LAPORAN
PRAKTIKUM KERJA LAPANGAN AKADEMI
FARMASI
POLTEKKES PROVINSI BENGKULU
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan undang-undang no 23 tahun 1992,
menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap warga negara, karena
setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya , dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat
terpenuhi hak hidup sehat, termasuk warga miskin yang masih berada diseluruh
negara kesatuan RI, tidak terkecuali yang berada di daerah terpencil dan
kepulauan terpencil.
Pendidikan tenaga kesehatan merupakan bagian yang sangat
penting dari pembangunan nasioanl di bidang kesehatan yang diarahkan untung
mendukung upaya pencapaian derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam
hal ini pendidikan tenaga kesehatan diselenggarakan untuk memeperoleh tenaga kesehatan
yang bermutu, yang mampu mengemban tugas dan mewujudkan perubahan dan
pembaharuan dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah
satu instansi yang menyiapkan tenaga kesehatan adalah Akademi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu. Akademi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu merupakan institusi pendidikan tinggi yang fokus pada
pendidikan bidang kefarmasian dalam upaya menciptakan Ahli Madya farmasi yang
profesional dalam bidang produksi maupun dalam bidang distribusi dan pelayanan
farmasi. Oleh karena itu tenaga farmasi harus terampil, terlatih dan dapat
mengembangkan diri secara pribadi maupun sebagai tenaga kesehatan yang
profesional berdasarkan nilai-nilai atau aturan-aturan yang berlaku dalam
rangka meningkatkan upaya pembangunan kesehatan,
Untuk
menghasilkan tenaga farmasi tersebut maka penyelenggaraan pendidikan terutama
proses belajar dan mengajar perlu di tingkatkan, baik kualitas maupun
kuantitasnya. Salah satu upaya pengalaman kepada peserta didik melalui
pelatihan kerja yang disebut Praktek Kerja Lapangan (PKL). Praktek Kerja
Lapangan merupakan sarana pengenalan kerja bagi peserta didik sehingga dapat
mengetahui dan menerapkan teknologi kesehatan yang ada di masyarakat.
1.2.
Tujuan
a)
Tujuan umum :
Kegiatan
Praktek Manajemen Farmasi Puskesmas dan Gudang Farmasi ini dilaksanakan dengan
harapan agar mahasiswa dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di
bidang Manajemen Farmasi dan memahami peran dan fungsi seorang tenaga teknis
kefarmasian di Puskesmas.
b)
Tujuan Khusus :
Adapun tujuan
khusus dari pelaksanaan Praktek Manajemen Farmasi Puskesmas dan Gudang Farmasi
ini adalah :
1.
Agar mahasiswa dapat menjelaskan fungsi, peranan tenaga teknis
kefarmasian.
2.
Memahami konsep dasar manajemen secara umum.
3.
Memahami Manajemen pengelolaan perbekalan farmasi pada khususnya di
lahan puskesmas dan gudang farmasi serta paham dalam membuat laporan Puskesmas
dalam hal perbekalan farmasi.
4.
Diharapkan lulusan Prodi Farmasi Poltekkes Provinsi Bengkulu
memiliki kopetensi dan capaian pembelajaran mahasiswa di bidang Manajemen
Farmasi sesuai dengan kurikulum inti DIII Farmasi.
1.3. Manfaat Praktek Kerja Lapangan
1.
Agar peserta didik mampu memahami, memantapkan dan mengembangkan
pelajaran yang dapat di bangku kuliah untuk diterapkan di lapangan kerja.
2.
Agar mahasiswa dapat meningkatkan disiplin ilmu yang di dapat
dibangku kuliah maupun di lapangan.
3.
Mengumpulkan data guna kepentingan institusi dan diri sendiri
4.
Mengetahui gambaran serta aktivitas di lapangan kerja yang sesungguhnya,
sehingga dapat dijadikan acuan pada dunia kerja nantinya tanpa banyak belajar
lebih lama lagi dan menjadi lebih mudah dalam penerapannya.
