MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM "MACAM-MACAM DOSA MENURUT HADIS"
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kebaikan itu
memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Demikian juga halnya dengan kejahatan dan
dosa. Kebaikan apa saja yang mempunyai manfaat besar, maka pahalanya di sisi
Allah akan besar juga. Sedangkan kebaikan yang manfaatnya lebih rendah, maka
pahalanya pun seimbang dengan kebaikan tersebut. Sebaliknya, setiap kejahatan
yang mudharatnya lebih besar, maka ia disebut sebagai dosa-dosa besar yang
membinasakan dan siksanya pun sangat berat. Adapun kejahatan yang mudharatnya
lebih rendah dari itu, maka ia tergolong kepada dosa-dosa kecil yang dapat
terhapus dengan jalan menjauhi dosa-dosa besar.
Allah SWT berfirman didalam
Al-Qur’an Surat An-Nisaa’ 31
Apabila kamu
menjauhi dosa-dosa besar yang telah dilarang bagimu untuk mengerjakannya, maka
Kami hapuskan dosa-dosamu yang kecil dan Kami masukkan kamu kedalam tempat yang
mulia (Surga).
Dari ayat di atas, jelas terdapat
dua macam dosa, yakni dosa besar dan dosa kecil. Jelas pula bahwa Allah SWT
berjanji bahwa jika seorang hamba menjauhkan diri dari dosa-dosa besar, maka
Allah SWT memaafkan kesalahan/dosa kecil yang pernah dilakukannya. Haruslah
kita ingat bahwa terdapat prasyarat untuk terpenuhinya (janji Allah SWT itu)
yakni, semua yang fardlu (wajib) seperti halnya shalat, zakat, dan puasa, harus
tetap dikerjakan dengan tertib dan teratur, sambil terus berusaha menjauhi
dosa-dosa besar, sebab meninggalkan yang fardlu itupun tergolong melakukan dosa
besar. Jadi, jika seorang hamba melaksanakan semua yang diwajibkan (fardlu) dan
meninggalkan perbuatan dosa besar maka Allah SWT akan memaafkan dosa-dosa
kecilnya.
Dosa adalah segala perbuatan yang
bertentangan dengan kehendak dan perintah Allah SWT. Sampai disini belum
dibedakan besar kecilnya dosa. Abdullah bin Abbas berkata, “ Setiap
perbuatan menentang ajaran Islam adalah dosa besar.”
Oleh karena itu, jika dosa-dosa
kecil dilakukan berulang-ulang, secara sembrono (serampangan), dan dikerjakan
dengan terang-terangan, maka akan terangkum menjadi suatu dosa besar. Seorang
ulama menerangkan pengaruh-pengaruh dosa kecil dan dosa besar dengan contoh
berikut ini. Ia mengibaratkan dengan perbandingan sengatan kalajengking kecil
dengan kalajengking besar. Juga ibarat rasa panas terbakar api kecil dibanding
dengan terbakar api yang besar. Semuanya terasa sangat sakit, namun akibat yang
ditimbulkan oleh yang besar menyisakan luka yang lebih parah. Begitu juga,
kedua jenis dosa itu sama berbahayanya, akan tetapi kerusakan yang diderita
akibat dosa besar lebih parah daripada dosa kecil.
B. Rumusan
Masalah
- Apa sajakah macam-maa dosa besar mnurut hadis?
- Bagaimanakah pemaparan hadis mengenai dosa besar?
- Apa sajakah tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis?
C. Tujuan
Mengetahui macam-macam dosa besar
menurut hadis,mengetahui penjelasan hadis mengenai dosa-dosa besar, mengetahui
tujuh dosa besar yang disebutkan dalam hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MENYUKUTUKAN ALLAH
حد
يث ا نس رضي ا للة عنة قا كا : سلل ر سؤ كا اللة صلئ ا للة علية و سلم عن ا لكبا
ئر قا ل : ا لا ثر ا ك با للة ؤ عقو ق
ا لد ين و قتل ا لنفس و ا لسها د ة ا لز و ر ,, ا حر خة ا لبحا ر ئ ي : كتا ب ا
لشها د ات ز.ا با ب ما قيل فئ ثها دة ا لز ور
a.
