MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi konsumen yang banyak
dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya
dapat ditegakkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga
melindungi eksistensi produsen yang sangat esensial dalam perekonomian negara.
Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua
belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak
akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah
tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.
Hak konsumen
yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan konsumen, Perlindungan konsumen dan dimana pengaturannya ?
2. Apa
saja hak dan kewajiban produsen dan konsumen?
3. Apa
peran pemerintah, LSM dan Masyrakat dalam perlindungan konsumen?
4. Bagaimana
cara penyelesaian sengketa konsumen ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konsumen Dan Perlindungan Konsumen
Serta Pengaturannya
Pengertian Konsumen
menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing
adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau
jasa untuk dikonsumsi pribadi.
Sedangkan pengertian Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.”
Jadi, Konsumen ialah orang yang
memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam
ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu
golongan Rumah Tangga Konsumsi (RTK), dan golongan Rumah Tangga Produksi (RTP).
Sedangkan menurut Undang-undang No.
8 tahun 1999, yang dimaksud Perlindungan konsumen yaitu Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
B. Hak Dan kewajiban Konsumen Dan Produsen
a. Hak Dan Kewajiban Konsumen
Sesuai tertuang dalam Pasal 4 UU No.
8 Tahun 1999 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak
Konsumen adalah :
1. Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4. Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
6. Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
b. Hak Dan Kewajiban Produsen
Seperti halnya konsumen, pelaku
usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1. Hak
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2. Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4. Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun kewajiban produsen :
1. Beritikad
baik dalam kegiatan usahanya
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi
kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
C. Peran Pemerintah, LSM Dan Masyarakat Dalam
Perlindungan
a. Peran Pemerintah
Dalam rangka mengembangkan upaya
perlindungan konsumen Pemerintah membentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional. Badan Perlindungan Nasional berkedudukan di ibukota Negara Republik
Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (pasal 2 ayat 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional)[5].
1. BPKN
(Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
Dalam upaya pengembangan
perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001
tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan
Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru
terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah
merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat
ini adalah penyusunan grand scenariokebijakan perlindungan untuk
memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang
efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang
Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan
Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tugas Utama BPKN :
1. Memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
di bidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5. Menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha;
7. Melakukan
survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
2. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen)
BPSK adalah lembaga non struktural
yang berkedudukan di Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi ”menyelesaikan
sengketa konsumen di luar pengadilan”. Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur
Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.
Tugas dan wewenang :
a. Melaksanakan
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara
melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. Memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
c. Melakukan
pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam
Undangundang ini;
e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. Melakukan
penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
h. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggapmengetahui
pelanggaran terhadap Undangundang ini;
i. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang
j. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. Memberitahukan putusan
kepada pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undangundang ini.
b. Peran Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM)
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen maka
dibentuk :
1. LPKSM
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
LPKSM adalah lembaga swadaya
masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam
Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
Tugas LPKSM :
1. Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa,
2. Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukannya,
3. Bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
4. Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen,
5. Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
Saat ini LPKSM telah berkembang
sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten
dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM
tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006
tercatat mencapai 107 LPKSM.
LPKSM posisinya amat strategis dalam
ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen,
lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi
kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh
lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud
telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat
tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat
diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan
Konsumen).
D. Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sengketa tidak lepas dari suatu
konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banyak konflik
dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang
besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak
lepas dari permasalahan.
Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Sedangkan menurut Ali
Achmad sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud
dengan sengketa konsumen. Definisi ”sengketa konsumen” dijumpai pada Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan yaitu Surat Keputusan Nomor:
350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001, dimana yang dimaksud dengan
sengketa konsumen adalah:
“Sengketa antara pelaku usaha dengan
konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau yang
menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau memanfaatkan jasa.”
Jadi, sengketa konsumen adalah sengketa
antara pelaku usaha dengan konsumen yang menutut ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran dan atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang atau
memanfaatkan jasad.
Melalui pasal 45 ayat (1) ini dapat
diketahui bahwa untuk menyelesaikan sengketa konsumen , terdapat dua pilihan
yaitu :
a. Melalui
lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha;
b. Melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara
berikut :
a. Konsultasi
b. Negosiasi
c. Mediasi
d. Konsialisasi
e. Penilaian
ahli
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain.dan.tidak.untuk.diperdagangkan.” Perlindungan
konsumen adalah perangkat yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
sebagai contoh para penjual diwajibkan menunjukka tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Dengan kata lain, segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai pemakai
barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang
hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang
kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak adil terhadap
dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa
bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia
tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar
oleh pelaku usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi Abdullah. 2010. Aspek Hukum Dalam Bisnis,
Nora Media Enterprise, Kudus.
Philip Kotler. 2000. Principles Of Marketing.
Jakarta:Erlangga.
Zaeni Asyhadie. 2012. Hukum Bisnis,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-8-1999PerlindunganKonsumen.pdf.http://cuzzyncuz.wordpress.com/2013/05/20/perlindungan-konsumen-dan-contoh- kasus/
No comments:
Post a Comment