MAKALAH PRANATA SOSIAL DAN FAKTOR PRANATA SOSIAL(PENGERTIAN, PROSES/FAKTOR, CIRI, TIPE DAN MACAM PRANATA SOSIAL)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di antara kita mungkin
sudah ada yang telah mengenal apa itu pranata sosial, Pranata sosial merupakan
wadah yang memungkinkan untuk berinteraksi menurut pola prilaku yang sesuai
dengan norma yang berlaku di sekitarnya. Namun manusia dapat melakukan
banyak aktivitas atau berinteraksi dengan individu-individu. Manusia
selalu dapat melakukan banyak tindakan antar individu dalam rangka hidup
bermasyarakat.
Di antara semua tindakan yang berkelompok perlu diadakan antara
tindakan-tindakan yang dilaksanakan menurut pola-pola yang tidak resmi.
Sistem-sistem yang terjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat untuk
berinteraksi menurut pola-pola resmi dalam ilmu ilmu sosiologi dan antropologi
disebut pranata.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
pranata sosial?
2.
Bagaimana proses terbentuknya
pranata sosial (Faktor Pranata Sosial)?
3.
Apa ciri-ciri pranata sosial?
4.
Apa saja tipe pranata sosial?
5.
Apa saja macam-macam pranata
sosial?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penelitian ini adalah
:
1.
Mengetahui pengertian pranata
sosial.
2.
Mengetahui proses terbentuknya
pranata sosial (Faktor Pranata Sosial)
3.
Mengetahui ciri-ciri pranata
sosial.
4.
Mengetahui tipe pranata sosial.
5.
Mengetahui macam-macam pranata
sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pranata Sosial
Pranata merupakan istilah sosiologi yang sering dihubungkan dengan
kata sosial. Oleh karena itu dalam pembahasan sosiologi pranata selalu disebut
istilah pranata sosial. Pranata sosial berasal dari istilah bahasa
inggris intitution. Istilah-istilah lain pranata sosial
ialah lembaga dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang
digunakan berbeda-beda, tetapi intitution menunjuk pada unsur-unsur
yang mengatur perilaku anggota masyarakat.
Pranata juga bersal dari bahasa lain istituere yang
berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti
pendirian. Dalam bahasa
Indonesia institutiondiartikan institusi (pranata) dan institut
atau lembaga. Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut
adalah wujud nyata dari norma-norma.
Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau
kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang
terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan.
Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Menurut
Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya.
Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua
istilah itu memiliki makna yang berbeda.
Salah satu gagasan dasar dalam rumpun ilmu-ilmu sosial, khhususnya
dalam disiplin antropologi dan sosiologi adalah tentang institusi sosial
(social institution), sebagai salah satu aspek statis dalam kehidupan
masyarakat. Antropologi lebih menekankan pada aspek kebudayaan, sedangkan
sosiologi lebih menekankan pada aspek struktur dan proses sosial.
Selanjutnya pranata itu
mengalami konkretisasi dalam struktur masyarakat, dalam bentuk berbagai
organisasi sosial sebagai wahana untuk memenuhi kebutuhan hidup secara kolektif
dan terencana.
Pranata adalah sistem pola sosial yang tersusun tapi dan bersifat
permanen serta mengandung perilaku-perilaku tertentu yang bersifat kokoh dan
terpadu demi pemuasan dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok
masyarakat. Pranata sosial berasal dari bahasa asing social institutions,
itulah sebabnya ada beberapa ahli sosiologi yang mengartikannya sebagai lembaga
kemasyarakatan, di antaranya adalah Soerjono Soekanto. Lembaga kemasyarakatan
diartikan sebagai himpunan norma dari berbagai tindakan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain,
pranata sosial merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Secara umum, pranata sosial mempunyai
beberapa fungsi, yaitu:
a.
Memberikan pedoman pada anggota
masyarakat tentang bagaimana bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi
masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan
kebutuhan-kebutuhan yang bersangkutan.
b.
Menjaga keutuhan masyarakat yang
bersangkutan
c.
