KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur kehadirat allah swt yang melimpahkan rahmatnya, sehingga Kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul “manajeman
personal sekolah (kepegawaian)”
yang diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Manajeman pendidikan.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepanya dapat memperbaiki
bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun kami harapkan demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Akhir
kata kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini sampai akhir.
Bengkulu, 25 september 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ............................................................................ i
KATA PENGANTAR .......................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ........................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ..................................................................... 2
C.
Tujuan Pembelajaran ................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Manajeman personal sekolah (kepegawaian)
1.
Daftar personal .................................................................... 3
2.
Daftar hadir guru/karyawan ................................................ 5
3.
Daftar konduite
dan beberapa hal tentang kepegawaian ... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................................................ 20
B.
Kritik dan saran ......................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pada
prinsipnya yang dimaksud “personal” di sini ialah orang-orang yang melaksanakan
sesuatu tugas untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini di sekolah dibatasi dengan
sebutan pegawai.
Karena itu, personal di sekolah tentu saja
meliputi unsur guru yang disebut tenaga
edukatif dan unsur karyawan yang disebut tenaga administratif.
Secara terperinci dapat disebutkan
keseluruhan personal sekolah adalah: kepala sekolah, guru, pegawai, tata usaha
dan pesuruh/penjaga sekolah.
Kepala sekolah wajib mendayagunakan seluruh
personal secara efektif dan efisien agar tujuan penyelenggaraan pendidikan di
sekolah tersebut tercapai dengan optimal.
Pendayagunaan ini ditempuh dengan jalan
memberikan tugas-tugas jabatan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan
masing-masing individu. Karena itu adanya job
diskription yang jelas sangat diperlukan. Dalam makalah ini kami akan
membahas kegiatan administratif beserta instrumen yang dipergunakan tentang
segala sesuatu yang menyangkut masalah personal sekolah.[1]
A.
Rumusan
masalah
Dari latar belakang diatas dapat
diambil rumusan masalah yaitu:
1.
Apa pengertian daftar personal beserta apa saja hal-hal yang ada didalam daftar personal ?
2.
Apa pengertian daftar hadir Guru/karyawan dan bentuk daftar hadir
Guru/karyawan ?
3.
Apa pengertian daftar kontinue dan apa saja aspek didalam daftar kontinue beserta
apa saja hal-hal tentang usul kepegawaian ?
B.
Tujuan pembelajaran
1. Mengetahui pengertian daftar
personal beserta apa saja hal hal yang ada didalam daftar personal.
2. Mengetahui pengertian daftar hadir Guru/karyawan daan bentuk daftar
hadir Guru/karyawan.
3. Mengetahui pengertian
daftar kontinue dan aspek daftar
kontinue serta hal hal tentang usul kepegawaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Daftar personal
Daftar
personal memuat identitas atau keterangan lengkap tentang diri pegawai atau
karyawan yang bersangkutan baik ia guru maupun tenaga administratif.
Keterangan-keterangan ini antara lain meliputi nama lengkap dan
identitas pribadi lain (agama, tempat tinggal, tahun kelahiran, dan
sebagainya). Pangkat, jabatan, pendidikan terakhir, pendidikan tambahan dan
keadaan keluarga. Semua keterangan perlu dibuktikan dengan sah. Sebagai contoh
dapat dikemukakan sebagai berikut :
DAFTAR PEGAWAI
Sekolah :
.....................................
No. Urut : ................... 1. Nama lengkap :
.................. 2 Nip : .....................
3. Tanggal/ Tempat lahir : ........................
4. Bangsa : ...............
5. pangkat : ..............
6. Pangkat : ..............
7. Jabatan : ..............
8. Status pegawai : ...
9. KTP. No : ..... Tgl...
10. Kartu Peserta TAPSEN : .................
11. Alamat rumah : ....
|
12. Riwayat pendidikan
a. ...............................
b. ...............................
c. ...............................
13. Pendidikan tambahan
a. .................................
b. .................................
c. ..................................
|
14. Nama isrti/ suami :
..................................
15. Tempat/Tgl. Lahir
....................................
16. Pekerjaan : ...........
17. Nama anak/ Tgl. Lahir : .......................
..................................
|
Di samping itu setiap personal harus
disediakan satu map khusus untuk menyimpan arsip-arsip/surat keterangan yang
sah, yang mungkin berwujud salinan atau fotokopi yang berhubungan erat dengan
masalah kepegawaian seperti:
a.
