MAKALAH STRATEGI PEMBELAJARAN RA ‘’strategi pembelajaran anti korupsi bagi AUD’’
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di mata
internasional, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, citra
buruk akibat korupsi menimbulkan kerugian. Kesan buruk ini menyebabkan rasa
rendah diri saat berhadapan dengan negara lain dan kehilangan kepercayaan pihak
lain. Ketidakpercayaan pelaku bisnis dunia pada birokrasi mengakibatkan
investor luar negeri berpihak ke negara-negara tetangga yang dianggap memiliki
iklim yang lebih baik.Kondisi seperti ini merugikan perekonomian dengan segala
aspeknya di negara ini. Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk
memerangi korupsi dengan berbagai cara. KPK sebagai lembaga independen yang
secara khusus menangani tindak korupsi, menjadi upaya pencegahan dan penindakan
tindak pidana.Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk
memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi - yang terdiri dari dua bagian
besar, yaitu penindakan dan pencegahan - tidak akan pernah berhasil optimal
jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta
masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika mahasiswa - sebagai salah
satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan -
diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Keterlibatan mahasiswa dalam upaya
pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan
institusi penegak hukum.Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada
upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di
masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan
motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif,
mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk
korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan
aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi
dalam kehidupan sehari-hari.Upaya pembekalan mahasiswa dapat ditempuh dengan
berbagai cara antara lain melalui kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar atau
perkuliahan. Untuk keperluan perkuliahan dipandang perlu membuat sebuah Buku
Ajar yang berisikan materi dasar mata kuliah Pendidikan Antikorupsi bagi
mahasiswa .Pendidikan Antikorupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk
memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan
pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi.Tujuan jangka
panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan mahasiswa dan
mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah.
1. Apa pengertian korupsi ?
2. Bentuk dan Faktor Penyebab
Korupsi ?
3. Bagaimana Strategi dan/atau Upaya
dalam Pemberantasan Korupsi ?
C.
Tujuan Pembahasan.
1. Mengetahui Pengertian dari
Korupsi .
2. Mengatahui dan Memahami Bentuk
dan Faktor Penyebab Korupsi.
3. Mengerti Bagaimana Strategi
dan/atau Upaya dalam Pemberantasan Korupsi.
D.
Metode Penulisan.
Dalam
pembuatan makalah ini kami menggunakan menggonakan metode kepustakaan dimana
materi yang kami ambil berasal dari buku-buka selain itu juga kami menggunakan
internet untuk memperluat materi yang kami tuliskan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Korupsi
Kata
“korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” .Selanjutnya
dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin
yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah
“corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan
“corruptie/korruptie” (Belanda). Dari asal usul bahasanya korupsi bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatan
melawan hukum;
2. Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.
Memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan);
2. Penggelapan
dalam jabatan;
3. Pemerasan
dalam jabatan;
4. Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5. Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Jika melihat dari pengertian korupsi
diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal
ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam
mengemban tugas tertentu. Bentuk
dan Faktor Penyebab Korupsi.
B. Bentuk-Bentuk
Korupsi
1. Penyuapan
Penyuapan merupakan sebuah perbuatan
kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seorang dengan sedemikian
rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya.Sesuatu yang
diberikan sebagai suap tidak harus berupa uang, tapi bisa berupa barang
berharga, rujukan hak-hak istimewa, keuntungan ataupun janji tindakan, suara
atau pengaruh seseorang dalam sebuah jabatan public.
2. Penggelapan
(embezzlement) dan pemalsuan atau penggelembungan (froud).
Penggelapan merupakan suatu bentuk
korupsi yang melibatkan pencurian uang, properti, atau barang berharga.Oleh
seseorang yang diberi amanat untuk menjaga dan mengurus uang, properti atau
barang berharga tersebut.Penggelembungan menyatu kepada praktik penggunaan
informasi agar mau mengalihkan harta atau barang secara suka rela.
3. Pemerasan
(Extorion)
Pemerasan berarti penggunaan ancaman
kekerasan atau penampilan informasi yang menghancurkan guna membujuk seseorang
agar mau bekerjasama.Dalam hal ini pemangku jabatan dapat menjadi pemeras atau
korban pemerasan.
4. Nepotisme
(nepotism)
Kata nepotisme berasal dari kata
Latin “nepos” yang berarti “nephew” (keponakan). Nepotisme berarti memilih
keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbagan hubunga, bukan karena
kemamuannya.
C. Faktor Penyebab Korupsi
Faktor
Internal Dan Eksternal Penyebab KorupsI
Perilaku korupsi menyangkut berbagai
hal yang bersifat kompleks.Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal
pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan
yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi.Dengan demikian secara
garis besar penyebab korupsi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu faktor
internal dan faktor eksternal.
