1

loading...

Tuesday, November 6, 2018

MAKALAH SEJARAH PEMBENTUKAN TAKAFUL DALAM MENENTUKAN ASURANSI SYARIAH

MAKALAH SEJARAH PEMBENTUKAN TAKAFUL DALAM MENENTUKAN ASURANSI SYARIAH

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Sejarah Pembentukan Takaful
Pada dasarnya Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur upaya manusia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmurannya. maka program peningkatan kesejahteraan sesuai orientasi Hukum Ekonomi tersebut sangat terkait dengan intervensi pemerintah. Hukum Ekonomi mulai dikembangkan akhir abad ke-19, tepatnya sekitar abad ke-20, sebagai kilas balik kegagalan asas kebebasan berkontrak yang mengecam keras keterlibatan pemerintah di bidang ekonomi di Eropa. Praktek kebebasan berkontrak telah melahirkan penderitaan dan kemiskinan yang hebat, yang lcuat semakin memanfaatkan yang lemah. Dalam kondisi seperti demikian diharapkan keterlibatan pemerintah untuk memulihkan keadaan ekonomi. Sejak itu kepentingan umum mulai diperhatikan oleh negara. Intervensi pemerintah tersebut melahirkan kebijaksanaan dibidang ekonomi, sebagai produk hukum administrasi negara. Kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi tersebut, itulah  yang disebut dengan Hukum Ekonomi.
Apabila kriteria Hulcum Ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterahkan manusia melalui keterlibatan pemerintah, konselcuensinya hampir semua bidang kehidupan tidak lepas intervensi pemerintah (pasal 33 UUD 45, pasal 27 ayat 2 UUD 45), maka dalam Hulcum Ekonomi dikenal dua macam kaidah. Pertama kaedah yang bersifat administratif, kedua kaedah substantif. Yang termasuk dalam kaedah yang bersifat administratif meliputi prosedural dari aktifitas dan transaksi ekonomi, kaedah hulcum ini bersifat memaksa. Sedangkan kaedah hulcum substansial menyangkut aspek-aspek material dari aktifitas transaksi ekonomi, umumnya kaedah seperti ini hanya mengatur atau sebagai pedoman bagi para pelaku ekonomi.
Sehubungan keberadaan Hukum Ekonomi tersebut dikaitkan dengan perasuransian di Indonesia, keterlibatan pemerintah sangat jauh, baik dalam arti penentuan kaedah yang administratif maupun yang bersifat substansial. Kenyataannya pemerintah terlibat langsung dalam pengaturan dan pengelolaan asuransi, seperti adanya sejumlah Perusahaan Asuransi milik pemerintah antara lain, Jasa Raharja, Jiwasraya dan lain sebagainya. Dengan demikian asuransi yang telah diatur tersebut juga merupakan kajian Hukum Ekonomi.
Bentuk asuransi yang telah dikenal selama ini di Indonesia yaitu jenis asuransi kerugian dan jenis asuransi jiwa, kesemua jenis tersebut juga tidak terlepas dari intervensi pemerintah terutama segi pengaturannya. Bagi perusahaan asuransi milik swasta juga diadakan pengawasan yang ketat dari pemerintah. Selanjutnya, mengenai Asuransi Islam Takaful yang baru dikenal di dunia Islam terutama bagi negara-negara Islam seperti Sudan baru mengenalnya tahun 1979, menyusul negara muslim lainnya, sementara di Indonesia dimulai sejak tahun  1993, namun pengembangannya ke seluruh wilayah Indonesia dimulai pada tahun 1994, di bawah naungan Yayasan Abdi Bangsa ICMI.
Secara umum Asuransi Islam Takaful(AIT) kelihatannya masih ada kemiripan dengan Asuransi Umum, keduanya masih menempatkan asas pertanggungan sebagai dasar pendiriannya. Meskipun demikian AIT memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan asuransi umum. Kalau demikian, bagaimana dengan pengaturan pelaksanaan asuransi di Indonesia, apakah dimungkinkan diadakannya asuransi yang memiliki sistem kerja lain dari asuransi pada umumnya? Berikut dikemukakan dasar hukum asuransi di Indonesia. Dasar pendirian asuransi dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) pasal 1774, yaitu: Suatu persetujuan untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya. mengenai untung-untungan. baik bagi semua pihak. maupun bagi sementara pihak. bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.  Demikian adalah: Persetujuan penanggungan; bunga cakap hidup; perjudian dan penaruhan. Persetujuan penama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasa1 itulah yang dijadikan dasar utama pendirian asuransi di Indonesia, meskipun oleh para pakar hukum tidak semua unsur yang disebutkan dalam pasal 1774 tersebut cocok untuk dilakukan seperti perjudian dan pertaruhan, tidak sesuai dengan alam Indonesia.
