1

loading...

Friday, July 12, 2019

ANALISIS MATERI FIQIH KELAS XI




ANALISIS MATERI FIQIH KELAS XI


Mata kuliah Analisis Pembelajaran PAI di sekolah / Madrasah dan PT


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah sebuah proses yang harus dilaksanakan oleh seluruh insan manusia manakala manusia tersebut ingin menjadi manusia yang mempunyai derajat dan martabat tinggi di hadapan Allah SWT maupun manusia. Oleh karena itu, menuntut ilmu menjadi suatu keharusan bagi setiap manusia dari buaian hingga liang lahat.
Proses belajar mengajar adalah sebuah proses yang salu dilaksanakan dalam kegiatan belajar mengajar sehingga mencapai sesuatu yang telah direncanakan dan inginkan. Dan dalam mencapai semuanya itu, tentunya seorang pendidik selain hanya menyampaikan pengetahuan (transfer of knowledge) saja tapi juga harus melakukan tela’ah/kajian agar dapat mengetahui sejauh mana anak didik itu dapat menerima pengetahuan yang telah disampaikan.
Anak memerlukan berbagai pengarahan serta dorongan atau motifasi. Hal-hal yang rumit sukar pun harus dijelaskan sedetail mungkin oleh seorang pendidik oleh anak didiknya itu. Dengan adanya hal ini menunjukkan bahwa anak akan menyadari bahwa kegiatan yang sedang diikutinya bermanfaat sejalan dengan kebutuhannya.
Dalam proses belajar mengajar, seorang pendidik harus sedapat mungkin memahami hakikat peserta didiknya sebagai subyek dan objek pendidikan. Kesalahan dlam memahami hakikat peserta didik akan menjadikan kegagalan dalam proses pendidikan. Oleh karennya pendidik haruslah dapat mengarahkan peserta didik ketingkat kedewasaan dan berkepribadian kamil seiring dengan tujuan Allah menciptakannya. Pendidikan yang diberikan haruslah sesuai dengan Standar Nasional pendidikan. Tapi maslahnya sekarang apakah materi yang disampaikan suadah sesuai intuk siswa pada usia-usia tertentu. Maka dalam masalah ini kami akan mencoba mentelaah materi Fiqih

untuk kelas XI Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menela’ah materi Fiqih kemudian kami analisis.
 A.    Rumusan Masalah
1.       Materi apa saja yang di jelaskan dalam mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XI ?
2.       Sejauh manakah penjelasan materi Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XI (Semester genap?
3.      Bagaimanakah tela’ah materi Fiqih di Madrasah Aliyah kelas XI ?

B.     Tujuan dan Manfaat
Tujuan Penyusunan Makalah Dari permasalahan di atas , maka yang menjadi tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.       Untuk memberikan gambaran singkat tentang materi Fiqih yang diajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
2.      Untuk menganalisa sejauh mana materi Fiqih yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI.
3.      Memberi gambaran tentang analisis materi Fiqih yang di ajarkan di Madrasah Aliyah kelas XI dan untuk mengetahui apakah materi yang telah di sampaikan sudah mampu di terima oleh peserta didik

BAB II
PEMBAHASAN
DESKRIPSI KURIKULUM MATERI FIQIH KELAS XI


Kompetensi Inti (KI)
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.
2.      Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.Semester Gasal
Semester I
Materi I
JINAYAT DAN HIKMAHNYA
A.    Kompetensi Dasar
1.      Meyakini syariat islam tentang hukum jinayat.
2.      Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat.
3.      Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
4.      Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat
A.    Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum jinayat.
2.      Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
3.      Siswa dapat menunjukkan contoh tindak jinayat dan konsekuensinya yang didapatkan oleh pelaku tindak jinayat.

