MAKALAH AKHLAK TASAWUF “Perbedaan Kebebasan, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Setiap manusia terlahir ke muka bumi
dengan kebebasannya, namun ia hanya boleh menggunakan kebebasannya itu
sepanjang tidak melanggar norma-norma dan peraturan-peraturan dalam ajran
agama. Juga harus tetap menjunjung akhlak mulia dalam menggunakan kebebasan
dirinya itu. Perlu diketahui bahwa dasar dari keimanan itu adalah akhlak mulia.
Manusia memiliki hak dan
kewajiban juga hati nurani. Manusia sebaiknya bertindak sesuai hati nuraninya
dan tentunya ia harus melaksanakan tangung jawabnya atas apa yang telah
diperbuat. Seseorang harus melakukan kewajibannya baru ia menuntut haknya.
Seseorang boleh menggunakan hak-nya sepanjang tidak melanggar batas hak-hak
orang lain.
Ajaran islam tidak pernah
mengajarkan untuk menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuannya yang baik
dan mulia. Tujuan mulia harus dicapai dengan cara yang mulia pula. Jika manusia
melanggar ini jelas mendapat balasan yang setimpal, jika tidak didunia maka
diakherat nanti.
1.2 Tujuan
1. Dapat memahami kebebasaan, tanggung
jawab, hak, kewajiban dan keutamaan
2. Menerapkan kebebasaan, tanggung
jawab, hak, kewajiban dan keutamaan
3.
Mengetahui kebebasaan, tanggung jawab, hak, kewajiban dan
keutamaan
1.3 Perumusan
Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan kebebasaan, tanggung jawab, hak
kewajiban dan keutamaan?
2.
Apa hubungankebebasaan, tanggung jawab, hak
kewajiban dan keutamaan?
3.
Apa tujuan perbedaankebebasaan, tanggung jawab, hak
kewajiban dan keutamaan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.2
Pengertian Kebebasan
Kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat
melakukan apa saja yang dinginkan selama masih dalam norma-norma atau
peraturan-peraturan yang telah ada dalam kehidupan pribadi, keluarga,
masyarakat, dan Negara. Dalam arti luas kebebasan dapat diartikan sebagai suatu
kegiatan yang menyangkut semua urusan mulai dari sekecil-kecilnya sampai
sebesar-besarnya sesuai keinginan, baik individu maupun kelompok namun tidak
bertentangan dengan norma-norma, aturan-aturan, dan perundang-undanganyang
berlaku. [1]
Kebebasan sebagiamana dikemukakan Ahmad Charris Zubair
adalah terjadi apabila kemungkinan-kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi
oleh suatu paksaan dari keterikatan kepada orang lain. Seseorang disebut bebas
apabila:
(1)
Dapat menentukan sendiri tujuan-tujuannya dan apa yang akan dilakukannya.
(2)
Dapat memilih antara kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya.
(3)
Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat sesuatu yang tidak akan dipilihnya
sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa yang dipilihnya sendiri, oleh kehendak
orang lain, Negara atau kekuasaan apapun.
Dilihat
dari segi sifatnya, kebebasan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Pertama kebebasan jasmaniah, yaitu
kebebasan dalam menggerakkan dan mempergunakan anggota badan yang kita miliki.
Kedua
kebebasan kehendak (rohaniah), yaitu
kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan kebebasan kehendak adalah sejauh
jangkauan kemungkinan untuk berpikir.
Ketiga kebebasan moral yang dalam arti
luas berarti tidak adanya macam-macam ancaman, tekanan, larangan dan desakan
yang tidak sampai dengan paksaan fisik. Islam mengajarkan kebebasan yang
bertanggung jawab yang bertanggung jawab dan memerhatikan norma-norma yang
berlaku. Dengan kata lain, setiap orang memiliki kebebasan, ia bebas melakukan
apa saja yang dikehendaki selagi ia bisa mempertanggung jawabkan dan tidak
melanggar norma-norma yang ada.
Kebebasan
Dalam Islam
Rumusan pasal 18 deklarasi tentang hak-hak asasi manusia
menyebutkan bahwa setiap orang berhak memiliki hak atas kebebasan berpikir,
keinsafan batin dan beragama. Rumusan itu sejalan dengan prinsip-prinsip
yang terdapat dalam Al-qur’an. Namun dengan pengecualian bahwa islam tiddak membolehkan
seorang manusia dengan dalih apa pun ( dengan mempergunakan kebebasannya) lalu
mengganti agamanya dari islam ke agama lain. Karena perbuatan ini digolongkan
sebagai riddah( murtad) dengan sanksi yang sangat berat.
