MAKALAH FIQH " SHOLAT"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat
manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan
dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Sholat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan
lainnya.
Sholat merupakan salah satu kewajiban bagi
kaum muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi
seorang mukmin. Sholat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah sholat, sehingga
barang siapa yang mendirikan sholat, maka dia telah mendirikan agama, dan
barang siapa yang meninggalkan sholat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Sholat yang wajib harus didirikan dalam sehari
semalam sebanyak 5 kali, berjumlah 17 raka’at. Sholat tersebut wajib
dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun
sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit. Selain sholat
wajib yang lima ada juga sholat sunnah.
Dalam makalah ini penulis memberikan batasan
makalah tentang pengertian sholat, Syarat-syarat sholat,
Rukun-rukun sholat, Hal-hal yang membatalkan sholat dan Macam-macam Sholat.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.
Pengertian sholat ?
2.
Syarat-syarat sholat ?
3.
Rukun-rukun sholat ?
4.
Hal-hal yang membatalkan sholat ?
C.
METODE
PEMECAHAN MASALAH
Metode
pemecahan masalah yang dilakukan melelui studi literature/metode kajian
pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi
lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Adapun langkah pemecahan
masalahnya adalah menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan
perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan
tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan
pembuatan kesimpulan berdasarkan pembahasan.
D.
TUJUAN
1.
Penulisan makalah ini bertujuan :
2.
Untuk memberikan informasi dan
pemahaman tentang pengertian sholat:
3.
Untuk memberikan informasi dan
pemahaman tentang syarat-syarat sholat;
4.
Untuk memberikan informasi dan
pemahaman tentang sukun-rukun sholat;
5.
Untuk memberikan informasi dan
pemahaman tentang hal-hal yang membatalkan
E.
SISTEMATIKA
PENULISAN MAKALAH
Makalah ini
ditulis dalam 3 bagian meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari:
latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan, metode pemecahan masalah,
dan sistematika penulisan makalah;
Bab II, adalah
pembahasan;
Bab III,
bagian penutup yang berisi simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
sholat
Sholat menurut bahasa berarti do’a
sedangkan menurut istilah adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Dalam pengertian lain Sholat juga merupakan salah satu sarana komunikasi
antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan
amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).
Dari beberapa pengertian
di atas dapat disimpulkan bahwa Sholat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa
perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam
menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Dalil-dalil
yang mewajibkan shalat antara lain :
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع
الراكعين
“Dan
dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku’ bersama-sama
orang-orang yang pada ruku”. (QS. Al- Baqarah : 43)
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشآء والمنكر
“Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu
mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar”. (QS. Al-‘Ankabut : 45)
Hendaknya perintah shalat itu ditanamkan ke
dalam hati dan jiwa anak-anak dengan menggunakan pendidikan yang cermat, serta
dilakukan sejak anak masih kecil.
B.
Syarat-syarat
sholat
Syarat menurut bahasa ialah alamat atau tanda.
Sedangkan menurut istilah ialah hal-hal yang menjadikan syahnya shalat, bukan
merupakan bagian yang dilakukan ketika shalat (hal-hal yang wajib ada atau
terpenuhi bagi pelaku shalat).
Jelasnya syarat itu tidak meliputi rukun
shalat, karena rukun adalah bagian yang harus dikerjakan dalam shalat.
Adapun
syarat-syarat wajib dan sahnya shalat, yaitu:
1.
Syarat wajib shalat
Syarat wajib
shalat ada tiga, yaitu:
·
Islam, orang kafir tidak wajib
shalat dan tidak pula mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan selama ia kafir
(ketika ia masuk islam)
Berbeda dengan orang murtad (asalnya islam lalu berbalik memusuhi islam),
maka semua shalat fardhu yang ditinggalkan selama ia murtad, wajib dibayar
(diqadha) kalau nantinya masuk islam lagi
·
Baligh, maka bagi anak yang belum baligh baik pria maupun wanita, tidak
wajib shalat, tapi orangtua wajib menyuruhnya ketika anak menginjak 7 tahun
atau lebih, kalau sudah tamziy (mengerti arah), atau dinantikan sampai lewat
tamziy, bahkan setelah umur 10 tahun belum juga melaksanakan shalat (enggan
shalat) maka orangtua diperbolehkan memukulnya
مروا أولادكم
بالصلاة وهم أبناء سبع سنين واضربوهم عليها وهم أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم
في المضاجع واذا زوج احدكم
“ Suruhlah
anak-anakmu mengerjakan shalat ketika menginjak usia 7 tahun, dan pukullah
mereka kalau meninggalkan (enggan) shalat (padahal) umurnya telah mencapai 10
tahun. Dan
pisahkanlah tempat tidur mereka dan nikahkan mereka apabila telah sampai
waktunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, Jami’ush shaghir jilid II/155)
·
Berakal sehat, maka bagi yang gila
(akalnya tidak sehat) tidak wajib shalat
2.
