1

loading...

Saturday, July 6, 2019

MAKALAH KRITERIA INVESTASI SYARIAH


MAKALAH KRITERIA INVESTASI SYARIAH 

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan Kriteria Investasi Syariah
            Pada dasarnya investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Investasi adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki. Seringkali, orang terjebak dengan anggapan bahwa investasi adalah berkaitan dengan surat-surat berharga, angka-angka yang rumit. Didalam aktivitas investasi mengandung hal-hal sebagai berikut:
1.    Tujuan atau kebutuhan yang spesifik.
2.    Terukur jumlah dan yang dibutuhkan.
3.    Jelas jangka waktunya.
4.    Alternatif instrumen investasi.
5.    Strategi untuk mencapai tujuan investasi tersebut.
Di dalam investasi terkandung hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan resiko yang akan dihadapi. Di dalam investasi secara fisik, nominal dan nilai mengalami perubahan. Investasi modal dikelola oleh pihak lain yang dipercaya oleh pemilik modal, misalnya: bank syari’ah, pasar modal, atau pasar keuangan lainnya. Dalam presfektif islam, investasi didentikkan dengan kegiatan ekonomi yang berbasis mudharobah. Dengan kata lain, investasi dalam perspektif fikih dapat diartikan sebagai kegiatan me-mudharabah-kan dana yang dilakukan oleh pemilik modal (shohibul maal) kepeda pelaku usaha (mudharib).
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing. Yakni:
a.    Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
b.    Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalannkan oleh bank syariah.
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Investasi penting dan perlu karena:
1.        Fisik tidak selamanya sehat dan kuat untuk bekerja.
2.        Harga-harga terus naik.
3.        Dibutuhkannya dana cadangan untuk mengantisipasi keadaan darurat.
4.        Generasi mendatang memiliki hak akan warisan.
Orang kerap kali enggan berinvestasi karena ada beberapa alaan, yaitu:
1.    Sulit, karena sebelum berinvestasi seharusnya pelaku memahami produk investasi, lika-liku bisnis, serta perlu mengamat pergerakan lainnya.
2.    Berisiko, takut bila ditipu oelh pengelola uangnya.
3.    Butuh modal besar, dan
4.    Tidak yakin dengan kehalalannya.
Dengan demikian, investasi dilakukan oleh para pihak ditujukan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Investasi adalah bagian dari perencanaan keuangan. Orang islam harus selalu merencanakan masa depannya. Perhatikan firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatiakan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat);dan bertkwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Hasyr:18)
a.    Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi
          Prinsip-prinsip islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syari’ah (pihak terkait) adalah:
1.        Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakan untuk hal-hal yang haram.
2.        Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
3.        Keadilan pendistribusian kemakmuran
4.        Trasaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha
5.        Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
b.    Proses-Proses Manajemen Investasi Syariah
   Untuk mencapai tujuan investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspetasi return yang didapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya ada beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi syari’ah, yaitu:
1.    Melakukan screening obyek investasi
2.    Mementukan tujuan investasi
3.    Pembentukan portofolio
4.    Melakukan revisi portofolio
5.    Evaluasi kinerja portofolio
Kriteria Investasi Syariah
Pembahasan mengenai instrumen-instrumen investasi tidak akan memiliki arti apa-apa, bila tidak dilengkapi dengan bagaimana kriteria investasi yang islami dapat dilakukan. Menurut pandangan islam, pemahaman etik tidak diartikan secara sempit menyangkut “haqq” semata. Haqq menurut konsep islam mempunyai aspek yang lebih luas, yaitu meliputi “hak” dan “kewajiban”. Keudanya bersumber dari hukum syari’ah yang diatur dalam Alqur’an  dan as-Sunnah. Masalah etika dan efesien perlu ditinjau dari aspek kemanfaatnnya (masalih), yang merupakan dasar dari seluruh perarturan dal sistem islam. Sebagi contoh, tentang “kebebasan berkontrak”, islam memberikan dasar kebebasan untuk melakukan transaksi, sebagai tercantum dalam Alqur’an. Selanjutnya, tidak ada kontrak yang sah bila terdapat unsur paksaan dari pihak yang terkait dalam transaksi.
Barangkali perlu dilakukan benchmark pada negara yang telah menerapkan pasar modal syari’ah, seperti Malaysia menurut The Shar’ah Advisory Council of the Securities Commission of Malaysia, tentang kriteria standar bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di Bursa Saham Kuala Lumpur, maka saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang ditolak untuk didaftar, adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1.        Beroperasi atas dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan lainnya;
2.        Beroperasi secara mengadu untuk (gambling/maysir);
3.        Membuat dan atau menjual produk-produk yang haram, seperti : minuman keras, daging tidak halal dan babi;
4.        Beroperasi yang mengandung unsur gharar sperti perusahaan asuransi konvensial.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya mengandung hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, diberikan kriteria sebagai berikut:
1.    Aktivitas utamanya tidak betentangan dengan syari’ah sebagaimana yang diatur dalam empat kriteria tersebut;
2.    Persepsi dan kesan masyarakat terhadap perusahaan harus baik;
3.    Aktivitas utamanya panting maslahah bagi umat muslim dan negara, dan unsur haramnya sangat kecil.
Kriteria-kriteria yang disebutkan diatas juga berlau sama pada pasar modal islami di New York, yaitu: Dow Jone Islamic Index. Tentu saja akan berlaku pula diindonesia, yaitu di jakarta Islamic Index.
Selain kriteria tersebut diatas, ada beberapa kriteria suatu investasi dapat digolongkan sebagai investasi yang islami, yaitu:
1.     Perusahaan industri
2.     Perusahaan dengan Leverage Ratio yang tinggi.
3.     Perusahaan dengan pendapatan bunga yang tinggi.
4.     Perusahaan dengan aktiva kas dan piutang yang tinggi[1].

