1

loading...

Thursday, July 4, 2019

LAPORAN HASIL OBSERVASI LAPANGAN " ASPEK- ASPEK DEMOKRASI YANG DIGALI DALAM MASYARAKAT "


CONTOH 

LAPORAN HASIL OBSERVASI LAPANGAN
DI DESA TALANG ALAI
PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN

“ ASPEK- ASPEK DEMOKRASI YANG DIGALI DALAM MASYARAKAT "



BAB I
PENDAHULUAN


             1.1   Latar Belakang Masalah
      Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan  pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna.Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya.Seperti meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan masalah korupsi.
Dalam kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses menjalankan sistem demokrasi.Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut sebagai negara demokrasi.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
Berhubung dengan tema “ DEMOKRASI “ sebenarnya kami ingin mengangkat tema bangsa indonesia tetapi kami lebih memilih topik yang lebih sederhana dan lebih kecil ruang lingkupnya, karena keterbatasan kami sadar akan keterbatasan kami.
             1.2   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, kita dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi?                                        
2.    Bagaimana demokrasi yang diterapkan di kalangan masyarakat?
3.    Mengapa sikap demokrasi harus diterapkan di dalam masyarakat?

1.3  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian ini yaitu :
1.mengtahui bebeapa pndapat masyarakat mengenai dmokrasi.                                                   2.mengetahui perkembangan perekonmia masyarakat.                                                             3.mengetahui keeadian dikalangan dikalangan mayarakat.                                                        4.mengetahui beberapa sistem pemerintahan diperdesaan,serta mengetahui jumlah anggaran desa pertahunnya.

1.4      Metode Penelitian
  Penulis melakukan metode dengan mewawancarai kepala desa dan warga desa talang alai.
 BAB II
PEMBAHASAN 

2.1 Analisis Data

      Dalam analisis data ini, jawaban-jawaban dan komentar yang didapat langsung dari para imforman merupahkan sumber data primer dari subjek penelitian ini. Semua jawaban yang didapat akan dikelompokkan menjadi beberapa point. Dari point it yang nantinya akan membantu peneliti untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat desa talang alai. 
      Pertanyaan yang diajukan dalam proses wawancara mengarahkan imforman sebagai subjek penelitian ntu mendapatkan jawaban yang kemudian bisa dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan menjawab hasil dari penelitian ini pertanyaan yag digunakan sesuai dengan teori yang dipakai oleh penulis untuk menjawab rumusan masalah yaiu teori persepsi. Maka dari inilah pembgian atas pertanyaan yang diajukan penulis terhadap informan berikut analisis untuk data wawancara yang penuis dapat.


2.2  Landasan Teori
2.2.1 Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politiksecara bebas dan setara.Kata demokrasi (demokratia) berasal dari bahasa yunani yang berarti (demos) "rakyat"  dan (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan".
Menurut Morlino (2004):
Demokrasi yang baik paling tidak harus memenuhi 3 kualitas:
1.      Kualitas hasil                                                                                                                                                Pemerintahan yang memiliki legitimasi yang dapat memuaskan warga negaranya.
2.      Kualitas isi/substansi                                                                                                                                            Warga negara memiliki kebebasan dan kesetaraan.
3.      Kualitas prosedur                                                                                                                                                     Warga negara memiliki kebebasan untuk memeriksa dan mengevaluasi bagaimana pemerintahnya mencapai tujuan-tujuan kebebasan dan kesetaraan sesuai dengan hukum yang berlaku .

Ada beberapa pendapat lain mengenai pengertian demokrasi, yakni;

         Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
         Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
         Menurut C.F Strong, Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
         Menurut Amien RaisSuatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
         Menurut John L Espositopada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
         Menurut Sidney HookDemokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
         Menurut Affan GaffarDemokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara
Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
         Secara umum, Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahansuatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.2.2 Prinsip Demokrasi
           
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut :

1)      Kedaulatan rakyat;
2)      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3)      Kekuasan mayoritas
4)      Hak-hak minoritas
5)      Jaminan hak asasi manusia
6)      Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
7)      Persamaan di depan hukum
8)      Proses hukum yang wajar;
9)      Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10)  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11)  Nilai- nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

2.2.3 Asas Pokok Demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:

1.      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan

2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi diawal masa kemerdekaan 
Praktek demokrasi sebenarnya sudah dilakukan menjelang proklamasi kemerdekaan RI atau bahkan jauh sebelum itu, hal ini terlihat dalam;

