SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL
Pada
hari ini [.................] tanggal [.............] bulan [...............]
tahun [.............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian jual
beli mobil oleh dan antara :
[ nama ] Direktur PT [perusahaan nama showroom] yang berkedudukan di [ nama kota ], jalan [..............................] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [....................] yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
[
nama ] berkedudukan di [ nama kota ], jalan [..............................]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian jual
beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak Pertama hendak menjual mobil kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak
Kedua telah bersedia untuk membeli mobil dari Pihak pertama dengan ciri-ciri
mobil sebagai berikut :
Jenis Mobil : [................................................................ ]
Tahun Pembuatan : [................................................................ ]
Nomor Mesin : [................................................................ ]
Bahan Bakar : [................................................................ ]
Warna Mobil : [................................................................ ]
Pasal 2
HARGA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat bahwa harga mobil yang
dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.
[...............................................]
[....................................].
Selain memberi uang harga mobil sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak
Kedua bersedia untuk membayar bea balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB), Jasa Raharja [.....................] dan No Polisi Jakarta serta
asuransi sebesar Rp [........................]
[(..........................................)].
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya lain sebagaimana disebut pada
Pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunai pada saat perjanjian ini
ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan
dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak Pertama ke alamat Pihak Kedua,
selambat-lambatnya [............. (...................)] hari kerja setelah
berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil tersebut kepada Pihak Kedua
memberlakukan masa garansi selama [................... (..................)]
tahun yang dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh Pihak Kedua.
Dengan adanya garansi ini, maka selama masa garansi Pihak Kedua
dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian atau seluruh alat-alat
mobil yang rusak baik sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena
kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama bertanggung jawab menyediakan mobil sebagimana
dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya ke alamat Pihak Kedua.
Segala kerusakan dan atau kehilangan mobil tersebut selama dalam
perjalanan ke alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
Pihak Pertama bertanggung jawab untuk memperbaiki segala kerusakan
mobil tersebut selama masa garansi kecuali kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata
karena kelalaian Piahk Kedua.
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Pihak Kedua
secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran seperti yang
telah ditetapkan dalam perjanjian dengan Pihak Pertama, pembayaran mana harus
dilakukan secara tunai.
Selama masa garansi Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pelayanan
untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama tidak dapat menyerahkan
kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal ini tidak dikarenakan Force Majeure
(hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka Pihak Pertama dikenakan denda
sebesar Rp .[.....................................]
[(............................)] tiap-tiap hari dengan maksimum Rp.
[................................][(...........................)] dari
pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan kelainan
atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak
diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa kendaraan tersebut adalah
milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau
dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang atau pihak lain.
Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan pihak ketiga
yang berkaitan dengan status kepemilikan mobil yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISILI HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya kedua belah pihak
telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri
[...................................................].
Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani
oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai tanggal [tanggal, bulan, tahun]
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan
atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan
serta diselesaiakn secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh
kedua belah pihak.
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk
mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh
jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat
memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri [..............................].
Pasal 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohaniserta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihakyang
keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
PIHAK PERTAMA
_____________________
|
PIHAK KEDUA
_____________________
|
|
Saksi
_______________________
|
No comments:
Post a Comment