MAKALAH FIQH KONTEMPORER “KELUARGA BERENCANA”
A.
Pengertian
Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai
perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap
anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa
anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi
kondisi masyarakat dan negaranya.[1]
Adapun yang lainnya, keluarga Berencana (KB)
merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk menyeimbangkan antara
kebutuhan dan jumlah penduduk. Program keluarga berencana oleh pemerintah
adalah agar keluarga sebagai unit terkecil kehidupan bangsa diharapkan menerima
Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) yang berorientasi pada
pertumbuhan yang seimbang. Gerakan Keluarga Berencana Nasional Indonesia telah
berumur sangat lama yaitu pada tahun 70-an dan masyarakat dunia menganggap
berhasil menurunkan angka kelahiran yang bermakna. Perencanaan jumlah
keluarga dengan pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat
kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan
sebagainya.Keluarga Berencana (KB) merupakan suatu program pemerintah yang
dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Program
keluarga berencana oleh pemerintah adalah agar keluarga sebagai unit terkecil
kehidupan bangsa diharapkan menerima Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera
(NKKBS) yang berorientasi pada pertumbuhan yang seimbang. Gerakan Keluarga
Berencana Nasional Indonesia telah berumur sangat lama yaitu pada tahun 70-an
dan masyarakat dunia menganggap berhasil menurunkan angka kelahiran yang
bermakna. Perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang bisa
dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran
seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2
pengertian:
a. Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
Jika program keluarga berencana
dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak
mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak
anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau
tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian
karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada
kalian. (Qs. Al-Isra' 31)
|
||
b.
Tanzhim an-nasl
(pengaturan kelahiran)
Jika program keluarga berencana dimaksudkan untuk
mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah,
bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama
menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang
banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak
umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para
nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak,
sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum
muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya
musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi
kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
i. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang
lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil
tersebut) untuk keperluan ini.
ii. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan
jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu
tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia
merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi
dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan
itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu
tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat
disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan
tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua
kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
Namun keluarga berencana bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi
dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa
mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain,
penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.
Dalam al-Qur’an banyak
sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya
dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش
الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut
pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak
yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar”.
Dalam Hadits Nabi
diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس
(متفق عليه)
“Sesungguhnya lebih
baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada
meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini
menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga
selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi
orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan
bersama.[2]
B.
Pendapat yang memperbolehkan KB beserta dalilnya
Ulama’ yang memperbolehkan, diantara ulama’
yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut,
Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram
KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari
kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa
perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu
berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan
pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.[3]Cara
yang diperbolehkan, ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang
diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral,
kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak
membahayakan nyawa sang ibu.[4]Dan
cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya.
Sebagaimana hadits Nabi :
كنا نعزل على
عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
“Kami dahulu
dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
C. Pendapat yang menharamkn KB beserta dalilnya
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang
melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka
melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti
firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم
من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami
akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
Cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara
merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk
kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak
diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn
keturunan.
D. Alat kontrasepsi yang di bolehkan menurut islam
1.
Kontrasepsi
sederhana tanpa alat
a. Senggama
Terputus
Merupakan cara kontrasepsi yang paling tua. Senggama
dilakukan sebagaimana biasa, tetapi pada puncak senggama, alat kemaluan pria
dikeluarkan dari liang vagina dan sperma dikeluarkan di luar. Cara ini tidak
dianjurkan karena sering gagal, karena suami belum tentu tahu kapan spermanya
keluar.
b. Pantang
Berkala (sistem berkala)
Cara ini dilakukan dengan tidak melakukan senggama
pada saat istri dalam masa subur.Selain sebagai sarana agar cepat
hamil,kalender juga difungsikan untuk sebaliknya alias mencegah kehamilan. Cara
ini kurang dianjurkan karena sukar dilaksanakan dan membutuhkan waktu lama
untuk ‘puasa’. Selain itu, kadang juga istri kurang terampil dalam menghitung
siklus haidnya setiap bulan.
2. Kontrasepsi
sederhana dengan alat,yaitu:
a.
Kondom
Kondom merupakan salah satu pilihan untuk mencegah
kehamilan yang sudah populer di masyarakat. Kondom adalah suatu kantung karet
tipis, biasanya terbuat dari lateks, tidak berpori, dipakai untuk menutupi
penis yang berdiri (tegang) sebelum dimasukkan ke dalam liang vagina.
b. Diafragma
Diafrgma adalah kap berbentuk bulat cembung, terbuat
dari lateks(karet) yang di insersikan ke dalam vagina sebelum berhubungan
seksual dan menutup serviks.Cara kerja kontrasepsi diafragma, menahan sperma
agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas
(uterus dan tuba falopi) dan sebagai alat tempat spermisida.
c. Spermisida
Spermisida adalah bahan kimia (biasanya non oksinol-9)
digunakan untuk menon-aktifkan atau membunuh sperma. Cara kerja kontrasepsi
spermisida adalah menyebabkan sel membrane sperma terpecah, memperlambat
pergerakan sperma dan menurunkan kemampuan pembuahan sel telur.
d. KB
Suntik
Kontrasepsi suntikan adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan hormonal.
1. KB
Suntik 1 bulan (kombinasi)
Adalah 25 mg Depo
medroksiprogestreon asetat dan 5 mg esestradiol sipionat yang diberikan injeksi
I.m sebulan sekali (Cyclofem). Dan 50 mg roretindron enantat dan 5mg
Estradional Valerat yang diberikan injeksi I.m sebulan sekali.
