RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARANFIQIH "PERNIKAHAN DALAM ISLAM"
Nama Sekolah : MADRASAH ALIYAH
Mata Pelajaran : FIQIH
Materi : Pernikahan Dalam
Islam
Sub materi : Menjelaskan Ketentuan
Pernikahan dalam Islam dan Hikmanya
Kelas/Semester : X/1
Aloksi Waktu : 2x 45 Menit
A.
KOMPETENSI INTI
K1 :
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
K2 : Mengembangkan prilaku (jujur, disiplin, tanggung
jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai,
resposif dan pro aktif) dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan bangsa dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
K3 : Memahami dan
menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah.
K4 : Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah kurikulum.
B.
KOMPETENSI DASAR
Menjelaskan
ketentuan pernikahan dalam Islam, dan hikmahnya.
C.
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.
Mampu memahami ketentuan pernikahan dalam Islam
2.
Mampu memahami hikmahnya pernikahan
D.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah dilaksanakan
kegiatan pembelajaran siswa dapat:
1.
Siswa dapat menjelaskan ketentuan pernikahan dalam islam
2.
Siswa dapat menjelaskan hikmanya pernikahan
E.
MATERI PEMBELAJARAN
1. Pengertian
Munakahat berarti pernikahan atau perkawinan. Menurut bahasa
Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syariat,
nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghasilkan hubungan
kelamin antara keduanya dengan suka rela dan persetujuan bersama, demi
terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia, yang di ridai oleh Allah SWT.
2. Hukum Nikah
Menurut
sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, boleh dikerjakan
dan boleh ditinggalkan. Hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau
haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan
mampu pula mengendalikan diri dari perzinaan, walaupun tidak segera menikah,
maka hukum nikah adalah sunah.
b. Wajib
Bagi orang yang ingin menikah,
mampu menikah, dan ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka
hukum nikah adalah wajib.
c. Makruh
Bagi orang yang ingin menikah,
tetapi belum mampu member nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum
nikah adalah makruh.
d. Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang
akan ia nikahi, maka hukum nikah adalah haram.
3. Tujuan Pernikahan
Secara umum, tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat
manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah
tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Apabila
tujuan pernikahan yang bersifat umum itu diuraikan secara terperinci tujuan
pernikahan yang islami dapat dikemukakan sebagai berikut:
·
Untuk memperoleh rasa cinta dan kasih
sayang. Allah SWT berfirman: ”Dan jadikan-Nya di antara kamu rasa kasih
dan sayang…” (Q.S. Ar-Rum, 30: 21)
·
Untuk memperoleh ketenangan hidup
(sakinah). Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kebesaraan-Nya ialah Dia menciptakan
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya…” (Q.S.
Ar-Rum, 30:21)
·
Untuk mewujudkan keluarga bahagia di dunia dan akhirat.
4. Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima macam yakni sebagai berikut:
1) Ada calon
suami, dengan syarat: laki-laki yang sudah berusia dewasa (19 tahun), beragama
Islam, tidak dipaksa/terpaksa, tidak ssedang dalam ihram haji atau umrah, dan
bukan mahram calon istrinya.
2)
Ada calon istri, dengan syarat:
wanita yang sudah cukup umur (16 tahun): bukan perempuan musyrik, tidak dalam
ikatan perkawinan dengan orang lain, bukan mahram bagi calon suami dan tidak
dalam keadaan ihram haji atau umrah.
3) Ada wali
nikah, yaitu orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita
atau mengizinkan pernikahannya.
a) Wali Nasab, yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan
mempelai wanita yang akan dinikahkan.
b) Wakil
Hakim, yaitu kepala negara yang beragama Islam.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali nikah adalah
sebagai berikut:
a) Beragama Islam.
b) Laki-laki.
c) Balig dan berakal.
d) Merdeka dan bukan hamba sahaya.
e)
Bersifat adil.
f) Tidak sedang ihram haji atau umrah.
4)
Ada dua orang saksi.
