1

loading...

Friday, November 23, 2018

MAKALAH CIVIC EDUCATION KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANJELINE DAN YUYUN

CIVIC EDUCATION

KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANJELINE DAN YUYUN


BAB I
PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang
                        Menurut Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnal PA), tercatat sebanyak 21,6 juta kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak sepanjang tahun 2010-2014, dari 34 provinsi di Indonesia, 58% kausunya paling banyak dijumpai di ibu kota jakarta.
                        Namun kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap kekerasan seksual terhadap anak maupun kaum wanita dewasa sehingga kekerasan seksual itu terus tarjadi hingga meningkat ke tahun 2016. Maraknya kejadian kekerasan seksual terutama terhai anak dibawah umur, membuat generasi negeri ini semakin memprihatinkan. Apapun alasan sesorang melakukan kejahatan itu seharusnya pemerintah lebih peka lagi dan memberikan sangsi yang setimpal atas prilaku menyimpang tersebut agar sang pelaku dapat jerah dengan prilaku tersebut. Untuk lebih jelasnya mengenai kekerasan seksual tersebut akan dibahas pada bab selanjutnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa penyebab terjadinya kekerasan seksual
2.      Apa dampak terjadinya kekerasan seksual
3.      Apa yang harus dilakukan jika kekerasan seksual itu terjadi
C.     Tujuan
1.      Untuk mencegah meluasnya kekerasan seksual
2.      Untuk peduli terhadap sesama
3.      Untuk tidak berlaku semena-mena terhadap kaum wanita

