walimatul ‘ursy
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di Indonesia telah menjadi hal yang wajar apabila
terdapat sepasang kekasih yang akan menjalin hubungan menuju jenjang pernikahan
diadakanlah sebuah acara yang meriah, mengundang penyanyi dangdut terkenal
serta mengundang banyak orang untuk hadir keacara pernikahannya. Setiap ada
sepasang kekasih yang akan menikah wajib hukumnya untuk mengundang penyanyi
dangdut, paling minim sekali itu menyewa soundsystem yang besar yang bertujuan
untuk memberikan kabar bahwasanya ditempat itu ada acara pernikahan.
Sebenarnya tujuannya baik dan sesuai dalam ajaran
islam, namun caranya yang kurang tepat. Dan itu berlaku untuk semua kalangan,
tidak peduli kondisi kaum menengah kebawah. Apabila difikirkan lebih jauh,
untuk apa kita melakukan acara yang seharusnya membuat kita senang tetapi hanya
berlaku sesaat? seperti hal diatas, dengan mengundang penyanyi dangdut,
seharian kita dihiburnya namun setelah acara berakhir sudah, hilang semuanya,
bahkan berubah menjadi duka dengan tanggungan hutang dimana-dimana karena
ketidak sanggupan untuk memenuhinya. Sebenarnya ada cara-cara yang bisa
mengundang orang-orang tanpa harus mengeluarkan dana yang besar, seperti
menggunakan masjid sebagai tempat berlangsungnya acara walimah kemudian berlanjut
dirumah yang bersangkutan untuk menyantap makanan dan berbincang-bincang.
Di beberapa tempat berbeda lagi kasusnya, mereka
biasanya menyewa gedung untuk acara pernikahan, tetapi ini hanya untuk golongan
menengah keatas. Walaupun demikian ini berefek kepada golongan menengah
kebawah, yang menyebabkan kecemburuan sosial, sehingga timbullah rasa gengsi
dan itu akan berkembang pada kalangan ekonomi kebawah sehingga ingin melakukan
hal yang sama dengan cara apapun. Efek pertama timbulnya kesenjangan sosial
yang amat nyata, efek kedua akan timbul tindak kriminal dari berkembangnya
gengsi itu tadi dan yang terakhir tradisi kalangan menengah keatas tadi lama
kelamaan akan menjadi tradisi wajib bagi warganya. Sejujurnya tidak ada masalah
dengan penyewaan gedung saat acara walimah, namun disisipkan
pemahaman-pemahaman agar tidak menjadi kecemburuan sosial nantinya, salah
satunya dengan mengundang orang-orang menengah kebawah dan merangkul
mereka.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari walimatul ‘ursy?
2. Bagaimana hukum walimah dan hukum mendatangi walimah?
3. Apasaja bentuk-bentuk dari walimah?
4. Apa hikmah dari pelaksanaan walimatul ‘ursy?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui Apa pengertian dari walimatul ‘ursy.
2. Untuk memahami Bagaimana hukum walimah dan hukum mendatangi walimah.
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari walimah.
4. Untuk mengetahui Apa hikmah dari pelaksanaan walimatul ‘ursy.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Walimatul ‘Ursy
Walimah itiu berasal dari kalimat al-walam yang
bermakna sebuah pertemuan yang diselenggarakan untuk jamuan makan dalam rangka
merayakan kegembiraan yang terjadi, baik berupa perkawinan atau lainnya. Secara
mutlak walimah populer digunakan untuk merayakan kegembiraan pengantin. Tetapi
juga digunakan untuk acara-acara yang lain. Contohnya, sepeti: khitanan (bagi
orang sunat) dan aqiqahan (bagi bayi yang baru lahir). Jadi walimatul ‘ursy dapat diartikan dengan
perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas terlaksananya akad
perkawinan dengan menghidangkan makanan. Walimah merupakan sunah yang sangat
dianjjurkan menurut jumhur ulama (Ulama Malikiyah, Hanafiah dan sebagian besar
Syafi’iyah). Dalam pendapat Imam Malik yang tertera didalam kitab al-umm
karya Imam Syafi’I serta pendapat Zhahiriyah bahwasanya walimah tersebut
hukumnya wajib, karena sabda Nabi kepada Abdurrahman bin Auf,
أَوْلِمْ
وَلَوْ بِشَاةٍ
‘’Adakakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing’’
Zhahir dari sebuah perintah ialah untuk mewajibkan.
