MAKALAH MACAM-MACAM DARAH WANITA
A.
Pendahuluan
·
Latar Belakang
Berbicara tentang darah
yang ada ditubuh wanita, kita akan banyak
membahas tentang darah,
diantaranya darah bersih dan darah
kotor. Darah yang biasa keluar dari vagina perempuan ada 3 macam yaitu: haidl,
nifas, dan istihadloh. Masalah ini sangat penting dimengerti oleh semua wanita,
laki-laki yang sudah beristri, juga para mu’alim, para da’I dan kita
semua.Sebab, masalah ini sangat erat hubungannya dengan ibadah fardlu ‘ain,
seperti: sholat dan puasa, dan semua wanita melakukannya. Seharusnya wanita
yang berumur 9 tahun sudah mengerti tentang hal ini atau suaminya.Sebab
umur 9
tahun wanita mungkin
sudah mengalami haidl dan kenyataannya anak-anak yang baru tamat MI atau
SD sudah banyak yang haidl atau istihadloh. Padahal masih banyak orang yang
sudah dewasa (suami, istri) yang sama sekali belum mengerti masalah ini, bahkan
masih banyak yang belum mengerti cara-cara mandi besar yang benar, sholat, dan
puasa yang wajib di qodloi. Ada yang sudah belajar namun masih banyak yang
salah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian kita semua! Lebih-lebih akhir ini
banyak sekali wanita yang haidl nya tidak teratur.Oleh karena itu pemakalah
mengangkat tema ini untuk menggugurkan kewajiban dan agar dapat membantu
kebutuhan muslimin dan muslimat yang sangat mendesak ini. Sekalipun pemakalah
sendiri masih sangat kurang.[1]
B.
PEMBAHASAN
a) Haid
1. Pengertian darah haid
Pengertian haid secara harfiah berasal dari kata حاض – يحيض - حيضا)) yang artinya mengalir, dan
secara istilah haid adalah darah yang keluar dari Rahim wanita yang sudah
mencapai umur 9 tahun hijriyah kurang sedikit, tidak
di karenakan penyakit atau sebab setelah melahirkan .Dan yang di maksud kurang sedikit umur 9 tahun hijriyah kurang
tidak genap 16 hari 16 malam. Jadi kalau
mengeluarkan darah sudah termasuk haidl. Apabila darah tersebut memenuhi 3
syarat bagi darah haidl, yakni:
a)
Tidak kurang 24
jam/1 hari 1 malam
b)
Tidak lebih
dari 15 hari
c)
Bertempat pada
waktu mungkin/bisa haidl
Contoh:
Pada umur 9
tahun kurang 20 hari mengeluarkan darah selama sepuluh hari, maka
8 hari lebih sedikit awal itu istihadloh, kemudian 6 hari
kurang sedikit yang akhir
itu darah haid.
Secara
klinis haidl adalah merupakan hasil kerja sama yang sangat
komplek antara otak, indung telur (ovarium) dan Rahim (endoterium). Menstruasi
merupakan pelepasan lapisan endomentrium.[2]
2.
Waktunya Haid
a)
Masa keluarnya darah haid
Darah
haid itu keluar paling sedikit satu hari satu malam, yakni 24 jam
falakiyyah (istiwa’) baik 24 jam itu
secara terus menerus
ataupun putus-putus. Jadi 24 jam itu boleh
tidak keluar mulai
awal sampai 24 jam
, tetapi kumpulan dari darah yang terputus putus dalam beberapa hari, asal
tidak lebih 15 hari 15 malam. Kalau darah itu ada 24 jam tetapi melampui
15 hari 15 malam, maka sebagian dari
darah itu dihukumi darah istikhadloh.
Paling lamanya adalah 15 hari 15 malam. Sedangkan umumnya adalah 6 atau 7 hari.
Warna darah
haid tidak harus merah, dan darah warna merah juga belum disebut darah haidl.
Karena menghukumi darah itu disebut darah haidl, terdapat syarat-syarat yang
harus diperhatikan. Dalam memahami darah
haidh harus memahami warna, sifat dan waktu lamanya mengeluarkan darah haidl.