Memberikan pegangan kepada
masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian social (social control), yaitu
system pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
Selain fungsi umum tersebut, pranata sosial memiliki dua fungsi
besar, yaitu:
a.
Fungsi manifest (nyata) adalah
fungsi pranata sosial yang nyata, tampak, disadari dan menjadi harapan sebagian
besar anggota masyarakat. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi
reproduksi yaitu mengatur hubugnan seksual untuk dapat melahirkan keturunan.
b.
Fungsi laten (terselubung) adalah
fungsi pranata sosial yang tidak tampak, tidak disadari dan tidak diharapkan
orang banyak, tetapi ada. Misalnya dalam pranata keluarga mempunyai fungsi
laten dalam pewarisan gelar atau sebagai pengendali sosial dari perilaku
menyimpang.
B.
Proses Terbentuknya Pranata
Sosial (Faktor Pranata Sosial)
Pranata sosial adalah sistem norma yang berlaku di masyarakat untuk
mencapaisuatu tujuan tertentu yang
dianggap penting. Dalam sistem Dalam sistem norma terkandung
ketentuan sanksi (reward
system). Pranata sosial tidak terbentuk
secara tiba-tiba, tetapi melalui proses yang panjang.
Proses pertumbuhan
lembaga kemasyarakatan terkait dengan norma-normamasyarakat dan system pengendalian
sosial (social control).
Pranata sosial terbentuk melalui suatu proses yang disebut sebagai
institusionalisasi, atau kelembagaan nilai-nilai yang dibentuk untuk membantu
hubungan antar manusia di dalam masyarakat. Nilai-nilai yang mengatur tersebut
dikenal dengan istilah norma yang mempunyai kekuatan mengikat dengan kekuatan
yang berbeda-beda. Dengan adanya norma di dalam masyarakat diharapkan tingkah
laku manusia akan berjalan sesuai dengan petunjuk hidup dalam masyarakat yang
bersangkutan. Kekuatan meningkat dari norma, apakah lemah ataupun kuat dipengaruhi
oleh kekuatan manusia yang ada, dalam upaya mentaati norma itu sendiri. Secara
sosiologis kekuatan mengikat dari norma dapat dibedakan atas:
1.
Cara (usage)
Menunjukkan pada suatu bentuk perbuatan dalam hubungan dalam
individu. Kekuatannya termasuk lemah sehingga penyimpangan dari cara tidak akan
mengakibatkan sangsi yang berat.
2.
Kebiasaan (folkways)
Kekuatan mengikatnya lebih besar daripada cara (usage). Kebiasaan
merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
3.
Tata kelakuan (mores)
Jika kebiasaan tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku maka
disebut sebagai tata kelakuan atau mores. Tata kelakuan merupakan suatu alat
yang mengatur perbuatan anggota-anggota masyarakat agar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pentingnya tata kelakuan bagi masyarakat disebabkan oleh hal-hal
sebagai berikut:
a. Tata kelakuan
memberikan batas-batas pada kelakuan individu,
b.
Tata kelakuan
mengidentifikasikanindividu dengan kelompoknya,
c.
Tata kelakuan menjaga solidaritas
antara anggota-anggota masyarakat.
d.
Adat istiadat (custom)
Suatu tata kelakuan yang
kekal dan kuat integrasinya dengan pola kelakuan masyarakat dapat meningkat
kekuatannya menjadi custom atau adat istiadat, custom mempunyai sanksi yang
keras bagi anggota masyarakat jika melanggarnya. Contoh yang bisa kita dapatkan pada
kehidupan masyarakat di Indonesia adalah yang berlaku pada seluruh etnik budaya
dengan beragam cara serta sanksinya, misalnya :
a. Adat yang
melarang perceraian antara suami-istri di kampung;
b.
Adat istiadat dalam menjalani
tahap-tahap kehidupan tertentu, perkawinan, tujuh bulanan, dan lain-lain.
Proses institusionalisasi adalah tahapan dimana norma
kemasyarakatan itu dikenal, diakui, dan dihargai.
