ANALISIS MATERI FIQIH KELAS XI
Mata kuliah Analisis Pembelajaran PAI di sekolah / Madrasah
dan PT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Pendidikan adalah
sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan manusia manakala
manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai derajat dan martabat
tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena itu, menuntut ilmu
menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari buaian hingga liang lahat.
Proses belajar mengajar
adalah sebuah proses yang salu dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar
sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan inginkan. Dan dalam
mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain hanya menyampaikan
pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi juga harus melakukan
tela’ah/kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak didik itu dapat menerima
pengetahuan yang telah disampaikan.
Anak memerlukan berbagai
pengarahan serta dorongan atau motifasi. Hal-hal yang rumit sukar pun harus
dijelaskan sedetail mungkin oleh seorang pendidik oleh anak didiknya itu.
Dengan adanya hal ini menunjukkan bahwa anak akan menyadari bahwa kegiatan yang
sedang diikutinya bermanfaat sejalan dengan kebutuhannya.
Dalam proses belajar
mengajar, seorang pendidik harus sedapat mungkin memahami hakikat peserta
didiknya sebagai subyek dan objek pendidikan. Kesalahan dlam memahami hakikat
peserta didik akan menjadikan kegagalan dalam proses pendidikan. Oleh karennya
pendidik haruslah dapat mengarahkan peserta didik ketingkat kedewasaan dan
berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya. Pendidikan
yang diberikan haruslah sesuai dengan Standar Nasional pendidikan. Tapi
maslahnya sekarang apakah materi yang disampaikan suadah sesuai intuk siswa
pada usia-usia tertentu. Maka dalam masalah ini kami akan mencoba mentelaah
materi Fiqih
untuk kelas XI Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menela’ah
materi Fiqih kemudian kami analisis.
A. Rumusan
Masalah
1. Materi apa saja yang di
jelaskan dalam mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XI ?
2. Sejauh manakah penjelasan
materi Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XI (Semester genap?
3. Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih di
Madrasah Aliyah kelas XI ?
B. Tujuan
dan Manfaat
Tujuan Penyusunan Makalah Dari permasalahan di atas , maka yang menjadi
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk memberikan gambaran
singkat tentang materi Fiqih yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
2. Untuk menganalisa sejauh mana materi
Fiqih yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
3. Memberi gambaran tentang analisis
materi Fiqih yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI dan untuk
mengetahui apakah materi yang telah di sampaikan sudah mampu di terima oleh
peserta didik
BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI KURIKULUM
MATERI FIQIH KELAS XI
Kompetensi Inti (KI)
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama islam.
2. Menghayati dan mengamalkan prilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.Semester Gasal
Semester I
Materi I
JINAYAT DAN HIKMAHNYA
A. Kompetensi
Dasar
1. Meyakini syariat islam tentang hukum
jinayat.
2. Menunjukkan sikap adil dan
tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat.
3. Menjelaskan ketentuan Allah tentang
jinayat dan hikmahnya.
4. Menunjukkan contoh pelanggaran yang
terkena ketentuan jinayat
A. Tujuan
dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan
mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menunjukkan sikap adil
dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat.
2. Siswa dapat menjelaskan ketentuan
Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
3. Siswa dapat menunjukkan contoh tindak
jinayat dan konsekuensinya yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.
B. Materi
Pokok Pembelajaran
· Jinayat memiliki
pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi
hukumnya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
· Pembunuhan adalah
melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan
alat mematikan maupun tidak mematikan. Diantara tek syar’i yang menjelaskan
tentang larangan membunuh adalah Q. S. al-Isra’ : 33.
Macam-macam pembunuhan ada 3, yaitu;
1. Qatl al-‘amdin (pembunuhan sengaja)
2. Qatl al-syibhi al-‘amdin (pembunuhan
seperti sengaja)
3. Qatl al-khata’ (pembunuhan tersalah)
1. Terkait dengan pembunuhan
berkelompok, mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok maka semuanya
harus dihukum qishash.