5.
Dapat melatih diri untuk menjadi lebih berhati-hati
dan teliti dalam rangka mengambil obat, memberikan informasi cara pakai obat
dan dalam penyimpanan obat kepada pasien.
6.
Dapat melatih kesabaran ketika menghadapi pasien yang
awam akan obat-obatan.
7.
Mendapatkan banyak pengalaman bagaimana
langkah-langkah menghadapi pasien secara langsung.
8.
Mendapatkan ilmu yang lebih banyak yang tidak di
dapatkan di kampus.
1.4. Ruang Lingkup
A. Tempat pelaksanaan
Berikut ini
Puskesmas/UPTD Farmasi yang akan menjadi
lahan Praktek Manajemen Farmasi :
No.
|
Kota
|
Tempat PBL
|
Alamat
|
1
|
Bengkulu
|
Jalan
Gedang
|
Jl.
Pangeran Natadirja Km 7, Kec. Gading Cempaka
|
2
|
Bengkulu
|
Sawah
Lebar
|
Jl.
Sepakat RT. 14 Kel. Nusa Indah, Kec. Ratu Agung
|
3
|
Bengkulu
|
Nusa
Indah
|
Jl. Mawar
Kel. Nusa Indah, Kec. Ratu Agung
|
4
|
Bengkulu
|
Suka
Merindu
|
Jl. Jawa
Kel. Sukamerindu, Kec. Sungai serut
|
5
|
Bengkulu
|
Gudang
Farmasi
|
Jl.
Seruni No. 5 Nusa indah
|
B. Waktu Pelaksanaan
Praktek
Maajemen Farmasi Puskesmas dilaksanakan tanggal 2 Mei 2016 – 18 Juni 2016
selama dua minggu dan terbagi dalam 2 gelombang. Gelombang 1 pada tanggal 2
Mei- 14 Mei 2016 terdiri dari 19 orang mahasiswa. Gelombang 2 pada tanggal 6
Juni-18 Juni 2016 terdiri dari 18 orang mahasiswa.
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1. Pengertian
Puskesmas
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat kesehatan Masyarakat, yang dimaksud pusat kesehatan masyarakat
yang selanjutnya disebut puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan
masyarakat yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan
preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.
Beberapa
program kerja yang di laksanakan di puskesmas antara lain adalah sebagai
berikut:
a.
KIA (Kesehatan Ibu dan Anak)
b.
KB ( Keluarga Berencana)
c.
Usaha Kesehatan Gizi
d.
Kesehatan Lingkungan
e.
Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit menular
f.
Penyuluhan Kesehatan Masyarakat
g.
Perawatan Kesehatan Masyarakat
h.
Kesehatan Remaja
i.
Kesehatan Olahraga
j.
Kesehatan Sekolah
k.
Pengobatan Termasuk Penanganan Darurat karena kecelakaan
l.
Kesehatan Gigi dan Mulut
m.
Laboratorium Sederhana
Terdapat pula
kesatuan penunjang dalam kegiatan di puskesmas yaitu:
a.
Puskesmas Pembantu
b.
Puskesmas Keliling
c.
Bidan Desa
2.2. Peraturan perundang-undangan tentang Puskesmas
Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 30 tahun 2014
tentang Standar pelayanan kefarmasian di puskesmas sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang
selanjutnya disingkat Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan
kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di
suatu wilayah kerja.
2.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah
tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.
3.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien.
4.
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
untuk manusia.
5.
Bahan Medis Habis Pakai adalah alat
kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang
daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang
telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
7.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah
tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang
terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
8.
Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk:
a.
meningkatkan mutu pelayanan
kefarmasian;
b.
menjamin kepastian hukum bagi tenaga
kefarmasian; dan
c.
melindungi pasien dan masyarakat
dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient
safety).
Pasal 3
(1)
Standar Pelayanan Kefarmasian di
Puskesmas meliputi standar:
a.
pengelolaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.
