MAKALAH STUDI ISLAM“AL- QUR’AN DAN HADIST”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada
Muhammad melalui perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur’an berarti
bacaan. Namun walau terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk
Al-Qur’an sendiri lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui
malaikat Jibril. Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610
hingga hingga wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer
melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu
yang menuliskannya pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan
yang disampaikan kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya,
yang kemudian menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para
ulama menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali
dikompilasi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang
berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan
duplikat dari versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa
itu dan memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk
keseragaman.
Al-Qur’an memiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat
perbedaan tergantung cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya
beberapa bagian dari keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan
Al-Qur’an dikenal sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu
yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an
diseluruh dunia. Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba
membaca Al-Qur’an dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut
Qari (pria) atau Qariah (wanita).
Hadits
(bahasa Arab: الحديث, ejaan
KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai
sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber
hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau
percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat
sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata
hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa
berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari
Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu
sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Qur’an
Pengertian Al-Qur’an
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini
tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber utama
dalam pembinaan hukum Islam.
Secara Bahasa (Etimologi)[1]
Merupakan mashdar (kata benda) dari
kata kerja Qoro-‘a yang bermakna Talaa keduanya berarti: membaca, atau bermakna
Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi).
Secara Syari’at (Terminologi)
Adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu
‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat
an-Naas.
تَنْزِيلا
الْقُرْآنَ عَلَيْكَ نَزَّلْنَا نَحْنُ إِا
Allah ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan
berangsur-angsur.” (Al-Insaan:23)
تَعْقِلُونَ
لَعَلَّكُمْ عَرَبِيًّا قُرْآنًا أَنْزَلْنَاهُ إِنَّا
Dan firman-Nya,
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar
kamu memahaminya.” (Yusuf:2)
Allah ta’ala telah menjaga
Al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun
menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam
firman-Nya,
لَحَافِظُونَ
لَهُ وَإِنَّا الذِّكْرَ نَزَّلْنَا نُ نَحْ إِنَّا
“Sesungguhnya Kami-lah yang
menunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benr-benar memeliharanya.” (Al-Hijr:9)
Al-Qur’an disampaikan kepada kita
secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generasi ke
generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran
dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar
datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam
Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang
masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang
dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang
artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab
Al-Qur’an dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami
turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al-Qur’an untuk menjelaskan segala
sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang
menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.
Al-Qur’an turun di dua
tempat yaitu:
Di Mekkah atau yang disebut Ayat
Makkiyah. Pada umumnya berisikan soal-soal kepercayaan atau ketuhanan, mengatur
hubungan manusia dengan Tuhannya, ayat-ayatnya pendek dan ditujukan kepada
seluruh ummat. Banyaknya sekitar 2/3 seluruh ayat-ayat Al-Qur’an.
Di Madinah atau yang disebut Ayat Madaniyah.
Ayat-ayatnya panjang, berisikan peraturan yang mengatur hubungan sesama manusia
mengenai larangan, suruhan, anjuran, hukum-hukum dan syari’at-syari’at, akhlaq,
hal-hal mengenai keluarga, masyarakat, pemerintahan, perdagangan, hubungan
manusia dengan hewan, tumbuh-tumbuhan, udara, air dan sebagainya.
Mu’jizat Al-Qur’an
Al-Qur’an memiliki mu’jizat-mu’jizat yang
membuktikan bahwa ia benar-benar datang dari Allah SWT. Menurut Mana’ Qattan di
dalam buku Mabahits Fi Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa Al-Qur’an memilki
mujizat pada 4 bidang yaitu:Pada lafadz dan susunan kata. Pada zaman Rasulullah
Syair sangat trend pada saat itu maka Al-Qur’an turun dengan kata-kata dan
susunan kalimat yang maha puitis, sehingga Al-Qur’an memastikan bahwa tak ada
seorangpun yang dapat membuat
satu surah sekalipun semisal
Al-Qur’an. Seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 88, Hud ayat 13-14,
Yunus ayat 38 dan Al Baqarah ayat 23.Pada [2]keterangannya,
selain pada kata-katanya Al-Qur’an juga memiliki mu’jizat pada artinya yang
membuka segala hijab tentang hakikat manusiawi.
Pada ilmu pengetahuan. Di
dalam terdapat sangat banyak pengetahuan baik hal yang zahir maupun yang gaib,
baik masa sekarang maupun yang akan datang.
Pada penetapan hukum.
Peraturan yang ada di dalam Al-Qur’an bebas dari kesalahan karena ia berasal
dari Tuhan Yang Maha Tahu atas segala ciptaanNya.
