1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

MAKALAH PASAR MODAL SYARIAH

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah
Secara Formal, peluncuran pasar modal dengan prinsip-prinsip syariah islam di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 maret 2003. Pada kesempatan itu juga ditandatangani Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO (Self Regulatory Organization) yang terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Lembaga Penyelesaian (LPP).
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilaranf seperti ; riba, perjudian, spekulasi, dal lain-lain. Pasar Modal Syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal yang dijalankan dengan konsep Syariah, dimana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Pasar Modal Syariah tidak hanya ada dan berkembangdi Indonesia tapi juga di negara-negara lain, seperti Malaysia. Lembaga keuangan yang pertama kali menaruh perhatian didalam mengoperasikan portofolionya dengan manajemen portofolio syariah di pasar syariah adalah amanah income fund yang didirikan pada bulan juni 1986 oleh para anggota The North American Islamic Trust yang bermarkas di Indiana Amerika Serikat.
Pasar Modal Syariah dapat dartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulsi, dan lain-lain.

  1. Sejarah Pasar Modal Syariah
Pasar modal di indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial belanda. Perdagangan efek dimulai pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan berdirinya Vereniging voor de Effectenhandel, anggotanya adalah semula 13 makelar yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Belanda, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek Belanda lainnya.
Perkembangan selanjutnya adalah dibukanya Bursa efek Surabaya dan Semarang pada tahun 1925.
a.         Periode 1926 - 1929
Pasar modal ini mulai masuk kalangan perbankan Belanda untuk turut serta sebagai makelar. Semua anggota bursa adalah pengusaha Belanda dan modalnya adalah perorangan, pensiunan, lembaga investasi dan perusahaan yang dikuasi Belanda. Sehingga praktis bursa efek pada saat itu hanya untuk kepentingan masyarakat Belanda.
Pada saat berlangsungnya perang dunia ke II sekitar tahun 1939. Bursa Surabaya dan Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga aktivitas pasar modal di Indonesia terhenti.
Tahun 1950 pemerintah indonesia mengeluarkan obligasi, ini mendorong untuk mengaktifkan kembali pasar modal di indonesia. Dengan UU Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang berubah menjadi UU No. 15/1952 tenang Bursa dan Keputusan Menteri Keuangan No. 189737/UU tanggal 1 November 1951. Hingga tanggal 3 juni 1952 dibuka kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar modal semakin berkembangan, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958.
Mulai tahun 1958 aktivitasnya lesu dan mundur. Hal ini disebabkan karena Warga Negara Belanda meninggalkan Indonesia dan juga karena nasionalisasi perusahaan Belanda. Kelesuhan ini terus berlangsung hingga berakhirnya Orde Lama.
b.        Periode 1967 - 1976
Dengan semakin berkembangnya perekonomian, mulainya Orde Baru semakin banyak pula kebutuhan pendanaan pembangunan. Sehingga pemerintah pada tahun 1971 memperkenalkan Deposito. Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia. Pada tahun 1974, bank-bank diberi kesempatan untuk mengadakan [1]interbank call money market.
Di samping pengerahan dana di atas, pemerintah juga mempersiapkan untuk dibentuknya pasar modal dengan membentuk Tim Persiapan Uang dan Modal.
Akhirnya dengan Kepres No. 52/1976, ditetapkan pendirian pasar modal, membentuk BPPM dan Bapepam, serta membentuk Badan Pemecah Saham dalam sertifikat yang dilakukan oleh PT Danareksa.
Pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi dan mitivasi khas pasar modal indonesia, seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu pemerataanlah yang menjadi tujuan adanya Pasar Modal Indonesia.
Perkembangan selanjutnya ternyata menunjukkan bahwa prioritas yang diberikan kepada PT Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar Modal Indonesia. Karena sedikitnya banyak mempengaruhi penciptaan capital gain sebagai hal yang menarik pemodal untuk meramaikan pasar modal, karena fungsinya sebagai stabilisator harga. Juga adanya pembatasan fluktuasi harga yang hanya boleh sebesar 4% saja menyebabkan Pasar Modal Indonesia tidak mengalami perkembngan yang menyenangkan, hingga praktis pasar modal kita lesu hingga tahun 1987.
Untuk menggairahkan pasar modal indonesia dan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti Paket Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Oktober 1988, Paket Desember 1988, dan Paket Januari 1990, yang pada prinsipnya merupakan langkah-langkah penyesuaian peraturan-peraturan yang bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat.
Beberapa penyesuaian kebijaksanaan tersebut, antara lain meliputi :[2]
1.        Perlindungan terhadap investor dengan mewajibkan persyaratan keterbukaan (disclosure) yang lebih baik kepada emiten dengan penyajian data perusahaan di prospektus secara lebih terbuka dan menyeluruh.
2.        Proses emisi efek yang lebih cepat.
3.        Upaya pengembangan pasar yang lebih likuid.
4.        Peningkatan profesionalisme lembaga penunjang.
Perkembangan pasar modal konvensional di indonesia sudah dimulai sejak tahun 1912. Efek yang diperdagangkan pada masa itu adalah saham dan obligasi perusahaan-perusahaan belanda dan pemerintah Hindia Belanda. Akan tetapi, aktifitas pasar modal tersebut berhenti ketika terjadi perang dunia kedua. Kegiatan bursa efek dibuka kembali setelah indonesia memperoleh kemerdekaan dengan diterbitkannya obligasi pemerintah indonesia tahun 1950. Pengaktifan ini didukung dengan UU Darurat tentang Bursa No. 13 tahun 51 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun 52 (Usman, 1990: 185-189).
Pasar modal syariah dibuka secara resmi pada tanggal 14 maret 2003 oleh Menkeu Boediono yang didampingi oleh ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI , wakil DSN dari direksi SRO, direks perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku dan asosiasi profesi di pasar modal indonesia. Sebenarnya, sesuai rencana pasar modal syariah diremikan pada awal november 2002. Akan tetapi, pada saat itu Bapepam dan Dewan syariah nasional belum merasa siap. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum selesai dibahas (Usman, 1990: 185). Sebelumnya, Bapepam telah mengkaji cukup lama dan bahkan telah mengirim delegasi untuk studi banding dan melihat mekanisme beroperasinya pasar modal syariah di berbagai pasar modal syariah dunia (Sholahuddin, 2006: 155).[3]
Hadirnya pasar modal syariah diharapkan menjadi tonggak sejarah baru, seperti Bank Muamalat Indonesi (BMI) yang dibuka pada satu dasawarsa yang lalu (Sholahuddin, 2006: 155). Aktifitas di pasar modal syariah memang belum lama diperkenalkan. Sebelum kehadirannya, telah muncul reksadana syariah tahun 1997 yang kemudian diikuti oleh peluncuran Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Menkeu Boediono sendiri mengharapkan, dengan munculnya pasar modal syariah ini seyogyanya diikuti oleh hasil karya kongkrit dan pengembangan instrument-instrument lain yang berbasis syariah, sebagai mana negara-negara maju telah merintis pengembangan instrument syariah di pasar modal dengan munculnya Dow Jones Islamic Index (DJII).