B.     Materi Pokok Pembelajaran
·         Jinayat memiliki pembahasan mengenai tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat, dan kaffarah.
·         Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja, dengan menggunakan alat mematikan maupun tidak mematikan. Diantara tek syar’i yang menjelaskan tentang larangan membunuh adalah Q. S. al-Isra’ : 33.
Macam-macam pembunuhan ada 3, yaitu;
1.      Qatl al-‘amdin (pembunuhan sengaja)
2.      Qatl al-syibhi al-‘amdin (pembunuhan seperti sengaja)
3.      Qatl al-khata’ (pembunuhan tersalah)
1.      Terkait dengan pembunuhan berkelompok, mereka yang membunuh seseorang secara berkelompok maka semuanya harus dihukum qishash.
2.      Hikmah terbesar dari pengharaman praktik pembunuhan adalah memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.
·         Jenis jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2, yaitu;
1.      Penganiayaan berat, yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti; memukul tangan sampai patah, atau merusak mata sampai buta, dan sejenisnya.
2.      Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan.
Dasar hukum larangan tindak penganiayaan adalah Q. S. al-Maidah : 45.
·         Qishah adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja. Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan sengaja atau penganiayaan ditegaskan dalam Q. S. al-Maidah : 45.
Syarat-syarat dilaksanakannya qishash, adalah;
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
2.      Pembunuh sudah akil baligh.
3.      Pembunuh bukan bapak (orang tua) darui terbunuh.
4.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang dibunuh.
5.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan sebagainya.
·         Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
Sebab-sebab ditetapkannya diyat;
1.      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban).
2.      Pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan tersalah.
4.      Pembunuhan lari akan tetapi identitasnya sudah diketahui secara jelas. Dalam konteks ini diyat dibebankan kepada keluarga pembunuh.
5.      Qishash sulit dilaksanakan.
Diyat terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu; 
1.      Diyat mughalladzah (berat) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
-          30 hiqqah (unta betina berumur  3-4 tahun)
-          30 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun)
-          40 khilfah (unta bunting)
2.      Diyat mukaffafah (ringan) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari;
-          20 hiqq (unta betina berumur 3-4 tahun)
-          20 jadz’ah (unta betina berumur 4-5 tahun)
-          20 binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun)
-          20 ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun)
·         Secara iStilah kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan  seseorang yang telah melanggar larangan Allah. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah.
Kaffarah pembunuhan adalah memerdekakan budak muslim. Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka pilihan selanjutya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Allah menerangkan kaffarah pembunuhan dalam Q. S. al-Mai’dah : 95.

A.    Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab,dan kerja kelompok.
A.    Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar terkait materi jinayat. Kemudian guru membagi siswa menjadi beberapa kelompok.
-          Elaborasi
Masing-masing kelompok diberikan waktu beberapa menit untuk mendiskusikan materi terkait jinayat dengan teman satu kelompok. Kemudian masing-masing kelompok tersebut menunjuk 1 anak untuk menjelaskan apa yang sudah didiskusikan sebelumnya kepada teman 1 kelasnya.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi berlangsung.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan diskusi
·         Guru menyuruh peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.

B.     Waktu pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.

C.    Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.

D.    Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.

E.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.

Materi II
HUDUD DAN HIKMAHNYA
A.    Kompetensi Dasar
1.       Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum hudud.
2.      Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam penerapan materi hukum bughat.
3.      Menjabarkan ketentuan Allah tentang hudud dan hikmahnya.
4.      Memahami hukum islam tentang bughat dan hikmahnya.
5.      Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan hudud.
6.      Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan bughat.

B.     Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan larangan perzinaan.
2.      Siswa dapat menjelaskan sebab perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum larangan zina, miras, mencuri, dan bughat.
4.      Siswa dapat menunjukkan akibat perbuatan zina, miras, mencuri, dan bughat.
5.      Siswa dapat mengontrol diri untuk senantiasa menjauhi jaraimul hudud (perbuatan-perbuatan yang menyebabkan pelakunya dikenai hukuman had).
 A.    Materi Pokok Pembelajaran
·         Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara 2 (dua) hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi menjadi 6 (enam) macam, yaitu; masalah zina, qadzaf (menuduh zina), miras, mencuri, hirabah, dan bughat.
·         Zina adalah perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat kehidupan manusia. Zina dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu;
1.      Zina muhson
2.      Zina gairu muhson
·         Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan praktik zina. Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali.
·         Khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/ menghilangkan kesadaran peminum khamr didera 40 kali.
·         Mencuri adalah perbuatan seorang mukallaf (baligh dan berakal) mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan oramg yang mengambil tersebut tidak memiliki andil pemilikan terhadap barang yang diambil. Hukuman bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki secara silang.
·         Hirabah (menyamun, merampok, dan merompak) berarti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ ancaman senjata dan kadang-kadang diserti dengan pembunuhan.
·         Bughat adalah pemberontakan orang-orang islam tehadap imam (pemerintah yang sah) dengan cara tidak menaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi, dan pemimpin.  Bughat yang tetap membangkang setelah dinasehati dan diajak untuk taat kepada imam diultimatum untuk diperangi. Jika mereka masih juga membangkang, maka mereka benar-benar diperangi sampai sadar dan taat kembali. 
A.    Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab,dan penugasan.

