INTERVENSI NEGARA SEBAGAI INSTITUSI YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KELANCARAN BISNIS
A.
Pengertian Intervensi
Intervensi adalah sebuah istilah dalam
dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan
negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah
campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial danbudaya.Sehingga negara yang melakukan
intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya.
Intervensi pemerintah Republik Indonesia
dalam menangani masalah ekonomi saat ini salah satunya adalah melalui
Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang bea cukai. Barang-barang ekspor dan
impor yang illegal dapat merusak sistem perekonomian karena mengganggu
keseimbangan pasar. Jadi pengertian intervensi pasar adalah ikut campur tangan
pemerintah dalam mengatur ekonomi pasar, yang bertujuan menjaga kestabilan
harga
B. Tanggung jawab negara terhadap bisnis
1.
Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Ekonomi Rakyat
Pemerintah memegang peranan penting di dalam ekonomi Islam, karena kemajuan
suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraan ekon[1]omi
rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan pengembagan
ekonomi kerakyatan.
2.
Fungsi Negara
Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan oleh Yusuf Qordhowi
terbagi menjadi dua yaitu:
a. Fungsi pertama
ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan
minimum dari masyarakat.
b. Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat.
Dalam fungsi ini yang menjadi ruang lingkup kerja Negara adalah menyediakan
fasilitas infrastuktur, regulasi, institusi sumber daya manusia, pengetahuan
sekaligus kualitasnya. Sehingga keilmuan yang luas dan mendalam serta
menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut berkorelasi positif pada pelestarian
dan peningkatan keimanan yang telah dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi
Negara ini.
3.
Tanggung Jawab Pemerintah Menyejahterakan Rakyat
Islam menentukan fungsi pokok negara dan pemerintah dalam bidang ekonomi,
yaitu menghapuskan kesulitan ekonomi yang dialami rakyat, memberi kemudahan
pada akses pengembangan ekonomi kepada seluruh lapisan rakyat dan menciptakan
kemakmuran.
Dalam kaitan ini, Imam Al-Ghazali menguraikan
tanggungjawab sosial ekonomi negara :
”Tanggungjawab penguasa adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi
kelangkaan pangan, kelaparan dan penderitaan, khususnya ketika terjadi
kekeringan atau ketika harga tinggi sampai rakyat mendapat penghasilan kembali,
karena dalam keadaan tersebut sulit bagi mereka memenuhi dua tujuan
tersebut. [2]
Dalam kondisi tersebut negara harus memberi
makanan kepada rakyat dan memberikan bantuan keuangan kepada mereka dari
kekayaan negara supaya mereka dapat meningkatkan pendapatan mereka”.
Al-mawardi dalam
kitabnya al-ahkam, al-sulthaniyah menyebut beberapa tanggung jawab pemerintah
dalam bidang ekonomi.
a. terciptanya lingkungan
yang kondusif bagi kegiatan ekonomi.
b. pemungutan pendapatan
dari sumber-sumber yang tersedia dan menaikkan pendapatan dengan
menetapkan pajak baru bila situasi menuntut demikian.
c. penggunaan keuangan
negara untuk tujuan-tujuan ya ng menjadi kewajiban negara.
C. Intervensi
negara terhadap bisnis
1.
Intervensi Pemerintah
Menurut Islam negara memiliki hak untuk
ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau
melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh
individu-individu.
Keterlibatan negara dalam kegiatan
ekonomi pada permulaan Islam sangat kurang, karena masih sederhananya kegiatan
ekonomi yang ketika itu, selain itu disebabkan pula oleh daya kontrol spiritual
dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka
mematuhi secara langsung perintah-perintah syariat dan sangat berhati-hati
menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan. Semua ini mengurangi
kesempatan negara untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi.[3]
Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan
ekonomi pun mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun perkembangan
yang ada cenderung menampakkan komleksitas dan penyimpangan-penyimpangan etika
dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar itulah, maka Ibnu Taimiyah, memandang perlu
keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka
melindungi hak-hka rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezaliman para
pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingn manfaat yang lebih besar. Dalam kaitan ini, maka intervensi negara dalam kegiatan
ekonomi bertujuan:
Menghilangkan
kemiskinan. Menurut Ibnu Taimiyah, menghapuskan kemiskinan merupakan kewajiban
negara. Beliau tidak memuji adanya kemiskinan. Dalam pandangannnya, seseorang
harsu hidup sejahtera dan tidak tergantung pada orang lain, sehingga mereka
bisa memenuhi sejumlah kewajibannya dan keharusan agamanya. Menjadi kewajiban
sebuah negara untuk membantu penduduk agar mampu mencapai kondisi finansial
yang lebih baik.
