RESUME MATERI "MANAJEMEN PEMBIAYAAN SYARIAH"
“Manajemen Pembiayaan
Syariah”
Materi pembahasan 1
A.
Pengertian Pembiayaan Konvensional dan Pembiayaan
Syariah.
1.
Pembiayaan
konvensional
Merupakan kegiatan penyaluran
dana kepada masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional, pembiayaan lebih
dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
2.
Pembiayaan
syariah
Merupakan kegiatan penyaluran dana yang
dilakukan bank syariah yang berperinsip pada konsep perbankan syariah atau
perbankan islam yang didasari oleh larangan agama islam untuk meminjamkan dan
dengan tidak mengharapkan keuntungan yang berupa bunga sebagaimana yang
dikemukakan oleh Antonio (2001), riba merupakan penambahan atas pokok karena
unsur waktu.
Materi pembahasan 2
A.
Tujuan
pembiayaan
Tujuan
pembiayaan berdasarkan perinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai- nialai islam. Pembiayan
tersebut harus dapat dinikmati oleh sebanyak- banyaknya pengusaha yang bergerak
dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menujang kesempatan kerja
dan menunjang indusrti dan durtibusi barang- banrang dan jasa- jasa dalam
rangka memenuhi kebutuhan dalam negri maupun ekspor.
Materi pembahasan 3
A.
Fungsi
pembiayaan
1.
Memberikan
pembiayaan dengan perinsip- perinsip syariah yang memetapkan sistem bagi hasil
yang tidak memberikan debitur.
2.
Mebantu kaum
dhuafa yang ditak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional
3.
Membantu
masyarakat ekonomi lemah yang selalu dimainkan oleh rentenir dengan membantu
melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Materi pembahasan 4
A.
Jenis- jenis
pembiayaan
1.
Berdasarkan
tujuan penggunaanya dibedakan atas:
·
Pembiayaan modal
kerja
·
Pembiayaan
investasi
·
Pembiayaan
konsumtif
2.
Berdasarkan cara
pembayaran/ ansuransi bagi hasil:
·
Pembiayaan
dengan ansuran pokk dan bagi hasil priodik
·
Pembiayaan
dengan bagi hasil ansuransi pokok priodik dan akhir
·
Pembiayaan
dengan ansuransi pokok dan bagi hasil akhir
3.
Metode hitung
ansuransi yang akan digunakan:
·
Efektif
·
Flat
·
Sunding
4.
Berdasarkan
jangka waktu
·
Jangka waktu
pendek
·
Janhka waktu
menengah
·
Jangka waktu
panjang
Materi pembahasan 5
A.
Perinsip
pembiayaan
1.
Character
(karakter) yaitu untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu
kemampuan untuk memenuhi tanggungjawabnya.
2.
Capacity
(kemampuan), ialah suatu penilaianterhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh
calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang
ditunjukan oleh rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.
3.
Colateral (jaminan), adalah barang jaminan
yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang
diterima. Hal ini bertujuan untuk alat pengamanan jika usaha yang dibiayai
dengan kredit tersebut gagal atau sebab- sebab lain dimana debitur tidak mampu
melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal
4.
Conditation of
economic (kondisi ekonomi) ialah untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang
mempengaruhi perekonomian suatu negara akan memberikan dampak negatif maupun
positif terhadap perusahaan yang memperoleh dana.
Materi pembahasan 6
A.
Produk
pembiayaan
1.
Perinsip jual
beli (Ba’i)
Tiga jenis jual beli yang telah
banyak dikembangkan sebagia sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan
investasi dalam perbankan syariah yaitu:
a.
Ba’i al
murabahah
Adalah jual beli barang pada harga
asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Bank bertindak sebagai
penjual, sementara nasabah sebagia pembeli.
Syarat- syarat bai’i al murabahah
·
Penjual memberi
tahu biaya modal kepada nasabah
·
Kontrak pertama
harus sah sesuai dengan hukum yang diterapkan
·
Kontrak harus
bebas dari riba
·
Penjual harus
menjelaskan kepada pembeli ika terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
·
Penjual harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misal jika pembelian
dilakukan secara utang.
b.