Norma-norma tersebut setelah melalui proses institusionalisasi atau
pelembagaan mengembang untuk seterusnya ditaati sebagai pegangan hidup
sehari-hari bagi anggota masyarakat. Proses pengembangan suatu norma tidak
hanya selesai pada tahap institusionalisasi, tapi akan berkembang terus
sehingga menjadi “internalized” atau mendarah daging dalan masyarakat.
C.
Ciri-Ciri
Pranata Sosial
Meskipun pranata sosial merupakan sistem norma, tetapi pranata
sosial yang ada di masyarakat memiliki ciri serta kekhasan tersendiri yang
membedakannya dengan norma sosial. Adapun ciri-ciri atau karakteristik pranata
sosial adalah meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Memiliki Lambang-Lambang/Simbol
Setiap pranata sosial pada umumnya memiliki lambang-lambang atau
simbol-simbol yang ter-wujud dalam tulisan, gambar yang memiliki makna serta
menggambarkan tujuan dan fungsi pranata yang bersangkutan. Contoh cincin
pernikahan sebagai simbol dalam pranata keluarga, burung garuda merupakan
simbol dari pranta politik negara Indonesia.
2.
Memiliki Tata Tertib dan Tradisi
Pranata sosial memiliki aturan-aturan yang menjadi tata tertib
serta tradisi-tradisi baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang akan
menjadi acuan serta pedoman bagi setiap anggota masyarakat yang ada di
dalamnya. Contohnya dalam pranata keluarga seorang anak wajib bersikap hormat
kepada orang tua, namun tidak ada aturan tertulis yang baku tentang deskripsi
sikap tersebut. Sementara itu dalam pranata pendidikan ada aturan-aturan
tertulis yang wajib dipatuhi semua warga sekolah yang tertuang dalam tata
tertib sekolah.
3.
Memiliki Satu atau Beberapa Tujuan
Pranata sosial mempunyai tujuan yang disepakati bersama oleh
anggota masyarakat. Tujuan pranata sosial kadang tidak sejalan dengan fungsinya
secara keseluruhan. Contoh: Pranata ekonomi, antara lain bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4.
Memiliki Nilai
Pranata sosial merupakan
hasil pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku dari sekelompok orang atau
anggota masyarakat, mengenai apa yang baik dan apa yang seharusnya dilakukan
dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian pranata sosial terdiri atas
adat istiadat, tradisi atau kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lain yang
secara langsung maupun tidak langsung bergabung dalam suatu fungsi, sehingga
pranata sosial tersebut mempunyai makna atau nilai di dalam masyarakat
tersebut. Contoh tradisi dan kebiasaan dalam pranata keluarga adalah sikap
menghormati atau sikap sopan santun terhadap orang yang lebih tua.
5.
Memiliki Usia Lebih Lama (Tingkat
Kekekalan Tertentu)
Pranata sosial
pada umumnya memiliki umur lebih lama daripada umur manusia. Pranata sosial
pada umumnya tidak mudah berganti atau berubah. Hal tersebut terbukti dengan
banyaknya pranata sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi. Pranata sosial
yang telah diterima akan melembaga pada setiap diri anggota masyarakat dalam
jangka waktu relatif lama sehingga dapat di-tentukan memiliki tingkat kekekalan
tertentu. Contohnya tradisi silaturahmi pada waktu hari raya lebaran, merupakan
tradisi turun temurun dari dulu hingga sekarang.
6. Memiliki Alat
Kelengkapan
Pranata sosial
dan memiliki sarana dan prasarana yang digunakan untuk mencapai tujuan.
Misalnya mesin produksi pada sebuah pabrik merupakan sarana dalam pranata
ekonomi untuk menghasilkan barang.
D.
Penggolongan
atau Tipe Pranata Sosial
Menurut Gillin and Gillin ada beberapa tipe Pranata Sosial. Berikut
ini beberapa tipe atau penggolongan pranata sosial:
1.
Berdasarkan perkembangannya,
pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions dan enacted
institutions.
a.
Crescive institutions adalah pranata
sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari kebiasaan masyarakat. Misalnya:
tata cara perkawinan, norma-norma, dan berbagai upacara adat.
b.