Dalam ajaran islam, kebebasan yang diberikan kepada manusia
adalah kebebasan yang dipimpin oleh wahyu. Manusia bebas untuk berperilaku
berlandaskan norma-norma seperti yang di gariskan dalam Al-quran. Salah satu
kebebasan yang dapat disebutkan disini adalah kebebasan untuk menyatukan pendapat,
namun harus dilandasi pikiran yang sehat.
Kebebasan menyatakan pendapat disalahartikan, yaitu dengan
demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi adalah salah satu cara untuk
menyampaikan keinginan atau aspirasi dengan sopan dan sesuai dengan cara-cara
mengemukakan pendapat dalam islam. Demosntrasi merupakan suatu bentuk tekanan
atau pengendalian sosial yang efektif.
Untuk mendapatkan kebebasan, diperlukan pengorbanan yang
tidak sedikit. Misalnya saja:
1.
Untuk bisa lepas dan bebas dari penjajahan dan hidup merdeka, harus berkorban
harta, tenaga, pikiran, bahkan nyawa untuk melawan penjajah:
2.
Untuk bisa memakai jilbab di sekolah umum, para siswa telah berjuang sampai ke
pengadilan;
3.
Pada zaman orde baru untuk mengemukakan pendapat telah diatur dalam pasal 28
UUD 1945
Didalam kebebasan yang dibenarkan adalah kebebasan yang
tidak melanggar norma dan ajaran islam. Apabila seseorang hidup tanpa adanya
peraturan tentu hidupnya kacau. Menurut Hobbes, arti kebebasan bagi setiap
orang harus berdasarkan prinsip kebaikan bersama diatas oleh hak setiap orang
pada umumnya, bahwa hak saya dan dalam melindungi hak dan dalam melindungi hak
saya pemerintah menjaminnya.
2.2 Tanggung Jawab
Tanggung jawab secara sempit yaitu suatu usaha seseorang
yang diamanahkan, harus dilakukan. Istilah dalam Islam tanggung jawab merupakan
amanah. Secara luas tanggung jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk
melakukan amanah secara cermat, teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya,
untung rugi dan segala hal yang berhubungan dengan hal tersebut secara
transparan menyebabkan orang percaya dan yakin, sehingga perbuatan tersebut
mendapat imbalan baik maupun pujian dari orang lain.[2]
Tanggung jawab merupakan sifat yang amat baik bagi manusia. Tidak bertanggung
jawab adalah sifat yang buruk. Seseorang tidak perlu bertanggung jawab terhadap
hal yang tidak mengandung kemerdekaan di dalamnya. Sepertitidak meminta
pertanggungjawaban pada sebatang pohon yang tiba-tiba tumbang saat seseorang
melintas dan menimpa orang tersebut.[3]
Dalam GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978) disebutkan bahwa pendidikan berlangsung
seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan
masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga,
masyarakat dan pemerintah.
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai konsekuensi atas apa yang telah
dilakukan walau apapun resikonya. Berdasarkan GBHN tahun 1998, tanggung jawab
pendidikan oleh kedua orang tua terhadap anak adalah antara lain sebagai
berikut:
a.
Memelihara dan membesarkannya. Tanggung jawab ini merupakan dorongan alami
untuk dilaksanakan, karena anak memerlukan makan dan minum, dan perawatan agar
ia dapat hidup secara berkelanjutan.
b.
Melindungi dan menjamin kesehatannya,baik secara jasmaniah maupun rohaniah dari
berbagai gangguan penyakit atau bahaya lingkungan yang dapat membahayakan
dirinya.
c.
Mendidiknya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang berguna bagi
hidupnya, sehingga apabila ia telah dewasa ia mampu berdiri sendiri dan
membantu orang lain (hablum minannas) serta melaksanakan kekhalifahannya.
d.
Membahagiakan anak untuk dunia dan akhirat dengan memberikan pendidikan agama
sesuai dengan ketentuan Allah SWT sebagai tujuan akhir hidup muslim. Tanggung
jawab ini dikatagorikan juga sebagai tanggung jawab kepada Allah SWT.
