FIQH IBADAH “Mahasiswa PAI wajib mempelajari fiqh”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
fiqih ialah perbuatan mukallaf menurut apa yang
telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya. Karena itu dalam ilmu fiqih
yang dibicarakan tentang perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan
Tuhannya yang dinamakan ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia
sesamanya baik dalam hubungan keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang
kebendaan dan sebagainya. Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa
pendapat para ulama’ fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya
B. Rumusan Masalah
Apakah yang dimaksud
dengan fiqh bagi muslim?
Apakah yang dimaksud
dengan fiqh ilmu?
Apakah yang dimaksud
dengan fiqh hukum?
Apakah yang dimaksud
dengan fiqh wawasan?
C. Tujuan
Mengetahui tentang
pengertian,jenis dan fungsi fiqh.
BAB II
PEMBAHASAN
1. FIQH BAGI SEORANG MUSLIM
a.
Pengertian Fiqh
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan
dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at
agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa
nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa
ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi
tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti
seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram
atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang
kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang
terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat,
rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
b. Fiqh Dalam Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia
Tidak ragu lagi bahwa
kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai
oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan
cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang
hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi
seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah
mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur
seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.Penjelasannya sebagai
berikut:Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum
syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma’
(kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati
kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk
satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun
bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah,
warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan Fikih Al Ahwal As
sakhsiyah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli,
jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut Fiqih
Mu’amalah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan,
memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang
berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini
disebut dengan Fiqih Siasah Syar’iah.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan
ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang
lainnya. Dan ini disebut sebagai Fiqih Al ‘Ukubat.
- Hukum-hukum yang mengatur hubungan
negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan
tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan Fiqih
As Siyar.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan
akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab
dan akhlak.
Demikianlah kita dapati
bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan
memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
3. FIQH ILMU
fiqih secara bahasa al Fahm (pemahaman) atau pengetahuan tentangsesuatu
Fiqih secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syara’ yang
berhubungan dengan amalan praktis, yang diperoleh dari dalil-dalil syara’ yang
terperinci.
a.
Keutamaan Ilmu Fiqih
1. Tafaquh fid-dien (memperdalam
pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib.
2. Paham terhadapat ilmu fiqih adalah nikmat
yang agung dan tanda bertambahnya kebaikan.
3. Fiqih bersumber dari al Quran & Sunnah
adalah penjaga dari penyimpangan/kesesatan.
4. Ahlu fiqih dan orang yang mempelajarinya
adalah orang yang memiliki derajat yang tinggi
Orang yang paham ilmu syari’at adalah orang
yang dekat kepada taufiq dan hidayah Allah
Tidak Paham Syariah dan khsususnya fiqih
akan menimbulkan Perpecahan dan menghilangkan kekuatan
Kehancuran umat dan datangnya kiamat
Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah
4.
FIQH HUKUM
Yang
dimaksud dengan fiqh hukum adalah cara-cara atau syarat-syarat yang terdapat di
dalam hukum islam
Yang dimaksud dengan
hukum islam didalam pembahasan ini adalah 7 macam hukum, yaitu
1.
Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.
2.
Sunah, yaitu sesuatu
perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan tidak
mendapat dosa.
3.
Mubah, yaitu
sesuatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala
dan apabila di tinggalkan tidak mendapat dosa.
4.
Haram, yaitu sesuatu
perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat
pahala.
5.
Makruh, yaitu sesuatu
perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak
mendapat dosa.
6.
Sah, yaitu suatu
perkara yang digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
7.
Batal, yaitu suatu perkara yang tidak
digantungkan kepadanya nufudz dan i’tidad.
5. FIQIH WAWASAN
Pokok bahasan dalam ilmu fiqih ialah perbuatan
mukallaf menurut apa yang telah ditetapkan syara’ tentang ketentuan hukumnya.
Karena itu dalam ilmu fiqih yang dibicarakan tentang
perbuatan-perbuatan yang menyangkut hubungannya dengan Tuhannya yang dinamakan
ibadah dalam berbagai aspeknya, hubungan manusia sesamanya baik dalam hubungan
keluarga, hubungan dengan orang lain dalam bidang kebendaan dan sebagainya.
Dari hubungan-hubungan tersebut menumbuhkan beberapa pendapat para ulama’
fiqih. menurut para ulama’ fiqih pada umumnya, pokok pembahasan ilmu fiqih
terdiri dari empat pembahasan yang sering disebut dengan Rubu’,
yaitu:
a.
Pengertian fiqih dalam islam
Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
Fiqih Islam dalam bahasa Arab disebut dengan al-Fiqh al-Islamiy.
Istilah diatas memakai bentuk na’at-man’ut (shifat-maushuf). Dalam hal ini, kata al-islamiy mensifati kata al-fiqh.
Secara etimologis, al-fiqh bermakna
pemahaman yang mendalam.
Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Secara terminologis, Fiqih Islam ialah suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum islam yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
b. Pentingnya Mempelajari Fiqih Islam
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali pokok-pokok pemahaman dari teks-teks yang ada pada keduanya. Dengan memanfaatkan jerih payah para ahli ushul fiqih tersebut, para ahli fiqih kemudian menjelaskan hukum dari segala sesuatu. Penjelasan-penjelasan tersebut tertuang dalam Fiqih Islam. Jadi dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan mengetahui hukum dari segala sesuatu, sehingga kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum tersebut. Dengan menjalani kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Allah tersebut, kita akan selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.
c.
Keutamaan Mempelajari Fiqih Islam
Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu.
Dengan mempelajari Fiqih Islam, kita akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu.
d.
