1

loading...

Monday, November 26, 2018

MAKALAH FIQH JINAYAH


MAKALAH FIQH JINAYAH "MINUMAN KHAMAR"


BAB I

PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang

Islam melarang khamr (minuman keras), karena khamr dinggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal, jiwa, kesehatan dan harta. Dari sejak semula, Islam telah berusaha menjelaskan kepada umat manusia, bahwa manfaatnya tidak seimbang dengan bahaya yang ditimbulkankannya. Dalam surah Al-Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Ulama agama mengatakan bahwa hukum meminum khamar adalah haram karena khamar menjadi induk segala kekejian dan kejahatan. Ahli kedokteran mengatakan bahwa khamr merupakan bahaya paling besar yang dapat menghancurkan kehidupan manusia. Khamar membuka jalan masuknya penyakit yang sangat kronis, yakni penyakit TBC.
Di sisi lain, khamar juga dapat melemahkan dan mengurangi kekebalan tubuh, dapat berefek buruk bagi seluruh anggota tubuh, khususnya hati, serta dapat menyerang seluruh saraf. Karena itu, tidak mengherankan lagi bahwa khamar merupakan faktor terbesar yang menjadi sebab adanya penyakit saraf, selain juga merupakan faktor terbesar penyakit dan faktor terjadinya kesengsaraan dan kriminalitas.
Prinsip tentang larangan khamr ini dipegang teguh oleh negara-negara islam sampai abad ke-18. Akan tetapi awal abad kedua puluh, negara-negara islam mulai berorientasi ke Barat dengan menerapkan  hokum positif dan meninggalkan hokum Islam. Maka jadilah khamr (minuman keras) pada prinsipnya tidak dilarang dan orang yang meminumnya tidak diancam dengan hukuman, kecuali apabila ia mabuk di muka umum.
Sementara negara-negara islam tenggelam dalam pengaruh barat karena menjadi jajahan negara-negara Barat, negara-negara non islam sendiri mulai aktif menggiatkan kampanye anti minuman keras, karena mereka telh menyadari bahaya dari minuman keras ini, baik dari kesehatan maupun ketrtiban masyarakat.
Oleh karena itu, saya akan membahas lebih lanjut perihal pengertian khamr, dasar hokum, unsur-unsur meminum khamr, hukum bagi peminum khamr, cara pembuktian peminum khamr dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan hukuman.

      B.     Rumusan Masalah

      Ada pun Rumusan masalah dalam Makalah ini:
a.       Pengertian Khamr
b.      Dasar Hukum Meminum Khamr
c.       Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamr
d.      Hukuman Bagi Peminum Khamr
e.       Cara Pembuktiannya
f.       Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.

     C.    Maksud dan Tujuan

      Adapun tujuan dalam pembuatan Makalah ini:
a.       Untuk mengetahui pengertian dan hukum meminum khamr
b.      Mengetahui unsur-unsur dari jarimah minuman khamr
c.       Suapaya Mahasiswa mampu memahami pengertian dari jarimah minuman khamr dan cara dari pembuktiannya.
d.      Dan yang terahir Mahasiswa mampu mengetahui apa sajakah yang bisa menghalangi terlaksananya hukuman minuman khamr.

