1

loading...

Friday, November 23, 2018

LAPORAN PRAKTIKUM KERJA LAPANGAN


LAPORAN PRAKTIKUM KERJA LAPANGAN AKADEMI
FARMASI POLTEKKES PROVINSI BENGKULU

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan undang-undang no 23 tahun 1992, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara, karena setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya , dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat, termasuk warga miskin yang masih berada diseluruh negara kesatuan RI, tidak terkecuali yang berada di daerah terpencil dan kepulauan terpencil.
Pendidikan  tenaga kesehatan merupakan bagian yang sangat penting dari pembangunan nasioanl di bidang kesehatan yang diarahkan untung mendukung upaya pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam hal ini pendidikan tenaga kesehatan diselenggarakan untuk memeperoleh tenaga kesehatan yang bermutu, yang mampu mengemban tugas dan mewujudkan perubahan dan pembaharuan dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu instansi yang menyiapkan tenaga kesehatan adalah Akademi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu. Akademi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu merupakan institusi pendidikan tinggi yang fokus pada pendidikan bidang kefarmasian dalam upaya menciptakan Ahli Madya farmasi yang profesional dalam bidang produksi maupun dalam bidang distribusi dan pelayanan farmasi. Oleh karena itu tenaga farmasi harus terampil, terlatih dan dapat mengembangkan diri secara pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan yang profesional berdasarkan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku dalam rangka meningkatkan upaya pembangunan kesehatan,
Untuk menghasilkan tenaga farmasi tersebut maka penyelenggaraan pendidikan terutama proses belajar dan mengajar perlu di tingkatkan, baik kualitas maupun kuantitasnya. Salah satu upaya pengalaman kepada peserta didik melalui pelatihan kerja yang disebut Praktek Kerja Lapangan (PKL). Praktek Kerja Lapangan merupakan sarana pengenalan kerja bagi peserta didik sehingga dapat mengetahui dan menerapkan teknologi kesehatan yang ada di masyarakat.
1.2. Tujuan  
a)      Tujuan umum :
Kegiatan Praktek Manajemen Farmasi Puskesmas dan Gudang Farmasi ini dilaksanakan dengan harapan agar mahasiswa dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang Manajemen Farmasi dan memahami peran dan fungsi seorang tenaga teknis kefarmasian di Puskesmas.
b)     Tujuan Khusus :
Adapun tujuan khusus dari pelaksanaan Praktek Manajemen Farmasi Puskesmas dan Gudang Farmasi ini adalah :
1.      Agar mahasiswa dapat menjelaskan fungsi, peranan tenaga teknis kefarmasian.
2.      Memahami konsep dasar manajemen secara umum.
3.      Memahami Manajemen pengelolaan perbekalan farmasi pada khususnya di lahan puskesmas dan gudang farmasi serta paham dalam membuat laporan Puskesmas dalam hal perbekalan farmasi.
4.      Diharapkan lulusan Prodi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu memiliki kopetensi dan capaian pembelajaran mahasiswa di bidang Manajemen Farmasi sesuai dengan kurikulum inti DIII Farmasi.

1.3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan
1.      Agar peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang dapat di bangku kuliah untuk diterapkan di lapangan kerja.
2.      Agar mahasiswa dapat meningkatkan disiplin ilmu yang di dapat dibangku kuliah maupun di lapangan.
3.      Mengumpulkan data guna kepentingan institusi dan diri sendiri
4.      Mengetahui gambaran serta aktivitas di lapangan kerja yang sesungguhnya, sehingga dapat dijadikan acuan pada dunia kerja nantinya tanpa banyak belajar lebih lama lagi dan menjadi lebih mudah dalam penerapannya.
5.      Dapat melatih diri untuk menjadi lebih berhati-hati dan teliti dalam rangka mengambil obat, memberikan informasi cara pakai obat dan dalam penyimpanan obat kepada pasien.
6.      Dapat melatih kesabaran ketika menghadapi pasien yang awam akan obat-obatan.
7.      Mendapatkan banyak pengalaman bagaimana langkah-langkah menghadapi pasien secara langsung.
8.      Mendapatkan ilmu yang lebih banyak yang tidak di dapatkan di kampus. 
1.4. Ruang Lingkup
A.    Tempat pelaksanaan
Berikut ini Puskesmas/UPTD Farmasi yang akan  menjadi lahan Praktek Manajemen Farmasi :
No.
Kota
Tempat PBL
Alamat
1
Bengkulu
Jalan Gedang
Jl. Pangeran Natadirja Km 7, Kec. Gading Cempaka
2
Bengkulu
Sawah Lebar
Jl. Sepakat RT. 14 Kel. Nusa Indah, Kec. Ratu Agung
3
Bengkulu
Nusa Indah
Jl. Mawar Kel. Nusa Indah, Kec. Ratu Agung
4
Bengkulu
Suka Merindu
Jl. Jawa Kel. Sukamerindu, Kec. Sungai serut
5
Bengkulu
Gudang Farmasi
Jl. Seruni No. 5 Nusa indah

