MAKALAH TARIKH TASYRI’MEMAHAMI GAYA BAHASA AL-QUR’AN DALAM MEMERINTAH
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGATAR........................................................................................ I
DAFTAR ISI..................................................................................................... II
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. Latar Belakang........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 1
C. Tujuan .................................................................................................... 2
D.
Manfaat................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
A. Gaya Bahasa Al-quran Dalam Memerintah............................................ 3
B. Metode
Al-Quran Dalam Meminta Mengerjakan Perbuatan ................. 4
C. Metode Al-Quran Dalam Meminta Meninggalkan
Perbuatan ............... 10
D. Metode Al-Quran Dalam Memberikan Pilihan ...................................... 13
E.Metode Al-Quran Dalam Menjelaskan Hukum ...................................... 14
BAB III PENUTUP........................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran
merupakan bukti kebenaran nabi Muhammad saw sekaligus petunjuk untuk umat
manusia kapan dan dimana pun, memiliki berbagai macam keistimewaan.
Keistimewaan tersebut antara lain susunan bahasanya yang unik dan memesonakan,
sifat agung yang tidak ada seseorangpun mendatangkan yang serupa, dan bentuk undang-undangnya
yang prehensif melebihi undang-undang yang di buat oleh manusia, dan membuat
peraturan yang tidak pertentangan dengan pengetahuan umum yang di pastikan
kebenarannya, dan memenuhi segala sesuatu kebutuhan manusia, dan mengandung
makna –makna yang dapat dipahami oleh siapapun yang memahami bahasanya walaupun
tingkat pemahamannya yang berbeda-beda.
Oleh karena itu Al-Quran adalah suatu mushaf yang sangat istimewa dan yang
sangat sempurna dan tidak ada keraguan di dalam Al-Quran ini baik tentang hukum
dan baik tentang di kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
dari makalah ini yaitu :
1.
Bagaimana cara memahami gaya bahasa Al-quran dalam
memerintah?
2.
Apa sajakah metode Al-quran dalam
mengerjakan perbuatan?
3.
Apa sajakah metode dalam meminta
meninggalkan perbuatan?
4.
Apa sajakah metode Al-quran dalam
memilih?
5.
Apa sajakah metode Al-quran dalam
menjelaskan hukum?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui cara memahami gaya bahasa Al-quran
dalam memerintah.
2. Untuk mengetahui metode dalam mengerjakan perbuatan.
3. Untuk mengetahui metode dalam meninggalkan perbuatan.
4. Untuk mengetahui metode Al-quran dalam memilih.
5. Untuk mengetahui metode dalam menjeskan hukum.
D. Manfaat
1.
Makalah ini
bermanfaat untuk mahasiswa supaya
mengetahui tentang gaya bahasa Al-quran dalam pemerintahan.
2.
Makalah ini
bertujuan juga untuk memudahkan mahasiswa dalam mengetahui sejarah-sejarah
dalam gaya bahasa Al-quran dalam memerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Gaya Bahasa Al-quran Dalam Memerintah
Gaya
bahasa Al-quran selalu menarik untuk di kaji lantaran keindahan makna dan
struktur yang dimilikinya. Di dalam stilistika[1] arab,
gaya bahasa strukturnya berbedadengan yang biasanya ini di kenal dengan nama iltifa>t.
Secara bahasa iltifa>t berarti
berpaling atau memalingkan wajah kepadanya, menoleh, berbelok atau. Para
linguis bahasa arab telah memberikan beberapa definisi tentang iltifa>t.
Menurunt Abdul Qadir Hsein, iltifa>t adalah perpindahan atau
perubahan bentuk dhamir khita>b atau dhamir ghaibah atau dhamir takallum menjadi bentuk dhamir yang lain
dari bentuk-bentuk tersebut, dengan syarat dhamirnya tetap kembali pada bentuk
yang sama. Dan contoh iltifa>t dalam Al-quran:
Q.S.Al-baqorah:90:
90. Alangkah buruknya( hasil perbuatan ) mereka menjual
dirinya sendiri dengan kekafiran kepada apa yang telah di turunkan Allah,
karena dengki bahwa Allah menurunkan karunia-Nya, kepada siapa yang di
kehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya. Karena itu mereka mendapat murka
sesudah (mendapat) kemurkaan. Dan untuk orang kafir siksaan yang menghinakan.