2.
Regulasi harga dan pasar
Sebagaimana
yang telah dibahas di awal, bahwa masalah pengawasan atas harga muncul pada
masa Rasulullah SAW sendiri sebagaimana yang telah diceritakan dalam hadits
bahwa Rasulullah menolak menetapkan harga. Beliau menolak dan berkata: “Allah
mengakui adanya kelebihan dan kekurangan. Dialah yang membuat harga berubah dan
membuat harga yang sebenarnya (musa’ir). Saya berdoa agar Allah tak membiarkan
ketidakadilan menimpa atas seseorang dalam darah atau hak miliknya”.
Ibnu Qudamah
al-Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali mengatakan:
“Imam (pemimpin pemerintahan) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi
penduduk. Penduduk boleh menjual barang-barang mereka dengan harga berapa pun
yang mereka sukai”. [4]
Ibnu Qudamah
mengutip hadits tersebut di atas dan memberikan dua alasan tidak diperkenalkan
mengatur/menetapkan harga. Pertama: Rasulullah SAW tidak pernah menetapkan
harga, meskipun penduduk menginginkannya. Bila itu dibolehkan, pastilah
Rasulullah akan melaksanakannya. Kedua: menetapkan harga adalah suatu
ketidakadilan (kezaliman) yang dilarang. Negara memiliki kekuasaan untuk
mengontrol harga dan menetapkan besarnya upah pekerja, demi kepentingan publik
Penetapan
harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan
dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan
konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan
berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen
tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang
berkompeten untuk melakukannya. Namun, penetapan harga tak boleh dilakukan
sewenang-wenang, harus ditetapkan melalui musyawarah. Harga ditetapkan dengan
pertimbangan akan lebih bisa diterima oleh semua pihak dan akibat buruk dari
penetapan harga itu harus dihindari.
Kontrol atas
harga dan upah buruh, keduanya ditujukan untuk memelihara keadilan dan
stabilitas pasar. negara bertanggungjawab untuk mengontrol ekspansi mata uang
dan untuk mengawasi penurunan nilai uang, yang kedua masalah pokok ini bisa
mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi. Negara harus sejauh mungkin menghindari
anggaran keuangan yang defisit dan ekspansi mata uang yang tidak terbatas,
sebab akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan menciptakan ketidakpercayaan
publik atas mata uang yang bersangkutan.
3.Peranan Lembaga Hisbah
Lembaga yang
bertugas dalam melakukan kontrol harga disebut dengan hisbah. Rasulullah,
sebagaimana dijelaskan diawal, memandang penting arti dan peran lembaga hisbah (pengawasan
pasar). [5]
Tujuan
utamanya untuk mengontrol situasi harga yang sedang berkembang, apakah normal
atau terjadi lonjakan harga, apakah terjadi karena kelangkaan barang atau
faktor lain yang tidak wajar. Setelah Rasulullah Saw wafat, peranan lembaga hisbah diteruskan
oleh Khulafaur Rasyidin. Bahkan ketika khalifah Umar, lembaga hisbah lebih
agersif lagi.
Hal ini didasarkan oleh perkembangan populasi
yang memaksa pusat-pusat perbelanjaan juga meningkat jumlahnya. Apabila kondisi
ini tidak diantisipasi dengan sistem kontrol yang ketat dan bijak, akan menjadi
potensi ketidak seimbangan harga yang tentu merugikan masyarakat
konsumen.