Pembiayaan alam
Ba’i as salam yang berarti
pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan dimuka. Bank bertindak sebagia pembeli sementara nasabah sebagai
penjual. Dalam transaksi ini kualitas, kuantitas, harga dan jangka waktu
penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
2.
Perinsip sewa
(Ijarah)
Adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
3.
Perinsip bagi
hasil
a.
Pembiayaan
musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak
memberkan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa kentungan dan resiko
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b.
Pembiayaan
mudharabah
Adalaah bentuk kerjasama diantara
dua pihak dimana pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan
pihak lain yang menjadi pengelolah.
Jenis- jenis mudharabah:
1.
Mudharabah
muthlaqah
2.
Mudharabah
muqayyadah.
c.
Istishna
Yakni pembiayaan jual beli yang
polanya sama dengan pembiayaan salam,
namun berbeda dengan salam bila salam pembayarannya dilakukan didepan akad,
maka pembiayaan dalam istihna dapat dilakukan secara bertahap.
Materi pembahasan 7
A.
Akad- akad
pembiayaan.
a.
Perinsip titipan
atau simpanan (Depositiry)
1.
Al wadiah
Merupakan simpanan (deposit)
barang atau dana kepada pihak lain yang bukan pemiliknya untuk tujuan keamanan.wadiah
adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/ barang kepada pihak yang
menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan
wajib menyerahkan kembali uang/ barang tersebut dan yang dititipi menjadi
penjamin pengembalian barang titipan.
b.
Perinsip bagi
hasil
1.
Al musyarakah
Adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak
memberkan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa kentungan dan resiko
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.
Al mudharabah
Adalah kerjasama antara dua pihak
dimana pihak pertama sebagai penyedia seluru modal (sahibul mal) sedangkan
pihak lain mengelola modal untuk membangun suatu uasaha yang halal dengan akad
bagi hasil.
3.
Al muzara’ah
Kerjasama pengelola pertanian
antara pemilik lahan dengan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan
bagian tertentu (persentase) hasil panen.
4.
Al musaqah
Adalah bentuk yang lebih sederhana dari
muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab penyiraman dan
pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari
hasil panen.
Materi pembahasan 8
A.
Akad transaksi
pada pembiayaan syariah
Pembiayaan
di bank syariah terbagi atas beberapa jenis berdasarkan bentuk akadnya. Secara
umum ada 3 akad teransaksi pembiayaan di bank syariah.
a.
Pembiayaan jual
beli: murabahah, salam, istishna
b.
Pembiayaan sewah
menyewa: ijarah dan ijarah muntahyat bittamlik
c.
Pembiayaan bagi
hasil: musyarakah dan mudharabah.
1.
Pembiayaan jual
beli
Adalah adanya barang yang
diperjual belikan selama pembelian yang diajukan bertujuan pembelian suaru
barang maka bank akan menggunakan akad jual beli. Dalam pembiayaan jual beli,
bank bertindak sebagai penjual namu barang yang dijual tidak selalu milik bank.
Bank mengadakannya melelui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya
dengan tunai. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara
angsuran oleh nasabah. penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung
dari pihak barang kepada nasabah.
Adapun jenis pembiayaan jual beli
yang lazim dilakukan oleh bank syariah adalah:
a.
Murabahah
Yaitu pembiayaan jual beli dimana
penyerahan barang dilakukan diawal akad. Bank menetapkan harga jual barang
harga pokok perolehan barang ditambah sejumlah margin/ keuntungan bank. Harga
jual yang telah disepakati diawal akad tidak boleh berubah selama jangka waktu
pembiayaan.
b.
Salam
Yaitu pembiayaan jual beli dimana
barang yang diperjual belikan belum ada. Pembayaran bank dilakukan di depan
oleh bank namuan penyerahan barang dilakukan secra tangguh karena memerlukan
proses penggadaannya. Setelah barang diserahkan kepada bank maka bank akan
menjualnya kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya . hal ini disebut salam
paralelmelibatkan pemesan dan bank, serta bank dan peleksanaan yang bertanggung
jawab atas realisasi pemesan tersebut.
