1

loading...

Monday, November 26, 2018

RESUME MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH

RESUME MATERI "MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH"

Manajemen Pembiayaan Syariah”


Materi pembahasan 1
A.    Pengertian  Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan Syariah.
1.      Pembiayaan konvensional                                                                                    
Merupakan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional, pembiayaan lebih dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
2.      Pembiayaan syariah
Merupakan kegiatan penyaluran dana yang dilakukan bank syariah yang berperinsip pada konsep perbankan syariah atau perbankan islam yang didasari oleh larangan agama islam untuk meminjamkan dan dengan tidak mengharapkan keuntungan yang berupa bunga sebagaimana yang dikemukakan oleh Antonio (2001), riba merupakan penambahan atas pokok karena unsur waktu.
Materi pembahasan 2
A.    Tujuan pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan perinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai- nialai islam. Pembiayan tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak- banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menujang kesempatan kerja dan menunjang indusrti dan durtibusi barang- banrang dan jasa- jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negri maupun ekspor.
Materi pembahasan 3
A.    Fungsi pembiayaan
1.      Memberikan pembiayaan dengan perinsip- perinsip syariah yang memetapkan sistem bagi hasil yang tidak memberikan debitur.
2.      Mebantu kaum dhuafa yang ditak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional
3.      Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dimainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Materi pembahasan 4
A.    Jenis- jenis pembiayaan
1.      Berdasarkan tujuan penggunaanya dibedakan atas:
·         Pembiayaan modal kerja
·         Pembiayaan investasi
·         Pembiayaan konsumtif
2.      Berdasarkan cara pembayaran/ ansuransi bagi hasil:
·         Pembiayaan dengan ansuran pokk dan bagi hasil priodik
·         Pembiayaan dengan bagi hasil ansuransi pokok priodik dan akhir
·         Pembiayaan dengan ansuransi pokok dan bagi hasil akhir
3.      Metode hitung ansuransi yang akan digunakan:
·         Efektif
·         Flat
·         Sunding
4.      Berdasarkan jangka waktu
·         Jangka waktu pendek
·         Janhka waktu menengah
·         Jangka waktu panjang
Materi pembahasan 5
A.    Perinsip pembiayaan
1.      Character (karakter) yaitu untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemampuan untuk memenuhi tanggungjawabnya.
2.      Capacity (kemampuan), ialah suatu penilaianterhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.
3.       Colateral (jaminan), adalah barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterima. Hal ini bertujuan untuk alat pengamanan jika usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab- sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal
4.      Conditation of economic (kondisi ekonomi) ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun positif terhadap perusahaan yang memperoleh dana.
Materi pembahasan 6
A.    Produk pembiayaan
1.      Perinsip jual beli (Ba’i)
Tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagia sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu:
a.       Ba’i al murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagia pembeli.
Syarat- syarat bai’i al murabahah
·         Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
·         Kontrak pertama harus sah sesuai dengan hukum yang diterapkan
·         Kontrak harus bebas dari riba
·         Penjual harus menjelaskan kepada pembeli ika terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
·         Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misal jika pembelian dilakukan secara utang.
b.      Pembiayaan alam
Ba’i as salam yang berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Bank bertindak sebagia pembeli sementara nasabah sebagai penjual. Dalam transaksi ini kualitas, kuantitas, harga dan jangka waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
2.      Perinsip sewa (Ijarah)
Adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
3.      Perinsip bagi hasil
a.       Pembiayaan musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberkan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa kentungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b.      Pembiayaan mudharabah
Adalaah bentuk kerjasama diantara dua pihak dimana pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain yang menjadi pengelolah.
Jenis- jenis mudharabah:
1.      Mudharabah muthlaqah
2.      Mudharabah muqayyadah.
c.       Istishna
Yakni pembiayaan jual beli yang polanya  sama dengan pembiayaan salam, namun berbeda dengan salam bila salam pembayarannya dilakukan didepan akad, maka pembiayaan dalam istihna dapat dilakukan secara bertahap.
Materi pembahasan 7
A.    Akad- akad pembiayaan.
a.       Perinsip titipan atau simpanan (Depositiry)
1.      Al wadiah
Merupakan simpanan (deposit) barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan.wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/ barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/ barang tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
b.      Perinsip bagi hasil
1.      Al musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberkan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa kentungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.      Al mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penyedia seluru modal (sahibul mal) sedangkan pihak lain mengelola modal untuk membangun suatu uasaha yang halal dengan akad bagi hasil.
3.      Al muzara’ah
Kerjasama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) hasil panen.
4.      Al musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Materi pembahasan 8
A.    Akad transaksi pada pembiayaan syariah