Surat keputusan pengangkatan pegawai
b.
Surat keputusan kenaikan pangkat
c.
Surat keputusan kenaikan gaji berkala
d.
Salinan/ fotocopi ijazah atau STTB
e.
Fotokopi kartu pegawai (PARPEG)
f.
Surat keterangan tidak terikat G.30 S/PKI
g.
Surat surat nikah
h.
Catatan- catatan penting yang menyangkut diri pegawai atau guru, misalnya :
tanda penghargaan sebagai guru teladan, piagam, dan lain-lain.
Biasanya
di ruang kepala sekolah terpampang juga sebuah daftar nama-nama guru pada papan
tulis yang ditulis dengan cat. Daftra ini lebih bersifat sebagai daftar
pembagian tugas guru, walaupun di dalamnya juga terdapat kolom pangkat/golongan
ruang gaji guru yang bersangkutan. Tetapi yang penting adalah seseorang guru
mengajar apa di sekolah itu, berapa jam pelajaran ia mengajar dalam seminggu
dapat diperhitungkan beberapa jam kelebihan mengajarnya dari ketentuan yang
berlaku. Contoh pembagian daftar pembagian tugas untuk sekolah sebagai beriku[2]t :
DAFTAR TUGAS MENGAJAR
Sekolah :
................................................
No
|
Nip
|
Nama
Guru
|
Pendidikan
Terakhir
|
Pangkat/
Golongan
|
Mengajar
Mat.pelj.
|
Kelas
|
Jam
|
Ket
|
1
2
3
4
5
6
n.
|
........................................
20 ...........
Kepala sekolah
B. Daftar Hadir Guru/Karyawan
Kehadiran guru/karyawan di sekolah adalah suatu hal yang mutlak demi
berhasilnya tujuan pendidikan. Karena itu, kehadiran guru/karyawan hendaknya
selalu dapat terkontrol oleh kepala sekolah, daftar hadir ini bagi guru SD mungkin bersifat
harian, artinya setiap hari guru menandatangani
daftar tersebut, tetapi untuk guru sekolah lanjutan (sekolah menengah)
daftar hadir dapat dirubah berdasarkan jam-jam mengajar.
Dengan
memeriksa daftar hadir tersebut di atas maka dapat dihitung persentase kehadiran atau absensi guru yang
bersangkutan. Di samping itu, yang terpenting lagi ialah apakah alokasi waktu
yang disediakan selama satu semester atau satu caturwulan itu dapat dipenuhi
oleh guru atau tidak bagi sesuatu bidang studi.[3]
Bentuk daftar hadir harian :
Bulan :
.........................................
Nomor
|
Nama
|
Tanggal
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
Dsb.
|
1
2
3
4
5
6
Dsb.
|
Bentuk daftar
hadir berdasar jam mengajar dapat dibuat sebagai berikut :
Hari/tanggal
|
Jam Pelajaran
|
Mata pelajaran
|
Paraf Guru
|
........................
........................
........................
........................
.........................
........................
.......................
|
1. 07.00 - 07.45
2. 07.45 - 08.30
3. 08.30 - 09.15
4. 09.15 - 10.10
5. 10.10 - 10.55
6. 11.05 - 11.50
7. 11.50 - 12.35
|
..........................
..........................
..........................
..........................
.........................
..........................
.........................
|
........................
........................
........................
.......................
.......................
.......................
.......................
|
Apabila belum dipenuhi maka hal ini berarti guru kemungkinan besar
belum dapat menyelesaikan seluruh pokok bahasan dari kurikulum atau silabus
bidang studi tersebut, maka di sinilah letak pentingnya daftar hadir untuk alat
kontrol dalam rangka supervisi pendidikan yang dilakukan terutama oleh kepala
sekolah[4].
C.
Daftar Konduite dan hal hal tentang kepegawaian
a.
Daftar konduite
Yang dimaksud daftar konduite adalah daftar yang berisi penilaian terhadap
pegawai yang dibuat oleh pimpinan atau atasannya. Dalam hal ini kepala sekolah
membuat daftar konduite itu berdasarkan penilaian terhadap guru yang menjadi
bawahannya.