2.
Pembiayaan sewa
menyewa
Sebagai teransaksi terhadap
penggunaan manfaat suatu barang dan jasa dengan memberikan imbalan. Apabila
objek pemanfaatan nya berupa barang, maka imbalannya disebut dengan sewa.
Sedangkan bila objeknya berupa tenaga kerja maka imbalannya disebut upah.
a.
Ijarah murni yaitu
suatu transaksi sewa menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan yaitu
objek tetap dimiliki oleh si pemilik.
b.
Ijarah muntahiya
bitamlik yaitu suatu transaksi sewa menyewa dimana terdapat pilihan bagi si
penyewa untuk memiliki barang yang disewahkan
di akhir masa sewa melalui mekanisme sale and lease back.
3.
Pembiayaan bagi
hasil
a.
Mudharabah yaitu
bila bank membiayai 100 % kebutuhan dana untuk usaha. Sedangkan nasabah
bertindak sebagai pelaksana atau usaha tersebut.
b.
Musyrakah yaitu
bila komposisi pembiayaan bank kurang dari 100 %. Artinya selain bertindak
sebagai pelaksana usaha, nasabah juga memiliki dana sendiri dalam usaha yang
dibiayai bank. Komposisi pemodal antara bank dan nasabah 70 %, 30 %, atau 60 %,
40 %, atau sesuai kesepakatan. Perbedaan komposisi akan menemukan perbedaan
nisbah bagi hasil. Semakin besar share dana yang diberikan maka semakin besar nisbah
bagi hasil yang diterima.
Materi pembahasan 9
A.
Sejarah islamic
finance
Dalam
sejarah, lainnya ekonomi islam pada masa- masa sekarang ini lebih disebabkan
oleh dua faktor : pertama faktor ajaran agama islam yang melarang riba dan
menganjurkan sadaqoh. Kedua, timbulnya surplus dolar dari negara- negara
penghasil dan pengekpor minyak dari timur tengah dan negara islam dimana mereka
pada akhirnya membutuhkan intitusi keuangan islam untuk menyimpan dana mereka.
Dengan
hancurnya komunisme dan sistem ekonomi,sosialisasi pada awal tahun 90-an
membuat sistem kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak
negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlah relatif sedikit
semakin kaya.
Dengan
kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di
negara- negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan
ekonomi Amerika dekade 90- an karena keserakaan kapitalisme ini. Ketidak
berhasilan secara penuh dari sistem- sistem ekonomi yang ada disebabkan karena
masing- masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih
lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing- masing. Kelemahan atau
kekuranga dari masing- masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol
dibandingkan kelebihan.
Didalam
sejarah islam, aktivitas ekonomi yang syar’i sudah dimulai sejak rasulullah saw
diutus menjadi nabi, sejak kecil beliau sering ikut dengan kakeknya Abdullah
Muthalib untuk berdagang. Rasulullah kemudian banyak melakukan perbaikan
didalam sistem perdagangan masyarakat arab pada saat itu memberi contoh secara
langsung setelah beliau diangkat menjadi rasul pada usianya yang ke 40 mulailah
dikenal dengan yang nama nya zakat. Penerapan zakat ini datang sebagai syariat
untuk pemerataan kekayaan. Jangan sampai didalam negara pada saat itu ada orang
yang terlalu kaya. Sedangkan disisi lain ada orang yang untuk makan sehari- hari
susah sebagaimana firman allah dalam QS. Al- Hasyr: 7.
Setelah
rasulullah wafat, para sahabat dan tabi’in juga turut memberikan kontribusi
terhadap perkembangan ekonomi islam. Hal ini ditandai dengan pembangunan baitul
mal di era Abu Bakar As Shidiq yaitu sebuah lembaga yang mengelola segala macam
harta yang menjadi pendapatan negara baik dari pajak maupun zakat. Kemudian
ijtihad Ummar Bin Khatab dalam urusan zakat dan diberlakukannya ‘usyur (pajak
bea impor dan cukai, dibayarkan 10 % dari harta pokok barang, dikenakan semua
pedagang baik muslim maupun khafir, dibayar hanya sekali dalam setahun dan
hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.
