“Perbedaan dan
Tugas Pokok DPR,DPD,MPR dan Presiden”
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Didalam pasal 1ayat 1 UUD NKRI Th.1945 menyebut kan bahwa “Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik” dimana didalam Negara unitaris (kesatuan) tidak ada satupun negara lain di dalam negara, yang berarti tidak ada kedaulatan lain dalam wilayah Negara Indonesia selain daripada kedaulatan NKRI itusendiri. Indonesia
merupakan “union state” yang warganya cenderung bersatu , yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun
golongan yang menjamin seluruh warga Negara nya sama dihadapan hokum dan pemerintahantan paterkecuali, dengan tidak memendang suku, kultur, ras, agama, ataupun mendiskriminasikan masyarakat dalam wilayah tertentu, hal ini tercermin dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika”(berbeda-beda tetapi
tetap satu jua).
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang lebih dikenal
dengan lembaga MPR muncul pertama kalinya pada saat sidang kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dewasa ini MPR
mempunyai andil yang cukup besar dalam menjalankan fungsi kepemerintahan RI.
Salah satu produk hukum yang dikenal lahir dari lembaga negara tersebut ialah
Ketetapan MPR / TAP MPR . Namun TAP MPR dalam beberapa dekade terakhir
mengalami suatu kondisi yang kontradiktif. Sebelumnya, dalam UU No. 10/2004TAP
MPR dikeluarkan dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lembaga legislatif Indonesia yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat atau biasa
di singkat DPR, yang memiliki fungsi sebagai legislasi, pengawasan dan penganggaran sesuai dengan pasal 20 A ayat 1. Lembagalegislatif
Indonesia dipilih oleh rakyat melalui pemilu atas utusan partai politik dan semua
aturan – aturan DPR telah ditetapkan oleh undang – undang.
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat ;
serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI
membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni DewanPerwakilan Daerah
Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketigaUndang-UndangDasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) padabulan November 2001.Sejak perubahan itu, maka system perwakilan dan parlemen di Indonesia
berubah dari sistemunikameral menjadi system bikameral.Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya
di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang
berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari system pemerintahan yang berlaku
di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)?
2.
Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
3.
Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)?
4.
Apa Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Presiden?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
2.
Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3.
Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
4.
Untuk mengetahui Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Presiden
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1.
Pengertian Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) adalah lembaga negara yang diakui secara konstitusional mewakili
aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik
pada tingkat nasional. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk untuk lebih
mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Dewan ini dibentuk untuk menampung
aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2.
Fungsi Dan Tugas
Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki fungsi dan
tugas penting dalam menyelenggarakan pemerintahan fungsi dan tugas pokok DPD
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Fungsi Dewan
Perwaklian Daerah
Secara umum Dewan Perwakilaan Daerah memiliki
dua fungsi utama, adapun fungsi dewan perwakilan daerah tersebut adalah sebagai
berikut:
1)
Mengajukan usul dalam pembahasan mengenai
bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan terhadap bidang legislasi
tertentu.
2)
Mengawasi dan melaksakaan Undang-undang
tertentu.
Dalam Amanah Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen IV)
ditegaskan bahwa DPD RI memiliki kedudukan sebagai lembaga perwakilan bersama
DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
b.
Tugas Pokok Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas pokok,
yaitu:
1)
Mengajukan dan membahas rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2)
Memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang perpajakan, agama dan pendidikan.
3)
Mengawasi sekaligus melaksakan Undang-Undang
mengenai otonomi daerah.
3.
Wewenang Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah
merupakan dua hal yang tidak dapat terpisahkan. Oleh karena itu, tugas Dewan
Perwakilan Daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan wewenang yang dimilikinya.
Tugas dan wewenagn Dewan Perwakilan Daerah ini telah diatur dalam pasal 224
Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Dewan
Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan
daerah.
b.
Ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, baik yang diajukan oleh DPR maupun pihak eksekutif.
c.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
UndangUndang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan
hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
f.
Menyampaikan hasil pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
g.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara
dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang Rancangan
Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN.
h.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam
pemilihan anggota BPK; dan
i.
Ikut serta dalam penyusunan program legislasi
nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
4.
