MAKALAH PROSESI ZIARA SEBELUM PERNIKAHAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Indonesia
adalah negara yang berkembang yang mempunyai banyak ragam kebudayaan dimana
masing-masing kebudayaan tersebut akan menentukan maju atau berkembangnya
sebuah Negara. Kebudayaan tumbuh dan berkembang ditengah-tengah masyarakatyang
merupakan wujud kebudayaan. Dalam hal ini adapun unsure-unsur kebudayaan yang
dikemukakan oleh Koentjaraningrat yaitu
bahasa, system pengetahuan, system mata pencarian, organisasi social,
teknologi, religi, dan kesenian.
Kebudayaan
megalitik di Indonesia merupakan kebudayaan yang universal karena kebudayaan
ini sangat berkembang di nusantara yang berupa ragam peninggalan dari orang
terdahulu yang masih ada sampai saat ini. Masyarakat Indonesia masih banyak
yang melaksanakan sebuah tradisi ataupun ritual yang dianggap sebuah mistik,
bahkan yang dilaksanakan tradisi ziarah makam yang dilakukan sebelum melakukan
pernikahan. Makam sebagai tempat peristirahatan arwah nenek moyang atau
keluarga yang sudah meninggal. Kunjungan kemakam pada dasarnya merupakan
tradisi agama hindu yang pada masa lampau berupa pemujaan padah roh leluhur.
Bengkulu adalah
salah satu salah satu daerah atau provinsi yang masih berkembang akan sebuah
budaya atau tradisi ziarah ketempat makam. Di Bengkulu banyak sekali tradisi
dan peninggalan-peninggalan sejarah baik itu berupa situs arkeologi maupun
cagar budaya, seperti tradisi berziarah sebelum menikah di desa simpang tiga
pagar gasing kecamatan talo kabupaten seluma. Dalam konteks kebudayaan ini
masyarakat khususnya desa simpang tiga pagar gasing melakukan tradisi berziarah
kemakam keluarga sebelum menikah yang bertujuan untuk berpamitan kepada
keluarga yang sudah meninggal, dan memberitahukan agar pernikahan tersebut
berjalan dengan baik dan sekaligus memperkenalkan calon suami atau istri kepada
keluarga yang sudah meninggal digunakan dalam proses pengagungan arwah dan
mengirimkan doa sebagai tanda mengingat
dan menghormati jasa keluarga yang sudah meninggal yang disampaikan oleh bapak
jumra efradi di desa simpang tiga pagar gasing. Hal ini merupakan fenomena yang
masihberkembang pesat di daerah Bengkulu khususnya di desa simpang tiga pagar
gasing. Tradisi ziarah makam sebelum
pernikahan yang dilakukan adalah dengan melakukan sebuah kunjungan dan
membersihkan makam dan mengucapkan apa yang mau disampaikan dan mengirimkan doa
kepada keluarga yang sudah meninggal tersebut, dari itu perlu diketahui bahwa
tradisi adalah suatu kebiasaan yang dilakukan oleh keluarga turun-temurun
hingga sampai saat ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkaan
uraian yang telah dikemukakan diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu:
1.
Bagaimana sejarah dan prosesi tradisi ziarah sebelum pernikahan
2.
Apakah makna dan pungsi tradisi ziarah sebelum pernikahan
C.
BATASAN MASALAH
Agar tidak meluasnya penelitian ini maka peneliti yang akan
membatasi masalah yang akan diteliti meliputi:
1.
Proses Tradisi ziarah makam, makna dan fungsi dalam ziarah
D.
TUJUAN PENELITIAN
1.
Untuk mengetahui proses tradisi ziarah makam sebelum pernikahan
2.
Untuk mengetahui sejarah, makna dan fungsi ziarah makam sebelum
pernikahan
E.
KEGUNAAN PENELITIAN
1.
Secara teoritis
Hasil penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
sejarah dan budaya pada seluruh masyarakat yang membaca. Serta untuk memperoleh
gelar sarjana (S.Hum) dalam bidang sejarah dan kebudayaan islam
2.
Secara praktis
Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah
atau lembaga adat agar tetap membina dan melestarikan atau mengembangkan adat.
F.
TINJAUAN PENELITIAN SEBELUMNYA
Penelitian
sebelumnya yang terdapat dalam buku Bunga Rampai Melayu Bengkulu oleh M, Ikram,
Sarawit Sarwono dkk, disana mereka membahas meneliti tentang Tradisi Budaya
Megalitik pada tahun 2004 yang lebih pokus pada sejarah. Berbedahal dengan
penelitian ini, yang lebih mengungkap pada masalah proses tradisi ziarah dan
sejarah, makna dan pungsi ziarah makam sebelum pernikahan
G.
KERANGKA TEORI
Tradisi ziarah
makam sebelum pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat desa simpang tiga pagar
gasing sudah menjadi sebuah budaya. Dalam pembahasan ini peneliti menguraikan
tentang pelaksanaan dalam tradisi ziarah makam sebelum pernikahan yang dapat
dilihat dari sejarah.
H.
METODE PENELITIAN
1.
Penentuan Lokasi Penelitian
Peneliti memilih lokasi atau tempat ini karena di desa simpang tiga
pagar gasing kecamatan talo kabupaten seluma ada sebuah tradisi yaitu berziarah
yang dilakukan sebelum menikah yang sudah berkembang dilingkungan masyarakat
sejak dulu. Tradisi ini memang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan
masyarakat setempat yang mengandung arti tertentu.
2.
Penentuan Informan
Dalam analisis ini yang dibahas adalah data dan peneliti yang
diperdalam lagi melalui pengamatan dan wawancara. Sehingga dengan cara ini akan
terlihat proses tradisi ziarah makam dalam adat budaya masyarakat dengan ziarah
dalam ajaran syari’at islam.
No comments:
Post a Comment