2. Hikmah terbesar dari pengharaman
praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
· Jenis jinayat yang
kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2, yaitu;
1. Penganiayaan berat, yaitu perbuatan
melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau
fungsi anggota badan tersebut, seperti; memukul tangan sampai patah, atau
merusak mata sampai buta, dan sejenisnya.
2. Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan
melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
Dasar hukum larangan tindak penganiayaan adalah Q. S. al-Maidah : 45.
· Qishah adalah
hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang
dilakukan secara sengaja. Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan
sengaja atau penganiayaan ditegaskan dalam Q. S. al-Maidah : 45.
Syarat-syarat dilaksanakannya qishash, adalah;
1. Orang yang terbunuh terpelihara
darahnya.
2. Pembunuh sudah akil baligh.
3. Pembunuh bukan bapak (orang tua)
darui terbunuh.
4. Orang yang dibunuh sama derajatnya
dengan yang dibunuh.
5. Qishash dilakukan dalam hal yang
sama. Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan sebagainya.
· Diyat adalah
sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
Sebab-sebab ditetapkannya diyat;
1. Pembunuhan sengaja yang pelakunya
dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban).
2. Pembunuhan semi sengaja.
3. Pembunuhan tersalah.
4. Pembunuhan lari akan tetapi
identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan
kepada keluarga pembunuh.
5. Qishash sulit dilaksanakan.
Diyat terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu;
1. Diyat mughalladzah (berat) dengan
membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
- 30 hiqqah
(unta betina berumur 3-4 tahun)
- 30 jadz’ah
(unta betina berumur 4-5 tahun)
- 40 khilfah
(unta bunting)
2. Diyat mukaffafah (ringan) dengan
membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
- 20 hiqq (unta
betina berumur 3-4 tahun)
- 20 jadz’ah
(unta betina berumur 4-5 tahun)
- 20 binta
makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun)
- 20 ibna labun
(unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
· Secara iStilah
kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan seseorang yang telah
melanggar larangan Allah. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada
Allah.
Kaffarah pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim. Jika hal tersebut
tidak mampu dilakukan, maka pilihan selanjutya adalah puasa 2 bulan
berturut-turut. Allah menerangkan kaffarah pembunuhan dalam Q. S. al-Mai’dah :
95.
A. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab,dan kerja
kelompok.
A. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
· Menyampaikan salam
pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
· Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian
menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus
dikuasai siswa hari ini.
· Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi fiqih.
2. Kegiatan Inti
- Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar terkait materi jinayat. Kemudian guru
membagi siswa menjadi beberapa kelompok.
- Elaborasi
Masing-masing kelompok diberikan waktu beberapa menit untuk mendiskusikan
materi terkait jinayat dengan teman satu kelompok. Kemudian masing-masing
kelompok tersebut menunjuk 1 anak untuk menjelaskan apa yang sudah didiskusikan
sebelumnya kepada teman 1 kelasnya.
- Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi
berlangsung.
3. Penutup
· Evaluasi
· Guru memberikan
kesimpulan diskusi
· Guru menyuruh
peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
· Guru mengakhiri
pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
B. Waktu
pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60
menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
C. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang
menunjang pembelajaran.
D. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
E. Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.
Materi II
HUDUD DAN HIKMAHNYA
A. Kompetensi
Dasar
1. Menunjukkan sikap adil dan
tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud.
2. Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab
dalam penerapan materi hukum bughat.
3. Menjabarkan ketentuan Allah tentang
hudud dan hikmahnya.
4. Memahami hukum islam tentang bughat
dan hikmahnya.
5. Menunjukkan contoh pelanggaran yang
terkena ketentuan hudud.
6. Menunjukkan contoh pelanggaran yang
terkena ketentuan bughat.
B. Tujuan
dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan
mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan larangan
perzinaan.