Hak Dan Kewajiban
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugasnya. Hak dan kewajiban ini di berikan kepada para
anggota-angotanya. Adapun Hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Hak Anggota Dewan
Perwakilan Daerah
Hak anggota Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
mencakup:
1)
Hak bertanya
2)
Hak menyampaikan usul
dan pendapat;
3)
Hak memilih dan dipilih;
4)
Hak membela diri;
5)
Hak imunitas;
6)
Hak protokoler; dan
7)
Hak keuangan dan administratif.
b.
Kewajiban Anggota
Dewan perwakilan Daerah
Kewajiban anggota Dewan Perwakilan Daerah
telah diaatur dalam pasal 233, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pasal tersebut
dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya anggota DPD RI
mempunyai kewajiban, sebagai berikut:
1) Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila;
2) Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundang- undangan;
3) Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan
negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan
daerah;
4) Menaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
5) Menaati
tata tertib dan kode etik;
6) Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
7) Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang
diwakilinya.
5.
Struktur
Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum, dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi dan
jumlah seluruh jumlah DPD tersebut tidak lebih dari separuh jumlah anggota DPR.
Mengenai Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah telah diatur dalam Pasal 227
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan
bahwa Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Anggota DPD dari setiap Provinsi ditetapkan
sebanyak 4 (empat) orang.
b.
Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu
pertiga) jumlah anggota DPR.
c.
Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan
Presiden.
d.
Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya
berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi
daerah pemilihannya
e.
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah
atau janji.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, alat
kelengkapan DPD disebutkan terdiri atas:
a.
Pimpinan
b.
Panitia Musyawarah;
c.
Komite;
d.
Panitia Perancang Undang-Undang;
e.
Panitia Urusan Rumah Tangga;
f.
Badan Kehormatan;
g.
Panitia Khusus;
h.
Panitia Akuntabilitas Publik; dan
i.
Panitia Hubungan Antar Lembaga.
B. Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan
Rakyat)
1.
Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan
3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang
sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan
kewajiban.
2.
Susunan Keanggotaan DPR
DPR terdiri dari anggota partai
politik yang berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012
tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560
orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR
yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi
setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit yaitu 3 kursi dan paling
banyak yaitu 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.
3. Fungsi- Fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam
Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR.
Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut :
a. Fungsi Legislasi :
yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
b. Fungsi Anggaran :
yaitu DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan
oleh presiden
c.
Fungsi Pengawasan :
yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
dan ABN.
4.
Tugas dan Wewenang DPR
DPR memiliki tugas dan
wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu
sebagai berikut :
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan
membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
b. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat
(2)]
c.
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal
21]
d. Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat
(2)]
e.
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
5.
Hak-Hak DPR
Selain fungsi dan wewenang, DPR
memiliki hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam
pelaksanannya. Hak-hak DPR yaitu sebagai berikut :
a.
Hak Interpelasi yaitu hak DPR
untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan
pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah
kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
b.
Hak Angket yaitu hak DPR
untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang
dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.
c.
Hak Menyatakan
Pendapat yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah
pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di
tanah air dan dunia internasional
d.
Hak Budget yaitu hak
untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
e.
Hak Bertanya yaitu hak DPR
untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
f.
Hak Imunitas yaitu hak
yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
g.
Hak Petisi yaitu hak
untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
h.
Hak Inisiatif yakni
hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
i.
Hak Amandemen yakni hak
untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang
6. Kewajiban Anggota DPR
Dalam peranan DPR yang sangat
strategis, DPR mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR
yaitu sebagai berikut :
a. Memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila
b. Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati sebuah peraturan
perundang-undangan
c. Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan
keutuhan NKRI
d. Mendahulukan suatu kepentingan negara diatas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan
e. Memperjuangkan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem
pemerintahan negara
g. Menaati suatu tata tertib dan kode etik
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga
lain
i.
Menyerap dan
menghimpun sebuah aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
Menampung dan
menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat
k. Memberikan suatu pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.
C. Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR
1.
Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Secara
Umum, Pengertian MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang
strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan
dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan
rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas,
dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini.
