1

loading...

Friday, November 23, 2018

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM


MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM "MACAM-MACAM DOSA MENURUT HADIS"

BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
Kebaikan itu memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Demikian juga halnya dengan kejahatan dan dosa. Kebaikan apa saja yang mempunyai manfaat besar, maka pahalanya di sisi Allah akan besar juga. Sedangkan kebaikan yang manfaatnya lebih rendah, maka pahalanya pun seimbang dengan kebaikan tersebut. Sebaliknya, setiap kejahatan yang mudharatnya lebih besar, maka ia disebut sebagai dosa-dosa besar yang membinasakan dan siksanya pun sangat berat. Adapun kejahatan yang mudharatnya lebih rendah dari itu, maka ia tergolong kepada dosa-dosa kecil yang dapat terhapus dengan jalan menjauhi dosa-dosa besar.
Allah SWT berfirman didalam Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ 31
Apabila kamu menjauhi dosa-dosa besar yang telah dilarang bagimu untuk mengerjakannya, maka Kami hapuskan dosa-dosamu yang kecil dan Kami masukkan kamu kedalam tempat yang mulia (Surga).

Dari ayat di atas, jelas terdapat dua macam dosa, yakni dosa besar dan dosa kecil. Jelas pula bahwa Allah SWT berjanji bahwa jika seorang hamba menjauhkan diri dari dosa-dosa besar, maka Allah SWT memaafkan kesalahan/dosa kecil yang pernah dilakukannya. Haruslah kita ingat bahwa terdapat prasyarat untuk terpenuhinya (janji Allah SWT itu) yakni, semua yang fardlu (wajib) seperti halnya shalat, zakat, dan puasa, harus tetap dikerjakan dengan tertib dan teratur, sambil terus berusaha menjauhi dosa-dosa besar, sebab meninggalkan yang fardlu itupun tergolong melakukan dosa besar. Jadi, jika seorang hamba melaksanakan semua yang diwajibkan (fardlu) dan meninggalkan perbuatan dosa besar maka Allah SWT akan memaafkan dosa-dosa kecilnya.
Dosa adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan kehendak dan perintah Allah SWT. Sampai disini belum dibedakan besar kecilnya dosa. Abdullah bin Abbas berkata, “ Setiap perbuatan menentang ajaran Islam adalah dosa besar.” 
Oleh karena itu, jika dosa-dosa kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh berikut ini. Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga, kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.

     B.     Rumusan Masalah
  •        Apa sajakah macam-maa dosa besar mnurut hadis?
  •     Bagaimanakah pemaparan hadis mengenai dosa besar?
  •       Apa sajakah tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis?

     C.    Tujuan
Mengetahui macam-macam dosa besar menurut hadis,mengetahui penjelasan hadis mengenai dosa-dosa besar, mengetahui tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis.

BAB II
PEMBAHASAN
         A.    MENYUKUTUKAN ALLAH
حد يث ا نس رضي ا للة عنة قا كا : سلل ر سؤ كا اللة صلئ ا للة علية و سلم عن ا لكبا ئر قا ل : ا لا ثر ا ك با للة     ؤ عقو ق ا لد ين و قتل ا لنفس و ا لسها د ة ا لز و ر ,, ا حر خة ا لبحا ر ئ ي : كتا ب ا لشها د ات ز.ا با ب ما قيل فئ ثها دة ا لز ور
a.      Terjemahan Hadis
Artinya: Anas r.a berkata, ketika Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar beliau menjawab “syirik(mempersekutukan Allah), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manuia dan saksi palsu. [1]
b.      Tinjauan bahasa
Dosa besar                                     ا لكبا ئر
Durhaka                                        عقو ق
Palsu/ miring                                 ا لز ور              

1.      Musyrik ( Menyekutukan Allah(

Meneurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT. Dengan selain Allah SWT (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau jenis kekufuran. Syirik di sini berarti mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.[2]
Syirik di dalam agama islam merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan diampuni oleh Allah. Seperti yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki oleh-Nya) (Q.S An-Nisa: 48) di dalam Al- qur’an sangat jelas sekali bahwa syirik termasuk dosa besar.