Syarat-syarat sahnya shalat
Syarat sahnya
shalat ada lima, yaitu:
·
Suci (suci dari hadas, haid dan
nifas nifas)
Sabda
Rasulullah Saw :
قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم لفاطمة بنت ابي حبيش : اذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة
“ Beliau
berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyi, “apabila datang haid, tinggalkanlah
shalat.” (HR. Bukhari)
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ
“ Allah tidak menerima shalat seseorang
di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu” (HR. Bukhari Muslim)
·
Menutup aurat, orang yang akan
shalat hendaknya mentup aurat
Firman Allah
Swt :
يبني ادم خذوا زينتكم عند كل مسجد
“ Hai
anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.”
(Al-A’raf : 31)
·
Berdiri di tempat yang suci, maka tidak sah shalat seseorang yang bagian
tubuhnya atau pakaiannya terkena najis, baik ketika berdiri, duduk tahiyat,
rukuk atau sujud
·
Mengetahui bahwa waktu shalat telah
masuk
·
Menghadap kiblat
Firman Allah
Swt :
فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ماكنتم فولوا
وجوهكم شطره
“ Palingkanlah mukamu ke arah masjidil
haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.”
(Al-Baqarah : 144)
3.
Rukun-rukun sholat
Amalan-amalan
yang dilakukan saat melakukan ibadah shalat, yaitu:
Niat, yaitu sengaja atau menuju sesuatu
dibarengi dengan (awal) pekerjaan tersebut, tempatnya di hati (diucapkan oleh
suara hati)
Sabda
Rasulullah saw :
انما الاعمل بانيات
“ Sesungguhnya
segala amal itu hendaklah dengan niat” (HR. Bukhari Muslim)
·
Takbiratul ihram, diucapkan bagi
yang bisa mengucapkan dengan lisannya
·
Berdiri tegak ,bagi yang kuasa
ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit.
·
Membaca surat Al-Fatihah pada
tiap-tiap raka’at
Sabda
Rasulullah saw :
لاصلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tiadalah shalat bagi seseorang yang tidak membaca surat Fatikhah.”
(HR. Bukhari)
·
Ruku’ dengan tumakninah
Sabda Rasulullah Saw :
ثم اركع حتى تطمئن راكعا
“ Kemudian rukuklah
engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk” (HR. Bukhari Muslim)
·
I’tidal dengan tumakninah
Sabda Rasulullah saw:
ثم ارفع حتى تعتدل قائما
“Kemudian
bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk I’tidal” (HR Bukhari
Muslim)
·
Sujud dua kali dengan tumakninah
·
Duduk antara dua sujud dengan
tumakninah
·
Duduk tasyahud akkhir dengan
tumakninah
·
Membaca tasyahud akhir
·
Membaca shalawat nabi pada tasyahud
akhir
·
Membaca salam yang pertama
Sabda
Rasulullah saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Permulaan
shalat itu takbir dan penghabisannya salam.” (HR Abu Daud dan Tirmizdi)
Sabda
Rasulullah saw:
صلوا كما رأيتموني اصلي
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu lihat saya shalat.” (HR Bukhari)
Hal-hal yang
membatalkan sholat
Hal-hal yang
membatakan shalat ada 14, yaitu:
·
Sengaja berbincang atau
ngomong-ngomong layaknya dengan manusia, baik berbicara dalam rangka pembenahan
shalat atau bukan.
