MAKALAH IBADAH KEMASYARAKATAN “Pengurusan Jenazah”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Syariat Islam
mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak
pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT
dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang
muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi
kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian
khusus dari muslim lainnya yang masih hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang
muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim
yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan,
mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal
tersebut.Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan
dalam penjelasan berikut ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Hukum
islam tentang Pengurusan Jenazah
2.
Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
C.
Tujuan Makalah
1.
Untuk
memenuhi slah satu Tugas Mata kuliah Materi Ibadah Kemasyarakatan
2.
Untuk
mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai syariat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN JENAZAH
Kata jenazah diambil dari bahasa
Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang
berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat
yang tertutup.[1]
Penyelenggaraan jenazah adalah fardu
kifayah bagi sebagian kaum muslimin, khususnya penduduk setempat
terhadap jenazah muslim/ muslimah. Namun, sebelum penyelenggaraan jenazah itu
dimulai, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan terhadap jenazah
tersebut, yaitu :[2]
1. Dipejamkan matanya, mendo’akan dan meminta
ampunkan atas dosanya.
2. Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di
dada dan kakinya diluruskan.
3. Mengatupkan rahangnya atau mengikatnya
dari puncak kepala sampai ke dagu supaya mulutnya tidak menganga/terbuka.
4. Jika memungkinkan jenazah diletakkan
membujur ke arah utaradan badannya diselubungi dengan kain.
5. Menyebarluaskan berita kematiannya kepada
kerabat- kerabatnya dan handai tolannya.
6. Lunasilah hutang-hutangnya dengan segera
jika ia punya hutang.
7. Segerakanlah fardu kifayahnya.
B. PENYELENGARAAN
JENAZAH
Menurut syari’at Islam, fardu kifayah dalam
menyelenggarakan jenazah ada empat macam, yaitu :
1. Memandikan jenazah
2. Mengkafani jenazah
3. Mensalatkan jenazah
4. Menguburkan jenazah
1. Memandikan
jenazah
Memandikan
adalah salah satu cara yang wajib dilakukan terhadap mayat orang yang beragama
Islam. Caranya adalah menyampaikan atau mengalirkan air bersih ke seluruh
tubuhnya walaupun ia sedang haid atau junub. Memandikan ini dilakukan orang
yang masih hidup dengan menggunakan sabun dan wangi- wangian, tetapi dengan
lemah lembut.
Adapun
persiapan yang harus dilakukan atau peralatan yang harus disediakan sebelum
memandikan jenazah adalah:
a. Menyediakan air yang suci dan mensucikan
secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-
wangian, kapur barus dan lain-lain.
b. Mengusahakan tempat yang tertutup untuk
memandikan jenazah sehingga hanya orang yang berkepentingan saja yang ada
disitu.
c. Menyediakan kain kafan secukupnya.
d. Usahakanlah orang-orang yang akan
memandikan jenazah itu adalah keluarga terdekat jenazah atau orang-orang yang
dapat menjaga rahasia. Jika jenazahnya laki-laki, maka yang memandikannya harus
laki- laki, demikian juga sebaliknya jika jenazahnya perempuan, maka yang
memandikannya harus perempuan, kecuali suami kepada istrinya/istri kepada
suaminya atau muhrimnya.
Orang
yang boleh memandikan jenazah adalah orang yang sama jenis kelaminnya dengan
mayat kecuali istri/ suami. Namun, jika ada beberapa orang yang berhak
memandikanny, maka yang lebih berhak adalah keluarga terdekat yang mengetahui
pelaksanaan mandi jenazah serta bersifat amanah. Kalau tidak, orang lain yang
lebih berpengetahuan serta amanah ( dapat dipercaya untuk tidak membuka aib
jenazah).
Adapun
cara memandikan jenazah itu dapat dilakukan sebagai berikut :
1) Niat karena Allah ta’ala.
2) Melepaskan segala pakaian yang melekat di
badan jenazah dan menggantinya dengan kain yang menutup
aurat.
3) Melepaskan perhiasan dan gigi palsunya
jika memungkinkan.
4) Membersihkan rongga mulutnya, kuku-
kukunya dan seluruh tubuhnya dari kotoran dan najis.