2.      Durhaka kepada kedua orang tua
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya bearti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azabnya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa megenal telah untuk membiayai anaknya. Allah SWT berfirmn yang artinya”Dan kami perintahkan kepada manusia (bebuat baik) kepada dua ibu bapaknya : ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyampaikan dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu., hanya kepada-Kulah kamu semuanya kembali.”[3]
Dalam ayat diatas perintah Allah untukk menyembah kepada-Nya langsung diikuti perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua. Hal itu menunjukkan bahwa kedudukan kedua orang tua sangatlah terhormat dalam pandangan Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan kedua orang tua dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda-Nya Nabi menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua termsuk dosa besar. [4]
ا لكبا ىر ا لا ثر ا ك با للة و عقو ق ا لو ا لد ين و قتل ا لنفس و ا ليمين ا لغمو س, (رواة البحا رئ­­­­
Berbaktilah wahai anak manusia terhadap kedua orang tua yang telah mengantarkan kalian hidup didunia ini  sebab tanpa keduanya maka kita semua tidak akan pernah menikmati kehidupan dunia ini. Karena berat beban dan perjuangan para orang tua serta besar jasa mereka di dalam mengurus membimbing dan membesarkan putra-putrinya maka kedua orang tua yang wajib dihormati dan haram untuk didurhakai dan dicaci maki menurut hadis diatas bukan hanya orang tua kandung yang melahirkan dan merawatnya, akan tetapi pengertian dua orang tua adalag orang tua dari orang tua anak, sehingga ketika seseorang mengutuk orang tua saudaranya atau kawannya maka perlakuannya itu sama saja dengan perlakuan terhadap kedua orang tuannya.
Jika balasan dari dosa-dosa amal kejahatan lain ditanguhkan Allah sampai hari kiamat, maka balasan dosa durhaka kepada kedua orang tua akan dipercercepat oleh Allah semenjak anak masih hidup didunia. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya adalah anak yang mengingkari kenikmatan dari Allah, dan sekaligus mengingkari kebaikan keduanya., oleh karena itu  Allah  sangat tidak menyukainya sehinggah mempercepat balasan dosanya ketika masih didunia, agar menjadi pelajaran baginya dan juga bagi yang lainnya bahwa durhaka kepada orang tua itutermasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan balasannya akan diberikan kontan didunia. Dalam realitas kehidupan banyak kita dapati anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya selagi masih di dunia mereka hidup sengsara, karena kehidupannya jauh dari restu orang tua dan sekaligus jauh dari ridha Allah, sebab ridha Allah terletak pada keridhan kedua orang tua dan kemarahan-Nya terletak pada kemarahan keduanya. [5]
Allah telah mengharamkan durhaka kepada kedua orang tua dan akan memmbalas dosa pelakunnya selagi masih di dunia. Kerena itu merupakan kewajiban anak untuk menghormati dan mentaati semua perintahnnya selagi tida melanggar ketentuan ajaran agama. Dalam pandangan Allah kedua orang tua adalah orang yang pertama-tama wajib dihormati setelah pengabdian kepada Allah. [6]
Kedudukan kedua orang tua sangatlah terhormat dalam pandanga Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan kedua orang tua dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda nabi menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuannya adalah anak yang mengingkari kenikmatan dari Allah, dan sekaligus mengingkari kebaikan keduanya, oleh karena itu Allah sangat tidak menyukainya sehingga mempercepat balasa dosanya ketika masih di dunia.durhaka kepada kedua orang tua itu termasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah.
3.      Membunu jiwa manusia
      Maksud membunuh jiwa manusia dalam pembahasan adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa dengan sengaja. Orang yang berbuat seperti itu akan dimaukan kedalam nerakajahanam dan kekal di dalamnnya. Allah berfirman yang artinya “barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam. Ia kekal didalamnya dan Allah murka kepadannya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Q.S An-Nisa:93) [7]
      Membunu jiwa manusia tanpa alasan dengan sengaja termasuk dalam dosa yang sangat besar dan pelakunya akan masuk ke dalam neraka jahanam. dan Allah sangat murka dengan orang yang membunuh orang, apalagi membunuh orang sesama  muslim. Perbuatan yang seperti itu sama dengan perbuatan musyrik, karena dosa orang yang membunuh jiwa manusia kemungkinan tidak akan diampuni oleh Allah SWT seperti sabda Sabda Rasululla SAW.
كل د نب عسئ ا للة ا ن يعفر ة ا لا الر خل يمو ت كا فر ا و ا لز خا كا يقتل مو منا منا متعمد,,,, روةا لنسا ئ واكا كم
 “Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir atau orang yang membunuh jiwa orang denga sengaja.”[8]
                                                                 (H.R. Nasai dan Hakim)
4.      Kesaksian palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutusan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang yang tidak terampas atau teraniaya.  Dengan demikian, orang yang besaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orng lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedi oleh Allah SWT. [9]
          B.     TUJUH MACAM DOSA BESAR
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ


a.      Terjemahan hadis
Artinya : Dari Abu Huroiroh , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Hindarilah tujuh macam dosa yang merusakkan. Para sahabat bertanya : wahai Rosululloh. Apakah tujuh dosa itu ?. Nabi menjawab : yaiu menyukutan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkam Alloh (membunuhnya) kecuali dengan cara yang benar, makan riba', memakan harta  anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina pada perempuan mukmin yang baik-baik yang terhindar dari zina.
b.      Tinjauan bahasa
    Perbuatan sihir                           السِّحْرُ      
  Berpaling melarihkan diri                        التَّوَلِّي
  Waktu perang  يَوْمَ الزَّحْف                                   
  Menuduhقَذْفُ                                                   
 Wanita yang suda menikah الْمُحْصَنَاتِ               
1.      Bebrbuat sihir (tenung)
Sihir adalah system konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan alam (termasuk kejadian,obyek, orang dan fenomena fisik). Melalui mistik,paranormal, supranatural. Dalam banyak kebudayaan sihir berada di dalam tekanan diri dan dalam kompetisi ilmu pengetahuan dan agama.
 Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara untuk merusak rumah tangga orang orang lain atau menghncurkan orang lain dengan jalan memintak batuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan telarang dan dosa besar. [10]
2.      Memakan harta riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan definisi mengenai riba menurut syara’ diartikan sebagai utang piutang dan pinjam meminjam uang atau barabg yang disertai dengan tambahan bunga. [11]
      Sesungguhnya orang yang melakukan transaksi terkadang melakukan kesepakatan untuk waktu tertentu, dan biasanya berlangsung dengan bersabarnya salah seorang dari keduanya. Sebagaimana yang dilakukan oleh mereka yang membuat-buat tipu muslihat dengan berpura-pura memutlakkan transaksi secara umum. Padahal sebelumnnya mereka sepakat dengan persoalan tertentu. Seperti meminjam uang, antara si peminjam dengan orang yang meminjamkan mereka bersepakat untuk pengembalian uang dua kali lipat dengan uang yang dipinjamkan. Di sinilah jalan membuka riba.[12]
      Riba sangat dilarang oleh Allah SWT karena riba merugikan dan mencekik orang yang berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Perbuatan seperti in banyak dilakukan pada zaman jahilliyah, riba lainnya adalah riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang lainnya. [13]
3.      Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang ditingal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau ditingal mati oleh orang yang menanggung nafkahnnya. Memakan harta anak yatim dilarang apabilah dilakukan secara zalim, seperti firman Allah SWT, yang artinya:”sesungguhnya orang yang memakan harta yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api nerakaseparuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim, Allah SWT aka memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim dan jarak beliau dengannya bagaikan dua jari.
4.      Melarikan diri dari perang (jihat)
Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.
Islam mewajibkan umatnya untu memelihara, menjaga, membelah, dan mempertahankan agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat islam diwajibkan berperang. Orang yang lari dari  perang telah menipu dirinya sendiri dan berkhianat kepada Allah. Dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemaakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hambah-Nya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah. [14]
Oleh kerena itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunnya akan mendapat azab Allah.
5.      Menuduh wanita mukminat yang baik-baik dengan tuduhan berzina
Perumpuan yang baik-baik dalam islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga kehormatannya dari perbuatan keji(zina)[15]
Apabilah wanita seperti itu dituduh zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan kepalah sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh dan kessaksiannya tidak boleh diterimah selama-lamanya.
BAB III
P E N U T U P
A.   KESIMPULAN
Dosa-dosa besar merupakan segala larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat banyak jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh anak karena takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang, berzina dengan istri tentang dan lainnya.
Dosa-dosa besar di atas yang merupakan dosa dan kezhaliman yang paling besar serta yang paling berat hukumannya, yaitu syirik. Allah telah mengharamkan surga bagi orang yang menyekutukan-Nya dan telah disiapkan baginya neraka sebagai tempat kembali. Sesungguhnya tidak ada penolong bagi orang-orang yang zhalim.
Selain itu, durhaka terhadap orang tua juga merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah sepatutnya kita harus taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Banyak lagi dosa-dosa besar yang harus dihindari, karena berakibat buruk dan dapat membinasakan diri sendiri juga orang lain selain yang telah disebutkan di atas. Setiap orang Islam yang beriman wajib menghindarkan diri dari dosa-dosa besar tersebut, agar tidak mendapat laknat dari-Nya. Karena Allah menjanjikan surga-Nya untuk orang-orang yang menhindarkan diri dari padanya dan Allah menghadiahkan neraka-Nya untuk orang-orang yang mengerjakannya.
Namun demikian, dari sekian banyak dosa yang tergolong kepada dosa-dosa besar, dosa musyrik menempati urutan paling atas (yang terbesar) dari dosa-dosa besar lainnya. Adapun dosa-dosa besar lainnya yang tidak tercantum dalam hadis di atas, tetapi menjadi kriteria dosa besar dalam hadis yang lain, di antaranya adalah durhaka terhadap orangtua, membunuh anak karena kekhawatiran menambah kemiskinan, persaksian palsu atau dusta, khianat dalam perkara ghanimah, zina, mencuri, meminum minuman keras, memisahkan diri dari al-jama’ah, menebar fitnah, melanggar bai’at, dan tidak membersihkan air kencing.

