1

loading...

Wednesday, November 21, 2018

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PAI


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARANFIQIH "PERNIKAHAN DALAM ISLAM"

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Nama Sekolah             : MADRASAH ALIYAH
Mata Pelajaran            : FIQIH
Materi                          : Pernikahan Dalam Islam
Sub materi                  : Menjelaskan Ketentuan Pernikahan dalam Islam dan Hikmanya
Kelas/Semester            : X/1
Aloksi Waktu              : 2x 45 Menit
A.  KOMPETENSI INTI
K1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
K2 : Mengembangkan prilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, resposif dan pro aktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
K3  : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
K4  : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah kurikulum.
B.  KOMPETENSI DASAR
Menjelaskan ketentuan pernikahan dalam Islam, dan hikmahnya.
C.  INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.    Mampu memahami ketentuan pernikahan dalam Islam
2.    Mampu memahami hikmahnya pernikahan


D.  TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah dilaksanakan kegiatan pembelajaran siswa dapat:
1.    Siswa dapat menjelaskan ketentuan pernikahan dalam islam
2.    Siswa dapat menjelaskan hikmanya pernikahan

E.  MATERI PEMBELAJARAN
1.    Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
2.    Hukum Nikah
             Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.  Sunah
      Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah sunah.
b. Wajib
           Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
c.  Makruh
             Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
d. Haram
 Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.

3.    Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
·      Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21) 
·      Untuk memperoleh ketenangan hidup (sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebesaraan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya…” (Q.S. Ar-Rum, 30:21) 
·       Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4.    Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
1)      Ada calon suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan bukan mahram calon istrinya.
2)       Ada calon istri, dengan syarat: wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3)       Ada wali nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya.
a)    Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b)    Wakil Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
        Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah sebagai berikut:
                  a)      Beragama Islam.
                  b)      Laki-laki.
                  c)      Balig dan berakal.
                  d)      Merdeka dan bukan hamba sahaya.
                  e)      Bersifat adil.
                  f)       Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4)      Ada dua orang saksi.
5)       Ada akad nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah  ucapan wali (dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya, tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
   
5.    Mahrom
           Menurut pengertian bahasa, muhrom berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrom adalah wanita yang haram dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu sebagai berikut: 
·      Wanita yang haram dinikahi karena keturunan:
a)    Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b)    Anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya). 
c)     Saudara perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
d)    Saudara perempuan dari bapak
e)     Saudara perempuan dari ibu. 
f)    Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g)   Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
·      Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
a)      Ibu yang menyusui.
b)      Saudara perempuan sesusuan. 
·      Wanita yang haram dinikahi karena perkawinan:
a)      Ibu dari istri (mertua).
b)       Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan ibunya.
c)       Ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22
d)      Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
·         Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.

6.    Hikmah Pernikahan
1)   Kebutuhan biologis, Naluri seks adalah naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar.Dan kawin adalah jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naliriah seks ini.
Dari Abu Hurairah: pernah Nabi saw bersabda: “sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang di antaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya, agar nafsunya bisa tersalurkan.”(HR.Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
2)   Membentuk keluarga mulia, nikah adalah jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh islam sangat diperhatikan. Sebagaimana sabda Rasulullah: “ kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa banyak anak, agar nanti aku dapat membanggakan jumlahnya yang banyak di hadapan para nabi pada pada hari kiamat nanti”
3)    Naluri kasih sayang, tumbuhnya naluri kebapakan dan ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam suasana hidup dengan anak-anak.
4)   Meneumbuhkan tanggung jawab, adanya rasa tanggung jawab yang dapat mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5)   Pembagian tugas, adanya pembagian tugas istri mengurusi rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementara si suami bekerja diluar rumah
6)   Memperteguh silaturrohmi, dapat membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan memperkuat hubungan masyarakat.
7)   Menundukkan pandangan, Islam mendorong untuk menikah.Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama. Imam al-bukhari telah mengeluarkan dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi saw lalu beliau bersabda: “Siapa saja diantara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah dia menikah, sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, dan siapa saja yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.”