B.     Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru menjelaskan pengertian hudud, macam-macam, dasar hukum, syarat-syarat, hukuman serta hikmah dari hudud.
-          Elaborasi
·         Siswa diberikan waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali  materi hudud kemudian didiskusikan secara bersama-sama.
·         Siswa diperkenankan untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi berlangsung.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan diskusi
·         Guru memberikan PR
·         Guru menyuruh peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.

C.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup. 

D.    Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.

E.     Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.


F.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan
Semester genap
Materi III
PERADILAN ISLAM
A.    Kompetensi Dasar
1.      Menunjukkan sikap patuh pada hukuman.
2.      Menganalisis ketentuan islam tentang peradilan islam dan hikmahnya.
3.      Mempraktikkan contoh penerapan ketentuan islam tentang peradilan.

B.     Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian peradilan.
2.      Siswa dapat menjelaskan fungsi peradilan.
3.      Siswa dapat menjelaskan hikmah peradilan.
4.      Siswa dapat menjelaskan pengertian hakim.
5.      Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat hakim.
6.      Siswa dapat menjelaskan tata cara menentukan hukum.
7.      Siswa dapat menjelaskan cara memeriksa terdakwah dan terdakwah yang tidak hadir di persidangan.
8.      Siswa dapat menjelaskan tujuan sumpah.
9.      Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat orang yang bersumpah.

C.    Materi Pokok Pembelajaran
·         Peradilan adalah suatu lembaga pemerintahan/ negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/ menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pembahasan peradilan meliputi hakim, saksi, penggugat dan tergugat, barang bukti, dan sumpah.
·         Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Macam-macam hakim ada 3 (tiga), yaitu; satu mauk urga dan dua masuk neraka.
·         Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
·         Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat.
·         Bukti atau bayinah adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya.
·         Tergugat adalah orang yang terkena gugatan.
·         Tujuan sumpah ada 2 (dua), yaitu;
1.      Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab terhadap tugas tersebut.
2.      Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada di pihak yang benar.
Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat disamping harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan yang meyakinkan.
D.    Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan penugasan.

E.     Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
1.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru menjelaskan pengertian peradilan islam, macam-macam, dasar hukum, syarat-syarat, hukuman serta hikmah dari peradilan islam.
-          Elaborasi
·         Siswa diberikan waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali  materi hudud kemudian didiskusikan secara bersama-sama.
·         Siswa diperkenankan untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru dan temannya saat diskusi berlangsung.
2.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan diskusi
·         Siswa mengumpulkan PR
·         Guru memberikan PR terkait materi berikutnya.
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.

A.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.

B.     Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.

C.    Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.

D.    Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.
Materi IV
PERNIKAHAN DALAM ISLAM
A.    Kompetensi Dasar
1.      Membiasakan sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum islam.
2.      Menjekaskan ketentuan perkawinan dalam islam dan hikmahnya.
3.      Memahami ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan.
4.      Mengkritisi praktik perkawinan yang salah di masyarakat berdasarkan ketentuan hukum islam.
5.      Menunjukkan contoh perbedaan ketentuan perkawinan dalam ilam dengan UU Perkawinan 1975.
A.    Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian nikah.
2.      Siswa dapat menjelaskan pengertian rukun nikah dan wanita yang haram dinikahi.
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum nikah.
4.      Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab talak, rujuk, iddah.

