MAKALAH FIQH JINAYAH "MINUMAN KHAMAR"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
melarang khamr (minuman keras), karena khamr dinggap sebagai induk keburukan
(ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari sejak
semula, Islam telah berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa manfaatnya
tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkankannya. Dalam surah Al-Baqarah
ayat 219 Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya.”
Ulama
agama mengatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram karena khamar menjadi
induk segala kekejian dan kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamr
merupakan bahaya paling besar yang dapat menghancurkan kehidupan manusia.
Khamar membuka jalan masuknya penyakit yang sangat kronis, yakni penyakit TBC.
Di sisi
lain, khamar juga dapat melemahkan dan mengurangi kekebalan tubuh, dapat
berefek buruk bagi seluruh anggota tubuh, khususnya hati, serta dapat menyerang
seluruh saraf. Karena itu, tidak mengherankan lagi bahwa khamar merupakan
faktor terbesar yang menjadi sebab adanya penyakit saraf, selain juga merupakan
faktor terbesar penyakit dan faktor terjadinya kesengsaraan dan kriminalitas.
Prinsip
tentang larangan khamr ini dipegang teguh oleh negara-negara islam sampai abad
ke-18. Akan tetapi awal abad kedua puluh, negara-negara islam mulai
berorientasi ke Barat dengan menerapkan hokum positif dan meninggalkan hokum Islam. Maka jadilah khamr
(minuman keras) pada prinsipnya tidak dilarang dan orang yang meminumnya tidak
diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka umum.
Sementara
negara-negara islam tenggelam dalam pengaruh barat karena menjadi jajahan
negara-negara Barat, negara-negara non islam sendiri mulai aktif menggiatkan
kampanye anti minuman keras, karena mereka telh menyadari bahaya dari minuman
keras ini, baik dari kesehatan maupun ketrtiban masyarakat.
Oleh
karena itu, saya akan membahas lebih lanjut perihal pengertian khamr, dasar
hokum, unsur-unsur meminum khamr, hukum bagi peminum khamr, cara pembuktian
peminum khamr dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.
B.
Rumusan Masalah
Ada pun Rumusan masalah dalam Makalah ini:
a. Pengertian Khamr
b. Dasar Hukum Meminum Khamr
c. Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
d. Hukuman Bagi Peminum Khamr
e. Cara Pembuktiannya
f. Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya
Hukuman.
C. Maksud dan Tujuan
Adapun
tujuan dalam pembuatan Makalah ini:
a. Untuk mengetahui pengertian dan hukum
meminum khamr
b. Mengetahui unsur-unsur dari jarimah
minuman khamr
c. Suapaya Mahasiswa mampu memahami
pengertian dari jarimah minuman khamr dan cara dari pembuktiannya.
d. Dan yang terahir Mahasiswa mampu
mengetahui apa sajakah yang bisa menghalangi terlaksananya hukuman minuman
khamr.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Khamar
Khamar
adalah minuman yang memabukkan. Dan mabuknya khamar menjadikan ia haram
dikonsumsi atau dipakai. Kendati demikian, khamar atau barang yang memabukkan
juga bisa dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan dimana orang boleh
meminumnya karena alasan udzur. Seperti dalam praktek perawatan medis yang
terkadang menggunakan bius atau obat tidur agar pasiennya menjadi lebih tenang
dan terlelap. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
يسئلونك
عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما اكبر من نفعهما.
“Mereka
bertanya tentang khamar dan judi, katakanlah di dalam dua perkara itu ada dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
pada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).[1]
Khamar
dilambangkan sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami
gangguan kesadaran. Pada zaman dulu, sebelum ditemukannya teknologi canggih,
khamar dikonsumsi dalam bentuk minuman, sehingga yang mengonsumsinya di sebut
peminum.
Minuman
khamar menurut bahasa Al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian
atau buah-buahan melalui proses sedemikian rupa sehingga dapat mencapai kadar
minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan oleh hadits Nabi saw. yang
berbunyi:
عن أبن
عمر أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw.
bersabda: Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah
haram.” (HR. Muslim)
Menurut
Nur Azizah khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Dan karena
mabuknya menjadi keharamannya untuk diminum, baik sedikit maupun banyak. Orang
yang meminum khamar baik sedikit atau banyak akan mempengaruhi akal sehatnya.
Berlandaskan pada hadits Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
Menurut
Nur Hidayati khamar berasal dari perbuatan setan yang memabukkan peminumnya.
