MAKALAH KRITERIA INVESTASI SYARIAH
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dan
Kriteria Investasi Syariah
Pada
dasarnya
investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah.
Investasi adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang
dimiliki. Seringkali, orang terjebak dengan anggapan bahwa investasi adalah
berkaitan dengan surat-surat berharga, angka-angka yang rumit. Didalam
aktivitas investasi mengandung hal-hal sebagai berikut:
1. Tujuan
atau kebutuhan yang spesifik.
2. Terukur
jumlah dan yang dibutuhkan.
3. Jelas
jangka waktunya.
4. Alternatif
instrumen investasi.
5. Strategi
untuk mencapai tujuan investasi tersebut.
Di dalam investasi terkandung hubungan
antara keuntungan yang diharapkan dan resiko yang akan dihadapi. Di dalam
investasi secara fisik, nominal dan nilai mengalami perubahan. Investasi modal
dikelola oleh pihak lain yang dipercaya oleh pemilik modal, misalnya: bank
syari’ah, pasar modal, atau pasar keuangan lainnya. Dalam presfektif islam,
investasi didentikkan dengan kegiatan ekonomi yang berbasis mudharobah. Dengan
kata lain, investasi dalam perspektif fikih dapat diartikan sebagai kegiatan
me-mudharabah-kan dana yang dilakukan oleh pemilik modal (shohibul maal) kepeda
pelaku usaha (mudharib).
Pada transaksi ini bank dilarang untuk
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau
jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak
ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank
sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa
fee.
Pada
pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing.
Yakni:
a. Channelling,
apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak
menanggung risiko apapun.
b. Executing,
apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang
menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena
dalam praktiknya pola ini dijalannkan oleh bank syariah.
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Investasi penting dan
perlu karena:
1.
Fisik tidak
selamanya sehat dan kuat untuk bekerja.
2.
Harga-harga
terus naik.
3.
Dibutuhkannya
dana cadangan untuk mengantisipasi keadaan darurat.
4.
Generasi
mendatang memiliki hak akan warisan.
Orang
kerap kali enggan berinvestasi karena ada beberapa alaan, yaitu:
1. Sulit,
karena sebelum berinvestasi seharusnya pelaku memahami produk investasi,
lika-liku bisnis, serta perlu mengamat pergerakan lainnya.
2. Berisiko,
takut bila ditipu oelh pengelola uangnya.
3. Butuh
modal besar, dan
4. Tidak
yakin dengan kehalalannya.
Dengan demikian, investasi dilakukan
oleh para pihak ditujukan untuk mewujudkan tujuan tertentu. Investasi adalah
bagian dari perencanaan keuangan. Orang islam harus selalu merencanakan masa
depannya. Perhatikan firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatiakan apa yang
telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat);dan bertkwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS.Al-Hasyr:18)
a. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam Dalam Investasi
Prinsip-prinsip
islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syari’ah
(pihak terkait) adalah:
1.
Tidak mencari
rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya,
serta tidak menggunakan untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi
dan tidak didzalimi
3.
Keadilan
pendistribusian kemakmuran
4.
Trasaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha
5.
Tidak ada unsur
riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
b. Proses-Proses
Manajemen Investasi Syariah
Untuk
mencapai tujuan investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan,
sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspetasi return yang
didapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya ada beberapa
tahapan dalam pengambilan keputusan investasi syari’ah, yaitu:
1. Melakukan
screening obyek investasi
2. Mementukan
tujuan investasi
3. Pembentukan
portofolio
4. Melakukan
revisi portofolio
5. Evaluasi
kinerja portofolio
Kriteria Investasi
Syariah
Pembahasan
mengenai instrumen-instrumen investasi tidak akan memiliki arti apa-apa, bila
tidak dilengkapi dengan bagaimana kriteria investasi yang islami dapat
dilakukan. Menurut pandangan islam, pemahaman etik tidak diartikan secara
sempit menyangkut “haqq” semata. Haqq menurut konsep islam mempunyai aspek yang
lebih luas, yaitu meliputi “hak” dan “kewajiban”. Keudanya bersumber dari hukum
syari’ah yang diatur dalam Alqur’an dan
as-Sunnah. Masalah etika dan efesien perlu ditinjau dari aspek kemanfaatnnya
(masalih), yang merupakan dasar dari seluruh perarturan dal sistem islam.
