ETIKA BISNIS ISLAM DALAM
PEMASARAN.
A.Definisi Pemasaran
Pemasaran dan produksi merupakan
fungsi pokok bagi perusahaan. Semua perusahaan berusaha memproduksi barang dan
jasa yang dihasilkan dan memasarkannyan untuk memenuhi kebutuhan konsumen
seluas-luasnya. Karena itu kode etik yang dibuat oleh MAM (American Marketing
Association) bisa menjadi rujukan. Kode Etik tersebut berbunyi: “Pemasaran
harus menegakkan dan mengedepankan integritas, kehormatan, dan martabat profesi
marketing dengan cara jujur dan melayani konsumen, klien, pegawai, pemasok,
distributor, dan masyarakat”. Kode etik tersebut menggambarkan tanggung jawab
pada setiap komponen”marketing mix” misalnya: 1) Dalam hal produk,
marketer/pemasaran harus memastikan keamanan produk, megungkapkan semua produk
risk, dan segala faktor yang mungkin mengubah produk. 2). Dalam distribusi,
suplier tidak boleh memaksa agen, tidak menciptakan kelangkaan untuk
meningkatkan harga 3). Soal harga tidak boleh menerapkan “predatory pricing” dan harus mengungkapkan harga yang berhubungan
dengan service.
Secara umum, Pemasaran cenderung
didefinisikan sebagai proses distribusi barang atau jasa yang dihasilkan suatu
perusahaan atau koorporat kepada konsumen. Menurut H.Nystrom Pemasaran
merupakan suatu kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan produsen ke
konsumen. Menurut Philip Kotler, Pemasaran adalah suatu proses sosial yang didalamnya terdapat
individu atau kelompok yang bertujuan untuk mendapatkan apa yang mereka
butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas
mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain. Sedangkan Manajemen Pemasaran menurut Philip
Kotler adalah seni dan ilmu memilih pasar, sasaran dan mendapatkan, menjaga,
dan menumbuhkan pelanggan dengan menciptakan, menyerahkan dan mengkomunikasikan
nilai pelanggan yang unggul.
1.Bersifat
substansial, bila terdapat unsur ketidak jujuran tidak bertanggung jawab, tidak
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Contoh: isi produk tidak
sesuai dengan daftar isi.
2.Bersifat
profesional, yaitu pelanggaran yang hanya bisa dideteksi oleh para praktisi,
tetapi luput dari perhatian khalayak umum.
3.Bersifat
situasional, yaitu jika terdapat keberatan dari masyarakat, meskipun tidak
melanggar etika yang disepakati, dalam kegiatan distribusi, ada strategi yang
di nilai tidak fair dan bisa mematikan pesaing, diantaranya melakukan bloking product, dalam arti menghalangi
atau memaksa pedagang tidak menerima merek lain bagi produk yang sama.[2]
Secara umum, pemasaran cenderung
didefinisikan sebagai proses distribusi barang atau jasa yang dihasilkan suatu
perusahaan atau koorporat kepada konsumen. Menurut H. NystromPemasaran
merupakan suatu kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan produsen ke
tangan konsumen.2Pengertian Pemasaran Menurut Asosiasi Pemasaran
Amerika Serikat (American Merketing
Association) Pemasaran adalah pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan yang
diarahkan pada aliran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.3
Bisnis tidak dapat di
pisahkan dari aktivitas pemasaran. Sebab pemasaran merupakan aktivitas perencana,
pelaksanaan dan pengawasan atas program-program yang dirancang untuk
menghasilkan transaksi pada target pasar, guna memenuhi kebutuhan perorangan
atau kelompok berdasarkan asas saling menguntungkan, melalui pemanfaatan
produk, harga, promosi dan distribusi.
B.Fungsi Pemasaran
Aktifitas
sebuah bisnis tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pemasaran. Sebab pemasaran
merupakan aktivitas perencana, pelaksana pengawasan atas program-program yang
dirancang Untuk menghasilkan transaksi melaluI target-target yang sudah menjadi
program sebuah perusahaan, dengan tujuan menguasai semua segmen yang ada dalam
sebuah pasar, guna memenuhi kebetuhan perorangan atau kelompok berdasarkan asas
saling menguntungkan, melalui pemanfaatan produk, harga, promosi dan
distribusi.Dengan adanya pemasaran konsumen tidak perlu lagi memenuhi kebutuhan
pribadi secara sendiri-sendiri dengan melakukan pertukaran antara konsumen
dengan pelaku pemasaran sehingga akan ada banyak waktu konsumen untuk kegiatan
yang dikuasai atau disukai.
