1

loading...

Tuesday, December 18, 2018

MAKALAH FIQH " SHOLAT"


MAKALAH FIQH " SHOLAT"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Sholat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Sholat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin. Sholat  merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah sholat, sehingga barang siapa yang mendirikan sholat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan sholat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Sholat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak 5 kali, berjumlah 17 raka’at. Sholat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit. Selain sholat wajib yang lima ada juga sholat sunnah.
Dalam makalah ini penulis memberikan batasan makalah tentang pengertian sholat, Syarat-syarat sholat, Rukun-rukun sholat, Hal-hal yang membatalkan sholat dan Macam-macam Sholat.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Pengertian sholat ?
2.      Syarat-syarat sholat ?
3.      Rukun-rukun sholat ?
4.      Hal-hal yang membatalkan sholat ?

C.    METODE PEMECAHAN MASALAH
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melelui studi literature/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Adapun langkah pemecahan masalahnya adalah menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan pembuatan kesimpulan berdasarkan pembahasan.

D.    TUJUAN
1.      Penulisan makalah ini bertujuan :
2.      Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang pengertian sholat:
3.      Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang syarat-syarat sholat;
4.      Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang sukun-rukun sholat;
5.      Untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang hal-hal yang membatalkan

E.     SISTEMATIKA PENULISAN MAKALAH
Makalah ini ditulis dalam 3 bagian meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah;
Bab II, adalah pembahasan;
Bab III, bagian penutup yang berisi simpulan dan saran-saran.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian sholat
Sholat menurut bahasa  berarti do’a  sedangkan menurut istilah adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.   Dalam pengertian lain Sholat  juga merupakan salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Sholat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Dalil-dalil yang mewajibkan shalat antara lain :
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين
“Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku’ bersama-sama orang-orang yang pada ruku”. (QS. Al- Baqarah : 43)
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشآء والمنكر
“Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar”. (QS. Al-‘Ankabut : 45)
Hendaknya perintah shalat itu ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan menggunakan pendidikan yang cermat, serta dilakukan sejak anak masih kecil. 
B.     Syarat-syarat sholat
Syarat menurut bahasa ialah alamat atau tanda. Sedangkan menurut istilah ialah hal-hal yang menjadikan syahnya shalat, bukan merupakan bagian yang dilakukan ketika shalat (hal-hal yang wajib ada atau terpenuhi bagi pelaku shalat).
Jelasnya syarat itu tidak meliputi rukun shalat, karena rukun adalah bagian yang harus dikerjakan dalam shalat.
Adapun syarat-syarat wajib dan sahnya shalat, yaitu:
1.      Syarat wajib shalat
Syarat wajib shalat ada tiga, yaitu:
·         Islam, orang kafir tidak wajib shalat dan tidak pula mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan selama ia kafir (ketika ia masuk islam)
Berbeda dengan orang murtad (asalnya islam lalu berbalik memusuhi islam), maka semua shalat fardhu yang ditinggalkan selama ia murtad, wajib dibayar (diqadha) kalau nantinya masuk islam lagi
·         Baligh, maka bagi anak yang belum baligh baik pria maupun wanita, tidak wajib shalat, tapi orangtua wajib menyuruhnya ketika anak menginjak 7 tahun atau lebih, kalau sudah tamziy (mengerti arah), atau dinantikan sampai lewat tamziy, bahkan setelah umur 10 tahun belum juga melaksanakan shalat (enggan shalat) maka orangtua diperbolehkan memukulnya
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم  أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع واذا زوج احدكم

“ Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika menginjak usia 7 tahun, dan pukullah mereka kalau meninggalkan (enggan) shalat (padahal) umurnya telah mencapai 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka dan nikahkan mereka apabila telah sampai waktunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, Jami’ush shaghir jilid II/155)
·         Berakal sehat, maka bagi yang gila (akalnya tidak sehat) tidak wajib shalat

2.      Syarat-syarat sahnya shalat
Syarat sahnya shalat ada lima, yaitu:
·         Suci (suci dari hadas, haid dan nifas nifas)
Sabda Rasulullah Saw :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لفاطمة بنت ابي حبيش : اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة
“ Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyi, “apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari)


لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ
“ Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu” (HR. Bukhari Muslim)
·         Menutup aurat, orang yang akan shalat hendaknya mentup aurat
Firman Allah Swt :
يبني ادم خذوا زينتكم عند كل مسجد
“ Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf : 31)
·         Berdiri di tempat yang suci, maka tidak sah shalat seseorang yang bagian tubuhnya atau pakaiannya terkena najis, baik ketika berdiri, duduk tahiyat, rukuk atau sujud
·         Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk
·         Menghadap kiblat
Firman Allah Swt :
فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ماكنتم فولوا وجوهكم شطره
“ Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah : 144) 
3.      Rukun-rukun sholat
Amalan-amalan yang dilakukan saat melakukan ibadah shalat, yaitu:
Niat, yaitu sengaja atau menuju sesuatu dibarengi dengan (awal) pekerjaan tersebut, tempatnya di hati (diucapkan oleh suara hati)
Sabda Rasulullah saw :
انما الاعمل بانيات
“ Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat” (HR. Bukhari Muslim)
·         Takbiratul ihram, diucapkan bagi yang bisa mengucapkan dengan lisannya
·         Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit.
·         Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
Sabda Rasulullah saw :
لاصلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tiadalah shalat bagi seseorang yang tidak membaca surat Fatikhah.” (HR. Bukhari)
·         Ruku’ dengan tumakninah
Sabda Rasulullah Saw :
ثم اركع حتى تطمئن راكعا
“ Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk” (HR. Bukhari Muslim)
·         I’tidal dengan tumakninah
Sabda Rasulullah saw:
ثم ارفع حتى تعتدل قائما
“Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk I’tidal” (HR Bukhari Muslim)
·         Sujud dua kali dengan tumakninah
·         Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
·         Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
·         Membaca tasyahud akhir
·         Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
·         Membaca salam yang pertama
Sabda Rasulullah saw:                                                                        
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Permulaan shalat itu takbir dan penghabisannya salam.” (HR Abu Daud dan Tirmizdi)
Sabda Rasulullah saw:
صلوا كما رأيتموني اصلي
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu lihat saya shalat.” (HR Bukhari)

Hal-hal yang membatalkan sholat
Hal-hal yang membatakan shalat ada 14, yaitu:
·         Sengaja berbincang atau ngomong-ngomong layaknya dengan manusia, baik berbicara dalam rangka pembenahan shalat atau bukan.
·         Banyak bertingkah, yang berkesinambngan, misalnya 3x melangkah, disengaja atau tidak.
·         Berhadas ( kecil maupun besar)
·         Meninggalkan salah satu rukun sholat atau sengaja memutuska rukun sebelum sempurna, misalya melakukan i’tidal sebelum sempurna ruku’.
·         Sengaja membuka auratnya bukan karena ditiup angin sedangkan bagi yang terbuka auratnya akibat angin, lalu segera menutupnya kembali maka tidak batal shalanya.
·         Terkena najis (baik badan, pakaian atau tempat shalat) yang bukan najis ma’fu. Lain halnya kalau najis itu kering dan menimpa atau mengenai pakaian, lalu dengan segera najis itu dikibaskan dari pakaiannya, maka tidak batal shalatnya
·         Makan atau minum baik sedikit ataupun banyak keduanya membatalkan shalat
·         Membelakangi kiblat
·         Gelak tawa ketika shalat, itu dapat membatalkan shalat
·         Mendahului imam dalam shalat jama’ah.
·         Murtad ( keluar dari islam ), mati, gila atau hilang akal
·         Berubah niat, seseorang yang sedang shalat lalu iba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab, niatnya telah merusak meskipun dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalat
·         Terdapat air bagi orang yang shalatnya dengan tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu saat shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu maka shalatnya batal, dia harus berwudhu saat itu dan mengulangi lagi shalatnya
·         Mengucapkan salam secara sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, shalatnya menjadi batal. Dasarnya aalah hadist Nabi saw. yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafal salam dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaan tahiya






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
·         Sholat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
·         Syarat-syarat sholat ada dua yaitu sarat wajib dan syarat sah
·         Syarta wajib shalat adalah islam, baligh dan berakal
·         Syarat sah shalat adalah Suci (suci dari hadas, haid dan nifas nifas), menutup aurat, berdiri di tempat yang suci, mengetahui waktu masuk shalat dan tertib
·         Rukun sholat adalah niat , Takbiratul ihram, berdiri tegak, Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at, rukuk, I’tidal, sujud, duduk diantara 2 sujud, Duduk tasyahud akkhir, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat nabi, membaca salam , tertib.
·         Hal yang membatalkan sholat adalah sengaja berbincang, banyak bertingkah, berhadas ( kecil maupun besar), meninggalkan salah satu rukun sholat atau sengaja memutuska rukun sebelum sempurna, sengaja membuka auratnya, terkena najis (baik badan, pakaian atau tempat shalat), makan atau minum, membelakangi kiblat, gelak tawa, mendahului imam dalam shalat jama’ah, murtad ( keluar dari islam ), mati, gila atau hilang akal, berubah niat, terdapat air bagi orang yang shalatnya dengan tayammum, mengucapkan salam secara sengaja

B.     Saran
Makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu dalam penyusunan makalah ini Penulis mohon kritikandan saran dari Bapak Dosen dan para pembaca agar makalah ini menjadi lebih baik


DAFTAR PUSTAKA

Azis, al saifulloh. 2005. Fiqih islam lengkap. Surabaya: terbit terang.
Sabiq, sayyid. 1982. Fikih sunnah 2. Bandung: PT al ma’arif.
Labib. 1993.  Pelajaran shalat, doa dan wirid.  Surabaya : Bintang usaha jaya.
Rasjid, Sulaiman. 2015. Fiqh islam. Bandung : Sina baru algensindo
Abu abdillah, Syamsuddin. 2010. Terjemah fathul qarib. Surabaya : Mutiara ilmu
Fatoni, Ade. 2013. Panduan lengkap rukun iman dan islam. Yogyakarta : Buku pintar
Bakar, Abu. Risalah tuntunan shalat lengkap. Surakarta : Al-hikmah


No comments:

Post a Comment