MAKALAH THAHARAH (PENGERTIAN, MACAM, TATA CARA DAN HIKMAH)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai mana kita ketahui bahwa unsur utama yang harus di penuhi
untuk memenuhi syarat-syarat ibadah seperti sholat dan lain sebagai nya hendak
lah di awali dengan bersuci. Bersuci
adalah syarat utama untuk mendirikan sholat atau thawaf di baitullah al-haram.
Bersuci bukan hanya menjadi pintu gerbang utama dalam melakukan ibadah kepada
Allah SWT. berwudhu, mandi junub atau tayammum adalah cara bersuci yang allah
terangkan dalam al qur’an dengan jelas.
Banyak sekali hikmah yang terkandung dalam thaharah, kita sebagai muslim
harus dan wajib mengatahui cara-cara bersuci karna bersuci adalah dasar ibadah
bagi ummat islam, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hal-hal
yang kotor sehingga sebelum memulai aktifitas kita menghadap tuhan atau
beribadah haruslah dimulai dengan bersuci baik dengan cara berwudhu, mandi
maupun bertayammum. kalau kita melihat dan membaca dengan teliti hamper seluruh
kitab-kitab fiqih akan diawali dengan bab thaharah ini menunjukan kan kepada
kita betapa thaharah menjadi hal yang mendasar dan menjukkan kepada kita betapa
pentingnya masalah thaharah ini.
Namun, walau pun menjadi hala yang mendasara bagi ummat islam namun masih
banyak dari ummat Islam yang tidak faham tentang thaharah, najis-najis dan
jenis-jenis air yang di gunakan untuk bersuci. makalah ini di buat untuk
memenuhi tugas mata kuliah fiqih ibadah sekaligus mudah-mudahan dapat membuat
teman-teman paham masalah yang mendasar ini dan media belajar dan mempelajari
masalah-masalah thaharah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Yang dimaksud
dengan thaharah?
2.
Air apa saja yang dapat di gunakan untuk thaharah?
3.
Apa yang dimaksud
dengan hadats kecil dan bagaimana cara thaharahnya?
4.
Apa yang dimaksud
dengan hadats besar dan bagaimana cara thaharahnya?
5. Apa saja manfaat dan hikmah bersuci dari hadats?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan thaharah
2.
Untuk
mengetahui air yang dapat di gunakan untuk thaharah
3. Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan hadats kecil dan cara thaharahnya.
4. Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan hadats besar dan cara thaharahnya.
5. Untuk mengetahui
manfaat dan hikmah bersuci dari hadats.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah ( bersuci) dalam Fiqh Islam
adalah salah satu untuk membersihkan atau mensucikan diri dari hadast dan najis , baik berupa hadast besar maupun
hadast kecil.
Salah satu diantaranya
keistimewaan Islam yang menonjol adalah
perhatiannya terhadap kesucian dan kebersihan seseorang, baik jasmani maupun
rohani. Kebersihan dan kesucian jasmani
berkaitan dengan perihal dan bersipat pisik lahirlah,seperti badan dan ,
pakaian tempat dan alat alat yang digunakan
untuk makanan dan minuman dari kotoran dan najis.sedang kebersihan dan kesucian
rohani adalah menghikangkan dan membersihkan jiwa dari segalah kotoran batin
berupa dosa dan perbuatan maksiat , seperti syirik hasud, dengki, sum ‘ah ,
takabur, riyak dan penyakit hati yang lainya.
Dalam al-qur’an maupun al- hadits banyak di temukan petunjuk petunjuk maupun perintah maupun peritah agar umat Islam bersih dan suci .
Thaharah menurut bahasa artinya bersih atau suci sedang
menurut istilah,meyucikan dan membersihkan badan, pakaian dan tempat serta benda benda lain dari najis
dan hadats dengan alat alat tertentu
yang telah di tetapkan oleh agama Islam, sehingga apabilah seseorang
mengerjakan ibada maka ibadah tersebut manjadi sah. Thaharah menepati kedudukan
yang penting dalam ibadah bahkan menjadi syarat sahnya ibadah tertentu. Misalnya, setiap orangyang
akan mengerjakan shalat dan tawaf di wajibkan terlebih dahulu berthahara.
