Makalah Tayamum
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agama
islam adalah agama ciptaan Allah dengan bersendikan Iman, Islam, dan Ikhsan
telah mempunyai nilai keluhuran yang tinggi dibanding agam-agama lain ciptaan
manusia. Seseorang dikatakan islam apabila ia memenuhi lima syarat yang biasa
disebut dengan Rukun Islam, yakni Syahadat, Shalat, Puasa, Bayar jakat, dan
Naik haji. Untuk memenuhi kelima syarat tersebut tentunya harus dalam keadaan
suci dari hadats.
Salah
satu cara untuk menyucikan diri dari hadats adalah berwudlu. Namun, jika ada
sesuatu hal yang membuat kita tidak bisa menggunakan air untuk
berwudlu harus ada cara lain, yakni bertayamum. Untuk memahami tayamum, perlu
diadakan pembahasan mengenai hal tersebut.
B. Rumusan
Masalah
Masalah yang dapat
ditarik dari Kaifayat Tayamum ialah:
1.
Apa pengertian dan dasar hukum tayamum?
2.
Apa Syarat dan Rukun tayamum?
3.
Hal apa saja yang dapat membatalkan tayamum?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulis menyusun makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Dasar Hukum Tayamum
a.
Pengertian Tayamum
Tayamum berarti
menyapukan tanah (debu) ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa
syarat.
Menurut bahasa,
Tayamum berarti menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan
tanah yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadats
menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Tayamum ialah
pengganti wudlu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat
memakai airbkarena ada halangan, misalnya sakit yang luar biasa pada badan yang
mengakibatkan keparahan atau kematian.
b.
Dasar hukum Tayamum
Dasar hukum tayamum adalah berdasarkan firman
Allah dalam Surah Al-Maaidah ayat 6 sebagai berikut:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن
كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
مَآءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم
مِّنْهُ
“Dan
jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Dan jika engkau sakit atau berada
dalam perjalana, dan buang air atau menyentuh perempuan dan kamu tidak
memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan
tanganmu dengan tanah itu” (Q.S. Al-Maaidah:6)
B. Syarat
Dan Rukun Tayamum
a.
Syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1.
Telah masuk waktu shalat.
2.
Sudah mencari air, namun tetap tidak
mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah masuk.
3.
Dengan menggunakan tanah atau debu
4.
Orang yang sedang sakit pada anggota wudlunya
dan akan bertambah parah jika terkena air.
5.
Tidak ada air.
b.
Rukun Tayamum
1.
Diawali dengan Niat, hendaklah seseorang yang
akan melakukan tayamum agar berniat karena akan mengerjakan shalat dan
sebagainya. Bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat
tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya boleh dipakai untuk melakukan
shalat karena darurat.
2.
Menyapu wajah dengan tanah (debu).
3.
Menyapukan kedua tangan sampai siku dengan
tanah (debu).
4.
Tertib, artinya semua itu harus dilakukan
dengan urutan yang benar.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai
tayamum ialah sebagai berikut:
a.
Orang yang bertayamum karena tidak ada air,
tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapatkan air. Tetapi orang yang
bertayamum sebab junub, apabila mendapatkan air, maka ia wajib mandi bila
hendak mengerjakan shalat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan
hadats, dan hanya boleh jika darurat.
b.
Satu kali tayamum hanya boleh dipakai satu
kali shalat wajib, namun boleh dipakai berulang-ulang kali untuk melaksanakan
shalat sunat.
c.
Tayamum boleh dilakukan jika ada luka pada
anngota badan, khususnya pada anggota wudlunya yang sakit atau akan bertambah
parah jika terkena air.
c. Sunat tayamum
1.
Membaca Bismillah.
2.
Mendahulukan yang kana daripada yang kiri.
3.
Menepiskan debu jika debu berada di tengah
telapak tangan.
4.
Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai
tayamum, seperti halnya selesai berwudlu.
C. Hal-Hal
Yang Membatalkan Tayamum
a. Secara Umum, apapun
yang membatalkan wudlu juga dapat membatalkan tayamum. Seperti;
1.
Keluar sesuatu dari Qubul dan Dubur meskipun
hanya angin.
Sesuai hadits Rasulullah yang artinya sebagai berikut:
“Allah
tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga terlebih dahulu ia
berwudlu.” (HR.
Bukhari-Muslim)
b. Hilang akal karena
gila, pingsan atau tidur nyenyak. Seperti Hadits yang artinya sebagai berikut:
“Mu’awiyah berkata :
“Rasulullah SAW bersbda: Mata itu pengikat dubur, maka apabila telah tidur dua
mata, terlepaslah pengikat itu” (HR. Ahmad-Thabrani) Dan ia menambahkan hadits
itu dengan: “Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudlu”
c. Bersentuhan kulit
antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d. Tersentuh kemaluan
(qubul dan dubur) dengan telapak tangan tanpa memakai tutup.
e. Menemukan air sebelum
melaksanakan shalat.
f.
Orang murtad, maksudnya ketika bertayamum ia
masih beragama islam, namun ia berpindah agam, maka tayamumnya batal.
BAB III
PENUTUP
A. uKesimpulan
Tayamum ialah menyapukan tanah (debu) ke wajah
dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat guna menghilangkan hadats.
Dan tayamum merupakan pengganti wudlu dan mandi janabah karena ada halangan
untuk menggunakan air,
Dalam mengerjakan tayamum ada hal-hal yang
harus diperhatikan seperti syarat-syarat dan rukunnya, serta sesuatu yang dapat
membatalkannya. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan tayamum secara umum
adalah sama dengan hal-hal yang dapat membatalkan wudlu.
B. Saran-saran
1. Sebagai orang muslim kita harus tahu mengenai hukum-hukum
islam khususnya fiqih, dan selalu mengamalkannya.
2. Sebagai orang islam kita juga diwajibkan untuk menjaga
kesucian dari hadats, oleh karena itu mari kita bersama-sama mempelajari
apa-apa saja yang dapat menghilangkan hadats.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul Karim
Saifulloh Al-Aziz S,
Moh., Fikih Islam Lengkap, Terbit Terang, Surabaya, 2005.Zainul
Abidin Ahmad, Ushul Fikih, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.
No comments:
Post a Comment