1

loading...

Thursday, November 8, 2018

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA

MAKALAH FILSAFAT PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia telah dijajah oleh Kerajaan Belanda selama kurang lebih tiga setengah abad lamanya. Pada tahun 1942 Kerajaan Jepang telah mengakhiri penjajahan Belanda di Indonesia. Dan pada tahun itu pula mulailah Penjajahan Jepang atas tanah air kita.
Baik penjajahan Belanda maupun Penjajahan Jepang itu membawa penderitaan lahir dan batin pada rakyat Indonesia. Telah menimbulkan kebencian di samping memupuk rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia. Hal ini terbukti, ketika Jepang memaksa pemimpin-pemimpin kita kala itu agar mau bekerjasama melawan sekutu demi kepentingan mereka sendiri. Para pemimpin itu menerima ajakan Jepang dan menggunakan kesempatan ini sebagai media menggalang persatuan bangsa sehingga lebih kokoh dalam menyiapkan perjuangan selanjutnya mencapai Indonesia merdeka.
Akhirnya, melalui serangkaian perjuangan berdarah, Indonesia berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Termasuk Pancasila yang merupakan “produk” kebanggaan bangsa dengan menjadi ideologi, landasan hidup, dan falsafah negara.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Filsafat Pancasila?
2.      Pengertian Hakikat Pancasila?
3.      Apa maksud Pancasila Sebagai Suatu Sistem?
4.      Apa maksud Pancasila Suatu Sistem Filsafat?
5.      Pengertian Filsafat Pancasila?
6.      Jelaskan Filsafat Sebagai Ilmu?

C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui Pengertian Filsafat Pancasila.
2.      Untuk mengetahui Pengertian Hakikat Pancasila.
3.      Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Suatu Sistem.
4.      Untuk mengetahui Pancasila Suatu Sistem Filsafat.
5.      Untuk mengetahui Pengertian Filsafat Pancasila.
6.      Untuk mengetahui Filsafat Sebagai Ilmu.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN FILSAFAT PANCASILA
Pengertian Filsafat Pancasila adalah pembahasan pancasila secara filsafati, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakikatnya yang terdalam (sampai intinya yang terdalam). Maka pengertian tentang pengetahuan pancasila yang demikian itu juga merupakan suatu pengetahuan yang terdalam yang merupakan hakikat pancasila yang bersifat essensial, abstrak, umum universal, tetap dan tidak berubah (Notonagoro, 1966:34). Hal ini juga sering di sebut pengertian dari segi obyek formalnya. Dari obyek materialnya maka pengertian fisafat pancasila yaitu suatu sistem pemikiran yang rasional, sistematis, terdalam dan menyeluruh tentang hakikat bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia yang nilai-nilainya telah ada dan digali dari bangsa Indonesia sendiri. (Notonegoro,966:35).
Pengertian lain dari Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya, dan diyakini sebagai suatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik, dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non-religius. Maka filsafat Pancasila tergolong ke dalam filsafat religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran Religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan pemikirnya.
Begitupun kalau filsafat dibedakan dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, maka filsafat Pancasila termasuk dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu, tetapi sebagai pedoman hidup sehari-hari (filsafat hidup, way of life, dan sebagainya).
Sebagaimana diungkapkan Ruslan Abdul Gani, bahwa Pancasila merupakan filsafat Negara yang lahir collective ideologie (cita-cita bersama). Dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan filsafat karena merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.

B.     PENGERTIAN HAKIKAT PANCASILA
Bicara tentang hakikat berarti membicarakan tentang hal-hal yang hakiki atau mendasar. Demikian juga halnya dengan upaya memehami hakikat pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena pancasila memiliki keluasan arti filosofis, maka dari dua pengertian pokok tersebut  dapat di beri arti yang bermacam-macam, antara lain sebagai berikut;
a.       Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan proses panjang yang di dasari oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia serta malihat pengalaman bangsa-bangsa lain, kedudukan pancasila sebagai dasar Negara, sebagai mana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hokum tertinggi yang mengatur kehidupan Negara dan masyarakat.
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup
Fungsi pokok pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
c.       Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Kepribadian, artinya gambaran  tentang sikap dan prilaku, atau amal perbuatan manusia, yang khas yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain. Ciri-ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila-sila pancasila, yaitu bahwa bangsa Indonesia bangsa yang:
Ø  Berketuhanan yang maha esa
Ø  Berkemanusiaan yang adil dan beradab
Ø  Berjiwa persatuan dan kesatuan bangsa
Ø  Berjiwa musyawarah mufakat untuk mencapai hikmat kebilaksanaan,
Ø  Bercita-cita mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
d.      Pancasila sebagai pejanjian luhur bangsa Indonesia
Istilah ‘’pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa indonesia’’ ini muncul dalam pidato kenegaraan presiden soekarno di depan siding dewan perwakilan rakyat gotong royong (DPR-GR). Pada tanggal 16 agustus 1967. Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia.
e.       Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Untuk lebih jelasnya, ganbaran pancasila sebagai citi-cita dan tujuan bangsa Indonesia akan tampak pada rincian dan tujuan bangsa dan Negara Indonesia dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu;
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia da seluruh tumpah darah Indonesia
-          Mumajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
f.       Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Mengandung pengertian dijadikan pancasila sebagai dasar aturan bagi seluruh peraturan hukum di Indonesia bahwa segala peraturan hukum berlaku harus selalu bersumber berdasar kepada pancasila berjunjung dengan nilai-nilai pancasila itu sendiri tidak boleh bertentangan.