BAB II
PEMBAHASAN

     A.    Pengertian Kekerasan Seksual
Seseorang yang melakukan tindakan ini disebut pedofilia. Dalam menegakan hukum, istila “pedofilia” umumnya digunakan untuk menggambarkan mereka  yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Namun tidak semua pelaku seksual terhadap anak adalah pedofilia yang melakukan pelecehan terhadap anak-anak. Penegak hukum dan profesional hukum telah memulai menggunakan istilah predator pedofilia, yang berarti khusus untuk pedifil yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak di bawah umur.
 Di Indonesia, pelaku pelecehan seksual dapat dihukum dengan berbagai pasal, salah satunya adalah pasal penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 KUHP yang menurut yurisprudensi berarti penganiayaan yang sengajadan menyebabkan perasaan tidak enak seperti , penderitaan, rasa sakit,  atau luka terhadap anak. Selain itu, ketentuan pasal 80 ayat (1) UU perlindungan anak juga sudah secara khusus mengatur tentang penganiayaan terhadap anak, dengan menyatakan : “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72.000.000,00. Seperti halnya kasus Angeline, Negara “Diam” Mengahadpi kekerasan Seksual anak. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, peningkatan kasus seksual pada anak merabak disejumlah wilayah ditanah air yang terjadi diruang publik. Kasus terakhir yang menyita perhatian masyarakat Indonesia, Anjeline  di Bali disusul kasus pemerkosaan terhadap yuyun yang dilakukan oleh 14 pemuda yang terjadi di daerah Rejang Lebong (Bengkulu Tengah). Direktur Gugah Nurani Indinesia menyatakan absennya Negara dalam upaya  nyata perlindungan anak menjadi alasan utama meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
 Negara masih absen dalam pelaksanaan sistem perlindungan anak, khususnya terkait dengan pencegahaan terhadap tindakan yang berdampak buruk pada anak, Ungkapnya saat dihubungi oleh seorang jurnalis. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada tahun 2014. Setelah setahun berlalu, bukannya menurun, kekerasan seksual pada anak masih terus terjadi diruang publik dan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindunginya. Bahkan Kekerasan Seksual pada anak kini telah secara langsung berpengaruh di daerah. Penguatan kepada anak  tidak dilakukan secara nyata dan belum dijalankan sebagai sebuah kebutuhan uatama.
Ada beberapa Dampak yang dirasakan Korban Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual, Menjadi korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual akan memeberikan banayak dampak negatif yang diraskan pada diri koraban itu sendiri, Beberapa dampak yang paling sering jumpai adalah :
1.      Dampak Psikologis
Dari hasil studi sebanyak 79% korban kekerasa dan pelecehan seksual kan mengalami trauma yang mendalam, selain iu stres yang dilami korban dapat mengganggu fungsi perkembangan otak anak itu sendiri.
2.      Dampak Fisik
  Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan penyakit menular menular seksual (PMS).
3.      Dampak Cedera Tubuh
 Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak dapat menyebabkan luka internal dan pendarahan.  Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat trejadi. Dan dalam beberapa kasus dapat meneyebabkan kematian seperti yang terjadi pada seorang anak yang bernama Anjeline di Bali. Hal ini dipengaruhi oleh umur korban dan tingkat kekuatan pelaku saat melakukan kejahatannya.
4.      Dampak Sosial
Korban Kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya kita hindari karna korban pasti butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannyaa. Seperti terjadi pada Anjeline yang seringkali di perlakukan tidak adil oleh orang tua dan saudara tirinay, sehingga anjeline sendiri tidak bisa bebas bermain seperti hal nya anak seusianya, Anjeline seringkali di kucilkan oleh teman-temannay karena keadaan tubuhnya yang kotor dan tidak teruruskan.
 Berdasarkan informasi yang diterima oleh Komnas perlindungan anak, Pada tahun 2013 kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual pada anak di Indonesia semakin meningkat,40%  Diantaranya terjadi lingkungan sekolah, 30% Dilingkungan Sosial, dan 30% dilingkungan keluarga.
     B.     Jenis-Jenis Kekerasan Seksual
Ada beberapa jenis kekerasan seksual yang sering kita dengar dan yang sering terjadi, di antaranya adalah :
1.      Perkosaan
Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis kearah vagina,Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan. Pencabul adalah istilah lain dari perkosan yang dikenal dalam ungan sistem hukum Indonesia. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan diluar pemaksaan, dan ketika terjadi hububungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak atau seorang dibawah 18 tahun.
2.      Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan perkosan
Tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada anak di bawah umur. Intimidasi seksual bissa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melauli, surat, sms,email dan lain-lain.. Ancman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
3.      Eksploitasi Seksual
Tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Seperti yang terjadi pada Anjeline, demi kepusan seksual atau demi uang sang pelaku tega merenggut kesuciannya bahkan tega hingga menghabisi nyawa sang koraban. Namun dilihat dari segi hukum pemerintah, keluarga merasa tidak cukup adil atas sangsi/hukuman yang diberi oleh pemerintah kepada sang pelaku kekerasan seksual tersebut. Peran pemerintah terhadap kekerasan seksual kepada anak maupun kaum wanita yang masih dibawah umur, di anggap tidak cukup memadai oleh masyarakat. Bahkan amarah masyarakat memuncak setelah kejadian pada Anjeline.
  Pelaku yang notabennya adalah pembantu rumah tngganya sendiri tega melakukan seksual terhadap Anjeline, Namun sang pelaku mengaku bahwa ia di perintah oleh sang ibu tiri Anjeline untuk membunuh dan menhilangkan jejak sang korban. Demi harta warisan sang Ibu tiri tega memerintahkan sang pembantu untuk melakukan kekerasan seksual maupun membunuh sang korban. Saat itu warga telah mencari Anjeline hingga keluar negeri bahkan sang pelaku dan ibu tiri anjelin sendiri ikut serta mencari sang korban. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pelaku tega melakukan kekerasan tersebut, yang telah jelas dilarang oleh agama maupun hukum pidana itu sendiri. Apa dengan demi harta atau uang seseorang menjadi gelap mata atau mungkin tidak memiliki hati nurani lagi sehingga tega merenggut kesucian dan nyawa seseorang. Disisnilah seharusnya pemerintah harus lebih disiplin lagi memberikan sangsi kepada sang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan terjadinya kasus Anjeline inni Presiden SBY mengeluarkan program Indonesia Darurat kekerasan seksual pada tahun 2014.