Apabila badan , tempat, barang atau perlengkapan lain terkena najis dan wajib di bersihkan dengan baik sesuai dengan
tuntunan yang di ajarkan rasulallah saw . orang Islam yang terkena najis,
hendaknya di bersihkan dengan baik. Orang Islam yang senantiasa menjaga dirinya supaya tetap bersih. Akan
mendapat kesehatan dan akan di senangi oleh sesamanya .allah swt . mencintai
orang orang yang membersihkan diri serta
lingkunganya sebagaimana pirman allah di atas.
Jika di lihat dari sipat tentang kesucian, bersuci dapat di bagi menjadu dua bagian
,yaitu bersuci lahirlah dan batiniyah .
a.
Bersuci lahiriah
Bersuci lahiriah ( hissiyah)
meliputi kegiatan bersuci dari najias dan bersci dari hadats
1)
bersuci
dari najis adalah berhusah menghilangkan
dan membersihkan segalah bentuk kotoran yang melekat pada badan, tempat atau
barang yang terdapat najis atau kotoran.
2)
bersuci dari hadats adalah menghilangkan atu membersihkan hadats
dengan cara berwudhu bertayamum atau mandi
b.
Bersuci bstiniah
Bersuci batinia yaitu menghilangkan
dan membersihkan jiwa dari segalah kotoran batin berupa dosa dan perbuatan
maksiat seperti syirik , hasud, dengki, sum’ah takabur, riak dan penyakit hati
lainya.
B.
MACAM MACAM AIR THAHARAH
Alat dan benda yang dapat di gunakan
untuk bersuci dapat di gunakan untuk bersuci dapat di bedakan menjadi dua macam
yaitu sebagai berikut
-
Benda cair : Benda cair yang di bolehkan di pakai
untuk bersuci adalah air.
-
Benda padat : Benda padat atau benda selain air yang dapat di gunakan untuk bersici
antara lain, batu, kayu,kertas, tisu kering, atau benda benda kesat yang lainya
1.
Macam Macam Air
Dilihat dari sah dan tidaknya
apabila di pakai untuk bersuci air dapat di bedakan beberapa macam yaitu
sebagai berikut.
a.
Air
Mutlak
Air mutlak yaitu air yang suci dan
meyucikan dan tidak makruh .yang sah apabila di gunakan untuk bersuci .
termasuk air mutlak di antaranya sebagai berikut
b.
Air
Musyammas
Air musyamas adalah air yang
hukumnya makruh apabila di gunakan untuk
bersuci.
c.
Air
Thahir Gairuh Muthahir
Air thahir gairuh muthahir adalah
air yang suci tetapi tidak sah di gunakan
utuk bersuci .
d.
Air
Mutajis
Air mutajis adalah air yang terkena
najis, air ini tentu tidak halal untuk di minum dan tidak sah di gunakan untuk
bersuci.
2.
Macam Macam Najis Dan Tata Cara Thaharanya
Najis
dari segi bahasa mempunyai arti kotoratau sesuatu yang di anggap kotor .menurut
Istilah syar’I najis yaitu kotoran yang menghalangi sahnya ibadah, sehingga
najis tersebut wajib di hilangkaan dan di bersihkan.
-
Najis mughalladah Najis mughalladah adalah
najis yang di sebabkan dari air liur anjing dan baby.
-
Najis mukhafafah : adalah najis yang berupa
air kencing anak laki laki dan usia anak tersebut di belum sampai 2 tahun
, dan dia belum perna makan apa apa
kecuali air susu ibunya (asi) cara
menyucikan diri dan membersihkan najis mukhafafah ini cukup dengan memercikan
air pada benda yang terkena najis ( KENCING TERSEBUT ).
-
Najis
muthawasithah: adalah najis yang berupa nana , badan kotoran bangkai binatang darat
yang berdarah , muntah, arak, darah dan
kotoran hewan .
3.
Manfaat
dan hikmah bersuci dari najis
Najis artinya kotor , lawan dari suci dan berkaitan dengan dua hal yaitu
hadats dan khubts . tetapi menurut bahasa , penggunaan istilah najis berlaku
untuk sesuatu yang kotor , baik bersipat hissiy (dapat dindera) seperti :dara,
kencing dan tinja maupun yang bersipat
manawiy (abstrak) seperti dosa .
