RESUME PEMBIAYAAN SYARIAH (SEJARAH FINANCIAL ISLAM, PENINGKATAN JAMINAN DAN STATUS HUKUM JAMINAN, KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN, ANALISIS, PENGAWASAN, PROTEKSI,PERSIAPAN ANALISIS PEMBIAYAAN (FIQH KONTEMPORER)
PEMBIAYAAN SYARIAH
A. Pengertian
Pembiayaan Syariah
Pembiayaan
Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B. Prinsip-Prinsip
Pembiayaan Di Bank Syariah
1.
Character (karakter) untuk
mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemampuan untuk memenuhi
kewajiban
2.
Capacity (kemampuan),
suatu penilaian keapada calon debitur mengenai kemampuan melunasi
kewajiban-kewajiban dari kegiatan usaha yang dilkukannya yang akan di biayai
3.
Capital (modal),
penilaian terhadap kemampuan modal yang di miliki oleh calon debitur diukur dengan
posisi perusahaan secara keseluruhan
4.
Colateral (jaminan),
barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam sebagai kredit dari hasil usahanya
yang normal
5.
Condition Of Economic,
kondisi ekonomi ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi
perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun positif
terhadap perusahaan yang memperoleh dana
C. Fungsi
Pembiayaan
Ada
beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada
masyarakat penerima antaranya:
1.
Meningkatkan
daya guna uang
2.
Meningkatkan
daya guna barang
3.
Meningkatkan
peredaran uang
4.
Menimbulkan
kegairahan dalam berusaha
5.
Stabilitas
ekonomi
6.
Sebagai
jembatan untuk meningkatkan pendapatan maksimal
7.
Sebagai
alat ekonomi internasional
SEJARAH
FINANCIAL ISLAM
Menurut Ibrahim Word tidak ada satupun yang sempurna
keuangan Islam. Namun secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan islam adalah
lembaga keuangan milik umat islam, melayani umat islam, ada dewan syariah yang
merupakan anggota internasional bank islam dan sebagai perkembangan bank dan
lembaga keuangan syariah saat ini masih respons dan skepitis oleh masyarakat.
Komitmen dan implementasi bank islam, bank syariah
adalah bank yang menjelaskan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah
yang berbasis kepada hukum islam. Bank syariah tidak menerapkan bunga tetapi
menerapkan sistem bagi hasil, yaitu mengelola dana dalam perekonomian islam. Sejarah
islamic financial:
a.
Zaman
Rasulullah Saw
Pada
zaman rasulullah yang dikenal dengan julukan al-amin dipercaya masyarakat
mekkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke madinah, ia meminta Ali Bin Abi
Thalib untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemiliknya.
b.
Praktek
Perbankan Di Zaman Bani Umayah Dan Bani Abbasiyah
Perbankan mulai
berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga
perlu keahlian khusus untuk membedakan satu mata uang dengan mata uang lain.
c.
Perbankan
Syariah Modern Dalam Keuangan Islam
Bunga
yang secara fiqih di ikat sebagai riba yang berarti haram. Konsep teoritis
mengeanai bank islam muncul pertama kali tahun 40 dengan gagasan mengenai
perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Usaha modern pertama untuk mendirikan
bank tanpa bunga di mulai di Pakistan yang mengelola dana haji. Perkembangan
berikutnya usaha bank syariah yang paling inovatif dimulai atau dilakukan di
Mesir.
d.
Perbankan
Syariah Di Indonesia Di Mulai Tahun 1983
Pada
tahun itu bank indonesia memberikan keleluasan kepada bank umum menetapkan suku
bunga. Inisiatif pendirian bank syariah pada tahun 1980. Bank islam sebagai
pilar ekonom islam tahun 1990 MUI membentuk kelompok kerja untuk mendirikan
bank islam. Pada tahun 1998 DPR melakukan penyempurnaan UU No 7 Tahun 1992
tersebut menjadi UU No 10 Tahun 1998
yaitu secara tegas menjelaskan bahwa terdapat dua sistem bank yaitu perbankan
konvensional dan perbankan syariah. Sejak dimulai di kembangkan sistem
perbankan syariah di Indonesia dalam 2 dekade pwerbankan keuangan syaraiah
sudah banyak kemajuan.