2. Siswa dapat menjelaskan sebab
perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum
larangan zina, miras, mencuri, dan bughat.
4. Siswa dapat menunjukkan akibat
perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
5. Siswa dapat mengontrol diri untuk
senantiasa menjauhi jaraimul hudud (perbuatan-perbuatan yang menyebabkan
pelakunya dikenai hukuman had).
A. Materi Pokok Pembelajaran
· Hudud adalah bentuk
jamak dari kata had yang berarti pembatas antara 2 (dua) hal. Pembahasan
mengenai hudud dibagi menjadi 6 (enam) macam, yaitu; masalah zina, qadzaf
(menuduh zina), miras, mencuri, hirabah, dan bughat.
· Zina adalah
perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat
kehidupan manusia. Zina dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu;
1. Zina muhson
2. Zina gairu muhson
· Qadzaf adalah
menuduh seseorang melakukan praktik zina. Penuduh yang tidak dapat mengemukakan
4 orang saksi didera 80 kali.
· Khamr adalah segala
jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/ menghilangkan kesadaran
peminum khamr didera 40 kali.
· Mencuri adalah
perbuatan seorang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain
secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya,
dan oramg yang mengambil tersebut tidak memiliki andil pemilikan terhadap
barang yang diambil. Hukuman bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki
secara silang.
· Hirabah (menyamun,
merampok, dan merompak) berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/
ancaman senjata dan kadang-kadang diserti dengan pembunuhan.
· Bughat adalah
pemberontakan orang-orang islam tehadap imam (pemerintah yang sah) dengan cara
tidak menaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki
kekuatan, argumentasi, dan pemimpin. Bughat yang tetap membangkang
setelah dinasehati dan diajak untuk taat kepada imam diultimatum untuk
diperangi. Jika mereka masih juga membangkang, maka mereka benar-benar diperangi
sampai sadar dan taat kembali.
A. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab,dan
penugasan.
B. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
· Menyampaikan salam
pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
· Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian
menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus
dikuasai siswa hari ini.
· Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi fiqih.
2. Kegiatan Inti
- Eksplorasi
Guru menjelaskan pengertian hudud, macam-macam, dasar hukum, syarat-syarat,
hukuman serta hikmah dari hudud.
- Elaborasi
· Siswa diberikan
waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali materi hudud kemudian
didiskusikan secara bersama-sama.
· Siswa diperkenankan
untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
- Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi
berlangsung.
3. Penutup
· Evaluasi
· Guru memberikan
kesimpulan diskusi
· Guru memberikan PR
· Guru menyuruh
peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
· Guru mengakhiri
pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
C. Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60
menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
D. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang
menunjang pembelajaran.
E. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
F. Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan
Semester genap
Materi III
PERADILAN ISLAM
A. Kompetensi
Dasar
1. Menunjukkan sikap patuh pada hukuman.
2. Menganalisis ketentuan islam tentang
peradilan islam dan hikmahnya.
3. Mempraktikkan contoh penerapan
ketentuan islam tentang peradilan.
B. Tujuan
dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan
mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian
peradilan.
2. Siswa dapat menjelaskan fungsi
peradilan.
3. Siswa dapat menjelaskan hikmah
peradilan.
4. Siswa dapat menjelaskan pengertian
hakim.
5. Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat
hakim.
6. Siswa dapat menjelaskan tata cara
menentukan hukum.
7. Siswa dapat menjelaskan cara
memeriksa terdakwah dan terdakwah yang tidak hadir di persidangan.
8. Siswa dapat menjelaskan tujuan
sumpah.
9. Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat
orang yang bersumpah.
C. Materi
Pokok Pembelajaran
· Peradilan adalah
suatu lembaga pemerintahan/ negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/
menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang
berlaku. Pembahasan peradilan meliputi hakim, saksi, penggugat dan tergugat,
barang bukti, dan sumpah.