Karena setan senang mengganggu manusia dan mengajak manusia terhadap hal-hal yang
mungkar. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang meminum khamar. Hal ini sesuai
dengan firman Allah:
ياأيها
الذين أمنوا إنماالخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه
لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panahadalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”
Jadi jelaslah bahwa khamar atau lebih di
kenal dengan minuman keras tidak boleh dikonsumsi karena terdapat illat mabuk
yang dapat menurunkan tigkat kesadaran akal sehatnya.
B.
Dasar Hukum Meminum
Khamar
Meminum
minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai
sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hukum peminum
khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status
hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
1.
Ayat-ayat
Al-quran
a. Surah
Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya..”
b. Surah
An-nisa’ ayat 43
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى
حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ...
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan”.
c. Surah
Al-Maidah ayat 90-91
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ
وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian
di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak ingin menghentikan .[3]
2.Hadits
"Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. Berkata: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah
Saw. Beliau mengucap syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia
berkhutbah: Sesungguhnya arak telah diharamkan oleh Allah berdasarkan ayat
Alquran. Arak yang dimaksud, terdiri dari lima macam jenis, yaitu gandum,
barli, tamar, zabib dan madu. Arak ialah benda yang menyebabkan hilang akal
yaitu mabuk”.
C.
Unsur-unsur Jarimah
Minuman Khamar
Unsur-unsur
jarimah minuman khamr ada dua macam, yaitu:
1. Asy-Syurbu (meminum)
Sesuai
pengertian asy-syurbu (minuman) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini
(Asy-Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam
hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu
diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibuat
dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya.
Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit
maupun banyak, hukumannya tetap haram.
dianggap
meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila
minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum,
seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum,
apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus,
padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan
karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.
Apabila
seseorang meminum khamr untuk obat maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai
status hukumnya. Menurut pendapat yang rajah dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan
Hanbali, berobat dengan meggunakan (minuman) khamr merupakan perbuatan yang
dilarang, dan peminumnya (pelaku) dapat dikenai hukuman had. Alas an mereka
adalah hadits Nabi Saw.
2. Ada Niat yang Melawan Hukum
Unsur
ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khamr)
padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan
demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka
bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka
ia tidak diknai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila
seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa
barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum (qasad
jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab
terdahulu, alas an idak tahu hukum tidak bias diterima dari orang-orang yang
hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan islam.
D.
Hukuman Bagi Peminum
Khamar
1. Sanksi Hukum dari Aspek Hukum Islam
para
ulama sepakat bahwa para konsumen khamar ditetapkan sanksi hukum had, yaitu hukuman dera sesuai
dengan kadar berat ringannya pelanggaran. Bagi peminum minuman memabukkan atau
obat-obatan yang membahayakan sampai batas tinggi (mengalami gangguan
kesadaran), ulama berbeda pendapat.
- Menurut Hanafiyah dan Malikiyah,
pelaku minuman khamar dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Pendapat ini mengikuti
dasar hukum yang ada pada surah An-Nur ayat 4 yang menjelaskan tentang orang
yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Dan juga hadits yang mengatakan bahwa
Rasulullah mencambuk peminum khamar dengan cambukan dua pelapah kurma sebanyak
40 kali. Sehingga menjadi 80 kali.
- Menurut Syafi’iyah, hukuman bagi peminum
khamar hanya 40 kali cambuk. Ini berdasarkan pada sunnah fi’liyah bahwa hukuman terhadap jarimah
khamar adalah 40 kali dera/cambuk. Kedua pendapat di atas
berdasarkan atas hadits Nabi saw.:
جلد النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أربعين
وجلد أبو بكرٍ أَرْبَعِيْنَ وجلد عمر ثمانين وكل سنة وهذا أحب اليَّ (رواه
مسلم)
“Nabi
saw. telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar
menderanya empat puluh kali dan Umar menderanya delapan puluh kali dan
semua ini sunnah, sedangkan yang paling aku sukai adalah delapan puluh kali
dera.” (HR. Muslim).
Hadits
Nabi saw. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
عن أنس ابن مالك ر.ع. أن النبي صلى الله
عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو اربعين قال: وفعله أبو بكر
فلما كان عمر قدانتشار الناس. فقال عبد الرحمن بن عوف: أخف الحدود ثمانون فأمر به
عمر
“Dari Anas ra. bahwa Nabi pernah didatangi
laki-laki yang telah meminum khamar, maka Nabi menderanya dengan dua pelaah
kurma sebanyak empat puluh kali, hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar. Akan
tetapi, ‘Abdur Rahman bim ‘Auf mengatakan, paling rendah hukuman itu adalah delapan
puluh kali, maka Umar memerintahkan begitu. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Ketentuan hukuman ini dikeluarkan agar
pelakunya menjadi jera dan umat Islam yang tidak terjun dalam dunia khamar agar
segera menjauhi, karena sebagaimana dikemukakan di atas bahwa minuman khamar
mengganggu kesehatan akal dan pikiran pminumnya. Dengan demikian ketentuan
hukum ini diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan dan kestabilan umat manusia
sehingga bisa menggunakan akalnya dengan baik.