B.     Materi Pokok Pembelajaran
·         Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang dilaksanakan menurut syariat islam antara laki-laki dan perempuan  untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan. Hukum asal pernukahan adalah mubah.
·         Khitbah (pinangan) adalah permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk dijadikan istri dengan cara-cara umum yang sudah berlaku di masyarakat.
Perempuan yang boleh dikhitbah adalah;
1.      Perempuan yang belum berstatus sebagai istri orang lain.
2.      Perempuan yang tidak dalam masa iddah.
3.      Perempuan yang belum dipinang orang lain.
Jumhur ulama berpendapat bahwa melihat wajah dan kedua telapak tangan dibolehkan saat khitbah karena dengan hal tersebut dapat diketahui kehalusan tubuh dan kecantikannya.  
·         Sebagian wanita ada yang haram dinikahi untuk selama-lamanya karena sebab-sebab tertentu , dan sebagian lain ada yang haram dinikahi untuk sementara waktu karena adanya sebab-sebab tertentu.
·         Kafa’ah atau kufu’ adalah kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon istri dari segi keturunan, status sosial, agama, dan harta kekayaan.
·         Wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut.
·         Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul adalah ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda terima.
·         Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri karena sebab pernikahan. Mahar bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar al-Qur’an.
·         Diantara macam-macam nikah terlarang adalah; nikah mut’ah, nikah syigar, nikah tahlil, nikah brda agama.
·         Thalaq adalah melepaskan tali ikatan pernikahan dari pihak suami dengan menggunakan lafadz tertentu.
·         Khulu’ adalah perceraian yang timbul atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya. Khulu’ disebut juga dengan talaq tebus.
·         Fasakh adalah pemisahan pernikahan yang dilakukan hakim karena alasan tertentu yang diajukan salah satu pihak suami atau istri.
·         Iddah adalah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi seorang perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.
·         Hadhanah adalah memelihara anak tau mendidiknya dengan baik. Jika suami istri bercerai, maka kepengurusan anak mengikuti aturan berikut;
1.      Jika anak masih kecil dalam pangkuan ibunya, maka ibu lebih berhak atas memeliharanya.
2.      Anak yang sudah dapat bekerja, pemeliharaannya dipasrahkan kepada anak tersebut, apakah ia akan memilih ibunya atau bapaknya. Ia bebas dengan pilihannya.
·         Ruju’ adalah kembalinya suami kepada istrinya yang telah dicerai, bila istrinya masih dalammasa iddah.

 A.    Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan penugasan.

B.     Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
·         Menanyakan pekerjaan rumah yang sudah diberika pada pertemuan sebelumnya.
2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru  memberikan sedikit pengantar tentang meteri pernikahan dalam islam.
-          Elaborasi
·         Siswa diberikan waktu beberapa menit untuk mempelajari kembali  materi pernikahan dalam islam yang sudah dibuat.
·         Guru menunjuk beberapa siswa untuk mempresentasikan materi yang sudah dibuatnya kepada teman satu kelasnya.
·         Siswa bertanya pada guru terkait materi pernikahan yang belum dipahani.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat materi yang dipresentasikan temannya.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan
·         Guru menyuruh peserta didik untuk mempelajari materi yang akan dibahas pada pertemuan berikutnya.
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.

C.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untuk pendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup. 

D.    Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.

E.     Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.

F.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan.

Materi V
HUKUM WARIS DALAM ISLAM
A.    Kompetensi Dasar
1.      Menghayati ketentuan syariat islam dalam melakukan pembagian harta waris dan wasiat.
2.      Menguraikan ketentuan hukum mawaris dan wasiat dalam islam.
3.      Mengkritisi praktik waris dalam masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam.

B.     Tujuan dan Orientasi Pembelajaran
Setelah melakukan pengamatan, menanyai, mengeksplorasi, mengasosiasi, dan mengomunikasi, diharapkan;
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian mawaris serta tujuannya.
2.      Siswa dapat menjelaskan sebab-sebab mendapat warisan dan tidak mendapat warisan.
3.      Siswa dapat menunjukkan dasar hukum waris.
4.      Siswa dapat menyelesaikan hitungan waris.
A.    Materi Pokok Pembelajaran
·         Ilmu Waris Yaitu ilmu tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia.
Dasar hukum membagi harta warisan Q. S. an-Nisa : 14.
Sebab-sebab seseorang mendapatkan warisan;
1)      Sebab nasab (keturunan)
2)      Sebab pernikahan yang sah
3)      Sebab wala’ atau sebab jalan memerdekakan budak
4)      Sebab kesamaan agama
Hal-hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak mendapatkan harta warisan, adalah; pembunuh, budak, orang murtad, dan perbedaan agama.
Ahli Waris yang Tidak Bida Gugur Haknya, diantaranya; anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.
Permasalahan Ahli Waris
a.       Klasifikasi ahli waris, yaitu; ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.
b.      Furudul Muqaddaroh Yaitu bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan al-Qur’an bagi beberapa ahli waris tertentu. Sebagai berikut; ½, ¼, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6.
c.       Zawil Furud Yaitu beberapa ahli waris yang mendapat bagiantertentu.
d.      Ashabah yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli  wari zawil furud.
e.       Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik pengahpusan sama sekali ataupun pengurangan harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal.
Hijab dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu; hijab himan dan hiijab nuqshon.
f.       Tata cara dan pelaksanaan pembagian warisan
1.      Langkah-langkah sebelum pembagian harta warisan adalah menyelesaikan beberapa kewajiban, diantaranya; biaya perawatan jenazah,pPelunasan hutang-piutang, pelaksanaan wasiat.
2.      Menetapkan ahli waris yang mendapat bagian
A.    Metode Pembelajaran
Metode yang digunakan adalah metode ceramah, diskusi, tanya jawab, dan praktek