Pembiayaan di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara umum ada 3 akad teransaksi pembiayaan di bank syariah.
a.       Pembiayaan jual beli: murabahah, salam, istishna
b.      Pembiayaan sewah menyewa: ijarah dan ijarah muntahyat bittamlik
c.       Pembiayaan bagi hasil: musyarakah dan mudharabah.
1.      Pembiayaan jual beli
Adalah adanya barang yang diperjual belikan selama pembelian yang diajukan bertujuan pembelian suaru barang maka bank akan menggunakan akad jual beli. Dalam pembiayaan jual beli, bank bertindak sebagai penjual namu barang yang dijual tidak selalu milik bank. Bank mengadakannya melelui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya dengan tunai. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung dari pihak barang kepada nasabah.
Adapun jenis pembiayaan jual beli yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah:
a.       Murabahah
Yaitu pembiayaan jual beli dimana penyerahan barang dilakukan diawal akad. Bank menetapkan harga jual barang harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin/ keuntungan bank. Harga jual yang telah disepakati diawal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu pembiayaan.
b.      Salam
Yaitu pembiayaan jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Pembayaran bank dilakukan di depan oleh bank namuan penyerahan barang dilakukan secra tangguh karena memerlukan proses penggadaannya. Setelah barang diserahkan kepada bank maka bank akan menjualnya kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya . hal ini disebut salam paralelmelibatkan pemesan dan bank, serta bank dan peleksanaan yang bertanggung jawab atas realisasi pemesan tersebut.
2.      Pembiayaan sewa menyewa
Sebagai teransaksi terhadap penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan memberikan imbalan. Apabila objek pemanfaatan nya berupa barang, maka imbalannya disebut dengan sewa. Sedangkan bila objeknya berupa tenaga kerja maka imbalannya disebut upah.
a.       Ijarah murni yaitu suatu transaksi sewa menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan yaitu objek tetap dimiliki oleh si pemilik.
b.      Ijarah muntahiya bitamlik yaitu suatu transaksi sewa menyewa dimana terdapat pilihan bagi si penyewa untuk memiliki barang yang disewahkan  di akhir masa sewa melalui mekanisme sale and lease back.
3.      Pembiayaan bagi hasil
a.       Mudharabah yaitu bila bank membiayai 100 % kebutuhan dana untuk usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai pelaksana atau usaha tersebut.
b.      Musyrakah yaitu bila komposisi pembiayaan bank kurang dari 100 %. Artinya selain bertindak sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri dalam usaha yang dibiayai bank. Komposisi pemodal antara bank dan nasabah 70 %, 30 %, atau 60 %, 40 %, atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan menemukan perbedaan nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang diberikan maka semakin besar nisbah bagi hasil yang diterima.
Materi pembahasan 9
A.    Sejarah islamic finance
Dalam sejarah, lainnya ekonomi islam pada masa- masa sekarang ini lebih disebabkan oleh dua faktor : pertama faktor ajaran agama islam yang melarang riba dan menganjurkan sadaqoh. Kedua, timbulnya surplus dolar dari negara- negara penghasil dan pengekpor minyak dari timur tengah dan negara islam dimana mereka pada akhirnya membutuhkan intitusi keuangan islam untuk menyimpan dana mereka.
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi,sosialisasi pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlah relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara- negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90- an karena keserakaan kapitalisme ini. Ketidak berhasilan secara penuh dari sistem- sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing- masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing- masing. Kelemahan atau kekuranga dari masing- masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol dibandingkan kelebihan.
Didalam sejarah islam, aktivitas ekonomi yang syar’i sudah dimulai sejak rasulullah saw diutus menjadi nabi, sejak kecil beliau sering ikut dengan kakeknya Abdullah Muthalib untuk berdagang. Rasulullah kemudian banyak melakukan perbaikan didalam sistem perdagangan masyarakat arab pada saat itu memberi contoh secara langsung setelah beliau diangkat menjadi rasul pada usianya yang ke 40 mulailah dikenal dengan yang nama nya zakat. Penerapan zakat ini datang sebagai syariat untuk pemerataan kekayaan. Jangan sampai didalam negara pada saat itu ada orang yang terlalu kaya. Sedangkan disisi lain ada orang yang untuk makan sehari- hari susah sebagaimana firman allah dalam QS. Al- Hasyr: 7.
Setelah rasulullah wafat, para sahabat dan tabi’in juga turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi islam. Hal ini ditandai dengan pembangunan baitul mal di era Abu Bakar As Shidiq yaitu sebuah lembaga yang mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara baik dari pajak maupun zakat. Kemudian ijtihad Ummar Bin Khatab dalam urusan zakat dan diberlakukannya ‘usyur (pajak bea impor dan cukai, dibayarkan 10 % dari harta pokok barang, dikenakan semua pedagang baik muslim maupun khafir, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
Materi pembahasan 10
A.    Produk pembiayaan dan mekanismenya
1.      Pembiayaan atas dasar akad mudharabah
Mekanismenya
a.       Bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai modal kerja dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana dalam kegiatan usaha.
b.      Bank memiliki hak dalam pengawasan dan pembiayaan usaha nasabah, antara lain bank dapat dapat elakukan review dan meminta bukti- bukti dan laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
c.       Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah bagi hasi yang disepakati
d.      Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali kesepakatan kedua bela pihak.
