1

loading...

Monday, November 26, 2018

RESUME FIQH KONTEMPORER

RESUME PEMBIAYAAN SYARIAH (SEJARAH FINANCIAL ISLAM, PENINGKATAN JAMINAN DAN STATUS HUKUM JAMINAN, KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN, ANALISIS, PENGAWASAN, PROTEKSI,PERSIAPAN ANALISIS PEMBIAYAAN (FIQH KONTEMPORER)

PEMBIAYAAN SYARIAH
A.  Pengertian Pembiayaan Syariah
Pembiayaan Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

B.  Prinsip-Prinsip Pembiayaan Di Bank Syariah
1.    Character (karakter) untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemampuan untuk memenuhi kewajiban
2.    Capacity (kemampuan), suatu penilaian keapada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajiban dari kegiatan usaha yang dilkukannya yang akan di biayai
3.    Capital (modal), penilaian terhadap kemampuan modal yang di miliki oleh calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan
4.    Colateral (jaminan), barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam sebagai kredit dari hasil usahanya yang normal
5.    Condition Of Economic, kondisi ekonomi ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun positif terhadap perusahaan yang memperoleh dana

C.  Fungsi Pembiayaan
Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada masyarakat penerima antaranya:
1.    Meningkatkan daya guna uang
2.    Meningkatkan daya guna barang
3.    Meningkatkan peredaran uang
4.    Menimbulkan kegairahan dalam berusaha
5.    Stabilitas ekonomi
6.    Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan maksimal
7.    Sebagai alat ekonomi internasional


SEJARAH FINANCIAL ISLAM
Menurut Ibrahim Word tidak ada satupun yang sempurna keuangan Islam. Namun secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan islam adalah lembaga keuangan milik umat islam, melayani umat islam, ada dewan syariah yang merupakan anggota internasional bank islam dan sebagai perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah saat ini masih respons dan skepitis oleh masyarakat.
Komitmen dan implementasi bank islam, bank syariah adalah bank yang menjelaskan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis kepada hukum islam. Bank syariah tidak menerapkan bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu mengelola dana dalam perekonomian islam. Sejarah islamic financial:
a.    Zaman Rasulullah Saw
Pada zaman rasulullah yang dikenal dengan julukan al-amin dipercaya masyarakat mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum  hijrah ke madinah, ia meminta Ali Bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
b.      Praktek Perbankan Di Zaman Bani Umayah Dan Bani Abbasiyah
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lain.
c.         Perbankan Syariah Modern Dalam Keuangan Islam
Bunga yang secara fiqih di ikat sebagai riba yang berarti haram. Konsep teoritis mengeanai bank islam muncul pertama kali tahun 40 dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga di mulai di Pakistan yang mengelola dana haji. Perkembangan berikutnya usaha bank syariah yang paling inovatif dimulai atau dilakukan di Mesir.
d.        Perbankan Syariah Di Indonesia Di Mulai Tahun 1983
Pada tahun itu bank indonesia memberikan keleluasan kepada bank umum menetapkan suku bunga. Inisiatif pendirian bank syariah pada tahun 1980. Bank islam sebagai pilar ekonom islam tahun 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank islam. Pada tahun 1998 DPR melakukan penyempurnaan UU No 7 Tahun 1992 tersebut menjadi UU No 10 Tahun  1998 yaitu secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem bank yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Sejak dimulai di kembangkan sistem perbankan syariah di Indonesia dalam 2 dekade pwerbankan keuangan syaraiah sudah banyak kemajuan.





PENINGKATAN JAMINAN
DAN STATUS HUKUM JAMINAN

A.  Pengertian jaminan
Jaminan dalam arti luas adalah jaminan yang materil maupun immateril, jaminan  yang bersifat mareil misalnya bangunan, tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga, sedangkan jaminan bersifat immateril misalnya jaminan perorangan. Dari sifat dan wujudnya benda menurut hukum dapat dibedakan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Ada beberapa pengertian jaminan yang terdapat di dalam literatur hukum yaitu:
1.    Mariam drus badrulzaman merumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan oleh seseorang debitur atau pihak ketiga kreditur untuk meminjam kewajibannya dalam suatu perikatan.
2.    Sri soedewi masjhoen sofwan berpendapat bahwa hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
3.    Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan pada pasal 1 ayat 11 yang berbunyi kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Berdasarkan persetujuan ataun kesepakatan pinjam-meminjaman antara bank dengan pihakm lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.