    C.     Pelaku Kekerasan seksual ‘harus dibunuh’ Tidak kata para aktivis
“Kulihat ibu pertiwi sedang bersusah hati. Air matamu berlinang, mas intannya terkenang. Hutan, gunung, sawah, lautan,simpanan kekayaan. Kini ibu sedang susah merintih dan berdoa”. Nyanyian itu disuarakan oleh kaum perempuan yang berdemonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (04/05) sore. Ada yang menitikan air mata dan ada pula yang menyanyi sambil menundukan kepala.
Unjuk rasa bertajuk ‘Bunyikan Tanda Bahaya’ itu digelar merespons kasus kematian seorang siswi SMP di Bengkulu yang diduga di perkosa oleh 14 pemuda pada 2 April lalu. Dalam unjuk rasa tersebut, para demonstrans meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo bersikap tegas menangani kasusu kekerasan seksual. Seruan itu mendapat sambutan dari pemerintah. Beberapa meter dari lokasi demonstrasi, Mentri pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyeruhkan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual. Yohana Yembise mengatakan “Sebenarnya kalau sampai saya melihat anak meninggal itu, nilai anak itu sama dengan mereka. Nyawa dengan Nyawa. Jadi kalau sampai mati ya, sebenarnya harus dibunuh semua pelaku itu” Ujar Yohana kepada wartawan. Guna memutuskan apakah hukuman mati, kebiri, atau penjra seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dimasukan ke Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Yohana mengaku akan mengadaka rapat.
Pada Oktober2015, Pemerintah telah melontarkan wacana hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan sekual melalui peraturan pemerintah pengganti perundang-undan (Perpu). Menurut Yohana, draf Perpu itu sudah final dan akan ditindak lanjuti Kementerian Koordinasi pembangunan Manusia dan kebudayaan. Ada beberapa tuntutan dalam kasus pelecehan seksual dari berbagai kalangan :
1.      Tuntutan Masyarakat
 Keinginan Yohana senada dengan tuntutan sebagian masyarakat. Sejumlah orang menyuarakan hukuman mati terhadap pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Bengkulu. Namun ada pula yang menolak hukuman semacam itu, salah satunya Shera Rindra, seorang mantan korban kekerasan seksual. “Saya pribadi tidak sepakat dengan hukuman mati. Karena apakah ini akan membuat jerah seseorang atau tidak, kita tidak tahu. Mungkin iya, mungkin tidak. Tapi hukuman mati bisa jadi sangat berbahaya apabila orang yang dituduh sebagai tersangka kemudian dinyatakan bersalah, ternyata dia bukan pelakunya sama sekali,” ujar Shera.
 Para penyelenggara unjuk rasa di depan Istanah Negara mengatakan kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan penghukuman semata. Menurut Mia Siskawati, Ketua progaram studi gender Universitas Indonesia, situasai kekerasan seksual harus di dekati dengan pendekatan komprehensif sehingga tidak bisa reaktif. Jangan melakukan pendekatan seperti pemadam kebakaran saja. Harusnya cari akar masalahnya. Kalau ada payung kukum, itu bisa di pakai menegakkan hkum, tapi itu tidak cukup. Mia mengataka penanganan aparat penegak hukum terhdap kekerasan seksual acap kali tidak sensitif dan justru memojokkan korban. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi hingga sekarang, sehingga membuat para orang tua mersa kawatir atas anak- anak mereka. Seperti berita baru-baru ini yakni kasus yuyun anak SMP yang mendapatkan ketidak adilan baik dari segi fisik maupun dari segi fsikisnya yang dilakukan oleh 14 pemuda yang notabe  nnya adalah tetangga yuyun itu sendiri.
Dengan adanya kejadian ini bukan hanya dari pihak keluarga yuyun yang merasa terpuruk, namunjuga dari masyarakat yang merasa sangat prihatin atas kejadian itu. Banyak dari masyarakat mengatakan lebih baik hukum mati bagi sang pelaku, jika pelaku hanya di hukum selama 7 tahun pihak keluarga ataupun masyarakat mersa hukuman itu sangat tidak adil dan hukuman itu tidak akan memberi efek jerah terhadap pelaku kekerasan seksual. Bukan tidak mungkin jika hukum tidak bisa memeberikan sangsi yang setimpal atas pelaku kekerasan seksual maka akan masih banyak bertambah kasus-kasus kekerasan seksual yang baru. Masyarakat hanya ingi Pemerintah lebih bijak lagi dalam menangani kasus kekersan seksual itu, Karena jika tidak kejadian-kejadian seperti itu sangatlah merugikan dan meresahkan baik dari keluarga korban maupun masyarakat.