(2)
Pengelolaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan;
b.
permintaan;
c.
penerimaan;
d.
penyimpanan:
e.
pendistribusian
f.
pengendalian;
g.
pencatatan, pelaporan, dan
pengarsipan; dan
h.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan.
(3)
Pelayanan farmasi klinik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
pengkajian resep, penyerahan Obat,
dan pemberian informasi Obat;
b.
Pelayanan Informasi Obat (PIO);
c.
konseling;
d.
ronde/visite pasien (khusus
Puskesmas rawat inap);
e.
pemantauan dan pelaporan efek
samping Obat;
f.
pemantauan terapi Obat; dan
g.
evaluasi penggunaan Obat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan Standar Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas harus didukung oleh ketersediaan sumber daya
kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan
standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sumber daya kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sumber daya manusia; dan
b.
sarana dan prasarana.
(3)
Pengorganisasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung
jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan kefarmasian
yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1)
Untuk menjamin mutu Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu Pelayananan
Kefarmasian meliputi:
a.
monitoring; dan
b.
evaluasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengendalian mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan Pelayanan
Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.
(2)
Ruang farmasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.
Pasal 7
Setiap Apoteker dan/atau Tenaga
Teknis Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan
fungsi masing-masing.
(2)
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi.
Pasal 9
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, bagi Puskesmas yang belum memiliki Apoteker sebagai penanggung
jawab, penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian secara terbatas dilakukan oleh tenaga
teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain.
(2)
Pelayanan Kefarmasian secara
terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengelolaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai; dan
b.
pelayanan resep berupa peracikan
Obat, penyerahan Obat, dan pemberian informasi Obat.
(3)
Penyelenggaraan Pelayanan
Kefarmasian secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah
pembinaan dan pengawasan Apoteker yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
(4)
Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan
2.3.Tugas
Dan Fungsi Puskesmas
Menurut
PERMENKES RI No. 75 Tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat Tugas dan Fungsi Puskesmas adalah sebagai
berikut:
A. Tugas Puskesmas
1.
Melakukan program dasar antara lain:
a.
Upaya promosi kesehatan
b.
Upaya kesehatan Lingkungan
c.
Upaya kesehatan ibu dan anak
d.
Upaya kesehatan gizi masyarakat
e.
Upaya pencegahan dan Pemberantasan penyakit menular
f.
Upaya pengobatan
2.
Melaksanakan program yang sesuai dengan permasalahan kesehatan
masyarakat sebagai program inovatif dengan mempertimbangkan kemampuan sumber
daya,tersedia dalam masyarakat
3.
Semua tugas dilaksanakan oleh Kepala Puskesmas beserta staf
B.
Fungsi Puskesmas
1.
Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya
2.
Membina peran serta, masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka
meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3.
Memberikan pelayanan
4.
Kesehatan secara menyeluruh dan terpadu ke masyarakat diwilayah
kerjanya.
2.4. Perlengkapan Puskesmas
A. Arsitektur Bangunan
1.
Tata
Ruang Bangunan
a.
Rancangan
tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan
kesehatan.
b.
Bangunan
harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) yang bersangkutan.
c.
Tata
ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah:
1)
Ditetapkan
nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%.
2)
Ditetapkan
nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1,8.
3)
Ditetapkan
nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%.
4)
Garis
Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
2.
Desain
a.
Tata
letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan
zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
b.
Tata
letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan
non infeksius.
c.
Zona
berdasarkan privasi kegiatan:
1)
area
publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar
Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
2)
area
semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar
Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik,
misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
3)
area
privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang
sterilisasi, ruang rawat inap
d.
Zona berdasarkan pelayanan:
Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian
antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:
1)
Ruang
rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.
2)
Perawatan
pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.
e.
Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian
bangunan.
f.
Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan
khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
g.
Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal
2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian
permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak
melebihi 7°.
3.
Ruang
Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas
dan Puskesmas Pembantu ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan
pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya. Tabel dibawah ini
menunjukkan program ruang minimal pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu,
sebagai berikut berikut:
a.
