1

loading...

Wednesday, May 29, 2019

MAKALAH ZAKAT FITRAH


MAKALAH ZAKAT FITRAH 

BAB I
PENDAHULUAN
      A.    Latar Belakang
Betapa besarnya peranan harta dalam kehidupan manusia dan ini tidak bisa diragukan lagi karena dengan harta orang dapat memperoleh apa saja yang diinginkannya. Semakin banyak harta seseorang, semakin mudah ia memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak orang yang bekerja keras tanpa mengenal lelah. Akan tetapi, hal yang disayangkan adalah orang tidak menyadari bahwa hartanya adalah titipan dari allah dan sebagian kecil dari hartanya adalah milik orang-orang miskin.
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Zakat Fitrah
1.      Pengertian Zakat:
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah swt. Untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.  (Q.s. At-Taubah:103)
Maksud zakat membersihkan itu adalah membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.  Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
2.      Pengertian Fitrah:
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14  di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:[1]
"Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."

Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok  yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin. [2]
B.     Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat dalam hirarkis hukum Islam merupakan rukun Islam ketiga, yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, yang disyari’atkan pertama kali pada bulan Syawal tahun II Hijriyah di Madinah. Kewajiban zakat itu bila ditinjau dari kekuatan hukumnya sangat kuat karena mempunyai dasar hukum nas yang sudah pasti, seperti tersebut dibawah ini:
Sebagaimana firman Allah SWT : 

Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43). 



Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110). 

Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata


Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". 

C.    Hukum Membayar zakat Firah
Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap orang Islam yang mampu dan kaya. Mengeluarkan zakat dilakukan tiap-tiap tahun sesuai dengan peraturan zakat oleh orang-orang yang mampu dan diberikan kepada orang-orang yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq menjadi khalifah, orang-orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban membayar zakat diperangi sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:[3]

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

D.    Waktu membayar zakat fitrah
Waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.
Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah  dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.[4]
           Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
1.      waktu yang dibolehkan, Yaitu dari awal ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2.      Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan ramadhan
3.      Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
4.      Waktu makruh, yaitu membayar fitrah sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5.      Waktu haram lebih telat lagi, yaitu dibayar sesudah terbenam matahri pada hari raya.[5]
Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
"Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Syarat-syarat Mengeluarkan Zakat
1.      Islam : Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2.      Merdeka : Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka  tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3.      Milik Sepenuhnya : Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4.      Cukup Haul : cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5.      Cukup Nisab : Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.


Yang berhak menerima zakat:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya(muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan oran-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai diwajibkan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At.Taubah:60)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat ialah 8 kategori manusia, yaitu :
  1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ adalah kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Mereka adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
  1. Orang Miskin (al-Masakin)
Al-Masakin adalah kelompok kedua penerima zakat. Mereka adalah orang yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk kebutuhan hajat hidupnya.
  1. Panitia Zakat (al-‘Amil)
Panitia zakat adalah orang-orang yang bekerja memungut zakat. Panitia disyaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.
  1. Muallaf
Muallaf adalah kelompok orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam.
  1. Para Budak
Para budak yang dimaksud disini, menurut jumhur ulama, ialah para budak muslim yang telah mebuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian. Syarat pembayaran zakat budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan memerlukan bantuan seperti itu.
  1. Ghaarimun (orang yang mempunyai utang)
Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang untuk tujuan yang baik berhak menerima zakat. Tetapi jika utangnya itu untuk maksiat, kebutuhan-kebutuhan hawa nafsu, tidak boleh diberi zakat, dan tidak berhak menerima zakat.
  1. Ibnu Sabil
Mereka adalah orang yang dalam keadaan bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.
  1. Sabilillah
Orang yang tidak berhak menerima zakat
1.      Orang kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
  1. Hamba sahaya, karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka.
  2. Keturunan Rasulullah SAW.
  3. Orang dalam tanggungan yang berzakat , artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin, sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain, seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
  4. Orang yang tidak beragama Islam.






BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan. Zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim. Zakat ada dua macam, yaitu zakat nafs (fitrah) dan zakat maal. Zakat maal terdiri dari beberapa macam, diantaranya zakat emas dan perak, binatang ternak, hasil tanaman dan buah-buahan, serta harta barang dagangan. Orang yang menunaikan zakat harus memenuhi beberapa syarat antara lain; Islam, merdeka, hak milik yang sempurna, mencapai nishab. Kemudian ada 8 golongan manusia yang berhak menerima zakat, yaitu :
  1. Orang Fakir (al-Fuqara’)
  2. Orang Miskin (al-Masakin)
  3. Panitia Zakat (al-‘Amil)
  4. Muallaf
  5. Para Budak
  6. Ghaarimun (orang yang mempunyai utang)
  7. Ibnu Sabil
  8. Sabilillah
Masalah yang berkaitan dengan zakat harus kita pahami, apalagi kita sebagai mahasiswa muslim harus paham betul tentang zakat. Sehingga kita dapat mengaplikasikan dalam kehiduapan sehari-hari. Minimal untuk diri kita sendiri dan orang disekitar kita.




DAFTAR PUSTAKA

Sayyid, Sabiq. Fikih Sunnah, 1986 . Bandung: Alma’arif.
Yusuf Qardawi. Hukum zakat. Bairut: Muassasah, 1973.
Sulaiman, Rasjid. Fiqh Islami. Sinar baru Algensindo: Bandung, 2012. 


[1] Sayyid, Sabiq. Fikih Sunnah, (Bandung: Alma’arif,1986) hal.8
[2] Yusuf Qardawi. Hukum zakat. (Bairut: Muassasah, 1973), hal. 922
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Sulaiman, Rasjid. Fiqh Islami. (Sinar baru Algensindo: Bandung, 2012) hal.209

No comments:

Post a Comment