Pertanggungjawaban
manusia tertuju kepada segala perbuatan, tindakan, sikap hidup sebagai pribadi,
anggota keluarga, rumah tangga, masyarakat dan Negara. Manusia mempunyai
tanggung jawab terhadap Allah dan sesame manusia, meliputi semua aspek
kehidupan.
Tanggung
jawab dalam kerangka akhlak adalah keyakinan bahwa tindakannya itu baik. Dalam
kerangka tanggung jawab ini, kebebasan mengandung arti:
(1)
Kemampuan untuk menentukan dirinya sendiri.
(2)
Kemampuan untuk bertanggung jawab.
(3)
Kedewasaan manusia.
(4)
Keseluruhan kondisi yang memungkinkan manusia melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung
jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada dalam diri
manusia yang selalu menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat disebut
bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat
dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.
2.3 Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:¡, Hakadalahkuasauntukmenerimaataumelakukansuatu
yang
semestinyaditerimaataudilakukanmeluluolehpihaktertentudantidakdapatolehpihak
lain manapunjuga yang padaprinsipnyadapatdituntutsecarapaksaolehnya.[4]Menurut Prof
Notonagoro¡, Wajibadalahbebanuntukmemberikansesuatu
yang semestinyadibiarkanataudiberikanmeluluolehpihaktertentutidakdapatolehpihak
lain manapun yang padaprinsipnyadapatdituntutsecarapaksaoleh yang
berkepentingan. Kewajibanadalahsesuatu yang harusdilakukan.
HakadalahSesuatu yang
mutlakmenjadimilikkitadanpenggunaannyatergantungkepadakitasendiri.
ContohHakWarga
Negara Indonesia
1. Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
2.Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. .
4. Setiapwarganegarabebasuntukmemilih, memelukdanmenjalankan agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5. Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan Indonesia ataunkridariseranganmusuh
7.Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat, berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang berlaku.[5]
2.Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. .
4. Setiapwarganegarabebasuntukmemilih, memelukdanmenjalankan agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5. Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan Indonesia ataunkridariseranganmusuh
7.Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat, berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang berlaku.[5]
KewajibanadalahSesuatu yang harusdilakukandenganpenuh rasa
tanggungjawab.
ContohKewajibanWarga
Negara Indonesia
1.
Setiapwarganegaramemilikikewajibanuntukberperansertadalammembela,
mempertahankankedaulatannegaraindonesiadariseranganmusuh
2. Setiapwarganegarawajibmembayarpajakdanretribusi yang telahditetapkanolehpemerintahpusatdanpemerintahdaerah (pemda)
3. Setiapwarganegarawajibmentaatisertamenjunjungtinggidasarnegara, hukumdanpemerintahantanpaterkecuali, sertadijalankandengansebaik-baiknya
4.Setiapwarganegaraberkewajibantaat, tundukdanpatuhterhadapsegalahukum yang berlaku di wilayahnegaraindonesia
5. Setiapwarganegarawajibturutsertadalampembangunanuntukmembangunbangsa agar bangsakitabisaberkembangdanmajukearah yang lebihbaik
2. Setiapwarganegarawajibmembayarpajakdanretribusi yang telahditetapkanolehpemerintahpusatdanpemerintahdaerah (pemda)
3. Setiapwarganegarawajibmentaatisertamenjunjungtinggidasarnegara, hukumdanpemerintahantanpaterkecuali, sertadijalankandengansebaik-baiknya
4.Setiapwarganegaraberkewajibantaat, tundukdanpatuhterhadapsegalahukum yang berlaku di wilayahnegaraindonesia
5. Setiapwarganegarawajibturutsertadalampembangunanuntukmembangunbangsa agar bangsakitabisaberkembangdanmajukearah yang lebihbaik
2.4 Macam-macam Hak
1.Hak Legal danHak Moral
Hak legal
merupakanhak yang didasarkanatashukumdalamsalahsatubentuk.Hak legal
inilebihbanyakberbicaratentanghukumatausosial.Contohkasus,mengeluarkanperaturanbahwa
veteran perangmemperolehtunjangansetiapbulan, makasetiap veteran yang
telahmemenuhisyarat yang ditentukanberhakuntukmendapattunjangantersebut.[6]
Hak moral
adalahdidasarkanatasprinsipatauperaturanetissaja.Hak moral
lebihbersifatsoliderisasiatauindividu.Contohkasus,
jikaseorangmajikanmemberikangaji yang rendahkepadawanita yang bekerja di
perusahaannyapadahalprestasikerjanyasamadenganpria yang bekeja di
perusahaannya. Dengandemikainmajikaninimelaksanakanhak legal yang
dimilikinyatapidenganmelnggarhak moral parawanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contohinijelassudahbahwahak legal
tidaksamadenganhak moral.