2.
Susunan dan Keanggotaan MPR
MPR terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2
Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR
dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena
semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum
anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara
bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna
MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan
sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.
3.
Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
a.
MPR berwenang
mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)]
b.
MPR hanya dapat
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD [Pasal 3 ayat (3)].
c.
Dalam hal terjadi
kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh
hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon
yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
d.
MPR melantik
presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
e.
Jika presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya
[Pasal 8 Ayat (1)]
f.
Jika presiden dan
wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua
pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil
presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)].
4.
Hak dan Kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak dan
kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban
MPR adalah sebagai berikut:
a.
Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai
hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut:
1)
Mengajukan usul
perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945;
2)
Menentukan sikap
dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3)
Memilih dan dipilih
4)
Membela diri
5)
Imunitas
6)
Protokoler
7)
Keuangan dan
administrasi
b.
Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban.
Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
1)
Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
2)
Melaksanakan UUD
NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3)
Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI
4)
Mendahulukan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
5)
Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
5.
Kedudukan MPR
MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan
sebagai lembaga negara.
D. Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban Presiden
1.
Pengertian Presiden
Kata presiden
berasal dari Bahasa latin. Dalam Bahasa latin presiden berasal dari dua kata
yaitu pre dan sedere. Pre berarti sebelum dan sedere berarti menduduki. Jika
ditinjau dari arti katanya makan presiden berarti sebelum menduduki. Kata
menduduki disini merujuk pada makna duduk yang lebih luas yaitu jabatan. Presiden
merupakan suatu nama jabatan resmi yang digunakan untuk pimpinan suatu
organisasi, perkumpulan, perusahaan, perguruan tinggi, atau pimpinan suatu
negara. Umumnya istilah presiden digunakan untuk seseorang yang memimpin suatua
cara atau rapat atau biasa disebut ketua. Namun istilah ini secara keseluruhan
terus berkembang menjadi istilah yang tujukan untuk seseorang yang memiliki
kekuasaan atau jabatan eksklusif. Secara lebih spesifik. Istilah presiden lebih
utama digunakan untuk menyebutkan nama kepala Negara suatu negara yang
menganutpemerintahan yang berbentukRepublik, baik dipilih secara langsung
maupun tak langsung. Indonesia merupakan
negara yang berbentuk republic sehingga sebutan untuk kepala negaranya adalah
Presiden-presiden Indonesia. Presiden Indonesia adalah kepala negara yang
merangkap menjadi kepala pemerintahan.
2.
Proses Pemilihan Presiden
Pemilihan presiden
dilaksanakan melalu pemilihan umum.Pasal yang mengatur tentang pemilihan umum
(pemilu) yaitupasal a22E danpasal 6A.dalampasal 22E dijelaskan bahwa pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, juju dan adil.pemilu
dilaksankan dalam kurun waktu 5 tahun
sekali. Hal in berarti bahwa masa jabatan sebagai presiden berlaku dalam 5
tahun selama satu periode.
Pemilu dilaksanakan
oleh komisi pemilihan umum (KPU).Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dalam
pemilihan presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat.Dalam ha ini
pelaksanaan pemilu diubah presiden tidak lagi dipilih oleh MPR.Presiden dan
wakilnya dapat mencalonkan diri atau dicalonkan.Kemudian pemilu dilaksanakan
oleh KPU sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.Umunnya pelaksaan pemilihan
presiden dilaksankan serentak disetiap tempat. Selama pemilu berlangsung rakyat
berhak memilih presiden dan wakil presiden sesuai dengan keinginannya.
Perolehan hasil pemilu merupakan hasil yang menjadi keputusan mutlak bagi
pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
3.
Tugas Dan Wewenang Presiden
a.
Tugaspresidensebagaikepalanegara
Sebagai kepala
negara, presiden memiliki tugas-tugas penting yang harus dilakukan kanya selaku
kepala negara. Dalam peraturan Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45), tercantum
tugas presiden sebagai kepala negara.Tugas-tugas tersebut adalah sebagai
berikut:
1)
Presiden memegang
kekuasaan tertinggi atas kemiliteran yaittu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara ( tertuang dalam pasal 10).