B.     Strategi Pembelajaran
1.      Kegiatan Awal/ Pendahuluan
·         Menyampaikan salam pembuka, memeriksa kebersihan dan kerapian kelas, absensi.
·         Memulai pelajaran dengan bacaan basmalah, kemudian menyampaikan tujuan pembelajaran yang  merupakan kompetensi yang harus dikuasai siswa hari ini.
·         Membangkitkan minat dan menumbuhkan kesadaran siswa untuk menguasai materi fiqih.
2.      Kegiatan Inti
-          Eksplorasi
Guru memberikan sedikit pengantar tentang hukum mawaris dalam islam.
-          Elaborasi
·         Guru menjelaskan pengertian hukum mawaris dalam islam, dasar hukum, sebab-sebab, dan hal-hal yang terkait dengan hukum mawaris dalam islam.
·         Siswa diperkenankan untuk menanyakan materi yang belum ia pahami kepada guru.
·         Siswa praktek menghitung pembagian harta waris.
-          Konfirmasi
Siswa mencatat apa yang disampaikan guru.
3.      Penutup
·         Evaluasi
·         Guru memberikan kesimpulan diskusi
·         Guru mengakhiri pelajaran dengan bacaan hamdalah dan mengucapkan salam.

C.    Waktu Pelaksanaan Pembelajaran
Waktu pembelajaran adalah 90 menit (1½ jam), 15 menit untukpendahuluan, 60 menit untuk kegiatan inti, dan 15 menit untuk penutup.

