Jual Beli Online
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah............................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 1
C. Tujuan Masalah ............................................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian jual
beli online............................................................................................. 2
B. Akad dalam jual beli online.......................................................................................... 3
C. Jenis jenis jual beli online.............................................................................................. 5
D. Mekanisme jual beli online........................................................................................... 6
E. Bentuk perlindungan hukum perdata
terhadap konsumen jual beli online................... 8
F. Kaidah fiqih mengenai jual beli
online.........................................................................
9
G. Jual beli online dalam perspektif
Islam..........................................................................9
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Kata
jual menunjukan bahwa adanya perbuatan menjual, sedangkan beli adalah adanya
perbuatan membeli. Dan jual
beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya
tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang
digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat,
komputer, telepon, sms dan sebagainya. Jual beli online
juga ternyata memiliki dampak positif karena dianggap praktis cepat dan mudah.
Kegiatan jual beli online mulai berkembang di dalam forum internet, khususnya
forum jual beli online seperti LAZADA Indonesia, OLX Indonesia, Elevenia. Risiko bertransaksi
dalam jual beli online pun muncul, karena di mana ada kesempatan pasti ada
pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih melalui cara-cara yang tidak
benar. Dapat diketahui jual beli online yang aman bisa melalui transfer via
ATM, hal ini aman bagi penjual jika dalam prakteknya, penjual meminta resi
bukti transfer kepada pembeli dengan cara memfoto bukti transfer tersebut
kemudian dikirim ke aplikasi atau email penjual.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan jual beli online?
2.
Bagaimana akad dalam jual beli online?
3.
Apa saja jenis jual beli online?
4.
Bagaimana mekanisme jual beli online?
5.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen jual beli
online?
6.
Apa kaidah fiqih mengenai jual beli online ?
7.
Bagaimana hukum jual beli online dalam perspektif islam ?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Mengetahui
maksud dari jual beli
online
2.
Mengetahui
bagaimana akad dalam jual beli online
3.
Mengetahui
jenis jenis jual beli online
4.
Mengetahui
mekanisme jual beli online
5.
Mengetahui
bentuk perlindungan hukum perdata terhadap
konsumen jual beli online
6.
Mengetahui hukum jual beli online dalam perspektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jual Beli Online
Jual
beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya
tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang
digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat,
komputer, telepon, sms dan sebagainya.
Didalam transaksi jual
beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan
penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang
dilakukan oleh pembeli. Seperti jual beli di atas, kita juga bisa melakukan
jual beli online melalui suatu forum jual beli online atau situs jual beli
online yang sudah menyediakan banyak barang untuk diperjual belikan. Tidak hanya itu, untuk
mempelancar dan mengamankan transaksi, ada baiknya bila kita menggunakan jasa
pihak ketiga untuk menyimpan uang kita secara aman.
Jual
beli online juga ternyata memiliki dampak positif karena dianggap praktis cepat dan mudah.
Kegiatan jual beli online mulai berkembang di dalam forum internet, khususnya
forum jual beli online seperti LAZADA Indonesia, OLX Indonesia, Elevenia.
Berikut beberapa
nama penyedia jasa jual beli online yang cukup terkemuka di Indonesia, antara
lain:
a) LAZADA
adalah pusat belanja online yangmenawarkan berbagai macam jenis produk mulai
dari elektronik, buku, mainan anak, peralatan rumah tangga, perlengkapan bayi,
alat kesehatan, dan alat kecantikan. LAZADA di dirikan pada tahun 2012.[1]
b) OLX
adalah tempat untuk mencari barang baru atau bekas berkualitas seperti produk
elektronik, otomotif, rumah, peralatan rumah tangga, aneka jasa, dan juga
lowongan kerja. Sekitar tanggal 14 November 2014, OLX Indonesia mengumumkan bahwa berniaga.com akan
marger dengan OLX Indonesia pada tahun
2015. Proses marger sudah selesai pada bulan januari 2015.[2]
c) ELEVENIA
adalah situs belanja online dengan konsep marketplace nomor 23 di Indonesia yang memberikan
kemudahan dan keamanan belanja. Situs ini juga menawarkan berbagai macam produk
untuk pecinta belanja online. Hingga hari tercatat bahwa ELEVENIA menawarkan
lebih dari 2 juta produk dari 16.000 seller yang terbagi dalam 8 kategori
antara lain: fashion, beauty/health, kids, home/garden, komputer, elektronik,
sports, service/food.[3]
B. Akad dalam Jual Beli Online
Secara
bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai arti, yang hanya keseluruhan
kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu as-Salam atau
disebut juga as-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna
“penyerahan”.
