diantaranya adalah anwar qureshi
pada tahun 1940, naim sidiqi pada tahun 1948, dan mahmud ahmad pada tahun 1952.
Akan tetapi, para pemikir islam pada saat itu belum memberika uraian yang lebih rinci mengenai koonsep perbankan islam.
Barulah pada tahun 1940, upaya untuk
mewujudkan lembaga keuangan dengan basis bagi hasil menetapkan bentuknya secara
nyata,terutamanya dengan berdirinya suatu lembaga keuangan yang mengelolah
dana-dana jamaah haji dengan dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukan
dengan lembaga keuangan komvensional.
Usaha untuk mengembangakan perbankan
islam terus dilakukan pada tahun 1969 secara bersama beberapa negara dari
kelompok islam internasional yang terbentuk dalam wadah organisasi konferansi
islam (oki) sedunia menggegaskan tentang perlunya bank islam pada tingkat
internasional.
Komperansi tersebut membahas riba
dan bank yang hasilnya memutuskan beberapa hal, yaitu:
1.
Tiap
keuntungan haruslah tunduk pada hukum untung dan rugi. Jika tidak demikian,
maka hal tersebut termasuk riba itu sedikit atau banyak, hukum haram.
2.
Diusulkan
supaya dibentuk suatu bank islam yang bersih dari sistem riba dalam waktu
secepat mungkin.
3.
Sementara
nank islam belum berdiri, bank-bank yang menerapkan bunga masih diperbolehkan
untuk beroperasi apabila hanya memang benar-benar dalam keadaan darurat.[6]
C.
Fungsi
Bank Syariah
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau
sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi
dapat sebagai:
a.
Agen of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau
kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan menitipkan dana di bank apabila dilandasi oleh unsur
kepercayaan.
b.
Agent of develovment
Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter dan
sektor rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut harus saling
berinteraksi dan saling memengaruhi satu dengan yang lainnya agar mampu
mewujudkan tujuan pembangunan bangsa.
c.
Agent of services
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana
penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain
kepada masyarakat. Jasa-jasa yang di tawarkan bank ini erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian masyarakat secara umum, misalnya jasa pengiriman
uang,jasa penitipan barang berharga, jasa penjaminan.
Dalam al-qur’an, istilah bank tidak di sebutkan secara eksplisit,
tetapi jika jika yang di maksud adalah ssesuatu yang memiliki unsur-unsur
seperti struktur, manajemen, fungsi dan hak kewajiban maka itu di sebutkan
dengan jelas seperti zakat, sedekah, ghanimah (rampasan perang), ba’i (jual
beli), dayn (utang dagang), mall (harta), dan sebagainya, yang memiliki fungsi
yang di laksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan ekonomi.
Dalam undang-undang no. 21 tahun 2008 di terangkan bahwa yang
dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembangan, kegiatan usah, serta
cara dan proses dalam kegiatan usahanya.
Dari definisi perbankan syariah di atas ada dua kelembangan yang
terdapat pada perbankan syariah yaitu bank syariah dan unit usaha syariah. Munculnya
dua kelembangan ini pada perbankan syariah di indonesia terkait dengan dual
banking system yang dianut pada sistem perbankan syartiah di
indonesia.
Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2008 bank syriah adalah bank
yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas bank pembiayaan rakyat syariah. Sementara unit usaha
syariah menurut undang-undang No. 21 tahun 2008 adalah unit kerjadari kantor
pusat bank umum konvesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
atau uit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau
unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negri
yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan/unit syariah.
Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah di landasi dengan
kehadiran gerakan renaissance islam moderen, yaitu neorevivalis dan modernis
tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berdasarkan etika ini adalah tiada
lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan
ekonominya dengan berdasarkan kepada al-qur’an dan As-sunnah.
Bank syariah bukan hanya bank bebas bunga, namun memiliki orientasi
pencapaian sejahtera. Secara pundamental terdapat terdapat beberapat
karakteristik bank syariah, yaitu:
a.
Penghapusan
riba.
b.
Pelayanan
kepada kepentingan publik dan merealisasikan sasaran sosio-ekonomi islam.
c.
Bank
syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank
investasi.
d.
Bank
syariah akan melakukan evaluasi yang berhati-hati terhadap permohonan
pembiayaan yang berorentiasi kepada penyertaan modal, karena bank komersial
syariah menerapkan profit-loss sharing dalam konsiyasi, ventura,
bisnis atau industri.
e.