Materi pembahasan 10
A.
Produk
pembiayaan dan mekanismenya
1.
Pembiayaan atas
dasar akad mudharabah
Mekanismenya
a.
Bank bertindak
sebagai pemilik dana (sahibul mal) yang menyediakan dana dengan fungsi sebagai
modal kerja dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana dalam kegiatan usaha.
b.
Bank memiliki
hak dalam pengawasan dan pembiayaan usaha nasabah, antara lain bank dapat dapat
elakukan review dan meminta bukti- bukti dan laporan hasil usaha nasabah
berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Pembagian hasil
usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah bagi hasi yang disepakati
d.
Nisbah bagi
hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi,
kecuali kesepakatan kedua bela pihak.
e.
Janga waktu
pembiayaan atas dasar akad mudharabah pengembalian dana dan pembagian hasil
usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan bank dan nasabah.
2.
Pembiayaan atas
dasar akad musyarakah.
a.
Bank dan nasabah
masing- masing bertidak sebagai mitra usaha dengan bersama- sama menyediakan
dana atau barang untuk pembiayaan suatu kegiatan usaha tertentu.
b.
Nasabah
bertindak sebagai pengelola usaha dan bank sebagai mitra usaha.
c.
Pembagian hasil
usaha dan pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
d.
Nisbah bagi
hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali
atas dasar kesepakatan kedua bela pihak.
3.
Pembiayaan atas
dasar akad murabahah.
a.
Bank dapat
memberikan potongan dalam besaran yang wajar dengan tanpa diperjanjikan dimuka.
4.
Pembiayaan atas
dasar akad salam
a.
Pembayaran oleh
bank kepada nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada
bank atau dalam bentuk piutang bank.
5.
Pembiayaan atas
dasar akad istishna.
a.
Bank bertindak
sebagia pihak penyedia dana dalam kegiatan transaksi istishna dengan nasabah.
6.
Pembiayaan
dengan akad ijarah.
a.
Bank wajib
menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan objek sewah yang dipesan
nasabah.
7.
Pembiayaan atas
dasar akad qardh
a.
Bank dilarang
untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran pembiayaan atas dasar qardh,
kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran.
Materi pembahasan 11
A.
Kebijakan dan
Perencanaan Pembiayaan.
1.
Kebijakan
pembiayaan
Perinsip kehati- hatian.
a.
Kebijakan pokok
pembiayaan
b.
Kebijakan dalam
pemberian pembiayaan kepada pihak terkait/customer besar
c.
Pencantuman sektor ekonomi, pasar, dan
customer yang dinilai bank terlalu beresiko tinggi
d.
Pencantuman
pembiayaan yang perlu dihindari
e.
Penjabaran mengenai tata cara penilaian
kualitas pembiayaan
f.
Pencantuman
pernyataan bahwa pejabat pembiayaan harus jujur, profesional, objektif, dan
cermat
2.
Perencanaan
pembiayaan
A.
Perencanaan
kredit (pembiayaan)
Perencanaan
kredit meliputi kegiatan-kegiatan tujuan pemberi kredit, bagaimana menetapkan
sasaran, program dari sektor ekonomi mana yang akan di biayai. Faktor penting
dalam perencanaan kredit :
a. Kondisi
dan ekonomi moneter secara makro
b. Komposisi
dan kemampuan bank dalam menghimpun dana
c. Strategi
pemsaran produk bank
d. Kebijakan
pembangunan pemerintah.
Materi
pembahasan 12
A. Persiapan
Analisis Pembiayaan.
Analisis
pembiayaan sangat tergantung pada ketiga faktor yaitu:
a.
Faktor sember
daya manusia (SDM)
Analisis pembiayaan dilaksanakan
oleh seseorang acount after adalah petugas yang melakukan pemasaran
pemberdayaan seorang (OA) mengawalinya dengan membuat perencanaan. Usaha apa
saja yang layak dibiayainya dan berapa kira- kira dana yang diberikan untuk
menyalurkan pembiayaan. Kemudiam (OA) akan melakukan kunjungan keusaha nasabah.
melakukan wawancara menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh keputusan
nasabah tersebut sehingga dapat membuat suatu keputusan apakah permohonan
pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur pantas untuk dibiayai.
b.