Secara
etimologi, salam adalah salaf yaitu sesutau yang didahulukan. Dalam konteks
ini, jual beli salam/salaf di mana harga/uangnya didahulukan, sedangkan
barangnya diserahkan kemudian dapat dinyatakan pula pembiayaan di mana pembeli
diharuskan untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk pengiriman barang. Atau
dalam kata lain pembayaran dalam transaksi salam dilakukan di muka. Dikatakan salam karena
ia menyerahkan uangnya terlebih dahulu sebelum menerima barang dagangannya.[4] Firman Allah QS.
Al –Baqarah: 282:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوه
Artinya : “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu “bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu,
buatlah secara tertulis.”[5]
Jual
beli pesanan dalam dalam fiqh Islam disebut as-Salam sedangkan bahasa penduduk
Hijaz, dan Iraq as-Salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana
diriwayatkan bahwa rasulullah ketika membicarakan akad bai‘ as-Salam, sehingga
dua kata tersebut merupakan kata sinonim.
Dengan
adanya pendapat diatas sudah cukup untuk memberikan penjelasan dari akad
tersebut, di mana inti dari pendapat adalah: bahwa akad salam merupakan akad
pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi
ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas.dalam Islam dituntut untuk lebih jelas
dalam memberikan satu landasan hukum, maka dari itu Islam melampirkan sebuah
dasar dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadist atau pun ijma.
Perlu diketahui sebelumnya mengenal transaksi ini secara khusus dalam al-Qur’an
tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum adalah transaksi jual beli
secara global, karena bai’ as-salamtermasuk salah satu jual beli dalam bentuk
khusus, maka hadits Nabi dan ijma’ ulama banyak menjelaskan dan tentunya
al-Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya
akad jual beli salam.[6]
Menurut
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), salam adalah jasa pembiayaan yang
berkaitan dengan jual beli yang pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan
pemesanan barang. Transaksi
salam merupakan salah satu bentuk yang telah menjadi kebiasaan di berbagai
masyarakat. Orang yang mempunyai perusahaan sering membutuhkan uang untuk
kebutuhan perusahaan mereka, bahkan sewaktu-waktu kegiatan perusahaannya
terhambat karena kekurangan bahan pokok. Sedangkan si pembeli, selain akan
mendapat barang yang sesuai dengan yang diinginkannya, ia pun sudah menolong
kemajuan perusahaan saudaranya. Maka, untuk kepentingan tersebut Allah
mengadakan peraturan salam.
a) Rukun
dan syarat
Sebagaimana
jual beli, dalam akad salam harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Hal terpenting
dalam salam adalah bahwa pembayaran atas harga harus dilakukan pada saat akad
dibuat.
b) Syarat-syarat
salam adalah sebagai berikut:
·
Uangnya dibayar
ditempat akad, berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
·
Barangnya menjadi utang
bagi si penjual.
·
Barangnya dapat
dibelikan sesuai waktu yang dijanjiakan, berarti pada waktu yang dijanjikan
barang itu harus sudah ada, oleh sebab itu, men-salam buah-buahannya yang waktunya
ditentukan bukan pada musimnya tidak sah.
·
Barang tersebut
hendaklah jelas ukurannya, takarannya, ataupun bilangannya, menurut kebiasaan
cara menjual barang semacam itu.
·
Diketahui dan
disebabkan sifat-sifat dan macam
barangnya dengan jelas, agar tak ada keraguan yang akan mengakibatkan
perselisihan antara kedua belah pihak. Dengan sifat itu, berarti harga dan
kemauan orang pada barang tersebut dapat berbeda.