Enacted institutions adalah pranata
sosial yang sengaja dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya: lembaga
pendidikan, lembaga keuangan, lembaga kesehatan, dan lain-lain.
2. Berdasarkan
sistem nilai/kepentingan yang diterima masyarakat, pranata sosial dapat
dibedakan menjadi basic institutions dan subsidiary institutions.
a.
Basic institutions adalah pranata
sosial yang dianggap penting dalam upaya pengawasan terhadap tata tertib di
masyarakat. Misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
b.
Subsidiary institutions adalah
pranata yang dianggap kurang penting. Misalnya tempat-tempat hiburan atau
rekreasi.
3. Berdasarkan
penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved
institutions dan unsanctioned institutions.
a.
Approved institutions adalah bentuk
pranata sosial yang diterima secara umum oleh masyarakat. Misalnya lembaga
pendidikan, lembaga peradilan, dan lain-lain.
b.
Unsanctioned institutions adalah
bentuk pranata sosial yang secara umum ditolak oleh masyarakat. Misalnya
berbagai perilaku penyimpangan, seperti merampok, memeras, pusat-pusat
perjudian, prostitusi, dan lain-lain.
4. Berdasarkan
faktor penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general
institutions dan restricted institutions.
a.
General institutions adalah bentuk
pranata sosial yang diketahui dan dipahami masyarakat secara umum. Misalnya
keberadaan agama dalam kehidupan.
b.
Restricted institutions adalah
bentuk pranata sosial yang hanya dipahami oleh anggota kelompok tertentu.
Misalnya pelaksanaan ajaran agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Kong
Hu Cu, atau berbagai aliran kepercayaan lainnya.
5. Berdasarkan
fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi cooperative institutions dan
regulative institutions.
a.
Cooperative institutions adalah
bentuk pranata sosial yang berupa kesatuan pola dan tata cara tertentu.
Misalnya pranata perdagangan dan pranata industri.
b.
Regulative institutions adalah
bentuk pranata sosial yang bertujuan mengatur atau mengawasi pelaksanaan
nilai-nilai atau norma-norma yang berkembang di masyarakat. Misalnya pranata
hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan).
E.
Macam-Macam dan Pranata Sosial
Pranata sosial pada dasarnya adalah sistem norma yang mengatur
segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup
bermasyarakat. Seperti yang telah dijelaskan di depan, pranata sosial di
masyarakat mempunyai beberapa fungsi. Fungsi-fungsi pranata tersebut terwujud
dalam setiap macam pranata yang ada di masyarakat. Adapun macam-macam pranata
sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain pranata
keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata pendidikan, dan pranata
politik.
1.
Pranata
Keluarga
Pranata keluarga adalah bagian dari pranata sosial yang meliputi
lingkungan keluarga dan kerabat. Pembentukan watak dan perilaku seseorang dapat
dipengaruhi oleh pranata keluarga yang dialami dan diterapkannya sejak kecil.
Bagi masyarakat, pranata keluarga berfungsi untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup masyarakat.
a.
Pengertian Keluarga
Keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di
masyarakat. Satuan kekerabatan dapat disebut keluarga disebabkan adanya
perkawinan atau keturunan. Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan adalah
suatu ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Berdasarkan jumlah anggotanya, keluarga dapat dibedakan menjadi
keluarga inti dan keluarga luas.
Keluarga inti atau batih (nuclear family) adalah satuan kekerabatan
yang terdiri atas ayah dan ibu (orang tua) beserta anak-anaknya dalam satu
rumah. Ada juga keluarga inti yang belum atau tidak mempunyai anak.
Keluarga luas (extended family) adalah satuan kekerabatan yang
terdiri atas lebih dari satu generasi atau lebih dari satu keluarga inti dalam
satu rumah. Misalnya, keluarga yang memiliki kakek atau nenek, paman atau bibi,
keponakan, dan lain-lain yang tinggal serumah.