C.
HADATS KECIL DAN TATA CARA THAHARANYA
1.
Pengertian Hadats
Kecil
Hadats kecil yaitu hadats
yang cara menyucikan bisa dengan berwudhu atau tayamum. Menurut jum hur
ulama ‘ yang termasuk hadts kecil di antaranya adalah sebagai berikut
a. Hilang kesadarannya atau hilang akal , seperti : tidur ,gila dan
pingsan
b. Keluarnya sesuatu dari dua pintu qubul dan dubur , baik berupa benda padat
, cair Menyentu atau angin
c. Dengan sengaja bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yang sudah
baligh dan bukan mahram atau memegang
alat fitalnya (kemaluan ) sendiri atau orang lain dengan jari atau telapak tangan tam alas.
2.
Ketentuan Berwudhu
Wudhu atau tayamum adalah cara bersuci yang di ajarkan agama Islam . Wudhu dari
segi artinya bersih atau indahsedang menurut istilah syar’a wudhu adalah membersihkan , meyucikan dan menghilangkan hadits kecik dari badan.
a.
syarat
wudhu
1)
Islam
2)
muwayiz
orang yang sudah dapat membedakzn antara yang baik dan yang buruk dari pekerjaan yang di lakukan .
3)
air
yang di pakai harus air yang suci dan meyucikan atau biasa di sebut air mutlak
4)
tidak
ad baraang yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu
3.
Rukun Wudhu
1)
niat
: wudhu untuk menghilangkan hadats kecil pardu karna allah
2)
membasuh
muka : Membasuh muka yaitu mulai dari tempat tumbuhnya ranbut kepala
sampai ujungnya dagu hingga batas antara
dua telinga membasuh ke dua tangan sampai siku
3)
mengusap
sebagian kepala
4)
membasuh
ke dua kaki sampai mata kaki
5)
tertib
yaitu menertibkan urutan amalan wudhu sesuai urutan yang di tentukan oleh allah swt . pada surah al
maidah ayat 6 dan sesuai pula dengan
sabda nabi saw ….. sebagai berikut:
4.
Sunnah Wudhu
Suna Wudhu Adalah Perbuatan Perbuatan Yang Di Anjurkan Untuk Di Lakukan Saat Wudhu
.
Sunnah wudhu , antara lain
sebaga berikut
1)
membaca
basmala ketika memulai wudhu
2)
membasuh
telapak tangan sampai pergelangan tangan
3)
berkumur
4)
memasukan
atu mengisap air ke dalam hidung .( kemudian di keluarkan lagi ).
5)
mengusap
seluruh kepala
6)
mengusap
dua daun telinga (luar dan dalam)
7)
membasuh
anggota wudhu sebanyak tiga kali
8)
menyela
nyela anakjari kedua tangan dan anak jari ke dua kaki
9)
mendahulukan
anggota yang kanan dari anggoa yang kiri
10) berdoa sesudah wudhu
11) sholat sunnat dua rakaat setelah selesai mengerjakan wudhu atau di
sebut sholat sunat wudhu atau sholat tohur.
5.
Membatalkan Wudhu
Sama dengan
sebab seseorang berhadast kecil . jumhur
ulama‘ menjelaskan
bahwa yang termasuk membatalkan wudhu ada empat macam
1)
hilang
akal, baik karna gila ,ayan, pingsan, mabuk, dan tidur kecuali tidur dengan
duduk
2)
keluar
sesuatu dari jalan qudul dan dubur
3) bersentuhan kulit laki laki dan kulit perempuan yang suda balig dan bukan
mahram nya meyentu ataun memegang kemaluan dengan telapak taangan atau jari
tangantanpa alas.
D.
HADATS BESAR DAN TATA CARA THAHARANYA
Hadast adalah
suatu kejadian atau perbuatan yang meyebabkan seseorang secara hukum
kotor (najis hukmi). Dan harus di sucikan saat melakukan ibadah mahdhah
, seperti sholat dan thawaf
1.