B.     Waktu Pelaksanaan
Praktek Maajemen Farmasi Puskesmas dilaksanakan tanggal 2 Mei 2016 – 18 Juni 2016 selama dua minggu dan terbagi dalam 2 gelombang. Gelombang 1 pada tanggal 2 Mei- 14 Mei 2016 terdiri dari 19 orang mahasiswa. Gelombang 2 pada tanggal 6 Juni-18 Juni 2016 terdiri dari 18 orang mahasiswa.
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1. Pengertian Puskesmas
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat kesehatan Masyarakat, yang dimaksud pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Beberapa program kerja yang di laksanakan di puskesmas antara lain adalah sebagai berikut:
a.       KIA  (Kesehatan Ibu dan Anak)
b.      KB ( Keluarga Berencana)
c.       Usaha Kesehatan Gizi
d.      Kesehatan Lingkungan
e.       Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit menular
f.       Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
g.      Perawatan Kesehatan Masyarakat
h.      Kesehatan Remaja
i.        Kesehatan Olahraga
j.        Kesehatan Sekolah
k.      Pengobatan Termasuk Penanganan Darurat  karena kecelakaan
l.        Kesehatan Gigi dan Mulut
m.    Laboratorium Sederhana
Terdapat pula kesatuan penunjang dalam kegiatan di puskesmas yaitu:
a.       Puskesmas Pembantu
b.      Puskesmas Keliling
c.       Bidan Desa

2.2. Peraturan perundang-undangan tentang Puskesmas
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
2.      Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
3.      Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
4.      Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
5.      Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.      Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
7.      Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
8.      Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk:
a.       meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
b.      menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan
c.       melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Pasal 3
(1)   Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas meliputi standar:
a.       pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.      pelayanan farmasi klinik.
(2)   Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.       perencanaan kebutuhan;
b.      permintaan;
c.       penerimaan;
d.      penyimpanan:
e.       pendistribusian
f.       pengendalian;
g.      pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan; dan
h.      pemantauan dan evaluasi pengelolaan.
(3)   Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.       pengkajian resep, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat;
b.      Pelayanan Informasi Obat (PIO);
c.       konseling;
d.      ronde/visite pasien (khusus Puskesmas rawat inap);
e.       pemantauan dan pelaporan efek samping Obat;
f.       pemantauan terapi Obat; dan
g.      evaluasi penggunaan Obat.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 4
(1)   Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       sumber daya manusia; dan
b.      sarana dan prasarana.
(3)   Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 Pasal 5
(1)   Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian meliputi:
a.       monitoring; dan
b.      evaluasi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 6
(1)   Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.
(2)   Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
Pasal 7
Setiap Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)      Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2)      Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi.
Pasal 9
(1)   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain.
(2)   Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b.      pelayanan resep berupa peracikan Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.
(3)   Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(4)   Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
2.3.Tugas Dan Fungsi Puskesmas
Menurut PERMENKES RI No. 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat Tugas dan Fungsi Puskesmas adalah sebagai berikut:
A.    Tugas Puskesmas
1.      Melakukan program dasar antara lain:
a.       Upaya promosi kesehatan
b.      Upaya kesehatan Lingkungan
c.       Upaya kesehatan ibu dan anak
d.      Upaya kesehatan gizi masyarakat
e.       Upaya pencegahan dan Pemberantasan penyakit menular
f.       Upaya pengobatan
2.      Melaksanakan program yang sesuai dengan permasalahan kesehatan masyarakat sebagai program inovatif dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya,tersedia dalam masyarakat
3.      Semua tugas dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas beserta staf
B.     Fungsi Puskesmas
1.      Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya
2.      Membina peran serta, masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3.      Memberikan pelayanan
4.      Kesehatan secara menyeluruh dan terpadu ke masyarakat diwilayah kerjanya.
2.4. Perlengkapan Puskesmas
A.  Arsitektur Bangunan
1.         Tata Ruang Bangunan
a.          Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
b.         Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersangkutan.
c.          Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah:
1)      Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%.
2)      Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1,8.
3)      Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%.
4)      Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
2.         Desain
a.          Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
b.         Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.
c.          Zona berdasarkan privasi kegiatan:
1)      area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
2)      area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
3)      area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap
d.      Zona berdasarkan pelayanan:
Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:
1)      Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.
2)      Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.
e.       Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.
f.       Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
g.      Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak melebihi 7°.
3.      Ruang
Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya. Tabel dibawah ini menunjukkan program ruang minimal pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, sebagai berikut berikut:
a.       Puskesmas Non Rawat Inap
No
Nama Ruang
Keterangan
Ruang Kantor
1
Ruangan administrasi kantor