Sebagi contoh, tentang “kebebasan berkontrak”, islam memberikan dasar kebebasan
untuk melakukan transaksi, sebagai tercantum dalam Alqur’an. Selanjutnya, tidak
ada kontrak yang sah bila terdapat unsur paksaan dari pihak yang terkait dalam
transaksi.
Barangkali
perlu dilakukan benchmark pada negara yang telah menerapkan pasar modal
syari’ah, seperti Malaysia menurut The Shar’ah Advisory Council of the
Securities Commission of Malaysia, tentang kriteria standar bagi aktivitas
perusahaan yang terdapat di Bursa Saham Kuala Lumpur, maka saham-saham
perusahaan atau obyek investasi yang ditolak untuk didaftar, adalah berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
1.
Beroperasi atas
dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan
lainnya;
2.
Beroperasi
secara mengadu untuk (gambling/maysir);
3.
Membuat dan atau
menjual produk-produk yang haram, seperti : minuman keras, daging tidak halal
dan babi;
4.
Beroperasi yang
mengandung unsur gharar sperti perusahaan asuransi konvensial.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan
yang aktivitasnya mengandung hal-hal yang diperbolehkan dan tidak
diperbolehkan, diberikan kriteria sebagai berikut:
1. Aktivitas
utamanya tidak betentangan dengan syari’ah sebagaimana yang diatur dalam empat
kriteria tersebut;
2. Persepsi
dan kesan masyarakat terhadap perusahaan harus baik;
3. Aktivitas
utamanya panting maslahah bagi umat muslim dan negara, dan unsur haramnya
sangat kecil.
Kriteria-kriteria yang disebutkan diatas
juga berlau sama pada pasar modal islami di New York, yaitu: Dow Jone Islamic
Index. Tentu saja akan berlaku pula diindonesia, yaitu di jakarta Islamic
Index.
Selain kriteria tersebut diatas, ada
beberapa kriteria suatu investasi dapat digolongkan sebagai investasi yang
islami, yaitu:
1. Perusahaan industri
2. Perusahaan
dengan Leverage Ratio yang tinggi.
3. Perusahaan
dengan pendapatan bunga yang tinggi.
4. Perusahaan
dengan aktiva kas dan piutang yang tinggi[1].
B.
Manajemen Investasi Dalam Islam
Islam
mengajarkan kepada umatnya untuk melakukan aktivitas kerja. Kerja dilakukan
untuk mengembangkan modal. Sebab islam mengajarkan pula kepada umatnya untuk
tidak menyimpan uang di bawah bantal. Dengan demikian, islam adalah agama yang
mendorong umatnya untuk selalu melakukan investasi kekayaan (hartanya).
Meskipun begitu investasi harus memperhatikan kaidah hukum yang telah
ditetapkan oleh syariah.
Berdasarkan larangan terhadap bunga dalam islam, para
pemikir ekonomi keuangan islam modern sepakat melakukan reorganisasi dalam
bidang keuangan, yaitu system keuangan yang berdasarkan system syirkah dan
mudharabah.
Beberapa persoalan penting terkait dengan masalah keuangan
invetasi di dalam islam:
1.
Hubungan manusia dengan harta
Konsep islam menekankan bahwa harta tidak melahirkan
harta, akan tetapi “kerja” yang menciptakan harta. Oleh karena itu, untuk
mendapatkan dan memiliki harta orang harus bekerja atau berkarya untuk
menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi. dalam konsep bahwa harta
tidak melahirkan harta, maka islam tidak mengenai pembungaan uang yang
menghasilkan tambahan pemilik uang, dengan tanpa bekerja dan berpartisipasi
bersama pihak lain dalam pengelolaan perekonomian.
2.
Pola investasi dalam ekonomi islam
Modal merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan
distribusi asset masa yang akan datang. Di samping memberikan kepuasan pribadi
dan juga membantu untuk menambah kekayaan setelah diupayakan. Agar jumlah modal
serta asset meningkat, maka setiap masyarakat dianjurkan untuk terus
menginvestasikan. Chapra mengemukakan beberapa cara untuk meningkatkan modal,
yaitu:
a.
Sikap tidak berlebihan terhadap pengeluaran
b.
Membatasi uang yang tidak terpakai
c.
Penggunaan tabungan secara efisien
d.
Memanfaatkan sumbar daya dan peran pemerintah[2]
C. Penilaian Rencana
Investasi Syariah
1. Analisis
pengeluaran modal dalam perspektif islam
Mengevaluasi
pengeluaran modal dalam kerangka bebas Bunga atau syariah. Untuk mempertemukan
semua kebutuhan dari suatu alat analisis investasi yang efisien dalam kerangka
syariah, yaitu:
Pertama,
membahas keputusan investasi di sector swasta, dimana masing-masing proyek
mempunyai arus biaya dan manfaat yang terbatas. Investasi sector public dimana
keputusan investasi lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan social atau
politik dibandingkan dengan pertimbangan ekonomi. Kedua, untuk sebagian besar
waktu, diasumsikan bahwa pertimbangan investasi merupakan sesuatu yang terjadi
secara alamiah. Ketiga, manfaat dan biaya-biaya dapat dijelaskan pada setiap
periode waktu. Keempat, periode waktu mungkin dinyatakan dalam kurun waktu
tertentu. Kelima, ekonomi yang akan dianalisis adalah ekonomi bebas riba.
2.
Analisis ringkasan tentang praktik analisis investasi
konvensional
Metode yang paling banyak digunakan dalam analisis investasi
konvensional adalah:
a.
Metode payback periode
b.
Accountants rate of return
c.
Discounted cash flow rate of return
d.
Net value method
e.
Machinery and allied product institute method
3.
Evaluasi investasi dalam kerangka syariah
Metode yang diusulkan dalam kerangka keuangan syariah adalah “investible
surplus method atau metode kelebihan barang yang diinvestasikan[3].
D. Resiko Dalam
Investasi Syariah
Menambah
kekayaan setelah diupayakan. Menurut Thomas, milik individu
dan Negara yang digunakan untuk menambah asset selanjutnya disebut dengan
modal.Agar jumlah modal serta asset meningkat,maka setiap masyarakat dianjurkan
untuk terus menginvestasikan.
Sehubungan dengan itu, Chapra mengemukakan beberapa cara untuk
meningkatkan modal yaitu:
1.
Sikap
tidak berlebihan terhadap pengeluaran.
2.
Membatasi
uang yang tidak terpakai.
3.
Penggunaan
tabungan secara efisien.
4.
Memanfaatkan
sumber daya dan peran pemerintah.
Sikap tidak berlebihan terhadap penggeluaran,Islam memerintahkan
umatnya untuk menghindari sikap
berlebihan (boros), Pesan ini dinyatakan secara jelas dalam al-Qur’an. Pesan
yang disampaikan al-Qur’an menyiratkan betapa besar perhatuan Islam terhadap
masalah perekonomian dengan mengambil jalan tengah di antara sikap boros ini,
al-Qur’an juga melarang hal-hal yang dapat meningkatkan sikap berlebihan.Dengan
demikian tidak diragukan lagi kebenaran pesan yang disampaikan al-Qur’an agar
umat Islam menjauhidan meninggalkan hal-hal yang berakibat pada perbuatan yang
berlebihan.Sebab sikap ini akhirnya akan mempengaruhi usaha seta menghabiskan
modal.