B. Manajemen Investasi Dalam Islam
 Islam mengajarkan kepada umatnya untuk melakukan aktivitas kerja. Kerja dilakukan untuk mengembangkan modal. Sebab islam mengajarkan pula kepada umatnya untuk tidak menyimpan uang di bawah bantal. Dengan demikian, islam adalah agama yang mendorong umatnya untuk selalu melakukan investasi kekayaan (hartanya). Meskipun begitu investasi harus memperhatikan kaidah hukum yang telah ditetapkan oleh syariah.
Berdasarkan larangan terhadap bunga dalam islam, para pemikir ekonomi keuangan islam modern sepakat melakukan reorganisasi dalam bidang keuangan, yaitu system keuangan yang berdasarkan system syirkah dan mudharabah.
Beberapa persoalan penting terkait dengan masalah keuangan invetasi di dalam islam:
1.    Hubungan manusia dengan harta
Konsep islam menekankan bahwa harta tidak melahirkan harta, akan tetapi “kerja” yang menciptakan harta. Oleh karena itu, untuk mendapatkan dan memiliki harta orang harus bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi. dalam konsep bahwa harta tidak melahirkan harta, maka islam tidak mengenai pembungaan uang yang menghasilkan tambahan pemilik uang, dengan tanpa bekerja dan berpartisipasi bersama pihak lain dalam pengelolaan perekonomian.
2.    Pola investasi dalam ekonomi islam
Modal merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan distribusi asset masa yang akan datang. Di samping memberikan kepuasan pribadi dan juga membantu untuk menambah kekayaan setelah diupayakan. Agar jumlah modal serta asset meningkat, maka setiap masyarakat dianjurkan untuk terus menginvestasikan. Chapra mengemukakan beberapa cara untuk meningkatkan modal, yaitu:
a.         Sikap tidak berlebihan terhadap pengeluaran
b.        Membatasi uang yang tidak terpakai
c.         Penggunaan tabungan secara efisien
d.        Memanfaatkan sumbar daya dan peran pemerintah[2]