Terjemahan Hadis
Artinya: Anas r.a berkata, ketika
Nabi ditanya tentang dosa-dosa besar beliau menjawab “syirik(mempersekutukan
Allah), durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh jiwa manuia dan saksi palsu.
[1]
b.
Tinjauan bahasa
Dosa besar ا لكبا ئر
Durhaka عقو ق
Palsu/ miring ا لز ور
1.
Musyrik ( Menyekutukan Allah(
Meneurut
bahasa, syirik berarti persekutuan
atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT.
Dengan selain Allah SWT (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau jenis kekufuran. Syirik di sini berarti mempersekutukan
Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti
pada batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (alim ulama), bintang, raja
dan lain-lain.[2]
Syirik
di dalam agama islam merupakan dosa yang paling besar dan tidak akan diampuni
oleh Allah. Seperti yang sudah disebutkan dalam Al-Qur’an yang artinya Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang
yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang
dikehendaki oleh-Nya) (Q.S An-Nisa: 48) di dalam Al- qur’an sangat jelas
sekali bahwa syirik termasuk dosa besar.
2.
Durhaka kepada kedua orang tua
Orang yang durhaka kepada kedua
orang tuanya bearti telah melakukan dan ia akan mendapat hukuman berat di hari
kiamat nanti. Bahkan, ketika hidup di dunia pun, ia akan mendapat azabnya.
Allah SWT mewajibkan setiap anak
untuk berbakti kepada ibu bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seseorang di muka
bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung
yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa megenal telah untuk membiayai
anaknya. Allah SWT berfirmn yang artinya”Dan
kami perintahkan kepada manusia (bebuat baik) kepada dua ibu bapaknya : ibunya
telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyampaikan
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu.,
hanya kepada-Kulah kamu semuanya kembali.”[3]
Dalam ayat diatas perintah Allah
untukk menyembah kepada-Nya langsung diikuti perintah untuk berbakti kepada
kedua orang tua. Hal itu menunjukkan bahwa kedudukan kedua orang tua sangatlah
terhormat dalam pandangan Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan
kedua orang tua dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda-Nya Nabi
menyatakan bahwa durhaka kepada kedua orang tua termsuk dosa besar. [4]
ا
لكبا ىر ا لا ثر ا ك با للة و عقو ق ا لو ا لد ين و قتل ا لنفس و ا ليمين ا لغمو
س, (رواة البحا رئ
Berbaktilah wahai anak manusia
terhadap kedua orang tua yang telah mengantarkan kalian hidup didunia ini sebab tanpa keduanya maka kita semua tidak
akan pernah menikmati kehidupan dunia ini. Karena berat beban dan perjuangan
para orang tua serta besar jasa mereka di dalam mengurus membimbing dan
membesarkan putra-putrinya maka kedua orang tua yang wajib dihormati dan haram
untuk didurhakai dan dicaci maki menurut hadis diatas bukan hanya orang tua
kandung yang melahirkan dan merawatnya, akan tetapi pengertian dua orang tua
adalag orang tua dari orang tua anak, sehingga ketika seseorang mengutuk orang
tua saudaranya atau kawannya maka perlakuannya itu sama saja dengan perlakuan
terhadap kedua orang tuannya.
