1

loading...

Sunday, October 21, 2018

Makalah Tayamum

Makalah Tayamum

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam adalah agama ciptaan Allah dengan bersendikan Iman, Islam, dan Ikhsan telah mempunyai nilai keluhuran yang tinggi dibanding agam-agama lain ciptaan manusia. Seseorang dikatakan islam apabila ia memenuhi lima syarat yang biasa disebut dengan Rukun Islam, yakni Syahadat, Shalat, Puasa, Bayar jakat, dan Naik haji. Untuk memenuhi kelima syarat tersebut tentunya harus dalam keadaan suci dari hadats.
Salah satu cara untuk menyucikan diri dari hadats adalah berwudlu. Namun, jika ada sesuatu  hal yang membuat kita tidak bisa menggunakan air untuk berwudlu harus ada cara lain, yakni bertayamum. Untuk memahami tayamum, perlu diadakan pembahasan mengenai hal tersebut.
B.     Rumusan Masalah
Masalah yang dapat ditarik dari Kaifayat Tayamum ialah:
1.      Apa pengertian dan dasar hukum tayamum?
2.      Apa Syarat dan Rukun tayamum?
3.      Hal apa saja yang dapat membatalkan tayamum?
C.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulis menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah .




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Dasar Hukum Tayamum
a.        Pengertian Tayamum
Tayamum berarti menyapukan tanah (debu) ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.
Menurut bahasa, Tayamum berarti menuju. Sedangkan menurut Syara’, Tayamum berarti mempergunakan tanah yang bersih untuk menyapu wajah dan tangan guna menghilangkan hadats menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Tayamum ialah pengganti wudlu atau mandi, sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai airbkarena ada halangan, misalnya sakit yang luar biasa pada badan yang mengakibatkan keparahan atau kematian.
b.      Dasar hukum Tayamum
Dasar hukum tayamum adalah berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Maaidah ayat 6 sebagai berikut:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا
 مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ                                                                 

“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah. Dan jika engkau sakit atau berada dalam perjalana, dan buang air atau menyentuh perempuan dan kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu” (Q.S. Al-Maaidah:6)
B.     Syarat Dan Rukun Tayamum
a.       Syarat-syarat tayamum adalah sebagai berikut:
1.      Telah masuk waktu shalat.
2.      Sudah mencari air, namun tetap tidak mendapatkan air sedangkan waktu shalat sudah masuk.
3.      Dengan menggunakan tanah atau debu
4.      Orang yang sedang sakit pada anggota wudlunya dan akan bertambah parah jika terkena air.
5.      Tidak ada air.
b.      Rukun Tayamum
1.      Diawali dengan Niat, hendaklah seseorang yang akan melakukan tayamum agar berniat karena akan mengerjakan shalat dan sebagainya. Bukan semata-mata untuk menghilangkan hadats saja, karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya boleh dipakai untuk melakukan shalat karena darurat.
2.      Menyapu wajah dengan tanah (debu).
3.      Menyapukan kedua tangan sampai siku dengan tanah (debu).
4.      Tertib, artinya semua itu harus dilakukan dengan urutan yang benar.
Hal-hal yang harus diperhatikan mengenai tayamum ialah sebagai berikut:
a.    Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabila mendapatkan air. Tetapi orang yang bertayamum sebab junub, apabila mendapatkan air, maka ia wajib mandi bila hendak mengerjakan shalat berikutnya, karena tayamum tidak menghilangkan hadats, dan hanya boleh jika darurat.
b.   Satu kali tayamum hanya boleh dipakai satu kali shalat wajib, namun boleh dipakai berulang-ulang kali untuk melaksanakan shalat sunat.
c.    Tayamum boleh dilakukan jika ada luka pada anngota badan, khususnya pada anggota wudlunya yang sakit atau akan bertambah parah jika terkena air.
c.       Sunat tayamum
1.      Membaca Bismillah.
2.      Mendahulukan yang kana daripada yang kiri.
3.      Menepiskan debu jika debu berada di tengah telapak tangan.
4.      Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai tayamum, seperti halnya selesai berwudlu.
C.     Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
a.       Secara Umum, apapun yang membatalkan wudlu juga dapat membatalkan tayamum. Seperti;
1.      Keluar sesuatu dari Qubul dan Dubur meskipun hanya angin.
Sesuai hadits Rasulullah yang artinya sebagai berikut:

“Allah tidak menerima shalat diantara kamu jika berhadats, sehingga terlebih dahulu ia berwudlu.” (HR. Bukhari-Muslim)
b.      Hilang akal karena gila, pingsan atau tidur nyenyak. Seperti Hadits yang artinya sebagai berikut:
“Mu’awiyah berkata : “Rasulullah SAW bersbda: Mata itu pengikat dubur, maka apabila telah tidur dua mata, terlepaslah pengikat itu” (HR. Ahmad-Thabrani) Dan ia menambahkan hadits itu dengan: “Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudlu”
c.       Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup.
d.      Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan tanpa memakai tutup.
e.       Menemukan air sebelum melaksanakan shalat.
f.        Orang murtad, maksudnya ketika bertayamum ia masih beragama islam, namun ia berpindah agam, maka tayamumnya batal.



BAB III
PENUTUP

A.     uKesimpulan
Tayamum ialah menyapukan tanah (debu) ke wajah dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat guna menghilangkan hadats. Dan tayamum merupakan pengganti wudlu dan mandi janabah karena ada halangan untuk menggunakan air,
Dalam mengerjakan tayamum ada hal-hal yang harus diperhatikan seperti syarat-syarat dan rukunnya, serta sesuatu yang dapat membatalkannya. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan tayamum secara umum adalah sama dengan hal-hal yang dapat membatalkan wudlu.

B.      Saran-saran
1. Sebagai orang muslim kita harus tahu mengenai hukum-hukum islam khususnya fiqih, dan selalu mengamalkannya.
2. Sebagai orang islam kita juga diwajibkan untuk menjaga kesucian dari hadats, oleh karena itu mari kita bersama-sama mempelajari apa-apa saja yang dapat menghilangkan hadats.













DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
Saifulloh Al-Aziz S, Moh., Fikih Islam Lengkap, Terbit Terang, Surabaya, 2005.Zainul Abidin Ahmad, Ushul Fikih, Bulan Bintang, Jakarta, 1975.


No comments:

Post a Comment