MAKALAH PANCASILA
“KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA”
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara garis besar konstitusi
merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak
dan kewajiban warga negara dan negara itu sendiri. Konstitusi suatu negara
biasa di sebut dengan undang-undang dasar (UUD). Dalam pengembangan negara dan
warga negara dan warga negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi
lahir dan negara yang demokrasi.
Namu demikian, tidak ada jaminan
adanya konstitusi yang demokratis akan
melahirkan sebuah negara yang demokratis. Hal itu di sebabkan oleh
penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter. Oleh karena itu penulis
mempersembahkan makalh yang berjudul konstitusi dan tata perundang-undangan
indonesia. Mudah-mudhan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan bagi
pembaca tentang konstitusi dan tata perundang-undangan di indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Dari penjelasan latar belakang di atas, terdapat beberapa rumusan
Masalah yaitu :
1. Apakah
konsep dasar (pengertin, tujuan, dan fungsi) konstitusi ?
2. Bagaimana
sejarah dan perkembangan konstitusi di indonesia ?
3. Bagaimana
tata perundang-undangan indonesia ?
C. Tujuan
Dari ketiga rumusan masalah di atas,
dapat di ambil beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk
mengetahui konsep dasar (pengertian, tujun, dan fungsi) konstitusi.
2. Untuk
mengetahui sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di indonesia.
3. Untuk
mengetahui tata perundang-undangan indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Konstitusi
1. Pengertian
konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa prancis,
constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah bahasa ini ialah
pembentukan, penyusunan atau peryataan akan suatu negara. Dalam bahasa latin,
kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama
dengan” sedangkan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau
“mendirikan, menetapakan sesuatu”. Adapun undang-undang dasar merupakan terjemahan
dari istilah belanda, grondwet, kata graund berarti tanah atau dasar, dan wet
berarti undang-undang.[1]
Istilah konstitusi ( constitution )
dalam bahasa ingris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang dasar,
yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertuli maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam masyarakat. Dari pengertian diatas, konstitusi dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a. Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
b. Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
c. Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusi.
2. Tujuan
Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi
tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang di perintah,
dan menetapkan pelaksanan kekusaan yang berdaulat. Adapun menurut sri soemantri
menyatakan bahwa trdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu,
jaminan hak asasi manusia, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar,
pebagian dan pembatasan kekuasaan. Dalam paham konstitusi demokratis dijlaskan
bahwa isi konstitusi meliputi :
a. Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum
b. Jaminan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia
c. Peradilan
yang bebas dan mandiri
d. Pertanggungjawaban
kepada rakyat ( akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat
3. Fungsi
konstitusi
a. Konstitusi
berfungsi sebagai dokumen nasional
(national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi
kesepakatan-kesepakatan tentang
politik,hukum,pendidikan,budaya,ekonomi,kesejahteraan dan aspek fundamental
yang menjadi tujuan negara
b. Konstitusi
sebagai piagam klahiran ( a birth certificate of new state )
c. Konstiusi
sebagai sumber hukum tertinggi
d. Konstitusi
sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
e. Konstitusi
sebagai alat membatasi kekuasaan
f.
Konstitusi sebagai pelindungan HAM
dan kebebasan warga negara.[2]
B. Sejarah
dan perkembangan konstitusi di indonesia
Konstitusi
sebagai suatu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal sejak zama yunani
yang memiliki beberapa kumpulan hukum. Sejalan dengan perjalanan waktu, pada
masa kekaisaran roma pengertian konstitusi mengalami perubahan makna, ia
merupakan suatu kumpulan ketentuanserta peraturan yang dibuat oleh pra kaisar,
peryataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat
selain undang-undang.