2. KB
Suntikan 3 bulan.
Depo Depo-provera
ialah 6-alfa-metroksiprogesteron yang digunakan untuk tujuan kontrasepsi
parenteral, mempunyai efek progesterone yang kuat dan sangat efektif. Obat ini
termasuk obat depot. Noristerat termasuk dalam golongan kontrasepsi ini.
Mekanisme kerja kontrasepsi ini sama seperti kontrasepsi hormonal lainnya.
Depo-provera sangat cocok untuk program postpartum oleh karena tidak mengganggu
laktasi.
Pil adalah obat pencegah kehamilan yang diminum. Pil
telah diperkenalkan sejak 1960. Pil diperuntukkan bagi wanita yang tidak hamil
dan menginginkan cara pencegah kehamilan sementara yang paling efektif bila
diminum secara teratur. Minum pil dapat dimulai segera sesudah terjadinya
keguguran, setelah menstruasi, atau pada masa post-partum bagi para ibu yang
tidak menyusui bayinya. Jika seorang ibu ingin menyusui, maka hendaknya
penggunaan pil ditunda sampai 6 bulan sesudah kelahiran anak (atau selama masih
menyusui) dan disarankan menggunakan cara pencegah kehamilan yang lain.
f. AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim)
AKDR atau IUD (Intra Uterine Device) bagi banyak kaum
wanita merupakan alat kontrasepsi yang terbaik. Alat ini sangat efektif dan
tidak perlu diingat setiap hari seperti halnya pil. Bagi ibu yang menyusui,
AKDR tidak akan mempengaruhi isi, kelancaran ataupun kadar air susu ibu (ASI).
Namun, ada wanita yang ternyata belum dapat menggunakan sarana kontrasepsi ini.
Karena itu, setiap calon pemakai AKDR perlu memperoleh informasi yang lengkap
tentang seluk-beluk alat kontrasepsi ini.
g. Kontrasepsi
Implant
Disebut alat kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang
di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit
lengan atas sebelah dalam .Bentuknya semacam tabung-tabung kecil atau
pembungkus plastik berongga dan ukurannya sebesar batang korek api. Susuk
dipasang seperti kipas dengan enam buah kapsul atau tergantung jenis susuk yang
akan dipakai. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan
mengeluarkan hormon sedikit demi sedikit. Jadi, konsep kerjanya menghalangi
terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma. Pemakaian susuk dapat
diganti setiap 5 tahun, 3 tahun, dan ada juga yang diganti setiap tahun.
h. Kontrasepsi
Tubektomi (Sterilisasi pada Wanita).
Tubektomi adalah setiap tindakan pada kedua saluran
telur wanita yang mengakibatkan wanita tersebut tidak akan mendapatkan
keturunan lagi. Sterilisasi bisa dilakukan juga pada pria, yaitu vasektomi.
Dengan demikian, jika salah satu pasangan telah mengalami sterilisasi, maka
tidak diperlukan lagi alat-alat kontrasepsi yang konvensional. Cara kontrasepsi
ini baik sekali, karena kemungkinan untuk menjadi hamil kecil sekali. Faktor
yang paling penting dalam pelaksanaan sterilisasi adalah kesukarelaan dari
akseptor. Dengan demikia, sterilisasi tidak boleh dilakukan kepada wanita yang
belum/tidak menikah, pasangan yang tidak harmonis atau hubungan perkawinan yang
sewaktu-waktu terancam perceraian, dan pasangan yang masih ragu menerima
sterilisasi. Yang harus dijadikan patokan untuk mengambil keputusan untuk sterilisasi
adalah jumlah anak dan usia istri. Misalnya, untuk usia istri 25–30 tahun,
jumlah anak yang hidup harus 3 atau lebih.
i. Kontrasepsi
vasektomi
Vasektomi adalah prosedur klinik untuk menghentikan
kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan oklusi vasa deferensia alur
transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi tidak terjadi.
Indikasi kontrasepsi
vasektomi :
Vasektomi merupakan upaya untuk menghenttikan fertilis
dimana fungsi reproduksi merupakan ancaman atau gangguan terhadap kesehatan
pria dan pasangannya serta melemahkan ketahanan dan kualitas keluarga.
Jadi , alat kontrasepsi
yang boleh menurut islam adalah menggunakan pil, suntikan, spiral,
kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue.
E. Kesimpulan
Keluarga
Berencana (KB) merupakan suatu program pemerintah yang dirancang untuk
menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk. Di dalam islam ada ulama
yang memperbolehkan dan ada yang mengharamkan KB yag memperbolehkan berpedoman
kepada sebuah hadits
كنا نعزل على
عهد وسول الله ص. م. فلم ينهها (رواه مسلم )
“Kami dahulu
dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
Dengan
demikian sebagai umat islam yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadits
sebagaimana terdapat dalam hadits tersebut di atas bahwa KB tidak dilarang
,akan tetapi sebagai warga negara indonesia untuk mengurangi jumlah penduduk KB
memang di anjurkan.
Daftar
Pustaka
Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (PT
Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997), h. 54
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo
Persada: Jakarta. 1997), h. 29
Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT
Lentera Basritama: jakarta. 1997),h. 99
Abul Fadl Mohsin
Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Mizan: Bandung. 1997),
h. 70
[1]Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (PT
Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997), h. 54
[3]Prof. Abdurrahman Umran, Islam
dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997),h. 99
[4]Abul Fadl Mohsin
Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Mizan: Bandung.
1997), h. 70
No comments:
Post a Comment