Puskesmas
Non Rawat Inap
No
|
Nama Ruang
|
Keterangan
|
Ruang Kantor
|
||
1
|
Ruangan
administrasi kantor
|
|
2
|
Ruangan Kepala
Puskesmas
|
|
3
|
Ruangan rapat
|
Dapat digunakan untuk
kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan
kesehatan (ruang
multifungsi).
|
Ruang Pelayanan
|
||
4
|
Ruangan pendaftaran
dan rekam medik
|
|
5
|
Ruangan tunggu
|
|
6
|
Ruangan pemeriksaan
Umum
|
|
7
|
Ruangan tindakan
|
Ruang tindakan juga
digunakan untuk
pelayanan gawat
darurat
|
8
|
Ruangan KIA, KB dan
Imunisasi
|
|
9
|
Ruangan kesehatan gigi
dan mulut
|
|
10
|
Ruangan ASI
|
|
11
|
Ruangan promosi
Kesehatan
|
Dapat dipergunakan
untuk konsultasi dan
konseling
|
12
|
Ruang farmasi
|
Sesuai dengan
Standar Pelayanan
Kefarmasian di
Puskesmas.
⁻ Ruang penerimaan
resep dapat
digabungkan dengan
ruang penyerahan
obat dan dirancang
agar tenaga
kefarmasian dapat
bertatap muka
dengan pasien.
|
13
|
Ruangan persalinan
|
|
14
|
Ruangan rawat pasca
Persalinan
|
Hanya 1 tempat tidur
|
15
|
Laboratorium
|
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Laboratorium
di Puskesmas.
|
16
|
Ruangan sterilisasi
|
|
17
|
Ruangan
Penyelenggaraan
Makanan
|
Dapat memiliki fungsi
hanya sebagai tempat
penyajian makanan
|
18
|
Kamar mandi/WC
pasien (laki-laki dan
perempuan terpisah)
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
19
|
KM/WC untuk
Persalinan
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
20
|
KM/WC petugas
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
21
|
Gudang umum
|
|
Pendukung
|
||
22
|
Rumah dinas tenaga
kesehatan
|
Merupakan rumah
jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 2 (dua)
unit.
|
23
|
Parkir kendaraan roda 2
dan 4 serta garasi untuk
ambulans dan
Puskesmas keliling
|
|
b. Puskesmas Rawat Inap
No
|
Nama Ruang
|
Keterangan
|
|
Ruang Kantor
|
|||
1
|
Ruangan administrasi
Kantor
|
|
|
2
|
Ruangan Kepala
Puskesmas
|
|
|
3
|
Ruangan rapat
|
Dapat digunakan untuk
kegiatan lain dalam
mendukung pelayanan
kesehatan (ruang
multifungsi).
|
|
Ruang Pelayanan
|
|||
4
|
Ruangan pendaftaran
dan rekam medik
|
|
|
5
|
Ruangan tunggu
|
|
|
6
|
Ruangan pemeriksaan
Umum
|
|
|
7
|
Ruangan gawat darurat
|
|
|
8
|
Ruangan kesehatan
anak dan imunisasi
|
|
|
9
|
Ruangan kesehatan ibu
dan KB
|
|
|
10
|
Ruangan kesehatan gigi
dan mulut
|
|
|
11
|
Ruangan ASI
|
|
|
12
|
Ruangan promosi
Kesehatan
|
Dapat dipergunakan
untuk konsultasi dan
konseling.