Membatasi
uang yang tidak terpakai, sebelumnya telah disampaikan bahwa sikap boros secara
tegas telah dilarang. Demikian juga, halnya dengan penyimpanan uangtidur
dikecam oleh Islam. Oleh karena itu, sumber daya yang telah dianugerahkan Allah
hendaknya dimanfaatkan sesuai dengan batas-batas yang telah diijinkan
Islam.Khalifah Umar bin Khatab pernah menekankan supaya umat Islam Menggunakan
modal secara produktif, dengan peryataannya “mereka yang mempunyai uang perlu
mengembangkan(menginvestasikan), dan mereka yang mempunyai lahan perlu
mengolahnya”.
Kondisi
internal perusahaan nasabah, seperti: manajemen, organisasi, pemasaran, teknik
produksi,dan keuangan.
Faktor negative lainnya yang mempengaruhi nasabah, seperti: kondisi
kelompok usaha,keadaan force majeure,dan sebagainya. Sementara
itu resiko yang berkaitan dengan jaminan dapat terjadi karena:
1.
Kekurangan
sempurnaan pengikatan jaminaan.
2.
Nilai
jual kembali jainaan.
3.
Faktor
negative atas jaminan,seperti:tuntutan hukum pihak lain atas jaminan.
4.
Kredibilitas
penjamin.
Berdasarkan atribut-atribut tersebut, risiko proyek yang dibiayai
dengan kontrak bagi hasil atau syirkah dapat terjadi karena: (1) risiko bisnis;
(2) risiko berkurangnya nilai pembiayaan;(3) risiko karakter nasabah.
Risiko bisnis adalah risiko yang ditimbulkan karena kurang baiknya
bisnis yang dijalankan. Dengan kata lain, bisnis tersebut prospeknya kurang
bagus.Risiko ini dapat muncul karena:
1.
Jenis
usaha, yang ditentukan oleh; karakteristik jenis usaha yang dibiayai dan
kinerja keuangan usaha tersebut;
2.
Faktor
negative lain yang mempengaruhi perusahaan nasabah,seperti:kondis kelompok
uusaha,keadaan force majeure, dan sebagainya.
Sedangkan risiko berkurangnya nilai pembiayaan atau shrinking
risk, terjadi karena pengaruh:
1.
Risiko
yang tak terduga oleh pengsaha, seperti: penurunan drastis tingkat
penjualan,penurunan harga jual barang dari bisnis yang dibiayai, dan yang
lainnya.
2.
Jenis
mekanisme bagi hasil, apakah profit and loss sharing (PLS) atau revenue
sharing (RS) .PLS shrinking risk terjadi bila nasabah tidak mampu
menanggung biaya yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak
mampu melanjutkan usahanya.
3.
Keadaan
force mejure yang dampaknya amat besar terhadap bisnis yang dibiayai.
Risiko karekter nasabah, risiko ini terjadi karena
perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan oleh nasabah pada saat menjalankan
usaha. Perilaku penyimpangan tersebut dapat berbentuk moral hazard.
Risiko karekter terjadi dipengaruhi oleh:
1.
Kelalaian
nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank.
2.
Pelanggaran
ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang
dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan.
3.
Pengelolaan
internal perusahaan yang tidak dilakukan secra professional sesuai standar
pengelolaan yang disepakati antara bank
dan nasabah[4].
E. Ragam Investasi Syariah
Tidak salah
kalau belakangan ini investasi syari’ah makin ramai diperbincangkan ,karena
minat masyarakat akan invesatsi berbasis syari’ah ini makin meningkat.
Kesadarana masyarakat akan invesatsi dan semakin berkembangnya pengetahuan
produk investasi semakin beragam untuk semakin menjangkau berbagai lapisan
masyarakat degan minat yang berbeda-beda.