Pemasaran adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar.
Pemasaran adalah orang yang mencari sumberdaya dari orang lain dan mau
menawarkan sesuatu yang bernilai untuk itu. Kalau salah satu pihak lebih aktif
mencari pertukaran daripada pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasaran dan
pihak kedua adalah calon pembeli.[3]
D.K[i]onsep
Etika Bisnis Islam dalam Pemasaran
Dasar
pemasaran menurut dalil sunah
Dari Hakim bin Hizam,
Nabi barsabda :
“Dua orang yang berjual beli masing-masing mempunyai hak pilih untuk meneruskan jual beli itu selama
keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang menjelaskan
(barang yang dijual belikan), keduanya mendapat keberkahan dari jual beli
mereka. Namun, jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan, hilanglah
keberkahan jual beli mereka.” (HR.Muttafaq Alaih).
Nabi Muhammad
mempraktekkan konsep pemasaran secara luas untuk mengembangkan perniagaan di
dalam maupun luar kota Mekah. Pemasaran yang beliau terapkan mengandung
elemen-elemen penting, seperti keunggulan produk, penetapan harga, investasi,
promosi, dan pilihan lokasi atau kini di kenal dengan konsep 4P (Produk, promation, price, place).
Konsep 4P lebih fokus
pada stategi dalam memasarkan suatu produk. Sementara itu 2P adalah tambahan
penyempurnaan yang fokus pada pelayanan.
a.Konsep 4P
(1) Product
(produk)
Produk adalah barang yang
bisa dipasarkan untuk memenuhi permintaan konsumen. Bagi pegawai pemasaran,
mereka harus mengetahui seluk beluk produk yang akan di jual. Karena diantara
faktor yang menunjang kesuksesan dalam pemasaran, ada pada produk yang
dipasarkan. Terkait dengan pelayanan terhadap konsumen, terdapat tiga fase yang
harus dipahami oleh pegawai pemasaran, yaitu:
1.Menentukan
keunggulan produk
2.Trasformasi
keunggulan tersebut pada produk sesungguhnya
3Mengembangkan
produk dengan nilai tambahan
Promosi [4]adalah
upaya untuk memberi tahukan atau menawarkan produk dengan tujuan menarik calon
konsumen untuk membeli atau mengomsumsinya. Untuk memikat pembeli, Rasulullah
tidak pernah berlebihan saat menawarkan produknya. Hal itu selaras dengan sabda
beliau bahwa pedagang tidak seharusnya melakukan sumpah ataupun janji yang
berlebihan. Dari Abu Hurairah:
“Sumpah atau janji yang
diucapkan untuk melariskan perdagangan dapat merusak keuntungan” (HR. Muslim).
(3)Price
(Penentuan Harga)
Konsep penentuan harga
ini sudah dilakukan oleh Rasulullah sejak 14 abad yang lalu melalui hadist
beliau yang terkenal.
Dari Abdullah bin Umar:
“janganlah kamu menyaingi
(secara tidak sehat) perjualan saudaramu sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi melarang persaingan
yang tidak sehat antara pedagang seperti perang harga yang berlebihan. Namun,
beliau menganjurkan agar penentuan harga sesuai dengan kualitas serta nilai
tambah setiap produk. Strategi ini juga dapat memberikan pengaruh mendalam
kepada psikologi konsumen. Selain itu, Islam melarang diskriminasi harga
(apabila terjadi ketidak adilan terhadap sebagian pelanggan) dan penipuan dalam
penentuan harga.
(4)Place
(Pemilihan Lokasi)
Pada zaman Rasulullah,
terdapat bentuk pasar-pasar yang menjadi tumpuan pedagang untuk menjual
barang-barang dagangan dari luar kota Mekah. Rasulullah pun ikut berdagang di
pasar-pasar yang terdapat disekitar kota dan di luar kota Mekah.
Terkait dengan place ini, Rasulullah melarang strategi
distribusi yang dapat menjolimi para petani di kampung serta calon konsumen
yang sudah menunggu di pasar. Larangan ini dikenal sebagai Talaqqi Al-Ghubbun
karena para pedagang membeli hasil bumi dari petani di desa dengan harga murah
kemudian menjual kembali ke pasar dengan harga tinggi.