Bagi
hasil cendrung mempererat hubungan antara bank syariah dan pengusaha.
f.
Kerangka
yang di bangun dalam membantu bank mengatasi likuiditasnyadengaan memanfaatkan
instrumen pasar uang antar bank syariah dan instrumen bank sentral berbasis
syariah.[7]
D.
Peran
kendala Bank Syariah
Sistem lembaga keuangan,atau lebih yang khusus lagi disebut sebagai
aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan atau
negara, telah menjadi instrumen penting daalam memperlancar jalannya membangun
suatu negara. Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi.
Khusus dibidaang perbankan, sejarah telah mencatat sejak berdirinya
De Javache Bank pada tahun 1872, telah menanamkan nilai-nilai sistem
perbankan yang sampai sekarang tellah mentradisi dan bahkan ssudah mendarah
daging di kalangan massyarakat indonesia, tanpa kecuali umat islam. Rasa sulit
untuk menghilangkan tradisi semacam itu, namun apakah hal itu akan berlangsung
secara terus.
Suatu kemajuan yang cukup menggembirakan, menjelang abad XX terjadi
kebangkitan umat islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang
pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi, yaitu dengan menghapuskan
instrumenutamanya : bunga. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan
mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran islam yang
mengandug dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.
Keberadaan perbankan islam ditanah air telah mendapatkan pijakan
kokoh setelah lahirnya Undang-Undang No 7 Tahun 1992 yaitu direvisi melalui
Undang-undang No 10 Tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dn berfungsinya
bank bagi hasil atau bank islam.
Diantara peran
bank, bank syariah :
a.
Memurnikan
operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan
masyarakat.
b.
Meningkatkan
kesadaran syyariah umat islam sehingga dapat memperluas sekmen dan pangsa pasar
perbankan syariah.
c.
Menjalin
kerja sama dengan para ulama karna bagaimanapun para ulama, khususnya di
Indonesia sangat dominan bagi kehidupan umat Islam.
Adanya bank
syariah diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi
masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan bank syariah. Secaraa
khusus peran bank syariaah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek
berikut :
a.
Menjadi
perekat nasionalisme baru, artinya bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif
bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan. Disamping itu, bank
syariah perlu mncontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik
keberhasilannya untuk masa kini.
b.
Memperdayakan
ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan bank
syariah harus didasarkan pada ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika
ada mekanisme operasi transparan.
c.
Memberikan
return yang lebih baik. Artinya, investasi di bank syariah tidak membeikan
janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor.
Oleh karena itu, bank syariah harus mampu memberikan return yang lebih baik
dibandingkan dengan konvensional. Di samping itu, nasabah pembiayaan akan
memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena
itu, pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank
syariah.
d.
Mendorong
penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, bank syariah mendorong
terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakaat. Dengan demikian,
spekulasi dapat ditekan.
e.
Mendorong
pemerataan pendapatan. Artinya, bank syariah bukan hanya mengumpulkan dana
pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).
Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.
f.
Peningkatan
efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk al-mudharabah
al-muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bankuntuk melakukan investasi atas
dana yang disarankan oleh investor, maka bank syariah sebagai vinancial
arrager bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karna spread
bunga.
g.
Ushuwah
Hasanah implementasi moral dalam
penyelenggaran usaha bank. Salah satu sebab terjadinya krisis adaalah adanya
korupsi, kolusi dan neopotisme (KKN). Bank syariah karna sifatnya berdasarkan
bank prinsip syariah wajib memosisikan diri sebagai Uswatun Hasanah dalam Implementasi
moral dan etika bisnis yang benar.
Dalam menjalankan perannya tersebut bank syariah akan lebih
realistis jika bank syariah tersebut mampu menjalankan kegiatannya secara
maksimal. Kegiatan bank syariah antara lain :
a.
Manager
investasi yang mengelola investasi atas dana nasabah dengan menggunakan akad
Mudharabah atau sebagai agen investasi.
b.
Investor
yang menginvestasikan dana yang memilikinya maupun dana nasabah yang
dipercayaakan kepadanya dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan
prinsip syariah dan membagi hasil yang diperoleh sesuai dengan nisbah yang
disepakati antara bank dan pemilik dana.
c.
Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran bank non syariah sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
d.