Jika balasan dari dosa-dosa amal
kejahatan lain ditanguhkan Allah sampai hari kiamat, maka balasan dosa durhaka
kepada kedua orang tua akan dipercercepat oleh Allah semenjak anak masih hidup
didunia. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya adalah anak yang
mengingkari kenikmatan dari Allah, dan sekaligus mengingkari kebaikan
keduanya., oleh karena itu Allah sangat tidak menyukainya sehinggah
mempercepat balasan dosanya ketika masih didunia, agar menjadi pelajaran
baginya dan juga bagi yang lainnya bahwa durhaka kepada orang tua itutermasuk
perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan balasannya akan diberikan kontan
didunia. Dalam realitas kehidupan banyak kita dapati anak yang durhaka kepada
kedua orang tuanya selagi masih di dunia mereka hidup sengsara, karena
kehidupannya jauh dari restu orang tua dan sekaligus jauh dari ridha Allah,
sebab ridha Allah terletak pada keridhan kedua orang tua dan kemarahan-Nya
terletak pada kemarahan keduanya. [5]
Allah telah mengharamkan durhaka
kepada kedua orang tua dan akan memmbalas dosa pelakunnya selagi masih di
dunia. Kerena itu merupakan kewajiban anak untuk menghormati dan mentaati semua
perintahnnya selagi tida melanggar ketentuan ajaran agama. Dalam pandangan
Allah kedua orang tua adalah orang yang pertama-tama wajib dihormati setelah
pengabdian kepada Allah. [6]
Kedudukan kedua orang tua sangatlah
terhormat dalam pandanga Allah. Karena begitu mulia dan agungnya kedudukan
kedua orang tua dalam pandangan Allah maka dalam beberapa sabda nabi menyatakan
bahwa durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar. Anak yang durhaka
kepada kedua orang tuannya adalah anak yang mengingkari kenikmatan dari Allah,
dan sekaligus mengingkari kebaikan keduanya, oleh karena itu Allah sangat tidak
menyukainya sehingga mempercepat balasa dosanya ketika masih di dunia.durhaka
kepada kedua orang tua itu termasuk perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah.
3.
Membunu jiwa manusia
Maksud
membunuh jiwa manusia dalam pembahasan adalah membunuh jiwa yang diharamkan
tanpa dengan sengaja. Orang yang berbuat seperti itu akan dimaukan kedalam
nerakajahanam dan kekal di dalamnnya. Allah berfirman yang artinya “barang siapa yang membunuh orang yang
beriman dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam. Ia kekal
didalamnya dan Allah murka kepadannya dan mengutuknya serta menyediakan azab
yang besar baginya” (Q.S An-Nisa:93) [7]
Membunu
jiwa manusia tanpa alasan dengan sengaja termasuk dalam dosa yang sangat besar
dan pelakunya akan masuk ke dalam neraka jahanam. dan Allah sangat murka dengan
orang yang membunuh orang, apalagi membunuh orang sesama muslim. Perbuatan yang seperti itu sama
dengan perbuatan musyrik, karena dosa orang yang membunuh jiwa manusia
kemungkinan tidak akan diampuni oleh Allah SWT seperti sabda Sabda Rasululla
SAW.
كل
د نب عسئ ا للة ا ن يعفر ة ا لا الر خل يمو ت كا فر ا و ا لز خا كا يقتل مو منا
منا متعمد,,,, روةا لنسا ئ واكا كم
“Semua
dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir
atau orang yang membunuh jiwa orang denga sengaja.”[8]
(H.R.
Nasai dan Hakim)
4.
Kesaksian palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah
orang yang berdusta ketika diminta oleh hakim untuk menerangkan suatu kejadian
yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang.
Kesaksian dalam suatu pengadilan
sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutusan perkara sehingga
keputusannya adil dan hak-hak orang yang tidak terampas atau teraniaya. Dengan demikian, orang yang besaksi palsu
sesungguhnya telah merusak hak orng lain untuk mendapat keadilan. Orang yang
bersaksi palsu diancam dengan siksaan pedi oleh Allah SWT. [9]
B.
TUJUH MACAM DOSA BESAR
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ
الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا
وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ
الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
a. Terjemahan
hadis
Artinya :
Dari Abu Huroiroh , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Hindarilah tujuh macam
dosa yang merusakkan. Para sahabat bertanya : wahai Rosululloh. Apakah tujuh
dosa itu ?. Nabi menjawab : yaiu menyukutan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang
diharamkam Alloh (membunuhnya) kecuali dengan cara yang benar, makan riba',
memakan harta anak yatim, lari dari
medan pertempuran, dan menuduh zina pada perempuan mukmin yang baik-baik yang
terhindar dari zina.
b.