Larangan ini kemudian
dikeluarkan untuk melindungi petani dan konsumen. Pihak agen atau pegecer bisa
meminta bayaran dari ongkos pengangkutan dan pelayanan yang diberikan. Namun,
mereka tidak diperkenankan mengambil untung secara berlebihan.
b.Konsep 2P
Konsep 2P adalah faktor
tambahan untuk bisnis yang berbasis pada jasa, seperti cukur rambut atau pengiriman
barang.[5]
(1) Procec
(proses)
Penjelasan mengenai
pentingnya proses sudah ada pada jejak yang kedua yaitu bagaimana Rasulullah
membagun prospek?. Oleh karena itu, proses dan kontek pemasaran membutuhkan
pemahaman pengusaha terhadap sifat bisnis jasa itu sendiri.
1.Jasa
tidak bisa dilihat dan dirasakan sebelum di beli
2.Jasa
tergantung pada siapa, apa, dimana, dan bagaimana cara bisnis itu di jalankan
3.Jasa
tidak dapat dipisahkan dari pemberinya
4.Jasa
sama sekali tidak bisa disimpan untuk masa yang akan datang
Sewaktu Rasulullah memberikan jasa pelayanan kepada khadijah
ke Syam, ia menekankan diri pada ketelitian terhadap segala bentuk proses
transaksi yang dilakukan. Nabi Muhammad juga menganggap seluruh barang
dagangannya itu sebagai sebuah amanah yang mesti dikembalikan.
Oleh sebab itu,
ia tidak pernah
menipu terkait kualitas produk yang ia jual.
(2) People
(pekerja)
Sejak awal, Nabi Muhammad
sudah menunjukkan kepribadian yang baik dan jujur di kalangan masyarakat Arab.
Abdullah bin Abu Hamzah
berkata:
“aku membeli sesuatu dari
Muhammad sebelum masa kenabiannya dan ketika aku masih ada urusan dengannya,
aku berjanji untuk mengantarnya. Namun, aku lupa dan teringat tiga hari
setelahnya. Lalu aku pergi mencarinya dan berjumpa dengannya disana. Muhammad
berkata, “Engkau membuat aku resah. Aku di sini menunggumu selama tiga hari,”
(HR. Abu Dawud).
Dalam bisnis pelayanan jasa, kepuasan dan kesetiaan
pelanggang tergantung sepenuhnya pada pekerja yang berhadapan langsung dengan
pelanggan.
Sebagai contoh, pelayanan
sebuah institusi perbankan bergantung pada keramahan dan pelayanan pekerja yang
berada di counter transaksi.
DefInisi di atas
mengarahkan kita bahwa orientasi pemasaran adalah pasar. Karena pasar adalah
mitra sasaran dan sumber penghasilan yang dapat menghidupi dan mendukung
pertumbuhan perusahaan. Oleh karena itu, apapun yang dilakukan oleh aktivitas
pemasaran adalah berorientasi pada kepuasan pasar. Kepuasan pasar adalah
kondisi saling ridha dan rahmat antara pembeli dan penjual atas transaksi yang
dilakukan.[6]
Dalam kerangka Islam,
etika dalam pemasaran tentunya perlu disadari pada nilai-nilai yang di kandung
al-Qur‟an dan Hadist Nabi yang dapat di jadikan pijakan etika dalam pemasaran
di antaranya :
1.Perhatikan
olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan
dari sepuluh pintu rezeki.
2.Hai
orang yang beriman, jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling suka sama suka di antara
kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu.
3.Barang
siapa yang memelihara silaturrahmi, maka Allah akan menganugerahkan rizki yang
melimpah dan umur panjang.
Di samping itu, teladan
Rasulullah dalam berdagang kiranya dapat di jadikan acuan dalam memasarkan
produk perdagangannya. Beberapa kiat etika Rasulullah dalam membangun citra
dagangnya adalah sebagai berikut.
a.Penampilan
Penampilan dagang
Rasulullah adalah : tidak membohogi pelanggan, baik menyangkut besarnya
(kuantitas) maupun kualitas.
