1

loading...

Friday, November 23, 2018

MAKALAH HADIS IBADAH


MAKALAH HADIS IBADAH " MANDI"

A.     PENDAHULUAN
Pembahasan mengenai mandi tidak dipisahkan dengan pembahasan wudhu, keduanya berada dalam lingkupan yang sama, yaitu bersuci (thaharah). Mandi yang dimaksud bukan mandi sebagaiman yang kita lakukan setiap hari, pagi dan sore, tetapi mandi yang dituntun oleh aturan syari’at Islam. Oleh karena itu, biasanya dikenal dengan “mandi besar”. Mandi besar ini dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya atau lebih dikenal dengan rukun mandi besar.
Banyak di kalangan masyarakat sekarang yang kurang menegtahui tentang tata cara mandi besar untuk menghilangkan hadats besar. Mereka kurang mempedulikan rukun-rukun yang ada. Mandi besar merupakan cara bersuci dari hadats agar dapat melakukan suatu ibadah lagi, seperti sholat, puasa, dan amalan ibadah yang lain dengan demikian, di sini akan disampaikan apa definisi dari mandi serta dasar dan hukumnya, rukun-rukun yang terkandung dalam mandi dan hal-hal yang mewajibkan untuk mandi.
Semoga dalam penyampaian materi tentang mandi ini memberikan manfaat pada kita agar berhati-hati dalam urusan hadats, serta membiasakan hidup bersih. Di sisi lain kita juga dituntut untuk mengerti dan mampu mempraktekkannya.

        1.      Rumusan Masalah
a.       Apakah pengertian mandi besar / wajib?
b.      Apa penyebab mandi besar / waji?
c.       Apa saja rukun-rukun mandi besar /besar?
d.      Apa saja sunah-sunah mandi besar / wajib?

          2.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian mandi besar / wajib.
b.      Untuk mengetahui penyebab-penyebab mandi besar / besar.
c.       Untuk mengetahui apa saja rukun-rukun mandi besar / wajib.
d.      Untuk mengetahui apa saja sunah-sunah mandi besar / wajib.
B.         PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN MANDI WAJIB/ BESAR
Secara bahasa mandi (al-Ghusl) berarti mengalikan air ke segala sesuatu secara mutlak (Saylan al-Ma’ala al-Syai’Mutlaka). Sedang secara istilah :
a. Menurut al-Zuhayli: mengalirkan air ke suluruh bagian tubuh dengan cara tertentu.
b.  Syafi’iyah: mengalirkan air ke seluruh tubuh di sertai dengan niat.

2.      PENYEBAB MANDI WAJIB/ BESAR
Mandi besar ini dilakukan karena ada sebab-sebab syar’i yang mengharuskan untuk melakukan mandi. Sebab-sebab tersebut dalam syari’at Islam disebut sebagai hadats besar, sehingga tujuan yang ingin dicapai dari mandi ini adalah untuk menghilangkan hadats besar. Hadats besar ini tidak bisa atau tidak cukup apabila dilakukan dengan wudhu, karena wudhu hanyalah media bersuci untuk menghilangkan hadts kecil, tetapi hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi besar yang sesuai dengan ajaran Islam, kecuali kalau tidak ada air atau ada kondisi yang tidak memungkinkan seseorang untuk menghilangkan air, maka mandi besar dapat digantikan dengan tayamum.

Berikut alasan seseorang harus mandi Wajib/ Junub :
1)      Mengeluarkan air mani/ sperma baik disengaja maupun tidak sengaja
Keluar sperma merupakan salah satu yang mewajibkan mandi, jika sperma itu memang sperma yang keluar dari dirinya sendiri pada yang pertama kali, baik dari tempat biasanya seperti kemaluan laki-laki atau wanita ataupun bukan dari tempat biasanya seperti tulang rusuk atau kaki yang retak atau patah, walupun sperma itu keluarnya setelah selesai mandi, tetap saja wajib mandi lagi. Hal ini berdasarkan sebuah hadist :
Hendaklah diketahui, bahwa keluarnya mani yang disertai rasa nikmat mewajibkannya untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun tidak. Ini merupakan pendapat para fuqaha secara umum. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist, bahwa Ummu Sulaim pernah bertanya:

يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحي مِنَ الحَقِّ هَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ اِحْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ: نَعَمْ إِذَا رَأَتْ المَاءَ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran (maka aku pun tidak malu untuk bertanya): Apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, apabila ia melihat air mani setelah ia bangun.” (Muttafaqun Alaih)

2)      Melakukan hubungan seks/ bersetubuh
Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya kemaluan laki-laki pada yang berlubang (kemaluan atau anus/dubur) seorang wanita.
 Dari definisi di atas para ulama menafsirkan arti persetubuhan itu secara luas dengan  tafsiran sebagai berikut :

 a.  Baik disengaja ataupun tidak;
 b. Berereksi atau tidak;
 c. Disukai atau tidak;
 d. Memakai pelapis seperti kondom atau tidak;
 e. Mengeluarkan sperma/ejakulasi atau tidak;
 f. Orang yang disetubuhinya hidup atau mati;
 g. Yang disetubuhinya manusia ataupun binatang.


 Hal ini didasarkan pada firman Allah :

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

 “ …….Dan jika kalian terbukti dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah ). QS Al=Maidah ;6)
sahabat Abu Hurairah r.a. telah menceritakan , bahwa nabi saw. Pernah bersabda:


Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda,
إِذَا تَجَاوَزَ الخِتَانِ فَقَدْ وَجَبَ الغُسْلُ
“Apabila dua kemaluan saling bersentuhan, maka telah diwajibkan atas keduanya untuk mandi.” (HR. Muslim)
اِ ذَ ا جَلَسَ بَيْنَ شعَبِحَا اْلاْ رْ بَعِ ثُمَّ جَهَددَ هَا فَقَدْ وَ جَبَ ا لْغُسْلُ .ز
Apabilah seseorang telah duduk di antara empat anggota tubuh (isteri) nya , kemudian ia menyetubuhinya maka (bagi keduanya) di wajibkan mandi( HR. Khamsah kecuali imam turmidzi).
3)      Haid dan pasca melahirkan (nifas)
Apabila seorang wanita telah benar-benar suci dari darah haid dengan cara meletakan kapas atau menempelkan pembalut lebih dalam pada kemaluannya, sedangkan kapas dan atau pembalut itu tetap putih, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi jinabat. Hal ini didasarkan atas fiman Allah :

 عن عائشة رضى الله عنها قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِى حُبَيْشٍ: (( إِذاَ أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِى وَصَلِّى )) متفق عليه

 “ Dari Aisyah RA telah berkata : Rosulallah SAW telah bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy “, Apabila datang haid maka tinggalkanlah sholat. Dan apabila darah haid itu telah berlalu (suci), maka mandilah dan sholatlah “, HR Bukhori Muslim

           Disamping firman Allah dan Hadist di atas, juga ijma’ ulama “ mewajibkan mandi dengan sebab terputusnya darah haid/ sucinya darah “. Di antara ulama itu Ibnu Munjir, Ibnu Jarir at Thobari.
           Adapun Darah nifas, maka apabila sudah terputus/ suci, maka wajib pula wanita bersuci/ mandi, karena darah nifas adalah kumpulan darah haid yang tidak keluar selama wanita hamil dan juga diharamkan bagi wanita yang nifas, sholat, berpuasa dan bersetubuh. Oleh karena itu diwajibkan mandi jika akan melakukan yang di atas.[ Al-Majmu’ 3/110]
4)       Meninggal dunia
 Kematian adalah tidak adanya kehidupan pada seseorang yang disebabkan karena terlepasnya ruh dari jasad. Apabila hal ini sudah berada pada seorang muslim yang bukan karena mati syahid ,maka wajib dimandikan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist: yang mana Nabi Muhammad SAW berkata, ketika ada seseorang yang terjatuh dari kendaraannya (kuda) kemudian dia terjatuh :

 عَنْ إِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :(( اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْنِ )) متفق عليه

 “ Dari Ibnu Abaas RA telah berkata : Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Basuhlah ( mandikanlah ) dia dengan air dan bubuk kayu bidara. Dan kafanilah dia dalam balutan dua baju “ .HR Bukhori muslim.