PENINGKATAN JAMINAN
DAN STATUS HUKUM JAMINAN
A. Pengertian
jaminan
Jaminan dalam
arti luas adalah jaminan yang materil maupun immateril, jaminan yang bersifat mareil misalnya bangunan,
tanah, kendaraan, perhiasan, surat berharga, sedangkan jaminan bersifat
immateril misalnya jaminan perorangan. Dari sifat dan wujudnya benda menurut
hukum dapat dibedakan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Ada beberapa
pengertian jaminan yang terdapat di dalam literatur hukum yaitu:
1.
Mariam
drus badrulzaman merumuskan jaminan sebagai suatu tanggungan yang diberikan
oleh seseorang debitur atau pihak ketiga kreditur untuk meminjam kewajibannya
dalam suatu perikatan.
2.
Sri
soedewi masjhoen sofwan berpendapat bahwa hukum jaminan adalah keseluruhan dari
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan
dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
3.
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan pada pasal 1 ayat 11 yang
berbunyi kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu. Berdasarkan persetujuan ataun kesepakatan pinjam-meminjaman antara
bank dengan pihakm lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu dengan pemberian bunga.
B. Unsur-unsur
dari jaminan kredit
1.
Adanya
kaidah hukum
Kaidah hukum
dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadin 2 macam yaitu kaidah hukum
tetulis dan kaidah hukun tidak tertulis. Kaidah jaminan hukum tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undang, tarkat, dan
yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup dan berkembang
dalam masyrakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat yang
dilakukan secara lisan.
2.
Adanya
pemberi dan penerima jaminan
Pemberi jaminan
adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahlkan barang jaminan kepada
penerima jaminan. Sedangkan penerima jaminan adalah orang atau badan hukum yang
menerima barang jaminan dari penjamin.
3.
Adanya
jaminan
Pada dasarnya,
jaminan yang diserahkan keopada kreditur adalah jaminan mareil damn immateril.
Jaminan materil merupakan jaminan yang berupa hak kebendaan, seperti jaminan
atas bergerak. Jaminan immateil merupakan jaminan non kebendaan.
KEBIJAKAN DAN
PERENCANAAN PEMBIAYAAN
A. Asas
Dalam Perbankan Syariah
Di dalam
menetapkan kebijaksanaan pembiayaan terdapat 3 asas penting yang harus di
perhatikan oleh perbankan syariah :
1.
Asas
Likuiditas
Suatu asas yang
mengharuskan bank untuk tetap dapat menjaga likuiditasnya atau kebutuhan jangka
pendek
2.
Asas
Solvabilitas
Asas perencanaan
pemenuhan kewajiban jangka panjang usaha pokok perbankan syariah yaitu menerima
simpanan dana dari masyarakat dan di salurkan dalam bentuk pembiayaan bagi yang
membutuhkan
3.
Asas
Rentabilitas
Kemampuan bank
syariah untuk memperoleh laba atau keuntungan. Laba yang diperoleh dari
pembiayaan berupa selisih antara biaya dana dengan pendapatan bagi hasil yang
diterima dari para debitur
B. Faktor
Yang Mempengaruhi Kebijakan Pembiayaan
1.
Keadaan
perekonomian perkembangan politik
2.
Peraturan-peraturan
penguasa monetor yang ada
3.
Kemampuan
bank yang bersangkutan dalam mengumpulkan dana dengan biaya yang relatif murah
4.
Volume
permintaan pembiayaan dari masyarakat business
5.
Tingkat
besarnya laba yang diharapkan
6.
Kemapuan
manajemen bank itu sendiri
7.
Para
kompotitor (lembaga keuangan) lain yang memasarkan pembiayaan
C. Kebijakan
Pembiayaan Pada Bank Syariah
1.
Prinsip
kehati-hatian
2.
Organisasi
dan manjeman pembiayaan
3.
Pembiayaan
persetujuan pembiayaan
4.
Dokumen
dan administrasi pembiayaan
5.