BAB II

PEMBAHASAN

     A.    Pengertian  Khamar

Khamar adalah minuman yang memabukkan. Dan mabuknya khamar menjadikan ia haram dikonsumsi atau dipakai. Kendati demikian, khamar atau barang yang memabukkan juga bisa dikonsumsi dalam keadaan tertentu. Yaitu keadaan dimana orang boleh meminumnya karena alasan udzur. Seperti dalam praktek perawatan medis yang terkadang menggunakan bius atau obat tidur agar pasiennya menjadi lebih tenang dan terlelap. Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 219:
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما اكبر من نفعهما.
“Mereka bertanya tentang khamar dan judi, katakanlah di dalam dua perkara itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah: 219).[1]
Khamar dilambangkan sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau mengalami gangguan kesadaran. Pada zaman dulu, sebelum ditemukannya teknologi canggih, khamar dikonsumsi dalam bentuk minuman, sehingga yang mengonsumsinya di sebut peminum.
Minuman khamar menurut bahasa Al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan melalui proses sedemikian rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan oleh hadits Nabi saw. yang berbunyi:
عن أبن عمر أنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
“Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)
Menurut Nur Azizah khamar adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Dan karena mabuknya menjadi keharamannya untuk diminum, baik sedikit maupun banyak. Orang yang meminum khamar baik sedikit atau banyak akan mempengaruhi akal sehatnya. Berlandaskan pada hadits Nabi:
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apa-apa yang memabukkan karena banyaknya, maka sedikitnyapun menjadi haram”.(HR. Muslim).[2]
Menurut Nur Hidayati khamar berasal dari perbuatan setan yang memabukkan peminumnya. Karena setan senang mengganggu manusia dan mengajak manusia terhadap hal-hal yang mungkar. Oleh karena itu, Al-Qur’an melarang meminum khamar. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا إنماالخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه لعلكم تفلحون
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” 
Jadi jelaslah bahwa khamar atau lebih di kenal dengan minuman keras tidak boleh dikonsumsi karena terdapat illat mabuk yang dapat menurunkan tigkat kesadaran akal sehatnya.

      B.     Dasar Hukum Meminum Khamar

Meminum minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hukum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.

1.         Ayat-ayat Al-quran

a.       Surah Al-Baqarah ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..”

b.      Surah An-nisa’ ayat 43

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”.

c.       Surah Al-Maidah ayat 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak ingin menghentikan .[3]

2.Hadits
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Berkata: Umar telah berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Saw. Beliau mengucap syukur kepada Allah dan memuji-Nya, kemudian dia berkhutbah: Sesungguhnya arak telah diharamkan oleh Allah berdasarkan ayat Alquran. Arak yang dimaksud, terdiri dari lima macam jenis, yaitu gandum, barli, tamar, zabib dan madu. Arak ialah benda yang menyebabkan hilang akal yaitu mabuk”.

       C.    Unsur-unsur Jarimah Minuman Khamar

Unsur-unsur jarimah minuman khamr ada dua macam, yaitu:

1.      Asy-Syurbu (meminum)
Sesuai pengertian asy-syurbu (minuman) sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa unsur ini (Asy-Syurbu) terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak diperhatikan nama dari minuman itu dan dari bahan apa minuman itu diproduksi. Dengan demikian, tidak ada perbedaan apakah yang diminum itu dibuat dari perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.
dianggap meminum apabila barang yang diminumnya telah sampai ke tenggorokan. Apabila minuman tersebut tidak sampai ke tenggorokan maka tidak dianggap meminum, seperti berkumur-kumur. Demikian pula termasuk kepada perbuatan meminum, apabila meminum minuman khamr tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan haus, padahal ada air yang dapat diminumnya. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa, pelaku tidak dikenai hukuman.
Apabila seseorang meminum khamr untuk obat maka para fuqaha berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Menurut pendapat yang rajah dalam madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali, berobat dengan meggunakan (minuman) khamr merupakan perbuatan yang dilarang, dan peminumnya (pelaku) dapat dikenai hukuman had. Alas an mereka adalah hadits Nabi Saw.

2.      Ada Niat yang Melawan Hukum
Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak diknai hukuman had, karena tidak ada unsur melawan hukum.
Apabila seseorang tidak tahu bahwa minuman khamr itu dilarang, walaupun ia tahu bahwa barang tersebut memabukkan maka dalam hal ini unsur melawan hukum (qasad jina’i) belum terpenuhi. Akan tetapi, sebagaimana telah diuraikan dalam bab terdahulu, alas an idak tahu hukum tidak bias diterima dari orang-orang yang hidup dan berdomisili di negeri dan lingkungan islam.

