MAKALAH ZAKAT FITRAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Betapa besarnya peranan harta dalam
kehidupan manusia dan ini tidak bisa diragukan lagi karena dengan harta orang
dapat memperoleh apa saja yang diinginkannya. Semakin banyak harta seseorang,
semakin mudah ia memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, banyak orang yang
bekerja keras tanpa mengenal lelah. Akan tetapi, hal yang disayangkan adalah
orang tidak menyadari bahwa hartanya adalah titipan dari allah dan sebagian
kecil dari hartanya adalah milik orang-orang miskin.
Zakat merupakan suatu kewajiban
bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan
ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan
adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan
jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai
salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan
bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi
orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat. Zakat
merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga
dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat
mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk
menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat
fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan
baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Fitrah
1.
Pengertian
Zakat:
Zakat berasal dari kata zaka yang
berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat
(istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
swt. Untuk dikeluarkan dan diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.s. At-Taubah:103)
Maksud zakat membersihkan itu adalah
membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta
benda. Sedangkan maksud zakat menyucikan itu adalah menyuburkan
sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan mengembangkan harta benda mereka.
2.
Pengertian
Fitrah:
Dalam
Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14
di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan
penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah,
maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah
berfirman pada surat Ar rum ayat 30:[1]
"Maka hadapkanlah dirimu dengan
lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas
fitrah itu.Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."
Pengertian
zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian
zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri
atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran
harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang
berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil,
merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang
idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan
sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan
jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir
miskin. [2]
B. Dasar Hukum Zakat Fitrah
Zakat dalam hirarkis hukum Islam merupakan rukun Islam
ketiga, yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, yang disyari’atkan pertama
kali pada bulan Syawal tahun II Hijriyah di Madinah. Kewajiban zakat itu bila
ditinjau dari kekuatan hukumnya sangat kuat karena mempunyai dasar hukum nas
yang sudah pasti, seperti tersebut dibawah ini:
Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : "Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku". (QS:
Al-Baqarah 2: 43).
Artinya : "Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu
akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah
2:110).
Dari
Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata
Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai
pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
C. Hukum Membayar zakat Firah
Mengeluarkan zakat hukumnya Fardhu ‘Ain bagi setiap
orang Islam yang mampu dan kaya. Mengeluarkan zakat dilakukan tiap-tiap tahun
sesuai dengan peraturan zakat oleh orang-orang yang mampu dan diberikan kepada
orang-orang yang tidak mampu atau miskin dan orang-orang yang berhak
menerimanya.
Pada zaman Abu Bakar Ash Shiddiq menjadi khalifah,
orang-orang Islam yang membangkang terhadap kewajiban membayar zakat diperangi
sampai mereka sadar dan patuh kembali membayar zakat.
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang dari
kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan
budak. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwasanya:[3]
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ الْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat " (HR. Bukhari dan Muslim)
Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Zakat Fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban Tahun 2 Hijriyah. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebagaimana yang disebutkan hadist di atas, yaitu satu sha' atau setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok , seperti tepung, kurma, gandum dan beras.
D.
Waktu membayar zakat fitrah
Waktu
paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat
Ied. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi
kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir
miskin.
Adapun
waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai
sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya
Rasululullah shallallahu ‘laihi wassalam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.[4]
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah subhanahau wata’ala dan tidak mengulanginya lagi.[4]
Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadlan. Alasannya, Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.
1. waktu yang dibolehkan, Yaitu dari awal
ramadhan sampai hari penghabisan ramadhan
2. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam
matahari penghabisan ramadhan
3. Waktu yang lebih baik (sunat), yaitu
dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
4. Waktu makruh, yaitu membayar fitrah
sesudah salat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
5. Waktu haram lebih telat lagi, yaitu
dibayar sesudah terbenam matahri pada hari raya.[5]
Membayar Zakat Fitrah
dengan Uang
Mayoritas
ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi
yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘laihi wassalam Tetapi ada juga sebagian ulama yang
membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena kebutuhan
fakir miskin berbeda-beda, khususnya zaman sekarang, kebanyakan orang lebih
membutuhkan uang daripada makanan. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar:
"Rasulullah
shallallahu ‘laihi wassalam mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan
mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR.
Daruqutni dan Baihaqi).
Mencukupkan
fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh
fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan.