|
|
13
|
Ruang farmasi
|
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Kefarmasian
di Puskesmas
⁻ Ruang penerimaan
resep dapat
digabungkan dengan
ruang penyerahan obat
dan dirancang agar
tenaga kefarmasian
dapat bertatap muka
dengan pasien
|
|
14
|
Ruangan Persalinan
|
Letak ruang bergabung
di area rawat inap
|
|
15
|
Ruangan rawat pasca
Persalinan
|
Hanya 1 tempat tidur,
letak ruang bergabung di
area rawat inap
|
|
16
|
Ruangan tindakan
|
|
|
17
|
Ruangan rawat inap
|
Dibedakan antara lakilaki,
Perempuan dan anak
|
|
18
|
Kamar Mandi/ WC
Pasien (laki-laki dan
perempuan terpisah)
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
|
19
|
Laboratorium
|
Sesuai dengan Standar
Pelayanan Laboratorium
di Puskesmas
|
|
20
|
Ruangan cuci linen
|
|
|
21
|
Ruangan Sterilisasi
|
|
|
22
|
Ruangan
Penyelenggaraan
Makanan
|
Memiliki fungsi sebagai
tempat pengolahan dan
penyajian makanan
|
|
23
|
KM/WC untuk rawat
Inap
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
|
24
|
KM/WC Petugas
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
|
25
|
Ruangan jaga petugas
|
|
|
26
|
Gudang umum
|
|
|
Pendukung
|
|||
27
|
Rumah dinas tenaga
kesehatan
|
Rumah dinas merupakan
rumah jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 2 (dua)
unit.
|
|
28
|
Parkir kendaraan roda 2
dan 4 serta garasi untuk
ambulans dan
Puskesmas keliling
|
|
c. Puskesmas Pembantu
No
|
Nama Ruang
|
Keterangan
|
Ruang Pelayanan
|
||
1
|
Ruangan pendaftaran
dan administrasi
|
|
2
|
Ruangan tunggu
|
|
3
|
Ruangan pemeriksaan
Umum
|
|
4
|
Ruangan KIA dan KB
|
Dapat digunakan untuk
melakukan promosi
kesehatan
|
5
|
KM/WC Petugas &
Pasien
|
Dikondisikan untuk
dapat digunakan oleh
penyandang disabilitas
|
Pendukung
|
||
6
|
Rumah dinas tenaga
Kesehatan
|
Rumah dinas merupakan
rumah jabatan tenaga
kesehatan dan berjumlah
paling sedikit 1 (satu)
unit.
|
7
|
Parkir
|
|
4.
Persyaratan Komponen Bangunan dan Material
a.
Atap
1)
Atap
harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan
lain-lain), tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.
2)
Material
atap tidak korosif, tidak mudah terbakar.
b.
Langit-langit
1)
Langit-langit
harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil dan terlihat
tanpa sambungan (seamless).
2)
Ketinggian
langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
5.
Dinding
a.
Material
dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air,
mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material
dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat.
b.
Dinding
KM/WC harus kedap air, dilapisi keramik setinggi 150 cm.
c.
Dinding
laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, tidak berpori.
6.
Lantai
Material lantai harus kuat, kedap
air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan dengan
sambungan seminimal mungkin.
7.
Pintu
dan Jendela
a.
Lebar
bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui
brankar dan pintu-pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal
90 cm. Pintu harus terbuka ke luar.
b.
Pintu
khusus untuk KM/WC di ruang perawatan dan pintu KM/WC penyandang disabilitas,
harus terbuka ke luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm.
c.
Material
pintu untuk KM/WC harus kedap air.
8.
Kamar
Mandi (KM)/WC
a.
Memiliki
ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna.
b.
Lantai
terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang.
c.
Pintu
harus mudah dibuka dan ditutup.
d.
Kunci-kunci
dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
e.
Pemilihan
tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah
setempat.
Sebaiknya disediakan minimal 1 KM/WC
umum untuk penyandang disabilitas, dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol
penyandang disabilitas pada bagian luarnya dan dilengkapi dengan pegangan
rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan
dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya. Pegangan
disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan
pengguna kursi roda
g.
Aksesibilitas
Penyandang Disabilitas dan Lansia
1)
Umum.
Setiap bangunan Puskesmas harus
menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan,
keamanan, dan kenyamanan.
2)
Persyaratan
Teknis.
a)
Fasilitas
dan aksesibilitas meliputi KM/WC, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu,
rambu dan marka, tangga, pintu, ram.
b)
Penyediaan
fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas.
