1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH AKHLAK TASAWUF “Perbedaan Kebebasan, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”

MAKALAH  AKHLAK TASAWUF  “Perbedaan Kebebasan, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Setiap manusia terlahir ke muka bumi dengan kebebasannya, namun ia hanya boleh menggunakan kebebasannya itu sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan-peraturan dalam ajran agama. Juga harus tetap menjunjung akhlak mulia dalam menggunakan kebebasan dirinya itu. Perlu diketahui bahwa dasar dari keimanan itu adalah akhlak mulia.
 Manusia memiliki hak dan kewajiban juga hati nurani. Manusia sebaiknya bertindak sesuai hati nuraninya dan tentunya ia harus melaksanakan tangung jawabnya atas apa yang telah diperbuat. Seseorang harus melakukan kewajibannya baru ia menuntut haknya. Seseorang boleh menggunakan hak-nya sepanjang tidak melanggar batas hak-hak orang lain.
 Ajaran islam tidak pernah mengajarkan untuk menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya yang baik dan mulia. Tujuan mulia harus dicapai dengan cara yang mulia pula. Jika manusia melanggar ini jelas mendapat balasan yang setimpal, jika tidak didunia maka diakherat nanti.

1.2  Tujuan
1.      Dapat memahami kebebasaan, tanggung jawab, hak, kewajiban dan keutamaan
2.      Menerapkan kebebasaan, tanggung jawab, hak, kewajiban dan keutamaan
3.      Mengetahui kebebasaan, tanggung jawab, hak, kewajiban dan keutamaan

1.3  Perumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan kebebasaan, tanggung jawab, hak kewajiban dan keutamaan?
2.      Apa hubungankebebasaan, tanggung jawab, hak kewajiban dan keutamaan?
3.      Apa tujuan perbedaankebebasaan, tanggung jawab, hak kewajiban dan keutamaan?

BAB II
PEMBAHASAN
1.2 Pengertian Kebebasan
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, dan Negara. Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang berlaku. [1]
Kebebasan sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris Zubair adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan dari keterikatan kepada orang lain. Seseorang disebut bebas apabila:
(1)     Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang akan dilakukannya.
(2)     Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya.
(3)     Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak orang lain, Negara atau kekuasaan apapun.

Dilihat dari segi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
Kedua kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berpikir.
Ketiga kebebasan moral yang dalam arti luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan yang tidak sampai dengan paksaan fisik. Islam mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan memerhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak melanggar norma-norma yang ada.
Kebebasan Dalam Islam
Rumusan pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir, keinsafan batin dan beragama. Rumusan itu sejalan dengan  prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan seorang manusia dengan dalih apa pun ( dengan mempergunakan kebebasannya) lalu mengganti agamanya dari islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan sebagai riddah( murtad) dengan sanksi yang sangat berat.
Dalam ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku berlandaskan norma-norma seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu kebebasan yang dapat disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat, namun harus dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara mengemukakan pendapat dalam islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan atau pengendalian sosial yang efektif.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang tidak sedikit. Misalnya saja:
1.      Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah:
2.      Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang sampai ke pengadilan;
3.      Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD  1945
Didalam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang tidak melanggar norma dan ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya peraturan tentu hidupnya kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap orang harus berdasarkan prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang pada umumnya, bahwa hak saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak saya pemerintah menjaminnya.

2.2 Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang yang diamanahkan, harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.[2]
            Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung jawab terhadap hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Sepertitidak meminta pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat seseorang melintas dan menimpa orang tersebut.[3]
            Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
            Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai berikut:
a.         Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan dan minum, dan perawatan agar ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b.        Melindungi dan menjamin kesehatannya,baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan dirinya.
c.         Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan membantu orang lain (hablum minannas) serta melaksanakan kekhalifahannya.
d.        Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan akhir hidup muslim. Tanggung jawab ini dikatagorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah SWT.
Pertanggungjawaban manusia tertuju kepada segala perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi, anggota keluarga, rumah tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai tanggung jawab terhadap Allah dan sesame manusia, meliputi semua aspek kehidupan.
Tanggung jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Dalam kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
(1)     Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
(2)     Kemampuan untuk bertanggung jawab.
(3)     Kedewasaan manusia.
(4)     Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.