2)
Presiden mengangkat
duta dan konsul (tertuang dalam pasal 13 ayat 1).
3)
Presiden menerima
dan menempatkan duta negara lain dengan memperhatikan pertmbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) (tertuang dalam pasal 13 ayat 3).
4)
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu (tertuang dalam pasal 29 ayat 2)
5)
Negara
memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (tertuang
dalam pasal 31 ayat 4).
6)
Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memlihara dan mengembangkan nilai-nili budayanya
(tertuang dalam pasal 32 ayat1).
7)
Negara menghormati
dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (tertuang dalam
pasal 32 ayat 2).
8)
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (tertuang dalam pasal 34 ayat 1).
9)
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(tertuang dalam pasal 34 ayat 2).
10) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (tertuang dalam pasal 34 ayat
3).
b.
Tugas presiden sebagaikepalapemerintahan
Tugaspresidensebagaikepalapemerintahanjugatertuangdalam
UUD 1945.Tugas-tugastersebutadalahsebagaiberikut:
1)
Presiden Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang dasar (tertuang dalam
pasal 4 ayat 1).
2)
Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
(tertuang dalam pasal 5 ayat 2).
3)
Menteri-menteri
diangkat dan diberhentikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 17 ayat 2).
4)
Hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, provinsi
dan kabupaten kota diatu dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah (tertuang dalam pasal 18B ayat 1).
5)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yangtelah disetujui bertsama untuk menjadi
undang-undang (tertuang dalam pasal 20 ayat 4)
6)
Rancangan
undang-undang anggaran pendapat dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dengan memperhatikan
pertimabangan Dewan Perwakilan Daerah (tertuang dalam pasal 23 ayat 2).
7)
Anggota badan pemeriksaan
keuangan dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden (tertuang dalam pasal 23F
ayat 1).
8)
Calon hakim agung
diusulkan oleh komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat
persetujuan dan selanjutnya hakimagung ditetapkan oleh presiden (tertuang dalam
pasal 24A ayat 3).
9)
Anggota yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan
rakyat (tertuang dalam pasal 24B ayat 3).
10) Mahkamah konstitusi mempunyai Sembilan orang hakim
konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden (tertuang dalam pasal 24C ayat 3).
4.
Wewenang Presiden
Wewenang presiden juga tercantum dalam Undang-Undang 1945. Wewenang
presiden dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.
Presiden berhak
mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang
dalam pasal 5 ayat 1)
b.
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain (tertuang dalam pasal 11 ayat 1).
c.
Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (tertuang dalam pasal 11 ayat 2).
d.
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya keadaan bahaya
ditetapkan dengan undang-undang (tertuang dalam pasal 12)
e.
Presiden memberi
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
(tertuang dalam pasal 14 ayat 1).
f.
Presiden memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
(tertuang dalam pasal 14 ayat 2).
g.
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-unndang (tertuang dalam pasal 15).
h.
Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan
kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (tertuang dalam
pasal 16).
5.
Hak Dan Kewajiban Presiden
Hak dan kewajiban presiden adalah sebagai berikut:
a.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
b.
Pengangkatan dan
pemberhentian menteri-menteri.
c.
Menetapkan
peraturan pemerintah Membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
d.
Memengang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
e.
Memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
f.
Menyatakan keadaan
bahaya.
g.
Menerima dan
menetapkan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
h.
Memegang teguh,
menjalankan UUD dan peraturan yang berlaku dengan selurus-lurusnya.
i.
Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
j.
Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan
DPR.
k.
Mmberikan gelar,
tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diatur dalan UU.
l.
Membentuk dewan
pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
m.
Mengajukan rancangan
Undang-Undang kepada DPR.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari semua lembaga
negara yang sudah dijelaskan diatas tentunya sudah sangat jelas bahwa masing –
masing memiliki tugas dan wewenangnya masing – masing. Namun jika semua lembaga
negara ini menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan
yang ada tentunya tidak akan terjadi permasalahan apapun. Dengan begitu, NKRI
akanmenjadi negara yang harmonis dan aman.
No comments:
Post a Comment