MAKALAH ETIKA PROFESI GURU
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bergulirnya sebuah era yang penuh
dengan liku pencarian jati diri ini, menjadikan pendidikan sebagai faktor utama
dalam pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam
membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari
akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab
dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa
yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Reformasi pendidikan merupakan
respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk
mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia
untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi
pendidikan, pendidikan
harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak
azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara
optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Guru adalah salah satu unsur
manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru
memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru
bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran kedalam otak anak didik, sedangkan
sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi
manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Mengajar maupun
mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional.
Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya
dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
2. Apa
faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
3. Bagaimana
contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya?
4. Bagaimana
upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
2. Untuk
mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
3. Untuk
mengetahui contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan
solusinya.
4. Untuk
mengetahui upaya dalam mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru.
BAB II
PEMBAHASAN
ANALISIS
DAN SOLUSI FENOMENA PELANGGARAN ETIKA OLEH GURU
A. Pengertian
Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Saondi (2012 : 13) menyatakan bahwa suatu profesi di
laksanakan oleh profesional menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik
profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku
profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau
aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru.
Etika profesi guru
adalah seperangkat norma yang harus diindahkan dalam menjalankan profesi guru
kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru”
sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh
Indonesia di Jakarta tahun 1973.
Berdasarkan mukadimah
kode etik guru Indonesia, guru Indonesia tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus selalu
mencerminkan:
a.
Religius/agamis,
berarti orang yang beragama. Orang memiliki prinsip atas kepercayaan atau
keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama. Dengan demikian guru dituntut dalam
bersikap, berucap, dan bertindak untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etis
yang terkandung di dalam ajaran agama yang dianutnya.
b.
Kejujuran
(ketulusan hati). Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti lurus hati,
tidak berbohong, tidak curang, berkata apa adanya dan mengikuti aturan yang
belaku. Atas dasar pengertian di atas, maka perbuatan guru yang
mengandung nilai kejujuran adalah setiap tndakan yang dapat dipertanggung
jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan sekaligus kepada
luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku.
c.
Keadilan
(perbuatan atau perlakuan yang adil). Keadilan berasal dari kata
adil yang berarti tidak berat sebelah, seimbang, sebanding dan selalu berpegang
pada kebenaran. Dengan pengertian lain, perbuatan guru yang mencerminkan
nilai-nilai keadilan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi adanya
kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki hak asasi, orang lain juga
memiliki hak yang sama.
d.
Kedisiplinan,
berasal dari kata disiplin yang berarti ketaatan, kepatuhan, pada peraturan
atau norma hukum yang berlaku. Atas dasar pengertian ini, perbuatan guru yang
mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan adalah setiap tindakan guru yang
dilandasi suatu kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama.
e.
Kesopanan,
berasal dari kata sopan yang berarti hormat, tertib menurut adat yang baik
dalam hal tutur kata, berpikir dan berpakaian. Dari sini tercermin gambaran
bahwa dalam hidup bermasyarakat nilai-nilai kebiasaan atau adat istiadat
dipahamkan sebagai nilai-nilai yang harus dipedomani untuk petunjuk hidup
bersama.
f.
Kesusilaan,
berasal dari kata susila yang berarti baik budi bahasanya, beradab, adat
istiadat yang baik. Dengan pengertian ini gambaran yang dapat diungkapkan bahwa
perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai kesusilaan adalah setiap tindakan
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis
terhadap harkat dan martabat manusia.
g.
Tanggung
jawab, berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi
apa-apa boleh dituntut, dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi
menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain.
h.
Simpatik,
yang berarti amat menarik hati atau membangkitkan rasa simpati (rasa kasih,
rasa setuju, rasa suka).
i.
Keteladanan,
berasal dari kata teladan yang berarti perbuatan yang patut ditiru, patut
dicontoh. Pengertian ini diberikan gambaran bahwa keteladanan selalu merujuk
pada tindakan-tindakan yang memiliki nilai etis.
j.
Keikhlasan, berawal
dari kata ikhas yang berarti yang bersih, tulus hati. Pengertian ini
memberikan tuntunan kepada guru bahwa perbuatan yang etis harus merupakan
perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai keikhlasan.
k.
Bersahaja,
yang berarti sebenarnya, sewajarnya, apa adanya, tidak berlebih-lebihan.
Terkait dengan perbuatan guru dikatakan bersahaja apabila tampilan dari
perbuatan itu tidak mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan
apa adanya.
l.