“apabila dilakukan
penjualan, katakanlah, “tidak ada penipuan”“Sempurnakanlah takaran dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbagan
yang lurus dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan jaganlah
kamu merajalelah di muka bumi ini dengan membuat kerusakan,”“Tidak ada sesuatu
kelompok yang menguragi timbangan dan takaran tanpa diganggu oleh kerugian.”
b.Pelayanan
Pelanggan yang tidak
sanggup membayar kontan hendaknya di beri tempo untuk melunasinya. Selanjutnya,
pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak
sanggup membayarnya.
c.Persuasi
Menjauhi sumpah
yang berlebihan dalam
menjual suatu barang.[7]
“sumpah dengan maksud
melariskan barang dagangan adalah penghapusan berkah.”
d.Pemuasan
Hanya dengan kesepakatan
bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
“Hai orang yang beriman,
jaganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan saling suka sama suka diantara kamu. Janganlah
kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu.” “kamu tidak
boleh berpisah kecuali dengan kesepakatan bersama”
Berdasarkan konsep di
atas maka seharusnya perusahaan dapat bersaing secara globa terutama
jikapemasaran yang dilakukan berdasarkan etika. Konsep 4P yang salah satunya
mengenai Promotion (Promosi) yang merupakan
salah satu faktor pemasaran yang bertugas menyampaikan atau mengkomunikasikan
tentang suatu produk, apakah sekedar untuk memberikan informasi, mengubah sikap
ataupun mendorong untuk bertindak dalam rangka mencapai tujuan pemasaran, yang
bukan sekedar penjualan. Karena promosi merupakan salah satu faktor penentu
dalam program pemasaran, maka keberhasilan program pemasaran merupakan salah
satu acuan dalam menentukan efektifitas suatu program promosi. Salah satu
bentuk promosi tersebut adalah iklan.
C.
Kesimpulan
Implementasi etika dalam pemasaran
merupakan sebuah siklus kegiatan bisnis yang terus berulang yang dilakukan
secara profesional,inovatif dan sebagainya.
Dalam pembahasan di
atas dapat disimpulkanEtika bisnis
Islam dalam pemasaran dengan
Konsep 4P + 2P.
1.Product (produk)
2.Promation (promosi)
3.Price (penentuan harga)
4.Place ( pemilihan lokasi)
Konsep 2P adalah faktor
tambahan untuk bisnis yang berbasis pada jasa.
1.Procec (proses)
2.People (pekerja).
Landasan Etika bisnis Islam dalam periklanan.
Landasan etis tersebut dapat dikemukakan bahwa:
A.Berbisnis
bukan hanya mencari keuntungan, tetapi itu harus diniatkan sebagai ibadah kita
kepada Allah Swt.
B.Sikap
jujur (objektif)
C.Sikap
toleransi antara penjual dan pembeli
D.Tekun
(istiqomah) dalam menjalankan usaha.
E.Berlaku
adil dan melakukan persaingan sesama pebisnis dengan baik dan sehat.
Agar periklanan tidak menyalahi
batas-batas etika sangat diperlukan pengontrolan terhadap iklan-iklan dalam
media massa, ada cara yang positif untuk meningkatkan mutu etis dari iklan
dengan memberikan penghargaan kepada iklan yang dinilai paling baik yang
mempunyai nila etis, estetis, komunikatif, kreatif dan sebagainya. Sehingga
para pelaku iklan akan lebih memperhatikan tampilan promosi mereka terhadap
konsumen.
Daftar Pustaka
BuchariAlma,Pengantar
Bisnis, Bandung: Alfabeta, 2008.
Dochak Latief, Antara
Norma dan Realitas, Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2006.
Fleschuer, Malcolm, and Gschwandtner, Gerhard. The Marriott Miracle, Personal Selling
Power, September 1994.
Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab, Jakarta:
Pusraka Al-Kausar Grup.
K. Bertens, Pengantar
Etika Bisnis, Yogyakarta: Kanisius, 2000.
Mizan P Mayros, Van, and Dolan, Dennis J. How to Design the
MKIS that work for your Business Marketing, January 1986, Publik, 2010.
Muhammad, Etika Bisnis
Islam, Yogyakarta: UPP-AMP YKPN, 2002. Muhmmad dan Alimin, Etika Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi
Islam,
Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2004.
Muhammad Djakfar, Etika
Bisnis Dalam Perspektif Islam, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
Muhammad Sulaiman dan Aizuddinur Zakaria, Jejak Bisnis Rasul, Jakarta: PT.
Mizan Publik, 2010.
SonnyKeraf,Etika
Lingkungan Hidup, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.
[1] Dochak Latief, Antara
Norma dan Realitas, (Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2006), hlm.
143-145
No comments:
Post a Comment