·
Disebutkan tempat
menerimanya.[7]
C. Jenis jenis jual beli online
a. Transaksi
Antar Bank
Transaksi
dengan cara transfer antar bank merupakan jenis transaksi yang paling umum
danpopuler digunakan oleh para penjual Online. Selain cukup simpel, jenis
transaksi ini juga memudahkan proses konfirmasi karena dana bisa dengan cepat
dicek oleh penerima dana/penjual. Prosesnya adalah pertama pembeli mengirim
dana yang telah disepakati lalu setelah dana masuk, maka penjual akan
mengirimkan barang transaksi yang dijanjikan.
Kekurangan
transaksi antar bank adalah diperlukannya kepercayaan yang tinggi dari pada pembeli
sebelum memutuskan mengirim dana. Disini tidak jarang terjadi penipuan, setelah
dana terkirim ternyata barang tak kunjung diterima. Kredibilitas atau nama baik
penjual dapat menjadi tolak ukur bagi para pembeli. Salah satu tipsnya adalah
penjual yang kredibel biasanya telah mempunyai kerjasama dengan bank yang
digunakan untuk proses transaksi. Dengan begitu keamanan dana kita bisa lebih
terjamin.
Untuk
para pembeli, bila ragu dengan kredibilitas si penjual, maka sebaiknya kita
mencari informasi mengenai orang tersebut di internet sebelum mentransfer uang.
Kita bisa menemukan informasi tentang bisnis orang tersebut, nomor rekeningnya,
nomor telepon, ulasan pembeli sebelumnya, dan lain-lain.
b. Cash
On Delivery
Pada
sistem COD sebenarnya masih menganut cara lama yaitu dengan bertemu antara
penjual dan pembeli. Biasanya sistem transaksi ini dilakukan dalam jual beli
antar orang ke orang dan pada umumnya COD digunakan untuk barang second karena
pembeli harus memeriksa dengan baik keadaan barang tersebut. Keuntungan dari
sistem ini adalah antara penjual dan pembeli lebih bisa leluasa dalam proses
transaksi. Pembeli bisa melihat dengan detail barang yang akan dibeli, dan juga
memungkinkan tawar menawar. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh website jual beli
seperti Tokobagus.com, Berniaga.com, dan banyak website jual beli lain.
Kekurangan
dari sistem ini adalah keamanan baik penjual maupun pembeli. Karena mungkin
saja pihak yang akan kita temui adalah orang yang berniat jahat kepada kita.
Oleh karena itu tips yang bisa dilakukan adalah dengan menentukkan tempat
transaksi yang aman bisa ditempat keramaian atau pergi bersama orang yang dapat
menjaga kita.
c. Rekening
Bersama
Jenis
transaksi jual beli Online yang terakhir adalah dengan menggunakan rekening bersama
atau yang disebut juga dengan istilah escrow. Cara pembayaran ini sedikit
berbeda dengan proses melalui transfer bank. Jika dalam transfer bank, pihak
ketiganya adalah bank, sedangkan dalam sistem ini yang menjadi pihak ketiga
adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik oleh pihak penjual maupun
pembeli.
Peran
lembaga pembayaran sangatlah penting. Prosesnya yaitu pertama pembeli
mentransfer dana kepihak lembaga Rekber. Setelah dana dikonfirmasi masuk, lalu
pihak rekber meminta penjual mengirim barang yang sudah disepakati. Dan jika
barang sudah sampai baru dana tersebut diberikan kepada sang penjual. Dengan
sistem ini dana yang diberikan oleh pembeli bisa lebih terjamin keamanannya.
Karena dananya hanya akan dilepas jika barang benar-benar sudah ditangan. Jika
terjadi masalah, dana bisa ditarik oleh sang pembeli. Sistem ini banyak
digunakan pada proses jual beli antar member forum kaskus. Setelah dipopulerkan
kini sistem Rekber kian diminati karena dianggap lebih aman.
D. Mekanisme jual beli online
Beberapa
tahapan dalam jual beli online yaitu :
a.