Hukum taklifi
terbagi menjadi lima yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh, mubah. Pembagian ini didasarkan pada realita bahwa pembicaraan
seseorang kepada orang lain mencakup dua kemungkinan, yaitu tuntunan atau
pilihan.
Tuntunan terbagi menjadi dua, yaitu
tuntunan untuk mengerjakan sesuatu dan tuntunan untuk meninggalkan sesuatu. Dan
tuntunan untuk mengerjakan sesuatu terbagi menjadi dua; jika tuntutan tersebut
dalam keharusan maka ia adalah kewajiban, maka sesuatu yang di minta untuk di
kerjakan tersebut di namakan wajib. Dan jika tuntunan tersebut tidak berbentuk
keharusan, ia adalah anjuran, maka sesuatu yang diminta untuk dikerjakan
tersebut dinamakan mandub (sunnah).[2]
Adapun tuntunan untuk meninggalkan
sesuatu juga terbagi menjadi dua; jika tuntunan (untuk meninggalkan)
tersebut berbentuk keharusan, ia adalah larangan, maka sesuatu yang diminta
untuk ditinggalkan tersebut dinamakan haram. Dan jika tuntunan (untuk meninggalkan)
tersebut tidak berbentuk keharusan, ia adalah kebencian, maka sesuatu yang
diminta untuk di tinggalkan tersebut dinamakan makruh.[3]
Adapun tuntunan yang bentuknya yang memberi pilihan bagi manusia antara
mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya maka ia adalah pembolehan sedangkan
sesuatu yang dijadikan obyek pilihan tersebut dinamakn mubah.
B. Metode-Metode
Dalam Menjelaskan Hukum
·
Pertama: Metode Al-Qur’an dalam
meminta untuk mengerjakan perbuatan
1. Kalimat
perintah yang jelas. Sebagaimana perintah
Allah:
Q.S. An-Nahl:90:
“Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat.”(An-Nahl:90)
Tafsirannya adalah: Allah ta’ala
memberitahukan bahwa dia memerintahkan hambanya untuk berbuat adil, yakni
mengambil sikap tengah dan penuh keseimbangan, serta mnganjurkan untuk berbuat
kebaikan.
2
Al-quran mengabarkan bahwa amalan
tertentu di wajibkan bagi seluruh hanba Allah. Sebagaimana firmannya:
Q.S.Al-Baqorah:178:
“Hai
orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh.”(Al-Baqorah:178)
Tafsirannya adalah: Allah swt.
menyatakan “Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kalian berlaku adil
dalam qishas. Maksudnya orang yang merdeka dengan merdeka, hamba sahaya dengan
hamba sahaya,dan wanita dengan wanita. Dan janganlah kalian melanggar dan
melampaui batas seperti yang dilakukan oleh orang-orang sebelum kalia, dan
mereka telah mngubah hukum Allah taala yang berlaku di tengah-tengah mereka.”
Q.S.Al-Baqorah:183
“Hai
orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu berpuasa.”(Al-Baqorah:183)
Tafsirannya adalah: Menurut Iman
Ath Thabari menyatakan, “Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya,membenarkan keduanya dan mengikrarkan kepada keduanya.”[4]
Sebabnya ayat yang di awali yaayyuhanaas, atau yaa bani adam, adalah
ayat makkiyah atau di turunkan di makkah.[5]
Q.S.Anisa’:103
“Sesungguhnya
Shalat itu adalah fardhu yang di tentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman.”(Q.S.Anisa’:103)
Tafsirannya
adalah: Sesungguhnya shalat itu atas orang-orang yang beriman adalah suatu
kewajiban (fardhu) yang di tetapkan waktunya maka janganlah diundur atau
ditangguhkan mengerjakannya.
3 Al-quran
mengabarkan bahwa amalan tertentu diwajibkan bagi seluruh umat manusia atau
bagi sebagian kelompok dari mereka saja. Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Ali Imran:97
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah.”(Q.S.Ali Imran:97)
Tafsirannya adalah: Mengerjakan haji
ke Baitullah itu menjadi kewajiban manusia terhadap Allah yakni orang-orang
yang sanggup dalam melaksanakannya (adanya kendaraan, dan adanya perbekalan).
Q.S.Al-Baqorah:233
“Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada mereka (para ibu) dengan cara
makruf”.(Q.S.Al-Baqorah)
4 Al-Quran
mengabarkan bahwa perintah untuk beramal ditunjukkan kepada kelompok tertentu.
Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Al-Baqarah:241
“Kepada
wanita-wanita yang di ceraikan (hendaknya di berikan oleh suaminya) mut’ah
menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.”(Q.S.Al-Baqarah:241)
5 Wasiat
untuk mengerjakan suatu amalan. Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Anisa’:11
“Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu,
bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.”(Q.S.Anisa’:11)
Tafsirannya adalah: Memberikan
isyarat bahwa pembagian warisan baik laki-laki maupun perempuan adalah
merupakan keputusan Allah yang akan berlaku sampai akhir zaman. Tidak ada
satupun orang yang berhak untuk merubahnya. Termasuk didalamnya adalah kaidah
umum bahwa laki-laki satu dan perempuan mendapat setengah bagi laki-laki.
6 Mengantar
perbuatan yang diminta kepada tuntunan dari perbuatan tersebut. Seperti firman
Allah yang berbunyi:
Q.S.Al-Baqarah:228
“Wanita-wanita yang
di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”(Q.S.Al-Baqarah:238).
7 Al-quran
meminta untuk mengerjakan suatu amalan dengan bentuk perintah yang berupa fiil
amr (kata perintah) atau fiil mudhari’ yang bersambung dengan huruf lamu
amr .Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Al-Hajj:29
“Kemudian,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah
mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(Q.S.Al-Hajj:29)
8 Al-Quran
mengungkapkan kewajiban amalan tertentu. Seperti firman Allah:
Q.S.Al-Ahzab:50
“Sesungguhnys
kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri
mereka dan hamba sahaya yang mereka milki.”(Q.S.Al-Ahzab:50)
9 Al-quran menyebutkan amalan sebagai jawab
untuk syarat tertentu pada sebagian tempat.
10 Al-quran menyifati amalan tertentu dengan
kebaikan . firman Allah yang artinya
Q.S.(Al-Baqarah :220) “ Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim,
katakanlah . Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik”.
11 Al-quran menyebutkan amalan tertentu dengan
menjanjikan pahala atasNya.[6]
Firman Allah yang artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya
dengan banyak.”(Q.S.Al=Baqarah:245)
12 Al-quran menerangkan bahwa amalan tertentu
merupakan kebaikan atau pengantar menuju kebaikan. Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Al-Baqarah:177
“Namun sesungguhnya kebajikan itu
ialah beriman kepada Allah, hari akhir.”(Q.S.Al-Baqarah:177).
13
Kata kerja yang disambungkan dengan kata
yang menunjukkan kekhususan pada
sebagian tempat didalam Al-quran
14
Kecintaan Allah pada suatu perbuatan.
Sebagaimana firman Allah:
Q.S.Ash-Shaf:4
“Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalannya dalam barisan yang teratur seakan-akan
mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”(Q.S.Ash-Shaf:4) .
·
Kedua: Metode Al-Quran dalam
meminta untuk meninggalkan perbuatan tertentu
1. Kalimat
larangan yang jelas. Seperti firman
Allah:
Q.S.An-Nahl:90
“Dan dia Allah
melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.”(Q.S.An-Nahl:90).
2. Menunjukkan
keharaman sesuatu. Firman Allah
Q.S.Al-A’raf:33
“Katakanlah, rabbku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan
perbuatan dosa zalim tanpa alasan yang benar, dan mengharamkan kamu
mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan alasan untuk
itu dan mengharamkan kamu mengadakan adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu
ketahui.”Q.S.Al-A’raf)
3. Menunjukkan
ketikhalalan sesuatu. Allah swt berfirman yang artinya “ tidak halal bagi
kamu untuk mewarisi wanita dengan jalan paksa(Q.S.Anisa’:19)
4. Larangan
yang berbentuk fiil mudhari’[7]
yang didahului oleh lam nahiyah [8]atau
fiil amr[9]
yang menunjukkan perintah untuk menunjukkan perintah untuk meninggalkan
sesuatu seperti tinggalkanlah, biarkanlah,dan jauhilah.
5. Meniadakan
kebaikan pada perbuatan tertentu. Firman Allah :
Q.S.Al-Baqarah :177
“Kebaikan itu
bukanlah menghadap wajahmu ke arah timur dan barat.”(Q.S.Al-Baqarah).