e.       Janga waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah pengembalian dana dan pembagian hasil usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
2.      Pembiayaan atas dasar akad musyarakah.
a.       Bank dan nasabah masing- masing bertidak sebagai mitra usaha dengan bersama- sama menyediakan dana atau barang untuk pembiayaan suatu kegiatan usaha tertentu.
b.      Nasabah bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha.
c.       Pembagian hasil usaha dan pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
d.      Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan kedua bela pihak.
3.      Pembiayaan atas dasar akad murabahah.
a.       Bank dapat memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.
4.      Pembiayaan atas dasar akad salam
a.       Pembayaran oleh bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada bank atau dalam bentuk piutang bank.
5.      Pembiayaan atas dasar akad istishna.
a.       Bank bertindak sebagia pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi istishna dengan nasabah.
6.      Pembiayaan dengan akad ijarah.
a.       Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan objek sewah yang dipesan nasabah.
7.      Pembiayaan atas dasar akad qardh
a.       Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran pembiayaan atas dasar qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran.
Materi pembahasan 11
A.    Kebijakan dan Perencanaan Pembiayaan.
1.      Kebijakan pembiayaan
Perinsip kehati- hatian.
a.       Kebijakan pokok pembiayaan
b.      Kebijakan dalam pemberian pembiayaan kepada pihak terkait/customer besar
c.        Pencantuman sektor ekonomi, pasar, dan customer yang dinilai bank terlalu beresiko tinggi
d.      Pencantuman pembiayaan yang perlu dihindari
e.        Penjabaran mengenai tata cara penilaian kualitas pembiayaan
f.       Pencantuman pernyataan bahwa pejabat pembiayaan harus jujur, profesional, objektif, dan cermat
2.      Perencanaan pembiayaan
A.    Perencanaan kredit (pembiayaan)
Perencanaan kredit meliputi kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai. Faktor penting dalam perencanaan kredit :
a.       Kondisi dan ekonomi moneter secara makro
b.      Komposisi dan kemampuan bank dalam menghimpun dana
c.       Strategi pemsaran produk bank
d.      Kebijakan pembangunan pemerintah.
Materi pembahasan 12
A.  Persiapan Analisis Pembiayaan.
Analisis pembiayaan sangat tergantung pada ketiga faktor yaitu:
a.       Faktor sember daya manusia (SDM)
Analisis pembiayaan dilaksanakan oleh seseorang acount after adalah petugas yang melakukan pemasaran pemberdayaan seorang (OA) mengawalinya dengan membuat perencanaan. Usaha apa saja yang layak dibiayainya dan berapa kira- kira dana yang diberikan untuk menyalurkan pembiayaan. Kemudiam (OA) akan melakukan kunjungan keusaha nasabah. melakukan wawancara menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh keputusan nasabah tersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur pantas untuk dibiayai.
b.      Faktor data analisis
Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya dan akurat untuk dapat hal tersebut dapat ditempuh dengan cara antara lain:
a)      Melakukan penelitian secara fisik
b)      Untuk laporan keuangan bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
c.       Teknisi analisis
Analisis harus dilakukan secara teliti dan mengikat ketentuan secara umum, teknisi analisis meliputi dua macam yaitu kuantitatif dan kualitatif.
d.      Informasi data yang diperlukan
Yaitu mencakup semua keterangan dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraikan informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan:
a)      Informasi dan data umum tentang nasabah
b)      Informasi dan data khusus untuk pembiayaan modal kerja
c)      Informasi dan data khusus untuk pembiayaan investasi
e.       Sumber dan cara memperoleh informasi
a)      Sumber informasi
Sebagian besar informasi atau data yang diperlukan bersumber dari nasabah sendiri. Selain itu, juga dapat diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang berhubungan dengan pemohon/ calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai informasi
b)      Cara memperoleh informasi
·         Interview/ pengisian barang yang disediakan
·         Pemeriksaan setempat/ on the spot
f.       Fasibility study
Adalah hasil studi yang menggambarkan keadaan dan prospek suatu proyek baik dari segi teknis maupun ekonomis.
b.      Kegunaan fasibility
Dapat digunakan untuk bahan pengawasan dan dapat memudahkan dan memperlancar proses analisis pembiayaan.
g.      Laporan akuntan
Adalah suatu laporan hasil audit atas laporan keuangan perusahaan.
a.     Kegunaan laporan akuntan
·         Memberi informasi keuangan secara kuantitatif mengenai suatu perusahaan, untuk keperluan pemakai dalam mengambil keputusan.
·         Menyajikan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan dan perubahan kekayaan bersih perusahaan.
Materi pembahasan 13
A.    Analisis pembiayaan dalam praktik
b.      Jenis- jenis aspek yang dianalisis
1)      Analisis terhadap kemampuan bayar, disebut analisis kualitatif, aspek yang dianalisis mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2)      Analisis terhadap kemampuan bayar, disebut analisis kuantitatif, pendekatan pendapatan bersih.
3)      Kriteria pemberian pembiayaan, jangan pernah memberikan pembiayaan dengan belaskasihan, dari orang terhormat.
c.       Prinsip- perinsip pemberian pembiayaan
1)      Character yaitu karakter dari calon nasabah
2)      Capacity yaitu kemampuan penerima untuk melakukan pembayaran
3)      Capital yaitu kemampuan modal yang dimiliki perusahaan
4)      Collateral yaitu jaminan yang dimiliki calon pembiayaan
5)      Condition yaitu kondisi ekonomi masyarakat
6)      Usaha benar- benar tidak melanggar syariat islam.
d.      Tujuan dan fungsi pembiayaan
1)      Tujuan pembiayaan berdasarkan perinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai nilai islam
2)      Fungsi pembiayaan
1.      Memberi pembiayaan dan bagi hasil
