KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
melawan hokum ,mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang
atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah menjadi UU
No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah
menjadi dasar utama bagi identifikasi pelanggaran HAM. Contoh – contoh kasus
pelanggaran HAM di Indonesia.
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.
Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
2. Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
3. Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan
Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.
Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi
bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.
Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia.
Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis
asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar
yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
6. Kasus Pembunuhan Munir (2004)
Munir Said Thalib adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus
pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir
meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia
ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi
mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di
pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang
percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau
minumannya saat di dalampesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal di pesawat.
7. Pembantaian Santa Cruz (1991)
Kasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia,
yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak
warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November
1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di
Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan
demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan
bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni
pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan
merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
8. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya.
Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut Komnas Hak Asasi Manusia, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinyapelanggaranHAM.
9. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masihselamatdariamukanwarga.
10. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia
internasional seperti :
- Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan
memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi
kejadian tersebut.
- Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian
tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang
bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam
kondisi diintimidasi.
- Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam,
sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya,
apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
- Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun
LSM yang mendampingi korban.
11. Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan
pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta,
Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan
dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh
tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14
September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan
harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban
pembantaian Rawagede.
12. Kasus Penculikan Aktivis (1997/1998)
Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer.
13. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun 1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
14. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang
merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi
penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
15. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
16. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
17. Kasus Bulukumba (2003)
Kasus
Bulukumba merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh
PT. London Sumatra (Lonsum) yang melakukan perluasan area perkebunan, namun
upaya ini ditolak oleh warga sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota
Brigade Mobil Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak
seorang warga Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober
2011) sekitar pukul 17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak
di bagian punggung. Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan
tanah mereka.
18. Pembantaian Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan
terhadap orang yang dituduh sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat
itu Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar
di dunia dengan anggotanya yang berjumlah jutaan. Pihak militer mulai melakukan
operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh mereka.
Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi dalang
dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah anggota
komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi pelanggaran
Hak Asasi Manusia.
19. Peristiwa Abepura,
Papua
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
20. Kasus Salim Kancil
Peristiwa pada tahun 2015 Berawal mula dari penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal, aktivis mencoba menghentikan penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji lehernya, Salim juga diestrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam, hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Polres Lumajang saat ini telah mengamankan 22 orang terduga pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19 diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk kategori di bawah umur yakni 16 tahun.
No comments:
Post a Comment