Menyadari
potensi resiko ini, para khalifah yang empat memandang penting peran lembaga
hisbah. Sejarah mencatat bahwa pada masa khalifah yang empat, masalah harga
dapat dikontrol dan pada barang tertentu dapat dipatok dengan angka
minimum-maksimum yang wajar. Maknanya, di satu sisi, kepentingan konsumen tetap
dilindungi, dan di sisi lain, kepentingan kaum pedagang tetap diberi kesempatan
mencari untung, tetapi dirancang untuk menjauhi sikap eksploitaasi dan
kecurangan.
Yang perlu
dicatat, adalah keberhasilan lembaga hisbah dalam kontrol
harga dan pematokan harga wajar (normal). Keberhasilan ini disebabkan
efektifitas kerja tim lembaga hisbah yang commited terhadap
missi dan tugas pengawasan di lapangan. Komitmen ini menjauhkan seluruh anggota
tim untuk melakukan kolusi dan menerima risywah (suap).[6]
D.
kasus
intervensi negara terhadap bisnis dengan menggunakan tinjauan etika
1. Etika
Islam Tentang Bisnis
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang
etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim
adalah adanya konsepsi hubungan Manajemen Laba dalam Tinjauan Etika Bisnis
Islam Ahmad Yusuf Marzuqi 17 Achmad Badarudin Latif manusia dengan manusia dan
lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama
dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas).
Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap
muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran
"pihak ketiga" (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus
menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena
Bisnis dalam Islam tidak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi
akhirat yang jelas.
Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka
persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam
ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang
bertentangan, sebab bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga
dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat.
Artinya, jika orientasi bisnis dan upaya
investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan
kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah
moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat.
2. Ancaman
kepada Pelaku Bisnis yang Tidak Jujur
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah
SAW pernah melalui satu timbunan dari (biji-biji) makanan, lalu beliau
memasukkan padanya tangannya lalu tangannya kena basah, beliau bersabda “Apakah
ini, hai penjual makanan? Ia menjawab ,”kena hujan ya Rasulullah”. Sabdanya
“Mengapa engkau tidak taruh dia disebelah atas supaya orang-orang lihat dia?
Barang siapa menipu bukanlah dari (golongan) ku (HR. Muslim) Dari Hurairah ra,
ia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW.[7]
“janganlah kamu papak (pergi berjumpa kafilah
sebelum sampai di kota dan sebelum mereka dapat tahu harga pasar) barang yang
dibawa (dari luar kota). Barang siapa dipapak lalu dibeli dari padanya
(sesuatu), maka apabila yang empunya (barang) itu datang ke pasar , ia berhak
khiar (hak memiliki buat menjadikan atau membatalkan penjualan sebelum datang
ke pasar)”(HR. Muslim) Dari Umar ra. ia berkata: “Saya telah beli minyak di
pasar. Tatkala sudah menjadi hak saya, seorang laki-laki bertemu saya dan ia
berikan kepada saya untung yang baik buat minyak itu. Ketika saya hendak pukul
tangannya (tanda jadi jual beli), seseorang dari belakang memegang siku saya,
lalu saya berpaling ternyata Zaid bin Tsabit.””(HR. Ahmad) Ibnu Umar
meriwayatkan, “Masyarakat arab biasa membeli bahan pangan langsung dari pemilik
unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya sampai bahan itu dijual di pasar.”(HR.
Bukhari)
3. Tinjauan
Bisnis Islam terhadap Manajemen Laba
Djakman
(2003: 145) menyatakan bahwa manajemen laba yang dilakukan melalui manajemen
akrual tidak sama dengan manipulasi laba. Manajemen laba dilakukan dengan
memanfaatkan kelemahan inheren dari kebijakan akuntansi akrual dan masih berada
dalam koridor prinsip akuntansi berterima umum. Sedangkan manipulasi laba
merupakan tindak pelanggaran terhadap prinsip akuntansi berterima umum untuk
menghasilkan kinerja keuangan perusahaan sesuai kepentingan manajer atau
perusahaan.
Akuntan pendidik, akuntan manajemen dan
akuntan publik sependapat dengan padangan Djakman (2003) serta Schroeder dan
Clark (1998) ini. Berikut ini adalah komentar mereka: Sepanjang dilakukan tanpa
melanggar standar akuntansi keuangan, praktik manajemen laba adalah sah.
