BAB I
PENDAHULUAN
Nilai norma dan moral adalah konsep-konsep yang saling
terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan
pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem falsafat pada hakikatnya
merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabaran norma baik
norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu,
terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional,
sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah
suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat
praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka
diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu
meliputi : 1. Norma
moral : Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat
diukur dari sudut baik dan buruk, sopan atau tidak sopan, susila
atau tidak susila Norma hukum : Sistem peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu
tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum. Dalam pengertian
itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan
suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan
merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
a. Apa pengertian etika?
b. Apa Pengertian Nilai, Norma, dan Moral?
c. Jelaskan Bagaimana Sebagai Sistem Etika?
1.
Tujuan Khusus
a.
Agar mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila
Sebagai Sistem Etika.
b.
Untuk mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang
sesuai dengan Sila dalam Pancasila.
2.
Tujuan Umum
a.
Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila Sebagai
Sistem Etika.
b.
Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila
Sebagai Sistem Etika.
BAB II
PEMBAHASAN
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang
membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi
dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas
tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau
bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus. [1]
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya
membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai
apa yang terkandung didalamnya.
Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam
hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai
individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus
dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
·
Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya
sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan
tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
·
Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi
dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
1. Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang
ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi
yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku
manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di
samping sistem sosial dan karya.[2]
a. Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang
terdapat dalam masyarakat : Aiport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :
1. Nilai teori
2. Nilai ekonomi
3. Nilai estetika
4. Nilai sosial
5. Nilai politik dan
6. Nilai religi
b. Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam
tingkatan, yaitu:
1. Nilai kenikmatan
2. Nilai kehidupan
3. Nilai kejiwaan
4. Nilai kerohanian
c. Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material
2. Nilai vital
3. Nilai kerokhanian
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan
kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan
pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada
berbagai sistem nilai.
2. Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk
budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma
dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum
dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. [3]
Norma-norma
yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
·
Norma agama : adalah
ketentuan hidup masyarakat yang ber-
sumber
pada agama.
·
Norma kesusilaan :
adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati
nurani,
moral atau filsafat hidup.
·
Norma hukum
: adalah ketentuan-ketentuan
tertulis yang berlaku
dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
·
Norma sosial : adalah
ketentuan hidup yang berlaku dalam
hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3. Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim
dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan
buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah
dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak
secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak
bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau
prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia.
Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan
norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika adalah suatu ilmu
yang membahas tentang dan bagaimana kita dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika berkaitan dengan
masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah- masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, ”baik” dan
“buruk”.
Etika merupakan cabang
falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan
(humaniora). Sebagai cabang falsafah, etika membahas sistem-sistem pemikiran
yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dan sebagai cabang ilmu,
etika membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu.[4]
Etika sebagai ilmu
dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
·
Etika umum membahas
prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah
Barat dan Timur, seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran
pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya etika umum membicarakan
asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang
terkandung di dalamnya.
Etika khusus dibagi
menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
·
Etika indvidual
membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan
dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan
nuraninya, kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya
·
Etika sosial di lain
hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam
hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi
cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika
profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran,
etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai
cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma
dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat
kenegaraan yang menganut system politik
tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat
lain.[5]
· Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan
memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Dan pancasila
memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika
disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang
adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun
etika bangsa ini sangat berandil besar. Setiap sila pada dasarnya merupakan
asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan yang sistematik. [6]
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat
yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi
menjadi dua kelompok.
Pancasila memegang
peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan
beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika
bangsa ini sangat berandil besar.
Di dalam pembuatan makalah ini pasti
masih ada kesalahan-kesalahan disana-sini. Perlunya bimbingan dan pembelajaran
yang lebih mengenai pembuatan makalah ini. Semua kritik atau saran yang
bersifat membangun pasti akan kami terima demi kelangsungan pembuatan makalah
dimasa-masa mendatang.
Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna (Historisitas,
Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Saksono. Ign. Gatut, 2007, Pancasila Soekarno (Ideologi
Alternatif Terhadap Globalisasi dan Syariat Islam), CV Urna Cipta Media
Jaya
Syarbaini, Syahrial, 2012, Pendidikan Pancasila
(Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi, Ghalia
Indonesia, Bogor.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum
(LegalTheory),Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legis prudence). Jakarta, Prenada Media Group
Rahmatullah, Modul Pendidikan Pancasila Makasar, Universitas
Usuluddin,2008)
Sapriya, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta,Direktorat
Jendral, 2012)
[1] Latif, Yudi, 2011, Negara
Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
[2] Saksono. Ign. Gatut,
2007, Pancasila Soekarno (Ideologi Alternatif Terhadap Globalisasi dan
Syariat Islam), CV Urna Cipta Media Jaya
[3] Syarbaini, Syahrial,
2012, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di
Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.
[4] Achmad Ali. 2009. Menguak
Teori Hukum (LegalTheory),Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk
Interpretasi Undang- Undang (Legis prudence). Jakarta, Prenada
Media Group
No comments:
Post a Comment