· Hakim adalah orang
yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan
hukum suatu perkara dengan adil. Macam-macam hakim ada 3 (tiga), yaitu; satu
mauk urga dan dua masuk neraka.
· Saksi adalah orang
yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan
dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam
pengadilan.
· Penggugat adalah
orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat.
· Bukti atau bayinah
adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat
kebenaran dakwaannya.
· Tergugat adalah
orang yang terkena gugatan.
· Tujuan sumpah ada 2
(dua), yaitu;
1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan
tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab terhadap tugas tersebut.
2. Membuktikan dengan sungguh-sungguh
bahwa yang bersangkutan berada di pihak yang benar.
Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka
mempertahankan diri dari tuduhan penggugat disamping harus menunjukkan
bukti-bukti tertulis dan bahan yang meyakinkan.
D. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan
penugasan.
E. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
· Menyampaikan salam
pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
· Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian
menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus
dikuasai siswa hari ini.
· Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi fiqih.
1. Kegiatan Inti
- Eksplorasi
Guru menjelaskan pengertian peradilan islam, macam-macam, dasar hukum,
syarat-syarat, hukuman serta hikmah dari peradilan islam.
- Elaborasi
· Siswa diberikan
waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali materi hudud kemudian
didiskusikan secara bersama-sama.
· Siswa diperkenankan
untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
- Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi
berlangsung.
2. Penutup
· Evaluasi
· Guru memberikan
kesimpulan diskusi
· Siswa mengumpulkan
PR
· Guru memberikan PR
terkait materi berikutnya.
· Guru mengakhiri
pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
A. Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60
menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
B. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang
menunjang pembelajaran.
C. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
D. Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.
Materi IV
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A. Kompetensi
Dasar
1. Membiasakan sikap tanggungjawab dalam
menerapkan hukum islam.
2. Menjekaskan ketentuan perkawinan
dalam islam dan hikmahnya.
3. Memahami ketentuan perkawinan menurut
perundang-undangan.
4. Mengkritisi praktik perkawinan yang
salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum islam.
5. Menunjukkan contoh perbedaan
ketentuan perkawinan dalam ilam dengan UU Perkawinan 1975.
A. Tujuan
dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan
mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian
nikah.
2. Siswa dapat menjelaskan pengertian
rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum
nikah.
4. Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab
talak, rujuk, iddah.
B. Materi
Pokok Pembelajaran
· Pernikahan adalah
ikatan lahir batin yang dilaksanakan menurut syariat islam antara laki-laki dan
perempuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan
keturunan. Hukum asal pernukahan adalah mubah.
· Khitbah (pinangan)
adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan
istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat.
Perempuan yang boleh dikhitbah adalah;
1. Perempuan yang belum berstatus
sebagai istri orang lain.
2. Perempuan yang tidak dalam masa
iddah.
3. Perempuan yang belum dipinang orang
lain.
Jumhur ulama berpendapat bahwa melihat wajah dan kedua telapak tangan
dibolehkan saat khitbah karena dengan hal tersebut dapat diketahui kehalusan
tubuh dan kecantikannya.
· Sebagian wanita ada
yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena sebab-sebab tertentu , dan
sebagian lain ada yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena adanya
sebab-sebab tertentu.
· Kafa’ah atau kufu’
adalah kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi
keturunan, status sosial, agama, dan harta kekayaan.
· Wali dalam
pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin
laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.
· Ijab yaitu ucapan
wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak
pengantin laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau
wakilnya sebagai tanda terima.
· Mahar atau mas kawin
adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar
bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar al-Qur’an.
· Diantara macam-macam
nikah terlarang adalah; nikah mut’ah, nikah syigar, nikah tahlil, nikah brda
agama.
· Thalaq adalah
melepaskan tali ikatan pernikahan dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu.
· Khulu’ adalah
perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada
suaminya. Khulu’ disebut juga dengan talaq tebus.