Faktor data
analisis
Informasi dan data yang
diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya dan akurat untuk dapat hal tersebut
dapat ditempuh dengan cara antara lain:
a)
Melakukan
penelitian secara fisik
b)
Untuk laporan
keuangan bisa dengan cara meminta bantuan kantor akuntan.
c.
Teknisi analisis
Analisis harus dilakukan secara
teliti dan mengikat ketentuan secara umum, teknisi analisis meliputi dua macam
yaitu kuantitatif dan kualitatif.
d.
Informasi data
yang diperlukan
Yaitu mencakup semua keterangan
dan data yang diperlukan untuk bahan analisis sehubungan dengan permohonan
pembiayaan yang diajukan oleh pemohon. Dibawah ini diuraikan informasi dan data
yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan:
a)
Informasi dan
data umum tentang nasabah
b)
Informasi dan
data khusus untuk pembiayaan modal kerja
c)
Informasi dan
data khusus untuk pembiayaan investasi
e.
Sumber dan cara
memperoleh informasi
a)
Sumber informasi
Sebagian besar informasi atau
data yang diperlukan bersumber dari nasabah sendiri. Selain itu, juga dapat
diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang
berhubungan dengan pemohon/ calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai
informasi
b)
Cara memperoleh
informasi
·
Interview/
pengisian barang yang disediakan
·
Pemeriksaan
setempat/ on the spot
f.
Fasibility study
Adalah hasil studi yang
menggambarkan keadaan dan prospek suatu proyek baik dari segi teknis maupun
ekonomis.
b.
Kegunaan
fasibility
Dapat digunakan untuk bahan pengawasan
dan dapat memudahkan dan memperlancar proses analisis pembiayaan.
g.
Laporan akuntan
Adalah suatu laporan hasil audit
atas laporan keuangan perusahaan.
a.
Kegunaan laporan
akuntan
·
Memberi
informasi keuangan secara kuantitatif mengenai suatu perusahaan, untuk
keperluan pemakai dalam mengambil keputusan.
·
Menyajikan
informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan dan perubahan kekayaan
bersih perusahaan.
Materi
pembahasan 13
A.
Analisis
pembiayaan dalam praktik
b.
Jenis- jenis
aspek yang dianalisis
1)
Analisis
terhadap kemampuan bayar, disebut analisis kualitatif, aspek yang dianalisis
mencakup karakter/ watak dan komitmen dari nasabah.
2)
Analisis
terhadap kemampuan bayar, disebut analisis kuantitatif, pendekatan pendapatan
bersih.
3)
Kriteria
pemberian pembiayaan, jangan pernah memberikan pembiayaan dengan belaskasihan,
dari orang terhormat.
c.
Prinsip-
perinsip pemberian pembiayaan
1)
Character yaitu
karakter dari calon nasabah
2)
Capacity yaitu
kemampuan penerima untuk melakukan pembayaran
3)
Capital yaitu
kemampuan modal yang dimiliki perusahaan
4)
Collateral yaitu
jaminan yang dimiliki calon pembiayaan
5)
Condition yaitu
kondisi ekonomi masyarakat
6)
Usaha benar-
benar tidak melanggar syariat islam.
d.
Tujuan dan
fungsi pembiayaan
1)
Tujuan
pembiayaan berdasarkan perinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan
kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai nilai islam
2)
Fungsi
pembiayaan
1.
Memberi
pembiayaan dan bagi hasil
2.
Membantu kaum
dhuafa
3.
Membebaskan dari
rentenir
e.
jenis jenis
pembiayaan
1.
berdasarkan
tujuan penggunaannya
·
pembiayaan modal
kerja, biasanya untuk perdagangannya
·
pembiayaan
investasi, pembelian alat produksi
·
pembiayaan
konsumtif, kepentingan pribadi
2.
berdasarkan cara
pembiayaan/ angsuran bagi hasil
·
angsuran
priodik, angsuran misalnya bulanan
·
pembiayaan
dengan bagi hasil
·
pokok dan bagi
hasil dibayar dengan jangka waktu 1 bulan
3.
metode hitung
angsuran yang akan digunakan
·
efektif,
angsuran priode
·
flat, margin
merata
·
slinding, bagi
hasil menurun
4.
berdasarkan
jangka waktu pembiayaan
·
dibawah 1 tahun
·
1 tahun
·
Diata 1- 3 tahun
·
Diatas 3 tahun
5.
Prosedur
analisis pembiayaan
·
Berkas
pencatatan
·
Data pokok
·
Penelitian data
·
Penelitian atas
realisasi usaha
·
Penelitian atas
rencana usaha
·
Penelitian dan
penilaian barang jaminan
·
Laporan keuangna
dan penelitian
·
Keputusan
permohonan pembiayaan
·
Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
·
Wewenang
pengambilan keputusan
·
Analisis setiap
aspek pembiayaan
6.
Alat analisis
Alat analisis
dapat berupa angket
7.
Rumusan hasil
analisis
8.
Rekomendasi
analisis
Adalah gambaran
kesimpulan rekomendasi analisis kelayakan pembiayaan yang terdapat dalam bank
syariah
Materi pembahasan 14
A.
Administrasi
pembiayaan
1.
Pengertian
administrasi pembiayaan
Pengertian
administrasi pembiayaan meliputi kegiatan berupa pengumpulan informasi,
penyajian data- data pencatatan, penguasaan dokumen yang ada kaitannya dengan
proses kegiatan pembiayaan oleh unit- unit kerja terkait dengan penyelenggaraan
pengelolaan portofolio pembiayaan dengan sehat.
2.
Unsur- unsur
penting dalam administrasi pembiayaan
1.
Tersedianya
sumber daya manusia (SDM)
Diharapkan dapat mengumpulkan,
mengelola, menyajikan informasi dengan lengkap dan akurat
2.
Sistem dan
prosedur pembiayaan
Administrasi yang lengkap dan
sistematis memudahkan manajemen (perncanaan, pengendalian, pengorganisasian,
aktualisasi, dan administrasi)
3.
Fungsi
administrasi
Administrasi merupakan salah satu
fungsi manajemen itu sendiri, oleh karena itu, administrasi pembiayaan dapat
memberikan umpan balik kepada manajemen. Administrasi pembiayaan berfungsi
sebagai berikut:
a.
Sebagai sumber
informasi
b.
Alat komunikasi
dengan nasabah
c.
Sebagai
instrumen pengawasan
d.
Sumber materi
pembuatan laporan
e.
Alat untuk
menentukan kualitas pembiayaan
f.
Alat bukti jika
ada sangkutan
4.
Ruang lingkup
administrasi pembiayaan
a.
Proses kegiatan
pembiayaan, bertujuan untuk melengkapi manajemen dengan suatu program oleh
suatu hasil investigasi, studi dan penelitian.
b.
Analisis
pembiayaan, bertujuan untuk mengantisipasi kemampuan nasabah untuk
mengembalikan pembiayaan
c.
Financial document,
fasilitas pembiayaan yang telah disetujui digunakan oleh nasabh sesuai jadwal
pembiayaan.
d.
Portofolio
pembiayaan
Portofolio pembiayaan dapat
dibagi kedalam kelompok, tetapi secara umum terdiri dari individu loan
portofolio , branckloan portofolio dan loan portofolio
5.
Akuntansi
laporan dan finance file
a.
Akuntansi
pembiayaan, kegiatan akuntansi pembiayaan sebaliknya menikuti fase- fase
pembiayaan
b.
Laporan pembiayaan, ini sangat tergantung pada
kelengkapan dan akurasi data.
c.
Berkas / dokumen
pembiayaan
Pelaksanaan dokumen pembiayaan
yang baik banyak membantu bank dala mengkatnya efektifitas efeiensi pembiayaan
itu sendiri.
Materi pembahasan 15
A.Pengawasan Pembiayaan.
a.
PengertianPengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu proses, mulai dari analisis
kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan
bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan,
maka bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan tertentu, terdapataspek monitoring dan
pengawasan pembiayaan.
Monitoring pembiayaan yaitu pemantauan pembiayaan
agar dapat diketahui sedinimungkin deviasi yang terjadi, yang akan membawa
akibat menurunnya mutu pembiayaan (uncollectible), dan pemohon dapat
segera menyusun action program untuk memperbaiki kolektibilitas
pembiayaan tersebut.
Sementara pengawasan pembiayaan yaitu usaha untuk
mengendalikan pelaksanaan pembiayaan, agar persyaratan dan target yang
diasumsikan dapat dipenuhi sebagai dasar persetujuan pembiayaan (terms of
lending).
b.
Fungsi Monitoring danPengawasanPembiayaan
Monitoring merupakan alat
kendali apakah dalam pemberian pembiayaan tidak dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dibidang
pembiayaan, yaitu dalam bentuk surat edaran atau peraturan ataupun
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku secara umum maupun secara khusus.
Pelaksanaan fungsi pengawasan ini menjadi
tanggungjawab dari setiap level manajemen atau setiap individu yang mengelola
kegiatan di bidang pembiayaan pada setiap bank ataucabang. Dengan demikian pada
hakikatnya kegiatan pengawasan pembiayaan adalah bersifat melekat dalam setiap
unti organisasi dan prosedur kerja yang ada. Sedangkan fungsi pengawasan yang
dilakukan oleh unit pengawasan eksternal atau internal auditor lain adalah
sebagai sarana untuk melakukan re-checking dan dinamisator apakah internal
control di bidang pembiayaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
c. Tujuan Monitoring dan Pengawasan Pembiayaan
Tujuan dari dilakukannya monitoring dan pengawasan
pembiayaan pada bank syariah adalah:
f. Kekayaan
bank syariah akan selalu terpantau dan menghindari dari adanya
penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dari dalam bank.
g. Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
h. Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan
tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan.
i.
Kebijakan
manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur
pembiayaan akan lebih dipatuhi.
1. Media Pemantauan
1.
Informasi dari luar bank syariah
2.
Informasi dari dalam bank syariah
3.
Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan
berjalan
4.
Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan
yang lebih besar
5.
Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
6.
Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
5. Kunjungan Pada Peminjam
Tujuan dari diadakannya kunjungan pada peminjam
adalah untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang
dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan adalah:
1.
Membuat laporan kegiatan peminjam
2.
Laporan realisasi kerja bulanan
3.
Laporan stok/ persediaan barang
4.
Laporan kegiatan investasi bulanan
5.
Laporan hutang dan piutang
6.
Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7.
Tingkat pengumpulan pendapatan
8.
Tingkat kemajuan usaha
9.
Tingkat efektivitas pemakaian dana
6. Struktur
Pengawasan Pembiayaan
1. Pengendalian intern
2. Pejabat
yang berwenang memberiakn pembiayaan
3.
Pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait
4.
Pemberian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
5.
Pengadministrasian dokumen pembiayaan
Materi pembahasan 16
A.
Ansuransi
pembiayaan
Ansuransi
pembiayaan syariah memberikan jaminan nasabah terhadap suatu pembiayaan, yang
diberikan kepada nasbah. Jika nasabah bank meninggal dunia sebelum sis
pembayaran dilunasi
Manfaat
ansuransi jiwa pembiayaan syariah:
a. Jika
perserta meninggal dunia karena kecelakaan maka dibayarkan manfaatnya sebesar
dana santunan:
a. AJP-
dana santunan tetap: dana santunan awal (tidak termasuk biaya)
b. AJP-
dana santunan menurun: kewajiban hutang yang terdiri dari sisa hutang pokok
(tidak termasuk tunggakan angsuran pokok dan pembiayaan)
b. Apa bila perserta masih hidup sampai akhir
masa angsuran, maka tidak dibayarkan manfaat apapun.contoh: karyawan dngan masa
kerja 5 tahun sudah bisa mengajukan pembiayaan pada bank untuk membeli rumah
atau kendaraan. Masa
angsuran
untuk pembelian kendaraan antara 3-5 tahundan untuk pembelian rumah antara 5-15
tahun.sisa pembayaran pada bank akan menurun sesuai angsuran yang sudah
dibayarkan jika kariawan tidak memiliki ansuransi pembiayaan dan meninggai
sebelum pembiayaan lunas, sisa pembiayan menjadi tanggungan ahli waris yang di tinggalkan , jika ahli waris tidak
sanggup membayar bank akan menyita dan menjual kendaraann atau rumah yang
menjadi angsuran.