Kepala
sekolah memang berwenang untuk membuat daftar konduite itu, karena dialah yang
mempunyai kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas yang
dibebankan baik kepada para guru maupun manajeman di sekolah, sehingga dia pula
yang paling tepat memberikan penilaian terhadap pekerjaan guru dan karyawan di
sekolah tersebut.
Kebanyakan pegawai negeri (termasuk guru) mengangap bahwa daftar
konduite dibuat untuk dilampirkan sebagai syarat kenaikan pangkat (golongan
gaji) bagi pegawai yang bersangkutan. Namun sebenarnya bukan saja daftar
konduite itu untuk kepentingan usul kenaikan pangkat seseorang pegawai,
melainkan berguna juga untuk pembinaan pegawai terutama bagi pegawai (guru)
yang berkurang berhasil dalam pekerjaanya agar mampu bersedia memperbaiki
kelemahan-kelemahan/ atau kekurang-kurangannya[5].
Aspek
yang perlu dinilai oleh kepala sekolah dalam daftar konduite guru dikemukakan
beberapa hal yang penting menurut Drs. Ismed Syarief dkk. (1976:44) adalah :
a.
Kemampuan kerja (perencanaan program mengajar, kecakapan kapan mengajar,
melaksanakan manajeman).
b.
Kerajinan.
c.
Kepatuhan disiplin-kerja.
d.
Rasa tanggung jawab terhadap tugas negara.
e.
Hubungan kerja sama.
f.
Kelakuan di dalam dan di luar dinas.
g.
Prakarsa (inisiatif).
h.
Kepemimpinan.
i.
Pekerjaan pada umumnya.
Jadi dapat kita simpulkan bahwa
penilaian itu teryata meliputi semua aspek kepribadian yang berhubungan dengan
tugas-tugasnya selama bekerja di sekolah itu.
Menurut pedoman dalam kurikulum Sekolah
Dasar tahun 1975 (Buku III D:18) Format penilaian guru berbentuk sebagai
berikut :
No
|
Aspek yang dinilai
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
|
1
2.
3.
4.
4.
|
Usaha peningkatan proses belajar mengajar untuk setiap
bidang studi :
1.1. .............................................
1.2. .............................................
1.3. .............................................
1.4. ............................................
1.5. ............................................
1.6. ............................................
1.7. ...........................................
1.8. ...........................................
1.9. ...........................................
Sikap profesional
:
2.1 Presensi guru
rata-rata
2.2 Tugas
mengajar
2.3 Hubungan
kerja sama
Pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan
Keterapilan manajeman menyangkut kerapian, pencatatan
yang teratur, dan pengaturan kearsipan yang baik.
|
Hasil penilaian :
Baik sekali
|
Baik
|
Cukup
|
Kurang
|
Sangat kurang
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
1.
Pendapat/kesimpulan/rata-rata hasil
A/B/C/D/E
: ..........................
2.
Saran-saran : ..........................
................................ 20 ......
Yang menilai,
Kepala Sekolah,
( )
Tetapi
semenjak keluarnya Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 10 Tahun 1979
tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan
Pegawai Negeri sipil, maka dengan sendirinya peraturan pemerintah tersebut
berlaku pula bagi para guru (tenaga edukatif) di sekolah.
Peraturan
pemerintah tersebut dikeluarkan berdasar pertimbangan bahwa penilaian
pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil harus terjamin proyektivitasnya,
dalam rangka pembinaan pegawai berdasar sistem karier dan sistem prestasi
kerja. Di samping itu memang dirasakan bahwa peraturan pemerintah No. 10 Tahun
1952 tentang daftar pernyataan kecakapan untuk pegawai negeri sudah tidak
sesuai lagi.
Dalam
peraturan ini disebutkan bahwa terhadap setiap pegawai negeri sipil, dilakukan
penilaian pelaksanaan pekerjaan sekali setahun oleh pejabat penilai, yakni
atasan langsung pegawai yang bersangkutan. Selanjutnya beberapa hal yang perlu
dimaklumi secara umum penulis kutipan di bawah ini :
a. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri
sipil dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
b. Dalam DP3 tersebut, unsur-unsur yang dinilai adalah :
1). Kesetian
2). Prestasi kerja
3). Tanggung jawab
4). Ketaatan
5). Kejujuran
6). Kerja sama
7). Prakarsa
8). Kepemimpinan
Unsur
kepemimpinan di sini hanya dinilai bagi pegawai yang berpangkat pengatur muda
(Golongan II/a) ke atas yang memangku suatu jabatan.
c. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan
angka sebagai berikut :
1. Amat baik = 91 – 100
2. Baik = 76 – 90
3. Cukup = 61 – 75
4. Sedang = 51 – 60
5. Kurang = 50 ke bawah
d. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan ini adalah
bersifat rahasia, dan penilaiannya sendiri dilakukan pada setiap akhir tahun.