2
Ruangan Kepala
Puskesmas

3
Ruangan rapat
Dapat digunakan untuk
kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan
kesehatan (ruang
multifungsi).
Ruang Pelayanan
4
Ruangan pendaftaran
dan rekam medik

5
Ruangan tunggu

6
Ruangan pemeriksaan
Umum

7
Ruangan tindakan
Ruang tindakan juga
digunakan untuk
pelayanan gawat
darurat
8
Ruangan KIA, KB dan
Imunisasi

9
Ruangan kesehatan gigi
dan mulut

10
Ruangan ASI

11
Ruangan promosi
Kesehatan
Dapat dipergunakan
untuk konsultasi dan
konseling
12
Ruang farmasi
Sesuai dengan
Standar Pelayanan
Kefarmasian di
Puskesmas.
Ruang penerimaan
resep dapat
digabungkan dengan
ruang penyerahan
obat dan dirancang
agar tenaga
kefarmasian dapat
bertatap muka
dengan pasien.
13
Ruangan persalinan

14
Ruangan rawat pasca
Persalinan
Hanya 1 tempat tidur
15
Laboratorium
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Laboratorium
di Puskesmas.
16
Ruangan sterilisasi

17
Ruangan
Penyelenggaraan
Makanan
Dapat memiliki fungsi
hanya sebagai tempat
penyajian makanan
18
Kamar mandi/WC
pasien (laki-laki dan
perempuan terpisah)
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
19
KM/WC untuk
Persalinan
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
20
KM/WC petugas
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
21
Gudang umum

Pendukung
22
Rumah dinas tenaga
kesehatan
Merupakan rumah
jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 2 (dua)
unit.
23
Parkir kendaraan roda 2
dan 4 serta garasi untuk
ambulans dan
Puskesmas keliling


b.     
Puskesmas Rawat Inap
No
Nama Ruang
Keterangan

Ruang Kantor

1
Ruangan administrasi
Kantor


2
Ruangan Kepala
Puskesmas


3
Ruangan rapat
Dapat digunakan untuk
kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan
kesehatan (ruang
multifungsi).

Ruang Pelayanan

4
Ruangan pendaftaran
dan rekam medik


5
Ruangan tunggu


6
Ruangan pemeriksaan
Umum


7
Ruangan gawat darurat


8
Ruangan kesehatan
anak dan imunisasi


9
Ruangan kesehatan ibu
dan KB


10
Ruangan kesehatan gigi
dan mulut


11
Ruangan ASI


12
Ruangan promosi
Kesehatan
Dapat dipergunakan
untuk konsultasi dan
konseling.

13
Ruang farmasi
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Kefarmasian
di Puskesmas
Ruang penerimaan
resep dapat
digabungkan dengan
ruang penyerahan obat
dan dirancang agar
tenaga kefarmasian
dapat bertatap muka
dengan pasien

14
Ruangan Persalinan
Letak ruang bergabung
di area rawat inap

15
Ruangan rawat pasca
Persalinan
Hanya 1 tempat tidur,
letak ruang bergabung di
area rawat inap

16
Ruangan tindakan


17
Ruangan rawat inap
Dibedakan antara lakilaki,
Perempuan dan anak

18
Kamar Mandi/ WC
Pasien (laki-laki dan
perempuan terpisah)
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
19
Laboratorium
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Laboratorium
di Puskesmas
20
Ruangan cuci linen

21
Ruangan Sterilisasi

22
Ruangan
Penyelenggaraan
Makanan
Memiliki fungsi sebagai
tempat pengolahan dan
penyajian makanan
23
KM/WC untuk rawat
Inap
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
24
KM/WC Petugas
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
25
Ruangan jaga petugas

26
Gudang umum

Pendukung
27
Rumah dinas tenaga
kesehatan
Rumah dinas merupakan
rumah jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 2 (dua)
unit.
28
Parkir kendaraan roda 2
dan 4 serta garasi untuk
ambulans dan
Puskesmas keliling


c.      
Puskesmas Pembantu
No
Nama Ruang
Keterangan
Ruang Pelayanan
1
Ruangan pendaftaran
dan administrasi

2
Ruangan tunggu

3
Ruangan pemeriksaan
Umum

4
Ruangan KIA dan KB
Dapat digunakan untuk
melakukan promosi
kesehatan
5
KM/WC Petugas &
Pasien
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
Pendukung
6
Rumah dinas tenaga
Kesehatan
Rumah dinas merupakan
rumah jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 1 (satu)
unit.
7
Parkir