· Fasakh adalah
pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim karena alasan tertentu yang diajukan
salah satu pihak suami atau istri.
· Iddah adalah masa
tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi seorang perempuan yang
dicerai atau ditinggal mati suaminya.
· Hadhanah adalah
memelihara anak tau mendidiknya dengan baik. Jika suami istri bercerai, maka
kepengurusan anak mengikuti aturan berikut;
1. Jika anak masih kecil dalam pangkuan
ibunya, maka ibu lebih berhak atas memeliharanya.
2. Anak yang sudah dapat bekerja,
pemeliharaannya dipasrahkan kepada anak tersebut, apakah ia akan memilih ibunya
atau bapaknya. Ia bebas dengan pilihannya.
· Ruju’ adalah
kembalinya suami kepada istrinya yang telah dicerai, bila istrinya masih
dalammasa iddah.
A. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan
penugasan.
B. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
· Menyampaikan salam
pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
· Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian
menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus
dikuasai siswa hari ini.
· Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi fiqih.
· Menanyakan pekerjaan
rumah yang sudah diberika pada pertemuan sebelumnya.
2. Kegiatan Inti
- Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar tentang meteri pernikahan dalam
islam.
- Elaborasi
· Siswa diberikan
waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali materi pernikahan dalam
islam yang sudah dibuat.
· Guru menunjuk
beberapa siswa untuk mempresentasikan materi yang sudah dibuatnya kepada teman
satu kelasnya.
· Siswa bertanya pada
guru terkait materi pernikahan yang belum dipahani.
- Konfirmasi
Siswa mencatat materi yang dipresentasikan temannya.
3. Penutup
· Evaluasi
· Guru memberikan
kesimpulan
· Guru menyuruh
peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan
berikutnya.
· Guru mengakhiri pelajaran
dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
C. Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60
menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
D. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang
menunjang pembelajaran.
E. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
F. Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.
Materi V
HUKUM WARIS DALAM ISLAM
A. Kompetensi
Dasar
1. Menghayati ketentuan syariat islam
dalam melakukan pembagian harta waris dan wasiat.
2. Menguraikan ketentuan hukum mawaris
dan wasiat dalam islam.
3. Mengkritisi praktik waris dalam
masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam.
B. Tujuan
dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan
mengomunikasi, diharapkan;
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian
mawaris serta tujuannya.
2. Siswa dapat menjelaskan sebab-sebab
mendapat warisan dan tidak mendapat warisan.
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum
waris.
4. Siswa dapat menyelesaikan hitungan
waris.
A. Materi
Pokok Pembelajaran
· Ilmu Waris Yaitu
ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Dasar hukum membagi harta warisan Q. S. an-Nisa : 14.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan;
1) Sebab nasab (keturunan)
2) Sebab pernikahan yang sah
3) Sebab wala’ atau sebab jalan
memerdekakan budak
4) Sebab kesamaan agama
Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak mendapatkan harta warisan, adalah;
pembunuh, budak, orang murtad, dan perbedaan agama.
Ahli Waris yang Tidak Bida Gugur Haknya, diantaranya; anak laki-laki, anak
perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.
Permasalahan Ahli Waris
a. Klasifikasi ahli waris, yaitu;
ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.
b. Furudul Muqaddaroh Yaitu
bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi beberapa ahli waris
tertentu. Sebagai berikut; ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
c. Zawil Furud Yaitu beberapa ahli
waris yang mendapat bagiantertentu.
d. Ashabah yaitu ahli waris yang
bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta
setelah harta dibagi kepada ahli wari zawil furud.
e. Hijab adalah penghapusan hak
waris seseorang, baik pengahpusan sama sekali ataupun pengurangan harta warisan
karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal.
