1

loading...

Sunday, April 7, 2019

Makalah walimatul ‘ursy


walimatul ‘ursy


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Di Indonesia telah menjadi hal yang wajar apabila terdapat sepasang kekasih yang akan menjalin hubungan menuju jenjang pernikahan diadakanlah sebuah acara yang meriah, mengundang penyanyi dangdut terkenal serta mengundang banyak orang untuk hadir keacara pernikahannya. Setiap ada sepasang kekasih yang akan menikah wajib hukumnya untuk mengundang penyanyi dangdut, paling minim sekali itu menyewa soundsystem yang besar yang bertujuan untuk memberikan kabar bahwasanya ditempat itu ada acara pernikahan.
Sebenarnya tujuannya baik dan sesuai dalam ajaran islam, namun caranya yang kurang tepat. Dan itu berlaku untuk semua kalangan, tidak peduli kondisi kaum menengah kebawah. Apabila difikirkan lebih jauh, untuk apa kita melakukan acara yang seharusnya membuat kita senang tetapi hanya berlaku sesaat? seperti hal diatas, dengan mengundang penyanyi dangdut, seharian kita dihiburnya namun setelah acara berakhir sudah, hilang semuanya, bahkan berubah menjadi duka dengan tanggungan hutang dimana-dimana karena ketidak sanggupan untuk memenuhinya. Sebenarnya ada cara-cara yang bisa mengundang orang-orang tanpa harus mengeluarkan dana yang besar, seperti menggunakan masjid sebagai tempat berlangsungnya acara walimah kemudian berlanjut dirumah yang bersangkutan untuk menyantap makanan dan berbincang-bincang.
Di beberapa tempat berbeda lagi kasusnya, mereka biasanya menyewa gedung untuk acara pernikahan, tetapi ini hanya untuk golongan menengah keatas. Walaupun demikian ini berefek kepada golongan menengah kebawah, yang menyebabkan kecemburuan sosial, sehingga timbullah rasa gengsi dan itu akan berkembang pada kalangan ekonomi kebawah sehingga ingin melakukan hal yang sama dengan cara apapun. Efek pertama timbulnya kesenjangan sosial yang amat nyata, efek kedua akan timbul tindak kriminal dari berkembangnya gengsi itu tadi dan yang terakhir tradisi kalangan menengah keatas tadi lama kelamaan akan menjadi tradisi wajib bagi warganya. Sejujurnya tidak ada masalah dengan penyewaan gedung saat acara walimah, namun disisipkan pemahaman-pemahaman agar tidak menjadi kecemburuan sosial nantinya, salah satunya dengan mengundang orang-orang menengah kebawah dan merangkul mereka.    


B.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari walimatul ‘ursy?
2.      Bagaimana hukum walimah dan hukum mendatangi walimah?
3.      Apasaja bentuk-bentuk dari walimah?
4.      Apa hikmah dari pelaksanaan walimatul ‘ursy?

C.  TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui Apa pengertian dari walimatul ‘ursy.
2.      Untuk memahami Bagaimana hukum walimah dan hukum mendatangi walimah.
3.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari walimah.
4.      Untuk mengetahui Apa hikmah dari pelaksanaan walimatul ‘ursy.























BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Walimatul ‘Ursy
Walimah itiu berasal dari kalimat al-walam yang bermakna sebuah pertemuan yang diselenggarakan untuk jamuan makan dalam rangka merayakan kegembiraan yang terjadi, baik berupa perkawinan atau lainnya. Secara mutlak walimah populer digunakan untuk merayakan kegembiraan pengantin. Tetapi juga digunakan untuk acara-acara yang lain. Contohnya, sepeti: khitanan (bagi orang sunat) dan aqiqahan (bagi bayi yang baru lahir). Jadi walimatul ‘ursy dapat diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan. Walimah merupakan sunah yang sangat dianjjurkan menurut jumhur ulama (Ulama Malikiyah, Hanafiah dan sebagian besar Syafi’iyah). Dalam pendapat Imam Malik yang tertera didalam kitab al-umm karya Imam Syafi’I serta pendapat Zhahiriyah bahwasanya walimah tersebut hukumnya wajib, karena sabda Nabi kepada Abdurrahman bin Auf,
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
‘’Adakakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing’’
Zhahir dari sebuah perintah ialah untuk mewajibkan. Sementara Ulama Salaf berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah, apakah itu saat akad atau setelahnya, ketika bersenggama atau setelahnya, atau ketika memulai akad hingga akhir persenggamaan.
Imam Nawawi berkata, ‘’Qadhil Iyadl mengisahkan bahwasanya pendapat yang paling benar dari Ulama Malikiyah, yakni dianjurkan setelah bersenggama. Sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat dianjurkan ketika akad. Sedangkan menurut Ibnu Jundub dianjurkan ketika akad dan setelah persenggamaan. As Subki berkata: yang diriwayatkan dari perbuatan Nabi Muhammad saw, bahwasanya walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan. Didalam hadis lain yang diriwayatkan Anas oleh Imam Bukhari dan lainnya menyatakan dengan jelas bahwa walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan, sesuai dengan hadis Nabi saw,
‘’Beliau bangun pagi sebagai pengantin Zainab. Lantas beliau mengundang orang-orang’’
Inilah pendapat yang mu’tamad dikalangan Malikiyah. Ulama Hanabilah berkata: walimah sunah dikerjakan sebab terjadinya akad nikah. Mengadakan walimah telah terjadi adat istiadat yang dilakukan sebelum kedua mempelai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan melakukan nutsar (sesuatu yang dihamburkan dalam acara perkawinan) dimakruhkan menurut menurut Ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. Karena mengumpulkannya merupakan hal hina dan bodoh, sebab itu diambil oleh sebagian orang dan dibiarkan oleh sebagian orang lainnya.