5) Ada akad
nikah yakni ucapan ijab kabul. Ijab adalah ucapan wali
(dari pihak mempelai wanita), sebagai penyerahan kepada mempelai
laki-laki. Qabul adalah ucapan mempelai laki-laki sebagai
tanda penerimaan. Suami wajib memberikan mas kawin (mahar) kepada istrinya,
tetapi mengucapkannya dalam akad nikah hukumnya sunnah. Suruhan untuk
memberikan mas kawin terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya: “Berikanlah
mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisa’, 4: 4)
5. Mahrom
Menurut pengertian bahasa, muhrom
berarti yang diharamkan. Dalam ilmu fikih, muhrom adalah wanita yang haram
dinikahi. Adapun penyebab seorang wanita haram dinikahi ada empat macam, yaitu
sebagai berikut:
·
Wanita yang haram dinikahi karena
keturunan:
a) Ibu kandung dan
seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah).
b) Anak
perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya).
c) Saudara
perempuan (sekandung, sebapak atau seibu).
d) Saudara perempuan dari bapak
e) Saudara
perempuan dari ibu.
f) Anak perempuan
dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah.
g) Anak perempuan
dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
·
Wanita yang haram dinikahi karena
hubungan sesusuan:
a) Ibu yang
menyusui.
b) Saudara
perempuan sesusuan.
·
Wanita yang haram dinikahi karena
perkawinan:
a) Ibu dari istri
(mertua).
b) Anak tiri
(anak dari istri dengan suami lain), apabila suami telah berkumpul dengan
ibunya.
c) Ibu tiri
(istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah SWT berfirman yang
artinya, “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang pernah dikawini
oleh ayahmu.” (Q.S. An-Nisa’, 4: 22
d) Menantu
(istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
·
Wanita yang haram dinikahi karena
pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri
sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, terhadap seorang perempuan dengan
bibinya, terhadap seorang perempuan dengan kemenakannya.
6.
Hikmah Pernikahan
1)
Kebutuhan biologis, Naluri seks adalah naluri yang paling kuat dan keras
yang selamanya menuntut adanya jalan keluar.Dan kawin adalah jalan alami dan
biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naliriah
seks ini.
Dari Abu Hurairah: pernah Nabi saw bersabda: “sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang di antaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya, agar nafsunya bisa tersalurkan.”(HR.Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
Dari Abu Hurairah: pernah Nabi saw bersabda: “sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang di antaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya, agar nafsunya bisa tersalurkan.”(HR.Muslim, Abu Daud dan Turmudzi).
2)
Membentuk keluarga mulia, nikah adalah jalan
terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan,
melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh islam sangat
diperhatikan. Sebagaimana sabda Rasulullah: “ kawinlah dengan perempuan pecinta
lagi bisa banyak anak, agar nanti aku dapat membanggakan jumlahnya yang banyak
di hadapan para nabi pada pada hari
kiamat nanti”
3)
Naluri
kasih sayang, tumbuhnya naluri kebapakan dan
ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam
suasana hidup dengan anak-anak.
4)
Meneumbuhkan tanggung jawab, adanya rasa
tanggung jawab yang dapat mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5)
Pembagian tugas, adanya pembagian tugas
istri mengurusi rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementara si suami bekerja diluar rumah
6)
Memperteguh silaturrohmi, dapat membuahkan tali
kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga dan memperkuat hubungan masyarakat.
7)
Menundukkan pandangan, Islam mendorong untuk
menikah.Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih
menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama. Imam al-bukhari telah mengeluarkan
dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi saw lalu beliau bersabda:
“Siapa saja diantara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah dia menikah,
sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, dan siapa
saja yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu perisai
baginya.”
F.
PENDEKATAN, STRATEGI, dan METODE PEMBELAJARAN
Pendekatan :
Strategi : Contextual Teaching Learning (CTL)
Metode : Ceramah, diskusi dan Mind Mapping
G. SUMBER BELAJAR
1.
Buku PAKET Kelas X
H.
ALAT DAN MEDIA PEMBELAJARAN
1.
