MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH
A. Pengertian Pasar Modal Syariah
Secara Formal, peluncuran pasar
modal dengan prinsip-prinsip syariah islam di Indonesia dilaksanakan pada
tanggal 14 dan 15 maret 2003. Pada kesempatan itu juga ditandatangani Nota
Kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO (Self Regulatory
Organization) yang terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Lembaga Penyelesaian (LPP).
Pasar Modal Syariah dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilaranf seperti ; riba,
perjudian, spekulasi, dal lain-lain. Pasar Modal Syariah secara resmi
diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU
antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
Pasar Modal Syariah adalah Pasar
Modal yang dijalankan dengan konsep Syariah, dimana setiap perdagangan surat
berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Pasar
Modal Syariah tidak hanya ada dan berkembangdi Indonesia tapi juga di
negara-negara lain, seperti Malaysia. Lembaga keuangan yang pertama kali
menaruh perhatian didalam mengoperasikan portofolionya dengan manajemen
portofolio syariah di pasar syariah adalah amanah income fund yang didirikan pada
bulan juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang
bermarkas di Indiana Amerika Serikat.
Pasar Modal Syariah dapat dartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba,
perjudian, spekulsi, dan lain-lain.
- Sejarah
Pasar Modal Syariah
Pasar modal di indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial
belanda. Perdagangan efek dimulai pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan
berdirinya Vereniging voor de Effectenhandel, anggotanya adalah semula
13 makelar yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan
perkebunan Belanda yang beroperasi di indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan
oleh pemerintah Belanda, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek Belanda
lainnya.
Perkembangan selanjutnya adalah dibukanya Bursa efek Surabaya dan
Semarang pada tahun 1925.
a.
Periode 1926 - 1929
Pasar modal ini mulai masuk kalangan perbankan Belanda untuk turut serta
sebagai makelar. Semua anggota bursa adalah pengusaha Belanda dan modalnya
adalah perorangan, pensiunan, lembaga investasi dan perusahaan yang dikuasi
Belanda. Sehingga praktis bursa efek pada saat itu hanya untuk kepentingan
masyarakat Belanda.
Pada saat berlangsungnya perang dunia ke II sekitar tahun 1939. Bursa
Surabaya dan Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga
aktivitas pasar modal di Indonesia terhenti.
Tahun 1950 pemerintah indonesia mengeluarkan obligasi, ini mendorong
untuk mengaktifkan kembali pasar modal di indonesia. Dengan UU Darurat No. 13
tanggal 1 September 1951, yang berubah menjadi UU No. 15/1952 tenang Bursa dan
Keputusan Menteri Keuangan No. 189737/UU tanggal 1 November 1951. Hingga
tanggal 3 juni 1952 dibuka kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar modal
semakin berkembangan, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958.
Mulai tahun 1958 aktivitasnya lesu dan mundur. Hal ini disebabkan karena
Warga Negara Belanda meninggalkan Indonesia dan juga karena nasionalisasi
perusahaan Belanda. Kelesuhan ini terus berlangsung hingga berakhirnya Orde
Lama.
b.
Periode 1967 - 1976
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, mulainya Orde Baru semakin
banyak pula kebutuhan pendanaan pembangunan. Sehingga pemerintah pada tahun
1971 memperkenalkan Deposito. Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan
Sertifikat Bank Indonesia. Pada tahun 1974, bank-bank diberi kesempatan untuk
mengadakan [1]interbank call money
market.
Di samping pengerahan dana di atas, pemerintah juga mempersiapkan untuk
dibentuknya pasar modal dengan membentuk Tim Persiapan Uang dan Modal.
Akhirnya dengan Kepres No. 52/1976, ditetapkan pendirian pasar modal,
membentuk BPPM dan Bapepam, serta membentuk Badan Pemecah Saham dalam
sertifikat yang dilakukan oleh PT Danareksa.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh
Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi dan mitivasi
khas pasar modal indonesia, seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu
pemerataanlah yang menjadi tujuan adanya Pasar Modal Indonesia.