B.  Unsur-unsur dari jaminan kredit
1.    Adanya kaidah hukum
Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadin 2 macam yaitu kaidah hukum tetulis dan kaidah hukun tidak tertulis. Kaidah jaminan hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undang, tarkat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyrakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat yang dilakukan secara lisan.
2.    Adanya pemberi dan penerima jaminan
Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahlkan barang jaminan kepada penerima jaminan. Sedangkan penerima jaminan adalah orang atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari penjamin.
3.    Adanya jaminan
Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan keopada kreditur adalah jaminan mareil damn immateril. Jaminan materil merupakan jaminan yang berupa hak kebendaan, seperti jaminan atas bergerak. Jaminan immateil merupakan jaminan non kebendaan.

KEBIJAKAN DAN
PERENCANAAN PEMBIAYAAN
A.  Asas Dalam Perbankan Syariah
Di dalam menetapkan kebijaksanaan pembiayaan terdapat 3 asas penting yang harus di perhatikan oleh perbankan syariah :
1.    Asas Likuiditas
Suatu asas yang mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga likuiditasnya atau kebutuhan jangka pendek
2.    Asas Solvabilitas
Asas perencanaan pemenuhan kewajiban jangka panjang usaha pokok perbankan syariah yaitu menerima simpanan dana dari masyarakat dan di salurkan dalam bentuk pembiayaan bagi yang membutuhkan
3.    Asas Rentabilitas
Kemampuan bank syariah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Laba yang diperoleh dari pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi hasil yang diterima dari para debitur
                                      
B.  Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Pembiayaan
1.    Keadaan perekonomian perkembangan politik
2.    Peraturan-peraturan penguasa monetor yang ada
3.    Kemampuan bank yang bersangkutan dalam mengumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah
4.    Volume permintaan pembiayaan dari masyarakat business
5.    Tingkat besarnya laba yang diharapkan
6.    Kemapuan manajemen bank itu sendiri
7.    Para kompotitor (lembaga keuangan) lain yang memasarkan pembiayaan

C.  Kebijakan Pembiayaan Pada Bank Syariah
1.    Prinsip kehati-hatian
2.    Organisasi dan manjeman pembiayaan
3.    Pembiayaan persetujuan pembiayaan
4.    Dokumen dan administrasi pembiayaan
5.    Pengawasan pembiayaan
6.    Penyelesaian pembiayaan bermasalah

D.  Perencanaan Pembiayaan Pada Bank Syariah
1.    Perencanaan kredit
Meliputi kegiatan-kegiatan, tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai
2.    Sifat-sifat perencanaan
1)   Bersifat objektifartinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah bukan atas khayalan
2)   Jelas dan praktis
3)   Bersifat fleksibel dan pragmatis
4)   Disusun secara lengkap dan rinci
3.    Primises
Nilai yang kan mengahsilkan anggapan dasar yang merupakan latar belakang atau landasan berfikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin di alami

ANALISIS PEMBIAYAAN
A.  Pengertian Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan adalah kegiatan  yang menelaah aspek-aspek penting dan patut diketahui dari nasabah yang akan di biayai oleh bank. Analisis pembiayaan dapat dilakukan secara kuantitatif berdasarkan data non keuangan dan kualitatif berdasarkan pada data keuangan.

B.  Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Analisis Pembiayaan
1.    Pendekatan jaminan, bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam
2.    Pendekatan karakter, bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter nasabah
3.    Pendapatan kemampuan kepuasan, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah pembiayaan yang telah diambil
4.    Pendekatan dengan studi kelayakan, bank memperhatikkan kelayakan usaha yang dijalankan oleh nasabah peminjam
5.    Pendekatan fungsi-fungsin bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga ontermediary keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang disalurkan

ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
A.  Pengertian Administrasi Pembiayaan
Memiliki dua pengertian yaitu secara sempit adalah tata cara pembukuan yang berfungsi untuk segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha . secara luas adalah kebijakan dalam pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan, penggurusan dan pertanggung jawaban suatu lembaga terhadap penyandangdana, baik invidual maupun lembaga.