2.      Membantu kaum dhuafa
3.      Membebaskan dari rentenir
e.       jenis jenis pembiayaan
1.      berdasarkan tujuan penggunaannya
·         pembiayaan modal kerja, biasanya untuk perdagangannya
·         pembiayaan investasi, pembelian alat produksi
·         pembiayaan konsumtif, kepentingan pribadi
2.      berdasarkan cara pembiayaan/ angsuran bagi hasil
·         angsuran priodik, angsuran misalnya bulanan
·         pembiayaan dengan bagi hasil
·         pokok dan bagi hasil dibayar dengan jangka waktu 1 bulan
3.      metode hitung angsuran yang akan digunakan
·         efektif, angsuran priode
·         flat, margin merata
·         slinding, bagi hasil menurun
4.      berdasarkan jangka waktu pembiayaan
·         dibawah 1 tahun
·         1 tahun
·         Diata 1- 3 tahun
·         Diatas 3 tahun
5.      Prosedur analisis pembiayaan
·         Berkas pencatatan
·         Data pokok
·         Penelitian data
·         Penelitian atas realisasi usaha
·         Penelitian atas rencana usaha
·         Penelitian dan penilaian barang jaminan
·         Laporan keuangna dan penelitian
·         Keputusan permohonan pembiayaan
·         Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
·         Wewenang pengambilan keputusan
·         Analisis setiap aspek pembiayaan
6.      Alat analisis
Alat analisis dapat berupa angket
7.      Rumusan hasil analisis
8.      Rekomendasi analisis
Adalah gambaran kesimpulan rekomendasi analisis kelayakan pembiayaan yang terdapat dalam bank syariah
Materi pembahasan 14
A.    Administrasi pembiayaan
1.      Pengertian administrasi pembiayaan
Pengertian administrasi pembiayaan meliputi kegiatan berupa pengumpulan informasi, penyajian data- data pencatatan, penguasaan dokumen yang ada kaitannya dengan proses kegiatan pembiayaan oleh unit- unit kerja terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan portofolio pembiayaan dengan sehat.
2.      Unsur- unsur penting dalam administrasi pembiayaan
1.      Tersedianya sumber daya manusia (SDM)
Diharapkan dapat mengumpulkan, mengelola, menyajikan informasi dengan lengkap dan akurat
2.      Sistem dan prosedur pembiayaan
Administrasi yang lengkap dan sistematis memudahkan manajemen (perncanaan, pengendalian, pengorganisasian, aktualisasi, dan administrasi)
3.      Fungsi administrasi
Administrasi merupakan salah satu fungsi manajemen itu sendiri, oleh karena itu, administrasi pembiayaan dapat memberikan umpan balik kepada manajemen. Administrasi pembiayaan berfungsi sebagai berikut:
a.       Sebagai sumber informasi
b.      Alat komunikasi dengan nasabah
c.       Sebagai instrumen pengawasan
d.      Sumber materi pembuatan laporan
e.       Alat untuk menentukan kualitas pembiayaan
f.       Alat bukti jika ada sangkutan
4.      Ruang lingkup administrasi pembiayaan
a.       Proses kegiatan pembiayaan, bertujuan untuk melengkapi manajemen dengan suatu program oleh suatu hasil investigasi, studi dan penelitian.
b.      Analisis pembiayaan, bertujuan untuk mengantisipasi kemampuan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan
c.       Financial document, fasilitas pembiayaan yang telah disetujui digunakan oleh nasabh sesuai jadwal pembiayaan.
d.      Portofolio pembiayaan
Portofolio pembiayaan dapat dibagi kedalam kelompok, tetapi secara umum terdiri dari individu loan portofolio , branckloan portofolio dan loan portofolio
5.      Akuntansi laporan dan finance file
a.       Akuntansi pembiayaan, kegiatan akuntansi pembiayaan sebaliknya menikuti fase- fase pembiayaan
b.       Laporan pembiayaan, ini sangat tergantung pada kelengkapan dan akurasi data.
c.       Berkas / dokumen pembiayaan
Pelaksanaan dokumen pembiayaan yang baik banyak membantu bank dala mengkatnya efektifitas efeiensi pembiayaan itu sendiri.
Materi pembahasan 15
A.Pengawasan Pembiayaan.
a.    PengertianPengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu, terdapataspek monitoring dan pengawasan pembiayaan.
Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan agar dapat diketahui sedinimungkin deviasi yang terjadi, yang akan membawa akibat menurunnya mutu pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas pembiayaan tersebut.
Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk mengendalikan pelaksanaan pembiayaan, agar persyaratan dan target yang diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan pembiayaan (terms of lending).
b.    Fungsi Monitoring danPengawasanPembiayaan
Monitoring merupakan alat kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi tanggungjawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
c.    Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan pembiayaan pada bank syariah adalah:
f.       Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
g.      Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
h.       Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
i.        Kebijakan manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan lebih dipatuhi.
1.    Media Pemantauan
1. Informasi dari luar bank syariah
2. Informasi dari dalam bank syariah
3. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
4. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
5. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
6. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
5. Kunjungan Pada Peminjam
Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:
1. Membuat laporan kegiatan peminjam
2. Laporan realisasi kerja bulanan
3. Laporan stok/ persediaan barang
4. Laporan kegiatan investasi bulanan
5. Laporan hutang dan piutang
6. Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7. Tingkat pengumpulan pendapatan
8. Tingkat kemajuan usaha
9. Tingkat efektivitas pemakaian dana
6. Struktur Pengawasan Pembiayaan
     1. Pengendalian intern
     2. Pejabat yang berwenang memberiakn pembiayaan
     3. Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
4. Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
5. Pengadministrasian dokumen pembiayaan