6. Meniadakan
terjadinya perbuatan. Firman Allah:
Q.S.Al-Baqarah:193
“Jika mereka
berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap
orang-orang yang zalim.”(Q.S.Al-Baqarah”139).
7. Menyebutkan
perbuatan disertai akibat darinya beberapa dosa. Sebagaimana firman Allah yang
artinya “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang
mengubahnya.”(Q.S.Al-Baqarah:193).
8. Menyebutkan
perbuatan serta siksaanya.
9. Menyifati
perbuatan dengan keburukan. Sebagaimana dalam Al-quran yang artinya:” Sekali
kali janganlah orang-orang yang bkhil dengan harta yang Allah berikan kepada
mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebkhilan itu baik bagi mereka,
sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka.( Q.S.Al-Ahzab:36).
10. Meniadakan
sahnya perbuatan menggunakan lafal” ma kana”
Q.S.At-Taubah:17
“Tidaklah pantas
orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah.”( Q.S.At-Taubah:17).
11. Pertanyaan
yang menunjukkan pengingkaran yang terdapat pada sebagian tempat didalam
Al-quran. Yang artinya: “Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan)
kebaikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri.”(Q.S.Al-Baqarah:44)
12. Menyebutkan
perbuatan beserta hukuman yang jenisnya telah di tentukan.
13. Menghukumi
perbuatan dengan kekufuran, kezaliman, dan kefasikan.[10]
14. Laknat
bagi pelaku perbuatan. Firman Allah yang artinya:” Sesungguhnya orang-orang
yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan
(yang jelas) dan petunjuk, setelah kami
menerangkannya kepada manusia dalam Al-kitab, mereka itu dilaknati Allah dan
dilaknati semua oleh makhluk yang dapat melaknati.” (Q.S.Al- Baqarah:159)
15. Kemurkaan
Allah terhadap suatu perbuatan. Firman Allah yang bebunyi:
Q.S.Ash-Shaf:3
“Amat besar kebencian
di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.”(
Q.S.Ash-Shaf:3)
16. Meniadakan
kecintaan Allah terhadap pelaku suatu perbuatan.
17. Suatu
perbuatan menjadi penghalang bagi petunjuk. Di terangkan dalam Al-quran surah
Az-Zumar:3
18. Menyifati
suatu perbuatan dengan sifat buruk.
Firman Allah dalam Al-quran yang artinya:” Mereka itu menjadikan
sumpah mereka menjadi perisai, lalu mereka menghalangi(manusia) dari jalan
Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka telah kerjakan.”Q.S.
Al-Munafiqun:2
19. Menjadikan
suatu perbuatan sebagai sebab datangnya celaan.
Q.S. Al-Isra’:29
“Dan janganlah kamu
jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah pula kamu terlalu
mengulurkannya ( sangat pemurah) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”
(Q.S.Al-Isra’: 29)
·
Ketiga : Metode Al-Quran dalam
memberikan pilihan (antar melakukan perbuatan atau meninggalkannya.
1. Lafal
halalyang di sandarkan atau di kaitkan pada kata kerja.
Q.S.Al-Maidah:1
“Dihalalkan bagimu
binatang ternak.”(Q.S.Al-Maidah:1)
2. Meniadakan
dosa dari perbuatan tersebut. sebagaimana Allah berfirman yangb artinya “Dan
barangsiapa yang ingin menangguhkan, maka tidak ada dosa pula baginya, bagi
orang-oranf yang bertaqwa.”Q.S.Al-Baqarah:203.
3. Memindahkan
dosa dari perbuatan tertentu. Tatkala Allah berfirman yang artinya :”tidak ada
dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan,
makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman,
dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh. Kemudian, mereka tetap bertaqwa dab
beriman, kemudian, mereka bertaqwa dan berbuat kebajikan.”(Q.S.Al-Maidah:93)
4. Meniadakan
larangan.
Q.S.Al-Mumtahanah:8
“Allah tidak melarang
kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak
memerangimu karena agamamu dan tidak pula mengusirmu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.(Q.S.Al-Muhtanah:8)
·
Keempat : Metode Al-Quran dalam
menjelaskan hukum
Menurut Abd. wahab mengemukakan
hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup ini, dalam Al-Quran ada dua
macam:
1. Hukum-hukum
ibadah, seperti sholat,puasa, zakat,haji, nazar, sumpah, dan ibadah-ibadah
lainnya yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Hukum ini bersifat
tetap dan tidak bisa di rubah-rubah.