Pengawasan
pembiayaan
6.
Penyelesaian
pembiayaan bermasalah
D. Perencanaan
Pembiayaan Pada Bank Syariah
1.
Perencanaan
kredit
Meliputi
kegiatan-kegiatan, tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program
dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai
2.
Sifat-sifat
perencanaan
1)
Bersifat
objektifartinya disusun berdasarkan fakta dan dugaan secara ilmiah bukan atas
khayalan
2)
Jelas
dan praktis
3)
Bersifat
fleksibel dan pragmatis
4)
Disusun
secara lengkap dan rinci
3.
Primises
Nilai yang kan
mengahsilkan anggapan dasar yang merupakan latar belakang atau landasan
berfikir terhadap kejadian-kejadian yang mungkin di alami
ANALISIS PEMBIAYAAN
A. Pengertian
Analisis Pembiayaan
Analisis pembiayaan adalah
kegiatan yang menelaah aspek-aspek
penting dan patut diketahui dari nasabah yang akan di biayai oleh bank.
Analisis pembiayaan dapat dilakukan secara kuantitatif berdasarkan data non
keuangan dan kualitatif berdasarkan pada data keuangan.
B. Hal
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Analisis Pembiayaan
1.
Pendekatan
jaminan, bank dalam memberikan pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan
kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam
2.
Pendekatan
karakter, bank mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan karakter
nasabah
3.
Pendapatan
kemampuan kepuasan, bank menganalisis kemampuan nasabah untuk melunasi jumlah
pembiayaan yang telah diambil
4.
Pendekatan
dengan studi kelayakan, bank memperhatikkan kelayakan usaha yang dijalankan
oleh nasabah peminjam
5.
Pendekatan
fungsi-fungsin bank, bank memperhatikan fungsinya sebagai lembaga ontermediary
keuangan, yaitu mengatur mekanisme dana yang dikumpulkan dengan dana yang
disalurkan
ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
A. Pengertian
Administrasi Pembiayaan
Memiliki dua
pengertian yaitu secara sempit adalah tata cara pembukuan yang berfungsi untuk
segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan
organisasi kerja yang berupa tata usaha . secara luas adalah kebijakan dalam
pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan,
penggurusan dan pertanggung jawaban suatu lembaga terhadap penyandangdana, baik
invidual maupun lembaga.
B. Prinsip-Prinsip
Administrasi Pembiayaan
Menurut
Husnurdin (2005:187) dalam administrasi keuangan pendidikan ada beberapa hal
yang dijadikan sebagai prinsip-prinsip diantaranya:
1.
Hemat,
tidak mewah, efisien sesuai dengan teknis yang di syaratkan
2.
Terarah
dan terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
3.
Terbuka
dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembvaga tersebut
perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta bukti penggunaannya
4.
Sedapat
mungkin menggunakan kemampuan atau hasil produksi dalam negeri
C. Unsur-Unsur
Dalam Administrasi Pembiayaan
1.
Tersedianya
sumber daya manusia
2.
Sistem
dan prosedur pembiayaan
3.
Fungsi
administrasi pembiayaan
1)
Sebagai
sumber informasi
2)
Alat
komunikasi dengan nasabah
3)
Sebagai
instrumen pengawasan pembiayaan
4)
Sumber
materi pembuatan laporan
5)
Alat
untuk penetuan kualitas pembiayaan
6)
Alat
bukti dan antisipasi bila ada sengketa
PENGAWASAN PEMBIAYAAN
A. Pengertian
Pengawasan Pembiayaan
Pengawasan
pembiayaan menurut muijono adalah salah satu fungsi manajeman dalam usahanya
untuk penjagaan dan pengamanan dalam pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk
pembiayaan yang lebih baik dari efisiensi guna menghindari terjadinya
penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijaksanaan pembiayaan yang
telah ditetapkan serta mengusahakan penyusunan administrasi yang benar.
B. Tujuan
Pengawasan Pembiayaan
1.
Kekayaan
bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan
baik dari oknum luar maupun dari dalam
2.
Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan
3.
Untuk
memajukan efesiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha dibidang peminjam
dan sasaran pencapaian yang ditetapkan
4.
