1

loading...

Thursday, February 7, 2019

MAKALAH KEBIJAKAN KESEHATAN


MAKALAH KEBIJAKAN KESEHATAN 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak hanya menilai dan berfokus pada tingkat manfaat yang diberikan, tetapi juga bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Perencanaan kesehatan adalah sebuah proses untuk merumuskan masalah-masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program yang paling pokok dan menyusun langkah-langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan akan menjadi efektif jika perumusan masalah sudah dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan bukan berdasarkan emosi atau angan-angan saja. Fakta-fakta diungkap dengan menggunakan data untuk menunjang perumusan masalah. Perencanaan juga merupakan proses pemilihan alternative tindakan yang terbaik untuk mencapai tujuan. Perencanaan juga merupakan suatu keputusan untuk mengerjakan sesuatu di masa akan datang, yaitu suatu tindakan yang diproyeksikan di masa yang akan datang.
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan kebijakan kesehatan?
2.      Bagaimana perumusan masalah kebijakan?
3.      Bagaimana merencanakan kebijakan kesehatan?
4.      Bagaimana kebijakan kesehatan di Indonesia?
5.      Bagaiman program kesehatan pemerintah?
6.      Apa dasar-dasar kebijakan kesehatan di Indonesia?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari kebijakan kesehatan.
2.      Untuk mengetahui perumusan masalah kesehatan.
3.      Untuk mengetahui perencanaan kebijakan kesehatan.
4.      Untuk mengetahui kebijakan kesehatan di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui program kesehatan pemerintah.
6.      Untuk mengetahui dasar-dasar kebijakan kesehatan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan Kesehatan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation).
Kebijakan  adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran tertentu.
Kebijakan berbeda makna dengan Kebijaksanaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kebijaksanaan adalah kepandaian seseorang menggunakan akal budinya (berdasar pengalaman dan pangetahuannya); atau kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan.
Kebijaksanaan berkenaan dengan suatu keputusan yang memperbolehkan sesuatu yang sebenarnya dilarang berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti pertimbangan kemanusiaan, keadaan gawat dll. Kebijaksanaan selalu mengandung makna melanggar segala sesuatu yang pernah ditetapkan karena alasan tertentu.
Menurut UU RI No. 23, tahun 1991, tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara soial dan ekonomi (RI, 1992).
Pengertian ini cenderung tidak berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO, yaitu: kesehatan adalah suatu keadaan yang sempurna yang mencakup fisik, mental, kesejahteraan dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan. Menurut UU No. 36, tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kebijakan kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan, kepemimpinan, public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan program – program kesehatan.

B.     Perumusan Masalah Kebijakan
Masalah kebijakan adalah nilai kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat di identifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat permasalahan tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting.
Menurut Dunn (1988) beberapa karakteristik masalah pokok dari masalah kebijakan, adalah :
1.      Interdepensi (saling ketergantungan) : Interdepensi yaitu kebijakan suatu bidang seringkali mempengaruhi masalah kebijakan lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya sistem masalah. Sistem masalah ini membutuhkan pendekatan holistik, satu masalah dengan yang lain tidak dapat di pisahkan dan diukur sendirian.
2.      Subjektif : Subjektif yaitu kondisi eksternal yang menimbulkan masalah diindentifikasi, diklasifikasi dan dievaluasi secara selektif. Contoh: Populasi udara secara objektif dapat diukur (data). Data ini menimbulkan penafsiran yang beragam (Gangguan kesehatan, lingkungan, iklim, dll). Muncul situasi problematis, bukan problem itu sendiri.
3.      Artifisial : Artifisial yaitu pada saat diperlukan perubahan situasi problematis, sehingga dapat menimbulkan masalah kebijakan.
4.      Dinamis : Dinamis yaitu masalah dan pemecahannya berada pada suasana perubahan yang terus menerus. Pemecahan masalah justru dapat memunculkan masalah baru, yang membutuhkan pemecahan masalah lanjutan.
5.      Tidak terduga:  Tidak terduga yaitu masalah yang muncul di luar jangkauan kebijakan dan sistem masalah kebijakan.
Terjadinya masalah-masalah tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu:
1.      Faktor Sosial Ekonomi : Pendidikan rendah, penghasilan rendah sehingga menyebabkan kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan.
2.      Gaya hidup dan perilaku masyaralat  : Kebiasaan yang merugikan kebiasaan adat istiadat yang tidak menunjang kesehatan.
3.      Lingkungan masyarakat (peran masyarakat)
4.      Sistem pelayanan kesehatan : Cakupan pelayanan kesehatan yang belum menyeluruh, sarana dan prasarana yang kurang menunjang, keterbatasan tenaga dan penyebaran tenaga kesehatan yang belum merata, upaya pelayanan masih bersifat kuratif.