D.    Refrensi
Refrensi yang digunakan guru adalah buku paket, LKS, dan buku-buku yang menunjang pembelajaran.

E.     Media Pembelajaran
Media yang digunakan adalah LCD, proyektor, dan papan tulis.

F.     Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar melalui tes tertulis dan tes lisan. 

 BAB III
ANALISIS KOMPREHENSIP
1.      Analisis Spesifikasi (Diskriptif)
Kurikulum fikih madrasah secara nasional berdasarkan pendekatan saintifik kurikulum 2013 untuk tingkat Madrasah Aliyah XI hanya berisi rumusan tentang Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Adapun tentang indikator pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber pembelajaran, metode pembelajaran, dan penilaian diserahkan kepada para pengajar untuk mengembangkannya sesuai dengan kondisi di madrasah masing-masing.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagai panduan dan target materi yang harus disampaikan dan dikuasai siswa dalam proses pembelajaran. Pada BAB yang tertulis bahwa kompetensi inti (KI) mata pelajaran fikih di tingkat madrasah aliyah XI, adalah, “ (1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Menghayati dan mengamalkan prilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, pro-aktif, dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. (3) Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humoniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan. (4) Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkrit dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.” dan kompetensi dasarnya (KD) adalah tentang fikih ‘uqubat yang meliputi hukum jinayat, hukum hudud, hukum bughat dan hukum peradilan Islam.
Menurut T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy secara garis besar tema pembahasan fiqih meliputi tiga hal, yakni ibadahmuamalah, dan ‘uqubat.[1] Sementara itu, kalau dicermati buku ajar fikih kelas XI semester ganjil hanya mencakup satu fokus perhatian saja, yakni ruang lingkup fiqih ‘uqubat yakni masalah hukum jinayat, hudud, bughat dan peradilan Islam, walaupun masing-masing pembahasanya sudah cukup mendalam jika di tujukan kepada siswa siswi tingkat madrasah aliyah. Karena materi fikih muamalat dan fikih ibadah merupakan materi dasar yang berkesinambungan dengan SKL fiqih MI dan MA yang telah di ajarkan dan di fokuskan pada Madrasah Tsanawiyah (Mts), jadi pembahasan fikih ‘uqubat pada tingkat MA sudah cukup sebagai materi lanjutan di semester ganjil.
Untuk kelanjutan pembahasan materi pada BAB semester genap kompetensi dasarnya (KD) berbicara tentang fikih munakahat dan fikih hukum waris yaitu “meliputi ketentuan Islam tentang pernikahan dan ketentuan pembagian harta warisan”. Jadi dilihat dari keseluruhan materi fikih kelas XI madrasah aliyah sesuai dengan pendekatan saintifik kurikulum 2013 sudah memenuhi standar dan kebutuhan peserta didik, sudah sesuai dengan perkembangan teknologi dan masyarakat serta umur peserta didik, dimana masa duduk di bangku sekolah menengah atas adalah masa peralihan menuju ke usia dewasa, jadi materi yang disajikan sudah tepat untuk dijadikan sebagai bekal terjun ke masyarakat nantinya.
1.      Analisis Relevansi
Kualitas buku ajar dan kesesuaian materi dengan peserta didik yang di gunakan dalam madrasah aliyah kelas XI mata pelajaran fikih sudah cukup
baik, karena dalam penyajian isi materi secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI dan KD, namun dalam hal ini masih membutuhkan peninjauan.
Dari pengamatan penulis terhadap isi atau kontent materi fiqih kelas XI yang terdapat dalam buku siswa k-13 tentang hukum fikih ‘uqubat  , fikih munakahat  dan hukum mawaris sebagaimana yang terpampang dalam tabel Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) tersebut diatas, terlihat bahwa ruang lingkup kajian fiqih ‘uqubatmunakahat dan hukum mawaris memiliki keterbatasan dalam isi / kontent sebagaimana terpapar pada indikator kompetensi.
Untuk kesesuaian materi dengan perkembangan masyarakat, teknologi dan khususnya bagi peserta didik itu sendiri sudah pas karena usia mereka (siswa kelas XI aliyah) merupakan usia remaja dimana pada usia tersebut perlu adanya bekal dan bimbingan yang cukup untuk kedepanya ketika terjun di lingkungan masyarakat maupun di bangku perguruan tinggi. Materi tentang hukuman, pernikahan dan mawaris tingkat dasar sudah cukup untuk diperkenalkan pada usia mereka (siswa aliyah XI).
2.    Analisis Efesiensi dan Efektifitas
Untuk masalah efisiensi dan efektifitas pembahasan materi, apakah sudah pas atau masih terlalu bertele-tele bahasanya, penulis kira sudah cukup artinya tidak terlalu bertele-tele maupun terlalu mudah atau sederhana bagi siswa-siswi madrasah aliyah kelas XI.
1.    Analisis Inovatif dan Pengembangan
Kompetensi Inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) kurikulum fiqih kelas XI dalam pendekatan saintifik kurikulum 2013 sebagaimana terurai di atas menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
                                                                       BAB IV
ANALISIS SWOT
Strenght, Weakneses, Opportunities, Threats )