C. Penilaian Rencana Investasi Syariah
1.  Analisis pengeluaran modal dalam perspektif islam
Mengevaluasi pengeluaran modal dalam kerangka bebas Bunga atau syariah. Untuk mempertemukan semua kebutuhan dari suatu alat analisis investasi yang efisien dalam kerangka syariah, yaitu:
Pertama, membahas keputusan investasi di sector swasta, dimana masing-masing proyek mempunyai arus biaya dan manfaat yang terbatas. Investasi sector public dimana keputusan investasi lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan social atau politik dibandingkan dengan pertimbangan ekonomi. Kedua, untuk sebagian besar waktu, diasumsikan bahwa pertimbangan investasi merupakan sesuatu yang terjadi secara alamiah. Ketiga, manfaat dan biaya-biaya dapat dijelaskan pada setiap periode waktu. Keempat, periode waktu mungkin dinyatakan dalam kurun waktu tertentu. Kelima, ekonomi yang akan dianalisis adalah ekonomi bebas riba.
2.    Analisis ringkasan tentang praktik analisis investasi konvensional
Metode yang paling banyak digunakan dalam analisis investasi konvensional adalah:
a.       Metode payback periode
b.      Accountants rate of return
c.       Discounted cash flow rate of return
d.      Net value method
e.       Machinery and allied product institute method
3.    Evaluasi investasi dalam kerangka syariah
Metode yang diusulkan dalam kerangka keuangan syariah adalah “investible surplus method atau metode kelebihan barang yang diinvestasikan[3].

D. Resiko Dalam Investasi  Syariah
Menambah kekayaan setelah diupayakan. Menurut Thomas, milik individu dan Negara yang digunakan untuk menambah asset selanjutnya disebut dengan modal.Agar jumlah modal serta asset meningkat,maka setiap masyarakat dianjurkan untuk terus menginvestasikan.     Sehubungan dengan itu, Chapra mengemukakan beberapa cara untuk meningkatkan modal   yaitu:
1.    Sikap tidak berlebihan terhadap pengeluaran.
2.    Membatasi uang yang tidak terpakai.
3.    Penggunaan tabungan secara efisien.
4.    Memanfaatkan sumber daya dan peran pemerintah.
Sikap tidak berlebihan terhadap penggeluaran,Islam memerintahkan umatnya untuk  menghindari sikap berlebihan (boros), Pesan ini dinyatakan secara jelas dalam al-Qur’an. Pesan yang disampaikan al-Qur’an menyiratkan betapa besar perhatuan Islam terhadap masalah perekonomian dengan mengambil jalan tengah di antara sikap boros ini, al-Qur’an juga melarang hal-hal yang dapat meningkatkan sikap berlebihan.Dengan demikian tidak diragukan lagi kebenaran pesan yang disampaikan al-Qur’an agar umat Islam menjauhidan meninggalkan hal-hal yang berakibat pada perbuatan yang berlebihan.Sebab sikap ini akhirnya akan mempengaruhi usaha seta menghabiskan modal.
Membatasi uang yang tidak terpakai, sebelumnya telah disampaikan bahwa sikap boros secara tegas telah dilarang. Demikian juga, halnya dengan penyimpanan uangtidur dikecam oleh Islam. Oleh karena itu, sumber daya yang telah dianugerahkan Allah hendaknya dimanfaatkan sesuai dengan batas-batas yang telah diijinkan Islam.Khalifah Umar bin Khatab pernah menekankan supaya umat Islam Menggunakan modal secara produktif, dengan peryataannya “mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkan(menginvestasikan), dan mereka yang mempunyai lahan perlu mengolahnya”.
Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti: manajemen, organisasi, pemasaran, teknik produksi,dan keuangan.
Faktor negative lainnya yang mempengaruhi nasabah, seperti: kondisi kelompok usaha,keadaan force majeure,dan sebagainya. Sementara itu resiko yang berkaitan dengan jaminan dapat terjadi karena:
1.    Kekurangan sempurnaan pengikatan jaminaan.
2.    Nilai jual kembali jainaan.
3.    Faktor negative atas jaminan,seperti:tuntutan hukum pihak lain atas jaminan.
4.    Kredibilitas penjamin.
Berdasarkan atribut-atribut tersebut, risiko proyek yang dibiayai dengan kontrak bagi hasil atau syirkah dapat terjadi karena: (1) risiko bisnis; (2) risiko berkurangnya nilai pembiayaan;(3) risiko karakter nasabah.
Risiko bisnis adalah risiko yang ditimbulkan karena kurang baiknya bisnis yang dijalankan. Dengan kata lain, bisnis tersebut prospeknya kurang bagus.Risiko ini dapat muncul karena:
1.    Jenis usaha, yang ditentukan oleh; karakteristik jenis usaha yang dibiayai dan kinerja keuangan usaha tersebut;
2.    Faktor negative lain yang mempengaruhi perusahaan nasabah,seperti:kondis kelompok uusaha,keadaan force majeure, dan sebagainya.

