MAKALAH FILSAFAT PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia telah dijajah oleh Kerajaan Belanda selama kurang
lebih tiga setengah abad lamanya. Pada tahun 1942 Kerajaan Jepang telah
mengakhiri penjajahan Belanda di Indonesia. Dan pada tahun itu pula mulailah
Penjajahan Jepang atas tanah air kita.
Baik penjajahan Belanda maupun Penjajahan Jepang itu membawa
penderitaan lahir dan batin pada rakyat Indonesia. Telah menimbulkan kebencian
di samping memupuk rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia. Hal ini
terbukti, ketika Jepang memaksa pemimpin-pemimpin kita kala itu agar mau
bekerjasama melawan sekutu demi kepentingan mereka sendiri. Para pemimpin itu
menerima ajakan Jepang dan menggunakan kesempatan ini sebagai media menggalang
persatuan bangsa sehingga lebih kokoh dalam menyiapkan perjuangan selanjutnya
mencapai Indonesia merdeka.
Akhirnya, melalui serangkaian perjuangan berdarah, Indonesia
berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Termasuk
Pancasila yang merupakan “produk” kebanggaan bangsa dengan menjadi ideologi,
landasan hidup, dan falsafah negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Filsafat Pancasila?
2. Pengertian
Hakikat Pancasila?
3. Apa maksud
Pancasila Sebagai Suatu Sistem?
4. Apa maksud
Pancasila Suatu Sistem Filsafat?
5. Pengertian
Filsafat Pancasila?
6. Jelaskan
Filsafat Sebagai Ilmu?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk
mengetahui Pengertian Filsafat Pancasila.
2.
Untuk mengetahui Pengertian Hakikat
Pancasila.
3.
Untuk mengetahui Pancasila Sebagai
Suatu Sistem.
4.
Untuk mengetahui Pancasila Suatu
Sistem Filsafat.
5.
Untuk mengetahui Pengertian
Filsafat Pancasila.
6.
Untuk mengetahui Filsafat Sebagai
Ilmu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
FILSAFAT PANCASILA
Pengertian Filsafat Pancasila adalah pembahasan pancasila secara
filsafati, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakikatnya yang terdalam (sampai
intinya yang terdalam). Maka pengertian tentang pengetahuan pancasila yang
demikian itu juga merupakan suatu pengetahuan yang terdalam yang merupakan
hakikat pancasila yang bersifat essensial, abstrak, umum universal, tetap dan
tidak berubah (Notonagoro, 1966:34). Hal ini juga sering di sebut pengertian
dari segi obyek formalnya. Dari obyek materialnya maka pengertian fisafat
pancasila yaitu suatu sistem pemikiran yang rasional, sistematis, terdalam dan
menyeluruh tentang hakikat bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia yang
nilai-nilainya telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri.
(Notonegoro,966:35).
Pengertian lain dari Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau
pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa
Indonesia dianggap, dipercaya, dan diyakini sebagai suatu kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik, dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non-religius.
Maka filsafat Pancasila tergolong ke dalam filsafat religius. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran Religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan
pemikirnya.
Begitupun kalau filsafat dibedakan dalam arti teoritis dan filsafat
dalam arti praktis, maka filsafat Pancasila termasuk dalam arti praktis. Ini
berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang
sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu, tetapi sebagai pedoman hidup
sehari-hari (filsafat hidup, way of life, dan
sebagainya).
Sebagaimana diungkapkan Ruslan Abdul Gani, bahwa Pancasila
merupakan filsafat Negara yang lahir collective ideologie (cita-cita
bersama). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan filsafat karena merupakan
hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding
father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang
tepat.
B.
PENGERTIAN
HAKIKAT PANCASILA
Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang
hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat
pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua
pengertian pokok tersebut dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara
lain sebagai berikut;
a.
Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila bukan lahir
secara mendadak pada tahun 1945, melainkan proses panjang yang di dasari oleh
sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa
lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang
dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur
kehidupan Negara dan masyarakat.
b.
Pancasila sebagai pandangan hidup
Fungsi pokok pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman
hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa
Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
c.
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran tentang sikap dan prilaku, atau
amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain.
Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila,
yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
Ø Berketuhanan
yang maha esa
Ø Berkemanusiaan
yang adil dan beradab
Ø Berjiwa
persatuan dan kesatuan bangsa
Ø Berjiwa
musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan,
Ø Bercita-cita
mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Pancasila sebagai pejanjian luhur
bangsa Indonesia
Istilah ‘’pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini
muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan siding dewan
perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pada tanggal 16 agustus 1967.
Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
e.
Pancasila sebagai cita-cita dan
tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan
tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara
Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia
da seluruh tumpah darah Indonesia
-
Mumajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
f.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum
Mengandung pengertian dijadikan pancasila sebagai dasar aturan bagi
seluruh peraturan hukum di Indonesia bahwa segala peraturan hukum berlaku harus
selalu bersumber berdasar kepada pancasila berjunjung dengan nilai-nilai
pancasila itu sendiri tidak boleh bertentangan.