Information
sharing
Merupakan
proses paling awal dalam transaksi. Pada tahap ini, calon pembeli biasanya
melakukan browsing di Internet untuk mendapatkan informasi tentang produk
tertentu yang akan dibeli. Informasi tentang produk tertentu dapat diperoleh
langsung baikmelalui website pedagang atau perusahaan yang memproduksi barang
tersebut. Terkait informasi, ada dua hal utama yang bisa dilakukan users di
dunia maya. Pertama ialah melihat berbagai produk barang atau jasa yang
diiklankan oleh perusahaan melalui website-nya. Kedua adalah mencari data atau
informasi tertentu yang dibutuhkan sehubungan dengan proses transaksi jual beli
yang dilakukan.
b.
Online
orders
Merupakan
tahap pemesanan dari calon pembeli yang tertarik dengan produk (barang atau
jasa) yang ditawarkan. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
perusahaan perlu memiliki pusat data (corporate database) yang menyediakan
informasi yang memadai baik terkait dengan berbagai produk yang ditawarkan,
maupun tata cara pembeliannya. Untuk pemesanan melalui website, para pedagang
(merchant) biasanya menyediakan katalog yang berisi daftar barang (product
table) yang akan dipasarkan. Setelah pengisian form pemesanan (order form)
dilakukan, biasanya dalam website disediakan pilihan tombol untuk konfirmasi
melanjutkan atau membatalkan order. Apabila yang ditekan tombol “Submit”, maka
proses akan berlanjut pada tahap pengecekan dan pengesahan order. Sedangkan
apabila yang ditekan tombol “Reset”berarti sistem akan menghapus semua proses
order, sehingga untuk melanjutkan pemesanan, customer perlu memasukkankembali
pilihan order dari awal. Selanjutnya jika informasi yang dikirimkan customer
telah memenuhi persyaratandan dinyatakan valid, maka merchant akan mengirimkan
berita konfirmasi kepada customer dalam bentuk e-mail.
c.
Online
transaction
Suatu
proses perdagangan yang dilakukan secara online. Untuk melakukan transaksi
online, banyak cara yang dapat dilakukan. Misalnya melalui media internet seseorang
dapat melakukan transaksi online dengan cara hating atau melalui video conference secara audio visual. Sedangkan transaksi
lainnya seperti menggunakan e-mail, juga dapat dilakukan secara mudah.dalam hal
ini, kedua belah pihak cukup menggunakan e-mail address sebagai media
transaksi.
Pada
tahap ini, biasanya dimulai dengan proses tawar menawar melalui dunia maya
(cyberspace bargain) antara para pihak yang terlibat transaksi. Bukti adanya
kesepakatan dapat
diwujudkan dalam bentuk data elektronik (record) yang ditanda tangani oleh
masing-masing pihak secara digital (dgigital signature) sebagai bukti keabsahan
dan kesediaan untuk menjalankan hak dan kewajiban.
d. E-Payment
Merupakan suatu sistem
pembayaran yang dilakukan secara
elektronik. Biasanya agar dapat memberikan jasa pembayaran secara online
(online payment),lembaga keuangan sebagai perusahaan penerbit (issuer), sebelumnya perlu
menjalin kerjasama dengan perusahaan penyedia jaringan (provider).[8]
E. Bentuk perlindungan hukum perdata terhadap konsumen
jual beli online
Dengan
makin berkembangnya tren jual beli online saat ini, semakin banyak pula orang
yang ingin terjun di dalam bisnis jual beli online tersebut. Namun, di mana ada
peluang pasti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawabyang ingin
memanfaatkan celah ketidaktahuan para pelaku jual beli online. Oleh sebab itu,
para pelaku jual beli online dituntut untuk mengetahui lebih dalam mengenai
proses, resiko serta keamanan dari sebuah transaksi online. Di sisi lain, saat
ini jenis transaksi online juga semakin beragam mulai dari jenis konvensional
di mana pembeli dan penjual harus bertatap muka dalam melakukan proses
transaksi hingga yang menggunakan proses transaksi otomatis tanpa harus
bertatap muka.