F.   PENDEKATAN, STRATEGI, dan METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :
Strategi       : Contextual Teaching Learning (CTL)
Metode       : Ceramah, diskusi dan Mind Mapping
G.                       SUMBER BELAJAR
1.    Buku  PAKET Kelas X
H.  ALAT DAN MEDIA PEMBELAJARAN
1.    Spidol
2.    Papan Tulis
3.    Karton bertuliskan peta konsep bahan materi

I.     LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
1.    Kegiatan Awal
a.    Guru mengucapkan salam dan memulai pelajaran dengan membaca doa bersama-sama.
b.    Guru mengabsen siswa.
c.    Guru menanyakan kabar siswa.
d.   Guru mengkondisikan kelas.
e.    Guru menanyakan pelajaran sebelumnya dengan pertanyaan singkat.
f.     Guru akan menyampaikan judul materi yang akan dipelajari.
g.    Guru memberikan motivasi kepada peserta didik dengan menyampaikan tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
2.    Kegiatan Inti
a.    Guru memberikan penjelasan mengenai pengertian, adab-adab, dalil Al-Qur’an dan hikmah dalam bertamu.
b.    Guru bertanya kepada siswa apakah sudah paham atau tidaknya dengan materi yang sudah dijelaskan.
c.    Guru memberikan permainan berupa Mind Mapping . siswa d bagi  menjadi 5 kelompok, kemudian Guru memberikan peta konsep tentang materi yang diajarkan. setelah itu guru memeberikan materi kepada masing-masing kelompok untuk didiskusikan.
d.   Kemudian,  setelah didiskusikan setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya.
e.    Setelah itu guru memberikan reward kepada kelompok yang dapat memperesentasikan materi yang baik.

3.    Penutup
a.    Guru dan siswa menyimpulkan materi yang sudah disampaikan.
b.    Guru menanyakan saran kepada siswa untuk pembelajaran selanjutnya.
c.    Guru memberikan post tes kepada siswa sebagai bentuk evaluasi.
d.   Guru memberi tahu materi pembelajaran pada pertemuan selanjutnya.
e.    Guru mengajak siswa untuk menutup kegiatan belajar dengan membaca doa secara bersama.
f.     Guru mengucapkan salam sebelum keluar kelas
J.    PENILAIAN
1.    Teknik                   : Tes Objektif
2.    Bentuk Instrument  : Lembaran soal

K.      KISI - KISI SOAL
       Mata Pelajaran : FIQIH
       Kelas/Semester : X
       Bentuk Soal     : Pilihan Ganda
       Jumlah Soal     : 5 Soal
No
Kompetesi Dasar
Indikator
1
Memahami ketentuan pernikahan
v Peserta didik dapat mengetahui arti dan rukun dari Pernikahan (soal No 1-2&4)
2
 Hikmah Pernikahan
v Peserta didik dapat mengetahui Tujuan Pernikahan(soal No. 3 )
v Peserta didik dapat mengetahui Hikmah Pernikahan (No.5)


Soal
1.      Pengertan muanakahat menurut bahasa Indonesia adalah…
a.       Rumah Tangga
b.      Perjanjian
c.       Berkumpul atau bersatu
d.      Bersama

2.      Apabila sampai saatnya aku berkemauan keras untuk menikah, padahal aku telah memiliki cukup untuk menafkahi istriku kelak. Maka aku terkena hukum… untuk menikah.
a.       Wajib
b.      Sunnah
c.       Makruh
d.      Haram

3.      Ayat yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan dibawah ini adalah…
a.       Qs. Ar-Rum:22
b.      Qs. Ar-Rum:21
c.       Qs.Maryam:45
d.      Qs.Yusuf:25

4.      Yang tidak termasuk rukun pernikahan adalah…
a.       Saksi                      c. Mempelai Laki-Laki                       
b.      Wali                       d. Ibu Mempelai laki-laki

5.      Dibawah ini yang bukan termasuk hikmah nikah adalah…
a.       Membentuk keluarga mulia
b.      Membuat hidup tidak tenang
c.       Naluri kasih sayang
d.      Menundukkan pandangan

Kunci Jawaban   
1     .      C
2     .      A
3     .      B
4     .      D
5    .      B


Mengetahui                                                                Bengkulu,     November 2018



Kepala Madrasah                                                      Guru Bidang Studi

                                                                                         

           



No comments:

Post a Comment