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
YANG DINILAI
1. Nama : ................................
2. Nip : ...............................
3. Pangkat, Golongan :
...............................
4. Jabatan
:
...............................
5. Unit Organisasi
: ...............................
No
1
|
Unsur yang dinilai
2
|
Uraian
3
|
Nilai
4
|
Nilai
5
|
Keterangan
6
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Kesetiaan
Prestasi kerja
Tanggung jawab
Kejujuran
Kerja sama
Prakarsa
Kepemimpinan
Rata-rata
|
e. Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan apabila ia telah ia telah membawahi pegawai negeri sipil
yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan[6].
b.
Beberapa Hal tentang Usul Kepegawaian
Pada prinsipnya suatu usul kepegawaian merupakan
penghargaan terhadap pegawai yang bersangkutan yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Beberapa usul kepegawaian ini yang pokok ialah :
a. Usul kenaikan gaji berkala (KBG).
b. Usul kenaikan pangkat.
c. Usul pengangkatan dalam suatu jabatan tertentu.
d. Usul atau permohonan cuti.
e. Usul pemberian pensiun.
f. Usul pemberhentian pegawai.
Keterangan singkat :
a.
Usul kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Menurut
ketentuan dalam Peraturan Gaji Pegawai Sipil (PGPS) tahun 1968 kenaikan gaji
berkala diberikan jika dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a). Menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan/counduite staat/ bagi yang bersangkutan
menunjukkan kemampuan kerja, kerajinan, dan kepatuhan (disiplin) kerja dengan
nilai “cukup” dan
b). Mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk
kenaikan gaji berkala itu.
b.
Usul kenaikan pangkat
Menurut
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian pasal 18
berbunyi sebagai berikut :
(1). Pemberian kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan
sistem kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
(2). Setiap pegawai negeri sipil yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas kenaikan pangkat reguler.
(3). Pemberian kenaikan pangkat pilihan adalah
penghargaan atas prestasi kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
(4). Syarat-syarat kenaikan pangkat reguler adalah prestasi kerja, disiplin kerja,
kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dan syarat-syarat obyektif lainnya.
Dengan
melihat ketentuan tersebut, maka setiap kepala sekolah hendaklah selalu dapat
menggunakan kesempatan yang tepat kapan guru atau karyawan sudah sampai saatnya
untuk diusulkan kenaikan pangkatnya. Dalam PGPS 1968 dijelaskan bahwa kenaikan
pangkat reguler ini dapat diberikan setelah seseorang pegawai negeri menduduki
pangkat terakhir selama 4 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai pada ayat
(4) pasal 18 diatas.
Kenaikan
pangkat dilaksanakan oleh pemerintah pada bulan April dan Oktober, karena itu,
usulan kenaikan pangkat tersebut harus dikirim beberapa bulan sebelumnya dengan
dilengkapi bahan-bahan yang diperlukan antara lain :
1). Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
2). Surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir
3). Konduite dari atasan yang bersangkutan (kepala
sekolah)
4). Surat keterangan bebas G.30 S/PKI
5). Kartu pegawai negeri/NIP
Menurut
PGSD 1968 Bab II pasal 16, untuk kenaikan dari golongan I ke golongan I,
golongan II ke golongan III, serta dari golongan III ke golongan IV perlu
diadakan ujian dinas. Jadi lebih konkretnya dari golongan I/d ke golongan II/a
dari II/b ke III/d ke IV/a harus menempuh ujian dinas yang diadakan oleh
pemerintah.
Apabila
pegawai yang bersangkutan lulus dalam ujian tersebut barulah usul kenaikan
pangkatnya mulai diproses. Biasanya ujian dinas itu diselenggarakan satu kali
dalam satu tahun.
c.