Di
Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi UUPK 1999 itu hanya
mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang
dilakukan secara konvensional. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban konsumen
dalam transaksi onlinebelum secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Pakar
internet Indonesia, Budi Raharjo menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan
prospek untuk pengembangan jual beli online. Namun, kendala yang dihadapi dalam
pengembangan ini antara lain keterbatasan infra struktur, belum adanya
undang-undang khusus yang mengatur transaksi online, masih kurangnya jaminan
terhadap keamanan transaksi, dan kurangnya sumber daya manusia yang bisa
diupayakan secara bersamaan dengan pengembangan pranata jual beli online. Terkait
dengan aspek hukum yang berlaku dalam transaksi onlineterutama dalam upaya
untuk melindungi konsumen, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik setidaknya mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang
mengakomodasi tentang perdagangan elektronik yang merupakan salah satu ornamen
dalam bisnis. Maka, secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut
tunduk pada Undang Undang ITE dan hukum perjanjian yang berlaku.[9]
F. Kaidah Fiqih mengenai jual beli online
Dasar-dasar
yang digunakan untuk menentukan hukum jual beli secara online adalah:
الأَصْلُ
فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ
تَحْرِيْمِهَا
“Hukum
asal dalam muamalah adalah boleh sepanjang tidak ada dalil yang
mengharamkannya.”
Berkaitan
dengan jual beli, karena jual beli merupakan salah satu perbuatan muamalah maka
hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kemudian jual
beli onlinejuga termasuk dalam kegiatan jual beli, sehingga selama tidak ada
dalil yang mengharamkannya maka hukumnya boleh.
اَلْحُكْمُ
الأَشْيَاءِفَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Penilaian
Hukum terhadap suatu masalah berangkat dari gambaran tentang sesuatu tersebut.”
Hal
ini tercermin dari mewabahnya pertukaran transaksi barang dan jasa melalui
media elektronik. Pesatnya perkembangan ini dimungkinkan mengingat perdagangan
melalui jaringan komputer menjanjikan efisiensi baik dari segi waktu dan biaya
serta kenyamanan dalam bertransaksi bagi konsumen, dibandingkan denga pola
bertransaksi secara tradisional. Dan secara bisnis, keuntungan going in-line
bisnis adalah potensi untuk menghindari biaya operasional kantor atau outlet
dan administrasinya yang diperkirakan setiap transaksi konvensional membutuhkan
biaya 12 kali dibanding transaksi di cyberspace.
G. Jual beli online dalam perspektif islam
Di dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan tentang jual beli online yaitu dalam
Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
·
Di dalam hadis pun
dijelaskan yang berbunyi
اِنَّمَاالْبَيْعَ
عَنْتَرَاضٍ
Artinya :“Sesungguhnya sahnya
jual beli atas dasar kerelaan.”
·
Menurut Pandangan
Ulama
a. Menurut
pendapat Ahmad Zahro:
Jual-beli
lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara
kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka
secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram. Tetapi kasus tertentu
menurut maz\hab Hanafi tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi sesuatu
yang secara normal positif boleh dan halal. Oleh karena itu
jika ada masalah terkait yang menunjukkan ketaksesuaian barang antara yang
ditawarkan dan dibayar dengan yang diterima, maka berlaku hukum transaksi pada
umumnya, bagaimana kesepakatan yang telah dijalin. Inilah salah satu faktor
yang dapat menjadi penyebab batalnya transaksi jual beli dan dapat menjadi
salah satu penyebab haramnya jual beli, baik online atau bukan karena adanya
manipulasi atau penipuan.
Hasil
Keputusan Muktamar NU ke-XXXII di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11
Rabi’ul Akhir 1431 H/22 – 27 Maret 2010 M. Hasil sidang tersebut membolehkan
jual beli melalui media online. Adapun dasar yang digunakan adalah pendapat Muhammad
Ibn Syihabuddin al-Ramli, “Dan menurut qaul al-Azhar, sungguh tidak sah selain
dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat-
(jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang
bertransaksi, atau salah satunya. Baik barang tersebut berstatus sebagai alat
pembayar maupun sebagai barang yang dibayari. Meskipun barang tersebut ada
dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah
terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang. Atau
terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti
kertas putih. Demikian menurut
kajian yang kuat.” Bahkan Sulaiman bin Muh{ammadal-Bujaira<mi dalam
H{asyiyahal-Bujairami ‘ala< al-Kha<tib menjelaskan adanya tuntutan
menyaksikan mabi’ secara langsung tanpa adanya penghalang walaupu berupa kaca.