Oleh karena itu program ansuransi
pembayaran sangat diperlukan bagi kariawan
Yang
mengajukan pembiayan . manfaat ansuransi pembiayaan adalah memberikan santunan kematian sebesar sisa kewajiban pada bank
dan sntunan lansung diserahkan pada bank sehinggah ahli waris
mewarisi kendaraan atau rumah dalam keadaan lunas
Materi
pembahasan 17
A. Jaminan
pembiayaan.
a. Pengertian.
Jaminan
pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh
debitur kepada lembaga keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila
pembiayaan yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang
diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan atau addendum-nya.
b. Jenis-Jenis Jaminan Pembiayaan
1.
Benda Tetap/Tidak Bergerak
Yang dimaksud
dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang
yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu
misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon
dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada,
kapal laut serta kapal terbang.
2.
Benda Bergerak
Yang
dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena
sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor,
deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris
kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan
sebagainya.
3.
Jaminan Non Kebendaan
Selain
jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit
adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata
Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur
mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur Beranda tidak memenuhi
kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
1.
Jaminan Perorangan
2.
Jaminan Perusahaan
3. Bank
Garansi
4. Standby
Letter Of Credit
c. Bentuk Ikatan Jaminan Kebendaan
1. Hak
Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT.
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang
dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya,
untuk pelunasan suatu utang tertentu dan
memberikan kedudukan yang
diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain. Obyek hak
tanggungan yaitu sebagai berikut:
a. Hak Milik
b. Tanah Hak Guna Usaha
c. Tanah Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai atas Tanah Negara
2. SKMHT
merupakan akta yang bersifat
pemberian kuasa oleh pemilik tanah/bangunan kepada Kreditur untuk
melakukan pembebanan Hak Tanggungan atas tanah/bangunan yang dijadikan
jaminan utang. Pada dasarnya SKMHT bukanlah pengikatan jaminan, tetapi
hanya sekedar kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan dan
karenanya Kreditur belum mendapatkan hak-hak yang seluasnya.
c.
Gadai
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.
Adapun obyek gadai yaitu barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam
mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.
d. Fidusia
adalah
pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan,
sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan
kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada
Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas. Obyek Fidusia
a.
Benda-benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud;
b. Benda
tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak
Tanggungan berdasarkan UUHT
d. Taksiran Nilai
Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukan menjadi tujuan bank.
Yang menjadi tujuan bank adalah pemberian pembiayaan usaha. Jadi
pembiayaan usaha itulah nomor satu yang dilakukan bank. Sementara,
jaminan atau agunan hanyalah salah satu cara bank untuk menjamin apakah
peminjam itu akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jaminan
dianggap sebagai jalan keluar kedua atau jalan keluar terakhir pada saat nasabah
tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, jaminan itulah yang dicairkan untuk
melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, bank memberikan cara khusus untuk menilai
suatu jaminan. Ada beberapa hal yang mendasari bank dalam memberikan
nilai jaminan:
1. Untuk usaha yang dijamin dengan menggunakan uang
tunai yang nilainya seratus persen. Jadi, kalau misalnya Anda meminjam
uang dengan jaminan sebesar Rp 100 juta maka nilainya dihitung sama Rp
100 juta.
2. Untuk usaha yang memiliki jaminan tanah maka ada
beberapa ketentuan karena untuk jaminan tanah ini ada beberapa hak
antara lain tanah milik, tanah hak guna bangunan, dan tanah hak sewa.
3. Jaminan persediaan baik persediaan barang maupun
persediaan piutang. Dalam
jaminan persediaan ini dikenal adanya resi gudang
No comments:
Post a Comment