Sedangkan risiko berkurangnya nilai pembiayaan atau shrinking risk, terjadi karena pengaruh:
1.    Risiko yang tak terduga oleh pengsaha, seperti: penurunan drastis tingkat penjualan,penurunan harga jual barang dari bisnis yang dibiayai, dan yang lainnya.
2.    Jenis mekanisme bagi hasil, apakah profit and loss sharing (PLS) atau revenue sharing (RS) .PLS shrinking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
3.    Keadaan force mejure yang dampaknya amat besar terhadap bisnis yang dibiayai.
Risiko karekter nasabah, risiko ini terjadi karena perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh nasabah pada saat menjalankan usaha. Perilaku penyimpangan tersebut dapat berbentuk moral hazard. Risiko karekter terjadi dipengaruhi oleh:
1.    Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank.
2.    Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan.
3.    Pengelolaan internal perusahaan yang tidak dilakukan secra professional sesuai standar pengelolaan  yang disepakati antara bank dan nasabah[4].

E. Ragam Investasi Syariah
Tidak salah kalau belakangan ini investasi syari’ah makin ramai diperbincangkan ,karena minat masyarakat akan invesatsi berbasis syari’ah ini makin meningkat. Kesadarana masyarakat akan invesatsi dan semakin berkembangnya pengetahuan produk investasi semakin beragam untuk semakin menjangkau berbagai lapisan masyarakat degan minat yang berbeda-beda.
Adanya kepatuhan terhadap aturan syari’ah merupakan kelebihn investasi syari’ah. Hal ini penting terutama bagi muslim yang menginginkan kehalalan pada setiap aspek kehidupannya. Instrumen investasi syari’ah,insa Allah bebas dari riba, maysis,ghara,bathil,danhal-hal yang diharamkan. Ada dewan pengawas syari’ah pada setiap produk untuk memastikan investasi ini tetap sesuain dengan aturan syari’ah. Produk invetasi syari’ah bukan hanya untuk kaum muslim saja. Namun,banyak juga dari kalangan non muslim yang tertarik pada produk ini karena transparan imbal hasilnya lebih kinpetititf dan adil bagi investor.
a.      Jangka waktu investasi
     Invesatsi dapat dibedakaan menurut jangka waktu pengembalian keuntungan atau hasilnya, maka investasi dapat dibedahkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut ini:
1.    Jangka pendek
2.    Jangka menengah
3.    Jangka panjang
b.      Potensi risiko investasi
 Investasi adalah kegiatan yang berhubungan dengan masa depan. Masa depan sangat berkaitan dengan risiko yang akan terjadi. Dengan demikian, potensi risiko yang terjadi dalam suatu invesatsi dapat diklasifikasi menjadi tiga bagian yaitu:
1.    Investasi risiko rendah
2.    Investari risiko sedang atau menengah
3.    Investasi risiko tinggi
Ragam dan potensi yang ada dalam investasi akan menimbulkan perilaku investor dalam menghadapi risiko investasi. Dalam hal ini, ada tiga kecondongan investor dalam menyikapi risiko yaitu: (a) Risk Averter,(b) Risk Neutrality, dan (c) Risk Seeker.
c.       Pola investasi  syari’ah
Menurut pola investasi dalam elakukan kegiatan investasindapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1.         Investasi langsung yaitu investasi yang mana pemilik dana dan pengelola bisnis langsung melakukan kesepakatan kerjasama investasi.
2.         Investasi tidak langsung yaitu investasi yang mana pemilik modal dan pengelola bisnis tidak langsung berhubungan dalam melakukan kesepakatan  kerjasama investasi.
d.      Sektor investasi syari’ah