         Rembuk desa dimasyarakat pedesaan
         Sidang BPUPKI dalam rangka menyusun dasar Negara dan UUD 1945, melalui musyawarah dengan prinsip demokrasi.
         Sidang PPKI yang memutuskan UUD serta memilih presiden dan wakilnya.
b.      Demokrasi dari tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
Setelah terbentuknya pemerintahan tanggal 18 agustus 1945, pemerintahan diatur berdasarkan hukum nasional, terlihat dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR”. Namun karena MPR belum terbentuk maka, dalam aturan peralihan pasal IV ditegaskan “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD, segala kekuasaanya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”. Dilihat dari dasar Negara dan UUD 1945 tersebut Negara Indonesia antara tahun 1945-1949 adalah Negara demokrasi, walaupun pelaksanaanya belum sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan dalam UUD 1945. Hal ini terlihat kekuasaan presiden terlalu luas. Untuk mengembalikan prinsip demokrasi maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
         KNIP diberi wewenang menjalankan fungsi legislative (didasarkan maklumat wakil presiden no X tanggal 5 november).
         Rakyat diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik (dasar maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945)
         Maklumat presiden tanggal 14 november 1945 tentang perubahan sistem perubahan presidensil menjadi parlementer.

c.       Pelaksanaan demokrasi liberal
Pelaksanaan demokrasi liberal di Indonesia terjadi antara kurun waktu 27 desember 1949 sampai dengan 5 juli 1959. Pada tahun1950 bentuk Negara mengalami perubahan yaitu dari serikat menjadi Negara kesatuan RI.UUD yang berlaku adalah UUDS 1950.Pelaksanaan UUD RIS sampai UUDS cenderung kearah kebebasan yang tak terbatas, maka dapat dikatakan bahwa sistem demokrasi liberal yaitu sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan individu secara mutlak.Karena adanya kebebasan yang mutlak tersebut menyebabkan tidak adanya kesetabilan pemerintah sehingga kurun waktu 1950-1959 tidak kurang 6 kali ganti cabinet. Terpaksa presiden pada tanggal 5 juli 1959 mengeluarkan dekrit presiden yang isinya:
         Bubarkan konstituante
         Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku UUDS 1950
         Segera dibentuk MPRS dan DPAS
d. Pelaksanaan demokrasi terpimpin pada kurun waktu 5 juli 1959- 11             maret 1966
Menurut Ir. Soekarno demokrasi terpimpin adalah “demokrasi yang terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan atau perwakilan”.Konsep demokrasi terpimpin sebenarnya baik karena didasarkan pada pancasila.Demokrasi terpimpin sebenarnya untuk mengoreksi praktik demokrasi liberal yang terlalu mengutamakan kebebasan individu ternyata tidak cocok dengan kepribadian Indonesia. Akan tetapi pelaksanaan demokrasi terpimpin ternyata menyimpang dari Pancasila maupun UUD 1945 hal ini karena yang ditonjolkan bukan nilai-nilai demokrasi tetapi terpimpinnya, terlihat setiap pengambilan keputusan bila tidak dapat ditempuh mufakat maka keputusan diserahkan pada presiden.

e.       Demokrasi pancasila pada masa orde baru (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
Dengan terjadinya penyimpangan yang menonjol terhadap pancasila dan UUd 1945 menyebabkan terjadinya kekacauan dari seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara yang meliputi segala aspek kehidupan bahkan hampir saja menghancurkan Negara proklamasi atau NKRI. Hal ini yang mendorong munculnya TRITURA yang akhirnya melandasi lahirnya orde baru yang tertekat melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Dengan semangat itu seluruh kegiatan penyelenggaraan Negara diupayakan dengan ketentuan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 (disebut demokrasi pancasila).
Pada masa ini terjadi perubahan yang mendasar, partai politik mengalami penyederhanan sehingga peran partai politik dalam Negara dpat dimaksimalkan. Bagi kepentingan rakyat, pemilu dapat diselenggarakan secara periodik tiap 5 tahun, pembangunan berencana dapat berjalan dengan lancar yang desebut PELITA, kestabilan pemerintah terjamin bahkan pertumbuhan ekonomi pun sangat menggembirakan. Kelemahan yang terjadi pada masa orde baru adalah dalam menafsirkan dan menerapkan UUD 1945.
Demokrasi pancasila pada masa orde baru memilki ciri-ciri sebagai berikut;
         Pelaksanaan UUD 1945 secara formalitas sedangkan substansinya atau makna sebenarnya untuk menjamin kepentingan penguasa. Hal ini sulit bila dikatakan sebagai penyimpangan secara formal atau konstitusional.
         Pemilu berjalan secara periodic dan lancar. Namun dalam draft real terjadi ketidakseimbangan kesempatan untuk berkembang dari setiap parpol karena adanya single mayority.
         Control sosial dari masyarakat kurang berjalan lancar karena adanya penerapan manajemen tertutup sehingga budaya ABS (asal bapak senang)
         Pada masa orde baru stabilitas politik dan keamanan terjamin sebab memang pemerintah cenderung menerapkan pendekatan keamanan.
         Munculnya praktek-praktek KKN (korupsi, Kolusi, dan nepotisme) dalam tubuh pemerintahan.
f.       Pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi
Reformasi merupakan istilah periode pemerintahan paska orde baru yang dartikan sebagai suatu gerakan untuk menata kembali kehidupan pemerintahan berdasarkan sandi-sandi kehidupan yang dicita-citakan demi terwujudnya masyarakat madani, yaitu tata kehidupan masyarkat sipil yang tentram, damai, aman, dan demokratis serta terjaminnya HAM.
Selama masa yang singkat itu bangsa Indonesia berhasil menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang penting bagi pengembangan demokrasi. Perkembangan yang pesat dalam sendi-sendi demokrasi antara lain:
         Adanya jaminan kebebasan pers
         Adanya jaminan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum (kebebasan mimbar) yang diatur dalam UU. Seperti aksi unjuk rasa, pawai, mogok kerja dan sebagainya.
         Kebebasan berpolitik dibuka seluas-luasnya
         Terbukanya kontrol sosial dari masyarkat terhadap pemerintah seperti LSM, perorangan, organisasi/lembaga maupun dari DPR
         Terselenggaranya pemilu yang transparan untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.

 PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM

a.       Pengertian pemilu
Pemilihan umum merupakan suatu cara untuk memilih wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan dan sekaligus perwujudan Negara  demokrasi. Jadi pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan demokrasi disamping sarana yang lain.

b.      Asas pemilu
Asas pemilu menurut UU No. 12 tahun 2003, tentang pemilu antara lain:
         Jujur, artinya setiap pemilih yang terkait dengan pelaksanaan pemilu harus bersikap jujur sesuai aturan permainan.
         Adil, artinya setiap pemilih dan parpol mendapat perlakuan yang sama
         Langsung, setiap pemilih dapat langsung memberikan suara tanpa perwakilan
         Umum, artinya pemilihan itu berlaku menyeluruh bagi semua warga Negara yang memenuhi syarat dan diskriminatif.
         Bebas, artinya setiap warga Negara yang berhak memilih memilih dapat menggunakan haknya berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya paksaan pengaruh dari manapun.
         Rahasia, setiap pemilih dijamin tak akan diketahui apapun pilihannya.
c.       Tujuan Dan Fungsi Pemilu
a.       Tujuan pemilu
         Melaksanakan kedaulatan rakyat
         Sebagai perwujudan hak asasi politik
         Untuk memilih wakil-wakil rakyat
         Melaksanakan mekanisme pemerintah dengan konstitusional.
         Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
b.      Fungsi pemilu
         Mempertahankan & mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
         Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
         Menjamin suksesnya perjuangan Indonesia
         Pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu di Indonesia

Agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar , tertib, aman maka sesuai UU no 12 tahun 2003 dibentuklah organisasi penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai ketempat pemungutan suara yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPK, dan PPS dilihat dari pengertian asas tujuan dan fungsi serta penyelenggaraan pemilu tersebut, maka nampak dengan jelas bahwa pemilu merupakan suatu perwujudan dari Negara demokrasi.


PENERAPAN BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

1.      Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
         Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
         Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
         Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
         Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2.      Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
         Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
         Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
         Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
         Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
         Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
3.      Di Lingkungan kampus
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
         Bersedia bergaul dengan teman kampus tanpa membeda-bedakan;
         Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
         Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
         Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
         Sikap anti kekerasan.
4.      Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
         Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
         Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya;
         Memiliki kejujuran dan integritas;
         Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
         Menghargai hak-hak kaum minoritas;
         Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
         Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
2.2.4 Ciri Khas Demokrasi
            Adapun ciri khas demokrasi adalah sebagai berikut:
         Adanya pembagian kekuasaan.
         Adanya undang-undang yang demokratis.
         Adanya rule of law, bukan rule of  power.
         Partai politik lebih dari satu.
         Pers yang bebas.
         Pemilu yang bebas.

Nilai-nilai Demokrasi

Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
1.      Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
2.      Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai tahaf yang minimum.
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
6.      Menjamin tegaknya keadilan.

Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
1.        Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
2.        Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
3.        Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
4.        Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
5.        Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
6.        Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
7.        Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
8.        Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
9.        Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
10.    Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.

Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
Ø  Pemerintah yang bertanggung jawab.
Ø  Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah.
Ø  Pembentukan organisasi/partai politik.
Ø  Pers dan media masa yang bebas untuk menyatukan pendapat.
Ø  Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

Penerapan Demokrasi
Membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif  justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan andal. Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar, toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra, kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah.

No comments:

Post a Comment