Hijab dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu; hijab himan dan hiijab nuqshon.
f. Tata cara dan pelaksanaan
pembagian warisan
1. Langkah-langkah sebelum pembagian
harta warisan adalah menyelesaikan beberapa kewajiban, diantaranya; biaya
perawatan jenazah,pPelunasan hutang-piutang, pelaksanaan wasiat.
2. Menetapkan ahli waris yang mendapat
bagian
A. Metode
Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan
praktek
B. Strategi
Pembelajaran
1. Kegiatan Awal/ Pendahuluan
· Menyampaikan salam
pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
· Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian
menyampaikan tujuan pembelajaran yang merupakan kompetensi yang harus
dikuasai siswa hari ini.
· Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa
untuk menguasai materi fiqih.
2. Kegiatan Inti
- Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar tentang hukum mawaris dalam islam.
- Elaborasi
· Guru menjelaskan
pengertian hukum mawaris dalam islam, dasar hukum, sebab-sebab, dan hal-hal
yang terkait dengan hukum mawaris dalam islam.
· Siswa diperkenankan
untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
· Siswa praktek
menghitung pembagian harta waris.
- Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru.
3. Penutup
· Evaluasi
· Guru memberikan
kesimpulan diskusi
· Guru mengakhiri
pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.
C. Waktu
Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untukpendahuluan, 60
menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.
D. Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang
menunjang pembelajaran.
E. Media
Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.
F. Evaluasi
Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.
ANALISIS KOMPREHENSIP
1. Analisis
Spesifikasi (Diskriptif)
Kurikulum fikih madrasah secara nasional berdasarkan pendekatan saintifik
kurikulum 2013 untuk tingkat Madrasah Aliyah XI hanya berisi rumusan tentang
Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Adapun tentang indikator
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber pembelajaran, metode pembelajaran,
dan penilaian diserahkan kepada para pengajar untuk mengembangkannya sesuai
dengan kondisi di madrasah masing-masing.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai panduan dan target
materi yang harus disampaikan dan dikuasai siswa dalam proses pembelajaran.
Pada BAB yang tertulis bahwa kompetensi inti (KI) mata pelajaran fikih di
tingkat madrasah aliyah XI, adalah, “ (1) Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Menghayati dan mengamalkan prilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia. (3) Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. (4) Mengolah, menalar, dan
menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.” dan kompetensi dasarnya (KD) adalah
tentang fikih ‘uqubat yang meliputi hukum jinayat, hukum
hudud, hukum bughat dan hukum peradilan Islam.
Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy secara garis besar tema pembahasan fiqih
meliputi tiga hal, yakni ibadah, muamalah, dan ‘uqubat.[1] Sementara
itu, kalau dicermati buku ajar fikih kelas XI semester ganjil hanya
mencakup satu fokus perhatian saja, yakni ruang lingkup fiqih ‘uqubat yakni
masalah hukum jinayat, hudud, bughat dan peradilan Islam, walaupun
masing-masing pembahasanya sudah cukup mendalam jika di tujukan kepada siswa
siswi tingkat madrasah aliyah. Karena materi fikih muamalat dan fikih ibadah
merupakan materi dasar yang berkesinambungan dengan SKL fiqih MI dan MA yang
telah di ajarkan dan di fokuskan pada Madrasah Tsanawiyah (Mts), jadi pembahasan
fikih ‘uqubat pada tingkat MA sudah cukup sebagai materi
lanjutan di semester ganjil.
Untuk kelanjutan pembahasan materi pada BAB semester genap kompetensi
dasarnya (KD) berbicara tentang fikih munakahat dan fikih
hukum waris yaitu “meliputi ketentuan Islam tentang pernikahan dan ketentuan
pembagian harta warisan”. Jadi dilihat dari keseluruhan materi fikih kelas XI
madrasah aliyah sesuai dengan pendekatan saintifik kurikulum 2013 sudah
memenuhi standar dan kebutuhan peserta didik, sudah sesuai dengan perkembangan
teknologi dan masyarakat serta umur peserta didik, dimana masa duduk di bangku
sekolah menengah atas adalah masa peralihan menuju ke usia dewasa, jadi materi
yang disajikan sudah tepat untuk dijadikan sebagai bekal terjun ke masyarakat
nantinya.