Ketentuan-ketentuan Umum dalam Mempelajari Fiqih Islam :
- Dilarang membahas hal-hal yang belum
terjadi sampai benar-benar terjadi.
- Hendaknya menjauhkan diri dari terlalu
banyak bertanya dan berbelit-belit.
- Hendaknya menjauhkan diri dari perbedaan dan perpecahan dalam agama.Hendaknya mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Tokoh ilmuwan dan Gerakan Islam Dr. Yusuf al-Qardhawiy menyebutkan enam jenis
ilmu yang perlu dipelajari dan dikuasai oleh setiap individu Muslim khususnya
para pendakwah iaitu, ilmu syariah, ilmu sejarah, ilmu bahasa, ilmu sosial,
ilmu sains dan teknologi serta ilmu yang berkaitan informasi atau malah
realiti.
Selain dari itu dalam suasana alat baru masa kini, yang turut membawa pelbagai cabaran dan kerenah yang perlu dihadapi oleh semua generasi manusia. Dalam hal ini organisasi dan juga para pendakwah yang terlibat dengan usaha-usaha dakwah tidak dapat mengelak diri dari berdepan dengan cabaran yang muncul di abad ini. Sehubungan dengan itu, para pendakwah, organisasi dakwah memerlukan persiapan dari segi mental, fizikal dan juga spritual.
Selain dari itu para pendakwah perlu meningkatkan lagi aspek keintelektualan dengan menguasai enam jenis fikah yang pernah disebut oleh Dr. Yusuff al-Qardhawiy dalam beberapa buah bukunya. Penguasaan ilmu fikah yang dimaksudkan di sini bukanlah ilmu fikah sebagaimana kita maklum, iaitu melibatkan ilmu ibadah, muamalat, jenayah, akhlak dan lain-lainnya, tetapi ilmu fikah di sini bermaksud penguasaan terhadap al-Quran dan ilmu Islam iaitu memahami sesuatu perkara secara mendalam dan tidak terbatas kepada ilmu fikah dalam bentuk memberi hukum dari nas yang berbagai-bagai dalam menghadapi sesuatu isu yang tidak didapati nas terhadapnya.
Enam jenis fiqih yang dimaksudkan ialah Fiqh al-Ikhtilaf (Fikah perbezaan), Fiqh al-Muwazanat (Fikah keseimbangan), Fiqh al-Nusus (Fikah nas-nas syarak), Fiqh al-Awlawiyat (Fikah keutamaan), Fiqh al-Waqi’ (Fikah realiti atau semasa) dan Fiqh al-Taghir (Fikah perubahan). Dengan mengetahui keenam-enam jenis fikah ini, pendakwah akan dapat mengetahui aspek yang perlu didahulukan dan aspek mana yang perlu dikemudiankan serta mana aspek yang bersifat dasar dan mana aspek dakwah bersifat ranting. Ini penting bagi mengelakkan berlakunya penumpuan tenaga kepada perkara yang kurang penting sedangkan perkara yang lebih besar diketepikan begitu sahaja.
Selain dari itu dalam suasana alat baru masa kini, yang turut membawa pelbagai cabaran dan kerenah yang perlu dihadapi oleh semua generasi manusia. Dalam hal ini organisasi dan juga para pendakwah yang terlibat dengan usaha-usaha dakwah tidak dapat mengelak diri dari berdepan dengan cabaran yang muncul di abad ini. Sehubungan dengan itu, para pendakwah, organisasi dakwah memerlukan persiapan dari segi mental, fizikal dan juga spritual.
Selain dari itu para pendakwah perlu meningkatkan lagi aspek keintelektualan dengan menguasai enam jenis fikah yang pernah disebut oleh Dr. Yusuff al-Qardhawiy dalam beberapa buah bukunya. Penguasaan ilmu fikah yang dimaksudkan di sini bukanlah ilmu fikah sebagaimana kita maklum, iaitu melibatkan ilmu ibadah, muamalat, jenayah, akhlak dan lain-lainnya, tetapi ilmu fikah di sini bermaksud penguasaan terhadap al-Quran dan ilmu Islam iaitu memahami sesuatu perkara secara mendalam dan tidak terbatas kepada ilmu fikah dalam bentuk memberi hukum dari nas yang berbagai-bagai dalam menghadapi sesuatu isu yang tidak didapati nas terhadapnya.
Enam jenis fiqih yang dimaksudkan ialah Fiqh al-Ikhtilaf (Fikah perbezaan), Fiqh al-Muwazanat (Fikah keseimbangan), Fiqh al-Nusus (Fikah nas-nas syarak), Fiqh al-Awlawiyat (Fikah keutamaan), Fiqh al-Waqi’ (Fikah realiti atau semasa) dan Fiqh al-Taghir (Fikah perubahan). Dengan mengetahui keenam-enam jenis fikah ini, pendakwah akan dapat mengetahui aspek yang perlu didahulukan dan aspek mana yang perlu dikemudiankan serta mana aspek yang bersifat dasar dan mana aspek dakwah bersifat ranting. Ini penting bagi mengelakkan berlakunya penumpuan tenaga kepada perkara yang kurang penting sedangkan perkara yang lebih besar diketepikan begitu sahaja.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai mahasiswa pai kita wajib mempelajari fiqh,kita wajib
mengetahui jenis-jenis fiqh,manfat dari adanya fiqh dengan begitu nantynya kita
dapat menerapkan atau mngajarkan ilmu fiqh itu di dalam khidupan bermasyarakat
SARAN
Dengan kita mempelajari fiqh maka kita akan mengetahui tentang
hukum-hukum yang ada di dalam islam,dan nantinya kususnya kita sebagai
mahasiswa pai dapat menerapkan ilmu yang kita pelajari di dalam kehidupan d
masyarakat.
No comments:
Post a Comment