Materi pembahasan 16
A.      Ansuransi pembiayaan
Ansuransi pembiayaan syariah memberikan jaminan nasabah terhadap suatu pembiayaan, yang diberikan kepada nasbah. Jika nasabah bank meninggal dunia sebelum sis pembayaran dilunasi
Manfaat ansuransi jiwa pembiayaan syariah:
a.    Jika perserta meninggal dunia karena kecelakaan maka dibayarkan manfaatnya sebesar dana santunan:
a.       AJP- dana santunan tetap: dana santunan awal (tidak termasuk biaya)
b.      AJP- dana santunan menurun: kewajiban hutang yang terdiri dari sisa hutang pokok (tidak termasuk tunggakan angsuran pokok dan pembiayaan)
b.     Apa bila perserta masih hidup sampai akhir masa angsuran, maka tidak dibayarkan manfaat apapun.contoh: karyawan dngan masa kerja 5 tahun sudah bisa mengajukan pembiayaan pada bank untuk membeli rumah atau kendaraan. Masa
angsuran untuk pembelian kendaraan antara 3-5 tahundan untuk pembelian rumah antara 5-15 tahun.sisa pembayaran pada bank akan menurun sesuai angsuran yang sudah dibayarkan jika kariawan tidak memiliki ansuransi pembiayaan dan meninggai sebelum pembiayaan lunas, sisa pembiayan menjadi tanggungan ahli waris  yang di tinggalkan , jika ahli waris tidak sanggup membayar bank akan menyita dan menjual kendaraann atau rumah yang menjadi angsuran.
     Oleh karena itu program ansuransi pembayaran sangat diperlukan bagi kariawan 
Yang mengajukan pembiayan . manfaat ansuransi pembiayaan  adalah memberikan santunan  kematian sebesar sisa kewajiban pada bank dan  sntunan lansung  diserahkan pada bank sehinggah ahli waris mewarisi kendaraan atau rumah dalam keadaan lunas