Usul pengangkatan dalam suatu jabatan tertentu
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
“ pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi
kerja, disiplin kerja, kesetian, kesetian, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya,
serta syarat-syarat obyektif lainnya. “
Jadi
dalam hal ini prinsip the right on in the
right place (penempatan secara tepat pada tempat yang tepat ) diperhatikan
benar. Masa kerja, pangkat, kemampuan kerja atau konduite adalah aspek yang
dipertimbangkan.
Sebagai
contoh pengangkatan dalam jabatan misalnya dari jabtan guru biasa hendak
diusulkan untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
d.
Usul tentang pindah jabatan, cuti, pensiun dan
pemberhentian pegawai
Mengenai
hal-hal yang sudah ada pada ketentuan yang termuat dalam undang-undang No. 8
Tahun 1974 tersebut. Kepindahan guru harus disertai alasan-alasan yang tepat
untuk dipertimbangkan oleh pimpinan. Pada pasal 22 dari undang-undang itu
berbunyi sebagai berikut :
Secara
normal perpindahan jabatan atau wilayah kerja itu dilaksanakan secara teratur
antara 2 sampai dengan 5 tahun. Dalam merencanakan dan melaksanakan perpindahan
wilayah kerja disesuaikan dengan kemampuan kuangan negara.
Ditinjau
dari segi waktu seseorang pegawai negeri baru dapat pindah setelah melaksanakan
tugas pada suatu tempat sekurang-kurangnya 2 tahun. Di samping itu, pegawai
negeri juga berhak atas cuti. Bagu guru cuti yang biasa adalah cuti sakit, dan
cuti melahirkan (bagi guru wanita). Guru tidak diberikan cuti tahunan karena
telah mengikuti hari libur sekolah. Ada lagi cuti di luar tanggungan negara,
tetapi hal ini bagi guru masih memerlukan pertimbangan-pertimbangan tersendiri[7].
Masalah
pemberhentian pegawai negeri dari jabatannya (tugas sebagai pegawai negeri) ada
dua kemungkinan yakni diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tidak
dengan hormat (dipecat). Pemberhentian dengan hormat dari tugas pegawai negeri
apabila :
1. Mencapai batas pensiun
2. Penyelewenangan ringan
3. Akibat suatu kecelakaan sehingga catat
4. Meninggalkan pekerjaan lebih 5 bulan kurang dari 6 bulan
5. Meninggal dunia
Pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) apabila :
1. Melanggar sumpah pegawai negeri
2. Dihukum penjara
3. Pelanggaran jabatan sehingga dipidana
4. Menentang pemerintah
5. Meninggalkan pekerjaan selama 6 bulan atau lebih tanpa
izin atasan
6. Ketahuan telah memberikan keterangan palsu pada saat
melamar pekerjaan[8].
Adapun yang menandatangani surat keputusan
pemberhentian tidak dengan hormat ialah :
1. Presiden – untuk pegawai Golongan IV/b ke atas
2. Menteri – untuk pegawai Golongan IV/a ke bawah
Masalah
batas pensiun pegawai negeri ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah No, 32
tahun 1979 yakni khususnya tenaga guru SD sampai dengan SLTA, bahwa batas
pensiun adalah berusia 60 tahun (menurut Undang – Undang No. 8 Tahun 1974
ditentukan berusia 56 tahun).
Contoh
:
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
1.
Nama Lengkap :
....................................
2.
Nip :
...................................
3.
Laki-laki/Perempuan :
...................................
4.
Tanggal/Tempat Lahir :
...................................
5.
Kawin/Tidak
: ...................................
6.
Bangsa/Agama
: ...................................
7.
Calon Pegawai/Pegawai Negeri : ...................................
8.
Pangkat/Golongan/Gaji Pokok :
...................................
9.
Jabatan :
...................................
10.
Tempat Tugas
: ...................................
11.
Riwayat Pendidikan
: ...................................
a.
......................................
thn
b.
....................................... thn
c.
................................... thn
d.
................................... thn
e.
................................... thn
12.
Riwayat Pendidikan
: Terlampir
13.
Tanggungan keluarga :
....................................
a.
Isteri
: ...................................
b.
Anak 1. ..................... :
Lahir .........................
2...................... :
Lahir .........................
3. .................... :
Lahir ........................
14.
Alamat Rumah
15.
Keterangan lain-lain
Daftar riwayat hidup ini dibuat dengan
sebenarnya dengan berani angkat sumpah bila mana perlu.
Mengetahui,
................................. 20 ....