Spidol
2. Papan Tulis
3. Karton
bertuliskan peta konsep bahan materi
I.
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
1.
Kegiatan Awal
a.
Guru mengucapkan salam dan memulai pelajaran dengan membaca doa
bersama-sama.
b.
Guru mengabsen siswa.
c.
Guru menanyakan kabar
siswa.
d.
Guru mengkondisikan kelas.
e.
Guru menanyakan pelajaran sebelumnya dengan pertanyaan singkat.
f.
Guru akan menyampaikan judul materi yang akan dipelajari.
g.
Guru memberikan motivasi kepada peserta didik dengan menyampaikan
tujuan pembelajaran yang akan dicapai.
2.
Kegiatan Inti
a.
Guru memberikan penjelasan mengenai pengertian, adab-adab, dalil Al-Qur’an dan hikmah dalam
bertamu.
b.
Guru bertanya kepada siswa apakah sudah paham atau tidaknya dengan
materi yang sudah dijelaskan.
c.
Guru memberikan permainan berupa Mind Mapping . siswa d bagi menjadi 5 kelompok, kemudian Guru memberikan
peta konsep tentang materi yang diajarkan. setelah itu guru memeberikan materi
kepada masing-masing kelompok untuk didiskusikan.
d.
Kemudian, setelah
didiskusikan setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusinya.
e.
Setelah itu guru memberikan reward kepada kelompok yang dapat
memperesentasikan materi yang baik.
3.
Penutup
a.
Guru dan siswa menyimpulkan materi yang sudah disampaikan.
b.
Guru menanyakan saran kepada siswa untuk pembelajaran selanjutnya.
c.
Guru memberikan post tes kepada siswa sebagai bentuk evaluasi.
d.
Guru memberi tahu materi pembelajaran pada pertemuan selanjutnya.
e.
Guru mengajak siswa untuk menutup kegiatan belajar dengan membaca
doa secara bersama.
f.
Guru mengucapkan salam sebelum keluar kelas
J.
PENILAIAN
1.
Teknik : Tes Objektif
2.
Bentuk
Instrument : Lembaran soal
K. KISI - KISI SOAL
Mata Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : X
Bentuk Soal
: Pilihan Ganda
Jumlah Soal : 5 Soal
No
|
Kompetesi
Dasar
|
Indikator
|
1
|
Memahami ketentuan pernikahan
|
v Peserta didik
dapat mengetahui arti dan rukun dari Pernikahan (soal No 1-2&4)
|
2
|
Hikmah
Pernikahan
|
v Peserta didik
dapat mengetahui Tujuan Pernikahan(soal No. 3 )
v Peserta didik
dapat mengetahui Hikmah Pernikahan (No.5)
|
Soal
1.
Pengertan muanakahat menurut bahasa Indonesia adalah…
a. Rumah Tangga
b. Perjanjian
c. Berkumpul atau
bersatu
d. Bersama
2.
Apabila sampai saatnya aku berkemauan keras untuk menikah, padahal
aku telah memiliki cukup untuk menafkahi istriku kelak. Maka aku terkena hukum…
untuk menikah.
a.
Wajib
b.
Sunnah
c.
Makruh
d.
Haram
3.
Ayat yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan dibawah ini adalah…
a.
Qs. Ar-Rum:22
b.
Qs. Ar-Rum:21
c.
Qs.Maryam:45
d.
Qs.Yusuf:25
4.
Yang tidak termasuk rukun pernikahan adalah…
a.
Saksi c.
Mempelai Laki-Laki
b.
Wali d.
Ibu Mempelai laki-laki
5.
Dibawah ini yang bukan termasuk hikmah nikah adalah…
a.
Membentuk keluarga mulia
b.
Membuat hidup tidak tenang
c.
Naluri kasih sayang
d.
Menundukkan pandangan
Kunci
Jawaban
1 .
C
2 .
A
3 .
B
4 .
D
5 .
B
Mengetahui Bengkulu, November 2018
Kepala Madrasah Guru Bidang
Studi
No comments:
Post a Comment