Sementara Ulama Salaf berbeda pendapat mengenai waktu pelaksanaan walimah,
apakah itu saat akad atau setelahnya, ketika bersenggama atau setelahnya, atau
ketika memulai akad hingga akhir persenggamaan.
Imam Nawawi berkata, ‘’Qadhil Iyadl mengisahkan
bahwasanya pendapat yang paling benar dari Ulama Malikiyah, yakni dianjurkan
setelah bersenggama. Sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat dianjurkan ketika
akad. Sedangkan menurut Ibnu Jundub dianjurkan ketika akad dan setelah
persenggamaan. As Subki berkata: yang diriwayatkan dari perbuatan Nabi Muhammad
saw, bahwasanya walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan. Didalam hadis
lain yang diriwayatkan Anas oleh Imam Bukhari dan lainnya menyatakan dengan
jelas bahwa walimah tersebut dilakukan setelah persenggamaan, sesuai dengan hadis
Nabi saw,
‘’Beliau bangun pagi sebagai pengantin Zainab. Lantas beliau mengundang
orang-orang’’
Inilah pendapat yang mu’tamad dikalangan Malikiyah.
Ulama Hanabilah berkata: walimah sunah dikerjakan sebab terjadinya akad nikah.
Mengadakan walimah telah terjadi adat istiadat yang dilakukan sebelum kedua
mempelai melakukan hubungan suami istri. Sedangkan melakukan nutsar (sesuatu
yang dihamburkan dalam acara perkawinan) dimakruhkan menurut menurut Ulama
Syafi’iyah dan Malikiyah. Karena mengumpulkannya merupakan hal hina dan bodoh,
sebab itu diambil oleh sebagian orang dan dibiarkan oleh sebagian orang
lainnya.
B. Hukum Walimatul ‘Ursy
Islam telah mensyari’atkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah
pernikahan. Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang
dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga
bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh
Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam pernikahan dorongan nafsu birahi
menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua
prasangka negatif dari pihak lain. Tidak akan ada yang curiga, seorang
laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita. Hal yang mungkin terjadi
jika tidak diikat dengan tali pernikahan adalah bisa menyebarkan fitnah yang
sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk
menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, bahkan Rasulullah SAW juga
berwasiat kepada umatnya untuk mengumumkan acara walimatul ’urs pada
khalayak.
At-Tirmidzi
telah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيْعٍ .
حَدَّثَنَا يَزِيْدُ بْنُ هَارُوْنَ .
أَحْبَرنَا عِيْسَى بْنُ مَيْمُوْنِ أْلأَنْصَارِيُّ عَنِ اْلقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدِ ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِى اْلمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفُوْفِ ( رواه
الترمذى )
Artinya :”Ahmad
bin Mani’ telah menceritakan pada kami, Yazid bin Harun telah menceritakan pada
kami, Isa bin Maimun al-Anshori telah mengkhabarkan dari Qosim bin Muhammad,
dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW bersabda: umumkanlah pernikahan
ini!Rayakanlah di dalam masjid. Dan pukullah alat musik rebana untuk
memeriahkan (acara)nya.” (H.R. At-Tirmudzi)
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib, mengadakan walimah
mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan
memberi makanan hadirin yang datang. Jumhur ulama berpendapat, bahwa walimah
merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib
Adapun hukum menghadiri walimah yaitu: Para ulama
Syafi’iyah berkata, jika seseorang diundang menghadiri acara disuatu tempat
yang terdapat kemungkaran seperti seruling, gendang, atau minuman keras;
jikalau ia mampu menghilangkan semua itu maka hukumnya ia wajib hadir, karena
menghadiri undangan wajib hukumnya dan demi menghilangkan kemungkaran. Jika ia
tidak mampu menghilangkannya, hendaklah ia tidak menghadirinya. Sebagaimana
yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw melarang
duduk didepan meja hidangan yang dipenuhi minuman keras.
Ulama Hanabilah berkata, dimakruhkan menghadiri
undangan orang yang didalam hartanya terdapat harta haram, seperti memakannya,
meminumnya menggunakannya, menerima hadiahnya. Kemakruhan ini menguat dan
melemah sesuai dengan banyak dan sedikitnya harta haram yang terkandung
didalamnya. Menurut kesepakatan ulama, dianjurkn agar memakan hidangan walimah
sekalipun orang tersebut puasa sunah. Karena hal itu akan membuaut gembira
orang yang mengundangnya. Barangsiapa mendapatkan undangan walimah lebih dari
satu, hendaknya menghadiri semuanya jika memungkinkan, hendaknya menghadiri
orang yang paling dahulu mengundang, kemudian paling agamis, keluarga terdekat
dan tetangga, serta diundi.
Ulama Malikiyah berkata, menghadiri undangan walimah
wajib atas orang yang diundang secara khusus, jika dalam mejalis tersebut tidak
ada orang yang merasa tersakiti dengan kehadirannnya sebab perkara agama,
seperti membicarakan harga diri orang lain. Atau tidak ada pula yang
menyakitinya. Atau didalam majlis ada kemungkaran, seperti duduk beralaskan
sutra, wadah terbuat dari emas atau perak yang digunakan untuk makan, minum,
membakar kemenyan dan sebagainya. Atau didalam majlis tersebut terdapat
nyanyian, tarian perempuan, serta alat music selain rebana, seruling dan
terompet. Juga patung-patung hewan dengan bentuk sempurna dan tiga dimensi yang
bukan merupakan ukiran dinding atau gambar diatas lantai. Karena patung-patung
hewan diharamkan secara ijma’ jika berbentuk sempurna dan tiga dimensi.
Diantara halangan-halangan yang menggugurkan kewajiban
menghadiri undangan walimah ialah jumlah yang datang sudah padat, atau pintu
tempat undangan ditutup, sekalipun untuk sekadar musyawarah.
Hukum alat-alat musik menurut Malikiyah, seruling dan
terompet dimakruhkan jika tidak terlalu berlebihan sehingga dapat melupakan
segalanya. Jika terlalu berlebihan maka diharamkan, seperti alat-alat musik
yang lainnya, alat-alat music yang berdawai, nyanyian yang berisi kata-kata
kotor, atau mabuk-mabukan.
C. Bentuk Walimah
Bentuk
macam-macam
Walimah ada banyak. Sedangkan
yang disebutkan oleh para ulama ada 11, terkumpul dalam Nazham:
1.
Walimah al-Khurs ketika wanita nifas,
2.
Walimah Aqiqah bagi anak,
3.
Walimah I’dzar waktu mengkhitannya,
4.
Walimah hafal al-Qur’an, dan adab sungguh dikatakan oleh para
ulama cerdik,
6.
Walimah Milak untuk akad nikah,
7.
Walimah Ursi pada resepsinya bersemangatlah dirimu untuk
mengumumkannya, seperti demikian yang
8.
Walimah Ma’dubah walimah tanpa sebab yang diketahui,
9.
Walimah Wakirah untuk bangunan rumah yang ditempati,
10. Walimah Naqi’ah yaitu untuk
kedatangan dari seseorang yang berpergian jauh,
11. Walimah Wadhi’ah yaitu karena
mendapatkan mushibah dan jamuannya dari tetangganya.”
Imam Abu Manshur Ismail al-Sya’labiy al-Naisaburiy (W. 429 H)
mengatakan yang artinya: “Jamuan buat tamu disebut al-Qira, jamuan
undangan disebut al-Ma’dubah, jamuan orang yang berziarah disebut al-Tuhfah,
jamuan akad nikah disebut al-Syundakhiyyah dikatakan oleh Ibn Duraid, jamuan
Dukhul sisebut al-Walimah, jamuan sebab kelahiran disebut al-Khursu, jamuan
ketika menggunting rambut kepala bayi disebut al-Aqiqah, jamuan sebab khitanan
disebut al-Adzirah dikatakan oleh Imam al-Farra, jamuan orang meninggal disebut
al-Wadhimah dikatakan oleh Imam Ibn al-Arabiy, jamuan sebab musafir yang baru
sampai disebut al-Naqiah, jamuan sebab bangun rumah disebut al-Wakirah, jamuan
yang orang sibuk sebelum makan disebut al-Sulfah dan al-Luhnah, ,jamuan yang
disegerakan sebelum makan makanan pokok disebut al-Ujalah, jamuan
buat orang mulia disebut al-Qufiyy dan al-Zallah”.
D. Hikmah Walimah
Adapun hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan
walimatul ‘ursy ialah untuk mengumumkan kepada khalayak ramai bahwa akad nikah
sudah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan
dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk memberitahu terjadinya
perkawinan itu lebih mengutamakan walimah dari menghadirkan dua orang saksi
dalam akad perkawinan. Berikut uraian hikmah dilaksanakannya walimah:
Hikmah bagi penyelenggaranya yaitu
1. Sebagai rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah melalui
akad nikah / pernikahan;
2. Sebagai media pemberitahuan kepada orang banyak mengenai pernikahan
sehingga terhindar dari fitnah;
3. Sarana untuk mempererat tali silaturahmi baik antara keluarga kedua
mempelai atau antara kedua mempelai dengan masyarakat;
4. Dapat menjadi wahana untuk saling mengingatkan, menasehati dan mendo’akan;
5. Mendapat ridha dari Allah atas melaksanakan sunnah Rasulullah.
Sedangkan hikmah walimah bagi yang menghadirinya yaitu:
1. Sebagai tanda menghormati sesama muslim dengan menghadiri undangan;
2. Menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan/ukhwah;
3. Melaksanakan kewajiban terhadap sesamanya.
s
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita mempelajari
makalah tentang walimatul ursy, dapat disimpulkan bahwa hukum untuk mengadakan
walimah dalam pernikahan ialah sunnah, dan hukum mendatangi walimah ialah wajib
bila dalam walimah tersebut tidak melanggar syari’at islam dan tidak adanya
hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya kemaksiatan.
Mengadakan walimah
hendaklah sesuai kemampuan, tidak pilih-pilih untuk mengundang seseorang,
menghormati para tamu undangan, menghidangkan makanan yang baik, dan
diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah akad pernikahan. Tujuan
utama diadakannya walimah adalah agar masyarakat sekitar dapat mengetahui
tentang pernikahan seseorang, agar tidak timbul fitnah dan prasangka yang akan
terjadi dikemudian hari
Bagi seseorang yang
mendatangi walimah terdapat tatakrama yang dilakukan yaitu datang ke walimah
dengan gembira dan berniat menyemarakan perayaan sang pengundang, menghindari
makanan yang wadahnya dari emas dan perak, dianjurkan pula mendoakan bagi kedua
mempelai, dan menghindari ucapan-ucapan selamat seperti yang dilakukan oleh
orang jahiliyyah.
B. Saran
Dengan kerendahan hati, penulis merasa makalah ini sangat sederhana dan
jauh dari kesempuraan. Saran kritik yang konstuktif sangat diperlukan demi
kesempurnaan makalah sehingga akan lebih bernanfaat kontibusinya bagi hazanah
keilmuan.
No comments:
Post a Comment