2.
HakPositifdanHakNegatif
HakNegatifadalahsuatuhakbersifatnegatif
,jikasayabebasuntukmelakukansesuatuataumemilikisesuatudalamarti orang lain
tidakbolehmenghindarisayauntukmelakukanataumemilkihalitu. Contoh:
hakataskehidupan, hakmengemukakanpendapat.
Hakpositifadalahsuatuhakbersifatpostif,
jikasayaberhakbahwa orang lain berbuatsesuatuuntuksaya. Contoh:
hakataspendidikan, pelayanan, dankesehatan.
3.
HakKhususdanHakUmum
Hakkhusustimbuldalamsuaturelasikhususantarabeberapamanusiaataukarenafungsikhusus
yang dimilki orang satuterhadap orang lain. Contoh: jikakitameminjamRp. 10.000
dari orang lain denganjanjiakansayakembalikandalamduahari, maka orang lain
mendapathak yang dimiliki orang lain.
HakUmumdimilikimanusiabukankarenahubunganataufungsitertentu,
melainkansemata-matakarenaiamanusia. Hakinidimilkiolehsemuamanusiatanpakecuali.
Di dalam Negara kita Indonesia inidisebutdengan“ hakasasimanusia”.[7]
4.
Hak Individual danHakSosial
Hak individual adalahhak
yang dimilikiindividu-individuterhadap Negara. Negara
tidakbolehmenghindariataumenggangguindividudalammewujudkanhak-hak yang iamilki.
Contoh: hakberagama, hakmengikutihatinurani, hakmengemukakanpendapat,
perlukitaingathak-hak individual inisemuanyatermasuk yang
taditelahkitabahashak-hak negative.
HakSosialdisinibukanhanyahakkepentinganterhadap
Negara saja, akantetapisebagaianggotamasyarakatbersamadengananggota-anggota
lain. Inilah yang disebutdenganhaksosial.Contoh: hakataspekerjaan, hakataspendidikan,
hakatapelayanankesehatan. Hak-hakinibersifatpositif.
5.
Hak Absolut
Hak yang
bersifatabsolutadalahsuatuhak yang bersifatmutlaktanpapengecualian,
berlakudimanasajadengantidakdipengaruhiolehsituasidankeadaan.
2.5 Macam-macam Kewajiban
1.
KewajibanSetiapWarga Negara
1)
KewajibanMenghormatiPenganut
Agama Lain
Di
Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam,
Kristen
protestan, Kristen Katholik, Budha,
dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah negara dapat memungkinkan
terjadinya perpecahan.[8]
Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa salingmenghormati antarumat
beragama, yaitu :
1.
Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
2.
Tidak boleh merendahkan agama lain.
3.
Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang
melakukan ibadah, kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu
dan memberikannya kesempatan untuk melakukan ibadah.
2) KewajibanMenghormati Orang Lain
Kewajiban
Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
1.
Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
2.
Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
3.
Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
4.
Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
5. Tidak
boleh mencela / menghina orang lain.
3) KewajibanMengikutiPendidikanDasar
Ilmu
pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu,
pemerintahmewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar. Seperti yang telahtertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi
" Setiap warga negara wajib mengikutipendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya."
4) KewajibanMematuhiPeraturan yang Berlaku
Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk
dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita semua. Contoh : kita sebagai warga
sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaranproses belajar
mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu
lalulintas.[9]
5) KewajibanMenjagaKebersihanLingkungan
Lingkungan
yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang.
Lingkungan yang bersih mencegah
terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan
mendatangkanmasalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka
kewajiban kita sebagai warga negara
adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar
tetap dalam keadaan bersih. Menjaga
kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada
tempatnya.
2.
Kewajiban Warga Negara terhadap
Pemerintah
1) KewajibanmembelaNegara
Setiap warga negara negara wajib membela
negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang
berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamupaya
pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajibikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negaran", dan masih banyak lagi.
Membela
negara dapat berupa :
1. Mencintai produk dalam negeri.
2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.