·
Banyak bertingkah, yang
berkesinambngan, misalnya 3x melangkah, disengaja atau tidak.
·
Berhadas ( kecil maupun besar)
·
Meninggalkan salah satu rukun
sholat atau sengaja memutuska rukun sebelum sempurna, misalya melakukan i’tidal
sebelum sempurna ruku’.
·
Sengaja membuka auratnya bukan
karena ditiup angin sedangkan bagi yang terbuka auratnya akibat angin, lalu
segera menutupnya kembali maka tidak batal shalanya.
·
Terkena najis (baik badan, pakaian
atau tempat shalat) yang bukan najis ma’fu. Lain halnya kalau najis itu kering
dan menimpa atau mengenai pakaian, lalu dengan segera najis itu dikibaskan dari
pakaiannya, maka tidak batal shalatnya
·
Makan atau minum baik sedikit
ataupun banyak keduanya membatalkan shalat
·
Membelakangi kiblat
·
Gelak tawa ketika shalat, itu dapat
membatalkan shalat
·
Mendahului imam dalam shalat
jama’ah.
·
Murtad ( keluar dari islam ), mati,
gila atau hilang akal
·
Berubah niat, seseorang yang sedang
shalat lalu iba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, saat
itu juga shalatnya telah batal. Sebab, niatnya telah merusak meskipun dia belum
melakukan hal-hal yang membatalkan shalat
·
Terdapat air bagi orang yang
shalatnya dengan tayammum
Seseorang yang
bertayammum sebelum shalat, lalu saat shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa
dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu maka shalatnya batal, dia harus
berwudhu saat itu dan mengulangi lagi shalatnya
·
Mengucapkan salam secara sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara
sengaja dan sadar, shalatnya menjadi batal. Dasarnya aalah hadist Nabi saw.
yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafal
salam dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaan tahiya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
·
Sholat adalah Suatu ibadah kepada
Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
·
Syarat-syarat sholat ada dua yaitu
sarat wajib dan syarat sah
·
Syarta wajib shalat adalah islam,
baligh dan berakal
·
Syarat sah shalat adalah Suci (suci
dari hadas, haid dan nifas nifas), menutup aurat, berdiri di tempat yang suci,
mengetahui waktu masuk shalat dan tertib
·
Rukun sholat adalah niat ,
Takbiratul ihram, berdiri tegak, Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap
raka’at, rukuk, I’tidal, sujud, duduk diantara 2 sujud, Duduk tasyahud akkhir,
membaca tasyahud akhir, membaca sholawat nabi, membaca salam , tertib.
·
Hal yang membatalkan sholat adalah
sengaja berbincang, banyak bertingkah, berhadas ( kecil maupun besar),
meninggalkan salah satu rukun sholat atau sengaja memutuska rukun sebelum
sempurna, sengaja membuka auratnya, terkena najis (baik badan, pakaian atau
tempat shalat), makan atau minum, membelakangi kiblat, gelak tawa, mendahului
imam dalam shalat jama’ah, murtad ( keluar dari islam ), mati, gila atau hilang
akal, berubah niat, terdapat air bagi orang yang shalatnya dengan tayammum,
mengucapkan salam secara sengaja
B.
Saran
Makalah ini masih belum
sempurna, oleh karena itu dalam penyusunan makalah ini Penulis mohon
kritikandan saran dari Bapak Dosen dan para pembaca agar makalah ini menjadi
lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Azis, al
saifulloh. 2005. Fiqih islam lengkap. Surabaya: terbit terang.
Sabiq, sayyid.
1982. Fikih sunnah 2. Bandung: PT al ma’arif.
Labib.
1993. Pelajaran shalat, doa dan wirid. Surabaya : Bintang
usaha jaya.
Rasjid,
Sulaiman. 2015. Fiqh islam. Bandung : Sina baru algensindo
Abu abdillah,
Syamsuddin. 2010. Terjemah fathul qarib. Surabaya : Mutiara ilmu
Fatoni, Ade.
2013. Panduan lengkap rukun iman dan islam. Yogyakarta : Buku pintar
Bakar,
Abu. Risalah tuntunan shalat lengkap. Surakarta : Al-hikmah
No comments:
Post a Comment