Perkembangan selanjutnya ternyata menunjukkan bahwa prioritas yang
diberikan kepada PT Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar
Modal Indonesia. Karena sedikitnya banyak mempengaruhi penciptaan capital
gain sebagai hal yang menarik pemodal untuk meramaikan pasar modal, karena
fungsinya sebagai stabilisator harga. Juga adanya pembatasan fluktuasi harga
yang hanya boleh sebesar 4% saja menyebabkan Pasar Modal Indonesia tidak
mengalami perkembngan yang menyenangkan, hingga praktis pasar modal kita lesu
hingga tahun 1987.
Untuk menggairahkan pasar modal indonesia dan untuk menciptakan pasar
modal yang sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti
Paket Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Oktober 1988, Paket Desember 1988, dan
Paket Januari 1990, yang pada prinsipnya merupakan langkah-langkah penyesuaian
peraturan-peraturan yang bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat.
Beberapa
penyesuaian kebijaksanaan tersebut, antara lain meliputi :[2]
1.
Perlindungan terhadap investor dengan mewajibkan
persyaratan keterbukaan (disclosure) yang lebih baik kepada emiten
dengan penyajian data perusahaan di prospektus secara lebih terbuka dan
menyeluruh.
2.
Proses emisi efek yang lebih cepat.
3.
Upaya pengembangan pasar yang lebih likuid.
4.
Peningkatan profesionalisme lembaga penunjang.
Perkembangan pasar
modal konvensional di indonesia sudah dimulai sejak tahun 1912. Efek yang
diperdagangkan pada masa itu adalah saham dan obligasi perusahaan-perusahaan
belanda dan pemerintah Hindia Belanda. Akan tetapi, aktifitas pasar modal
tersebut berhenti ketika terjadi perang dunia kedua. Kegiatan bursa efek dibuka
kembali setelah indonesia memperoleh kemerdekaan dengan diterbitkannya obligasi
pemerintah indonesia tahun 1950. Pengaktifan ini didukung dengan UU Darurat
tentang Bursa No. 13 tahun 51 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun
52 (Usman, 1990: 185-189).
Pasar modal syariah
dibuka secara resmi pada tanggal 14 maret 2003 oleh Menkeu Boediono yang
didampingi oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI , wakil DSN dari
direksi SRO, direks perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi
profesi di pasar modal indonesia. Sebenarnya, sesuai rencana pasar modal
syariah diremikan pada awal november 2002. Akan tetapi, pada saat itu Bapepam
dan Dewan syariah nasional belum merasa siap. Hal ini berkaitan dengan
banyaknya kendala yang belum selesai dibahas (Usman, 1990: 185). Sebelumnya,
Bapepam telah mengkaji cukup lama dan bahkan telah mengirim delegasi untuk
studi banding dan melihat mekanisme beroperasinya pasar modal syariah di
berbagai pasar modal syariah dunia (Sholahuddin, 2006: 155).[3]
Hadirnya pasar modal
syariah diharapkan menjadi tonggak sejarah baru, seperti Bank Muamalat Indonesi
(BMI) yang dibuka pada satu dasawarsa yang lalu (Sholahuddin, 2006: 155).
Aktifitas di pasar modal syariah memang belum lama diperkenalkan. Sebelum kehadirannya,
telah muncul reksadana syariah tahun 1997 yang kemudian diikuti oleh peluncuran
Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Menkeu Boediono sendiri
mengharapkan, dengan munculnya pasar modal syariah ini seyogyanya diikuti oleh
hasil karya kongkrit dan pengembangan instrument-instrument lain yang berbasis
syariah, sebagai mana negara-negara maju telah merintis pengembangan instrument
syariah di pasar modal dengan munculnya Dow Jones Islamic Index (DJII).
- Fungsi
pasar modal Syariah
Pasar Modal Syariah
secara resmi muncul pada tanggal 14
Maret 2003 bersama dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI, fungsi dari
keberadaan pasar modal syariah adalah :
1. Memungkinkan bagi masyarakat
berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan
resikonya.