C.
PANCASILA
SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem
filsafat. Yang dimaksud dengan system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh sistem lazimnya memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
-
Suatu kesatuan bagian-bagian
-
Bagian-bagian tersebut mempunyai
fungsi sendiri-sendiri
-
Saling berhubungan, saling
ketergantungan
-
Kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
-
Terjadi dalam suatu lingkungan yang
kompleks (shore dan voich, 1974:22).
Pancasila yang terdiri
atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya
merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu
suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing
merupakan suatu asa peradaban. Namun demikian sila-sila panasila itu
bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu
unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila. Maka dasar filsafat negara
pancasila adalah merupakan sutau kesatuan yang bersifat majemuk tunggal
(majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu). Konsekuensinya setiap sila
tidak dapat berdiri sendiri terpaiah dari sila yang lainnya.
D.
PANCASILA
SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat Adalah suatu kesatuan yang
saling berhubungan untuksatu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang
tidak terpiahkan satu dengan yang lainnya. Jadi pancasila pada dasarnya satu
bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi
serta tugas masing-masing.
Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan
unsurnya saling berkaitan (sinkron), saling berhubungan (konektivitas), dan
saling bekerja sama satu sama lain untuk satu tujuan tertetu dan meupakan
keseluruhan yang utuh.
Definisi Filsafat :
Filsafat dalam bahasa
inggris yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa yunani
yaitu philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu philos (cinta) atau philia
(persahabatan) dan shopos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan,
pengetahuaan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa arab disebut failasuf. Dalam pengertian lain filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan), karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai
kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup.
E.
PENGERTIAN
SISTEM FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang
saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang
tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya
satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki
fungsi serta tugas masing-masing.
F.
FILSAFAT
SEBAGAI ILMU
Dikatakan filsafat sebagai ilmu karena di dalam pengertian filsafat
mengandung empat pertanyaan ilmiah, yaitu bagaimanakah, mengapakah, kemanakah,
dan apakah.
-
Pertanyaan bagaimana menanyakan
sifat-sifat yang dapat ditangkap atau yang tampak oleh indra. Jawaban atau
pengetahuan yang diperolehnya bersifat deskriptif (penggambaran).
-
Pertanyaan mengapa menanyakan
tentang sebab (asal mula) suatu objek. Jawaban atau pengetahuan yang
diperolehnya bersifat kausalitas (sebab akibat).
-
Pertanyaan ke mana menanyakan apa
yang terjadi di masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Jawaban
yang diperoleh ada tiga jenis pengetahuan, yaitu: pertama pengetahuan yang
timbul dari hal-hal yang selalu berulang-ulang (kebiasaan), yang nantinya
pengetahuan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman. Ini dapat dijadikan
sebagai dasar untuk mengetahui apa yang akan terjadi. Kedua, pengetahuan yang
timbul dari pedoman yang terkandung dalam adat istiadat/kebiasaan yang berlaku
dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak dipermasalahkan apakah pedoman tersebut
selalu dipakai atau tidak. Pedoman yang selalu dipakai disebut hukum. Ketiga,
pengetahuan yang timbul dari pedoman yang dipakai (hukum) sebagai suatu hal
yang dijadikan pegangan. Tegasnya, pengetahuan yang diperoleh dari jawaban
kemanakah adalah pengetahuan yang bersifat normatif.
-
Pertanyaan apakah yang menanyakan
tentang hakikat atau inti mutlak dari suatu hal. Hakikat ini sifatnya sangat
dalam (radix) dan tidak lagi bersifat empiris sehingga hanya dapat dimengerti
oleh akal. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya ini kita akan dapat
mengetahui hal-hal yang sifatnya sangat umum, universal, sangat abstrak.
Dengan demikian, kalau ilmu-ilmu yang lain (selain filsafat)
bergerak dari tidak tahu ke tahu, sedang ilmu filsafat bergerak dari tidak tahu
ke tahu selanjutnya ke hakikat. Untuk mencari /memperoleh pengetahuan hakikat,
haruslah dilakukan dengan abstraksi, yaitu suatu perbuatan akal untuk
menghilangkan keadaan, sifat-sifat yang secara kebetulan (sifat-sifat yang
harus tidak ada/aksidensia), sehingga akhirnya tinggal keadaan/sifat yang harus
ada (mutlak) yaitu substansia, maka pengetahuan hakikat dapat diperolehnya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Pengertian Filsafat Pancasila
adalah pembahasan pancasila secara filsafati, yaitu pembahasan Pancasila sampai
hakikatnya yang terdalam (sampai intinya yang terdalam).
2.
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak
serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai sistem
filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan
tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling
berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Notonegoro,
1974, Pancasila Dasar Filsafat Negara, Cetakan Ke-4, Panijuruan Tudjuh.
Jakarta.
Prof. Dr. Kaelan .M.S., 2002, Filsafat Pancasila, Buku I,
Paradikma, Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment