1

loading...

Friday, April 19, 2019

MAKALAH KEWARGANEGARAAN "SILA-SILA BERBANGSA"



MAKALAH 
MEMAHAMI SILA-SILA PANCASILA DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA, BERNEGARA DAN BERMASYARAKAT

PENDAHULUAN 

    A.    Latar Belakang
Bagi suatu negara, dasar negara merupakan hal yang sangat penting. Karena dasar negara merupakan pegangan atau pedoman bagi suatu negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, dan juga pedoman yang menentukan cara bagaimana negara yang menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai berbagai macam tujuan negara, oleh karena itu setiap negara pasti mempunyai dasar negaranya masing-masing, yang nilai- nilainya sesuai dengan budaya atau kebiasaan atau kepribadian yang melekat di negara tersebut, yang menjadikannya sebagai identitas di negara tersebut.
Di indonesia sendiri dasar negara yang dianut adalah pancasila, pancasila merupakan ideologi dasar bagi bangsa indonesia, pancasila sebagai dasar negara berasal dari bahasa sanskerta yaitu dari kata panca yang berarti lima, dam sila yang berarti dasar dari kata tersebut saja dapat kita definisikan bahwa pancasila merupakan 5 nilai-nilai dasar yang menjadi landasan suatu negara.
Pancasila merupakan cerminan nilai-nilai bangsa indonesia sejak jaman dulu, dan nilai-nilai tersebutlah yang dijadikan sebagai pemecah dari berbagai permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut juga berarti bahwa nilai-nilai pancasila mencakup segala hal tentang kenegaraan, termasuk mengatur tingkah laku, norma-norma, batasan-batasan dalam penyelenggaraan negara, jadi apapun yang kita lakukan tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Oleh karerna itu penting untuk kita memahami tentang etika berbangsa dan bernegara, sebab itu pula dibentuklah hukum yang mengandung aturan-aturan agar warga negaranya dapat menjalankan nilai-nilai pancasila dengan baik dan benar yaitu Undang Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertulis
     
     B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pancasila sebagai dasar negara indonesia?
2.      Bagaimana implementasi sila pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di indonesia ?
3.       Apa saja implementasi tiap sila-sila dalam pancasila di kehidupan sehari-hari?
4.      Bagaimana peran pancasila sebagai sumber etika?
    C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui makna pancasila sebagai dasar negara dan makna pancasila sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.      Mengorientasikan pengenalan pancasila sebagai sumber etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bidang civitas akademika.
3.      Membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegar

     A.    Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental
Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai-nilai terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila kita memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan 1945, maka hakikatnya nilai-nilai pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pokok pikiran pertama, negara indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia. Negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Ini merupakan penjabaran dari sila ketiga
2.      Pokok pikiran kedua, menyatakan bahwa negara hendak menunjukkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini penjabaran dari sila kelima.
3.      Pokok pikiran ketiga, menyatakan negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran menjujukan negara indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan di tangan-tangan sesuai dengan sila keempat.
4.      Pokok pikiran keempat, menyatakan berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila pertama dan kedua.

Uraian diatas menunjukkan bahwa pancasila dan pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, karena didalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut :
1.     
Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu tujuan negara, asas politik negara ( negara republik indonesia dan berkedaulatan rakyat)dan asas kerohanian negara (pancasila).
2.      Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu pancasila maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.

Nilai dasar yang fundamental negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk diubah. Berhubungan dengan pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus 1945.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta berbagai filsafat hidup bangsa indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental dan menyeluruh. Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh hierarkis dan sistematis.
Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, maka dalam hidup kenegaraan harus mewujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga, sehingga untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dijamin berdasrakan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial) (hakikat silakelima). Nilai-nilai inilah yang merupakan suatu nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
   A.    Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
a.       Pengertian ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar cita-cita dan “logos” berati ilmu.
Pengertian ideologi menurut beberapa pendapat :
·      
Kamus bahasa indonesia
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Atau cara berfikir seseorang atau suatu gagasan.
·         Kalk mark
Ideologi adalah dalam arti khusus yaitu ideologi digolongkan bersama dengan agama, filsafat dan moral.
      Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan,idea, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik (termasuk pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
b.      Ideologi terbuka
Ideologi terbuka merupakan suatu pemikiran terbuka. Ideologi terbuka merupakan perkembangan terbaru dalam pemikiran konseptual mengenai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tetapi juga karena pemahaman yang tepat terhadap implikasi ideologi terbuka itu amat itu dalam menjawab perkembangan masyarakat, IPTEK dimasa sekarang dan mendatang.
Ciri- ciri ideologi terbuka :
·         Bahwa isinya tidak operasional
Bahwa nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi pemikiran serta akselerasi dalam masyarakat, dalm mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan manfaat kemanusiaan.
c.       Ideologi tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
5
Ciri-ciri ideologi tertutup:
·         Bersifat totaliter, artinya mencakup atau mengurusi semua bidang kehidupan.
·         Cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
·         Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan 
       B.     Sila-sila dari pancasila
Sila Pertama : Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya, maka manusia Indonesia akan mengembangkan toleransi antar umat beragama, toleransi sesama umat beragama, dan toleransi antar umat beragama dengan negaranya. Tidak akan memaksakan agama kepada pemeluk agama lain. Bangsa indonesia bukan bangsa yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Indonesia juga bukan negara agama yang mendasarkan kepada agama tertentu.
Sila kedua : manusia memiliki hakikat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susunan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk tuhan yang maha esa. Nilai luhur kemanusiaan akan menumbuhkan sikap tepasalira, menghormati hak asasi manusia, anti penjajahan, mengutamakan kebenaran dan keadilan, mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan sebagainya. Negara memberi kebebasan untuk menentukan jumlah anak, akan tetapi program keluarga berencana merupakan program pemerintah agar warga negara lebih bertanggung jawab pada generasi mendatang.
Sila ketiga : berupa pengakuan terhadap hakikat satu tanah air satu bangsa dan negara indonesia, tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan . nilai luhur persatuan terkandung didalamnya cinta tanah air, tidak membeda-bedakan sesama warga negara indonesia,cinta perdamaian dan kesatuan, tidak mengagung-agungkan bangsa sendiri, suku dan daerah tertentu.
6
Sila keempat : menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat dilaksanakan oleh rakyat dan diperuntukkan untuk rakyat. Nilai luhur kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Antara lain terkandung makna cinta permusyawaratan, cinta demokrasi, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah, tidak mementingkan diri sendiri, cinta kebersamaan dan sebagainya.
Sila kelima : mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan. Nilai luhur yang terkandung didalamnya adalah mencintai keadilan sosial, cinta kekeluargaan, suka bekerja keras, menghormati kedaulatan bangsa lain, dan menganggap bangsa lain sederajat.

      C.    Implementasi sila-sila pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
Implementasi pancasila dalam kehidupan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praksis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pengimplementasian tersebut dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain :
1.      Implementasi pancasila dalam bidang politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila dan esensinya sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segal cara harus segera diakhiri.
2.      Implementasi pancasila dalam bidang ekonomi
7
Didalalam dunia ilmu ekonomi terdapat istilah yang kuat yang menang, sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan. Hal ini tidak sesuai dengan pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara meluas (Mubyarto, 1999). Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melsinksn demi kemanusiaan , demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa.
3.      Implementasi pancasila dalam bidang sosial dan budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki masyarakat tersebut. Terutama dalam rangka bangsa indonesia melakukan segala reformasi di segala bidang dewasa ini. Sebagai anti-klimaks proses teformasi dewasa ini sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak mengherankan jikalau diberbagai wilayah indonesia saat ini terjadi berbagai gejolak yang sangat memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis, bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan yang lainnya yang muaranya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan sosial budaya pada masa reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.

 
4.      Implementasi pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak negara maka diperlukan peraturan perundang-perundangan negara baik dalam rangka mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
 
      A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara republik indonesia. Maka warga  indonesia menjadikan pengamalan pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu, pengalamannya harus dimulai dari setiap warga indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
Oleh karena pancasila sebagai dasar negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Oleh karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan akhirnya agar benar-benar negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
     B.     Saran

Dari makalah ang kami singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah dan yang buruk datangnya dari diri kami sendiri. Dan kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kekurangan dari makalah ini, jadi kami harapkan saran dan kritiknya yang bersifat membangun,untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Sobirin. (2007) Budaya Organisasi. Yogyakarta, Unit Penerbit Dan Percetakan
Darwis, Ranidar (2008). Hukum Adat. Bandung: Laboratorium PKn UPI
Dasim, Budimansyah. (2010). Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan untuk Membangun Karakter Bangsa . Bandung: Widya Aksara Press
Djahiri, Achmad Kosasih. (2006), Esensi Pendidikan Nilai-Moral dan PKN di Era Globalisasi, Bandung: Lab PKn UPI.
Djahiri, Achmad Kosasih. (1985). Strategi Pengajaran Afektif-Nilai-Moral VCT Dan Games Dalam VCT. Bandung: Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara FPIPS IKIP Bandung.
Somantri, M. N. 2001, Menggagas Pembaharuan Pendidikan PKn. Bandung: Remaja Rosda Karya dan PPS UPI
Moleong, (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja. Rosdakarya.
Nasution, S. (2003). Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif . Bandung: Tarsito Agung.
Sukadi (2006) Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Budaya Spiritual Sebagai Yadnya (Perwujudan Dharma Agama dan Dharma Negara Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha; Makalah.
Sabigin, Cecep Dudi Muklis. (2009). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: CV Insan mandiri.
Somantri, M. N. 2001, Menggagas Pembaharuan Pendidikan PKn. Bandung: Remaja Rosda Karya dan PPS UPI
Sugiyono, (2011). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitaif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

No comments:

Post a Comment