Makalah Hadits Ibadah
Hadits Tentang Puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Puasa
Puasa adalah rukun Islam yang ketiga. Karena itu setiap
orang yang beriman, setiap orang islam yang mukallaf wajib melaksanakannya.
Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi perintah Allah adalah juga
untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena takwalah dasar keheningan jiwa
dan keluruhan budi dan akhlak. Untuk ini semua, perlu diketahui segala sesuatu yang
berkenaan dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya dan
lain sebagainya.
1. Syarat-syarat wajib berpuasa
a.
Islam
b.
Baligh dan
berakal ; anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai
latihan.
c.
Suci dari haid
dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
d.
Kuasa (ada
kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang
sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar
fidyah.
2.
Syarat-syarat sahnya puasa
a.
Islam.
b.
Tamyiz.
c.
Suci dari haid
dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa,
tetapi wajib qadha pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.
d.
Tidak di dalam
hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan Ramadhan ; seperti
puasa pada hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga
hari tasyrik, yakni hari 11, 12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30
Sya’ban yang tidak terlihat bulan (hilal) pada malamnya.
3. Rukun Puasa
a. Niat pada
malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan malam
puasa ialah malam yang sebelumnya.
Kecuali
puasa sunat, boleh berniat pada siang
hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
b. Menahan diri dari segala yang
membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
4.
Perkara yang Membatalkan Puasa
a. Makan dan Minum
Makan dan
minum yang membatalkan puasa ialah dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak
membatalkan puasa.
Memasukan
sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan, seperti lubang telinga, hidung, dan
sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum, artinya
membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan qias, diqiaskan (disamakan)
dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak
membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut
pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa,
begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan
sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakan makan
atau minum.
2.
Muntah yang
disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak
disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda
Rasulullah Saw :
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah Saw, telah berkata, “ Barang siapa terpaksa muntah,
tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah,
maka hendaklah dia mengqada puasanya. “ Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu
Hibban).
3. Bersetubuh
Laki-laki
yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan
Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
Kafarat ini ada 3 tingkat :
a.
Memerdekakan
hamba
b. Kalau tidak
sanggup memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut.
c.
Kalau tidak
kuat puasa bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir
miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
4. Keluar darah
haid (kotoran) atau nifas (darah sejabis melahirkan).
“ Dari
Aisyah. Ia berkata, “ Kami disuruh oleh Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan
tidak disuruhnya untuk mengqada shalat. “ (Riwayat Bukhari)
5. Gila, jika
gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa.
6. Keluar mani
dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena
keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka
hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi,
mengkhayal, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
B.
Memulai Puasa
Bulan Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum
melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi
syarat wajibnya. Puasa Ramadhan lamanya sebulan yaitu 29 atau 30
hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga terbenam matahari. Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain
bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai
diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah.
Puasa Ramadhan dimulai dengan salah satu sebab
sebagai berikut :
1.
Melihat bulan
Ramadhan setelah terbenam matahari pada tanggal
29 (akhir) Sya’ban.
2.
Penetapan Hakim
Syar’i akan awal bulan Ramadhan berdasarkan keterangan saksi,
sekurang-kurangnya seorang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3. Penetapan awal bulan Ramadhan dengan perhitungan
ahli hisab (perhitungan):
4. Dengan hisab sebagaimana firman Allah. Swt. :
Sabda
Rasulullah Saw. :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا٬ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ
فَافْطِرُوْا۰ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.
Artinya: “Dari
‘Umar ra., Rasulullah Saw., bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan,
hendaklah berpuasa dan apabila kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu
berbuka. Maka jika tidak tampak olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah
jumlahnya hari dalam satu bulan”. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua
hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk
berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah
boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum matahari condong ke barat
(masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum makan atau minum sama
sekali.
Hal-hal yang
disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a) memperbanyak
membaca Al Qur’an.
b) Segera berbuka jika sudah waktunya tiba.
c) Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama
berbuka dengan kurma.
d) Berdoa lebih dahulu ketika akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ
لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا
اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Artinya :
“Ya
Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya
berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e) Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f) Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g) Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada Bulan
Ramadhan adalah sebagai berikut :
1.
Orang yang
sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan
bertambah parah atau akan melambatnya sembuhnya menurut keterangan yang ahli
dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqada apabila
sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.
2.
Orang yang
dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa
yang ditinggalkannya itu.
3.
Orang tua
yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang
lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar
Fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan
yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
4.
Orang hamil
dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan
menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan
mereka wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut
akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran atau kurang susu
yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib
qada dan wajib Fidyah (memberi makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter).
“Dari Anas. Rasulullah Saw. Telah berkata,
“ sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah Shalat dari orang musafir, dan
memaafkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang
hamil dan yang sedang menyusui.” (Riwayat lima orang ahli hadis).
C.
Hadis Tentang Meninggalkan
Perkataan Kotor Ketika Puasa
Perkataan
kotor adalah perkataan yang tidak dimuliahkan oleh Allah Swt, apalagi ketika
berpuasa hanya dapat lapar dan haus saja orang yang berkata kotor tanpa mendapatkan pahala dari Allah Swt.
Sebagai orang muslim hendaklah kita menjaga ucapan kita sebab apabila kita
bicara semaunya tanpa memikirkan hal apa yang akan terjadi itu akan merugikan
diri kita sendiri, apa lagi saat kita berpuasa, maka puasa kita akan sia-sia
saja apa bila berkata kotor karena Allah membenci orang-orang yang berkata
demikian.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
Artinya:
“Barang siapa tidak mininggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta berlaku
bodoh, maka Allah tidak membutuhkan puasa orang tersebut.” (HR. AL-Bukhary dan
Abu Daud.).
D. Puasa Sunnah
Puasa sunah
adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut
dengan puasa Tathawu’
artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak
berdosa. Ada beberapa macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya
berbeda-beda, antara lain;
a. Puasa Syawal, Yang dimaksud dengan puasa Syawal
adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang
pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting
sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ
كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ (رواه مسلم)
Artinya :
“Diriwayatkan
dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang
siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul dengan berpuasa 6 (enam) hari di
bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R
Muslim)
b.
Puasa hari Arafah, Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang
pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah
dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun, yakni setahun yang lalu dan
setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ:
أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ
الَّتِى بَعْدَ
. . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah
dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang
akan datang.” (HR Muslim )
c. Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan,
yaitu :
1. Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal 9, 10 dan 11 di bulan Syura
atau Muharam.
2.
Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di bulan Syura atau Muharam.
3. Berpuasa satu hari yaitu, tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari
musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ
يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى
قَبْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )
selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim).
d. Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan,
apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban lebih banyak daripada di
bulan lain adalah lebih baik.
Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ
شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً (أخرجه البخارى)
Artinya :
“ Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga
pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada
hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari).
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Puasa adalah terjemahan dari Ash Shiyam. Menurut istilah
bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. “Saumu” (puasa),
menurut bahasa Arab adalah “menahan dari segala sesuatu”, seperti makan, minum,
nafsu dan menahan dari perbuatan yang
tercelah.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri
dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar
sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Berdasarkan ketetapan Alquran surat Al-Baqarah
ayat 183 dan ketetapan hadis yang telah disebutkan diatas, puasa diwajibkan
atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat yang terdahulu. Ayat itu
menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu
bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan
bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena itu puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang
beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari
haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan
sanggup berpuasa.
Puasa Ramadhan
lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit
pagi hingga terbenam matahari.
No comments:
Post a Comment