CONTOH
LAPORAN
HASIL OBSERVASI LAPANGAN
DI
DESA TALANG ALAI
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
“ ASPEK- ASPEK DEMOKRASI YANG DIGALI DALAM MASYARAKAT "
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Demokrasi di negara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan
menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan,
berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi
jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah
berjalan sempurna.Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang
belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya.Seperti meningkatnya
angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir,
dan masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan,
dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang
sukses menjalankan sistem demokrasi.Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut
sebagai negara demokrasi.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga,
memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi
tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang
sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
Berhubung
dengan tema “ DEMOKRASI “ sebenarnya kami ingin mengangkat tema bangsa
indonesia tetapi kami lebih memilih topik yang lebih sederhana dan lebih kecil
ruang lingkupnya, karena keterbatasan kami sadar akan keterbatasan kami.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, kita dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.
Bagaimana demokrasi yang diterapkan di kalangan masyarakat?
3.
Mengapa sikap demokrasi harus diterapkan di dalam masyarakat?
1.3 Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah, tujuan penelitian ini yaitu :
1.mengtahui bebeapa
pndapat masyarakat mengenai dmokrasi.
2.mengetahui perkembangan perekonmia masyarakat. 3.mengetahui keeadian
dikalangan dikalangan mayarakat.
4.mengetahui beberapa sistem pemerintahan diperdesaan,serta mengetahui
jumlah anggaran desa pertahunnya.
1.4
Metode Penelitian
Penulis melakukan metode dengan mewawancarai kepala desa dan warga desa talang alai.
PEMBAHASAN
2.1 Analisis Data
Dalam analisis data ini, jawaban-jawaban
dan komentar yang didapat langsung dari para imforman merupahkan sumber data
primer dari subjek penelitian ini. Semua jawaban yang didapat akan
dikelompokkan menjadi beberapa point. Dari point it yang nantinya akan membantu
peneliti untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat desa talang alai.
Pertanyaan yang diajukan dalam proses
wawancara mengarahkan imforman sebagai subjek penelitian ntu mendapatkan
jawaban yang kemudian bisa dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan menjawab
hasil dari penelitian ini pertanyaan yag digunakan sesuai dengan teori yang
dipakai oleh penulis untuk menjawab rumusan masalah yaiu teori persepsi. Maka
dari inilah pembgian atas pertanyaan yang diajukan penulis terhadap informan
berikut analisis untuk data wawancara yang penuis dapat.
2.2 Landasan Teori
2.2.1 Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua
warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat
mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik
secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politiksecara bebas dan setara.Kata demokrasi
(demokratia) berasal dari
bahasa yunani yang berarti (demos)
"rakyat" dan (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan".
Menurut Morlino (2004):
Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi
3 kualitas:
1. Kualitas hasil
Pemerintahan yang memiliki
legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
2. Kualitas isi/substansi
Warga negara memiliki
kebebasan dan kesetaraan.
3. Kualitas prosedur
Warga negara memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana
pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan
hukum yang berlaku .
Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;
Menurut
Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam
pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut
Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut
C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa
dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada
mayoritas itu.
Menurut Amien Rais, Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika
memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan
kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7)
mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
Menurut John L Esposito, pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat.
Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif
maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu
saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
Menurut Affan Gaffar, Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :Makna
normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin
diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Secara
umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara
tersebut.
2.2.2 Prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
sebagai berikut :
1) Kedaulatan
rakyat;
2) Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3) Kekuasan
mayoritas
4) Hak-hak
minoritas
5) Jaminan hak
asasi manusia
6) Pemilihan
yang bebas, adil dan jujur;
7) Persamaan di
depan hukum
8) Proses hukum
yang wajar;
9) Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10) Pluralisme
sosial, ekonomi, dan
politik
11) Nilai- nilai
toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
2.2.3 Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai
kemampuan yang sama dalam hubungan sosial
Berdasarkan gagasan dasar tersebut
terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi diawal masa kemerdekaan
Praktek demokrasi sebenarnya sudah
dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal
ini terlihat dalam;
Rembuk desa
dimasyarakat pedesaan
Sidang
BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah
dengan prinsip demokrasi.
Sidang
PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.
b. Demokrasi
dari tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Setelah
terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur
berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan
“kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun
karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan
“sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan
oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan
UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara
demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas.
Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
KNIP
diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden
no X tanggal 5 november).
Rakyat
diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah
tanggal 3 november 1945)
Maklumat
presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan
presidensil menjadi parlementer.
c. Pelaksanaan
demokrasi liberal
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27
desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami
perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI.UUD yang berlaku adalah
UUDS 1950.Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak
terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem
demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak.Karena adanya
kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah
sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa
presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
Bubarkan
konstituante
Berlakunya
kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
Segera
dibentuk MPRS dan DPAS
d.
Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11
maret
1966
Menurut Ir.
Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”.Konsep demokrasi
terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila.Demokrasi terpimpin
sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan
kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan
tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila
maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi
tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat
ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.
e. Demokrasi
pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Dengan
terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945
menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan
Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan
Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang
akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Dengan semangat itu seluruh kegiatan
penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada
pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami
penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan.
Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5
tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA,
kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat
menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam
menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki ciri-ciri sebagai berikut;
Pelaksanaan
UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk
menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai
penyimpangan secara formal atau konstitusional.
Pemilu
berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi
ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya
single mayority.
Control
sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen
tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
Pada
masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah
cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
Munculnya
praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.
f. Pelaksanaan
demokrasi pada masa reformasi
Reformasi
merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai
suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan
sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani,
yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis
serta terjaminnya HAM.
Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai
peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi.
Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain:
Adanya
jaminan kebebasan pers
Adanya
jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang
diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
Kebebasan
berpolitik dibuka seluas-luasnya
Terbukanya
kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan,
organisasi/lembaga maupun dari DPR
Terselenggaranya
pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil
presiden langsung oleh rakyat.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
a. Pengertian
pemilu
Pemilihan umum merupakan suatu cara untuk memilih wakil rakyat yang duduk
dalam lembaga perwakilan dan sekaligus perwujudan Negara demokrasi.
Jadi pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi disamping sarana yang
lain.
b. Asas
pemilu
Asas pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu antara lain:
Jujur,
artinya setiap pemilih yang terkait dengan pelaksanaan pemilu harus bersikap
jujur sesuai aturan permainan.
Adil,
artinya setiap pemilih dan parpol mendapat perlakuan yang sama
Langsung,
setiap pemilih dapat langsung memberikan suara tanpa perwakilan
Umum,
artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara yang memenuhi
syarat dan diskriminatif.
Bebas,
artinya setiap warga Negara yang berhak memilih memilih dapat menggunakan
haknya berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya paksaan pengaruh dari manapun.
Rahasia,
setiap pemilih dijamin tak akan diketahui apapun pilihannya.
c. Tujuan
Dan Fungsi Pemilu
a. Tujuan
pemilu
Melaksanakan
kedaulatan rakyat
Sebagai
perwujudan hak asasi politik
Untuk
memilih wakil-wakil rakyat
Melaksanakan
mekanisme pemerintah dengan konstitusional.
Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional.
b. Fungsi
pemilu
Mempertahankan & mengembangkan
sendi-sendi demokrasi di Indonesia
Mencapai
suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
Menjamin
suksesnya perjuangan Indonesia
Pelaksanaan/penyelenggaraan
pemilu di Indonesia
Agar
pelaksanaan pemilu berjalan lancar , tertib, aman maka sesuai UU no 12 tahun
2003 dibentuklah organisasi penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat pusat
sampai ketempat pemungutan suara yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPK, dan PPS
dilihat dari pengertian asas tujuan dan fungsi serta penyelenggaraan pemilu
tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pemilu merupakan suatu perwujudan dari
Negara demokrasi.
PENERAPAN
BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Di
Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya;
Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja;
Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2. Di
Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
Tidak
terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3. Di
Lingkungan kampus
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
Bersedia
bergaul dengan teman kampus tanpa membeda-bedakan;
Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
Sikap
anti kekerasan.
4. Di
Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
Kesediaan
para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
Memiliki
kejujuran dan integritas;
Memiliki
rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Menghargai
hak-hak kaum minoritas;
Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
2.2.4 Ciri Khas Demokrasi
Adapun
ciri khas demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya pembagian
kekuasaan.
Adanya undang-undang
yang demokratis.
Adanya rule of law,
bukan rule of power.
Partai politik lebih
dari satu.
Pers yang bebas.
Pemilu yang bebas.
Nilai-nilai
Demokrasi
Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci
beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1.
Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
2.
Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
3.
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai tahaf yang minimum.
5.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi
non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
1.
Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang
kejam dan licik.
2.
Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak
diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3.
Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
4.
Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5.
Hanya pemerintahan yang demokratis
yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk
menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di
bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
6.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan
sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7.
Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
8.
Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar
persamaan politik yang relatif tinggi.
9.
Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
10.
Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya
cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak
demokratis.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka
perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
Ø Pemerintah yang bertanggung
jawab.
Ø Lembaga perwakilan rakyat yang
menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap
pemerintah.
Ø Pembentukan organisasi/partai
politik.
Ø Pers dan media masa yang bebas
untuk menyatukan pendapat.
Ø Sistem peradilan yang bebas
untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Penerapan Demokrasi
Membangun pribadi yang demokratis
merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam
pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan
dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah
pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif justru banyak politisi
yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat
bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan,
kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka
memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat
menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat
pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim
demokrasi yang sehat.
Diperlukan upaya agar dunia
pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik dan
melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan andal. Sehingga dunia
pendidikan perlu diberi ruang yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi
peserta didik, sehingga kelak mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang
rendah hati, berjiwa besar, toleran, memiliki landasan etik moral dan
spiritual. Apalagi di era millennium ketiga yang kini diyakini akan
menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya
berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia, ranah
demokrasi tentu akan menjadi penentu citra, kredibilitas, dan akseptibilitas
bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat dunia. Itu artinya, dunia
pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus
menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di
tengah-tengah.
No comments:
Post a Comment