Adanya
kepatuhan terhadap aturan syari’ah merupakan kelebihn investasi syari’ah. Hal
ini penting terutama bagi muslim yang menginginkan kehalalan pada setiap aspek
kehidupannya. Instrumen investasi syari’ah,insa Allah bebas dari riba,
maysis,ghara,bathil,danhal-hal yang diharamkan. Ada dewan pengawas syari’ah
pada setiap produk untuk memastikan investasi ini tetap sesuain dengan aturan
syari’ah. Produk invetasi syari’ah bukan hanya untuk kaum muslim saja.
Namun,banyak juga dari kalangan non muslim yang tertarik pada produk ini karena
transparan imbal hasilnya lebih kinpetititf dan adil bagi investor.
a.
Jangka waktu investasi
Invesatsi dapat dibedakaan menurut jangka
waktu pengembalian keuntungan atau hasilnya, maka investasi dapat dibedahkan
menjadi tiga, yaitu sebagai berikut ini:
1.
Jangka
pendek
2.
Jangka
menengah
3.
Jangka
panjang
b.
Potensi risiko investasi
Investasi adalah kegiatan
yang berhubungan dengan masa depan. Masa depan sangat berkaitan dengan risiko
yang akan terjadi. Dengan demikian, potensi risiko yang terjadi dalam suatu
invesatsi dapat diklasifikasi menjadi tiga bagian yaitu:
1.
Investasi
risiko rendah
2.
Investari
risiko sedang atau menengah
3.
Investasi
risiko tinggi
Ragam dan potensi yang ada dalam investasi akan menimbulkan
perilaku investor dalam menghadapi risiko investasi. Dalam hal ini, ada tiga
kecondongan investor dalam menyikapi risiko yaitu: (a) Risk Averter,(b) Risk Neutrality,
dan (c) Risk Seeker.
c.
Pola investasi syari’ah
Menurut pola investasi dalam elakukan kegiatan investasindapat
diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1.
Investasi
langsung yaitu investasi yang mana pemilik dana dan pengelola bisnis langsung
melakukan kesepakatan kerjasama investasi.
2.
Investasi
tidak langsung yaitu investasi yang mana pemilik modal dan pengelola bisnis
tidak langsung berhubungan dalam melakukan kesepakatan kerjasama investasi.
d.
Sektor investasi syari’ah
Pada
umumnya investari dibedahkan menjadi dua yaitu investasi financial asset dan
invstasi real asset.
Investasi
dalam Sektor Rill Syari’ah
Pada umumnya investasi sector rill dikaitkan dengan investasi
pembelian barang berharga seperti emas, dan kekayaan tetap seperti property
atau rumah. Sektor rill adalah bentuk investasi yang bisa di katakana sebagai
investasi jangka panjang. Hal ini karena perkembangan investasi di sector rill
relative memakan waktu ang cuku panjang.
Dalam arti lain investasi
sector rill merupakan sebuah invetasi yang cendrung kita harus melakukan
pembangunan sebuah infrastruktur yang diharapkan nantinya. Infrastruktur
tersebut bisa mendatangkan pendapatan yang kontinu di masa depan. Sebagai
contoh Investasi dibidang transportasi baik jasa,alat,atau media.Kenyataannya
saat ini bnyak faktor yang menghambat investasi di sector rill.
Dari berbagai faktor yang meghambat tersebut,ada tiga faktor utama
yang menjadi kendala yaitu:
1.
Kebjakan
diidang industry yang masih lemah dan tidak terfokus.
2.
Kebikjakan
fiscal yang tidak komprehensif, karena lebih difokuskan pada upaya mencapai
target penerimaan Negara sesaat.
3.
Kebijkan
moneter yang masih belum memihak sector rill karena beberaa sector dinilai
berisiko tinggi.
Untuk memenuhi tuntutan pasar,sehingga memiliki daya saing yang
kompetitif sanagt ditentukan oleh :
1.
Fungsi
intermediasi perbankan
2.