Diantara
para ulama ada yang berpendapat bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya
dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan
makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits,
sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan
tetapi, jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan
uang, karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan
sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Syarat-syarat Mengeluarkan
Zakat
1. Islam : Zakat hanya diwajibkan
bagi orang Islam saja.
2. Merdeka : Hamba sahaya tidak
wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib
mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu
syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan
salah satu syarat yang tetap ada.
3. Milik Sepenuhnya : Harta yang akan
dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus
merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan
Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup Haul : cukup haul maksudnya
harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah
atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
5. Cukup Nisab : Nisab adalah nilai
minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Yang
berhak menerima zakat:
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin, amil zakat, yang
dilunakkan hatinya(muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan oran-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai diwajibkan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
(QS At.Taubah:60)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa yang
berhak menerima zakat ialah 8 kategori manusia, yaitu :
- Orang Fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’
adalah kelompok pertama yang menerima bagian zakat. Mereka adalah orang yang
tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya
sehari-hari.
- Orang Miskin (al-Masakin)
Al-Masakin
adalah kelompok kedua penerima zakat. Mereka adalah orang yang memiliki
pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk kebutuhan hajat
hidupnya.
- Panitia Zakat (al-‘Amil)
Panitia
zakat adalah orang-orang yang bekerja memungut zakat. Panitia disyaratkan harus
memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat.
- Muallaf
Muallaf
adalah kelompok orang-orang yang lemah niatnya untuk memasuki Islam.
- Para Budak
Para
budak yang dimaksud disini, menurut jumhur ulama, ialah para budak muslim yang
telah mebuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan tidak memiliki
uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja
keras dan membanting tulang mati-matian. Syarat pembayaran zakat budak yang dijanjikan
untuk dimerdekakan ialah budak itu harus muslim dan memerlukan bantuan seperti
itu.
- Ghaarimun
(orang yang mempunyai utang)
Mereka
adalah orang-orang yang memiliki utang untuk tujuan yang baik berhak menerima
zakat. Tetapi jika utangnya itu untuk maksiat, kebutuhan-kebutuhan hawa nafsu,
tidak boleh diberi zakat, dan tidak berhak menerima zakat.
- Ibnu Sabil
Mereka
adalah orang yang dalam keadaan bepergian untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.
- Sabilillah
Orang
yang tidak berhak menerima zakat
1. Orang
kaya dengan harta atau kaya dengan usaha dan penghasilan.
- Hamba sahaya, karena mereka
mendapat nafkah dari tuan mereka.
- Keturunan Rasulullah SAW.
- Orang dalam tanggungan yang
berzakat , artinya orang yang berzakat tidak boleh memberikan zakatnya
kepada orang yang dalam tanggungannya dengan nama fakir atau miskin,
sedangkan mereka mendapat nafkah yang mencukupi. Tetapi dengan nama lain,
seperti nama pengurus zakat atau berutang, tidak ada halangan. Begitu juga
kalau mereka tidak mencukupi dari nafkah yang wajib.
- Orang yang tidak beragama
Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan
dosa melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang
memerlukan. Zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat muslim. Zakat ada dua
macam, yaitu zakat nafs (fitrah) dan zakat maal. Zakat maal terdiri dari
beberapa macam, diantaranya zakat emas dan perak, binatang ternak, hasil
tanaman dan buah-buahan, serta harta barang dagangan. Orang yang menunaikan
zakat harus memenuhi beberapa syarat antara lain; Islam, merdeka, hak milik
yang sempurna, mencapai nishab. Kemudian ada 8 golongan manusia yang berhak
menerima zakat, yaitu :
- Orang
Fakir (al-Fuqara’)
- Orang
Miskin (al-Masakin)
- Panitia
Zakat (al-‘Amil)
- Muallaf
- Para
Budak
- Ghaarimun
(orang yang mempunyai utang)
- Ibnu
Sabil
- Sabilillah
Masalah yang berkaitan dengan zakat harus kita pahami,
apalagi kita sebagai mahasiswa muslim harus paham betul tentang zakat. Sehingga
kita dapat mengaplikasikan dalam kehiduapan sehari-hari. Minimal untuk diri
kita sendiri dan orang disekitar kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sayyid,
Sabiq. Fikih Sunnah, 1986 . Bandung: Alma’arif.
Yusuf Qardawi. Hukum zakat. Bairut: Muassasah, 1973.
Sulaiman, Rasjid. Fiqh Islami. Sinar baru Algensindo:
Bandung, 2012.
No comments:
Post a Comment