B.  Prinsip-Prinsip Administrasi Pembiayaan
Menurut Husnurdin (2005:187) dalam administrasi keuangan pendidikan ada beberapa hal yang dijadikan sebagai prinsip-prinsip diantaranya:
1.    Hemat, tidak mewah, efisien sesuai dengan teknis yang di syaratkan
2.    Terarah dan terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3.    Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembvaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta bukti penggunaannya
4.    Sedapat mungkin menggunakan kemampuan atau hasil produksi dalam negeri

C.  Unsur-Unsur Dalam Administrasi Pembiayaan
1.    Tersedianya sumber daya manusia
2.    Sistem dan prosedur pembiayaan
3.    Fungsi administrasi pembiayaan
1)   Sebagai sumber informasi
2)   Alat komunikasi dengan nasabah
3)   Sebagai instrumen pengawasan pembiayaan
4)   Sumber materi pembuatan laporan
5)   Alat untuk penetuan kualitas pembiayaan
6)   Alat bukti dan antisipasi bila ada sengketa

PENGAWASAN PEMBIAYAAN
A.  Pengertian Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan pembiayaan menurut muijono adalah salah satu fungsi manajeman dalam usahanya untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk pembiayaan yang lebih baik dari efisiensi guna menghindari terjadinya penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan pembiayaan yang telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar.

B.  Tujuan Pengawasan Pembiayaan
1.    Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan baik dari oknum luar maupun dari dalam
2.    Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan
3.    Untuk memajukan efesiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha dibidang peminjam dan sasaran pencapaian yang ditetapkan
4.    Kebijakan manajeman bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih di patuhi

PROTEKSI PEMBIAYAAN
A.  Pengertian Proteksi
Proteksi pembiayaan merupakan sistem perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam bnetuk imbalan langsung yang ditetapkan oleh perusahaan kepada pekerja. Proteksi ini dangan memberikan rasa aman baik dari sisi fianacial, kesehatan maupun keselamatan fisik bagi pekerja sehingga pekerja dapat dengan tenang dan dapat memberikanb kontribusi positif bagi peningkatan nilai tambah perusahaan.

B.  Faktor-faktor Yang Menentukan Proktesi
1.    Responsibility (tanggung jawab)
Seorang CEO sebagai pemimpin tertinggi dalam perusahaan mengemban tanggung jawab paling besar terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Semakin tinggi tanggung jawab yang di emban oleh seorang semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh perusahaan.
2.    Skill (keahlian)
Untuk kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memliki keahlian khusus, misalnya untuk bidang informasi. Perusahaan membutuhkan tenaga ahli bidang informasi teknologi komputer. Program proteksi yang diterapkan kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi.
3.    Mental Effrot (kerja otak /mental)
Karyawan yang lebih mengandalkan kerja otak atau mental. Misalnya, analisis programer, marketer atau akutan kelas pekerja ini biasanya memperoleh tingkat prokteksi yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelaspekerja yang lebih mengandalkan kekuatan fisik.
4.    Physical Effrot (kemampuan fisik)
Karyawan yang lebih mengandalkan kekuatan fisik, misalnya satuan pengamatan (satpam) petugas kebersihan atau pekerja bangunan biasanya proteksi yang diberikan oleh perusahaan kepada mereka lebih terfokus dalam bentuk perlindungan atas keselamatan kerja.


PERSIAPAN ANALISIS PEMBIAYAAN

A.  Persyaratan Analisis
1.    Faktor sumber daya manusia
1)   Memiliki mental yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh
2)   Mempunyai wawasan yang luas dalam bidang keuangan, manajeman akutansi dan ekonomi
3)   Mengetahui spread sheet program untuk analisis pwmbiayaan
4)   Memiliki pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prisip pembiayaan
2.    Faktor data analisis
1)   Melakukan penelitian secara fisik
2)   Untuk laporan keuangan bisa dengan cara meminta bantuan konter akutans
3.    Teknik analisis
1)   Analisis kuantitatif
2)   Analisis kualitatif




B.  Data Dan Informasi Yang Diperlukan
1.    Informasi dan data umum tentang nasabah
1)   Surat permohonan pembiayaan dari nasabah
2)   Akta pendirian dan perubahan
3)   Yayasan dan koperasi
2.    Informasi dan data khusus untuk pembiayaan modal kerja
1)   Pembiayaan ekspor
2)   Pembiayaan perdagangan
3)   Pembiayaan industri
4)   Pembiayaan modal kerja
5)   Pembiayaan hotel, kontrakan dan sebagainya

3.    Informasi dan data khusus untuk pembiayaan investasi
1)   Pembiayaan investasi untuk sektor industri
2)   Pembiayaan inverstasi untuk sektor perkebunan kehutanan
3)   Pembiayaan investasi untuk sektorpe ternakan
4)   Pembiayaan investasi untuk sektor perikanan
5)   Innvestasi jasa amgkutan darat
6)   Investasi jasa angkutan laut, sungai, udara dan penyeberangan
7)   Investasi hotel, apartemen, real estate dan ruko
8)   Pembiayaan pemiliki rumah



No comments:

Post a Comment