1. Analisis
Relevansi
Kualitas buku ajar dan kesesuaian materi dengan peserta didik yang di
gunakan dalam madrasah aliyah kelas XI mata pelajaran fikih sudah cukup
baik, karena dalam penyajian isi materi secara keseluruhan sudah sesuai
dengan KI dan KD, namun dalam hal ini masih membutuhkan peninjauan.
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau kontent materi fiqih kelas XI
yang terdapat dalam buku siswa k-13 tentang hukum fikih ‘uqubat
, fikih munakahat dan hukum mawaris sebagaimana yang
terpampang dalam tabel Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) tersebut
diatas, terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih ‘uqubat, munakahat dan
hukum mawaris memiliki keterbatasan dalam isi / kontent sebagaimana terpapar
pada indikator kompetensi.
Untuk kesesuaian materi dengan perkembangan masyarakat, teknologi dan
khususnya bagi peserta didik itu sendiri sudah pas karena usia mereka (siswa
kelas XI aliyah) merupakan usia remaja dimana pada usia tersebut perlu adanya
bekal dan bimbingan yang cukup untuk kedepanya ketika terjun di lingkungan
masyarakat maupun di bangku perguruan tinggi. Materi tentang hukuman,
pernikahan dan mawaris tingkat dasar sudah cukup untuk diperkenalkan pada usia
mereka (siswa aliyah XI).
2. Analisis
Efesiensi dan Efektifitas
Untuk masalah efisiensi dan efektifitas pembahasan materi, apakah sudah pas
atau masih terlalu bertele-tele bahasanya, penulis kira sudah cukup artinya
tidak terlalu bertele-tele maupun terlalu mudah atau sederhana bagi siswa-siswi
madrasah aliyah kelas XI.
1. Analisis
Inovatif dan Pengembangan
Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) kurikulum fiqih kelas XI
dalam pendekatan saintifik kurikulum 2013 sebagaimana terurai di atas menjadi
arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian Dalam merancang kegiatan
pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar
Penilaian.
BAB IV
ANALISIS SWOT
( Strenght, Weakneses, Opportunities, Threats )
1. Strenght (Kekuatan/Kelebihan)
a. Mata pelajaran fiqih di
madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan
masyarakat di era krisis moral.
b. Secara substansial mata pelajaran
Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manusia, makhluk lainnya
ataupun lingkungannya.
2. Weakneses (Kelemahan/Kekurangan)
a. Kelemahan dari mata pelajaran
fikih adalah SKL dan SI materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan
(kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan
(psikomotorik).
b. Lemahnya sumber daya guru dalam
pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai
sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta
didik.
c. Kurangnya keikutsertaan guru mata
pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan
nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari-hari.
d. Sedangkan dari aspek strategi
kemudahan untuk membaca, indexing hampir tak pernah ada dalam buku ajar di mata
pelajaran apapun. Tidak seperti di Negara-negara lain yang kaya dengan indeks,
begitu juga dalam buku siswa Fikih kelas XI baik berdasarkan kurikulum 2013
maupun modul keluaran kementerian agama madrasah aliyah. Buku-buku ajar kita
miskin inisiatif bahkan untuk sebagian buku di perguruan tinggi. Dalam
beberapa studi disebutkan, ketersediaan indeks dalam buku ajar akan menaikkan
tingkat analitis dan daya kritis anak terhadap setiap persoalan. Karena, dengan
indeks seorang anak akan belajar bagaimana melihat kebutuhan pokok bahasan yang
sesuai dengan minat dan keinginannya tanpa perlu waktu lama dalam
memperolehnya.