C.    PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM
Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan system adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-          Suatu kesatuan bagian-bagian
-          Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
-          Saling berhubungan, saling ketergantungan
-          Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem)
-          Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (shore dan voich, 1974:22).
Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri, fungsi sendiri-sendiri tujuan tertentu, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Isi sila-sila pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Dasar filsafat Negara Indonesia terdiri atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asa peradaban. Namun demikian sila-sila panasila itu bersama-sama merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, setiap sila merupakan suatu unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan pancasila. Maka dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan sutau kesatuan yang bersifat majemuk tunggal (majemuk artinya jamak) (tunggal artinya satu). Konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpaiah dari sila yang lainnya.

D.    PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat Adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuksatu tujuan tertentu, dan saling berkualifikasi yang tidak terpiahkan satu dengan yang lainnya. Jadi pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain, dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

Definisi Sistem :
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian dan unsurnya saling berkaitan (sinkron), saling berhubungan (konektivitas), dan saling bekerja sama satu sama lain untuk satu tujuan tertetu dan meupakan keseluruhan yang utuh.


Definisi Filsafat :
Filsafat dalam bahasa inggris yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan) dan shopos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, pengetahuaan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa arab disebut failasuf. Dalam pengertian lain filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan), karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup.

E.     PENGERTIAN SISTEM FILSAFAT PANCASILA
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

F.     FILSAFAT SEBAGAI ILMU
Dikatakan filsafat sebagai ilmu karena di dalam pengertian filsafat mengandung empat pertanyaan ilmiah, yaitu bagaimanakah, mengapakah, kemanakah, dan apakah.
-          Pertanyaan bagaimana menanyakan sifat-sifat yang dapat ditangkap atau yang tampak oleh indra. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat deskriptif (penggambaran).
-          Pertanyaan mengapa menanyakan tentang sebab (asal mula) suatu objek. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat kausalitas (sebab akibat).
-          Pertanyaan ke mana menanyakan apa yang terjadi di masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Jawaban yang diperoleh ada tiga jenis pengetahuan, yaitu: pertama pengetahuan yang timbul dari hal-hal yang selalu berulang-ulang (kebiasaan), yang nantinya pengetahuan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman. Ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengetahui apa yang akan terjadi. Kedua, pengetahuan yang timbul dari pedoman yang terkandung dalam adat istiadat/kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak dipermasalahkan apakah pedoman tersebut selalu dipakai atau tidak. Pedoman yang selalu dipakai disebut hukum. Ketiga, pengetahuan yang timbul dari pedoman yang dipakai (hukum) sebagai suatu hal yang dijadikan pegangan. Tegasnya, pengetahuan yang diperoleh dari jawaban kemanakah adalah pengetahuan yang bersifat normatif.
-          Pertanyaan apakah yang menanyakan tentang hakikat atau inti mutlak dari suatu hal. Hakikat ini sifatnya sangat dalam (radix) dan tidak lagi bersifat empiris sehingga hanya dapat dimengerti oleh akal. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya ini kita akan dapat mengetahui hal-hal yang sifatnya sangat umum, universal, sangat abstrak.

Dengan demikian, kalau ilmu-ilmu yang lain (selain filsafat) bergerak dari tidak tahu ke tahu, sedang ilmu filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu selanjutnya ke hakikat. Untuk mencari /memperoleh pengetahuan hakikat, haruslah dilakukan dengan abstraksi, yaitu suatu perbuatan akal untuk menghilangkan keadaan, sifat-sifat yang secara kebetulan (sifat-sifat yang harus tidak ada/aksidensia), sehingga akhirnya tinggal keadaan/sifat yang harus ada (mutlak) yaitu substansia, maka pengetahuan hakikat dapat diperolehnya.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Pengertian Filsafat Pancasila adalah pembahasan pancasila secara filsafati, yaitu pembahasan Pancasila sampai hakikatnya yang terdalam (sampai intinya yang terdalam).
2.      Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta tidak hanya diciptakan oleh seseorang melainkan terbentuknya melalaui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

  
DAFTAR PUSTAKA
Notonegoro, 1974, Pancasila Dasar Filsafat Negara, Cetakan Ke-4, Panijuruan Tudjuh. Jakarta.
Prof. Dr. Kaelan .M.S., 2002, Filsafat Pancasila, Buku I, Paradikma, Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment