MAKALAH KEBIJAKAN KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem
kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari pembangunan kesehatan. Intinya
sistem kesehatan merupakan seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan utama untuk
mempromosikan, mengembalikan dan memelihara kesehatan. Sistem kesehatan memberi
manfaat kepada mayarakat dengan distribusi yang adil. Sistem kesehatan tidak
hanya menilai dan berfokus pada tingkat manfaat yang diberikan, tetapi juga
bagaimana manfaat itu didistribusikan.
Perencanaan
kesehatan adalah sebuah proses untuk merumuskan masalah-masalah kesehatan yang
berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia,
menetapkan tujuan program yang paling pokok dan menyusun langkah-langkah
praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan akan menjadi
efektif jika perumusan masalah sudah dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan
bukan berdasarkan emosi atau angan-angan saja. Fakta-fakta diungkap dengan
menggunakan data untuk menunjang perumusan masalah. Perencanaan juga merupakan
proses pemilihan alternative tindakan yang terbaik untuk mencapai tujuan.
Perencanaan juga merupakan suatu keputusan untuk mengerjakan sesuatu di masa
akan datang, yaitu suatu tindakan yang diproyeksikan di masa yang akan datang.
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata
nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota
organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya
bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation).
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan kebijakan kesehatan?
2.
Bagaimana
perumusan masalah kebijakan?
3.
Bagaimana
merencanakan kebijakan kesehatan?
4.
Bagaimana
kebijakan kesehatan di Indonesia?
5.
Bagaiman
program kesehatan pemerintah?
6.
Apa
dasar-dasar kebijakan kesehatan di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari kebijakan kesehatan.
2.
Untuk
mengetahui perumusan masalah kesehatan.
3.
Untuk
mengetahui perencanaan kebijakan kesehatan.
4.
Untuk
mengetahui kebijakan kesehatan di Indonesia.
5.
Untuk
mengetahui program kesehatan pemerintah.
6.
Untuk
mengetahui dasar-dasar kebijakan kesehatan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Kesehatan
Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata
nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota
organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku. Kebijakan pada umumnya
bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan
(Regulation).
Kebijakan
adalah rangkaian dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang
organisasi, atau pemerintah); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau
maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran
tertentu.
Kebijakan
berbeda makna dengan Kebijaksanaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
kebijaksanaan adalah kepandaian seseorang menggunakan akal budinya (berdasar
pengalaman dan pangetahuannya); atau kecakapan bertindak apabila menghadapi
kesulitan.
Kebijaksanaan
berkenaan dengan suatu keputusan yang memperbolehkan sesuatu yang sebenarnya
dilarang berdasarkan alasan-alasan tertentu seperti pertimbangan kemanusiaan,
keadaan gawat dll. Kebijaksanaan selalu mengandung makna melanggar segala
sesuatu yang pernah ditetapkan karena alasan tertentu.
Menurut
UU RI No. 23, tahun 1991, tentang kesehatan, kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara soial dan ekonomi (RI, 1992).
Pengertian ini
cenderung tidak berbeda dengan yang dikembangkan oleh WHO, yaitu: kesehatan
adalah suatu keadaan yang sempurna yang mencakup fisik, mental, kesejahteraan
dan bukan hanya terbebasnya dari penyakit atau kecacatan. Menurut UU No. 36,
tahun 2009 Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.
Kebijakan
kesehatan membahas tentang penggarisan kebijaksanaan pengambilan keputusan,
kepemimpinan, public relation, penggerakan peran serta masyarakat dalam
pengelolaan program – program kesehatan.
B. Perumusan
Masalah Kebijakan
Masalah
kebijakan adalah nilai kebutuhan atau kesempatan yang belum terpenuhi, tetapi
dapat di identifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik. Tingkat
permasalahan tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang paling
penting.
Menurut Dunn (1988) beberapa karakteristik masalah pokok dari
masalah kebijakan, adalah :
1.
Interdepensi
(saling ketergantungan) : Interdepensi yaitu kebijakan suatu bidang
seringkali mempengaruhi masalah kebijakan lainnya. Kondisi ini menunjukkan
adanya sistem masalah. Sistem masalah ini membutuhkan pendekatan holistik,
satu masalah dengan yang lain tidak dapat di pisahkan dan diukur sendirian.
2.
Subjektif
: Subjektif yaitu kondisi eksternal yang menimbulkan masalah diindentifikasi,
diklasifikasi dan dievaluasi secara selektif. Contoh: Populasi udara secara
objektif dapat diukur (data). Data ini menimbulkan penafsiran yang beragam
(Gangguan kesehatan, lingkungan, iklim, dll). Muncul situasi problematis, bukan
problem itu sendiri.
3.
Artifisial
: Artifisial yaitu pada saat diperlukan perubahan situasi problematis, sehingga
dapat menimbulkan masalah kebijakan.
4.
Dinamis
: Dinamis yaitu masalah dan pemecahannya berada pada suasana perubahan yang
terus menerus. Pemecahan masalah justru dapat memunculkan masalah baru, yang
membutuhkan pemecahan masalah lanjutan.
5.
Tidak
terduga: Tidak terduga yaitu masalah
yang muncul di luar jangkauan kebijakan dan sistem masalah kebijakan.
Terjadinya masalah-masalah tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa
faktor, yaitu:
1.
Faktor
Sosial Ekonomi : Pendidikan rendah, penghasilan rendah sehingga menyebabkan
kurangnya kesadaran dalam pemeliharaan kesehatan.
2.
Gaya
hidup dan perilaku masyaralat : Kebiasaan
yang merugikan kebiasaan adat istiadat yang tidak menunjang kesehatan.
3.
Lingkungan
masyarakat (peran masyarakat)
4.
Sistem
pelayanan kesehatan : Cakupan pelayanan kesehatan yang belum menyeluruh, sarana
dan prasarana yang kurang menunjang, keterbatasan tenaga dan penyebaran tenaga
kesehatan yang belum merata, upaya pelayanan masih bersifat kuratif.
C. Perencanaan Kebijakan Kesehatan
Perencanaan yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus
diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana dapat
diuraikan sebagai berikut :
1.
Bagian
dari sistem administrasi : Suatu perencanaan yang baik adalah yang berhasil
menempatkan pekerjaan perencanaan sebagai bagian dari sistem administrasi
secara keseluruhan. Sesungguhnya, perencanaan pada dasarnya merupakan salah
satu dari fungsi administrasi yang amat penting. Pekerjaan administrasi yang
tidak didukung oleh perencanaan, bukan merupakan pekerjaan administrasi yang
baik.
2.
Dilaksanakan
secara terus-menerus dan berkesinambungan : Suatu perencanaan yang baik adalah
yang dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Perencanaan yang
dilakukan hanya sekali bukanlah perencanaan yang dianjurkan. Ada hubungan yang
berkelanjutan antara perencanaan dengan berbagai fungsi administrasi lain yang
dikenal. Disebutkan perencanaan penting untuk pelaksanaan, yang apabila
hasilnya telah dinilai, dilanjutkan lagi dengan perencanaan. Demikian
seterusnya sehingga terbentuk suatu spiral yang tidak mengenal titik akhir.
3.
Berorientasi
pada masa depan : Suatu perencanaan yang baik adalah yang berorientasi pada
masa depan. Artinya, hasil dari pekerjaan perencanaan tersebut, apabila dapat dilaksanakan,
akan mendatangkan berbagai kebaikan tidak hanya pada saat ini, tetapi juga pada
masa yang akan datang.
4.
Mampu
menyelesaikan masalah : Suatu perencanaan yang baik adalah yamg mampu
menyelesaikan berbagai masalah dan ataupun tantangan yang dihadapi.
Penyelesaian masalah dan ataupun tantangan yang dimaksudkan disini tentu harus
disesuaikan dengan kemampuan. Dalam arti penyelesaian masalah dan ataupun
tantangan tersebut dilakukan secara bertahap, yang harus tercermin pada tahapan
perencanaan yang akan dilakukan.
5.
Mempunyai
tujuan : Suatu perencanaan yang baik adalah yang mempunyai tujuan yang
dicantumkan secara jelas. Tujuan yang dimaksudkandi sini biasanya dibedakan
atas dua macam, yakni tujuan umum yang berisikan uraian secara garis besar,
serta tujuan khusus yang berisikan uraian lebih spesifik.
6.
Bersifat
mampu kelola : Suatu perencanaan yang baik adalah yang bersifat mampu kelola,
dalam arti bersifat wajar, logis, obyektif, jelas, runtun, fleksibel serta
telah disesuaikan dengan sumber daya. Perencanaan yang disusun tidak logis
serta tidak runtun, apalagi yang tidak sesuai dengan sumber daya bukanlah
perencanaan yang baik.
D. Kebijakan Kesehatan di Indonesia
Kebijakan pemerintah dalam hal kesehatan terdiri atas visi, misi,
strategi dan program kesehatan. Masing-masing memiliki peran untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sehat. Kebijakan pemerintah tersebut antara lain:
1.
Pemantapan
kerjasama lintas sektor.
2.
Peningkatan
perilaku, kemandirian masyarakat, dan kemitraan swasta.
3.
Peningkatan
kesehatan lingkungan.
4.
Peningkatan
upaya kesehatan.
5.
Peningkatan
sumber daya kesehatan.
6.
Peningkatan
kebijakan dan menejemen pembangunan kesehatan.
7.
Peningkatan
perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penggunaan obat, makanan dan alat
kesehatan yang illegal.