Tarif
energy(bahan bakar minyak dan listrik) yang rasional,termasuk pasokannya.
3.
Infrastruktur,seperti
sistem jalan,sistem tranportasi/angkutan,sistem pelabuhan dan sistem telekomunikasi.
4.
Letak
geografis Indonesia.
Investasi
dalam sektor keuangan syariah
Ada
beberapa objek investasi keuangan syariah yaitu sebagai berikut ini:
1.
Pebankan
syari’ah
Sejak tahun 1992
hingga sekarang sudah banyak bank syariah yang beroperasi di Indonesia hingga
saat ini sudah ada 11 bank umum syari’ah dan lebih dari 13 bank konvensional
yang buka cabang khusus syari’ah atau bisa dikenal dengan unit usaha syari’ah.
Produk-produk investasi yang dapat diambil di perbankan syari’ah
diantaranya adalah sebagai berikut ini:
a.
Tabungan
bagi hasil (Mudharabah)
Adalah tabungan yang
berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syari’ah mengelola
dana yang diinvestasikan oleh penabungsecara produktif,menguntungkan, dan
memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Dan hasil keutungannya akan dibagikan kepada
penabung dan bank,sesuai perbandingan bagi hasil yang disepakati bersama.
b.
Deposit
bagi hasil (Mudharabah)
Merupakan produk investasi
jangka waktu tertentu.nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Dan produk ini
menggunkan prinsip mudharabah mutlaqah
c.
Investasi
khusus (Mudharabah
Muqayyadah)
Adalah suatau bentuk
investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai
dengan keinginan nasabah.
2.
Pasar
Modal Syari’ah
Secara umum pasar
modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjul dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual(emiten) dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sedangkan pembeli(investor) adalah
pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Instrumen
Investasi di Pasar Modal Syari’ah
A. Saham Syari’ah
Menurut DSN saham
adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
syari’ah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk PT, pembagian
modal menurut UU terdiri dari:
1.
Modal
dasar
2.
Modal
ditempatakan
3.
Modal
disetor
4.
Saham
dalam portepel
Prinsip
Dasar Saham Syariah
1.
Bersifat
musyarakah jika ditawarkan secara terbatas
2.
Bersifat
mudharabah jika ditawarkan kepada public
3.
Tidak
boleh ada pembeda jenis saham,karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak
4.
Prinsip
bagi hasil laba-rugi
5.
Tidak
dapat dicairkan kecuali dillikudasikan
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1.
Mempunyai
sifat gabungan antara saham biasa dan obligasi.
2.
Hak preferen
terhdap deviden yaitu hak untuk menerima deviden terlebih dahulu dibandingkan
dengan pemegang saham biasa. Deviden biasanya dinyatakan dalam persen
3.
Hak
deviden komulatif yaitu hk untuk menerima deviden tahun-tahun sebelumnya yang
belum dibayarkan
4.
Hak
preferen likuiditas yaitu mendapatkan terlebih dahulu aktiva perusahaan
dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi likuiditas
5.
Maka
saham preferen tidak berlaku pada saham syari’ah.
Saham Biasa
1.
Hak
kontrol yaitu hak memilih pimpinan perusahaan.
2.
Hak
menerima pembagian keuntungan.
3.
Hak
preemitve yaitu hak mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika
perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
1.
Saham
perusahaan yang pernah beredar dan dibeli kembali oleh perusahaan untuk disimpan
dan dapat dijual kembali.
2.
Beberapa
alasan kenapa ada saham treasury
a.
Dapat
diberikan sebagai bonus kepada karyawan.
b.
Meningkatkan
perdagangan.sehingga nilai pasar meningkat.
c.
Mengurangi
jumlah saham beredar untuk menaikkan laba per lembar saham.
d.
Untuk
mencegah perusahaan dikuasi oleh perusahaan lain.
Pedoman Syari’ah
1.
Uang
tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila diinvestasikan
dalam aktivitas ekonomi.
2.