2.3 Hak dan Kewajiban
            Menurut Prof. Dr. Notonagoro:¡, Hakadalahkuasauntukmenerimaataumelakukansuatu yang semestinyaditerimaataudilakukanmeluluolehpihaktertentudantidakdapatolehpihak lain manapunjuga yang padaprinsipnyadapatdituntutsecarapaksaolehnya.[4]Menurut Prof Notonagoro¡, Wajibadalahbebanuntukmemberikansesuatu yang semestinyadibiarkanataudiberikanmeluluolehpihaktertentutidakdapatolehpihak lain manapun yang padaprinsipnyadapatdituntutsecarapaksaoleh yang berkepentingan. Kewajibanadalahsesuatu yang harusdilakukan.
HakadalahSesuatu yang mutlakmenjadimilikkitadanpenggunaannyatergantungkepadakitasendiri.

ContohHakWarga Negara Indonesia
1. Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
2.Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam    pemerintahan.        .
4. Setiapwarganegarabebasuntukmemilih, memelukdanmenjalankan agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5. Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan Indonesia ataunkridariseranganmusuh
7.Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat, berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang berlaku.[5]

KewajibanadalahSesuatu yang harusdilakukandenganpenuh rasa tanggungjawab.
 ContohKewajibanWarga Negara Indonesia
1. Setiapwarganegaramemilikikewajibanuntukberperansertadalammembela, mempertahankankedaulatannegaraindonesiadariseranganmusuh
2. Setiapwarganegarawajibmembayarpajakdanretribusi yang telahditetapkanolehpemerintahpusatdanpemerintahdaerah (pemda)
3. Setiapwarganegarawajibmentaatisertamenjunjungtinggidasarnegara, hukumdanpemerintahantanpaterkecuali, sertadijalankandengansebaik-baiknya
4.Setiapwarganegaraberkewajibantaat, tundukdanpatuhterhadapsegalahukum yang berlaku di wilayahnegaraindonesia
5. Setiapwarganegarawajibturutsertadalampembangunanuntukmembangunbangsa agar bangsakitabisaberkembangdanmajukearah yang lebihbaik

2.4 Macam-macam Hak

1.Hak Legal danHak Moral

Hak legal merupakanhak yang didasarkanatashukumdalamsalahsatubentuk.Hak legal inilebihbanyakberbicaratentanghukumatausosial.Contohkasus,mengeluarkanperaturanbahwa veteran perangmemperolehtunjangansetiapbulan, makasetiap veteran yang telahmemenuhisyarat yang ditentukanberhakuntukmendapattunjangantersebut.[6]
Hak moral adalahdidasarkanatasprinsipatauperaturanetissaja.Hak moral lebihbersifatsoliderisasiatauindividu.Contohkasus, jikaseorangmajikanmemberikangaji yang rendahkepadawanita yang bekerja di perusahaannyapadahalprestasikerjanyasamadenganpria yang bekeja di perusahaannya. Dengandemikainmajikaninimelaksanakanhak legal yang dimilikinyatapidenganmelnggarhak moral parawanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contohinijelassudahbahwahak legal tidaksamadenganhak moral.

2.      HakPositifdanHakNegatif
HakNegatifadalahsuatuhakbersifatnegatif ,jikasayabebasuntukmelakukansesuatuataumemilikisesuatudalamarti orang lain tidakbolehmenghindarisayauntukmelakukanataumemilkihalitu. Contoh: hakataskehidupan, hakmengemukakanpendapat.
Hakpositifadalahsuatuhakbersifatpostif, jikasayaberhakbahwa orang lain berbuatsesuatuuntuksaya. Contoh: hakataspendidikan, pelayanan, dankesehatan.

3.         HakKhususdanHakUmum
Hakkhusustimbuldalamsuaturelasikhususantarabeberapamanusiaataukarenafungsikhusus yang dimilki orang satuterhadap orang lain. Contoh: jikakitameminjamRp. 10.000 dari orang lain denganjanjiakansayakembalikandalamduahari, maka orang lain mendapathak yang dimiliki orang lain.
HakUmumdimilikimanusiabukankarenahubunganataufungsitertentu, melainkansemata-matakarenaiamanusia. Hakinidimilkiolehsemuamanusiatanpakecuali. Di dalam Negara kita Indonesia inidisebutdengan“ hakasasimanusia”.[7]
4.         Hak Individual danHakSosial
Hak individual adalahhak yang dimilikiindividu-individuterhadap Negara. Negara tidakbolehmenghindariataumenggangguindividudalammewujudkanhak-hak yang iamilki. Contoh: hakberagama, hakmengikutihatinurani, hakmengemukakanpendapat, perlukitaingathak-hak individual inisemuanyatermasuk yang taditelahkitabahashak-hak negative.
HakSosialdisinibukanhanyahakkepentinganterhadap Negara saja, akantetapisebagaianggotamasyarakatbersamadengananggota-anggota lain. Inilah yang disebutdenganhaksosial.Contoh: hakataspekerjaan, hakataspendidikan, hakatapelayanankesehatan. Hak-hakinibersifatpositif.
5.         Hak Absolut
Hak yang bersifatabsolutadalahsuatuhak yang bersifatmutlaktanpapengecualian, berlakudimanasajadengantidakdipengaruhiolehsituasidankeadaan.
2.5  Macam-macam Kewajiban
1.      KewajibanSetiapWarga Negara
1)      KewajibanMenghormatiPenganut Agama Lain
Di Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen protestan, Kristen Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah negara dapat memungkinkan terjadinya perpecahan.[8] Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa salingmenghormati antarumat beragama, yaitu :
1. Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
3. Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah, kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya kesempatan untuk melakukan ibadah.
2)      KewajibanMenghormati Orang Lain
Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
1. Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
2. Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
3. Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
5. Tidak boleh mencela / menghina orang lain.
3)      KewajibanMengikutiPendidikanDasar
Ilmu pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintahmewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telahtertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikutipendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
4)      KewajibanMematuhiPeraturan yang Berlaku
 Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh  : kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaranproses belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu lalulintas.[9]
5)      KewajibanMenjagaKebersihanLingkungan
Lingkungan yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih mencegah terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkanmasalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan bersih. Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.

