MAKALAH MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dua fungsi utama dari
perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang
terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai
perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun
transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan
nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan. Berbeda
dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan
pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan
antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual
beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa
ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha
kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan
aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber
pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya,
bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya
usaha bank .
Oleh Karena itu
diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran
dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien
sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh
karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep
dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis,
rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen
pembiayaan syariah.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang
yang ada diatas maka akan timbul beberapa permaslahan, yaitu :
1. Apa definisi dari pembiayaan?
2. Apa yang menjadi landasan syariah diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam?
3. Bagaimana pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah?
4. Bagaimana pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah
terealisasi?
5. Bagaimana penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan.
2. Untuk mengetahui landasan syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan
Al-Hadits tentang diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam.
3. Untuk mengetahui pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah.
4. Untuk mengetahui pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang
telah terealisasi.
5. Untuk mengetahui cara penanganan terhadap kredit yang bermasalah.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian
atau penulisan makalah ini bermanfaat bagi beberapa pihak, yaitu :
1. Penulis
Makalah ini bermanfaat
bagi kami selaku penulis untuk menambah khasanah keilmuan, pengetahuan, dan
wawasan kami tentang bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah pada bank
syariah.
2. Pembaca
Diharapkan setelah
pembaca membaca makalah kami ini maka pembaca akan mengetahui dan lebih
memahami bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah sehingga bisa menjadi
bekal ketika nanti terjun ke dalam dunia perbankan.
3. Masyarakat
Setelah membaca makalah
kami ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami tata cara pembiayaan di
perbankan syariah, dan juga tertarik untuk berpartisipasi menjadi nasabah
perbankan syariah karena banyak keuntungan maupun manfaat yang akan didapatkan.
E. Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini
menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yakni
suatu pendekatan dengan cara menggambarkan dan menjelaskan aspek-apek yang
terdapat dalam manajemen pembiayaan syariah, yaitu :
1. Menjelaskan secara umum dan definisi mengenai manajemen pembiayaan syariah
yang terdapat pada bank syariah
2. Menjelaskan secara lebih rinci tentang manajemen pembiayaan syariah yang
terdiri dari analsis pembiayaan, pola pemantauan dan pengawasan terhadap
pembiayaan yang telah terealisasi, serta cara penanganan terhadap pembiayaan
yang bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi
Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk
mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank
syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau
pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang
telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa
pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana
untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. [3]
B. Landasan
Syariah
1.
Al-Qur’an
Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan
meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui
bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur
sujud dan bertaubat. dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S.
Shad : 24)[4]
2.
Al-Hadis
Dari Abu Hurairah, rasulullah SAW bersabda : ”
Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’ Aku pihak ketiga dari dua orang yang
bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya,” (H.R. Abu Dawud
No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).
C. Analisis
Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah
memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1) Jenis –
Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat
dibagi menjadi dua bagian yaitu :[5]
1. Analisa terhadap kemauan bayar,
disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup
karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2. Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut
dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam
perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan
bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan
pendapatan bersih.
2) Kriteria
Pemberian Pembiayaan
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila
pertimbangan lebih kepada :
§
Belas kasihan
§
Kenalan (bersaudara atau teman)
§
Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status
sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
§
Kelayakan usaha
§
Kemampuan membayar
Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa
pembiayaan adalah sebagai berikut :
§
Kemampuan memperoleh keuntungan.
§
Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).
§
Bebas rutin di luar kegiatan usaha.
3) Prinsip –
Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank
syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip
utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia
perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a. Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian
calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang
kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur
dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan
pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat,
pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki
oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan
pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan.
Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko
kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai
pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang
terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya
keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan.
Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya
usaha calon penerima pembiayaan.
f.
Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha
yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai
dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam
dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
4) Tujuan dan
Fungsi Pembiayaan
a.
Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.[6]
b.
Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan
bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis
yang aman, diantaranya :
1. Memberikan pembiayaan dengan prinsip
syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkandebitur.
2. Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh
oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan
oleh bank konvensional.
3. Membantu masyarakat ekonomi lemah yang
selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui
pendanaan untuk usaha yang dilakukan.[10]
5) Jenis –
Jenis Pembiayaan
1) Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan
dalam :
1. Pembiayaan Modal Kerja, yakni pembiayaan
yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan
baku atau barang yang akan diperdagangkan.
2. Pembiayaan Investasi, yakni pembiayaan yang
ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian
barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
3. Pembiayaan Konsumtif, yakni
pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk
kepentingan perseorangan ( pribadi ).
2) Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi
Hasil, dibedakan dalam:
1. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi
Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar /
diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok
Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik
sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
3. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi
Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka
waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
3) Metode Hitung Angsuran yang akan digunakan.
Ada tiga metode yang ditawarkan yaitu :
1. Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama
periode angsuran. Tipe ini adalah angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi
hasil menurun dengan total sama dalam periode angsuran.
2. Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata
untuk setiap periode
3. Sliding, yakni angsuran pokok pembiyaan tetap
dan bagi hasilnya menurun mengikuti sisa pembiayaan (outstanding )
4) Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya,
dibedakan dalam
1. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek
umumnya dibawah 1 tahun
2. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah
umumnya sama dengan 1 tahun
3. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang,
umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
4. Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga
tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan,
atau penyelamatan pembiayaan
5) Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
1. Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh
: pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
2. Pembiayaan Sektor Industri (contoh
: home industri; konfeksi, sepatu)
3. Pembiyaan konsumtif, kepemilikan
kendaraan bermotor (contoh : motor , mobil dll.)[7]
6) Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang
Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha
yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran
dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui
:
7) Transaksi berdasarkan prinsip jual beli:
1. a. Murobahah;
b. Istishna;
c. Salam;
2. Jual beli lainnya.
3. Transaksi berdasarkan prinsip sewa menyewa:
a. Ijarah
b. Ijarah
muntahiya bittamlik
4. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil:
a. Mudhorobah;
b. Musyarokah;
5. Bagi hasil lainnya.
6. Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip jasa:
a. Rahn;
b. Qordh
c. Hiwalah
Kafalah, dan lain-lain.
Melakukan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank
syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.[8]
6) Prosedur
Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang
perlu dipahami oleh pengelola bank syariah[13]
1. Berkas pencataan
2. Data pokok dan analisis pendahuluan
3. Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
4. Rencana pembelian, produksi dan penjualan
5. Jaminan
6. Laporan keuangan
7. Data
kualitatif dari
calon debitur
8. Penelitian data
9. Penelitian atas realisasi usaha
10. Penelitian atas rencana usaha
11. Penelitian dan penilaian barang jaminan
12. Laporan keuangan dan penelitiannya.
7) Keputusan
Permohonan Pembiayaan[9]
1. Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
2. Wewenang pengambilan keputusan
8) Analisa
Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari
suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa
setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.[10]
1. Aspek Yuridis
a. Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b. Status badan sesuai dengan ketentuan hukum
berlaku
2. Aspek Pemasaran Siklus hidup produk Produk
subtitusi
a. Perusahaan pesaing
b. Daya beli masyarakat
c. Program promosi
d. Daerah pemasaran
e. Faktor musim
f. Manajemen pemasaran
g. Kontrak penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan
baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan
lain-lain.
b. Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan
teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
d. Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi,
fleksibilitas
e. Proses produksi Efesiensi proses,
standar proses, desain dan rencana produksi.
4. Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat yuridis
9) Alat
analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa
angket.
10) Rumusan
hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan
hasil analisis pembiayaan :[11]
1) Identitas pemohon
2) Umur calon antara 22 – 50
3) Alamat rumah jelas, jika kontrak : masih
berapa tahun calon kontrak
4) Tempat calon usaha berada di dekat wilayah
kerja bank syariah yang bersangkutan
5) Identitas usaha
6) Pengalaman usaha minimal 2 tahun
7) Lokasi usaha strategis
8) Status usaha bukan sambilan
9) Status tempat usaha diprioritaskan milik
sendiri
10) Aspek pasar
11) Barang yang diproduksi/ dijual tidak
terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak orang. Upaya kreatifdan inovatif perlu
dimiliki agar dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus
memperoleh keuntungan.
12) Sumber bahan baku
13) Sumber bahan baku mudah diperoleh, cukup
murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
14) Aspek pengelola
15) Mempunyai perencanaan usaha ke depan yang
detail.
16) Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
17) Mempunyai catatan usaha, seperti : buku
jurnal, laporan transaksi, catatan laba/ rugi,dll.
18) Aspek ekonomi
19) Produk yang diproduksi dan dijual tidak
merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun limbahnya
20) Produk yang dibuat tidak dilarang oleh
agama maupun Negara
21) Permodalan
22) Peminjam harus mempunyai modal minimal 30%
dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
23) Data keuangan
24) Korelasi
prosentase kemampuan
membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11) Rekomendasi
Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi analisis
pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah tersebut
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk mendapatkan
pembiayaan atau tidak.[12]
D. Pemantauan
dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis
kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan
bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan,
maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan
hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.[13]
1)
Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
1. Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau
dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun
dalam bank.
2. Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran
data administrasi di bidang pembiayaan.
3. Untuk memajukan efisiensi di dalam
pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang
ditetapkan.
4. Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat
lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih
dipatuhi.
2) Media
Pemantauan
1. Informasi dari luar bank syariah
2. Informasi dari dalam bank syariah
3. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit
dan kredit pada beberapa bulan berjalan
4. Memberikan tanda pada laporan sehingga
dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
5. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh
tempo yang dijanjikan terealisasi
6. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan
map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3) Kunjungan
Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan
memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang
dilakukan
1. Membuat laporan kegiatan peminjam
2. Laporan realisasi kerja bulanan
3. Laporan stok/ persediaan barang
4. Laporan kegiatan investasi bulanan
5. Laporan hutang dan piutang
6. Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan
semester
7. Tingkat pengumpulan pendapatan
8. Tingkat kemajuan usaha
9. Tingkat efektivitas pemakaian
dana
E. Penanganan
Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman
yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah
dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah
harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
1. analisa sebab kemacetan
a. aspek internal
1) peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
2) manajemen tidak baik atau kurang rapi
3) laporan keuangan tidak lengkap
4) penggunaan dana yang tidak sesuai dengan
perencanaan
5) perencanaan yang kurang matang
6) dana yang diberikan tidak cukup untuk
menjalankan usaha tersebut
b. aspek eksternal
1) aspek pasar kurang mendukung
2) kemampuan daya beli masyarakat kurang
3) kebijakan pemerintah
4) pengaruh lain di luar usaha
5) kenakalan peminjam
2. Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi
kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan
mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali
potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
3. melakukan perbaikan akad (remedial)
4. memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam
bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
5. Penundaan pembayaran
6. memperkecil angsuran dengan memperpanjang
waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7. Memeperkecil margin keuntungan
atau bagi hasil.
F. Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran
pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan.
Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi
lima macam yaitu :[14]
1) Lancar atau kolektabilitas 1
2) Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3) Diragukan atau kolektabilitas 3
4) Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5) Macet atau kolektabilitas 5
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan
pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah
memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh
nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses
pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu
melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di
dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran
pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa
tercapai.
B. Saran
Dari berbagai permasalahan yang ada pada manajemen
pembiayaan syariah, maka kami sebagi penulis mempunyai saran bagi beberapa
pihak, yaitu :
1) Pemerintah
Kami mempunyai saran agar pemerintah memberikan
kemudahan akses dan dukungan terhadap kemajuan bank syariah di Indonesia
sehingga bank syariah bisa diterima di semua lapisan masyarakat dan lebih berkontribusi kepada
pemerintah dalam pembangunan nasional.
2) Bank Syariah
Kami mempunyai saran agar bank syariah untuk
lebih kreatif, inovatif, dan dinamis dalam
pengeluaran dan pengembangan produk-produk pembiayaan sehingga bank syariah
bisa bersaing dengan bank konvensional.
3) Masyarakat
Kami mempunyai saran agar masyarakat lebih pro
aktif dan perduli terhadap perbankan syariah dengan melakukan
aktivitas penanaman dananya (menabung) dan juga penggunaan produk-poduk
perbankan syariah karena sudah jelas kehalalannya dan mempunyai nilai lebih
untuk pengembangan dan pemberdayaan umat dibandingkan dengan perbankan
konvensional.
4) Mahasiswa dan Akademisi
Kami mempunyai saran agar para mahasiswa dan akademisi
lebih kritis lagii dengan pola pembiayaan bank syariah yang kini telah ada
sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan
lahirnya produk-produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan
tuntutatn jaman dan masyarakat saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung :
CV. Diponegoro.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke
Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
Antonius, 1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta
: LPPBS.
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP
AMP YKPN
Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, ,
Cirebon : STAIN Press.
Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan
Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993
[2] Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal. 160
[4]
Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan,
Bandung : CV. Diponegoro, Hal.63
[5]
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem. Hal. 5
[6]
Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen
operasional Bank Syariah, , Cirebon : STAIN Press., hal. 68
[7]
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, hal. 3
[8]
Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis
Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hal
87
[9]
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta
: UPP AMP YKPN, Hal. 305
[10] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, Hal. 10
[11]
Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank
Syariah, Jakarta : LPPBS, 1993, hal. 58.
[13]
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta
: UPP AMP YKPN, Hal. 309
[14]
Diadopsi dari SE BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993
No comments:
Post a Comment