2. Hukum-hukum
yang mengatur pergaulan hidup manusia dengan sesamanya, yaitu disebut dengan
hukum muamalah.[i][11]
Dan sebagian ayat-ayat Al-quran yang
berkenaan dengan hukum turun dengan format paten sehingga tidak ada lagi
kesempatan di dalamnya untuk berijtihad.
Sementara sebagian ayat-ayat Al-quran
tidak menunjukkan maksud yang paten, sehingga dia membutuhkan kajian dan
ijtihad terhadapnya. Seperti permasalahan masalah batasan pengusapan kepala
dalm melaksanakan berudhu dan masalah kewajiban menafkahi wanita yang di talak
tiga.
Dan metode penjelasan
Al-quran tidak sama seperti penjelasan dalam undang-undang positif, yang mana
caranya adalah dengan dengan menyebutkan perintah dan larangannya saja. Semua
hal tersebut mengajak manusia utuk bersegera untuk melaksanakan ajaran serta
perintah, sebagaimana untuk memenuhi tuntunan dan keimanan dan sebagai wujud
ketakutan terhadap hukuman Allah dan kemarahan-Nya.
Dan dalam memaparkan ayat-ayat
hukum Al-Quran tidak sama dengan kitab-kitab karangan pada
umumnya, yang menyebutkan berbagai hukum. Dan dalam mayoritas hukum dalam
Al-quran turun secara global. Hal ini menunjukkan isyarat tentang tujuan-tujuan
penetapan syariat dan prinsip-prinsip agama yang komprehesif.
Dan disamping itu, syariat juga menganjurkan ijtihad dan
menyimpulkan hukum-hukum parsial dari peristiwa-peristiwa yang tidak dimiliki
kaitan dengan pronsip-prinsip global dan tujuan-tujuan umum.
Ayat-ayat Al-Quran
seluruhnya adalah qath’i (pasti) dari segi turunya dan lafaznya. Sedangkan dari
segi penunjukannya terhadap hukum sebagian adalah hukum, sebagian adalah qoth’i
dan sebagian adalah zanni.[12]
PENUTUP
Jadi inti dari belajar metode
Al-Quran dalam menjelaskan hukum itu adalah untuk mendidik kepada manusia
betapa pentingnya kita itu mengetahui hukum, yaitu atas kewajiban kita
sebagaimana yang di terangkan di dalam Al-quran, seperti apa yang wajib kita kerjakan, apa-apa
saja yang sunnahnya, apa-apa saja yang haram kita laksanakan, apa-apa saja yang
mubah nya, dan apa-apa saja yang makruhnya kita kerjakan,
Semoga apa yang di tulis dalam
makalah ini bermanfat dan kita semakin menjadi orang-orang yang bisa
melaksanakan apa yang di perintahkan Allah dan meninggalkan semua apa-apa yang
di larang Allah. Amiin ya Rabbal ‘alaminn.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qaththan, Manna Thalil,dkk. 2018,”Sejarah
Legislasi Hukum Islam” Jakarta Timur:Aqwam.
Barkatullah,
Abdul Hakim, Teguh Prasetyo.2006.”Hukum Islam”. Yogyakarta: Pustaka
Belajar.
Ghazali,
Abdul Maqsith.dkk.2009.”Metodologi Studi Islam” Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Khalil,Rasyad
Hasan. 2009.” Tarikh Tasyri’” Jakarta: Amzah.
Rodiah,
dkk.2010.”Studi Al-Qura’n”. Yogyakarta: El Saq Press.
[1][1]
[2] Manna’
Khalil Al-Qaththan, Tarikh Tasyrik( Jakarta: Ummul Q ura,2017),hlm. 97
[3] Ibid.
[4] Jami’
Al-Bayan Fi Ta’wiil Al-Quran,3\409
[5] Lihat
Al- itqan Fi Ulumil Quran Karya Imam
As-Syuti, hlm. 55.
[6]
Orang-orang yang beriman
[10]
Pelaku dosa besar.
[11] Abu
Daud Sulaiman Ibn’ Asy’as as-Sajistani al-Azdi, Sunan Abu Daud, kitab An-
Nikah”,.hlm.244.
[12]
Ibid, hlm. 150.
No comments:
Post a Comment