2.      Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah

1)      KewajibanmembelaNegara
 Setiap warga negara negara wajib membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamupaya pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajibikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaran", dan masih banyak lagi.
Membela negara dapat berupa :
  1. Mencintai produk dalam negeri.
  2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.

2)      KewajibanMenjunjungtinggihukum
Warga negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan msetiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yangberlaku. Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yangberbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan danwajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."[10]

3)      Kewajibanmembayarpajak
Warga negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara.  Uang hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."



2.6 Keutamaan
       Kata “keutamaan” berasaldari kata Yunaniarete, Latin virtusdan virtue dalambahasaInggris.Kata sifatdalambahasaInggrisadalah virtuous yang diterjemahkanmenjadi “saleh”.Dalamhalini, kata keutamaanlebihkentaldalamarti moral.[11]
Ada duamacamnilai internal dalamkegiatanbermakna,  
1. Mutunya, kualitasnya.
2. Bahwakegiatan bermakna yang di dalamnyasayaikut, bernilaibagisaya. Makin banyak kegiatanbermakna yang sayaikutidanberjalansemestinya, makinbernilailahhidupsaya.Dengandemikian, sebuahkegiatanbermaknamengandaikanstandar-standarmutudanketaatanterhadapaturan-aturansertapencapaiansesuatu yang bernilai.Makakualitas yang kitaperolehdarikeikutsertaankitadalamsebuahkegiatanbermaknatergantungdarisikapdanmutukitasebagaipartisipan.Dalamkeikutsertaanitukitaberusahauntukmenampilkan yang terbaik, terampildantidakmalas.Jadi, orang berpartisipasidalamkegiatanbermaknadengansendirinyaharusmempunyaimutusendiri.
            KeutamaandanKesatuanNaratifKehidupanSeseorang.Sebuahkegiatanbermaknahanyabermaknamanusiawisejauhterintegrasidalamkeseluruhanhidupseseorangsecarabermakna. Dan prinsipiniberlawanandenganpemikiranzamansekarang, yang memandangkegiatanmanusiaterbagi-bagiataswilayah yang sepertinyatidakmempunyaikaitansatudengan yang lain. Hidupmanusiamenjadisederetankejadianatausituasi yang tidakberkaitan.
            KeutamaandanTradisi.Kehidupanseorangmanusiatidakpernahsendirian, tetapiselalutertanamdalamkomunitas di manadiamemperolehidentitasnya.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain. HakadalahSesuatu yang mutlakmenjadimilikkitadanpenggunaannyatergantungkepadakitasendiri.KewajibanadalahSesuatu yang harusdilakukandenganpenuh rasa tanggungjawab.

3.2 Saran
1. Sebaiknya mahasiswa hendaknya memiliki rasa kebebasan, tanggung jawab, hak kewajiban dan keutamaan dalam cerminan perilaku yang di lakukan setiap harinya.
2. Sebaiknya mahasiswa memperkuat akhlak yang diiringi dengan keikhlasan hati.








DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I, hlm.53.
Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali pers. 1990), cet.I,  hlm.39-40.

                                          












MAKALAH
AKHLAK TASAWUF
“Perbedaan Kebebasan, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     



[1]Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I, hlm.53.

[2]Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I, hlm.54.

[3]Ahmad Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I, hlm.55.

[4]Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali pers. 1990), cet.I,  hlm.39-40.

[5]Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali pers. 1990), cet.I,  hlm.39-40.


No comments:

Post a Comment