Kebijakan
manajeman bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur
pembiayaan akan lebih di patuhi
PROTEKSI PEMBIAYAAN
A. Pengertian
Proteksi
Proteksi
pembiayaan merupakan sistem perlindungan berupa kompensasi yang tidak dalam
bnetuk imbalan langsung yang ditetapkan oleh perusahaan kepada pekerja.
Proteksi ini dangan memberikan rasa aman baik dari sisi fianacial, kesehatan
maupun keselamatan fisik bagi pekerja sehingga pekerja dapat dengan tenang dan
dapat memberikanb kontribusi positif bagi peningkatan nilai tambah perusahaan.
B. Faktor-faktor
Yang Menentukan Proktesi
1.
Responsibility
(tanggung jawab)
Seorang CEO
sebagai pemimpin tertinggi dalam perusahaan mengemban tanggung jawab paling
besar terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Semakin tinggi tanggung jawab
yang di emban oleh seorang semakin tinggi pula proteksi yang diberikan oleh
perusahaan.
2.
Skill
(keahlian)
Untuk
kelangsungan usaha perusahaan, perusahaan membutuhkan karyawan yang memliki
keahlian khusus, misalnya untuk bidang informasi. Perusahaan membutuhkan tenaga
ahli bidang informasi teknologi komputer. Program proteksi yang diterapkan
kepada pekerja yang memiliki keahlian khusus akan lebih tinggi.
3.
Mental
Effrot (kerja otak /mental)
Karyawan yang
lebih mengandalkan kerja otak atau mental. Misalnya, analisis programer,
marketer atau akutan kelas pekerja ini biasanya memperoleh tingkat prokteksi
yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelaspekerja yang lebih mengandalkan
kekuatan fisik.
4.
Physical
Effrot (kemampuan fisik)
Karyawan yang
lebih mengandalkan kekuatan fisik, misalnya satuan pengamatan (satpam) petugas
kebersihan atau pekerja bangunan biasanya proteksi yang diberikan oleh
perusahaan kepada mereka lebih terfokus dalam bentuk perlindungan atas
keselamatan kerja.
PERSIAPAN
ANALISIS PEMBIAYAAN
A. Persyaratan
Analisis
1.
Faktor
sumber daya manusia
1)
Memiliki
mental yang kuat sehingga tidak mudah terpengaruh
2)
Mempunyai
wawasan yang luas dalam bidang keuangan, manajeman akutansi dan ekonomi
3)
Mengetahui
spread sheet program untuk analisis pwmbiayaan
4)
Memiliki
pengetahuan tentang pengertian yang tepat mengenai prinsip-prisip pembiayaan
2.
Faktor
data analisis
1)
Melakukan
penelitian secara fisik
2)
Untuk
laporan keuangan bisa dengan cara meminta bantuan konter akutans
3.
Teknik
analisis
1)
Analisis
kuantitatif
2)
Analisis
kualitatif
B. Data
Dan Informasi Yang Diperlukan
1.
Informasi
dan data umum tentang nasabah
1)
Surat
permohonan pembiayaan dari nasabah
2)
Akta
pendirian dan perubahan
3)
Yayasan
dan koperasi
2.
Informasi
dan data khusus untuk pembiayaan modal kerja
1)
Pembiayaan
ekspor
2)
Pembiayaan
perdagangan
3)
Pembiayaan
industri
4)
Pembiayaan
modal kerja
5)
Pembiayaan
hotel, kontrakan dan sebagainya
3.
Informasi
dan data khusus untuk pembiayaan investasi
1)
Pembiayaan
investasi untuk sektor industri
2)
Pembiayaan
inverstasi untuk sektor perkebunan kehutanan
3)
Pembiayaan
investasi untuk sektorpe ternakan
4)
Pembiayaan
investasi untuk sektor perikanan
5)
Innvestasi
jasa amgkutan darat
6)
Investasi
jasa angkutan laut, sungai, udara dan penyeberangan
7)
Investasi
hotel, apartemen, real estate dan ruko
8)
Pembiayaan
pemiliki rumah
No comments:
Post a Comment