Pengembanan
fungsi sosiaal berupa pengelola dana Zakat, Infaq, Shadaqah serta pinjaman
kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank syariah
yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan
oleh acconting and auditing organization for islamic financial istitutation,
sebagai berikut:
a)
Manajer
uinvestasi, bank syariah dapat mengelolah investasi dana nasabah.
b)
Investor,
bank syariah dapat menginvestasikan dana yang demikiannya maupun dana nasabah
yang dipercayakan kepedannya.
c)
Penyedia
jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran.
d)
Pelaksanaan
kegiatan sosial.
Bank syariah
mempunyai beberapa tujuan diantaranya adalah:
a)
Mengarahkan
kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islami.
b)
Untuk
menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan mertakan pendapatan
melalui kegiatan investasi.
c)
Untuk
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang dengan berusaha
yang lebih besar terutama kelompok miskin.
d)
Untuk
menggulangi masalah kemiskinan yang pada umumnya merupakan program utama dari
negara-negara yang sedang berkembang.
e)
Untuk
menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
f)
Untuk
menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank konvensional yang masih
menerapkan sistem bunga.[8]
E.
Strategi Bank Syariah
Bank syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan
tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi
produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang
bersaing. Untuk itulah, salah satu upaya bersaing dengan bank asing perlu
adanya strategi-strategi khusus bank syariah Indonesia untuk meningkatkan daya
saing dan nantinya pangsa pasar akan lebih luas tidak hanya berkutat pada
penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Penulis merangkum dan membuat dua belas strategi khusus bank syariah untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi.
Penulis merangkum dan membuat dua belas strategi khusus bank syariah untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi.
1)
Bank-bank
syariah, termasuk pembiayaan rakyat syariah harus membentuk divisi atau bidang
penyelamatandan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bidang ini secara khusus
restrukturisasi pembiayaan bermasalah.
2)
Bank-bank
syariah harus meningkatkan kompetasi SDM agar bisa mengatasi pembiayaan
bermasalah dan mampu melakukan rektrukturasipembiayaan secara syariah. Bahkan,
SDM syariah harusnya memiliki pengetahuan early warning syistem tentang
pembiayaan syariah. Sehingga pembiayaan bermasalah bisa diantisipasi dan
diselamatkan dengan cepat.
3)
Bank
syariah harus memperketat standar underwriting
dan secara proaaktif memonitoring nasabah dalam sektor industri yang
terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum..
4)
Perbankan
syariah harus membuat kebijakan yang ijtihad, sesuai dengan prinsip prudential
dalam pemberian pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengajaran target atau
pengaruh lainnya.
Jadi
tegas agustianto, perbankan syariah harus menerapkan serangkaian produser pembiayaan
pruden. Antara lain kebijakan dalam penetapan limit pembiayaan dan pemilihan
usaha industri yang eksis dan prosfek.
5)
Perbankan
syariah harus bisa mengendalikan dominannya pertofoli tertentu termasuk
didalamnya mencakp resiko konsentrasi pembiayaan. Sehingga resikonya bisa
dimitigasi dengan baik. Jika sudah terlanjur,bisa diatasi dengan sell down atau
riskparticipation, atau jira atau aktivanya berupa kpr, bank syariah sebagian
aset pembiayaan tersebut.
6)
Perbankan
syariah harus istiqomah dengan modal bisnis. Karena harus merisetdan mengkaji
terlebih dahulu potensi pasar dalam bisnisnya. Jika sudah memutuskan untuk
masuk dalam satu bisnis, maka konsistenlah dalam bisnis tersebut, tidak mudah
beralih ke bisnis lain secara sporadis. Selanjutnya bank syariah harus secara
aktif memerbaaiki proses bisnis secara komprehensif dan konsekuen dengan
strategis bisnis dan resiko`
7)
Bank
syariah wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan
sesuai dengan standar akutansi keuangan yang berlaku. Karena itu bank syariah
harus memiliki rangkaian produser untuk membentuk cadangan yang cukup sehingga
akan lebih sian menghadapi resiko pembiayaa. Bank syariah juga harus senantiasa
menjaga tingkat modal yang dan kebijakan likuiditas yang aman.
8)
Melakukan
monitoring yang intensif yang kuat. Dala kondisi nasabah lancar sekalipun
monitoring tetap dilakukan. Monitoring pembiayaan yang lancar merupakan
pembinaan yang terus menerus dilakukan kepada nasabah.
9)
Bank
syariah harus menyelesaikan tiga tingkatan NPL, yaitu pembiayaan kurang lancar,
diragukan, dan kredit macet.