5) Memulai memandikan dengan membersihkan
anggota wudu’nya, dengan mendahulukan yang kanan dan menyiramnya sampai rata
tiga, lima,tujuh kali atau sesuai dengan kebutuhan.
6) Jenazah dimiringkan ke kiri kemudian
bagian kanan badan disiram dengan air, dan selanjutnya dimiringkan ke kanan dan
bagian kiri badan disiram dengan air, siramlah dengan bilangan ganjil.
7) Pada waktu jenazah disiram dengan air,
badannya di gosok-gosok guna menghilangkan najis/ kotoran sekaligus untuk
meratakan air ke seluruh tubuh, perutnya di urut dengan pelan atau badannya di
bungkukkan sedikit supaya gas dan kotoran yang ada dalam perutnya keluar, dan
tempat keluar kotoran tersebut disiram dengan air yang harum dengan memakai
sarung tangan.
8) Pada bagian akhir siraman hendaklah
disiram dengan wangi- wangian.
9) Mengeringkan badan jenazah dengan handuk
dan berilah wangi-wangian. Bagi jenazah yang berambut panjang hendaklah
dikepang rambutnya jika memungkinkan.
Selain
hal di atas, yang perlu diperhatikan terhadap jenazah adalah sebagai berikut:
1) Orang yang gugur, syahid dalam peprangan
membela agama Allah cukup dimakamkan dengan pakaian yang melekat di tubuhnya (
tanpa dimandikan, dikafani dan disalatkan ).
2) Orang yang wafat dalam keadaan berihram di
rawat seperti biasa tanpa diberi wangi-wangian.
3) Orang yang syahid selain dalam peperangan
membela agama Allah seperti melahirkan, tenggelam, terbakar dirawat seperti
biasa.
4) Jenazah janin yang telah berusia empat
bulan dirawat seperti biasa.
5) Jika terdapat halangan untuk memandikan
jenazah, maka cukup diganti dengan tayammum.
6) Bagi orang yang memandikan jenazah,
disunnahkan untuk mandi sesudahnya.
2. Mengkafani
jenazah
Mengkafani
jenazah adalah membalut seluruh tubuhnya dengan kain dan sebagainya walaupun
hanya dengan sehelai kain. Mayat laki- laki sunat dikafani dengan tiga lapis
kain putih. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah r.a
عن عائشة كفّن رسول الله صلّى
الله عليه وسلّم في ثلاثة اثواب بيض سحوليّة كرسف ليس فيها قميص ولا
عمامة (متّفق عليه)
Sementara
itu, mayat perempuan sunat mengkafaninya dengan lima lapis kain yang terdiri
dari sehelai kain sarung, selendang dan dua helai kain untuk membalut tubuh
mayat/jenazah.
Persiapan
dan perlengkapan yang akan dilakukan untuk mengkafani jenazah adalah :
a. Kain untuk mengkafani secukupnya dan
diutamakan yang berwarna putih.
b. Kain kafan untuk jenazah laki- laki
terdiri dari tiga lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri
dari lima lembar kain, yaitu : kain basahan, baju kurung, kerudung dan dua
lembar kain penutup.
c. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai
berikut:
1) Tali sejumlah 3, 5, 7, atau 9 antara lain
untuk ujung kepala, leher, pinggang/ pada lengan tangan, perut, lutut,
pergelangan kaki dan ujungkaki.
2) Kapas secukupnya.
3) Kapur barus atau pewangi secukupnya.
4) Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya
di atas tali-tali yang telah disediakan.
5) Untuk jenazah perempuan, aturlah kerudung/
mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya.
Setelah
perlengkapan disediakan, maka dilakukan dengan mengkafani jenazah dengan urutan
sebagai berikut :
a. Pada waktu hendak mengkafani dipasang
lebih dahulu tirai (pendinding) supaya jenazah itu tidak sampaidilihat orang
lain/ selain orang yang mengkafani.
b. Kain kafan telah dihamparkan dengan letak
sebagai berikut:
1) Kain kafan diletakkan pada urutan yang
paling bawah yang telah ditaburi dengan wangi-wangian seperti kapur barus.
Dibawah kain kafan diletakkan tiga/ lima buah tali yang di ambil dari pinggir
kain kafan. Cara meletakkannya, satu helai di ujung kepala, satu helai di
pinggang dan satu helai lagi di ujung kaki. Kedua tangannya diletakkan di
dadanya seperti ketika melaksanakan solat.