1. Opportunities (Peluang)
a. Adanya mata pelajaran tentang
pengetahuan karakter (moral) yang tertuang dalam pelajaran Agama termasuk fikih
menjadi salah satu cara meminimalisir kegagalan pendidikan di Indonesia karena
sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum pendidikan karakter.
b. Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi nilai
karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan yang
terpendam di dalamnya.
c. Terkait dengan pendidikan
personal dan sosial, pengembangan berpikir/kognitif, pengembangan karakter dan
pengembangan persepsi motorik juga dapat teranyam dengan baik apabila materi
ajarnya dirancang melalui pembelajaran yang terpadu dan menyeluruh (holistik)
dengan kurikulum terpadu yang “menyentuh” semua aspek kebutuhan anak sehingga
terbentuklah manusia yang berkarakter secara utuh (holistik), yaitu manusia
yang mampu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan
intelektualnya secara optimal.
2. Threats (Ancaman/Tantangan)
a. Kendala yang dihadapi mata
pelajaran Fikih adalah SKL dan KD yang sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu
yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan
memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan
kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.
BAB V
PENUTUP
1. Simpulan
Telaah Penjelasan Materi Fikih Madrasah Aliyah kelas XI adalah penyelidikan
mengenai bebrapa materi tentang kesulitan-kesulitan, kemudahan, kelebihan dan
kekurangan yang mungkin ada pada materi yang dikaji, dengan menjelaskan
tentang bahan yang disampaikan yaitu yang mengenai suatu hukum jinayah atau
perlakuan dosa dan hukumanya (Hudud, Qishash, Ta’zir, dll.), kemudian hukum pernikahan
dan hukum mawaris pada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan
pengajaran tingkat tinggi atau atas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam
sebagai mata pelajaran dasar untuk dibawa ke lingkungan masyarakat natinya.
Penjelasan materi Fikih kelas XI Madrasah Aliyah semester ganjil meliputi
hukum fikih ‘uqubat yaitu tentang hukum
jinayat beserta hukumanya dan hukum peradilan Islam. Kemudian
pada semester genap yaitu tentang hukum fikih munakahat (hukum pernikahan) dan
hukum mawaris menurut syari’at Islam.
Dari hasil telaah penyusun, pada penjelasan materi Fikih kelas XI madrasah
aliyah secara keseluruhan cukup baik, namun masih ada beberapa yang perlu
dibenahi dan butuh peninjauan kembali yang sudah dijelaskan pada BAB analisis
diatas.
2. Saran
Guru juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang
berkualitas. Oleh karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan
disampaikan dan penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
Di harapkan bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang paham akan
hukum-hukum Islam yang terjadi di masyarakat nantinya sesuai tuntunan agama
Islam dan lingkungan masyarakat tentunya.
Semoga hasil telaah kami ini bisa sampai pada penerbit sehingga diharapkan
bisa menjadi bahan tolak ukur untuk memperbaiki buku ajar yang telah ada.
Harapan penulis semoga karya yang
sederhana dan jauh dari sempurna ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak
bagi siapa saja yang membaca makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
T.M. Hasbi Ash-Shiddiqiey, 1978. Sekumpulan hukum-hukum yang dinamai ibadah
yakni thaharah, shalat, janazah, shiyam, zakat, zakat fitrah, hajji, jihad,
nadzar, qurban, dzabihah, shaid, aqiqah, dan makanan serta minuman., Pengantar
Ilmu Fiqih Jakarta: Bulan Bintang, 39-40.
[1]
Sekumpulan hukum-hukum
yang dinamai ibadah yakni thaharah, shalat, janazah, shiyam, zakat, zakat
fitrah, hajji, jihad, nadzar, qurban, dzabihah, shaid, aqiqah, dan makanan
serta minuman. T.M. Hasbi Ash-Shiddiqiey, Pengantar Ilmu Fiqih (Jakarta:
Bulan Bintang, 1978), 39-40.
No comments:
Post a Comment