      D.    Hukuman Bagi Peminum Khamar

1.      Sanksi Hukum dari Aspek Hukum Islam
para ulama sepakat bahwa para konsumen khamar ditetapkan sanksi hukum had, yaitu hukuman dera sesuai dengan kadar berat ringannya pelanggaran. Bagi peminum minuman memabukkan atau obat-obatan yang membahayakan sampai batas tinggi (mengalami gangguan kesadaran), ulama berbeda pendapat.
-          Menurut Hanafiyah  dan Malikiyah, pelaku minuman khamar dihukum cambuk sebanyak 80 kali. Pendapat ini mengikuti dasar hukum yang ada pada surah An-Nur ayat 4 yang menjelaskan tentang orang yang menuduh zina dicambuk 80 kali. Dan juga hadits yang mengatakan bahwa Rasulullah mencambuk peminum khamar dengan cambukan dua pelapah kurma sebanyak 40 kali. Sehingga menjadi 80 kali.
-          Menurut Syafi’iyah, hukuman bagi peminum khamar hanya 40 kali cambuk. Ini berdasarkan pada sunnah fi’liyah bahwa hukuman terhadap jarimah khamar adalah 40 kali dera/cambuk.  Kedua pendapat di atas berdasarkan atas hadits Nabi saw.:
جلد النبي صلى الله عليه وَسَلَّمَ أربعين وجلد أبو بكرٍ أَرْبَعِيْنَ وجلد عمر ثمانين وكل سنة وهذا أحب اليَّ  (رواه مسلم) 
“Nabi saw. telah  mendera (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar menderanya empat puluh kali dan Umar  menderanya delapan puluh kali dan semua ini sunnah, sedangkan yang paling aku sukai adalah delapan puluh kali dera.” (HR. Muslim).
Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim:
عن أنس ابن مالك ر.ع. أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي برجل قد شرب الخمر فجلده بجريدتين نحو اربعين قال: وفعله أبو بكر فلما كان عمر قدانتشار الناس. فقال عبد الرحمن بن عوف: أخف الحدود ثمانون فأمر به عمر
“Dari Anas ra. bahwa Nabi pernah didatangi laki-laki yang telah meminum khamar, maka Nabi menderanya dengan dua pelaah kurma sebanyak empat puluh kali, hal ini juga dilakukan oleh Abu Bakar. Akan tetapi, ‘Abdur Rahman bim ‘Auf mengatakan, paling rendah hukuman itu adalah delapan puluh kali, maka Umar memerintahkan begitu. (HR. Muttafaq ‘Alaih).
Ketentuan hukuman ini dikeluarkan agar pelakunya menjadi jera dan umat Islam yang tidak terjun dalam dunia khamar agar segera menjauhi, karena sebagaimana dikemukakan di atas bahwa minuman khamar mengganggu kesehatan akal dan pikiran pminumnya. Dengan demikian ketentuan hukum ini diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan dan kestabilan umat manusia sehingga bisa menggunakan akalnya dengan baik. 

2.       Sanksi Hukum dari Aspek Peraturan Perundang-undangan
Minuman khamr dan obat-obatan terlarang lainnya sudah menjadi masalah nasional yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Akhir-akhir ini minuman memabukkan dan atau obat-obat terlarng lainnya tampak semakin marak dikonsumsi oleh orang tertentu sehingga sudah meresahkan masyarakat dan menimbulkan gangguan kesehatan.
Untuk itu, upaya meningkatkan npengawasan pengamanan terhadap minum-minuman memabukkan dalam masyarakta, pihak pemerintah telahmengeluarkan peraturan Menteri Kesehatan No. 86/Men.Kes/IV/1997 tentang Minuman Memabukkan. Selain itu di dalam KUHP memberikan sanksi atas pelaku (penggunaan khamr) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga paling lam tiga bulan (pasal 536). KUHP juga memberikan sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud, paling lama tiga minggu (pasal 537), apalagi jika yang diberi minuman adalah anak dibawah umur 16 tahun (pasal 538 dan 539).


     E.     Cara Pembuktian

Pembuktian untuk jarimah minuman khamr dapat dilakukan dengan tiga macam cara sebagai berikut.

1.      Dengan Saksi
Jumlah minimal saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah minum khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam jarimah zina dan qadzaf. Disamping itu, Imam Abu Hamka dan Imam Abu Yusuf  mensyaratkan masih terdapatnya bau minuman pada waktu dilaksanakannya persaksian. Dengan demikian, kedua Imam ini mengaitkan persaksian dengan bau minuman keras (khamr). Akan tetapi, Imam Muhammad Ibn Hasan tidak mensyaratkan hal ini.
 lain yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya adalah persaksian atau peristiwa minum khamrnya itu belum kadaluarsa. Batas kadaluarsa menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf adalah hilangnya bau minuman. Adapun menurut Muhammad Ibn Hasan batas kadaluarsanya adalah satu bulan. Adapun menurut Imam-imam yang lain, tidak ada kadaluarsa dalam persaksian untuk membuktikan jarimah minum khamr ini.

