1

loading...

Friday, November 16, 2018

MAKALAH MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH


MAKALAH  MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH 

BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dua fungsi utama dari perbankan adalah pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah adalah pembiayaan. Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan aktivitas yang sangat penting karena dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan usaha bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menimbulkan permasalahan dan berhentinya usaha bank .
Oleh Karena itu diperlukan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.

B.     Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada diatas maka akan timbul beberapa permaslahan, yaitu :
1.      Apa definisi dari pembiayaan?
2.      Apa yang menjadi landasan syariah diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam?
3.      Bagaimana pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah?
4.      Bagaimana pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi?
5.      Bagaimana penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah?

C.    Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan.
2.      Untuk mengetahui landasan syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits tentang diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam.
3.      Untuk mengetahui pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah.
4.      Untuk mengetahui pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi.
5.      Untuk mengetahui cara penanganan terhadap kredit yang bermasalah.

D.    Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian atau penulisan makalah ini bermanfaat bagi beberapa pihak, yaitu : 
1.      Penulis
Makalah ini bermanfaat bagi kami selaku penulis untuk menambah khasanah keilmuan, pengetahuan, dan wawasan kami tentang bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah pada bank syariah.
2.      Pembaca
Diharapkan setelah pembaca membaca makalah kami ini maka pembaca akan mengetahui dan lebih memahami bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah sehingga bisa menjadi bekal ketika nanti terjun ke dalam dunia perbankan.

3.      Masyarakat
Setelah membaca makalah kami ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami tata cara pembiayaan di perbankan syariah, dan juga tertarik untuk berpartisipasi menjadi nasabah perbankan syariah karena banyak keuntungan maupun manfaat yang akan didapatkan.

E.     Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif yakni suatu pendekatan dengan cara menggambarkan dan menjelaskan aspek-apek yang terdapat dalam manajemen pembiayaan syariah, yaitu :
1.      Menjelaskan secara umum dan definisi mengenai manajemen pembiayaan syariah yang terdapat pada bank syariah
2.      Menjelaskan secara lebih rinci tentang manajemen pembiayaan syariah yang terdiri dari analsis pembiayaan, pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi, serta cara penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. [3]

B.     Landasan Syariah
1.      Al-Qur’an
 Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S. Shad : 24)[4]
2.      Al-Hadis
Dari Abu Hurairah, rasulullah SAW bersabda : ” Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’ Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya,” (H.R. Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).