Pada umumnya investari dibedahkan menjadi dua yaitu investasi financial asset dan invstasi real asset.
Investasi dalam Sektor Rill Syari’ah
Pada umumnya investasi sector rill dikaitkan dengan investasi pembelian barang berharga seperti emas, dan kekayaan tetap seperti property atau rumah. Sektor rill adalah bentuk investasi yang bisa di katakana sebagai investasi jangka panjang. Hal ini karena perkembangan investasi di sector rill relative memakan waktu ang cuku panjang.
   Dalam arti lain investasi sector rill merupakan sebuah invetasi yang cendrung kita harus melakukan pembangunan sebuah infrastruktur yang diharapkan nantinya. Infrastruktur tersebut bisa mendatangkan pendapatan yang kontinu di masa depan. Sebagai contoh Investasi dibidang transportasi baik jasa,alat,atau media.Kenyataannya saat ini bnyak faktor yang menghambat investasi di sector rill.
Dari berbagai faktor yang meghambat tersebut,ada tiga faktor utama yang menjadi kendala yaitu:
1.    Kebjakan diidang industry yang masih lemah dan tidak terfokus.
2.    Kebikjakan fiscal yang tidak komprehensif, karena lebih difokuskan pada upaya mencapai target penerimaan Negara sesaat.
3.    Kebijkan moneter yang masih belum memihak sector rill karena beberaa sector dinilai berisiko tinggi.
Untuk memenuhi tuntutan pasar,sehingga memiliki daya saing yang kompetitif sanagt ditentukan oleh :
1.         Fungsi intermediasi perbankan
2.         Tarif energy(bahan bakar minyak dan listrik) yang rasional,termasuk pasokannya.
3.         Infrastruktur,seperti sistem jalan,sistem tranportasi/angkutan,sistem pelabuhan dan  sistem telekomunikasi.
4.         Letak geografis Indonesia.
Investasi dalam sektor keuangan syariah
Ada beberapa objek investasi keuangan syariah yaitu sebagai berikut ini:

1.    Pebankan syari’ah
        Sejak tahun 1992 hingga sekarang sudah banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia hingga saat ini sudah ada 11 bank umum syari’ah dan lebih dari 13 bank konvensional yang buka cabang khusus syari’ah atau bisa dikenal dengan unit usaha syari’ah.
Produk-produk investasi yang dapat diambil di perbankan syari’ah diantaranya adalah sebagai berikut ini:
a.    Tabungan bagi hasil (Mudharabah)
     Adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syari’ah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabungsecara produktif,menguntungkan, dan memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Dan hasil keutungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank,sesuai perbandingan bagi hasil yang disepakati bersama.
b.    Deposit bagi hasil (Mudharabah)
Merupakan produk investasi jangka waktu tertentu.nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Dan produk ini menggunkan prinsip mudharabah mutlaqah
c.    Investasi khusus (Mudharabah Muqayyadah)
Adalah suatau bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah.
2.    Pasar Modal Syari’ah
          Secara umum pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjul dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual(emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan pembeli(investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Instrumen Investasi di Pasar Modal Syari’ah
A.  Saham Syari’ah
            Menurut DSN saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syari’ah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk PT, pembagian modal menurut UU terdiri dari:

1.      Modal dasar
2.      Modal ditempatakan
3.      Modal disetor
4.      Saham dalam portepel
Prinsip Dasar Saham Syariah
1.      Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas
2.      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada public
3.      Tidak boleh ada pembeda jenis saham,karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak
4.      Prinsip bagi hasil laba-rugi
5.      Tidak dapat dicairkan kecuali dillikudasikan
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1.      Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2.      Hak preferen terhdap deviden yaitu hak untuk menerima deviden terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa. Deviden biasanya dinyatakan dalam persen
3.      Hak deviden komulatif yaitu hk untuk menerima deviden tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan
4.      Hak preferen likuiditas yaitu mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuiditas
5.      Maka saham preferen tidak berlaku pada saham syari’ah.
Saham Biasa
1.      Hak kontrol yaitu hak memilih pimpinan perusahaan.
2.      Hak menerima pembagian keuntungan.
3.      Hak preemitve yaitu hak mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
1.      Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2.      Beberapa alasan kenapa ada saham treasury
a.       Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan.
b.      Meningkatkan perdagangan.sehingga nilai pasar meningkat.
c.       Mengurangi jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham.
d.      Untuk mencegah perusahaan dikuasi oleh perusahaan lain.
Pedoman Syari’ah
1.      Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2.      Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi.
3.      Uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
4.      Saham dalam perusahaa,kegiatan mudharabah atau musyarakah dapat diperjualbelikan  dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas berharga,.
5.      Instrumen keuangan syari’ah seperti, saham dalam suatu venture dapat diperjulbelikan karena mewakili bagian kepemilikan atas asset dari suatu bisnis.
6.      Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas sperti itu antara lain:
a.       Nilai per penyertaan dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan
b.      Transaksi tunai,harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak.
B.  Obligasi (Sukuk) Syari’ah
          Berdasarkan fatwa DSN tentang obligasi syari’ah dan obligasi syari’ah mudharabah yang dimaksud dengan obligasi adalah suatu surat berharag jangka panjang berdasakan prinsip-prinsip syariah  yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jenis-jenis Obligasi
                           Berdasarkan jenisnya, obligasi syari’ah dijalankan berdasarkan akad,sebagai berikut:
1.    Obligasi Mudharabah yaitu keja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan.
2.    Obligasi Ijarah yaitu jual beli dengan skema cost plus basis,obligasi jenis ini akan memeberikan fixed return.
Pedoman Syari’ah
1.      Aktivitas utama yang halal,tidak bertentangan dengan subtansi fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa kegiatan usha yang bertentangan dengan syari’ah Islam diantarnya adalah:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional,termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi,mendistribusi,serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d.      Usaha yang memproduksi,mendistribusi,dan menyediahkan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2.      Peringkat Investment Grade:
a.       Memiliki fundamental usaha yang kuat.
b.      Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
c.       Memiliki citra yang baik bagi public.
C.  Reksada Syari’ah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat berupa modal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksada syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syari’ah,baik dalam bentuk akad,pengeloloan dana,dan penggunaan dana. Akad antar investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Pedoman Syari’ah
                        Tidak adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksadan tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas. Manajer investasi reksadana syari’ah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuia dengan syari’ah.

D.  Asuransi Syari’ah
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka  dari  akibat musibah, asuransi juga sangat dibutuhkan ole sector usaha. Usaha yang sudah majuh dan menguntungkan mungkin bisaa mencegah musibah tapi setidaknya bisa menanggulagi akibat keuangan yang terjadi[5].





















[1] Wiko Suryomurti, Supercerdas investasi syariah: Hidup kaya raya, Mati masuk surga, Jakarta: 2011, hlm.5
[2] M. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan usaha dan bagi dalam hukum islam, (terjemahan), Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996, hlm.1
[3] Muhammad, Dasar-Dasar keuangan islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2006, hlm. 25
[4] Adiwarma A. Karim, Modul certificate Islamic finance analysis, Islamic finance and Islamic cafital market, Jakarta: Muamalat Institute, 1999, hlm. 12
[5] Suad Husnan, Dasar- dasar teori portofolio dan analisis sekuritas, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2001

No comments:

Post a Comment