Kepala
Sekolah
Pegawai yang bersangkutan
( )
(
)
NIP
: ............. NIP : ................................
Kutipan
tentang :
DAFTAR PANGKAT PGPS 1968
Angka Aturan
khusus pada pangkat-pangkat
Urut
|
1. Sekurang-kurangnya sekolah
dasar IV tahun.
2. Sekurang-kurangnya berijazah
sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
3. Sekurang-kurangnya berijazah
sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
4. Sekurang-kurangnya pendidikan
kejuruan khusus 2 (dua) tahun di atas SLTA atau berijazah sarana
muda/perguruan Tinggi.
5. Sekurang-kurangnya berijazah
sekolah tinggi sarjana.
6. Jika ada lowongan dan setelah
menjabat pangkat ini selama 4 (empat) tahun serta menurut daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (konduite) dinyatakan memenuhi syarat-syarat untuk
kenaikan yang setingkat lebih tinggi.
7. Jika ada lowongan setelah
menjabat pangkat ini selama 4 (empat) tahun, menurut daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan (konduite) dinyatakan memenuhi syarat-syarat kenaikan
pangkat dan lulus ujian dinas :
a. Tingkat I
b. Tingkat II
c. Tingkat III
Dapat diangkat dalam pangkat yang lebih tinggi.
8. Dapat diangkat dari
calon-calon yang cakap dan mempunyai cukup pengalaman kerja yang diperlukan :
a. Setelah menjalankan masa
percobaan selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun.
b. Menjalankan masa percobaan
selama sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
lulus ujian dinas yang disyaratkan untuk pangkat itu.
9. a. Lulus ujian dinas tingkat
III
b.memangku jabatan pimpinan yang sesuai dengan pangkat ini atau jabatan
lain yang sederajat dengan jabatan pimpinan itu, yang penilaiannya ditetapkan
oleh ketua presidium[9].
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Daftar personal merupakan daftar
identitas diri pegawai atau karyawan baik guru ataupun tenaga administratif,
yang berisi lengkap meliputi nama, agama, tempat tinggal, tanggal kelahiran,
pangkat jabatan serta riwayat pendidikan.
Sedangkan
daftar hadir guru/karyawan yaitu daftar kehadiran guru yang bersifat harian,
daftar hadir berbentuk jadwal mengajar atau jadwal bertugas yang harus ditanda
tanggani. Apabila guru guru yang malas dengan adanya daftar hadir Guru/karyawan
pihak sekolah dapat dengan mudah mana mana saja Guru/karyawan yang sering
hadir/mengajar.
Lalu
daftar konduite daftar yang berisi tentang penilaian pegawai atau karyawan yang
dibuat oleh atasannya, misalnya kepala sekolah membuat penilaian terhadap guru.
Aspek-aspek yang perlu dinilai meliputi kemampuan kerja, kerajinan, kepatuhan
kerja, hubungan kerja sama, kelakuan, inisiatif, kepemimpinan, dan koleksi
terhadap pekerjaan pada umumnya. Dengan adanya daftar kontinue juga guru dapat
lebih mudah dalam menilai anak anak misalnya dari tugas , keaktifan, dan
kehadiranya. Dan dengan adanya hal tentang asal usul kepegawaian kita jadi
mengetahui asal usul mengenai kepegawaian baik usul kenaikan gaji berkala
(KGB), kenaikan pangkat, pangkatan dalam suatu jabatan tertentu, permohonan
cuti, pemberian pensiun dan pemberhentian pegawai.
B.
Kritik dan Saran
Adapun saran agar makalah ini bermanfaat sebagai tambahan
ilmu mengenai
manajeman personal sekolah (kepegawaian). Dalam penyajian makalah ini kami menyadari bahwa masih
banyak terdapat kekurangan baik dalam penulisan maupun penyusunanya.
Oleh karena
itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman teman sekaligus guna
memperbaiki makalah ini kedepanya.semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Kompri.
2014. Manajeman sekolah teori dan praktik.bandung:
alfabeta
Minarti,sri.
2016. manajeman sekolah. Yogyakarta: ar-ruzz media
Mustari,mohamad.
2014. manajeman pendidikan.jakarta: PT
rajagrafindo persada
Suryosubroto.
2004. manajeman pendidikan di
sekolah. jakarta: PT Rineka cipta
No comments:
Post a Comment