2) KewajibanMenjunjungtinggihukum
Warga
negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan
msetiap warga negara. Oleh karena
itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yangberlaku. Kewajiban
menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yangberbunyi
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
danwajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."[10]
3) Kewajibanmembayarpajak
Warga
negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan
'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara. Uang
hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya
kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.Kewajiban membayar
pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang."
2.6 Keutamaan
Kata “keutamaan” berasaldari kata
Yunaniarete, Latin virtusdan virtue dalambahasaInggris.Kata sifatdalambahasaInggrisadalah
virtuous yang diterjemahkanmenjadi “saleh”.Dalamhalini, kata
keutamaanlebihkentaldalamarti moral.[11]
Ada
duamacamnilai internal dalamkegiatanbermakna,
1. Mutunya, kualitasnya.
2. Bahwakegiatan bermakna
yang di dalamnyasayaikut, bernilaibagisaya. Makin banyak kegiatanbermakna
yang sayaikutidanberjalansemestinya, makinbernilailahhidupsaya.Dengandemikian,
sebuahkegiatanbermaknamengandaikanstandar-standarmutudanketaatanterhadapaturan-aturansertapencapaiansesuatu
yang bernilai.Makakualitas yang
kitaperolehdarikeikutsertaankitadalamsebuahkegiatanbermaknatergantungdarisikapdanmutukitasebagaipartisipan.Dalamkeikutsertaanitukitaberusahauntukmenampilkan
yang terbaik, terampildantidakmalas.Jadi, orang
berpartisipasidalamkegiatanbermaknadengansendirinyaharusmempunyaimutusendiri.
KeutamaandanKesatuanNaratifKehidupanSeseorang.Sebuahkegiatanbermaknahanyabermaknamanusiawisejauhterintegrasidalamkeseluruhanhidupseseorangsecarabermakna.
Dan prinsipiniberlawanandenganpemikiranzamansekarang, yang
memandangkegiatanmanusiaterbagi-bagiataswilayah yang
sepertinyatidakmempunyaikaitansatudengan yang lain.
Hidupmanusiamenjadisederetankejadianatausituasi yang tidakberkaitan.
KeutamaandanTradisi.Kehidupanseorangmanusiatidakpernahsendirian, tetapiselalutertanamdalamkomunitas di manadiamemperolehidentitasnya.
KeutamaandanTradisi.Kehidupanseorangmanusiatidakpernahsendirian, tetapiselalutertanamdalamkomunitas di manadiamemperolehidentitasnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa
kebebasan adalah tidak dalam keadaan diam, tetapi dapat melakukan apa saja yang
dinginkan selama masih dalam norma-norma atau peraturan-peraturan yang telah
ada dalam kehidupan pribadi, keluarga , masyarakat, dan Negara.
Tanggung
jawab diartikan sebagai usaha manusia untuk melakukan amanah secara cermat,
teliti, memikirkan akibat baik dan buruknya, untung rugi dan segala hal yang
berhubungan dengan hal tersebut secara transparan menyebabkan orang percaya dan
yakin, sehingga perbuatan tersebut mendapat imbalan baik maupun pujian dari
orang lain. HakadalahSesuatu
yang mutlakmenjadimilikkitadanpenggunaannyatergantungkepadakitasendiri.KewajibanadalahSesuatu yang
harusdilakukandenganpenuh rasa tanggungjawab.
3.2
Saran
1.
Sebaiknya mahasiswa hendaknya memiliki rasa kebebasan, tanggung jawab, hak
kewajiban dan keutamaan dalam cerminan perilaku yang di lakukan setiap harinya.
2.
Sebaiknya mahasiswa memperkuat akhlak yang diiringi dengan keikhlasan hati.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Amin, Ilmu
Akhlak, (terj.) Faris Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan
Bintng, 1975), cet.I, hlm.53.
Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta:
Rajawali pers. 1990), cet.I, hlm.39-40.
MAKALAH
AKHLAK TASAWUF
“Perbedaan Kebebasan, Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban, dan Keutamaan”
[1]Ahmad
Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris
Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I,
hlm.53.
[2]Ahmad
Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris
Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I,
hlm.54.
[3]Ahmad
Amin, Ilmu Akhlak, (terj.) Faris
Ma’ruf, dari judul asli al-Akhlaq, (Jakarta: Bulan Bintng, 1975), cet.I,
hlm.55.
[4]Ahmad
Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali pers. 1990), cet.I, hlm.39-40.
[5]Ahmad
Charris Zubair, Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali pers. 1990), cet.I, hlm.39-40.
No comments:
Post a Comment