4.      Persyaratan Komponen Bangunan dan Material
a.       Atap
1)      Atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.
2)      Material atap tidak korosif, tidak mudah terbakar.
b.      Langit-langit
1)      Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil dan terlihat tanpa sambungan (seamless).
2)      Ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
5.      Dinding
a.       Material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat.
b.      Dinding KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm.
c.       Dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori.
6.      Lantai
Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan dengan sambungan seminimal mungkin.
7.      Pintu dan Jendela
a.       Lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu-pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
b.      Pintu khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC penyandang disabilitas, harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
c.       Material pintu untuk KM/WC harus kedap air.
8.      Kamar Mandi (KM)/WC
a.       Memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna.
b.      Lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang.
c.       Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
d.      Kunci-kunci dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
e.       Pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.
Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC umum untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda
g.      Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia
1)      Umum.
Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.
2)      Persyaratan Teknis.

a)      Fasilitas dan aksesibilitas meliputi KM/WC, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, ram.
b)      Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi         luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas.
B.        Struktur Bangunan
1.            Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan.
2.            Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku. 
2.5.Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan di puskesmas
Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien, efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.
Kepala Ruang Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin terlaksananya pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik.
Kegiatan pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi:
1.      Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Tujuan perencanaan adalah untuk mendapatkan:
a.       perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;
b.      meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan
c.        meningkatkan efisiensi penggunaan Obat.
Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana pengembangan. Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan.
Proses perencanaan kebutuhan Obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up). Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).
Selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta menghindari stok berlebih.
2.      Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Tujuan permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
3.      Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.
Tujuannya adalah agar Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas.
Semua petugas yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.
Petugas penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk Obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima, dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas penerima dapat mengajukan keberatan.
Masa kedaluwarsa minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan.
4.      Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Tujuannya adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       bentuk dan jenis sediaan;
b.      stabilitas (suhu, cahaya, kelembaban);
c.       mudah atau tidaknya meledak/terbakar; dan
d.       narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus.
5.      Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan Obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat.
Sub-sub unit di Puskesmas dan jaringannya antara lain:
a.      Sub unit pelayanan kesehatan di dalam lingkungan Puskesmas;
b.      Puskesmas Pembantu;
c.      Puskesmas Keliling;
d.     Posyandu; dan
e.      Polindes.
Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat sesuai dengan kebutuhan (floor stock).
6.      Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Tujuannya adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Pengendalian Obat terdiri dari:
a)      Pengendalian persediaan;
b)      Pengendalian penggunaan; dan
c)      Penanganan Obat hilang, rusak, dan kadaluwarsa.          
7.      Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan
Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.
Tujuan pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah:
a.       Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;
b.      Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan
c.       Sumber data untuk pembuatan laporan.
8.      Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:
a.       mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan;
b.      memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
c.       memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.
2.6. Tenaga Kefarmasian
Peraturan Pemerintahan No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian yang dimaksud dengan :
1.      Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuaatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pemgadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran oabat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.      Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan perkerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
3.      Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaiatan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutukehidupan pasien.
4.      Tenaga Teknis Kefarmasian yang terdidri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Earmasi, Analisis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
5.      Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
6.      Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yaitu apotek, instalasi Farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, took obat atau praktek bersama.
7.      Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktek profesi kefarmasian secara baik.
8.      Standar Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian.
9.      Standar kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produk, distribusi atau penyaluran dan pelayanan kefarmasian.
10.  Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya di singkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Mentri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah di registrasi.
11.  Surat Izin Kerja selanjutnya di singkat dengan SIK adalah surat izin yang di berikan kepada Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian pada fasilitas distribusi atau penyaluran.
12.  Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.7.Peran Dan Fungsi Tenaga Kefarmasia Di Puskesmas
1.      Menyimpan,Memelihara dan membuat catatan mutasi obat maupun pemakaian obat dalam kamar obat,ke dalam buku catatan penerimaan dan pemakaian obat.
2.      Mempersiapkan Pengadaan di puskesmas
3.      Memelihara dan Menyimpan resep obat secara temtur sebagai bukti penyaluran obat ke pasien
4.      Menyediakan obat untuk puskesmas posyandu dan puskesmas pembantu
5.      Menyimpan dan Memelihara obat yang ada diruang Apotek
6.      Mengatur distribusi obat untuk UKS,KIA,dan KB
7.      Menyerahkan kembali obat rusak atau kadaluarsa ke petugas gudang obat
8.      Setiap awal bulan mempersiapkan data pemakaian obat dan jumlah penerimaan resep







No comments:

Post a Comment