Macam Macan Mandi
a. Mandi Wajib
Mandi wajib yaitu mandi yang
dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats besar seprti haid ,
nifas dan junub . adapun yang termasuk hadast besar ini di antaranya adalah
sebagai berikut .
a)
keluarnya
air mani baik dengan bermimpi maupun di sengaja
b)
haid
(minsturasi)
c)
nifas,
yang keluar dari rahim wanit setelah melahirkan
d)
mati
atu meninggal dunia
e)
melakukan
hubungan suami istri
Bagi laki laki yang sedang berhadast
besar (junub) dilarang sebagai berikut
a)
Mengerjakan
shallat
b)
Mengerjakan
thafaw
c)
Iktikaf
d)
Membaca
alquran
e)
Menyentuh
alquran
Bagi perempuan yang sedang haid dan
nifas dilarang sebagai berikut
a)
Mengerjakan
shalat
b)
Mengerjakan
thawaf
c)
Iktikat
d)
Berpuasa
e)
Berkumpul
suami istri
f)
Membaca
alquran
Adapun
cara mensucikkan dari hadats besar dengan mandi besar atau dalam istilah syarah
di sebut mandi janabah .
b. Mandi Sunnah
Mandi sunah yaitu mandi yang di anjurkan
, dilaksanakan mendapat pahala dan jika
di tinggalkan tidak menghalai untuk beribadah .
a.
mandi
ketika melakukan sholat jum at
b.
mandi
dua hari raya ( idul pitri dan idul adaha)
c.
mandi
dari orang yang penyakit gila
d.
mandi
sehabis memandikan jenaza .seseorang yang selasai memandikan jenaza
e.
mandi
tatkala hendak ihram haji atau umroh
sesuai dengan sabda nabi saw .
f.
mandi
ketika baru masuk Islam
g.
mandi
ketika endak wukup di padang arafah
h.
mandi
ketika endak masuk ke kota meka
i.
mandi
ketika hendak thowaf
j.
mandi
ketika hendak melempar jupro
2.
Syarat Syarat, Rukun Dan Sunah Mandi
a. Syarat Mandi : Islam , mumayyiz (orang yang dapat membedakan yang baik dan buruk), Menggunakan
air suci mensucikan (air mutlak) dan Tidak ada yang
menghalang sampainya air ke anggota
tubuh / kulit seperti minyak , cat, getah, salep kulit dan sebagainya.
b. Rukun mandi
1) Niat contohnya niat mandi wajib
2) Menghilangkan najis pada badan
3) Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai merata
c.
Sunnah mandi
1)
Membaca
basmalah dan niat mandi sambil menyiramkan air ke seluruh anggota badan
2)
Berwudhu
dulu sebelum mandi seperti hendak melaksanakan
sholat
3)
Menggosok
gosok seluruh tubuh dengan tangan
4)
Mendahulukan
bagian kanan dari yang kiri
5)
Membersihkan
sela sela jarike dua tangan , kaki, ketiak, pusar dan kedua lutut
6)
Muwalat
yaitu sambung meyambung membasuh badan
7)
Meyegarkan
mandi haid atu nufasnya selesai
d. Tayamum
Menurut maknah istilah bahasa ,
istilah tayamum sama dengan al qasdhu yang berarti tujuan. Sedang menurut pengerti syarah; tayamum adalah menyampaikan sapuan
tanah ke muka dan dua tangan dengan cara
dan syarat tertentu untuk maksud
melakukan ibadah.
e.
Cara
bertayamum
1)
Membaca
basmalah dan berniat
2)
Memukulkan
atau menepuk ke dua telapak tangan ke
permukan tanah dengan sekali tepukan
3)
Meniup
kedua telapak tangan sebelum
membasukanya ke anggota tayamum .
4)
Mengusap
wajah dan ke dua tangan
5)
Tertib
dalam tayamum , yaitu di mulai dengan mengusap wajah lalu
ke dua tangan. Di kerjakan secara beriringan
E.
MANFAAT DAN HIKMAH BERSUCI DARI HADATS
1.