8.
Peningkatan
IPTEK kesehatan.
E. Program Kesehatan Pemerintah
Pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan
memberikan pelayanan kesehatan yang merata, dan bisa dijangkau dengan mudah
oleh masyarakat. Pelayanan kesehatan tersebut dilakukan oleh puskesmas yang
memiliki usaha-usaha kesehatan pokok yaitu:
1.
Pencegahan
dan pemberantasan penyakit menular
2.
Kesehatan
ibu dan anak
3.
Hygiene
sanitasi lingkungan
4.
Usaha
kesehatan sekolah
5.
Usaha
kesehatan gigi
6.
Usaha
kesehatan mata
7.
Usaha
kesehatan jiwa
8.
Pendidikan
kesehatan masyarakat
9.
Usaha
kesehatan gizi
10.
Pemeriksaan,
pengobatan dan perawatan
11.
Perawatan
kesehatan masyarakat
12.
Keluarga
berencana
13.
Rehabilitasi
14.
Usaha-usaha
farmasi
15.
Laboratorium
16.
Statistik
kesehatan
17.
Administrasi
usaha kesehatan masyarakat
F. Dasar-Dasar Kebijakan
kesehatan di Indonesia
Amandemen UUD 1945 dan TAP No. VII / MPR / 2001 merupakan visi
Indonesia untuk bertanggung jawab dalam hal kesehatan warga negaranya, menjaga
hak asasi manusia dalam kesehatan, dan menjadikannya sebagai jaminan sosial.
Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan karena tidak ada
kegiatan yang dapat dilaksanakan secara maksimal yang dapat dilakukan oleh
orang sakit. Oleh karena itu cerminan negara sejahtera diukur dalam bentuk HDI
(Human Development Indeks) atau pembangunan manusia yang mencakup
kesehatan, pendidikan, ekonomi. Jika HDI tinggi maka ketiga cakupan tadi akan
berada pada tingkat yang tinggi pula. Yang diukur dalam kesehatan salah
satunya adalah usia harapan hidup. Usia harapan hidup berbanding lurus dengan
pendidikan dan ekonomi. Maksudnya adalah jika ekonomi dan pendididkan seseorang
tinggi maka harapan hidupnya pun akan tinggi pula. Seperti yang terjadi di
Kalimantan Selatan sendiri harapan hidup warganya masih kalah dengan provinsi
tetangganya yakni Kalimantan Tengah. Menurut perkiraan angka harapan hidup yang
rendah ini disebabkan karena masih tingginya angka kematian ibu dan bayi.
Menurut HR. Blum derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh empat
faktor dari yang paling dominan :
1.
Perilaku
2.
Lingkungan
3.
Pelayanan
kesehatan
4.
Genetik
Perilaku menjadi faktor yang paling mendasar sebab perilaku melekat
pada individu dan memiliki kemungkinan untuk menyebarkannya atau ditiru oleh
orang lain. Misalnya orang tua yang memiliki perilaku hidup yang tidak sehat
akan ditiru oleh anak-anaknya. Meskipun pelayanan yang diberikan pemerintah
telah bagus tetapi jika perilaku masyarakat tidak berubah maka derajat
kesehatan tetap tidak akan meningkat karena tidak ada kemandirian dari individu
atau masyarkat untuk meningkatkan dan menjaga kesehatannya sendiri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal
organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur perilaku dengan tujuan untuk
menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat,. Kebijakan akan menjadi rujukan
utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berperilaku.
Masalah kebijakan adalah nilai kebutuhan atau kesempatan yang belum
terpenuhi, tetapi dapat di identifikasikan dan dicapai melalui tindakan publik.
Tingkat permasalahan tergantung pada nilai dan kebutuhan apa yang dipandang
paling penting.
Perencanaan yang baik, mempunyai beberapa ciri-ciri yang harus
diperhatikan. Menurut Azwar (1996) ciri-ciri tersebut secara sederhana antara
lain : bagian dari sistem administrasi, dilaksanakan secara terus-menerus dan
berkesinambungan, berorientasi pada masa depan, mampu menyelesaikan masalah,
mempunyai tujuan, dan bersifat mampu kelola.
B. Saran
Seharusnya untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional
didukung oleh kerjasama dengan semangat kemitraan antar semua pelaku
pembangunan, baik pemerintah secara lintas sektor, pemerintah pusat dan daerah,
badan legislatif dan yudikatif, serta masyarakat, termasuk swasta. Dengan
demikian, penyelenggaraan pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan dengan
berhasil guna dan berdaya guna.
Dalam menanggulangi permasalahan sistem kesehatan nasional,
pemerintah hendaknya berusaha meningkatkan berbagai program kesehatan yang
telah dicanangkan dengan melihat kekurangan yang ada sebelumnya.
No comments:
Post a Comment