10)
Bank
syariah harus mampu menetapkan dan memilih bentuk strategi penyelamatan atau
penyelesaian pembiayaan bermasalah yang berdasarkan pembukian secara
kuantitatif dan ini merupakan alternatif terbaik.
11)
Bank
syariah harus memiliki pedoman sistem pelaporan pelanggaran (pedoman spp) atau
lebih dikenal dengan istilah pedoman wisthlebloing system yang dapat
digunakanperbankan syariah dalam mengembangkan manual sistem pelaporan
pelanggaran di perbankan syariah.
12)
Bank
syariah tidak boleh melakukan penyelesaian pembiayaan bermasalah semata-mata
dengan cara plafodering. Plafodering adalah kapitalisasimargin dan biaya bank
yang tidak dapat dilunasioleh nasabah dibitur. Biaya dan margin tertunggak
tersebut ditutup dengan menaikan limit pembiayaan nasabah sehingga tunggakan
tidak terlihat lagi karena telah berubah menjadi pembiayaan efektif (baki
debet) atau tambahan hutang dengan batas limat pembiayaan yang baru.
Adapun 4 strategi khusus:
1)
Pembentukan
sdi
Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus
merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk
menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang
ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini.
Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi
syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi
aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankansyariah.
2)
Ekspansi
segmen pasar bank syariah
Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja.. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Belajar dari negara barat, bahwa sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Jika pangsa pasar non-muslim di garap, maka besar kemungkinan bank syariah memilki bargaining power yang bagus sehingga bukan hanya 78% saja target pangsa pasar bank syariah akan tetapi menjadi 100% dari total keseluruhan masyarakat Indonesia.
Disadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja.. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen. Belajar dari negara barat, bahwa sistem ekonomi Syariah, atau adakalanya disebut “ekonomi Islam”, semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi bahkan juga di negara-negara barat. Ini ditandai dengan makin banyaknya beroperasi bank-bank yang menerapkan konsep syari’ah. Ini membuktikan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Jika pangsa pasar non-muslim di garap, maka besar kemungkinan bank syariah memilki bargaining power yang bagus sehingga bukan hanya 78% saja target pangsa pasar bank syariah akan tetapi menjadi 100% dari total keseluruhan masyarakat Indonesia.
3)
Akselerasi
produk perbankan syariah
Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan oleh bank syariah, misalnya melalui mirroring produk dan jasa bank syariah internasional serta mendorong bank syariah milik asing untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi keharusan agar keunikan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional lebih terlihat jelas.
Keberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional. Beberapa inisiatif yang dapat dilakukan oleh bank syariah, misalnya melalui mirroring produk dan jasa bank syariah internasional serta mendorong bank syariah milik asing untuk membawa produk-produk yang sukses di luar negeri ke Indonesia. Program ini menjadi keharusan agar keunikan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional lebih terlihat jelas.
4)
Penggunaan sistem It moderen
Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi, sistem IT memilki investasi yang tinggi sehingga bank syariah yang asetnya masih tidak terlalu besar perlu menyiasatinya dengan cepat. Bebarapa cara yang efektif untuk menyiasati hal itu adalah sebagai berikut.
a) Local content. Dunia TI di Indonesia dipenuhi dengan berbagai local genius yang seharusnya mampu menciptakan solusi sistem yang murah dan handal. Tidak ada sistem TI yang sempurna, namun dukungan teknis lokal tentu akan lebih mudah dan murah dalam proses penyempurnaannya.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
c) Sinergi. Jika vendor yang menyiapkan sistem TI syariah memiliki komitmen bukan hanya pada sistem TI-nya namun juga pada perkembangan bisnis perbankan syariah, maka tentunya vendor dan pelaku bisnis perbankan dapat saling berjalan bersama memacu pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
d) Added Value. Vendor yang memiliki komitmen pada perkembangan bisnis perbankan syariah umumnya memiliki beberapa produk nilai tambah yang dapat menjadi faktor pendukung bagi layanan perbankan syariah yang lebih baik saat ini dan dimasa depan.
Jika hal di atas dapat ditemukan, maka pengembangan sistem TI perbankan syariah tidak selalu harus mahal. Hal yang terpenting adalah ukhuwah dan kerja sama mencapai tingkat layanan yang lebih baik untuk perbankan syariah. Tentu saja, pada akhirnya, semua ini sangat tergantung niatan baik dari pelaku bisnis perbankan syariah untuk dapat bahu-membahu mengembangkan sistem TI perbankan syariah yang ideal bersama-sama dengan vendor sistem TI perbankan syariah.
Dukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Akan tetapi, sistem IT memilki investasi yang tinggi sehingga bank syariah yang asetnya masih tidak terlalu besar perlu menyiasatinya dengan cepat. Bebarapa cara yang efektif untuk menyiasati hal itu adalah sebagai berikut.
a) Local content. Dunia TI di Indonesia dipenuhi dengan berbagai local genius yang seharusnya mampu menciptakan solusi sistem yang murah dan handal. Tidak ada sistem TI yang sempurna, namun dukungan teknis lokal tentu akan lebih mudah dan murah dalam proses penyempurnaannya.
b) Fokus. Sangat ideal jika vendor yang dipilih fokus pada pada pengembangan teknologi perbankan syariah.
c) Sinergi. Jika vendor yang menyiapkan sistem TI syariah memiliki komitmen bukan hanya pada sistem TI-nya namun juga pada perkembangan bisnis perbankan syariah, maka tentunya vendor dan pelaku bisnis perbankan dapat saling berjalan bersama memacu pertumbuhan bisnis syariah di Indonesia.
d) Added Value. Vendor yang memiliki komitmen pada perkembangan bisnis perbankan syariah umumnya memiliki beberapa produk nilai tambah yang dapat menjadi faktor pendukung bagi layanan perbankan syariah yang lebih baik saat ini dan dimasa depan.
Jika hal di atas dapat ditemukan, maka pengembangan sistem TI perbankan syariah tidak selalu harus mahal. Hal yang terpenting adalah ukhuwah dan kerja sama mencapai tingkat layanan yang lebih baik untuk perbankan syariah. Tentu saja, pada akhirnya, semua ini sangat tergantung niatan baik dari pelaku bisnis perbankan syariah untuk dapat bahu-membahu mengembangkan sistem TI perbankan syariah yang ideal bersama-sama dengan vendor sistem TI perbankan syariah.
Penutup
A.
Kesimpulan
Bank syariah adalah secara umum lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh
karena itu,usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai
dagangan utamanya.
Bank diambil dari kata dalam bahas
prancis banque, dan dalam bahasa italia yaitu banco yang berarti
peti/lemari bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat
penyimpanan berharga, seperti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
Pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat
penukaran uang.
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari
masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat untuk berbagai tujuan atau
sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi
dapat sebagai:
a.
Agen
of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau
kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan menitipkan dana di bank apabila dilandasi oleh unsur
kepercayaan.
b.
Agent
of develovment
Sektor dalam kegiatan perekonomian masyarakat yaitu sektor moneter
dan sektor rill tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut harus saling
berinteraksi dan saling memengaruhi satu dengan yang lainnya agar mampu
mewujudkan tujuan pembangunan bangsa.
Sistem lembaga keuangan,atau
lebih yang khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan
dalam sistem mekanisme keuangan atau negara, telah menjadi instrumen penting
daalam memperlancar jalannya membangun suatu negara.
Bank syariah di Indonesia ke depannya harus bisa memilki kekuatan
tersendiri dalam menarik nasabah Indonesia dan masyarakat dunia, baik dari segi
produk yang inovatif, profit margin kepada nasabah maupun bagi hasil yang
bersaing.
B.
Saran
Bank syariah masih memiliki beberapa
kekurangan yaitu seperti masih kurangnya peham masyarakat tentang bank syariah.
Tapi jangan khawatir karena seiring dengan waktu semua kekurangan yang
dimilikinya akan berusaha dan berupaya akan menutupi dan akan menghilangkan
semua kekurangan itu.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhamad. 2015. Manajemen Bank syariah. Jakarta: Rajawali pers
Huda,
Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana prenada media grup
Dr.
H. Yusuf Burhanuddin. 2015. Manajemen sumber daya manusia. Jakarta: Rajawali
grup
[1]
Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah (
Jakarta : Rajawali Pers, 2015) hlm 10
[2]
Muhhammad, Manajemen Dana Bank Syariah ( Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 3-4
[3]
Burhanudin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah
(Jakarta : Rajawali Pers, 2015) hlm 11
[4] Nurul
Huda, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm
25-28
[5]
Burhanudin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah (
Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 8-9
[6] Nurul
Huda, Lembaga Keuangan Islam ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010) hlm
25-29
[7]
Burhanuddin Yusuf, Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Keuangan Syariah (
Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 9-12
[8]
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2015) hlm 6-10
No comments:
Post a Comment