B.   SARAN
Diharapkan dengan selesainya makalah yang saya buat ini dapat dijadikan seba-gai salah satu sumber informasi dan kajian sosiologi khususnya mengenai masalah lem-baga kemasyarakatan (lembaga sosial),dan semoga bermanfaat bagi kami dan kawan-kawan serta masyarakat secara umum

DAFTAR PUSTAKA

·         Syafe’I Rachmat, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum, (bandung:cv pustaka setia, 2000)
·         Adbdul Djalil bin Amirudin hukum islam dalam timbangan akal dan hikmah (Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
·         Juwariyah, Hadis Tarbawi (Yogyakarta: sukses offset, 2010)



[1] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum (Edisi X; bandung : cv pusta setia,2000),     h.5
[2] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.94
[3] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.96
[4] Juwariyah, Hadis Tarbawi (edisi I; Yogyakarta: sukses offset, 2010), h. 29
[5] Juwariyah, Hadis Tarbawi h. 31
[6] Juwariyah, Hadis Tarbawi  h. 32
[7] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.99
[8] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.100
[9] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h. 101
[10] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.103
[11] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h. 105
[12] Amirudin bin Adbdul Djalil hukum islam dalam timbangan akal dan hikmah ( edisi I;Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
[13] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.106
[14] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109
[15] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109

No comments:

Post a Comment