Keluarga dianggap sebagai satuan sosial mendasar yang akan
membentuk arah pergaulan bagi masyarakat luas. Artinya, keluarga yang serasi
dan harmonis akan membentuk lingkungan masyarakat yang harmonis pula, demikian
juga sebaliknya.
b.
Peran atau Fungsi Pranata Keluarga
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata keluarga
mempunyai beberapa fungsi, Berikut ini beberapa fungsi keluarga:
-
Fungsi reproduksi; keluarga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan
secara sehat, terencana, terhormat, sesuai dengan ajaran agama, dan sah di mata
hukum.
-
Fungsi keagamaan; pada umumnya suatu keluarga penganut agama tertentu akan
menurunkan agama atau kepercayaannya kepada anak-anaknya. Anak-anak akan
diajari cara berdoa atau beribadah sesuai dengan keyakinan orang tuanya sejak
dini. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita temui keluarga yang terdiri
atas berbagai macam agama di dalamnya, akan tetapi prosentasenya sangat kecil.
-
Fungsi ekonomi; keluarga merupakan
suatu wadah dalam usaha mengembangkan serta mengatur potensi dan kemampuan
ekonomi. Di masyarakat pedesaan atau pertanian, keluarga merupakan sumber
tenaga kerja, mereka bersama-sama mengelola lahan pertanian sesuai dengan
kemampuan dan tenaga masing-masing.
-
Fungsi afeksi; norma afeksi ada dan diadakan oleh para orang tua untuk
mewujudkan rasa kasih sayang dan rasa cinta, sehingga dapat menjaga perasaan
masing-masing anggota keluarga agar tercipta kerukunan dan keharmonisan
hubungan di dalam keluarga. Fungsi afeksi berisi norma atau ketentuan tak
tertulis mengenai bagaimana seseorang harus bersikap atau berperilaku di dalam
keluarga dan masyarakat. Norma afeksi penting ditanamkan pada anak-anak sejak
dini agar anak dapat mengenal, mematuhi, dan membiasakan diri dalam perilakunya
sehari-hari.
-
Fungsi sosialisasi; memberikan
pemahaman tentang bagaimana seorang anggota keluarga bergaul dan berkomunikasi
dengan orang lain dalam keluarga. Anak-anak telah dikenalkan dengan kedudukan
dan status tiap-tiap anggota keluarga dan kerabat lainnya. Dengan demikian,
anak secara tidak langsung telah belajar dengan orang lain dalam keluarga dan
kerabat, sehingga mereka bisa membedakan sikap dan cara bicaranya saat
ber-interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Misalnya, sikap terhadap kakek
tentu berbeda dengan sikap terhadap adik atau keponakan.
-
Fungsi penentuan status; melalui keluarga seorang anak memperoleh statusnya
dalam masyarakat, seperti nama, jenis kelamin, hak waris, tempat dan tanggal
lahir, dan sebagainya.
-
Fungsi pendidikan; keluarga merupakan satuan kekerabatan yang pertama kali
dikenal oleh anak, sehingga di keluargalah anak memperoleh pendidikan
pertamanya dari orang tua atau kerabat lainnya. Orang tua, dalam hal ini ayah
dan ibu memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan dasar pendidikan
yang baik bagi anak sebelum mereka memasuki masa bermain di lingkungan dan
sekolahnya.
-
Fungsi perlindungan; keluarga merupakan tempat berlindung lahir batin bagi
anak khususnya dan bagi seluruh anggota keluarga pada umumnya. Berdasarkan
fungsi ini, anak atau anggota keluarga lain merasa aman, nyaman, dan dapat
menerima curahan kasih sayang dari orang tua atau dari sesama anggota keluarga.
Mengingat arti penting pranata keluarga tersebut, maka perlu diciptakan suasana
keluarga yang harmonis sehingga dapat digunakan sebagai tempat pendidikan anak
yang pertama dan utama.
2. Pranata Agama
a.