B.  Hukum Walimatul ‘Ursy
Islam telah mensyari’atkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah pernikahan. Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam pernikahan dorongan nafsu birahi menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua prasangka negatif dari pihak lain. Tidak akan ada yang curiga, seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita. Hal yang mungkin terjadi jika tidak diikat dengan tali pernikahan adalah bisa menyebarkan fitnah yang sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, bahkan Rasulullah SAW juga berwasiat kepada umatnya untuk mengumumkan acara walimatul ’urs pada khalayak.
At-Tirmidzi telah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ . حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ . أَحْبَرنَا عِيْسَى بْنُ مَيْمُوْنِ أْلأَنْصَارِيُّ عَنِ اْلقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدِ ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى اْلمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفُوْفِ ( رواه الترمذى )

Artinya :”Ahmad bin Mani’ telah menceritakan pada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan pada kami, Isa bin Maimun al-Anshori telah mengkhabarkan dari Qosim bin Muhammad, dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: umumkanlah pernikahan ini!Rayakanlah di dalam masjid. Dan pukullah alat musik rebana untuk memeriahkan (acara)nya.” (H.R. At-Tirmudzi)
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib, mengadakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makanan hadirin yang datang. Jumhur ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib
Adapun hukum menghadiri walimah yaitu: Para ulama Syafi’iyah berkata, jika seseorang diundang menghadiri acara disuatu tempat yang terdapat kemungkaran seperti seruling, gendang, atau minuman keras; jikalau ia mampu menghilangkan semua itu maka hukumnya ia wajib hadir, karena menghadiri undangan wajib hukumnya dan demi menghilangkan kemungkaran. Jika ia tidak mampu menghilangkannya, hendaklah ia tidak menghadirinya. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw melarang duduk didepan meja hidangan yang dipenuhi minuman keras.
Ulama Hanabilah berkata, dimakruhkan menghadiri undangan orang yang didalam hartanya terdapat harta haram, seperti memakannya, meminumnya menggunakannya, menerima hadiahnya. Kemakruhan ini menguat dan melemah sesuai dengan banyak dan sedikitnya harta haram yang terkandung didalamnya. Menurut kesepakatan ulama, dianjurkn agar memakan hidangan walimah sekalipun orang tersebut puasa sunah. Karena hal itu akan membuaut gembira orang yang mengundangnya. Barangsiapa mendapatkan undangan walimah lebih dari satu, hendaknya menghadiri semuanya jika memungkinkan, hendaknya menghadiri orang yang paling dahulu mengundang, kemudian paling agamis, keluarga terdekat dan tetangga, serta diundi.
Ulama Malikiyah berkata, menghadiri undangan walimah wajib atas orang yang diundang secara khusus, jika dalam mejalis tersebut tidak ada orang yang merasa tersakiti dengan kehadirannnya sebab perkara agama, seperti membicarakan harga diri orang lain. Atau tidak ada pula yang menyakitinya. Atau didalam majlis ada kemungkaran, seperti duduk beralaskan sutra, wadah terbuat dari emas atau perak yang digunakan untuk makan, minum, membakar kemenyan dan sebagainya. Atau didalam majlis tersebut terdapat nyanyian, tarian perempuan, serta alat music selain rebana, seruling dan terompet. Juga patung-patung hewan dengan bentuk sempurna dan tiga dimensi yang bukan merupakan ukiran dinding atau gambar diatas lantai. Karena patung-patung hewan diharamkan secara ijma’ jika berbentuk sempurna dan tiga dimensi.
Diantara halangan-halangan yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah ialah jumlah yang datang sudah padat, atau pintu tempat undangan ditutup, sekalipun untuk sekadar musyawarah.
Hukum alat-alat musik menurut Malikiyah, seruling dan terompet dimakruhkan jika tidak terlalu berlebihan sehingga dapat melupakan segalanya. Jika terlalu berlebihan maka diharamkan, seperti alat-alat musik yang lainnya, alat-alat music yang berdawai, nyanyian yang berisi kata-kata kotor, atau mabuk-mabukan.
C.  Bentuk Walimah
Bentuk macam-macam Walimah ada banyak. Sedangkan yang disebutkan oleh para ulama ada 11, terkumpul dalam Nazham:
1.      Walimah al-Khurs ketika wanita nifas,
2.      Walimah Aqiqah bagi anak,
3.      Walimah I’dzar waktu mengkhitannya,
4.      Walimah hafal al-Qur’an, dan adab sungguh dikatakan oleh para ulama cerdik,
5.      Walimah Hizaq untuk kecerdikan dan menjelaskan al-Qur’an,
6.      Walimah Milak untuk akad nikah,
7.      Walimah Ursi pada resepsinya bersemangatlah dirimu untuk mengumumkannya, seperti demikian yang
8.      Walimah Ma’dubah walimah tanpa sebab yang diketahui, 
9.      Walimah Wakirah untuk bangunan rumah yang ditempati,
10.  Walimah Naqi’ah yaitu untuk kedatangan dari seseorang yang berpergian jauh,
11.  Walimah Wadhi’ah yaitu karena mendapatkan mushibah dan jamuannya dari tetangganya.”
Imam Abu Manshur Ismail al-Sya’labiy al-Naisaburiy (W. 429 H) mengatakan yang artinya: “Jamuan buat tamu disebut al-Qira, jamuan undangan disebut al-Ma’dubah, jamuan orang yang berziarah disebut al-Tuhfah, jamuan akad nikah disebut al-Syundakhiyyah dikatakan oleh Ibn Duraid, jamuan Dukhul sisebut al-Walimah, jamuan sebab kelahiran disebut al-Khursu, jamuan ketika menggunting rambut kepala bayi disebut al-Aqiqah, jamuan sebab khitanan disebut al-Adzirah dikatakan oleh Imam al-Farra, jamuan orang meninggal disebut al-Wadhimah dikatakan oleh Imam Ibn al-Arabiy, jamuan sebab musafir yang baru sampai disebut al-Naqiah, jamuan sebab bangun rumah disebut al-Wakirah, jamuan yang orang sibuk sebelum makan disebut al-Sulfah dan al-Luhnah, ,jamuan yang disegerakan sebelum makan makanan pokok disebut al-Ujalah, jamuan buat orang mulia disebut al-Qufiyy dan al-Zallah”.