2) Jenazah diletakkan membujur di atas kain
kafan dalam keadaan tertutup selubung kain.
3) Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat
tetap tertutup.
4) Jika diperlukan, tutuplah dengan kapas
lubang- lubang yang mengeluarkan cairan.
c. Bagi jenazah laki-laki di tutup dengan
tiga lapis kain secara rapi dan di ikat dengan simpul disebelah kiri.
d. Bagi jenazah yang berrambut panjang
(permpuan) hendaklah rambutnya dikepang jika memungkinkan.
e. Bagi jenazah perempuan, kenakan(pakaian)
lima lapis kain yaitu: kerudung, untuk kepala, baju kurung , kain basahan
penutup aurat dan dua lembar kain penutup secara rapi serta di ikat dengan
simpul disebelah kiri.
f. Setelah tutup kepala, baju( bagi wanita)
kain dan kapas dipakaikan, maka kain kapan digulung dengan cara mempertemukan
ujung kain sebelah kanan dan kiri satu persatu, sejak dari leher sampai ke kaki
kemudian di ikat dengan tali yang telah diletakkan terlebih dahulu di bawah
kain kafan yaitu di ujung sebelah kaki dan pinggang, sedangkan yang sebelah
atas masih terbuka sambil menanti kerabatnya ziarah terakhir. Setelah kerabat
dan familinya selesai berziarah, maka disempurnakan gulungannya dan
g. kemudian di ikat di ujung sebelah atas.
Dan pertemuan ikatan itu sebaiknya dibuat sebelah kiri jenazah.
3. Menshalatkan
jenazah
Dalam
mensalatkan jenazah, terdapat beberapa perbedaan dengan salat- salat pada
umumnya karena ada rukun yang sama dan adapula yang berbeda dengan rukun salat
pada umumnya.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan salat jenazah, yaitu:[3]
a. Jenazah diletakkan di arah kiblat( di
depan imam apabila berjama’ah atau di depan orang yang mensalatkannya apabila
sendiri). Posisi jenazah, kepalanya sebelah kanan dan kaki sebelah kiri imam.
b. Pada jenazah laki- laki imamnya berdiri
sejajar dengan dada jenazah, sedangkan apabila jenazahnya perempuan, maka imam
berdiri sejajar dengan pinggang jenazah.
c. Setelah jama’ah salat jenazah siap untuk
melaksanakan salat jenazah tersebut, kemudian berniatlah di dalam hati untuk
melaksanakan salat jenazah.
a. Niat dengan lafaz
ا صلى على
هذا\ هذه الميت \ميتة اربع تكبيرات فرض كفا ية اما ما\ ما موما لله تعلى
b. Berdiri bagi yang kuasa tanpa rukuk dan
sujud.
c. Takbir empat kali dengan urutan sebagai
berikut :
Ø Setelah berniat sebagaimana tersebut di
atas, lalu bertakbir dengan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua
telinga atau sejajar kedua bahu dan diletakkan di dada.
Ø Sesudah takbir pertama, dibaca surat Al-
Fatihah.
Ø Sesudah takbir kedua, dibaca salawat atas
nabi.