Materi pembahasan 17
A.    Jaminan pembiayaan.
a.       Pengertian.
Jaminan pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.
b.      Jenis-Jenis Jaminan Pembiayaan
1.      Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
2.      Benda Bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya.
3.      Jaminan Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur Beranda tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
1. Jaminan Perorangan
2. Jaminan Perusahaan
3. Bank Garansi
4. Standby Letter Of Credit

c. Bentuk Ikatan Jaminan Kebendaan
1. Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Obyek hak tanggungan yaitu sebagai berikut:
a. Hak Milik
b. Tanah Hak Guna Usaha
c. Tanah Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai atas Tanah Negara
2. SKMHT
merupakan akta yang bersifat pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan jaminan utang. Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan, tetapi hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan karenanya Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
c.    Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Adapun obyek gadai yaitu barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
d.   Fidusia
adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. Obyek Fidusia
a. Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
b. Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan UUHT
            d. Taksiran Nilai Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan bank. Yang menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi pembiayaan usaha itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara, jaminan atau agunan hanyalah salah satu cara bank untuk menjamin apakah peminjam itu akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jaminan dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai suatu jaminan. Ada beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan nilai jaminan:
1. Untuk usaha yang dijamin dengan menggunakan uang tunai yang nilainya seratus persen. Jadi, kalau misalnya Anda meminjam uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp 100 juta.
2. Untuk usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada beberapa ketentuan karena untuk jaminan tanah ini ada beberapa hak antara lain tanah milik, tanah hak guna bangunan, dan tanah hak sewa.
3. Jaminan persediaan baik persediaan barang maupun persediaan piutang. Dalam
jaminan persediaan ini dikenal adanya resi gudang


No comments:

Post a Comment