D.  Hikmah Walimah
Adapun hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan walimatul ‘ursy ialah untuk mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa akad nikah sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk memberitahu terjadinya perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan. Berikut uraian hikmah dilaksanakannya walimah:
Hikmah bagi penyelenggaranya yaitu
1.      Sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah melalui akad nikah / pernikahan;
2.      Sebagai media pemberitahuan kepada orang banyak mengenai pernikahan sehingga terhindar dari fitnah;
3.      Sarana untuk mempererat tali silaturahmi baik antara keluarga kedua mempelai atau antara kedua mempelai dengan masyarakat;
4.      Dapat menjadi wahana untuk saling mengingatkan, menasehati dan mendo’akan;
5.      Mendapat ridha dari Allah atas melaksanakan sunnah Rasulullah.
Sedangkan hikmah walimah bagi yang menghadirinya yaitu:
1.    Sebagai tanda menghormati sesama muslim dengan menghadiri undangan;
2.    Menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan/ukhwah;
3.    Melaksanakan kewajiban terhadap sesamanya.
















s

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Setelah kita mempelajari makalah tentang walimatul ursy, dapat disimpulkan bahwa hukum untuk mengadakan walimah dalam pernikahan ialah sunnah, dan hukum mendatangi walimah ialah wajib bila dalam walimah tersebut tidak melanggar syari’at islam dan tidak adanya hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kemaksiatan.
Mengadakan walimah hendaklah sesuai kemampuan, tidak pilih-pilih untuk mengundang seseorang, menghormati para tamu undangan, menghidangkan makanan yang baik, dan diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah akad pernikahan. Tujuan utama diadakannya walimah adalah agar masyarakat sekitar dapat mengetahui tentang pernikahan seseorang, agar tidak timbul fitnah dan prasangka yang akan terjadi dikemudian hari
Bagi seseorang yang mendatangi walimah terdapat tatakrama yang dilakukan yaitu datang ke walimah dengan gembira dan berniat menyemarakan perayaan sang pengundang, menghindari makanan yang wadahnya dari emas dan perak, dianjurkan pula mendoakan bagi kedua mempelai, dan menghindari ucapan-ucapan selamat seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah.
B.  Saran
Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan jauh dari kesempuraan. Saran kritik yang konstuktif sangat diperlukan demi kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bernanfaat kontibusinya bagi hazanah keilmuan.


No comments:

Post a Comment