Tinjauan bahasa
Perbuatan sihir السِّحْرُ
Berpaling
melarihkan diri التَّوَلِّي
Waktu perang يَوْمَ
الزَّحْف
Menuduhقَذْفُ
Wanita yang suda
menikah الْمُحْصَنَاتِ
1.
Bebrbuat sihir (tenung)
Sihir
adalah system konseptual yang merupakan kemampuan manusia untuk mengendalikan
alam (termasuk kejadian,obyek, orang dan fenomena fisik). Melalui
mistik,paranormal, supranatural. Dalam banyak kebudayaan sihir berada di dalam
tekanan diri dan dalam kompetisi ilmu pengetahuan dan agama.
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah
tata cara untuk merusak rumah tangga orang orang lain atau menghncurkan orang
lain dengan jalan memintak batuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan
telarang dan dosa besar. [10]
2.
Memakan harta riba
Riba
menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan definisi mengenai riba menurut syara’ diartikan sebagai utang piutang dan pinjam meminjam uang
atau barabg yang disertai dengan tambahan bunga. [11]
Sesungguhnya orang yang melakukan transaksi
terkadang melakukan kesepakatan untuk waktu tertentu, dan biasanya berlangsung
dengan bersabarnya salah seorang dari keduanya. Sebagaimana yang dilakukan oleh
mereka yang membuat-buat tipu muslihat dengan berpura-pura memutlakkan
transaksi secara umum. Padahal sebelumnnya mereka sepakat dengan persoalan
tertentu. Seperti meminjam uang, antara si peminjam dengan orang yang
meminjamkan mereka bersepakat untuk pengembalian uang dua kali lipat dengan
uang yang dipinjamkan. Di sinilah jalan membuka riba.[12]
Riba
sangat dilarang oleh Allah SWT karena riba merugikan dan mencekik orang yang
berhutang. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat. Perbuatan seperti
in banyak dilakukan pada zaman jahilliyah,
riba lainnya adalah riba fadhal,
yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak
atau lebih sedikit daripada yang lainnya. [13]
3.
Memakan harta anak yatim
Anak yatim adalah anak yang
ditingal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau ditingal mati oleh orang yang
menanggung nafkahnnya. Memakan harta anak yatim dilarang apabilah dilakukan
secara zalim, seperti firman Allah SWT, yang artinya:”sesungguhnya orang yang memakan harta yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api nerakaseparuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api
yang menyala-nyala (neraka).
Islam sangat memperhatikan nasib
anak yatim, Allah SWT aka memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang
memelihara anak yatim dan jarak beliau dengannya bagaikan dua jari.
4. Melarikan
diri dari perang (jihat)
Maksudnya, saat kaum Muslimin
diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari
serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri
dari pertempuran itu.
Islam
mewajibkan umatnya untu memelihara, menjaga, membelah, dan mempertahankan
agamanya. Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat islam diwajibkan
berperang. Orang yang lari dari perang
telah menipu dirinya sendiri dan berkhianat kepada Allah. Dan ia dianggap tidak
lagi meyakini kemaakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap
hambah-Nya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah. [14]
Oleh kerena
itu, meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk
dosa besar dan pelakunnya akan mendapat azab Allah.
5.
Menuduh wanita mukminat yang baik-baik dengan
tuduhan berzina
Perumpuan yang baik-baik dalam
islam ialah seorang mukminat yang senantiasa taat kepada Allah SWT dan menjaga
kehormatannya dari perbuatan keji(zina)[15]
Apabilah wanita seperti itu dituduh
zina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara’, seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan
kepalah sendiri, maka penuduhnya wajib didera delapan puluh dan kessaksiannya
tidak boleh diterimah selama-lamanya.