  1. Fungsi pasar modal Syariah
Pasar Modal Syariah secara resmi muncul pada  tanggal 14 Maret 2003 bersama dengan   penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI, fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk mebangun dan mengembangkan link produksinya.
3.      Harga saham yang merupakan ciri umu pada pasar modal konvensional.
4.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin dalam harga saham.
Pasar modal syariah dikembangkan dalam rangka mengakomodir umat Islam di Indonesiayang ingin melakukan investasi di produk-produk Pasar modalyang sesuai dengan prinsip dasar syariah. Dengan semakin beragamnya sarana dan produk investasi di Indonesi, diharapkan masyarakat memilikki alternatif berinvestasi yang dianggap sesuai dengan keinginannya,disamping investasi yang selama ini sudah dikenalda berkembang disektor perbankan.[4]
Pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang (borrower). Dalam perspektif perekonomiaan secara agergat, peran dan pungsi pasar modal memiliki daya dukung perekonomiaan.dalam sitem perkonomiaan pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.fungsi ekonomi bahwa pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower dalam rangka pembiayaan investasi.fungsi keuangan maksudnya bahwa denga cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan  para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
   Fungsi pasar modal :
1.        Bagi Perusahaan.
 Pasar modal memberikan ruang dan peluang bagi perusahaan untuk memperoleh sumber dana yang relatif memliki risiko invetasi (cost of capital) rendah dibandingkan sumber dana jangka pendek dari pasar uang.
2.        Bagi Investor.
 Alternatif investasi pemodal,terutama pada instrumen yang memberikan likuiditas tinggi. Pasar modal memberikan ruang investor dan profesi lain memanfaatkan untuk memperoleh return yang cukup tinggi.investor yang berinvestasi dipasar modal tidak harus memiliki modal besar,memiliki kemampuan analisis keuangan bagus. Pasar modal memberikan  ruang dan peluang untuk investor kecil.
3.        Bagi Pereokonomiaan  Nasional
Dalam daya dukung perekonomiaan  seacar nasional,pasar modal memiliki peran penting dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Hal ini ditunjukkan denga fungsi pasar modal yang memberikan sarana bertemunya antara lender dengan borrower. Secara makro, fungsi pasar modal meliputi :
a.         Penyebaran kepemilikan.
Pasar modal memberikan ruang dan peluang penyebaran kepemilikan terhadap masyarakat (publik). Hal itu dapat dilihat bahwa bagi perusahaan yang go publik, berarti kepemilikan  perusahaan terdeversifikasi kepemilikannya terhadap siapa saja yang memiliki sekuritas emiten yang go publik.
b.        Sebagai sarana aliran masuknya investasi asing[5]
Pada pasar modal yang moden, yang mana cakupan transaksi bukan hanya sampai pada ditingkat nasioanal saja namun juga sampai pada tingkat internasional,berpotensi adanya capital in flow (aliran dana) masuk lewat kepemilikan sekuritas yang diperdagangkan pasar modal.maka mendorong investorasing masukk. Faktanya bahwa secara rata rata harian transaksi pasar modal indonesia yang mencapai 6 triliun perhari, 60% didominasi oleh investor asing. Sedangkan  sisanya 40% adalah transaksi investor domestik. Hal ini menunjukkan  bahwa pasar modal memberikan  ruang dan peluang  masuknya investor asing.
  1. Manfaat keberadaan pasar modal syariah
Sebagai wadah yang terorganisir berdasarkan undang –undang untuk mempertemukan antara investor sebagai pihak yang surplus dana untuk berinvestasi dalam instrumen keuangan jangka panjang . Pasar modal memiliki manfaat  antara lain:
1.        Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan    alokasi sumber dana secara optimal.
2.        Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investansi
3.        Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek, kerterbukaan dan profesionalisme.
4.        Menciptakan lapangan kerja /profesi yang menarik.
5.        Memberikan akses kontrol sosial.
6.        Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.[6]
  1. Karakteristik pasar modal syariah
Pasar modal syariah di Indonesia secra resmi dikeluarkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI. Walawpun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indinesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya DanareksaSyariah pada tanggal 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investemen Management. Elanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investemen Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JJI) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam JII. Karakter yang diperlukan dalam membantu struktur pasar modal syariah adalah sebagai beriku:
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada Bursa Efek.
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangandimana saham dapat dierjuabelikan melalui pialang.
3.      Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari harga saham tertinggi.
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan.
Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu :
1.      Emiten (Perusahaan) dan efek yang diterbitkannya didorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi.
2.      Pelaku pasar (Investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, manfaat dan resiko transaksi di pasar modal.
3.      Infrastruktur bursa efek yang ujur, transparan, dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme oasar yang wajar,
4.       Pengawasan dan penegakkan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efisien, efektif, dan ekonomis.
Pasar modal merupakan lembaga yang terorganisir yang menyediakan sarana transaksi sekuritas (mempertemukan investor jual dengan investor beli melalui wakil perantara perdagangan efek), Sehingga dilihat dari sruktur dan bentuk pasar yang berbeda dengan jenis pasar lainnya. Pasar modal tidak hanya sebatas wadah, tempat, gedung, dan jenis fasilitas fisik lainnya, melainkan juga berupa  penyediaan mekanisme yang memberikan ruang dan peluang untuk melakukan transaksi. Pasar modal memliki karakteristik : [7]
1.      Membeli  prospek yang akan datang.hal ini ditunjukkan dengan karakter invetansi ,yang mana memberikan prospek keuntungan dimasa depan (expected rekturn)
2.      Mempunyai harapan keunutungan yang tinggi, tapi juga mengandung risiko yang tinggi pula, inilah salah satu karakter dipasar modal .hal itu sejalan dengan teori investasi yaitu instrumen investasi yang memberikan expected return tinggiumumnya mengandung risiko tinggi pula (hight return-hight risk).
3.      Mengutamaka kemampuan analisis. Instrumen pasar modal yang berarti berinvestasi diatas prospek masa depan adalah keharusan untuk memaksimalkan kemampuaan analisis baik analisis teknikal maupun fundamental
4.      Mengandung unsur spekulasi. Investasi dipasar modal memiliki nilai spekulasi tinggi, terlepas apakah telah dilakukan analisis mendalam dengan maksud untuk mengurangi  ketidakpastiaan  masa depan investasi atau belum nilai spekulasi semakin nampak terutama bagi investor jangka pendek yang mengejar capital gain.[8]
  1. Kesimpulan
Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal yang dijalankan dengan konsep Syariah, dimana setiap perdagangan surat berharga mentaati ketentuan transaksi sesuai dengan ketentuan syariah. Keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam perekonomian untuk mendorong praktis usaha umat islam dalam pasar modal yang sesuai dengan syariah. Perkembangan ekonomi suatu negara juga tidak mungkin lepas dari perkembangan pasar modal. Selain itu, umat islam memerlukan pasar modal yang aktivitasnya sejalan dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensiona. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah berasal dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi tersebut tidak terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti; riba, perjudian, spekulsi, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
Faozan, Akhmad. 2008. Konsep Pasar Modal. Purwokerto. diakses pada 21 Oktober 2018 pukul 14.40.
Hadi, Nor,Dr.SE.,M.SI.,Akt. 2013. Pasar Modal Acuan Teoritis dan Praktek investasi di               instrumen Keuangan Pasar Modal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Ahmad, Kamruddin. 1996. Dasar-dasar Manajemen Investasi. Jakarta: Renika Cipta.
Yuliana, Indah,S.E.,M.M. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN-MALIKI      PRESS.
























[1] Kamruddin Ahmad,Dasar-Dasar Manajemen Investasi.(Jakarta:Renika cipta,1996),hal.20
[2] Kamruddin Ahmad,Dasar-Dasar Manajemen Investasi.(Jakarta:Renika cipta,1996),hal.21
[3] Kamruddin Ahmad,Dasar-Dasar Manajemen Investasi.(Jakarta:Renika cipta,1996),hal.24
[4] Indah Yuliana,Investasi Produk Keuangan Syariah. (Malang: UIN-MALIKI,2010),hlm.46
[5] Nor Hadi.pasar modal.(Yogyakarta:Graha Ilmu.2013).hlm.16
[6] Nor Hadi.pasar modal.(Yogyakarta:Graha Ilmu.2013).hlm.14
Ibid 
[7] Nor Hadi.pasar modal.(Yogyakarta:Graha Ilmu.2013).hlm.15
[8] Nor Hadi.pasar modal.(Yogyakarta:Graha Ilmu.2013).hlm.16

No comments:

Post a Comment