C.    Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1)      Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi  dua bagian yaitu :[5]
1.      Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2.      Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.
2)      Kriteria Pemberian Pembiayaan
Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
§  Belas kasihan
§  Kenalan (bersaudara atau teman)
§  Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan unsur-unsur :
§  Kelayakan usaha
§  Kemampuan membayar
Aspek yang dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
§  Kemampuan memperoleh keuntungan.
§  Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).
§  Bebas rutin di luar kegiatan usaha.
3)      Prinsip – Prinsip Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :
a.      Character
Yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
b.      Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.       Capital
Yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.      Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e.       Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.        Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.”
4)      Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a.      Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.[6]
b.      Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1.      Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkandebitur.
2.      Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.      Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.[10]
5)      Jenis – Jenis Pembiayaan
1)      Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
1.      Pembiayaan Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
2.      Pembiayaan Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
3.      Pembiayaan Konsumtif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
2)      Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
1.      Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya bulanan.
2.      Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat akhir jangka waktu angsuran
3.      Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
3)      Metode Hitung Angsuran yang akan digunakan. Ada tiga metode yang ditawarkan yaitu :
1.      Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama periode angsuran. Tipe ini adalah angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi hasil menurun dengan total sama dalam periode angsuran.
2.      Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata untuk setiap periode
3.      Sliding, yakni angsuran pokok pembiyaan tetap dan bagi hasilnya  menurun  mengikuti sisa pembiayaan (outstanding )
4)      Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
1.      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
2.      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
3.      Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun  sampai dengan 3 tahun.
4.      Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
5)      Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
1.      Pembiayaan Sektor  Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
2.      Pembiayaan Sektor  Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
3.      Pembiyaan konsumtif, kepemilikan kendaraan bermotor (contoh : motor , mobil dll.)[7]
6)      Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
Berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana (pembiayaan) yang dapat dilakukan oleh bank syariahsyariah adalah melalui :
7)      Transaksi berdasarkan prinsip jual beli:
1.      a. Murobahah;
b. Istishna;
c. Salam;
2.      Jual beli lainnya.
3.      Transaksi berdasarkan prinsip sewa menyewa:
a.       Ijarah
b.      Ijarah muntahiya bittamlik
4.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil:
a. Mudhorobah;
b. Musyarokah;
5.      Bagi hasil lainnya.
6.      Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip jasa:
a. Rahn;
b. Qordh
c. Hiwalah
Kafalah, dan lain-lain.
Melakukan kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.[8]
6)      Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah[13]
1.      Berkas pencataan
2.      Data pokok dan analisis pendahuluan
3.      Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
4.      Rencana pembelian, produksi dan penjualan
5.      Jaminan
6.      Laporan keuangan
7.      Data kualitatif dari calon debitur
8.      Penelitian data
9.      Penelitian atas realisasi usaha
10.  Penelitian atas rencana usaha
11.  Penelitian dan penilaian barang jaminan
12.  Laporan keuangan dan penelitiannya.
7)      Keputusan Permohonan Pembiayaan[9]
1.      Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
2.      Wewenang pengambilan keputusan
8)      Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha calon nasabah pembiayaan tersebut.[10]
1.      Aspek Yuridis
a.       Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b.      Status badan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2.      Aspek Pemasaran Siklus hidup produk Produk subtitusi
a.       Perusahaan pesaing
b.      Daya beli masyarakat
c.       Program promosi
d.      Daerah pemasaran
e.       Faktor musim
f.       Manajemen pemasaran
g.      Kontrak penjualan
3.      Aspek Teknis
a.       Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b.      Fasilitas gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c.       Mesin-mesin yang dipakai
d.      Kapasitas, konfigurasi mesin, merkreparasi, fleksibilitas
e.       Proses produksi Efesiensi proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
4.      Aspek Keuangan
a.       Kemampuan memperoleh keuntungan
b.      Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c.       Beban rutin di luar kegiatan usaha
d.      Arus kas
5.      Aspek Jaminan
a.       Syarat ekonomi
b.      Syarat  yuridis
9)      Alat analisis
Alat analisis pembiayaan dapat berupa angket.
10)  Rumusan hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis pembiayaan :[11]
1)      Identitas pemohon
2)      Umur calon antara 22 – 50
3)      Alamat rumah jelas, jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4)      Tempat calon usaha berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5)      Identitas usaha
6)      Pengalaman usaha minimal 2 tahun
7)      Lokasi usaha strategis
8)      Status usaha bukan sambilan
9)      Status tempat usaha diprioritaskan milik sendiri
10)  Aspek pasar
11)  Barang yang diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak orang. Upaya kreatifdan inovatif perlu dimiliki agar dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus memperoleh keuntungan.
12)  Sumber bahan baku
13)  Sumber bahan baku mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
14)  Aspek pengelola
15)  Mempunyai perencanaan usaha ke depan yang detail.
16)  Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
17)  Mempunyai catatan usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/ rugi,dll.
18)  Aspek ekonomi
19)  Produk yang diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun limbahnya
20)  Produk yang dibuat tidak dilarang oleh agama maupun Negara
21)  Permodalan
22)  Peminjam harus mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
23)  Data keuangan
24)  Korelasi prosentase kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11)  Rekomendasi Analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan atau tidak.[12]
D.    Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemantauan dan pengawasan pembiayaan.[13]
1)      Tujuan Pemantauan dan  Pengawasan Pembiayaan
1.      Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
2.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
3.      Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
4.      Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2)      Media Pemantauan
1.      Informasi dari luar bank syariah
2.      Informasi dari dalam bank syariah
3.      Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
4.      Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
5.      Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
6.      Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3)      Kunjungan Pada Peminjam
Tujuannya adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1.      Membuat laporan kegiatan peminjam
2.      Laporan realisasi kerja bulanan
3.      Laporan stok/ persediaan barang
4.      Laporan kegiatan investasi bulanan
5.      Laporan hutang dan piutang
6.      Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7.      Tingkat pengumpulan pendapatan
8.      Tingkat kemajuan usaha
9.      Tingkat efektivitas pemakaian dana