C.     Perencanaan Kebijakan Kesehatan
Perencanaan yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Bagian dari sistem administrasi : Suatu perencanaan yang baik adalah yang berhasil menempatkan pekerjaan perencanaan sebagai bagian dari sistem administrasi secara keseluruhan. Sesungguhnya, perencanaan pada dasarnya merupakan salah satu dari fungsi administrasi yang amat penting. Pekerjaan administrasi yang tidak didukung oleh perencanaan, bukan merupakan pekerjaan administrasi yang baik.
2.      Dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan : Suatu perencanaan yang baik adalah yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Perencanaan yang dilakukan hanya sekali bukanlah perencanaan yang dianjurkan. Ada hubungan yang berkelanjutan antara perencanaan dengan berbagai fungsi administrasi lain yang dikenal. Disebutkan perencanaan penting untuk pelaksanaan, yang apabila hasilnya telah dinilai, dilanjutkan lagi dengan perencanaan. Demikian seterusnya sehingga terbentuk suatu spiral yang tidak mengenal titik akhir.
3.      Berorientasi pada masa depan : Suatu perencanaan yang baik adalah yang berorientasi pada masa depan. Artinya, hasil dari pekerjaan perencanaan tersebut, apabila dapat dilaksanakan, akan mendatangkan berbagai kebaikan tidak hanya pada saat ini, tetapi juga pada masa yang akan datang.
4.      Mampu menyelesaikan masalah : Suatu perencanaan yang baik adalah yamg mampu menyelesaikan berbagai masalah dan ataupun tantangan yang dihadapi. Penyelesaian masalah dan ataupun tantangan yang dimaksudkan disini tentu harus disesuaikan dengan kemampuan. Dalam arti penyelesaian masalah dan ataupun tantangan tersebut dilakukan secara bertahap, yang harus tercermin pada tahapan perencanaan yang akan dilakukan.
5.      Mempunyai tujuan : Suatu perencanaan yang baik adalah yang mempunyai tujuan yang dicantumkan secara jelas. Tujuan yang dimaksudkandi sini biasanya dibedakan atas dua macam, yakni tujuan umum yang berisikan uraian secara garis besar, serta tujuan khusus yang berisikan uraian lebih spesifik. 
6.      Bersifat mampu kelola : Suatu perencanaan yang baik adalah yang bersifat mampu kelola, dalam arti bersifat wajar, logis, obyektif, jelas, runtun, fleksibel serta telah disesuaikan dengan sumber daya. Perencanaan yang disusun tidak logis serta tidak runtun, apalagi yang tidak sesuai dengan sumber daya bukanlah perencanaan yang baik.
D.     Kebijakan Kesehatan di Indonesia
Kebijakan pemerintah dalam hal kesehatan terdiri atas visi, misi, strategi dan program kesehatan. Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat. Kebijakan pemerintah tersebut antara lain:
1.      Pemantapan kerjasama lintas sektor.
2.      Peningkatan perilaku, kemandirian masyarakat, dan kemitraan swasta.
3.      Peningkatan kesehatan lingkungan.
4.      Peningkatan upaya kesehatan.
5.      Peningkatan sumber daya kesehatan.
6.      Peningkatan kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan.
7.      Peningkatan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat kesehatan yang illegal.
8.      Peningkatan IPTEK kesehatan.
E.      Program Kesehatan Pemerintah
Pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan yang merata, dan bisa dijangkau dengan mudah oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh puskesmas yang memiliki usaha-usaha kesehatan pokok yaitu:
1.      Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
2.      Kesehatan ibu dan anak
3.      Hygiene sanitasi lingkungan
4.      Usaha kesehatan sekolah
5.      Usaha kesehatan gigi
6.      Usaha kesehatan mata
7.      Usaha kesehatan jiwa
8.      Pendidikan kesehatan masyarakat
9.      Usaha kesehatan gizi
10.  Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan
11.  Perawatan kesehatan masyarakat
12.  Keluarga berencana
13.  Rehabilitasi
14.  Usaha-usaha farmasi
15.  Laboratorium
16.  Statistik kesehatan
17.  Administrasi usaha kesehatan masyarakat

F.      Dasar-Dasar Kebijakan kesehatan di Indonesia
Amandemen UUD 1945 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya, menjaga hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yang dapat dilakukan oleh orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI (Human Development Indeks) atau pembangunan manusia yang mencakup kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggi maka ketiga cakupan tadi akan berada pada tingkat yang tinggi pula. Yang diukur dalam kesehatan salah satunya adalah usia harapan hidup. Usia harapan hidup berbanding lurus dengan pendidikan dan ekonomi. Maksudnya adalah jika ekonomi dan pendididkan seseorang tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula. Seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan sendiri harapan hidup warganya masih kalah dengan provinsi tetangganya yakni Kalimantan Tengah. Menurut perkiraan angka harapan hidup yang rendah ini disebabkan karena masih tingginya angka kematian ibu dan bayi.
Menurut HR. Blum derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh empat faktor dari yang paling dominan :
1.      Perilaku
2.      Lingkungan
3.      Pelayanan kesehatan
4.      Genetik

Perilaku menjadi faktor yang paling mendasar sebab perilaku melekat pada individu dan memiliki kemungkinan untuk menyebarkannya atau ditiru oleh orang lain. Misalnya orang tua yang memiliki perilaku hidup yang tidak sehat akan ditiru oleh anak-anaknya. Meskipun pelayanan yang diberikan pemerintah telah bagus tetapi jika perilaku masyarakat tidak berubah maka derajat kesehatan tetap tidak akan meningkat karena tidak ada kemandirian dari individu atau masyarkat untuk meningkatkan dan menjaga kesehatannya sendiri.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku.
Masalah kebijakan adalah nilai kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi dapat di identifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat permasalahan tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling penting.
Perencanaan yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana antara lain : bagian dari sistem administrasi, dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan, berorientasi pada masa depan, mampu menyelesaikan masalah, mempunyai tujuan, dan bersifat mampu kelola.

B.     Saran
Seharusnya untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional didukung oleh kerjasama dengan semangat kemitraan antar semua pelaku pembangunan, baik pemerintah secara lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah, badan legislatif dan yudikatif, serta masyarakat, termasuk swasta. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan dengan berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam menanggulangi permasalahan sistem kesehatan nasional, pemerintah hendaknya berusaha meningkatkan berbagai program kesehatan yang telah dicanangkan dengan melihat kekurangan yang ada sebelumnya.


No comments:

Post a Comment