Manajer dan akuntan tidak dapat disalahkan, karena manajemen laba dengan cara
seperti itu bukan perbuatan curang.[8]
Tetapi, manajemen laba akan berubah menjadi
perbuatan curang jika ada kesengajaan manajer atau akuntan melanggar standar
akuntansi, misalnya dalam bentuk manipulasi data, perhitungan dan pelaporan.
Pandangan para akuntan di atas menunjukkan bahwa dalam perspektif akuntan,
praktik manajemen laba bukanlah tindak kecurangan (perilaku koruptif) sepanjang
dilakukan dalam koridor standar akuntansi, karena standar akuntansi dipandang
sebagai norma-norma yang diyakini tidak akan menghasilkan informasi yang
menyesatkan bagi pengguna laporan keuangan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian
intervensi
Intervensi adalah sebuah istilah dalam
dunia politik dimana ada negara yang mencampuri urusan
negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah
campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial danbudaya.Sehingga negara yang melakukan
intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya.
2. Tanggung
jawab negara terhadap bisnis
Pemerintah memegang peranan penting didalam ekonomi
islam, karena kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kesejahteraaan ekonomi
rakyatnya. Beberapa peran yang harus dimiliki oleh pemerintah terkait dengan
pengembangan ekonomi kerakyatan.
Tanggungjawab penguasa
adalah membantu rakyat ketika mereka mengahadapi kelangkaan pangan, kelaparan
dan penderitaan, khususnya ketika terjadi kekeringan atau ketika harga tinggi
sampai rakyat mendapat penghasilan kembali, karena dalam keadaan tersebut sulit
bagi mereka memenuhi dua tujuan tersebut.
3. Intervensi
negara terhadap bisnis
Menurut islam negara memiliki hak untuk ikut campur (
intervensi ) dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu, baik
untuk mengawasi kegiatan ini maupun
untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak
mampu dilaksanakan oleh individu-individu.
B. Saran
Mohon maaf apabila penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dalam
penyusunan makalah-makalah selanjutnya. Menyadari bahwa kami masih jauh dari
kata sempurna, kedepannya kami penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, johan.2014.intervensi negara, http.
Google.co./id/citations/2014/11. Diakses pada 30 maret 2019, pukul 20:45.
Pandawa, putra
fandela.2013.etika bisnis islam,blogspot.com/2013/01.diakses
pada 30 maret 2019,pukul 20:45.
Meliasari, deka.2019.intervensi negara dalam bisnis islam,blogspot/2019/01.
Diakses pada 03 april 2019, pukul 10:14.
[1] Arifin johan”.Intervensi negara”,https.//scholar.google.co./id/citations/2014/11.(diakses
pada 30 maret 2019, pukul 20:45).
[2] Arifin johan.”Intervensi
negara”,https.//scholar.google.co./id/citations/2014/11.(diakses pada 30 maret
2019, pukul 20:45).
[3]Pandawa
Putra fandela.”etika bisnis islam”,blogspot.com/2013/01.(diakses pada 30 maret
2019,pukul 20:45).
[4]
pandawa Putra fandela.”etika bisnis islam”,blogspot.com/2013/01.(diakses
pada 30 maret 2019,pukul 20:45).
[5]
pandawa Putra fandela.”etika bisnis islam”,blogspot.com/2013/01.(diakses
pada 30 maret 2019,pukul 20:45).
[6]
pandawa Putra fandela.”etika bisnis islam”,blogspot.com/2013/01.(diakses
pada 30 maret 2019,pukul 20:45).
[7]
Meliasari deka,”intervensi negara dalam bisnis
islam”.blogspot/2017/01.(diakses pada 03 april 2019,pukul 10:14).
[8]
Meliasari deka,”intervensi negara dalam bisnis
islam”.blogspot/2017/01.(diakses pada 03 april 2019,pukul 10:14).
Disusun oleh: Pepi (1711140186), Royan Adtya
(1711140173).
No comments:
Post a Comment