Faktor
internal,merupakan
faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi.Aspek Perilaku Individu :
Sifat
tamak/rakus manusia. Korupsi,
bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan.Korupsi adalah
kejahatan orang profesional yang rakus.Sudah berkecukupan, tapi
serakah.Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri.Unsur penyebab korupsi
pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan
rakus.Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
Moral yang
kurang kuat. Seorang
yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak
yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
Gaya hidup
yang konsumtif. Kehidupan
di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseong konsumtif. Perilaku
konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka
peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya.
Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
Aspek
Sosial :
Perilaku korup dapat terjadi karena
dorongan keluarga.Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang
secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat
baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini
malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia
menyalahgunakan kekuasaannya.
Faktor
eksternal,
pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.
Aspek
sikap masyarakat terhadap korupsi :
Pada umumnya jajaran manajemen
selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam
organisasi.Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan
dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi
menyuburkan tindak korupsi terjadi karena :
Nilai-nilai di masyarakat kondusif
untuk terjadinya korupsi.Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya
masyarakat.Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang
dimilikinya.Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi,
misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
Masyarakat kurang menyadari bahwa
korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri.Anggapan masyarakat umum terhadap
peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila
negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses
anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat dari perbuatan korupsi.
Masyarakat kurang menyadari bila
dirinya terlibat korupsi.Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota
masyarakat.Hal ini kurang disadari oleh masyarakat.Bahkan seringkali masyarakat
sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara
terbuka namun tidak disadari.
Masyarakat kurang menyadari bahwa
korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam
agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa
masalah korupsi adalahtanggung jawab pemerintah semata.Masyarakat kurang
menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut
melakukannya.
Aspek
ekonomi :
Pendapatan tidak mencukupi
kebutuhan.Dalam rentang kehidupan ada kemung-kinan seseorang mengalami situasi
terdesak dalam hal ekonomi.Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk
mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
Aspek
Politis
Menurut Rahardjo (1983) bahwa
kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi
orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol
sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang
melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang
diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.Dengan
demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan
kekuasaan sangat potensi menyebabkan perilaku korupsi.
Aspek
Organisasi :
Kurang adanya sikap keteladanan
pimpinan. Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal
mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi
keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka
kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang
sama dengan atasannya.
Tidak adanya kultur organisasi yang
benar. Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya.
Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai
situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan
negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.Kurang memadainya
sistem akuntabilitas. Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum
dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan
tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal
tersebut.Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian
apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak.Akibat lebih
lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang
dimiliki.Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik
korupsi.
Kelemahan sistim pengendalian
manajemen. Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak
pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian
manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi
anggota atau pegawai di dalamnya.
Lemahnya pengawasan. Secara
umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan
fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat
eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat).Pengawasan ini kurang
bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih
pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas.
D. Berbagai Strategi Dan/Atau Upaya Pemberantasan Korupsi
Berikut akan dipaparkan berbagai
upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi :
1.
Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi
a.
Salah satu cara untuk memberantas
korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani
korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan
Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama
Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman --yang kemudian
berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat
yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan
pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan
masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi
lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari
ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai
hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai
pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama
Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the
Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus
dibentuk untuk memberantas korupsi. Lembaga tersebut adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan
baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga
Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus
bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi
yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang
sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin
masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat
penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka
tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong
political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam
berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini
bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?
2.
Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
- Salah
satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik
untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik
sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau
tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya
apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat.
Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi
dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota
keluarga.
- Untuk
kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah
maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah
dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus
diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari
pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem
yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun
memonitor hal ini
- Korupsi
juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer
baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini.
Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai
negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3.
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah
satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk
mendapatkan akses terhadap informasi (access to information).Sebuah sistem
harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta
segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi
hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk
membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban
melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan
dijalankan.
4.
Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan
tinggi.
Pendidikan
antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai
kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang
mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu
apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya.
Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang
menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut
adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
Melaui
pendidikan karakter antikorupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini
sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang
akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran
tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita.
Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang
sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi
penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh
cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa
depan yang lebih baik dan beradab.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Bari berbagai penjelasan diatas kami menarik kesimpulan
bahwa korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan public.Korupsi adalah
penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah
memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Korupsi merupakan
perbuatan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah umum yang berlaku di
masyarakat.Korupsi di Indonesia telah dianggap sebagai kejahatan luar
biasa.Melihat realita tersebut timbul public judgement bahwa korupsi adalah
manisfestasi budaya bangsa.Telah banyak usaha yang dilakukan untuk memberantas
korupsi. Namun walaupun begitu dengan upaya apapun memang harus terus dilakukan
untuk memberantas korupsi .
Seperti yang sekarang ini kita lakukan di lingkungan mahasiswa ,memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.
Seperti yang sekarang ini kita lakukan di lingkungan mahasiswa ,memasukan Pendidikan Anti korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok sosok pembangun bangsa yang berjiwa anti korupsi tentunya.
No comments:
Post a Comment