Pengertian Agama
Agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan
(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta mencakup pula
tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan antarmanusia dan antara manusia
dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, agama memiliki
arti yang lebih luas, karena mencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau
dinamisme) yang sebenarnya berbeda dengan agama.
b. Peran atau
Fungsi Pranata Agama
Masyarakat Indonesia merupakan
masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan
berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu
pranata, yaitu norma yang mengatur hubungan antarmanusia, antara manusia dengan
alam, dan antara manusia dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan
kedamaian batin dapat dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata
sosial, pranata agama memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut:
-
Fungsi ajaran atau aturan; memberi
tujuan atau orientasi sehingga timbul rasa saling hormat antarsesama manusia.
Agama juga dapat menumbuhkan sikap disiplin, pengendalian diri, dan
mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap ajaran agama pada dasarnya
mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.
-
Fungsi hukum; memberikan aturan
yang jelas terhadap tingkah laku manusia akan hal-hal yang dianggap benar dan
hal-hal yang dianggap salah.
-
Fungsi sosial; sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga dapat
diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan
kesusilaan dalam masyarakat, misalnya dalam masalah ekonomi, pendidikan,
kesehatan, perkawinan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.
-
Fungsi ritual; ajaran agama
memiliki cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan agama lainnya.
Seseorang yang telah menentukan agamanya, harus mau menjalankan ibadah sesuai
yang diperintahkan Tuhan dengan ikhlas sesuai dengan petunjuk yang terdapat
dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami ajaran agama, seseorang akan
mengetahui sanksi yang akan diterimanya jika ia melakukan pelanggaran. Hal ini
akan membuat orang melakukan pengendalian diri agar dapat selalu menjauhi
larangan-Nya dan berusaha selalu melakukan perintah-Nya.
-
Fungsi transformatif; agama dapat
mendorong manusia untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Misalnya,
dengan agama, umat manusia mampu menciptakan karyakarya seni besar, seperti
candi, masjid, dan bangunan-bangunan lainnya; penyebab timbulnya penjelajahan
samudra salah satunya didorong oleh keinginan menyebarkan agama. Pada umumnya,
suatu agama memiliki aturan yang berbeda dengan ajaran agama lain. Oleh karena
itu, kita harus dapat menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat agar tidak
terjebak dalam fanatisme agama yang berlebihan. Dengan kata lain, kita harus
mampu menyeimbangkan antara hubungan vertikal kita dengan Tuhan (melalui ajaran
agama) dan hubungan horizontal kita dengan sesama manusia atau masyarakat. Bila
keadaan ini dapat kita ciptakan dan pelihara, maka akan tercipta suatu
kehidupan keagamaan yang serasi dan saling menghormati sebagaimana termuat
dalam butir II sila I Pancasila, “Hormat menghormati dan bekerja sama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga
terbina kerukunan hidup”.
3. Pranata Ekonomi
a.
Pengertian Ekonomi
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai
asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan
(seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini,
ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu,
atau barang-barang berharga lainnya.
b.
Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur
kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang
dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka
mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai
keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul
sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang
atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata
ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk
kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk
diterapkan. Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran
pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata
ekonomi konsumsi.
c.
Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga
kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui
aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial.
Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara
lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan
sebagainya. Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan
dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya. Aturan-aturan dibuat
sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan
sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan
sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut
ini.
a) Monopoli
pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber
produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan
menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan
lain-lain.
b)
Monopoli swasta; dilakukan oleh
pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah
untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta
adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
c)
Kuota; dilakukan pemerintah untuk
membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini
dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat
dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
d)
Proteksi; dilakukan oleh pemerintah
untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam
hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan
produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
d.
Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke
konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai
kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan
barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual
hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan.
Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
e.
Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna
suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa
tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur. Pemenuhan
kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang
diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan
adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan
manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan
uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan. Berdasarkan peran-peran tersebut,
dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah
mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan
lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi
dampak negatif yang ditimbulkan.
4. Pranata Pendidikan
a.
Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui upaya
pengajaran atau pelatihan. Di Indonesia, pendidikan dapat digolongkan menjadi
dua, yaitu pendidikan sekolah (pendidikan formal) dan pendidikan luar sekolah
(pendidikan nonformal). Pada perkembangannya, ada beberapa ahli sosiologi yang
menambahkan satu golongan pendidikan lagi, yaitu pendidikan yang diperoleh
melalui pengalaman atau kehidupan sehari-hari (pendidikan informal).
b.
Peran atau Fungsi Pranata
Pendidikan
Pranata pendidikan berfungsi untuk mempersiapkan manusia agar mampu
mencari nafkah hidup saat ia dewasa kelak. Persiapan-persiapan yang dimaksud,
meliputi kegiatan dalam:
-
meningkatkan potensi, kreativitas,
dan kemampuan diri;
-
membentuk kepribadian dan pola
pikir yang logis dan sistematis; serta
-
mengembangkan sikap cinta tanah
air.
Dengan pranata pendidikan, diharapkan hasil sosialisasi akan
membentuk sikap mental yang cocok dengan kehidupan di masa sekarang dan yang
akan datang.
5. Pranata Politik
a.
Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan,
meliputi segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara
atau terhadap negara lain. Di dalam hal ini, yang dimaksud politik adalah semua
usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan
mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Pranata politik adalah serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun
tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat
atau negara. Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut
ini.
-
Pancasila
-
Undang-Undang Dasar 1945
-
Ketetapan MPR
-
Undang-UndangPeraturan Pemerintah
-
Keputusan Presiden
-
Keputusan Menteri
-
Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai
dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara.
b.
Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga
mempunyai peran atau fungsi. Beberapa peran atau fungsi pranata politik, antara
lain, meliputi hal-hal berikut ini.
-
Pelindung dan penyaluran
aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat mempunyai
hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Berdasarkan
pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi
kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
-
Memberikan pembelajaran politik
bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara langsung mulai dilibatkan dalam
proses penentuan kebijakan. Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya
objek kebijakan. Dengan cara ini, akan dapat tercapai keberhasilan pembangunan
dan meningkatkan stabilitas sosial.
-
Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat
dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam
mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan
akuntabilitas pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pranata sosial
merupakan kumpulan norma (sistem norma) dalam hubungannya dengan pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat.
2. Pranata sosial
terbentuk melalui suatu proses yang disebut sebagai institusionalisasi, atau
kelembagaan nilai-nilai yang dibentuk untuk membantu hubungan antar manusia di
dalam masyarakat.
3. Adapun ciri-ciri atau
karakteristik pranata sosial antara lain memiliki lambang-lambang/symbol,
memiliki tata tertib dantradisi , memiliki satu
atau beberapa tujuan ,memiliki nilai, memiliki usia lebih
ama (tingkat kekekalan tertentu) , memilikialat kelengkapan
4. Berdasarkan
perkembangannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi crescive institutions
dan enacted institutions. Berdasarkan sistem nilai/kepentingan yang
diterima masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi basic
institutions dan subsidiary institutions. Berdasarkan
penerimaan masyarakat, pranata sosial dapat dibedakan menjadi approved
institutions dan unsanctioned institutions. Berdasarkan faktor
penyebarannya, pranata sosial dapat dibedakan menjadi general institutions dan
restricted institutions.Berdasarkan fungsinya, pranata sosial dapat dibedakan
menjadi cooperative institutions dan regulative institutions.
5. Adapun
macam-macam pranata sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat,
antara lain pranata keluarga, pranata agama, pranata ekonomi, pranata
pendidikan, dan pranata politik.
B.
Saran
Kita sebagai anggota masyarakat, sudah seharusnya kita mentaati
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Begitu juga nilai-nilai
dan norma-norma yang ada di dalam lembaga-lembaga sosial yang ada di
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hartomo dan Arnicun Aziz. 1990. Ilmu Sosial Dasar.
Jakarta: Bumi Aksara.
Kaho, Josef Riwu. 1986. Ilmu Sosial Dasar. Surabaya:
Usaha Nasional Surabaya Indonesia.
Cik Hasan
Bisri. 2004. Hukum Islam dan Pranata
Sosial. Jakarata : PT Raja Grafindo.
No comments:
Post a Comment