2.      Penanganan Hukum
Secara terpisah, Estu Fri Komite dari Aksi perempuan mengatakan perlu ada perbaikan menyeluruh terhadap keseluruhan sistem peradilan dan perspektif aparat penegak hukum. Dia lalu menyitir data perkumpulan magenta dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pada 2011 ada 60 kasus kekerasan seksual yang di laporkan, namun hanaya separuhnya yang naik kekejaksaan. Ketika disidangkan di pengadilan, jumlah kasus itu makin berkurang. Jadi sistem hukum di Indonesia (soal kekerasan seksual) masih membebankan pembuktian ke korban.  Yang mencari bukti, yang mencari saksi adalah korban. Lalu bagai mana peran kepolisian? Peran penyidik? Peran Pemerisaan di Pengadilan?
 Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang di rumuskan Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk kedalam Program Legislasi Nasional Namun belum kungjung di bahas DPR. Di sisnilah sehrusnya  Pemerintag berperan penting dalam memberantas kekersan seksual terhadap anak di bawah umur maupun kaum wanita. Masyarakat serinkali di buat kecewa atas keijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kekerasan seksual. Seperti yang terjadi pada yuyun, masyarakat sngat tidak puas atas kebijakan pemerintah. Masyarakat banayak yang menuntut hukuman mati atas pelaku kekerasan seksual terhadap saudari yuyun, Karena apa yang telah mereka lakukan itu sangatlah merugikan dan sanagat tidak bermoral. Denagn kata lainpihak keluarga yuyun sanagat menyesali atas perilaku tersebut yang telah menghilangkan nyawa anak  naya.
     D.    Tindakan yang harus di lakukan terhadap kekerasan seksual
                        Kurangnya kepedulian sosial kepada sesama membuat pemuda maupun orang dewasa seringkali berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar mereka. Dan kurangnya  penahannan diri atas nafsu dan pengaruh lingkungan membuat seseorang menjadi gelap mata. Adapun tidakan yang harus di lakukan terhadap pelaku kekerasan sesksual ialah :
1.      Kepedulian Sosial
Kepedulian sosial sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, dengan saling peduli maka  seseorang tidaklah berfikir untuk melakukan kejahatan seperti kekerasan seksual. Dengan adanya interaksi sesam maka seseorang akan menganggap bahwa mereka adalah saudara, teman, maupun sahabat, dan perbuatan tercelah itu tidak akan terjadi.
2.      Pengetahuan
 Seseorang boleh di bilang kurnganya pengetahuan yang cuku, sehingga mereka tidak tahu hukum dan aturan atsa kejahatan yang di lakukan. Sehingga membuat seseorang nekat melakukan kejahatan seperti kekerasan seksual bahkan samapai merenggut nyawa sesorang.
3.      Mendekatkan Diri kepata Allah AWT
 Juga kurangnya pengetahuan agama yang berlandaskan iaman dan taqwa, dan juga harus saling mengasihi satu sama lain terhadap sesama hamba-Nya yang sama. Seharusnya keagamaan itu lebih di perdalam lagi agar tidak terjadi perilaku yang menyimpang. Jika diri seseorang jauh dari Allah maka bukan tidak mungkin prilaku-prilaku menyimpang tersebut terjadi di masyarakat, karena kurnganya keimanan dan ketakqwaan seseorang.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Kekerasn Seksual sangat lah merugikan baik bagi korban maupun bagi generasi muda kedepannya. Kita sebagai sesama haruslah saling peduli satu asama lain sehingga tidak ada pemikiran mengenai kejahatan tersebut. Dan kekerasan seksual haruslah di musnahkan, sehingga tidak menyebabkan keresahan bagi orang tua dan masyarakat. Pemerintah haruslah tegas dalam menangani kausu-kasus kekerasan seksual, agar tidak adalagi korban yang berjatuhan akibat kurangnnya penanganan yang layak bagi pelaku kekerasan seksual sehingga generasi mudah bisa memiliki kehidupan yang lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

http://klikdokter.com/healthnewstopics/toputama/pelecehan seksual pada anak
https://omnaspa.wordprees.com/2013/11/28,anak-anak universal
http://www.kawankumagz.com/read/ data kasusu pelecehan-seksual-di indonesia-hingga 2013

No comments:

Post a Comment