Dari hadist di atas jelaslah ada perintah memandikan yang menunjukan adanya kewajiban untuk memandikan orang yang sudah meninggal dunia.

مَنْ غَسَلَ مَيِتَا ؤَلْيَغْتَسِلْ
Barang siapa yang memandikan mayat, maka hendaklah ia mandi (HR  Abu Daud dengan sanad yang berpredikat dha’if).
3.       RUKUN-RUKUN MANDI WAJIB/ BESAR
a.  Niat
Jumhur (selain hafiyah) mewajibkan niat, sama dengan pembahasan niat dalam wudlu, adapun niat yang dianggap sah adalah:
1)  Niat melakukan kerfadluan mandi.
2)  Niat menghilangkan hasats besar / jinabah.
3)  Niat supaya
b.  Meratakan keseluruh anggota tubuh termasuk yang dikenai air adalah:
1)      Telinga
2)      Pusar
3)      Semua rambut
4)      Kulit kepala
5)      Bagian dalam kelamin yang sebelum dikhitam
6)      Kuku

4.      SUNAH-SUNAH MANDI
a.   Membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam tempat air sebanyak tiga kali
b.   Membasuh kemaluan
c.   Berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu untuk shalat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwatkan oleh A’isyah.

كان رسول الله صل الله عليه وسلّم اذا اغتسل من الجنابة توضّاء وضؤه للصلاة
“Bila Nabi SAW hendak melaksanakan mandi dari jinabah (mandi besar), Beliau berwudhu terlebih dahulu sebagaimana Beliau berwudhu ketika akan melaksanakan shalat”.
d. Mengalirkan air ke kepala sebanyak tiga kali sambil menyelang-nyelangi rambut
agar air membasahi kulit kepala.
e.  Mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan yang kanan, sambil  menggosok-gosok anggota tubuh, termasuk bagian-bagian yang tidak mudah dijangkau dan dialiri air.
f.  Menutup aurat, meskipun dalam tempat yang sepi.
g.  Tidak meminta pertolongan kecuali dalam keadaan terpaksa.
h.  Menghadap kiblat.
i.   Terus-menerus tanpa diselingi perbuatan yang lain.

C.         KESIMPULAN
   Secara bahasa mandi (al-Ghusl) berarti mengalirkan air ke segala sesuatu secara mutlak (Saylan al-Ma’ala al-Syai’Mutlaka). Sedang secara istilah :
a.       Menurut al-Zuhayli: mengalirkan air ke suluruh bagian tubuh dengan cara tertentu.
b.      Syafi’iyah: mengalirkan air ke seluruh tubuh di sertai dengan niat.
Mandi besar ini dilakukan untuk menghilangkan hadats besar, Hadats besar ini tidak bisa atau tidak cukup apabila dilakukan dengan wudhu, karena wudhu hanyalah media bersuci untuk menghilangkan hadts kecil, tetapi hadats besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi besar yang sesuai dengan ajaran Islam, kecuali kalau tidak ada air atau ada kondisi yang tidak memungkinkan seseorang untuk menghilangkan air, maka mandi besar dapat digantikan dengan tayamum.
DAFTAR PUSTAKA


  • Ayyub, Hasan. Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2004.
  • https://djauharul28.wordpress.com/2012/12/07/hadits-pendidikan-tayammum-dan-mandi-janabah/id=452998241454140&story_fbid=454007224686575https://muslim.or.id/3776-mandi-yang-disunnahkan.html




No comments:

Post a Comment