2. Memungkinkan perusahaan meningkatkan
modal dari luar untuk mebangun dan mengembangkan link produksinya.
3. Harga saham yang merupakan ciri umu pada
pasar modal konvensional.
4. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga
saham.
Pasar modal syariah dikembangkan
dalam rangka mengakomodir umat Islam di Indonesiayang ingin melakukan investasi
di produk-produk Pasar modalyang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan
semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesi, diharapkan
masyarakat memilikki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan
keinginannya,disamping investasi yang selama ini sudah dikenalda berkembang
disektor perbankan.[4]
Pasar modal merupakan
tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang
memerlukan dana jangka panjang (borrower). Dalam perspektif perekonomiaan
secara agergat, peran dan pungsi pasar modal memiliki daya dukung
perekonomiaan.dalam sitem perkonomiaan pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.fungsi ekonomi bahwa pasar modal menyediakan
fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower dalam rangka
pembiayaan investasi.fungsi keuangan maksudnya bahwa denga cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Fungsi pasar modal :
1.
Bagi
Perusahaan.
Pasar modal memberikan ruang dan peluang bagi
perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang relatif memliki risiko invetasi
(cost of capital) rendah dibandingkan sumber dana jangka pendek dari pasar
uang.
2.
Bagi
Investor.
Alternatif investasi pemodal,terutama pada
instrumen yang memberikan likuiditas tinggi. Pasar modal memberikan ruang
investor dan profesi lain memanfaatkan untuk memperoleh return yang cukup
tinggi.investor yang berinvestasi dipasar modal tidak harus memiliki modal
besar,memiliki kemampuan analisis keuangan bagus. Pasar modal memberikan ruang dan peluang untuk investor kecil.
3.
Bagi
Pereokonomiaan Nasional
Dalam daya dukung perekonomiaan seacar nasional,pasar modal memiliki peran
penting dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dan stabilitas
ekonomi. Hal ini ditunjukkan denga fungsi pasar modal yang memberikan sarana
bertemunya antara lender dengan borrower. Secara makro, fungsi pasar modal
meliputi :
a.
Penyebaran
kepemilikan.
Pasar modal memberikan
ruang dan peluang penyebaran kepemilikan terhadap masyarakat (publik). Hal itu
dapat dilihat bahwa bagi perusahaan yang go publik, berarti kepemilikan perusahaan terdeversifikasi kepemilikannya
terhadap siapa saja yang memiliki sekuritas emiten yang go publik.
b.
Sebagai
sarana aliran masuknya investasi asing[5]
Pada pasar modal yang
moden, yang mana cakupan transaksi bukan hanya sampai pada ditingkat nasioanal
saja namun juga sampai pada tingkat internasional,berpotensi adanya capital in
flow (aliran dana) masuk lewat kepemilikan sekuritas yang diperdagangkan pasar
modal.maka mendorong investorasing masukk. Faktanya bahwa secara rata rata
harian transaksi pasar modal indonesia yang mencapai 6 triliun perhari, 60%
didominasi oleh investor asing. Sedangkan
sisanya 40% adalah transaksi investor domestik. Hal ini menunjukkan bahwa pasar modal memberikan ruang dan peluang masuknya investor asing.
- Manfaat
keberadaan pasar modal syariah
Sebagai wadah yang
terorganisir berdasarkan undang –undang untuk mempertemukan antara investor
sebagai pihak yang surplus dana untuk berinvestasi dalam instrumen keuangan
jangka panjang . Pasar modal memiliki manfaat
antara lain:
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.
Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investansi
3.
Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, kerterbukaan
dan profesionalisme.
4.
Menciptakan
lapangan kerja /profesi yang menarik.
5.
Memberikan
akses kontrol sosial.
6.
Menyediakan
leading indicator bagi trend ekonomi negara.[6]
- Karakteristik
pasar modal syariah
Pasar modal syariah di Indonesia
secra resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI. Walawpun secara resmi
diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di
Indinesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya
DanareksaSyariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investemen
Management. Elanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa
Investemen Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JJI) pada tanggal 3
Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya
secara syariah.
Perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah
semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek
syariah selain saham-saham dalam JII. Karakter yang diperlukan dalam membantu
struktur pasar modal syariah adalah sebagai beriku:
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada
Bursa Efek.
2. Bursa perlu mempersiapkan pasca
perdagangandimana saham dapat dierjuabelikan melalui pialang.
3. Saham tidak boleh diperjualbelikan
dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham
tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
Bentuk ideal dari pasar
modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu :
1. Emiten (Perusahaan) dan efek yang
diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian,
dan transparansi.
2. Pelaku pasar (Investor) harus memiliki
pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di
pasar modal.
3. Infrastruktur bursa efek yang ujur,
transparan, dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme
oasar yang wajar,
4. Pengawasan dan penegakkan hukum oleh otoritas
pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.
Pasar modal merupakan
lembaga yang terorganisir yang menyediakan sarana transaksi sekuritas
(mempertemukan investor jual dengan investor beli melalui wakil perantara
perdagangan efek), Sehingga dilihat dari sruktur dan bentuk pasar yang berbeda
dengan jenis pasar lainnya. Pasar modal tidak hanya sebatas wadah, tempat,
gedung, dan jenis fasilitas fisik lainnya, melainkan juga berupa penyediaan mekanisme yang memberikan ruang
dan peluang untuk melakukan transaksi. Pasar modal memliki karakteristik : [7]
1.
Membeli prospek yang akan datang.hal ini ditunjukkan
dengan karakter invetansi ,yang mana memberikan prospek keuntungan dimasa depan
(expected rekturn)
2.
Mempunyai
harapan keunutungan yang tinggi, tapi juga mengandung risiko yang tinggi pula,
inilah salah satu karakter dipasar modal .hal itu sejalan dengan teori
investasi yaitu instrumen investasi yang memberikan expected return
tinggiumumnya mengandung risiko tinggi pula (hight return-hight risk).
3.
Mengutamaka
kemampuan analisis. Instrumen pasar modal yang berarti berinvestasi diatas
prospek masa depan adalah keharusan untuk memaksimalkan kemampuaan analisis
baik analisis teknikal maupun fundamental
4.
Mengandung
unsur spekulasi. Investasi dipasar modal memiliki nilai spekulasi tinggi,
terlepas apakah telah dilakukan analisis mendalam dengan maksud untuk
mengurangi ketidakpastiaan masa depan investasi atau belum nilai
spekulasi semakin nampak terutama bagi investor jangka pendek yang mengejar
capital gain.[8]
- Kesimpulan
Pasar Modal Syariah
adalah Pasar Modal yang dijalankan dengan konsep Syariah, dimana setiap
perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan
syariah. Keberadaan pasar modal syariah sangat
bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong praktis usaha umat islam dalam
pasar modal yang sesuai dengan syariah. Perkembangan ekonomi suatu negara juga
tidak mungkin lepas dari perkembangan pasar modal. Selain itu, umat islam
memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah
berbeda dengan pasar modal konvensiona. Saham yang diperdagangkan pada pasar
modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Prinsip
syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi tersebut tidak terlepas dari hal-hal
yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulsi, dan lain-lain.
Daftar
Pustaka
Faozan,
Akhmad. 2008. Konsep Pasar Modal.
Purwokerto. diakses pada 21 Oktober 2018 pukul 14.40.
Hadi, Nor,Dr.SE.,M.SI.,Akt. 2013. Pasar Modal Acuan Teoritis
dan Praktek investasi di instrumen
Keuangan Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ahmad, Kamruddin. 1996. Dasar-dasar Manajemen Investasi.
Jakarta: Renika Cipta.
Yuliana, Indah,S.E.,M.M. 2010. Investasi Produk Keuangan
Syariah. Malang: UIN-MALIKI PRESS.
Ibid
No comments:
Post a Comment