Hasil
dari kegiatan ekonomi diukur dengan tingkat keuntungan investasi.
3.
Uang
tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
4.
Saham
dalam perusahaa,kegiatan mudharabah atau musyarakah dapat
diperjualbelikan dalam rangka kegiatan
investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas
berharga,.
5.
Instrumen
keuangan syari’ah seperti, saham dalam suatu venture dapat diperjulbelikan
karena mewakili bagian kepemilikan atas asset dari suatu bisnis.
6.
Beberapa
batasan dalam perdagangan sekuritas sperti itu antara lain:
a.
Nilai
per penyertaan dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal
atas bisnis yang bersangkutan
b.
Transaksi
tunai,harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak.
B.
Obligasi (Sukuk) Syari’ah
Berdasarkan fatwa
DSN tentang obligasi syari’ah dan obligasi syari’ah mudharabah yang dimaksud
dengan obligasi adalah suatu surat berharag jangka panjang berdasakan
prinsip-prinsip syariah yang dikeluarkan
emiten kepada pemegang obligasi syari’ah yang mewajibkan emiten untuk membayar
pendapatan pada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Jenis-jenis
Obligasi
Berdasarkan jenisnya,
obligasi syari’ah dijalankan berdasarkan akad,sebagai berikut:
1.
Obligasi
Mudharabah yaitu keja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau
keuntungan.
2.
Obligasi
Ijarah yaitu jual beli dengan skema cost plus basis,obligasi jenis ini
akan memeberikan fixed return.
Pedoman
Syari’ah
1.
Aktivitas
utama yang halal,tidak bertentangan dengan subtansi fatwa no:
20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa kegiatan usha yang
bertentangan dengan syari’ah Islam diantarnya adalah:
a.
Usaha
perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
b.
Usaha
lembaga keuangan konvensional,termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.
Usaha
yang memproduksi,mendistribusi,serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d.
Usaha
yang memproduksi,mendistribusi,dan menyediahkan barang-barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
2.
Peringkat
Investment Grade:
a.
Memiliki
fundamental usaha yang kuat.
b.
Memiliki
fundamental keuangan yang kuat.
c.
Memiliki
citra yang baik bagi public.
C.
Reksada Syari’ah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat berupa
modal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi. Sedangkan reksada syari’ah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dalam prinsip syari’ah,baik dalam bentuk akad,pengeloloan dana,dan
penggunaan dana. Akad antar investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan
sistem mudharabah.
Pedoman Syari’ah
Tidak
adanya unsur penipuan dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga
saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang
dikeluarkan reksadan tercatat dalam administrasi yang rapih dan penyebutan harga
harus dilakukan dengan jelas. Manajer investasi reksadana syari’ah harus
memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuia dengan
syari’ah.
D.
Asuransi Syari’ah
Masyarakat
muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga
mereka dari akibat musibah, asuransi juga sangat
dibutuhkan ole sector usaha. Usaha yang sudah majuh dan menguntungkan mungkin
bisaa mencegah musibah tapi setidaknya bisa menanggulagi akibat keuangan yang
terjadi[5].
[1] Wiko Suryomurti, Supercerdas
investasi syariah: Hidup kaya raya, Mati masuk surga, Jakarta: 2011, hlm.5
[2] M. Nejatullah Siddiqi, Kemitraan
usaha dan bagi dalam hukum islam, (terjemahan), Yogyakarta: Dana Bhakti Prima
Yasa, 1996, hlm.1
[3] Muhammad, Dasar-Dasar keuangan
islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2006, hlm. 25
[4] Adiwarma A. Karim, Modul certificate
Islamic finance analysis, Islamic finance and Islamic cafital market, Jakarta:
Muamalat Institute, 1999, hlm. 12
[5] Suad
Husnan, Dasar- dasar teori portofolio dan analisis sekuritas, Yogyakarta: UPP
AMP YKPN, 2001
No comments:
Post a Comment