Ø Sesudah takbir ketiga, dibaca do’a. Antara
lain do’a yang dibaca Rasulullah Saw sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Nasa’i
dari Auf bin Malik, Rasulullah membaca :
اَللهُم اغْفِرْ
لَهُ ورْ حَمْهُ وَ عَا فِهِ وَا عْفُ عَنْهُ وَ اَ كْرِمْ نُزُ لَهُ وَوَ سعْ
مَدْ خَلَهُ وَ اغْسِلْهُ بِ الْمَا ءِ وَالثلجِ وَ الْبَرَدِ وَنَقهِ مِنَ
الْخَطَا يَا كَمَا يُنَقى الثوْ بُ الاَ بْييَضُ مِنَ الدنَسِ وَاَبْدِ لْهُ
دَارَا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً
مِن زَوْجِهِ وَ قِهِ مِنْ فِتْنَةِ عَذَابِ الْقَبرِ وَ عَذَابِ النار( متفق عليه
)
Ø Sesudah takbir ke empat sesuai hadis
riwayat Al- Hakim dibaca:
اَللهُم لاَ
تَحْرِمْناَ أَجْرَه ُوَلاَ تَفْتِنا َ وَا غْفِرْلنَا وَ لَه (رَوَاه
ُالحَا كِم
Apabila jenazahnya anak- anak, maka
do’anya sesudah takbir ketiga diganti dengan do’a berikut sebagaimana hadis
riwayat Al-Bukhori dan Al- Baihaqy :
اَللهُم اجعَله لَنا سَلَفًا وَزُخْرًا
وَفَرَطًا ( رواه البخارى و البيهقي )
Kemudian
yang terakhir adalah mengucap salam ke kanan dan kiri :
السلا م عليكم
ورحمة الله وبركا ته
4. Menguburkan
jenazah
Kewajiban
yang ke empat terhadap jenazah ialah menguburkannya. hukum menguburkan jenazah
adalah fardu kipayah atas orang yang masih hidup. Dalamnya kuburan
sekurang kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu
dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang
buas,sebab maksud menguburkan mayat ialah untuk menjaga kehormatan mayat itu
dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada di sekitar tempat itu.[5]
Sedangkan
waktu penguburan secara normal dapat dilakukan pada siang hari.Namun,penguburan
dapat dilakukan juga pada malam hari sebab rasulullah saw pernah menguburkan
seseorang pada malam hari ,Ali r.a. menguburkan Fatimah binti Muhammad,Abu
bakar,Usman,Aisyah,dan Ibnu Mas’ud juga dikuburkan pada malam hari sebagaimana
sabda rasulullah SAW.dari jabir r.a yang diriwayatkan ibnu m
حد ثنا عمرو بن عبدالله الءودي حد ثنا وكيع عن
ابرهيم بن يذيد المكي عن ابي الز بير عن جا بر بن عبدالله
قال قا ل
رسوالله صلى الله عليه و سلم لال تد فنوا مو تا كم با ليل الا ان
تضطروا
Artinya’’:janganlah kamu
menguburkan jenazah pada malam hari kecuali dalam keadaan terpaksa’’(H.R.Sunan
Ibnu Majah no.1510 kitab ja’a fi al-janaiz)
1) Ketika
memasukkan mayat ke liang kubur hendaknya pekerja jenazah untuk membaca’’
2) الله وعلى ملة رسو لله صلي الله عليه و سلم بسم. Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan
hendaklah di bentangkan kain di atas liang kuburnya.
3) Dua atau tiga orang dari
keluarga terdekat jenazah dan di utamakan yang tidak junub pada malam
hari sebelumnya, masuk kedalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima
jenazah.
4) Adapun melepas tali-talinya dan membuka
kain yang menutupi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah serta
memasang bantalan tidak ada tuntunan dari rasulullah SAW.
5) Bagi pengiring jenazah yang tiba di
kuburan ketika kubur bekum selesai digali hendaklah duduk menghadap
kiblat dan jangan duduk di atas kuburan.
6) Memintakan ampunan dan keteguhan
dalam jawaban bagi jenazah dan mendo’akannya sambil berdiri.
7) Jenazah diperbolehkan untuk di masukkan ke
dalam peti jika tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan mudorat.
8) Dalam kondisi darurat boleh menguburkan
dalam satu lubang dua mayat atau lebih, dan yang lebih didahulukan adalah yang
lebih afdhal di antara mereka.
9) Yang menurunkan mayat adalah kaum
laki-laki meskipun mayatnya perempuan.
10) Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah
belakang liang kubur.
11) Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya,
wajahnya menghadap kiblat.
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Sepanjang
uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang
mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu
mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana,
penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah:
a. Memandikan
b. Mengkafani
c. Menshalatkan
d. Menguburkan
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara
pengurusan jenazah, antara lain:
a. Memperoleh pahala yang besar.
b. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara
sesame manusia.
c. Membantu meringankan beban keluarga jenazah dan
sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap
manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup
setelah mati.
e. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling
mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus
dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman
Rasjid, Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo Bandung. 1994
Buku Ajar Praktik
Ibadah, Fakultas Tarbiyah IAIN SU Medan. 2012
Praktikum Ibadah, Fakultas
Ushuluddin IAIN SU Medan. 2012
http: //dear.to/
Abusalma, Ringkasan Cara Penyelenggaraan Jenazah
No comments:
Post a Comment