Muh{ammadSyaubari al-Khudriberkata: “Termasuk padanan kasus tercegah melihat
mabi’-barang yang dijual- adalah melihat mabi’ dari balik kaca. Cara demikian tidak
mencukupi syarat jual beli. Sebab, standarnya adalah menghindari bahaya
ketidakjelasan mabi’, yang tidak bisa dipenuhi dengan cara tersebut. Sebab,
secara umum barang yang terlihat dari balik kaca terlihat beda dari aslinya.
Demikian keterangan dari syarah al-Ramli.”[10]
·
Pendapat Pemakalah
Pemakalah
berpendapat bahwa hukum jual beli online adalah boleh, asalkan memenuhi rukun
dan syarat dalam jual beli, serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atau
sama-sama diuntungkan. Hal tersebut sesuai dengan dalil dalam QS. An-Nisa’ ayat
29, bahwa sesungguhnya perniagaan itu harus didasari atas suka sama suka atau
kerelaan kedua belah pihak. Di samping itu, sesua dengan kaidah fiqh yang sudah
disebutkan pula, bahwa hukum asal dari perkara muamalah adalah boleh sepanjang
tidak ada dalil yang mengharamkannya, sehingga pemakalah menyimpulkan jual beli
online itu hukumnya boleh, asal memenuhi rukun dan syarat yang sudah
disebutkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jual
beli menurut Islam pada hakikatnya tidak hanya bersifat konsumtif dan hanya
mengandung unsur material untuk memperoleh keuntungan di dunia, tetapi juga
keuntungan hakiki di akhirat, tentu dengan memperhatikan prinsip jual beli yang
diperbolehkan menurut syar’i. Dalam era globalisasi saat ini, bermunculan
model-model bisnis dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini
ditandai dengan berkembangnya elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan
manusia, khususnya dalam bertransaksi jual beli online, yakni internet.
Jual
beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya
tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dantransaksi dan komunikasi yang
digunakan oleh penjual dan pembeli melalui alat komunikasi seperti chat,
komputer, telepon, sms dan sebagainya.Dalam transaksi jual beli online, penjual
dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang
dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli.
Risiko
bertransaksi dalam jual beli online pun muncul, karena di mana ada kesempatan
pasti ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih melalui cara-cara
yang tidak benar. Dapat diketahui jual beli online yang aman bisa melalui
transfer via ATM, hal ini aman bagi penjual jika dalam prakteknya, penjual
meminta resi bukti transfer kepada pembeli dengan cara memfoto bukti transfer
tersebut kemudian dikirim ke aplikasi atau email penjual. Begitu juga bagi
pembeli yang mempunyai hak meminta resi bukti kirim ke pihak penjual untuk
menghindari penipuan. Selain itu, pembeli juga dapat mengetahui di mana posisi
barang melalui aplikasi jasa pengiriman yang dapat di download di gadget
masing-masing.
Dapat
disimpulkan, hukum dari jual beli online ini boleh sepanjang rukun dan syarat
terpenuhi, serta tidak ada pihak yang dirugikan di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/LAZADA.com,
diakses
pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15
WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/OLX Indonesia, diakses pada tanggal 26 maret
2019 pukul 10.15 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Elevenia,
diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15
WIB.
Mardani, Fiqh Ekonomi
Syariah (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 113.
Nurul Huda, Lembaga
Keuangan Islam,(Jakarta: Prenada Media Group,2010). hlm. 48-49
http://qobulx.blogspot.co.id,
diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15
WIB.
Gemala Dewi, Hukum
Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005). hlm. 114.
Burhanuddin S., Hukum
Kontrak Syariah (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2009), hlm. 215-217
https://lotusbougenville.wordpress.com/2013/08/17perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce diakses
pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15
WIB.
http://taqiyyuddinalawiy.com/hukum-jual-beli-melalui-internet.html diakses pada tanggal 26 maret 2019 pukul 10.15
[9] https://lotusbougenville.wordpress.com/2013/08/17perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-e-commerce diakses pada tanggal 26
maret 2019 pukul 10.15 WIB
[10] http://taqiyyuddinalawiy.com/hukum-jual-beli-melalui-internet.html diakses pada tanggal 26 maret
2019 pukul 10.15
No comments:
Post a Comment