MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI'AH
“PASAR MODAL
SYARI’AH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar Modal
Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang
dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar
modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan
dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara
resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah
hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran
Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management.
Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham
yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian pasar modal syariah?
2.
Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah ?
3.
Apa saja Fungsi Pasar Modal Syariah ?
4.
Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui Pengertian pasar modal syariah.
2.
Untuk mengetahui Sejarah Pasar Modal Syariah.
3.
Untuk mengetahui Fungsi Pasar Modal Syariah.
4.
Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal Syariah
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal.Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal
(emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar
modal.Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal
diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Jadi,
pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual belikan, baik dalam bentuk utang(obligasi) maupun modal sendiri
(saham).
Pasar
modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi
yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya
yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Setiap
kegiatan pasar modal syariah berhubungan dengan perdagangan efek syariah,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga
profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan mekanisme operasionalnya
berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islamiah. Setiap transaksi
surat berharga di pasar modal syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
syariat Islam. Pasar modal syariah idealnya dikarateriasasi oleh ketiadaan
transaksi berbasis bunga, transaksi meragukan dan saham perusahaan yang
berbisnis pada aktivitas dan barang haram, serta adanya upaya yang sistematis
menjadikan produk syariah sebagai sarana mewujudkan tujuan syariah di bidang
ekonomi dan keuangan.
B.
Sejarah Pasar Modal Syari’ah
Pasar
modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh
masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang
selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa
untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal
syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka
lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik.
Fathurrahman Djamil menjelaskan dalam salah satu karyanya , “Prospek Pasar
Modal Syariah Indonesia,” (Makalah, tidak diterbitkan), h. 5-6 : bahwa pasar
modal syariah secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003
bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Walau pun diluncurkan sejak tahun 2003, namun instrumen pasar modal
syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan
peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment
Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa
Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3
Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah.
Dengan
hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang
dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Tujuan
diadakannya indeks Islam, sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30
saham terpilih, adalah sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja
investasi saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para
investor untuk mengembangkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk
memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah,
hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri
pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No. 05 Tahun 2000 tentang
Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk
Reksa Dana Syariah; No. 32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 Tahun
2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal
dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41
Tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi gambaran bahwa
pasar modal syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.
C.
Fungsi Pasar Modal Syariah
Menurut M. Metwally sebagaimana dikemukakan oleh Heri Sudarsono,
menyebutkan ada lima fungsi dari pasar modal syariah. Kelima fungsi pasar modal
syariah tersebut adalah sebagai berikut (Sudarsono 2007: 186):
a.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas.
c.
Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari
luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh
kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.
f.
Dari beberapa fungsi pasar modal syariah di atas
diketahui bahwa keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka
meningkatkan aktifitas perekonomian umat Islam dan selanjutnya dapat
meningkatkan kesejahteraan mereka.
D.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal
syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally
adalah sebagai berikut :
a.
Semua saham harus
diperjualbelikan pada bursa efek
b.
Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c.
Semua perusahaan yang mempunyai
saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.
Komite manajemen menerapkan harga
saham tertinggi (HST) tiap-tiap
perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.
Saham tidak boleh diperjual
belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.
Saham dapat dijual dengan harga
dibawah HST
g.
Komite manajemen harus memastikan
bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar
akuntansi syariah
h.
Perdagangan saham mestinya hanya
berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.
Perusahaan hanya dapat
menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu
menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan
kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi
keuntungan. Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain:
memberikan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam
usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas
dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memberikan
kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan
ekspansi aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka, memberikan kesempatan bagi
pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan..
B.
Saran
Demikin makalah yang dapat kami
susun.Apabila ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon ma’af.
Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun makalah lebih
baik.Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.
DAFTAR
PUSTAKA
Andri
Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta,
2014.
Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul
Umam, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah,
Pustaka Setia, Bandung, 2013.
No comments:
Post a Comment