Demokrasi,
berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang
berarti pemerintahan[1].
B.
Faktor
Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan
upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil
yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa
merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya[2].
Jika ada pendidik
(guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa
faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu
melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman
pada siswa.
Kedua, kurang siapnya
guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik,
mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah
pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan
lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua
dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya
penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah
tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran
diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di
lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai
materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
C.
Contoh
Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan Solusinya.
KODE
ETIK
|
KASUS PELANGGARAN
|
SOLUSI
|
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
|
Guru memposisikan diri sebagai
penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila
melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
Guru memberikan imbalan / hadiah
semata-mata untuk membina kepatuhan peserta didik
Guru menciptakan situasi pendidikan
otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan
takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif,
berpendirian dan mandiri
|
Guru bersifat humanis-demokratik
menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan
mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.
Situasi pendidikan mendorong dan
menyerahkan kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
Pengembangan kebebasan disertai
dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan
pengalaman diri peserta didik
|
Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional
|
Guru tidak menunjukkan kejujuran
sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih,
memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
Guru mengajar tidak sesuai dengan
bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
|
Kejujuran adalah salah satu
keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi
peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
Guru harus menjaga keteladanan agar
dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
|
Menjaga hubungan baik dengan orangtua,
murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan
|
Guru tidak pernah mengkomunikasikan
perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui
kemajuan belajarnya.
Guru tidak pernah mengajak orangtua
untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah,
melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam
sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya.
|
Guru harus bekerjasama dengan
orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab
pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Hal yang menyangkut kepentingan si
anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan
masyarakat untuk bermusyawarah.
|
Seorang guru harus saling menghormati
dan menghargai sesama rekan seprofesi
|
Hubungan antar guru tidak harmonis
(misalnya: saling menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
|
Etos kerja harus dijaga dengan
menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik
dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong
antar sesama guru.
|
D. Upaya yang dilakukan untuk
Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat
dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru:
1. Menindak tegas dan memberikan
sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru
karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu
tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2. Sebelum menjadi guru, seorang
calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi
setiap karakter peserta didik.
3. Mewajibkan seorang guru untuk
membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4. Mengadakan
pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang
berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya
nakal atau bandel.
5.
Guru
seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru
memahami tingkah laku
peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media
pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6. Tugas yang penting bagi
guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta
didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri,
serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam
diri peserta didik.
7. Sesuai dengan pendapat
Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat
Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan
situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan[3]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan:
Dalam upaya
meningkatkan Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki
prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan
sertifikasi. Namun tentunya hal ini hendaknya dilandasi dengan etiket kejujuran
sebagai seorang profesional.
Kode etik memegang
peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, bagi guru
pada khususnya. Apa yang telah dijelaskan dalam kode etik keguruan telah
menggambarkan bagaimana seharusnya tingkah laku dan etika sebenarnya bagi
seorang guru. Dengan adanya kode etik guru nantinya diharapkan mampu
meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan moral pendidik sehingga
derajat guru yang teramat mulia dimata masyarakat dapat kembali terwujud.
B. Saran
a. Guru sebagai pionir
terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi
standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.
b. Guru hendaknya menujukan citra
profesionalitasnya kepada publik bukan memanipulasi keprofesionalitasnya.
c. Kejujuran merupakan hal
terpenting dalam menjaga kehormatan seorang guru, maka dari itu guru hendaknya
menjunjung kejujuran dalam etika profesinya sebagai seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
http://nizamkh.blog.st3telkom.ac.id/2016/09/27/kasus-pelecehan-seks-perlunya-penegakan-kode-etik-guru/. Diakses pada minggu 21 oktober 2018. 19:15.
https://harunalrasyidleutuan.wordpress.com/2010/01/22/frofesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/.
Diakses pada
minggu 21 oktober 2018. 19:30.
https://harunalrasyidleutuan.wordpress.com/2010/01/22/frofesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/. Diakses pada minggu 21 oktober 2018. 20:40.
[1]
Nizamkh.Kasus-pelecehan-seks-perlunya-penegakan-kode-etik-guru/.Diakses pada minggu 21 oktober 2018. 19:15.
[2]
Harun Alrasyid. Profesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/. Diakses pada minggu 21 oktober
2018. 19:30.
[3]
Evendimuhtar.Fenomena-pelanggaran-kode-etik-profesi.html. Diakses pada minggu
21 oktober 2018. 20:25.
No comments:
Post a Comment