Sedangkan pengertian asuransi dapat dil ihat dapat dalam Pasal 246 KUHD, yaitu: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang penanggung dengan menerima suatu premi. untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian. kerusakan atau kehilangan keuntungan  yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Pasal 246 KUUD tersebut cukup tegas menentukan asuransi itu sebagai bentuk perjanjian antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Dan selain pasal dalam KUHD tersebut masih banyak pasal lainnya yang juga menyinggung langsung asuransi.
B.     Asuransi Takaful Indonesia
 Dunia Islam saat ini tengah dihadapkan suatu permasalahan yang mendasar yakni bagaimana menciptakan sistem perekonomian yang islami, di tengah semaraknya sistem perekonomian barat yang mewarnai kehidupan umat manusia, bahkan umat Islam itu  sendiri. Dalam Islam dinyatakan dengan tegas dalam surat AI-Imran ayat: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman konsumsilah olehmu dari bahan yang baik dan halal yang Allah telah rezkikan kepadamu". Kata yang baik (thayyibah) dan halal merupakan standar baku dalam ekonomi Islam, baik dan halal dapat dipandang dari beberapa sisi, pertama; baik dan halal dari sisi  cara mendapatkannya, tidak  melalui penipuan, riba. Kedua; baik dan halal dari segi fisiknya (zatnya), bukan usaha minuman keras, ketiga; baik dan halal pada waktu pemanfaatannya.
Kriteria baik dan halal tersebut pada saat ini tidak lagi dijadikan patokan, melainkan sejauhmana kesempatan untuk mengkonsumsi sebanyak mungkin, tanpa memperhatikan nilai-nilai yang ada, inilah gejala yang mewarnai kehidupan ekonomi modern. Oleh karena itu dunia Islam prihatin dengan kondisi tersebut,  meskipun hams diakui oleh Islam sendiri, kalau memang Islam memiliki sistem ekonomi yang baku, mengapa tidak dikembangkan. Untuk mengantisipasi keterlambatan tersebut, dunia Islam mulai membangun sistem ekonomi, seperti pend irian Bank Islam tanpa bunga, Di Indonesia Bank Muamalat, BPR Syariah, menyusul Asuransi Islam Takaful dan usaha-usaha keuangan lainnya seperti Modal Ventura, Leasing dan Factoring. Sekarang Asuransi Takaful mulai merangkak, dengan dihadapkan setumpuk tantangan  dan rintangan di tengah  kompetisi yang ketat,  menuntut perhatian dan tanggung jawab semua pihak untuk tetap membuat asuransi takaful eksis. Kehadiran Asuransi Takaful di Indonesia sebagai model ekonomi baru. Makna 'baru' menu rut penulis yang baru hanyalah mekanisme kerjanya yang Islami, lahir pada bulan Agustus 1993, yang diprakarsai oleh Yayasan Abdi Banga bersama Bank Muamalat Indonesia dibantu oleh Depanemen Keuangan, Asuransi Tugu Mandiri dan perorangan telah membentuk Team Pembentukan Asuransi TakafuI Indonesia sekarang telah mengalami perkembangan yang cukup meyakinkan.
C.  Mekanisme dan Produk Asuransi TakafuI
Asuransi Takaful didirikan berdasarkan syariat Islam, dasar pendiriannya dapat dilihat dalam Surat Al-Maaidah ayat 2: Artinya: "Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong  menolong dalam hal dosa". Sedangkan dalam KUHD Pasal 268 dapat dijadikan dasar pendirian asuransi takaful ini, yaitu: "Suatu penanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan, dengan uang, dapat diancam dengan sesuatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang".
Munculnya asuransi Islam ini dilatar belakangi adanya keragu-raguan terhadap mekanisme asuransi yang berkembang disebut sebagai asuransi konvensional. Asuransi Konvensional dalam operasionalisasinya banyak yang harus dinilai berdasarkan syariat Islam.  Untuk Jelasnya dikemukakan apa yang membedakan asuransi Islam Takaful dengan Asuransi KonvensionaI yang mengandung keragu-raguan itu, antara lain sebagai berikut:
1.      Asuransi Takaful bukanlah asuransi untung-untungan, tetapi merupakan pertanggungan yang saling tolong menolong, Asuransi Takaful tidak mengalihkan tanggung jawab atas risiko yang terjadi. Melainkan apabila risiko tersebut terwujud semua anggota ikut memikul beban yang dideritanya.  Sedangkan pada Asuransi Konvensional tanggung jawab atas risiko yang terjadi diambil alih perusahaan asuransi. Berbeda halnya dengan Asuransi Islam Takaful kalau si A tadi mengasuransikan jiwanya 10 tahun sejumlah 10 juta. maka tiap tahun si A menyetor 1 juta, setiap setoran itu  telah ditetapkan  (terserah kesepakatan) 30%, untuk didermakan dan itulah yang akan digunakan membayar kerugian manakala risiko terjadi di antara salah satu anggota, sedangkan sisanya 70% adalah tetap milik si A. Jadi kaIau si A meninggal pada tahun ke-7, maka si A (perwarisnya) akan tetap memperoleh 10 juta, tujuh juta diperoleh berdasarkan setoran (premi) tiap tahun selama tujuh tahun, sedangkan 3 juta itulah akumulasi jumlah uang yang didermakan sebanyak 30%, digabungkan dengan seluruh setoran anggota. Jadi, semua uang yang diterima anggota asuransi yang mengalami risiko, jelas asal-usulnya.
2.      Asuransi Takaful Tidak mengalihkan tanggung jawab atas risiko yang terjadi.  Pihak Asuransi Takaful bertanggung jawab secara bersama di antara seluruh anggota terhadap risiko yang terjadi  pada salah satu anggota. Asuransi takaful  mewadahi kelompok yang saling tanggung menanggung. Bebeda halnya  dengan  asuransi  konvensional, jelas mengandung unsur untung-untungan, dan mengalihkan tanggung jawab risiko yang terjadi. A mengasuransikan kendaraannya, selama sepuluh tahun, kalau terjadi kecelakaan pada kendaraannya, maka A tidak menanggung risiko, tetapi akan ditanggung pihak Asuransi. Jadi, A lepas tanggung jawab, ini menyalahi takdir Tuhan. Lain halnya dengan Takaful, kerugian itu ditanggung bersama bukan hanya oleh Asuransi Takaful send irian, kalaupun misalnya tidak terjadi risiko selama kontrak, maka uang yang disetorkan tetap milik peserta. Sedangkan pada Asuransi Konvensional, menjadi milik perusahaan asuransi.
3.      Asuransi Islam Takaful tidak mengandung unsur riba dan tidak memberikan peluang riba. Semua premi yang disetorkan anggota dengan persentase tertentu,  adalah tetap  milik anggota bersangkutan yang akan diterimanya diakhir kontrak nanti. Misalnya uang premi perbulan 100 ribu, maka dikeluarkan 30% untuk derma dan biaya operasional. Sisa 70% tetap milik peserta, maka pihak asuransi takaful akan mengelola premi tersebut, dan keuntungannya dibagi bersama antara pihak asuransi dan peserta, dengan prinsip mudharabah (bagi hasil). Malaysia menetapkan bagi hasil 30% untuk Pihak Asuransi Takaful dan 70% untuk peserta. Jadi, pada akhirnya uang yang diterima oleh peserta akan bertambah, selain uang premi juga ada keuntungan. Pihak Asuransi Takaful menginvestasikan setoran di bank Islam (Muamalah), tidak pada bank umum lainnya, sebab kalau pada bank lainnya, berarti memberi peluang riba, semua Bank non-Islam menggunakan bunga (interest). Pada asuransi konvensional jumJah premi yang disetorkan dalam jumlah tertentu, itulah yang akan diterima peserta, kalau tidak terjadi risiko. Sementara pihak asuransi mengelola uang tersebut selama perjanjian, maka baik bunga dan keuntungannya menjadi hak perusahaan. Berarti asuransi konvensional menggunakan uang peserta secara sepihak.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada prinsipnya Asuransi Takaful didirikan berdasarkan pada tiga asas  yaitu: Pertama, asas prinsip saling bertanggung jawab. Kedua, asas prinsip saling kerjasama dan bantu membantu. Ketiga, asas prinsip saling melindungi  dari berbagai kesusahan. Prinsip saling bertanggung jawab antara penanggung dan tertanggung merupakan sebuah keluarga besar, sekaligus sebagai satu kesatuan yang utuh, dalam membangun umat dan perusahaan. Mekanisme Asuransi Islam Takaful terdapat perbedaan yang mendasar. Asuransi Takaful tidak mengenal untungan-untungan, tidak mengenal bunga, dan tidak mengalihkan tanggung jawab atas risiko.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, 2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif kewenangan Peradilan Agama, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group) .
Iqbal muhaimin, 2006 Asuransi umum Syariah dalam Praktik Jakarta: Gema Insani

No comments:

Post a Comment