BAB III
P E N U T U P
A. KESIMPULAN
Dosa-dosa besar merupakan segala
larangan yang berasal dari Allah maupun Rasul-Nya. Dosa-dosa besar sangat
banyak jumlahnya, diantaranya: syirik, durhaka terhadap kedua orang tua,
membunuh jiwa tanpa hak, saksi palsu, sihir, menuduh mukminat berzina, membunuh
anak karena takut miskin, memakan harta anak yatim, memakan harta riba, lari
dari medan perang, berzina dengan istri tentang dan lainnya.
Dosa-dosa besar di atas yang
merupakan dosa dan kezhaliman yang paling besar serta yang paling berat
hukumannya, yaitu syirik. Allah telah mengharamkan surga bagi orang yang
menyekutukan-Nya dan telah disiapkan baginya neraka sebagai tempat kembali.
Sesungguhnya tidak ada penolong bagi orang-orang yang zhalim.
Selain itu, durhaka terhadap orang
tua juga merupakan dosa besar dan termasuk dosa yang membinasakan. Sudah
sepatutnya kita harus taat terhadap keduanya sesuai dengan syariat Islam.
Banyak lagi dosa-dosa besar yang
harus dihindari, karena berakibat buruk dan dapat membinasakan diri sendiri
juga orang lain selain yang telah disebutkan di atas. Setiap orang Islam yang
beriman wajib menghindarkan diri dari dosa-dosa besar tersebut, agar tidak
mendapat laknat dari-Nya. Karena Allah menjanjikan surga-Nya untuk orang-orang
yang menhindarkan diri dari padanya dan Allah menghadiahkan neraka-Nya untuk
orang-orang yang mengerjakannya.
Namun
demikian, dari sekian banyak dosa yang tergolong kepada dosa-dosa besar, dosa
musyrik menempati urutan paling atas (yang terbesar) dari dosa-dosa besar
lainnya. Adapun dosa-dosa besar lainnya yang tidak tercantum dalam hadis di
atas, tetapi menjadi kriteria dosa besar dalam hadis yang lain, di antaranya
adalah durhaka terhadap orangtua, membunuh anak karena kekhawatiran menambah
kemiskinan, persaksian palsu atau dusta, khianat dalam perkara ghanimah, zina,
mencuri, meminum minuman keras, memisahkan diri dari al-jama’ah, menebar
fitnah, melanggar bai’at, dan tidak membersihkan air kencing.
B. SARAN
Diharapkan dengan selesainya makalah yang saya buat ini dapat dijadikan seba-gai salah satu sumber informasi dan kajian sosiologi khususnya mengenai masalah lem-baga
kemasyarakatan (lembaga sosial),dan semoga bermanfaat bagi kami dan kawan-kawan
serta masyarakat secara umum
DAFTAR PUSTAKA
·
Syafe’I
Rachmat, Al-Hadis Aqidah, Akhlak, Sosial,
dan Hukum, (bandung:cv pustaka setia, 2000)
·
Adbdul
Djalil bin Amirudin hukum islam dalam
timbangan akal dan hikmah (Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
·
Juwariyah, Hadis Tarbawi (Yogyakarta: sukses offset, 2010)
[1] Rachmat
Syafe’i, Al-Hadis Aqida,
Akhlaq, Sosial dan Hukum (Edisi X; bandung : cv
pusta setia,2000), h.5
[3] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,
h.96
[4] Juwariyah, Hadis Tarbawi (edisi I; Yogyakarta:
sukses offset, 2010), h. 29
[5] Juwariyah, Hadis Tarbawi h. 31
[6] Juwariyah, Hadis Tarbawi h. 32
[7] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.99
[8] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.100
[9] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.
101
[10] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.103
[11] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum,h.
105
[12] Amirudin bin Adbdul
Djalil hukum islam dalam timbangan akal
dan hikmah ( edisi I;Jakarta:pustaka Azzam, 2001)
[13] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.106
[14] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109
[15] Rachmat Syafe’i, Al-Hadis Aqida, Akhlaq, Sosial dan Hukum, h.109
No comments:
Post a Comment