Selanjutnya
pada abad VII ( zaman klasik ) lahirlah piagam madinah atau konstitusi madinah. Piagam yang dibentuk pada awal
klasik islam ( 622 M ) merupkan aturan
pokok tata kehidupan bersama di madinah
yang di huni oleh berbagai macam kelompok dan golongan : yahudi, kristen, islam
dan lain-lain. Konstitusi madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan,
kebebasan berpendapat kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur
kepentingan umumdalam kehidupan sosial yang majemuk. Secara keseluruhan piagam
madinah mengandung 47 pasal. Pasal pertama misalnya, berbunyi tentang prinsip
persatuan dengan peryataan “sesungguhnya mereka adalah umat yang satu, lain
dari (kumonitas) manusia yang lain”. Makna umat dalam peryataan ini menunjukkan
arti luas, pengertian ummat pada piagam ini membedakan sifat solidaritas yang
dibangun oleh nabi muhammad dari yang pernah ada sebelumnya, yaitu solidaritas
yang berdasarkan pada semangat kelompok yang sempit dikenal dengan kabilah
atau perkaum.[3]
Isi pasal 44 di piagam madinah
menegaskan bahwa “mereka (para penduduk piagam) saling bahu-membahu dalam
menghadapi penyerangan atas kota mereka yakni madinah”. Semangat saling
membantu sebagai sebuah komunitas ummat yang plural tampak terlihat pada bunyi
pasal 24 yang menjelskan bahwa “kaum yahudi memikul biaya bersama kaum
mukmin selama dalam peperangan”. Ikatan
persatuan ini semakin diperjelas dalam pasal 25 yang menegaskan bahwa “kaum
yahudi dari bani’AWF adalah satu ummat dengan kaum mukmin.” Bagi kaum yahudi
agama mereka, dan bagi kaum mukmin agama mereka, kebebasan beragama ini juga
berlaku bagi sekutu-sekutu mereka dan diri mereka sendiri.[4]
Sebagai negara hukum, indonesia
memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar (UUD) 1945.
Undang-undang dasar 1945 dirancang sejak 29 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh
badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI).
Undang-undang dasar atau konstitusi
negara republik indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu
tanggal 18 agustus 1945. Dengan demikian, sejak itu indonesia telah menjadi
suatu negara moderen karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan, yaitu
undang-undang dasar atau konstitusi negara yang
memuat tata kerja kondtitudi modern. Dlam perjalanan sejarah, konstitusi
indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, perjalanan
sejarah konstitusi indonesia antara lain :
1.
Undang-undang dasar 1945 yang masa
berlakunya sejak 18 agustus 945- 27 desember 1945.
2.
Konstitusi republik indonesia serikat
lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS dengan masa berlaku 27 desember
1949- 17 agustus 1950.
3.
Undang-undang dasar sementara (UUDS) republik indonesia 1950 yang masa
berlakunya sejak 17 agustus 1950- 5 juli 1959.
4.
Undang-undang dasar 1945 yang
merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama indonesia dengan masa berlakunya
sejak dekrit presiden 5 juli 1959- sekarang.[5]
C. Tata
perundang-undangan di indonesia
Sebagaimana dalam penjelasan
konstitusi bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan atas kekuasaan belakang. Konsep ini mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut : (1) adannya perlindungan terhadap HAM. (2) adannya pemisahan dan
pembgian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM. (3)
pemerintah berdasarkan peraturan. (4) adannya peradilan administrasi.
Tata urutan perundang-undangan dalam
kaitan implementasi konstitusi negara indonesia merupakan bentuk tingkat
perundang-undangan. Sejak 1996 telah dilakukan perubahan ats hierarki ( tata
urutan ) peraturan perundang-undangan indonesia. Di awal 1996 melalui ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan
perundang-undangan indonesia sebagai berikut:
1. Undang-undang
dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang
atau peraturan pemerintah penggantian undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah.
5. Keputusan
presiden.
6. Peraturan
pelaksanaanya, seperti:
a. Peraturan
mentri;
b. Instruksi
mentri;
c. Dan
lain-lain.
Selanjutnya berdasarkan ketetapan MPR
No. III Tahun 2000, tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
indonesia sebagai berikut:
1. Undang-undang
dasar 1945.
2. Ketetapan
MPR.
3. Undang-undang.
4. Peraturan
pemerintah penggantian undang-undang (PERPPU).
5. Peraturan
pemerintah.
6. Keputusan
presiden.
7. Peraturan
daerah.[6]
Penyempurnaan terhadap tata urutan
perundang-undangan di indonesia terjadi kembali pada 24 mei 2004 ketika DPR
menyetujuhi RUU pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) menjadi
undang-undang. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan (PPP), yang berlaku secara efektif pada nobember 2004.
Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan peraturan tentang tata
urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam ketetapan MPR N0. III Tahun
2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan peraturan perundang-undangan
dalam UU PPP ini sebagaimana di atur dalam pasal 7 sebagai berikut:
1. Undang-undang
dasar 1945
2. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU)
3. Peraturan
pemerintah
4. Peraturan
presiden
5. Peraturan
daerah,yg meliputi:
a. Peraturan
daerah provinsi
b. Peraturan
daerah kabupaten/kota,dan
c. Peraturan
desa
Dengan di bentuknya tata
urutanperundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan yang di angkat di
atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Sebagai contoh peraturan
pemerintah daerah pada syariah misalnya, secara otomatis tidak bisa
dilaksanakan dan batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang di
atasnya, yakni peraturan presiden dan UUD 1945. Hal serupa berlaku pula bagi
peraturan presiden dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan apabila
bertentangan dengan undang-undang. Apalagi bertentangan dengan UUD 1945. Demi
menjaga kebutuhan NKRI dan persatuan indonesia, hendaknya seluruh komponen
politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan
UUD 1945 sebagai kompromi politik, khususnya dalam proses sukses politik daerah
(pilkada).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Konstitusi
merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, pihak
yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antar keduanya, yang bertujuan untuk
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjami hak-hak rakyatnya yang
diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang
bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa
dilaksanakan.
3. Konstitusi
domokratis meliputi: (a) anatomi
kekuasaan (kekuasaan poitik) tunduk pada hukum. (b) jaminan dan perlindungan
HAM. (c) peradilan yang bebas dan mandiri. (d) pertanggung jawaban kepada
rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
4. Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
negara. Dengan kata lain, negara yang memilih demokrasi sebagai pilihanya, maka
konstitusi demokrasi merupakanaturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi
di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintah yang
demokratis pula. Kekuasaan yang demokratis dalam menjalankan prinsip-prinsip
demokrasi perlu dikawal oleh mesyarakat
sebagai pemegang kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang
diperjuangkan tidak diselewengkan,mka partisipasi warga negara dalam
menyuarakan inspirasi perlu ditetapkan dalam konstitusi untuk ikut berpartisipasi
dalam mengawal proses demokratisasi pada sebuah negara.
5. Dalam
sistem ketatanegaraan indonesa, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat
kelengkapan negara adalah lembaga kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan
kekuasaan kehakiman. Setelah amandemen 1945 alat kelengkapan negara menjadi 8
lembaga yaitu, MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK. P0sisi
masing-masing lembaga setara yaitu
sebagai lembaga tinggi negara korelasi satu sama lain dalam menjalankan
fungsi check and balances antara lembaga tinggi tersebut.
6. Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan, mka segala peraturan yang
bertentangan dengan peraturan diatasnya batal demi hukum dan tidak bisa
dilaksanakan.
B. Saran
Sebagai
generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan pentingnya konstitusi
bagi negara, serta berusahan untuk mempelajari semua hal yang berkitan dengan
konstitusi ini untuk dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah
dalam kapasitas kita sebagai warga negara.
Karena
adanya konstitusi ini tidak lain di tunjukan untuk menjamin hak asasi kita
sebagai warga negara agar kekuasaan tidak disalah gunakan dengan adanya norma
yang memberi arah terhadap jalanya pemerintah sehingga para penguasa tidak bisa
berlaku semena-mena.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, jimly. Konstitusi & konstitusionalisme indonesia.
Jakarta: sinar grafika. 2010
Sukardja, ahmad.
Piagam madinah dan undang-undang 1945. Jakarta: UI press. 1995
Sulaiman, Asep. Pendidikan pancasila
dan kewarganegaraan. Bandung: fadillah press. 2014
Tutik, Titik Triwulan. Pokok-Pokok hukum Tata Negara. Jakarta: prestasi
pustaka. 2006
[1] Jimly asshiddiqie. 2010. Konstitusi & konstitusionalisme indonesi.
Jakarta: sinar grafik. Hal. 35
[2] Asep sulaiman. 2014. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
Bandung: fadillah press. Hal. 26
[3] Ahmad sukardja. 1995. Piagam madinah dan undang-undang 1945. Jakarta:
UI press. Hal. 37-38
[4] Ibid, Hal. 38
[5] Assidiqie, op. Cit. Hal. 25
[6]Titik Triwulan Tutik. 2006. Pokok-pokok hukum tata negara. Jakarta:
prestasi pustaka. Hal. 60.
No comments:
Post a Comment