2.      Dengan Pengakuan
Jarimah minum khamr dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali. Ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pengakuan dalam jarimah zina juga berlaku untuk jarimah minuman khamr ini.
Imam Abu Hnifah dan Imam Abu Yusuf mensyaratkan pengakuan tersebut belum kadaluarsa. Akantetapi, imam-imam yang lain tidak mensyaratkannya.

3.      Dengan Qarinah
Jarimah minuman khamr juga bisa dibuktikan dengan Qarinah atau tanda, qarinah tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Bau Minuman
Imam malik berpendapat bahwa bau minuman keras dari mulut orang yang meminum merupakan suatu bukti dilakukannya perbuatan minuman khamr, meskipun tidak ada saksi. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan pendapat yang rajah dari Imam Ahmad berpendapat bau minuman semata-mata tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena mungkin saja ia sebenarnya tidak minum, melainkan hanya berkumur-kumur, atau ia menyangka apa yang diminumnya itu adalah air bukan khamr.

b.         Mabuk
     Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabuknya seseorang sudah merupakan bukti bahwa ia melakukan perbuatan meminum khamr. Apabila dua orang atau lebih menemukan seseorang dalam keadaan mabuk dan dari mulutnya keluar bau minuman keras maka orang yang mabuk itu harus dikenai hkuman had, yaitu dera 40 kali. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik. Akantetapi Imam Syafi’I dan salah satu pendapat Imam Ahmad tidak menganggap mabuk semata-mata sebagai alat bukti tanpa ditunjang dengan bukti yang lain. Sebebnya adalah adanya kemungkinan minumnya itu dipaksa atau karena kesalahan.
c.       Muntah
Imam Malik berpendapat bahwa muntah merupakan alat bukti yang lebih kuat daripada sekadar bau minuman, karena pelaku tidak akan muntah kecuali setelah meminum minuman keras. Akantetapi Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad dalam slah satu pendapatnya tidak menganggap muntah sebagai alat bukti, kecuali apabila ditunjang dengan bukti-bukti yang lain, misalnya terdapatnya bau minuman keras dalam muntahnya.

      F.     Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman.

Hukuman untuk pelaku minum-minuman keras (khamr) tidak bisa dilaksanakan apabiala terdapat hal-hal sebagai berikut:
a.       Pelaku mencabut pengakuannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
b.      Para saksi mencabut persaksiannya, sedangkan bukti lain tidak ada.
c.       Para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.
BAB III
PENUTUP

            Asyirbah adalah bentuk jama’ dari kata syurbun. Yang dimaksud asyirbah atau minum minuman keras adalah minuman yang bisa membuat mabuk, apapun asalnya.
Khamr berasal dari kata yang berarti menutupi. Di sebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal Sedangkan menurut pengertian urfi pada masa itu, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur. Sedangkan dalam pengertian syara’, khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan dan tidak terbatas dari perasan anggur saja.
Meminum-minuman khamr adalah perbuatan yang dilarang. Para peminum khamr dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hokum peminum khamr diungkapkan oleh Allah dalam Alquran secara bertahap tentang status hukum. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.
Ayat-ayat Alquran (Surah Al-Baqarah ayat 219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا...
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya..” (QS. Al-Baqarah: 219).
Cara Pembuktian
a.       Dengan Saksi
b.      Dengan Pengakuan
c.       Dengan qarinah


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2005).
Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. 2011. Koleksi Hadits-Hadits Hukum 4. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmat Haklim. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2000)
Zainuddin Ali,. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika. 2007)..



[1] QS. Al-Baqarah: 219, Departemen Agama RI, Al-Aliyy:Alqur’an dan terjemahannya(Bandung : Diponegoro, 2000), h.27
[2] Rahmat Hakim, Hukum Pidana dalam Islam (Bandung : Pustaka Setia. 2000), h.95
[3] M.K Bakri,hukum pidana dalam Islam (Bandung : Ramadhan), h.60

No comments:

Post a Comment