1

loading...

Tuesday, October 30, 2018

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA


BAB I

PENDAHULUAN
Nilai norma dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem falsafat pada hakikatnya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran filsafat adalah suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata  dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman. Norma-norma itu meliputi : 1.             Norma moral   : Yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan   buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila        Norma hukum : Sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum.  Dalam pengertian itulah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.    
a.       Apa pengertian etika?
b.      Apa Pengertian Nilai, Norma, dan Moral?
c.       Jelaskan Bagaimana Sebagai Sistem Etika?

1.      Tujuan Khusus
a.       Agar mahasiswa lebih memahami tentang materi Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b.      Untuk mendorong semangat mahasiswa agar memiliki etika yang sesuai dengan Sila dalam Pancasila.
2.      Tujuan Umum
a.       Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.
b.      Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila Sebagai Sistem Etika.




BAB II

PEMBAHASAN
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus. [1]
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung didalamnya.
Etika khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik  sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2 macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
·         Etika Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
·         Etika Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
1.      Pengertian Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya.[2]
a.       Pandangan para ahli tentang nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat : Aiport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat dalam enam macam, yaitu :     
1.  Nilai teori   
2.  Nilai ekonomi     
3.  Nilai estetika     
4.  Nilai sosial     
5.  Nilai politik dan     
6.  Nilai religi
b.      Max Scheler, mengelompokkan nilai menjadi enam tingkatan, yaitu:
1.  Nilai kenikmatan
2.  Nilai kehidupan
3.  Nilai kejiwaan
4.  Nilai kerohanian
c.       Notonagoro, membedakan nilai menjadi tiga, yaitu :
1.    Nilai material          
2.    Nilai vital          
3.    Nilai kerokhanian
Nilai berperan sebagai pedoman menentukan kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata hati dan pikiran sebagai  suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber pada berbagai sistem nilai.
2.      Pengertian Norma
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. [3]
Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :
·         Norma agama       : adalah ketentuan hidup masyarakat yang ber-                                      sumber pada agama.
·         Norma kesusilaan        : adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati                                   nurani, moral atau filsafat hidup.
·         Norma hukum             : adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku                                      dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu.
·         Norma sosial           : adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam                                    hubungan antara manusia dalam masyarakat.
3.      Pengertian Moral
Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak secara moral. Jika sebaliknya yang terjadi maka pribadi itu dianggap tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia.
Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang dan bagaimana kita dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Etika berkaitan dengan masalah nilai karena etika pada pokoknya membicarakan masalah- masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, ”baik” dan “buruk”.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah, etika membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Dan sebagai cabang ilmu, etika membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.[4]
Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus.
·         Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya etika umum membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya.
Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
·         Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan    kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya
·         Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma social yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan  yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain.[5]
·                                             Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi. Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Setiap sila pada dasarnya merupakan asas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik.   [6]                        




Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Di dalam pembuatan makalah ini pasti masih ada kesalahan-kesalahan disana-sini. Perlunya bimbingan dan pembelajaran yang lebih mengenai pembuatan makalah ini. Semua kritik atau saran yang bersifat membangun pasti akan kami terima demi kelangsungan pembuatan makalah dimasa-masa mendatang.





Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Saksono. Ign. Gatut, 2007, Pancasila Soekarno (Ideologi Alternatif Terhadap Globalisasi dan Syariat Islam), CV Urna Cipta Media Jaya
Syarbaini, Syahrial, 2012, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (LegalTheory),Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legis prudence). Jakarta, Prenada Media Group
Rahmatullah, Modul Pendidikan Pancasila Makasar, Universitas Usuluddin,2008)
Sapriya, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta,Direktorat Jendral,  2012)








[1] Latif, Yudi, 2011, Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

[2] Saksono. Ign. Gatut, 2007, Pancasila Soekarno (Ideologi Alternatif Terhadap Globalisasi dan Syariat Islam), CV Urna Cipta Media Jaya

[3] Syarbaini, Syahrial, 2012, Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor.

[4] Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (LegalTheory),Teori Peradilan (Judicial prudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legis prudence). Jakarta, Prenada Media Group

[5] Rahmatullah, Modul Pendidikan Pancasila Makasar, Universitas Usuluddin,2008)
[6] Sapriya, Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta,Direktorat Jendral,  2012)

No comments:

Post a Comment