B.
Struktur
Bangunan
1.
Struktur
bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan
beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara
yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek
pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan.
2.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan
perhitungan strukturnya mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
2.5.Pengelolaan
obat dan perbekalan kesehatan di puskesmas
Pengelolaan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan salah satu kegiatan pelayanan
kefarmasian, yang dimulai dari perencanaan, permintaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pencatatan dan pelaporan serta
pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk menjamin kelangsungan
ketersediaan dan keterjangkauan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang efisien,
efektif dan rasional, meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga kefarmasian, mewujudkan
sistem informasi manajemen, dan melaksanakan pengendalian mutu pelayanan.
Kepala Ruang
Farmasi di Puskesmas mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin
terlaksananya pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang baik.
Kegiatan
pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi:
1.
Perencanaan kebutuhan Obat dan Bahan
Medis Habis Pakai
Perencanaan
merupakan proses kegiatan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai untuk
menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.
Tujuan
perencanaan adalah untuk mendapatkan:
a.
perkiraan jenis dan jumlah Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai yang mendekati kebutuhan;
b.
meningkatkan penggunaan Obat secara
rasional; dan
c.
meningkatkan efisiensi penggunaan Obat.
Perencanaan
kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas setiap periode
dilaksanakan oleh Ruang Farmasi di Puskesmas. Proses seleksi Obat dan Bahan
Medis Habis Pakai dilakukan dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola
konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana pengembangan.
Proses seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai juga harus mengacu pada Daftar
Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Proses seleksi ini
harus melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter
gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan
pengobatan.
Proses
perencanaan kebutuhan Obat per tahun dilakukan secara berjenjang (bottom-up).
Puskesmas diminta menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan
Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO).
Selanjutnya
Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap
kebutuhan Obat Puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang
tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan Obat, buffer stock, serta
menghindari stok berlebih.
2.
Permintaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
Tujuan
permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah memenuhi kebutuhan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang
telah dibuat. Permintaan diajukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah
setempat.
3.
Penerimaan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
Penerimaan Obat
dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan
Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan
permintaan yang telah diajukan.
Tujuannya
adalah agar Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan
yang diajukan oleh Puskesmas.
Semua petugas
yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan bertanggung jawab atas ketertiban
penyimpanan, pemindahan, pemeliharaan dan penggunaan Obat dan Bahan Medis Habis
Pakai berikut kelengkapan catatan yang menyertainya.
Petugas
penerimaan wajib melakukan pengecekan terhadap Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
yang diserahkan, mencakup jumlah kemasan/peti, jenis dan jumlah Obat, bentuk
Obat sesuai dengan isi dokumen (LPLPO), ditandatangani oleh petugas penerima,
dan diketahui oleh Kepala Puskesmas. Bila tidak memenuhi syarat, maka petugas
penerima dapat mengajukan keberatan.
Masa
kedaluwarsa minimal dari Obat yang diterima disesuaikan dengan periode
pengelolaan di Puskesmas ditambah satu bulan.
4.
Penyimpanan Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
Penyimpanan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap
Obat yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik
maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Tujuannya
adalah agar mutu obat yang tersedia di puskesmas dapat dipertahankan sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penyimpanan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
bentuk dan jenis sediaan;
b.
stabilitas (suhu, cahaya,
kelembaban);
c.
mudah atau tidaknya
meledak/terbakar; dan
d.
narkotika dan psikotropika disimpan dalam
lemari khusus.
5.
Pendistribusian Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
Pendistribusian
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi
kebutuhan sub unit/satelit farmasi Puskesmas dan jaringannya.
Tujuannya
adalah untuk memenuhi kebutuhan Obat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di
wilayah kerja Puskesmas dengan jenis, mutu, jumlah dan waktu yang tepat.
Sub-sub unit di
Puskesmas dan jaringannya antara lain:
a.
Sub unit pelayanan kesehatan di
dalam lingkungan Puskesmas;
b.
Puskesmas Pembantu;
c.
