1

loading...

Sunday, December 30, 2018

MAKALAH ETIKA PROFESI GURU


MAKALAH ETIKA PROFESI GURU

“ANALISIS DAN SOLUSI FENOMENA PELANGGARAN ETIKA OLEH GURU”

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Bergulirnya sebuah era yang penuh dengan liku pencarian jati diri ini, menjadikan pendidikan sebagai faktor utama dalam  pembentukan pribadi manusia. Pendidikan sangat berperan dalam membentuk baik atau buruknya pribadi manusia menurut ukuran normatif. Menyadari akan hal tersebut, pemerintah sangat serius menangani bidang pendidikan, sebab dengan sistem pendidikan yang baik diharapkan muncul generasi penerus bangsa yang berkualitas dan mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Reformasi pendidikan merupakan respon terhadap perkembangan tuntutan global sebagai suatu upaya untuk mengadaptasikan sistem pendidikan yang mampu mengembangkan sumber daya manusia untuk memenuhi tuntutan zaman yang sedang berkembang. Melalui reformasi pendidikan, pendidikan harus berwawasan masa depan yang memberikan jaminan bagi perwujudan hak-hak azasi manusia untuk mengembangkan seluruh potensi dan prestasinya secara optimal guna kesejahteraan hidup di masa depan.
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran kedalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri. Mengajar maupun mendidik merupakan tugas dan tanggung jawab guru sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang tinggi.
        B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
2.      Apa faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru?
3.      Bagaimana contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya?
4.      Bagaimana upaya untuk mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru?
  
     C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
2.      Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
3.      Untuk mengetahui contoh-contoh fenomena pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan solusinya.
4.      Untuk mengetahui upaya dalam mengatasi pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Guru.