Warna darah haid ada 5 macam:
1)
Hitam(warna
ini paling kuat)
2)
Merah
3)
Abu-abu (antara merah
dan kuning)
4)
Kuning
5)
Keruh (antara kuning
dan putih)
Maka kalau ada
cairan keluar dari farji tetapi warnanya bukan salah satu dari warna yang 5
tersebut, seperti cairan putih yang keluar sebelum dan sesudah haid, atau
ketika sakit keputihan maka jelas ini bukan haid tetapi sama dengan kencing,
oleh karena itu jika keluar terus menerus maka tetap diwajibkan sholat, dengan
cara yang telah ditentukan dalam masalah istihadloh.
Sedangkan sifat sifat darah(selain
warna)ada 4 macam:
1.
Kental
2.
Berbau
3.
Kental
sekaligus berbau
4.
Tidak
kental dan tidak berbau
Darah yang
hitam sekaligus kental adalah lebih kuat dibandingkan darah hitam yang tak
kental, Darah hitam yang berbau adalah darah lebih kuat dibanding darah hitam
yang tak berbau. Darah kental yang berbau itu lebih kuat dari darah kental yang
tak berbau.
Kalau
darah yang keluar ada dua macam dan sama kuatnya seperti darah hitam encer dan
merah kental,maka darah yang lebih dulu keluar adalah yang lebih kuat.
b)
Masa suci diantara 2
haid
Masa suci
diantara dua haidl itu paling sedikit 15 hari,jika tidak keluar darah dan sudah
mencapai 15 hari,lalu keluar lagi, jelas ini merupakan darah haidl, apabila
memenuhi syarat syarat darah haidl tersebut diatas,walaupun belum tiba tanggal
kebiasaanya.Umumnya masa suci itu 23 atau 24 hari, batas maksimal (paling lama)
tidak terbatas.
Contoh:
Mengeluarkan
darah pada tanggal 1 sampai 7,setelah itu suci dan pada tanggal 30 keluar lagi
sampai tanggal 7 dan suci, tanggal 22 keluar lagi sampai tanggal 25.
Tanggal : 1,...7….15……….30….7………22…..25
Darah keluar : (Haidl),,,,,,,,,,,,,,,,,(haidl),,,,,,,,,(haidl)
b) Nifas
1.
Pengertian
nifas
Nifas
adalah darah yang kdeluar dari Rahim wanita setelah melahirkan, walaupun anak
yang dilahirkan belum berwujud manusia atau masih berupa alaqah (darah kental) atau (segumpal daging).
Darah
yang keluar setelah melahirkan itu disebut darah nifas jika jarak antara melahirkan dan keluar darah tidak melebihi 15
hari 15 malam.Jika melebihi15 hari 15 malam,maka darah yang keluar disebut
darah haidl jika memenuhi syarat syarat haidl.Jika tidak memenuhi darah haidl
,maka disebut darah fasad atau istihadloh.[3]
Jika
setelah melahirkan tidak langsung
mengeluarkan darah tetapi bersih (naqo’) terlebih dahulu, lalu mengeluarkan
darah , maka diperinci sebagai berikut:
Kalau
keluarnya darah tadi sebelum melebihi 15 hari maka tetap termasuk darah nifas,
lalu masa diantara melahirkan dan keluarnya darah tersebut dihitung NIFAS
(nifas ada dan laa hukman)
artinya:
sebanyak- banyak nifas yang 60 hari itu dihitung mulai melahirkan ,meskipun
tidak keluar darah,akan tetapi sebelum keluarnya darah dihukumi suci.Tetapi
kalau keluarnya darah setelah melebihi 15 hari maka ini darah haidl kalau memenuhi
syarat haidl.Jadi tidak ada sama sekali nifas.
2.
Masa keluar
darah nifas
Nifas
itu paling sedikit setetes darah artinya asal ada darah yang keluar meskipun
sedikit sudah dinamakan nifas. Pada umumnya lama nifas 40 hari dan paling lama
60 hari.
Oleh karena itu
kalau darah nifas berlangsung melebihi 60 hari, maka termasuk istihadlah di
dalam nifasnya. Yakni sebagian nifas, sebagian darah rusak (istihadhoh) dan
sebagian haidl. Namun apabila tidak melebihi 60 hari, maka seluruhnya darah
nifas meskipun bermacam-macam darah dan tidak sama dengan adatnya.
c) Larangan-larangan Bagi Wanita Haid dan Nifas
Larangan-larangan bagi wanita yang
sedang haidl dan
nifas, ada 9 perkara yaitu:
a)
Sholat, baik
fardlu maupun sunnah. Demikian juga haram melakukan sujud tilawah/ sujud
syukur.
فإ ذا أقبلت
حيضتك فدعى الصلاة وإذا أدبرتت فاغسلى عنك الدم ثم صلي
"jika haidl datang maka tinggalkanlah
sholat, dan jika berhenti maka bersihkan darahnya, lalu sholat”(HR.Al-Bukhori,
An-Nasa’i, dan Abu Dawud)
b)
Berpuasa baik
fardlu maupun sunnah. Jika seorang wanita haid, maka ia tidak diwajibkan untuk berpuasa tapi ia
wajib menggantikan puasanya pada hari yang lain. Dalam hadist muttafaqun alaih,
Aisyah berkata:
كنا
نحيض علي عهدي رسول الله ص م فكنا نؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة }}
“Kami haidl pada masa Rosulullah, maka
ketika itu kami diperintahkan untuk mengqodlo puasa kami, tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqodlo sholat kami”
c)
Membaca
Al-Qur’an
لا
يقرا الجنب ولا الحاض شيئا من القران (رواه الترمذي)
Artinya: Tidak
diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haidl membaca sesuatu (ayat) dari
Al-qur’an (HR, Turmudzi)
d)
Menyentuh dan membawa mushaf
(Al-Qur’an)
Firman Allah menyatakan:
انه
لقران كريم في كتاب مكنون لايمسه الا المطهرين تنزيل من رب العالمين
Artinya:“sesungguhnya
Al-Qur’an adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara (lauhul Mahfudz),
tidak boleh menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan, diturunkan dari
Tuhan semesta alam” (QS. Al-Waqia’ah: 77).
e)
Diam atau lewat dalam masjid
Hadits Nabi menjelaskan:
اني لااحل المسجد لحائض ولاجنب (رواه ابو داوود)
Artinya: “saya
tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haidl dan orang yang sedang
junub” (HR. Abu Dawud)
f)
Thawaf
g)
Seorang wanita yang sedang haid haram untuk
dijima’.
ويسئلونك عن
المحيض، قل هو اذى فاعتزلوا النساء في المحيض ولا تقربوهن حتي يطهرن
، فاذا تطهرن
فاتوهن من حيث امركم الله
“mereka
bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah, haidl itu adalah suatu kotoran,
oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidl. Dan
jangan kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila merekatelah suci,
maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.”(Q.S
Al-Baqoroh:222)
h)
Haram bersenang-senang
dengan bagian badan yang ada di antara pusar dan lutut perempuan.
اصنعوا كل شيء
الا النكاح
“Kalian boleh lakukan apa saja (terhadap istrimu yang sedang haidl)
kecuali bersetubuh”
i)
Thalaq. Seorang
suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila ia sedang haidl. Karena Allah
berfirman,
يا ايهاالنبي اذا طلقتم النساء فطلقوهن
لعدتهن واحصوا العدة
“Hai Nab, apabila kamu menceraikan
istri-istrimu , maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) Iddahnya yang wajar.”(Q.S. At-Thalaq:1)
d) Metode Penetapan Haid dan Nifas
v Haid
1. Darah haid tidak
boleh kurang dari 24 jam dalam tempo 15 hari. Jika darah keluar kurang dari 24
jam maka bukan haid, jika suatu saat dalam 15 hari darah haid hanya keluar 18
jam maka bukan termasuk darah haid dan wanita wajib qodlo’ sholat tersebut.[4]
2. Darah haid tidak boleh melebihi 15 hari. Jika
melebihi 15 hari maka termasuk darah bermasalah.
3. Darah harus
didahalui oleh suci 15 hari. Harus pernah didahului 15 hari atau lebih. Jika
suci belum genap 15 hari maka belum termasuk darah haid. Misal seorang wanita
haid selama 14 hari dan kemudian berhenti, setelah berhenti 10 hari keluar
darah lagi, maka darah tersebut bukan darah haid tapi darah istiqadhoh. Karena
belum genap 15 hari.
4. Darah tidak boleh didahului oleh kelahiran
5. Darah keluar
dari wanita yang berumur mencapai 9 tahun.Jika suatu saat seorang wanita keluar
darah 17 hari maka jangan langsung memutuskan 15 hari haid dan 2 hari
istiqadhoh. Tapi berapa hari haid terakhir bulan yang lalu. Jika pada bulan
yang lalu darah haid keluar 7 hari, maka dari 17 hari darah yang keluar 7 hari
merupakan darah haid dan 10 hari merupakan darah istiqadhoh.
Berikut
adalah cara menghitung lamanya siklus menstruasi.
ü Hitung dari hari
pertama menstruasi dalam satu bulan hingga ke bulan berikutnya. Misalkan di
bulan Juni Anda mengalami menstruasi pada tanggal 1, lalu di bulan Juli pada
tanggal 2. Jarak waktu 1 Juni hingga 2 Juli adalah 32 hari. Disarankan untuk
menghitung siklus menstruasi selama 6 hingga 12 bulan.
ü Setelah itu,
kurangi jumlah siklus menstruasi terpendek Anda dengan angka 18. Misalkan
siklus haid paling pendek Anda adalah 28, maka 28-18=10. Ini berarti hari ke-10
dalam siklus haid merupakan hari pertama masa subur Anda terjadi.
ü Selanjutnya,
kurangi jumlah siklus menstruasi terpanjang Anda dengan angka 11. Misalnya
siklus haid terpanjang Anda adalah 32 hari, maka 32-11=21. Ini berarti hari
ke-21 merupakan waktu terakhir masa kesuburan Anda.
ü Jika Anda ingin
segera memiliki buah hati, disarankan untuk melakukan hubungan seksual di
antara dua tanggal tersebut, yaitu hari ke-10 hingga ke-21 dalam siklus
kalender haid Anda.
Nifas
1.
Darah setelah tuntas kelahiran
janin atau bakal janin. Jika darah keluar sebelum keluar janin maka belum bisa
dikatakan nifas.[5]
2.
Tuntasnya rahim dari janin.
3.
Darah keluar sebelum berlalunya
bersih 15 hari dari saat melahirkan. artinya wanita ketika melahirkan mungkin
tidak langsung mengeluarkan darah (bersih) baru keluar setelah 7 hari
(seminggu) maka setelah seminggu merupakan darah nifas kecuali setelah
melewati 15 hari maka bukan darah nifas.
4.
Darah tidak boleh melebihi 60
hari.
5.
Sepanjang waktu terbentaung 60
hari jika darah terputus saat terputus tidak boleh lebih dari 15 hari. Artinya
setelah 15 hari itu berarti berpisah dari yang namanya nifas.
6.
Setelah tuntasnya bayi. Bayi yang
pertama dan kedua terpisah 2 bulan maka darah pertama bukan dikatakan nifas karena
kelahiran belum tuntas
7.
Darah keluar tidak lebih dari 15
hari.
Istiqadhoh nifas hanya ada istiqadhoh berat. syarat
:
a. Darah harus melampaui 60 hari.
b. Antara 60 ke 61 bersambungan. Yang jelas hari ke
60 harus mandi, maka dari 60.
C. PENUTUP
·
Kesimpulan
Darah yang
keluar dari farji wanita itu ada 3 macam, yaitu:
1)
haid
2)
Nifas
3)
Istihadloh.
Haid
adalah darah yang keluar dari farji seorang perempuan setelah umur 9 tahun,
dengan keadaan sehat (tidak karena sakit) tetapi memang watak atau kodrat
wanita, dan tidak setelah melahirkan anak. Adapun darah yang keluar karena
sakit maka dinamakan darah istihdloh (seperti ketentuan dalam bab istihadloh).
Dan darah yang keluar setelah melahirkan
dinamakan nifas.
DAFTAR PUSTAKA
Ardani Bin Ahmad, Muhammad. 1998 , Risalatul Mahaidl, Surabaya: Al
Miftah,
Ibrahim,Su’ad,2011. Fiqih Ibadah
Wanita,Jakarta:Amzah
Muhammad Ibnu Qasim, Fathul Qorib
Zuhri, Saifudin. 2010 Buku
Pintar Haidl, Mojokerto: AL Maba
No comments:
Post a Comment