  1.    Strenght (Kekuatan/Kelebihan)
a.       Mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat di era krisis moral.
b.      Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan seharihari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesame manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. 
   2.    Weakneses (Kelemahan/Kekurangan)
a.       Kelemahan dari mata pelajaran fikih adalah SKL dan SI materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif) dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik).
b.      Lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.
c.       Kurangnya keikutsertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari-hari.
d.      Sedangkan dari aspek strategi kemudahan untuk membaca, indexing hampir tak pernah ada dalam buku ajar di mata pelajaran apapun. Tidak seperti di Negara-negara lain yang kaya dengan indeks, begitu juga dalam buku siswa Fikih kelas XI baik berdasarkan kurikulum 2013 maupun modul keluaran kementerian agama madrasah aliyah. Buku-buku ajar kita miskin inisiatif  bahkan untuk sebagian buku di perguruan tinggi. Dalam beberapa studi disebutkan, ketersediaan indeks dalam buku ajar akan menaikkan tingkat analitis dan daya kritis anak terhadap setiap persoalan. Karena, dengan indeks seorang anak akan belajar bagaimana melihat kebutuhan pokok bahasan yang sesuai dengan minat dan keinginannya tanpa perlu waktu lama dalam memperolehnya.
   1.    Opportunities (Peluang)
a.       Adanya mata pelajaran tentang pengetahuan karakter (moral) yang tertuang dalam pelajaran Agama termasuk fikih menjadi salah satu cara meminimalisir kegagalan pendidikan di Indonesia karena sistem pendidikan nasional yang belum mempunyai kurikulum pendidikan karakter.
b.      Adanya Pengembangan silabus, integrasi dan internalisasi nilai karakter dalam mata pelajaran fiqih, dan orientasi nilai-nilai kebangsaan yang terpendam di dalamnya.
c.       Terkait dengan pendidikan personal dan sosial, pengembangan berpikir/kognitif, pengembangan karakter dan pengembangan persepsi motorik juga dapat teranyam dengan baik apabila materi ajarnya dirancang melalui pembelajaran yang terpadu dan menyeluruh (holistik) dengan kurikulum terpadu yang “menyentuh” semua aspek kebutuhan anak sehingga terbentuklah manusia yang berkarakter secara utuh (holistik), yaitu manusia yang mampu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan intelektualnya secara optimal.
    2.    Threats (Ancaman/Tantangan)
a.       Kendala yang dihadapi mata pelajaran Fikih adalah SKL dan KD yang sepi dari aspek kompetensi afeksi, waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu padat dan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.


BAB V
PENUTUP

1.      Simpulan
Telaah Penjelasan Materi Fikih Madrasah Aliyah kelas XI adalah penyelidikan mengenai bebrapa materi tentang kesulitan-kesulitan, kemudahan, kelebihan dan kekurangan  yang mungkin ada pada materi yang dikaji, dengan menjelaskan tentang bahan yang disampaikan yaitu yang mengenai suatu hukum jinayah atau perlakuan dosa dan hukumanya (Hudud, Qishash, Ta’zir, dll.), kemudian hukum pernikahan dan hukum mawaris pada lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat tinggi atau atas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar untuk dibawa ke lingkungan masyarakat natinya.
Penjelasan materi Fikih kelas XI Madrasah Aliyah semester ganjil meliputi hukum fikih ‘uqubat yaitu tentang hukum jinayat beserta hukumanya dan hukum peradilan Islam. Kemudian pada semester genap yaitu tentang hukum fikih munakahat (hukum pernikahan) dan hukum mawaris menurut syari’at Islam.
Dari hasil telaah penyusun, pada penjelasan materi Fikih kelas XI madrasah aliyah secara keseluruhan cukup baik, namun masih ada beberapa yang perlu dibenahi dan butuh peninjauan kembali yang sudah dijelaskan pada BAB analisis diatas.

2.      Saran
Guru juga sangat berperan aktif dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, guru juga harus menguasai bahan ajar yang akan disampaikan dan penggunaan metode yang tepat dalam proses pembelajaran.
Di harapkan bagi peserta didik dapat menjadi pribadi yang paham akan hukum-hukum Islam yang terjadi di masyarakat nantinya sesuai tuntunan agama Islam dan lingkungan masyarakat tentunya.
Semoga hasil telaah kami ini bisa sampai pada penerbit sehingga diharapkan bisa menjadi bahan tolak ukur untuk memperbaiki buku ajar yang telah ada.
Harapan penulis semoga karya yang sederhana dan jauh dari sempurna ini dapat membawa manfaat yang lebih banyak bagi siapa saja yang membaca makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA


T.M. Hasbi Ash-Shiddiqiey, 1978. Sekumpulan hukum-hukum yang dinamai ibadah yakni thaharah, shalat, janazah, shiyam, zakat, zakat fitrah, hajji, jihad, nadzar, qurban, dzabihah, shaid, aqiqah, dan makanan serta minuman., Pengantar Ilmu Fiqih Jakarta: Bulan Bintang, 39-40.


[1] Sekumpulan hukum-hukum yang dinamai ibadah yakni thaharah, shalat, janazah, shiyam, zakat, zakat fitrah, hajji, jihad, nadzar, qurban, dzabihah, shaid, aqiqah, dan makanan serta minuman. T.M. Hasbi Ash-Shiddiqiey, Pengantar Ilmu Fiqih (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), 39-40.

No comments:

Post a Comment