BAB II
PEMBAHASAN
ANALISIS DAN SOLUSI FENOMENA PELANGGARAN ETIKA OLEH GURU
A.    Pengertian Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Saondi (2012 : 13) menyatakan bahwa suatu profesi di laksanakan oleh profesional menggunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman perilaku profesional dalam melaksanakan profesi. Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila yang mangatur tingkah laku guru.
Etika profesi guru adalah seperangkat norma yang harus diindahkan dalam menjalankan profesi guru kemasyarakatan atau dengan kata lain merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru. Etika profesi guru lebih dikenal dengan sebutan “kode etik guru” sebagai hasil kongres seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI seluruh Indonesia di Jakarta tahun 1973.
Berdasarkan mukadimah kode etik guru Indonesia, guru Indonesia tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai pendidik dalam bersikap, berucap dan bertindak harus selalu mencerminkan:
a.          Religius/agamis, berarti orang yang beragama. Orang memiliki prinsip atas kepercayaan atau keyakinan terhadap kebenaran ajaran agama. Dengan demikian guru dituntut dalam bersikap, berucap, dan bertindak untuk selalu memperhatikan nilai-nilai etis yang terkandung di dalam ajaran agama yang dianutnya.
b.          Kejujuran (ketulusan hati). Kejujuran berasal dari kata jujur yang berarti lurus hati, tidak berbohong, tidak curang, berkata apa adanya dan mengikuti aturan yang belaku.  Atas dasar pengertian di atas, maka perbuatan guru yang mengandung nilai kejujuran adalah setiap tndakan yang dapat dipertanggung jawabkan ke dalam diri sendiri (guru) yang bersangkutan dan sekaligus kepada luar dirinya yaitu norma-norma yang berlaku.
c.          Keadilan (perbuatan  atau perlakuan yang adil). Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, seimbang, sebanding dan selalu berpegang pada kebenaran. Dengan pengertian lain, perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai keadilan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi adanya kesadaran etis, bahwa di samping dirinya memiliki hak asasi, orang lain juga memiliki hak yang sama.
d.         Kedisiplinan, berasal dari kata disiplin yang berarti ketaatan, kepatuhan, pada peraturan atau norma hukum yang berlaku. Atas dasar pengertian ini, perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai kedisiplinan adalah setiap tindakan guru yang dilandasi suatu kesadaran bahwa norma itu diadakan karena kebutuhan bersama.
e.          Kesopanan, berasal dari kata sopan yang berarti hormat, tertib menurut adat yang baik dalam hal tutur kata, berpikir dan berpakaian. Dari sini tercermin gambaran bahwa dalam hidup bermasyarakat nilai-nilai kebiasaan atau adat istiadat dipahamkan sebagai nilai-nilai yang harus dipedomani untuk petunjuk hidup bersama.
f.           Kesusilaan, berasal dari kata susila yang berarti baik budi bahasanya, beradab, adat istiadat yang baik. Dengan pengertian ini gambaran yang dapat diungkapkan bahwa perbuatan guru yang mencerminkan nilai-nilai kesusilaan adalah setiap tindakan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai hasil pikir kritis terhadap harkat dan martabat manusia.
g.          Tanggung jawab, berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersilahkan, diperkarakan dan sebagainya), hak fungsi menerima pembebanan sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain.
h.          Simpatik, yang berarti amat menarik hati atau membangkitkan rasa simpati (rasa kasih, rasa setuju, rasa suka).
i.            Keteladanan, berasal dari kata teladan yang berarti perbuatan yang patut ditiru, patut dicontoh. Pengertian ini diberikan gambaran bahwa keteladanan selalu merujuk pada tindakan-tindakan yang memiliki nilai etis.
j.            Keikhlasan,  berawal dari kata ikhas yang berarti yang bersih, tulus hati. Pengertian ini memberikan tuntunan kepada guru bahwa perbuatan yang etis harus merupakan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai keikhlasan.
k.          Bersahaja, yang berarti sebenarnya, sewajarnya, apa adanya, tidak berlebih-lebihan. Terkait dengan perbuatan guru dikatakan bersahaja apabila tampilan dari perbuatan itu tidak mengada-ada, wajar dan tidak berlebihan atau sesuai dengan apa adanya.
l.            Demokrasi, berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti pemerintahan[1].
B.     Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya[2].
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
C.    Contoh Fenomena Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru dan Solusinya.
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
      Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
      Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk membina kepatuhan peserta didik
      Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
       Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik.
       Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kemandirian kepada peserta didik sendiri.
       Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri peserta didik
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
      Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
      Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
       Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
       Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
      Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
      Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya.
       Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
       Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesama guru.

D.    Upaya yang dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru:
1. Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2. Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3. Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4. Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5. Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkah laku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6.  Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7.  Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan[3]
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan:
Dalam upaya meningkatkan Guru yang profesional maka seorang guru harus memiliki prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi. Namun tentunya hal ini hendaknya dilandasi dengan etiket kejujuran sebagai seorang profesional.
Kode etik memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, bagi guru pada khususnya. Apa yang telah dijelaskan dalam kode etik keguruan telah menggambarkan bagaimana seharusnya tingkah laku dan etika sebenarnya bagi seorang guru. Dengan adanya kode etik guru nantinya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan moral pendidik sehingga derajat guru yang teramat mulia dimata masyarakat dapat kembali terwujud.
B. Saran
a.  Guru sebagai pionir terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.
b. Guru hendaknya menujukan citra profesionalitasnya kepada publik bukan memanipulasi keprofesionalitasnya.
c. Kejujuran merupakan hal terpenting dalam menjaga kehormatan seorang guru, maka dari itu guru hendaknya menjunjung kejujuran dalam etika profesinya sebagai seorang guru.

DAFTAR PUSTAKA
https://harunalrasyidleutuan.wordpress.com/2010/01/22/frofesi-guru-dan-permasalahannya-profesional-guru-dan-permasalahannya/. Diakses pada minggu 21 oktober 2018. 20:40.

No comments:

Post a Comment