MAKALAH ETIKA BISNIS ISLAM
Tanggung Jawab Sosial Dalam Etika Bisnis Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam realitasnya, bisnis baik sebagai aktivitas maupun sebagai
entitas telah ada dalam sistem dan struktur yang baku. Bisnis berjalan sebagai
proses yang telah menjadi kegiatan manusia sebagai individu atau masyarakat
untuk mencari keuntungan dan memenuhi keinginan dan kebutuhan hidupnya.
Sementara itu etika telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri
dan karenanya terpisah dari bisnis.
Etika adalah ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang
benar atau salah, yang baik atau buruk, yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.
Dalam kenyataannya, bisnis dan etika dipahami sebagai dua hal yang terpisah
bahkan tidak ada kaitan. Jika pun ada malah di pandang sebagai hubungan
negatif, di mana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai laba
sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas.
Disamping etika bisnis itu bersifat penting, ada juga hal yang
patut diperhatikan oleh perusahaan atau UKM yakni tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab sosisal adalahKegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan
secara sukarela itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia, disini kegiatan CSR
baru dimulai beberapa tahun belakangan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas, penulis dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa
itu etika bisnis?
2. Apa
dasar dan prinsip dari etika bisnis?
3. Apa
itu tanggung jawab sosial?
4. Apa
saja ruang lingkup dalam tanggung jawab sosial?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Etika
Bisnis Islam
1. Pengertian
Etika Bisnis Islam
Etika atau
akhlak dalam bahasa arab yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq adalah
budi pekerti, perangai, tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang
berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang
diciptakan) dan Khalq(penciptaan). Etika dapat didefinisikan
sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara yang baik dengan yang
buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan
menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang
individu.
Bisnis Islam
adalah serangkaian aktivitas di mana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan
Bisnis Islam adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang
tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa)
termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta
(ada aturan halal dan haram)
Dari pengertian
di atas dapat disimpulkan, etika bisnis Islam adalah kegiatan seorang atau
sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan menggunakan etika
Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam
memposisikan bisnis sebagai usaha manusia untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis
Islami tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari
keuntungan berdasarkan kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek
sekaligus jangka panjang yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan
masyarakat, negara, dan Allah SWT.
2. Dasar
Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah perilaku yang terkait dengan
nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku orang terlibat dalam
sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diharapkan perilakunya
adakan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
karena menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap
amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat
Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ
يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat
dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(7). Dan barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya
pula.(8)”
Itqan adalah
seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan,
keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan
sungguh-sungguh dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan
hasil yang baik pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja
keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas atau profesional.
Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna
melakukan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim
melakukan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya
penelitian, kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari
hal yang kecil hingga yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal,
secara baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu
dengan baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan
terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.
3. Prinsip
Etika Bisnis Islam
Dalam etika bisnis Islam terdapat beberapa prinsip yang harus
dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan usahanya, yakni.
1.
Kesatuan
(Unity),
adalah
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-apek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial
menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
teraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini, maka Islam menawarkan keterpaduan
agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini,
maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk
suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan
(keadilan),
dalam
beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil,
tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Maidah: 8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan
dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan harmoni
pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta
mencerminkan keseimbangan yang harmonis. Dengan demikian keseimbangan,
kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis mendasar yang harus diterapkan
dalam aktivitas maupun entitas bisnis.
3.
Kehendak
bebas,
merupakan bagian penting dalam nilai etika
bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu di buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi
seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, manusia
mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau
mengingkarinya. Tentu saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah
akan memuliakan semua janji yang dibuatnya
4.
Tanggungjawab
(Responsibility).
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas untu memenuhi keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Secara logis
prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Prinsip ini menetapkan
batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung
jawabatas semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran:
Kebajikan dan Kejujuran,
kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan
dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap,
dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau
memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau
menetapkan keuntungan. Adapun kebajikan adalah sikap ihsan yang merupakan
tindakan yang dapat memberi keuntungan terhadap orang lain.
B. Tanggung
Jawab Sosial Dalam Bisnis
1. Pengertian
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab
sosial adalah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan
cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan
publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi
bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan
berdasarkan prinsip sukarela dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility(CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung
jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham,komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan
lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi
juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya
itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (meminimalkan
dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
2. Ruang
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di dalam
tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus diketahui.
Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial adalah sebagai berikut.
a)
Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab
sosial terhadap lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam
mengendalikan operasionalnya agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan
sekitar, tetapi seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan
adalah kepedulian atas polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan
limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
b)
Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab
sosial terhadap konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu
menyediakan produk-produk berkualitas dan menetapkan harga-harga secara adil.
Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak menetapkan
harga yang tidak wajar, dan menjaga etika dalam hal periklanan. Suatu
perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan
kepercayaan dalam bisnisnya.
c)
Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung
jawab sosial terhadap karyawan didasarkan pada aktivitas manajemen sumber daya
manusia dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis seperti proses perekrutan,
penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung
jawab terhadap para karyawan memiliki komponen hukum dan sosial. Suatu
perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab hukum dan sosialnya apabila
karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku,
jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus
mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara
memberikan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan
dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan
menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi.
Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
d ). Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan
bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya
investor dan memperlihatkan status keuangan para investor secara jujur.
Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap
para investor dengan cara memberikan keterangan yang menyimpang mengenai sumber
daya.
· Tanggung
jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha dan pedagang
muslim adalah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak menerimanya, fakir
miskin.
3. Manfaat
Tanggung Jawab Sosial
Adapun manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam
sebuah usaha adah sebagai berikut.
a)
Meningkatkan Citra usaha.
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal bisnis
anda sebagai sebuah usaha yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
b)
Memperkuat “Brand” usaha.
Melalui
kegiatan memberikan productknowledge kepada konsumen dengan cara
membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan
keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand usaha anda.
c). Mengembangkan
Kerja Sama dengan Para Pemangku
Kepentingan.
Dalam
melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri,
jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah,
masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan
para pemangku kepentingan tersebut.
d),·Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan
bagi bisnis anda.
Para investor saat ini sudah mempunyai
kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada UKM/perusahaan yang telah melakukan CSR.
Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian
bantuan dana padaUKM/perusahaan yang melakukan CSR.
No comments:
Post a Comment