E.     Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
1.      analisa sebab kemacetan
a.       aspek internal
1)      peminjam kurang cakap dalam usaha tersebuit
2)      manajemen tidak baik atau kurang rapi
3)      laporan keuangan tidak lengkap
4)      penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
5)      perencanaan yang kurang matang
6)      dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b.      aspek eksternal
1)      aspek pasar kurang mendukung
2)      kemampuan daya beli masyarakat kurang
3)      kebijakan pemerintah
4)      pengaruh lain di luar usaha
5)      kenakalan peminjam
2.      Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan lebih efektif.
3.      melakukan perbaikan akad (remedial)
4.      memberikan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasanMurabahah atau Mudharabah
5.      Penundaan pembayaran
6.      memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad dan margin baru (Rescheduling)
7.      Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.

F.     Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan menyebabkan adanya kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam yaitu :[14]
1)      Lancar atau kolektabilitas 1
2)      Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3)      Diragukan atau kolektabilitas 3
4)      Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5)      Macet atau kolektabilitas 5       
BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.

B.     Saran
Dari berbagai permasalahan yang ada pada manajemen pembiayaan syariah, maka kami sebagi penulis mempunyai saran bagi beberapa pihak, yaitu :
1)      Pemerintah
Kami mempunyai saran agar pemerintah memberikan kemudahan akses dan dukungan terhadap kemajuan bank syariah di Indonesia sehingga bank syariah bisa diterima di semua lapisan masyarakat dan lebih berkontribusi kepada pemerintah dalam pembangunan nasional.
2)      Bank Syariah
Kami mempunyai saran agar bank syariah untuk lebih kreatifinovatif, dan dinamis dalam pengeluaran dan pengembangan produk-produk pembiayaan sehingga bank syariah bisa bersaing dengan bank konvensional. 
3)      Masyarakat
Kami mempunyai saran agar masyarakat lebih pro aktif dan perduli  terhadap perbankan syariah dengan melakukan aktivitas penanaman dananya (menabung) dan juga penggunaan produk-poduk perbankan syariah karena sudah jelas kehalalannya dan mempunyai nilai lebih untuk pengembangan dan pemberdayaan umat dibandingkan dengan perbankan konvensional.
4)      Mahasiswa dan Akademisi
Kami mempunyai saran agar para mahasiswa dan akademisi lebih kritis lagii dengan pola pembiayaan bank syariah yang kini telah ada sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan lahirnya produk-produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan tuntutatn jaman dan masyarakat saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV. Diponegoro.

Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.

Antonius, 1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS.

BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem

Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN

Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, , Cirebon :  STAIN Press.

Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993

[1] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, hal. 304.
[2] Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal. 160
[3] UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[4] Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV. Diponegoro, Hal.63
[5] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem. Hal. 5
[6] Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, , Cirebon :  STAIN Press., hal. 68
[7] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, hal. 3
[8] Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hal 87
[9] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal. 305
[10] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, Hal. 10
[11] Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, 1993, hal. 58.
[12] Antonius, 1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, hal. 58.
[13] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal. 309
[14] Diadopsi dari SE BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993

No comments:

Post a Comment