Hikmah Wudhu
Banyak hikmah
yang terkandung dalam pembelajaran berwudhu, yaitu :
a.
berwuuduh
membiasakan hidup bersih, baagi orang
yang melakukanya
b.
menghilangkan kotoran yang dapaat meyebabkan
timbul penyakit
c.
secarah lahirlah dengan berkumur, mulut akan
terjadi bersih dari kotoran maupun sisa
sisa makanan , dan bau yang tidak sedap
d.
dengan menghirup ke hidung , maka rongga
hidung akan bersih sehingga udarah yang
masuk ke dalam tubuh selalu bersih .
e.
dengan membasuh muka , kotoran kotoran yang
melekat pada wajah menjadi bersih, sehingga muka berseri serta terhindar dari
penyakit
f.
dengan membasuh tangan , agar tangan itu
selaluh bersih, terhindar dari perbuatan tangan yang tidak baik , seperti bukan
mengambil bukan hak miliknya, menyakiti
oranglain dengan tangan , membunuh dan perbuatan buruk lainya
g.
dengan mengusap kepala , dimana kepalah tempat
tumbuhnya rambut sehingga mudah menjadi
keringat , maka akan menghindari anda diri
dari kotoran
h.
dengan membasuh telinga terkandung hikmah bahwa orang yang wudhu
senantiasa menghindarkan hal hal yang
tidak baik dan tidak benar
i.
dengan membasuh kaki agar kaki itu di
gunakan untuk melakukan hal hal yang baik
dan sekaligus menghindari perbuatan nrgatif.
j.
dengan
tertib berwudhu mengandung hikma agar orang Islam hidup tertib dan teratur
2.
Hikmah Mandi
Mandi yang di
syariatkan Islam juga mengandung hikmah dengan banyak, di
antaranya
a. menghilangkan kotoran yang melekat pada tubuh manusia sehingga ia menjadi bersih dan sekaligus menjaga ke bersihan badan
b. memulihkan kesegaran badan sehingga menimbulkan ksegaran rohani
c. menjaga kesehatan
d. menjaga diri dari melakukan
pelanggaran ajaran agama, khususnyayang tidak boleh dalam ke adan suci .
3.
Hikmah Tayamum
1.
Menunjukkan sifat rahman dan rahim Tuhan
2.
Dalam tayamum tanah dijadikan sebagai pengganti
air, ternyata mengandung hikmah, antara lain : tanah mudah di dapat dan juga
dapat melemahkan nafsu amarah manusia
3.
Menyadarkan kepada manusia bahwa dirinya juga
diciptakan oleh Allah SWT, dari tanah yang berarti menuntut manusia agar
bersikap merendahkan diri dan tidak berlaku sombong.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Thaharah ( bersuci) dalam Fiqh Islam adalah salah satu untuk
membersihkan atau mensucikan diri dari hadast
dan najis , baik berupa hadast besar maupun hadast kecil.
2. Air yang daopat digunakan untuk thaharah adalah air mutlak (yakni : Air memancar dari batu, air laut, air
sumur, air sungai, air es, air mata air, air salju dan air
embun) dan Air
Musyammas (makruh hukumnya bila digunakan untuk bersuci)
3. Hadats kecil yaitu hadats yang cara
menyucikan bisa dengan berwudhu atau tayamum.
4. Hadats kecil yaitu hadats yang cara
menyucikan harus dengan mandi ketika ingin melakukan ibadah sholat dan thawaf.
5.
Banyak
hikmah yang terkandung dalam pembelajaran berwudhu, diantaranya yaitu
: membiasakan
hidup bersih, menghilangkan kotoran yang dapaat meyebabkan
timbul penyakit secarah lahirlah dengan
berkumur, mulut akan terjadi bersih dari
kotoran maupun sisa sisa makanan , dan bau yang tidak sedap dll. Begitu juga
dengan mandi dan tanyamum banyak hikmah yang terkandung di dalammnya yang lebih
lengkap telah penulis tulis dalam pembahsan makalah pada bab sebelumnya.
B.
Kritik dan Saran
Kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan dalam penulisan dan
penyajian makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun guna perbaikan makalah ini kedepannya. Harapan kami semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Aamiin.
DAFTAR PUSTAKA
Kementrian Agama, 2013. Fiqh 7. Jakarta :
Akik Pustaka
RifaĆ, Moh. Drs. H., Fiqih Islam.
Semarang: PT. Karya Toha Putra.
No comments:
Post a Comment