Puskesmas Keliling;
d.
Posyandu; dan
e.
Polindes.
Pendistribusian
ke sub unit (ruang rawat inap, UGD, dan lain-lain) dilakukan dengan cara
pemberian Obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian Obat
per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi, sedangkan
pendistribusian ke jaringan Puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan Obat
sesuai dengan kebutuhan (floor stock).
6.
Pengendalian Obat dan Bahan Medis
Habis Pakai
Pengendalian
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai adalah suatu kegiatan untuk memastikan
tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang
telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan/kekosongan
Obat di unit pelayanan kesehatan dasar.
Tujuannya
adalah agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan Obat di unit pelayanan
kesehatan dasar.
Pengendalian Obat terdiri dari:
a)
Pengendalian persediaan;
b)
Pengendalian penggunaan; dan
c)
Penanganan Obat hilang, rusak, dan
kadaluwarsa.
7.
Pencatatan, pelaporan dan
pengarsipan
Pencatatan,
pelaporan, dan pengarsipan merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan
di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.
Tujuan
pencatatan, pelaporan dan pengarsipan adalah:
a.
Bukti bahwa pengelolaan Obat dan
Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan;
b.
Sumber data untuk melakukan
pengaturan dan pengendalian; dan
c.
Sumber data untuk pembuatan laporan.
8.
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik dengan tujuan untuk:
a.
mengendalikan dan menghindari
terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan;
b.
memperbaiki secara terus-menerus
pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
c.
memberikan penilaian terhadap
capaian kinerja pengelolaan.
2.6. Tenaga Kefarmasian
Peraturan Pemerintahan No.51 tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009
tentang pekerjaan Kefarmasian yang dimaksud dengan :
1.
Pekerjaan
Kefarmasian adalah pembuaatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pemgadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran oabat,
pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan
obat, bahan obat dan obat tradisional.
2.
Tenaga
Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan perkerjaan kefarmasian yang terdiri
atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
3.
Pelayanan
kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaiatan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutukehidupan pasien.
4.
Tenaga Teknis
Kefarmasian yang terdidri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Earmasi, Analisis
Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
5.
Fasilitas
Kefarmasian adalah sarana yang di gunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
6.
Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian yaitu apotek, instalasi Farmasi rumah sakit, puskesmas,
klinik, took obat atau praktek bersama.
7.
Standar Profesi
adalah pedoman untuk menjalankan praktek profesi kefarmasian secara baik.
8.
Standar
Prosedur Operasional adalah prosedur tertulis berupa petunjuk operasional
tentang Pekerjaan Kefarmasian.
9.
Standar
kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produk, distribusi atau penyaluran dan pelayanan kefarmasian.
10.
Surat Tanda
Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian selanjutnya di singkat STRTTK adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Mentri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah
di registrasi.
11.
Surat Izin Kerja
selanjutnya di singkat dengan SIK adalah surat izin yang di berikan kepada
Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian pada fasilitas distribusi atau
penyaluran.
12.
Rahasia
Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi,
proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh
diketahui oleh umum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.7.Peran Dan Fungsi Tenaga Kefarmasia Di Puskesmas
1.
Menyimpan,Memelihara
dan membuat catatan mutasi obat maupun pemakaian obat dalam kamar obat,ke dalam
buku catatan penerimaan dan pemakaian obat.
2.
Mempersiapkan
Pengadaan di puskesmas
3.
Memelihara dan
Menyimpan resep obat secara temtur sebagai bukti penyaluran obat ke pasien
4.
Menyediakan
obat untuk puskesmas posyandu dan puskesmas pembantu
5.
Menyimpan dan
Memelihara obat yang ada diruang Apotek
6.
Mengatur
distribusi obat untuk UKS,KIA,dan KB
7.
Menyerahkan
kembali obat rusak atau kadaluarsa ke petugas gudang obat
8.
Setiap awal
bulan mempersiapkan data pemakaian obat dan jumlah penerimaan resep
No comments:
Post a Comment