2. Sanksi Hukum dari Aspek Peraturan
Perundang-undangan
Minuman
khamr dan obat-obatan terlarang lainnya sudah menjadi masalah
nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan
atau obat-obat terlarng lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang
tertentu sehingga sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan
kesehatan.
Untuk
itu, upaya meningkatkan npengawasan pengamanan terhadap minum-minuman
memabukkan dalam masyarakta, pihak pemerintah telahmengeluarkan peraturan
Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang Minuman Memabukkan. Selain itu
di dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (penggunaan khamr) hanya jika
sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga
hari hingga paling lam tiga bulan (pasal 536). KUHP juga memberikan sanksi atas
orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud,
paling lama tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah
anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539).
E. Cara Pembuktian
Pembuktian
untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai
berikut.
1. Dengan Saksi
Jumlah minimal
saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minum khamr adalah dua orang
yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam
jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hamka dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu
dilaksanakannya persaksian. Dengan demikian, kedua Imam ini mengaitkan
persaksian dengan bau minuman keras (khamr). Akan tetapi, Imam Muhammad Ibn
Hasan tidak mensyaratkan hal ini.
lain
yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya adalah persaksian
atau peristiwa minum khamrnya itu belum kadaluarsa. Batas kadaluarsa menurut
Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun
menurut Muhammad Ibn Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Adapun
menurut Imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk
membuktikan jarimah minum khamr ini.
2. Dengan Pengakuan
Jarimah
minum khamr dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini
cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali.
Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam jarimah zina juga
berlaku untuk jarimah minuman khamr ini.
Imam
Abu Hnifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa.
Akantetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.
3. Dengan Qarinah
Jarimah
minuman khamr juga bisa dibuktikan dengan Qarinah atau tanda, qarinah tersebut
antara lain sebagai berikut.
a. Bau Minuman
Imam
malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum
merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minuman khamr, meskipun tidak ada
saksi. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan pendapat yang rajah dari
Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak dapat dijadikan sebagai
alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak minum, melainkan hanya
berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya itu adalah air bukan
khamr.
b. Mabuk
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa
mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melakukan perbuatan meminum
khamr. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dan
dari mulutnya keluar bau minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai
hkuman had, yaitu dera 40 kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam
Malik. Akantetapi Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak
menganggap mabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti
yang lain. Sebebnya adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena
kesalahan.
c. Muntah
Imam
Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada
sekadar bau minuman, karena pelaku tidak akan muntah kecuali setelah meminum
minuman keras. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam
slah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali
apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau
minuman keras dalam muntahnya.
F. Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.
Hukuman
untuk pelaku minum-minuman keras (khamr) tidak bisa dilaksanakan apabiala
terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan
bukti lain tidak ada.
b. Para saksi mencabut persaksiannya,
sedangkan bukti lain tidak ada.
c. Para saksi kehilangan kecakapannya setelah
adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat
Imam Abu Hanifah.
BAB III
PENUTUP
Asyirbah adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud
asyirbah atau minum minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk,
apapun asalnya.
Khamr
berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena
sifatnya bisa menutupi akal Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu,
khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur.
Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur
saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan
anggur saja.
Meminum-minuman
khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai
perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hokum peminum khamr
diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status hukum. Hal
itu diungkapkan sebagai berikut.
Ayat-ayat
Alquran (Surah Al-Baqarah ayat 219)
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya..” (QS. Al-Baqarah: 219).
Cara
Pembuktian
a. Dengan Saksi
b. Dengan Pengakuan
c. Dengan qarinah
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad
Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
Ali,
Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ash-Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum 4. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Hakim,
Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Muslich,
Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat
Haklim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia.
2000)
Zainuddin
Ali,. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika.
2007)..
[1] QS. Al-Baqarah: 219, Departemen
Agama RI, Al-Aliyy:Alqur’an dan
terjemahannya(Bandung : Diponegoro, 2000), h.27
[2] Rahmat Hakim, Hukum Pidana dalam Islam (Bandung :
Pustaka Setia. 2000), h.95
[3] M.K Bakri,hukum pidana dalam Islam (Bandung : Ramadhan), h.60
No comments:
Post a Comment