Fungsi dan Tujuan Al-Qur’an
Al-Qur’an pertama kali turun di Gua
Hira surah Al Alaq ayat 1-5 dan terakhir kali turun surah al Maidah ayat 3.
Al-Qur’an terdiri dari 30 juz, 144 surah, 6.326 ayat, 324.345 huruf . Al-Qur’an
berfungsi sebagai:Sumber pokok dan utama dari segala sumber-sumber hukum yang
ada. Hal ini dilandasi oleh ayat Al-Qur’an di dalam surah An Nisa ayat
5.Penuntun manusia dalam merumuskan semua hukum, agar tercipta kemaslahatan dan
keselamatan harus berpedoman dan berwawasan Al-Qur’an.Petunjuk yang diturunkan
Allah SWT kepada umat manusia dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat
manusia baik didunia maupun diakhirat dan sebagai ilmu pengetahuan.
Pokok Ajaran Dalam Isi
Kandungan Al-Qur’an
Akidah
Akidah adalah keyakinan atau
kepercayaan. Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini
kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim.Dalam islam,akidah bukan
hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang
muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang
muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai
seorang yang beriman.
Ibadah dan Muamalah
Kandungan penting dalam Al-Qur’an adalah
ibadah dean muamallah.Menurut Al-Qur’an tujuan diciptakannya jin dan manusia
adalah agar mereka beribadah kepada Allah.Seperti yang dijelaskan dalam (Q.S
Az,zariyat 51:56)Manusia selain sebagai makhluk pribadi juga sebagai makhluk
sosial.manusia memerlukan berbagai kegiatan dan hubungan alat komunikasi
.Komonikasi dengan Allah atau hablum minallah ,seperti shalat,membayar zakat
dan lainnya.Hubungan manusia dengan manusia atau hablum minanas ,seperti
silahturahmi,jual beli,transaksi dagang, dan kegiatan kemasyarakatan. Kegiatan
seperti itu disebut kegiatan Muamallah,tata cara bermuamallah di jelaskan dalam
surat Al-Baqarah ayat 82.
Hukum
Secara garis besar Al-Qur’an mengatur
beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum
perjanjian,hukum pidana,hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.
Akhlak
Dalam bahasa Indonesia akhlak dikenal
dengan istilah moral .Akhlak,di samping memiliki kedudukan penting bagi
kehidupan manusia,juga menjadi barometer kesuksesan seseorang dalam
melaksanakan tugasnya.Nabi Muhammad saw berhasil menjalankan tugasnya
menyampaikan risalah islamiyah,anhtara lain di sebabkan memiliki komitmen yang
tinggi terhadap ajhlak.ketinggian akhlak Beliau itu dinyatakan Allah dalam
Al-Qur’an surat Al-Qalam ayat 4.
Kisah-kisah umat terdahulu
Kisah merupakan kandungan lain dalam
Al-Qur’an. Al-Qur’an menaruh perhatian penting terhadap keberadaan kisah di
dalamnya.Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti
lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para
nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di
jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.
Isyarat pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
Al-Qur’an banyak menghimbau manusia
untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam
surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.Selain kedua surat tersebut masih
banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam
kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan
kesejahteraan umat manusia.
Keistimewaan Dan Keutamaan
Al-qur’an :
Memberi pedoman dan petunjuk hidup
lengkap beserta hukum-hukum untuk kesejahteraan dan kebahagiaan manusia seluruh
bangsa di mana pun berada serta segala zaman / periode waktu.Memiliki ayat-ayat
yang mengagumkan sehingga pendengar ayat suci al-qur’an dapat dipengaruhi
jiwanya.
Memberi gambaran umum ilmu
alam untuk merangsang perkembangan berbagai ilmu.
Memiliki ayat-ayat yang
menghormati akal pikiran sebagai dasar utama untuk memahami hukum dunia
manusia.
Menyamakan manusia tanpa
pembagian strata, kelas, golongan, dan lain sebagainya. Yang menentukan
perbedaan manusia di mata Allah SWT adalah taqwa.[3]
Melepas kehinaan pada jiwa
manusia agar terhindar dari penyembahan terhadap makhluk serta menanamkan
tauhid dalam jiwa.
Kehujjahan Al-Qur’an
Al-Qur’an dari segi
penjelasannya ada 2 macam,[4]
Pertama muhkam yaitu
ayat-ayat yang teran artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan
atau pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat pada lafaznya.
Kedua mutasyabih yaitu ayat
yang tidak jelas artinya sehingga terbuka kemungkinan adanya berbagai
penafsiran dan pemahaman yang disebabkan oleh adanya kata yang memiliki dua
arti/maksud, atau karena penggunaan nama-nama dan kiasan-kiasan.
Ibarat Al-Qur’an dalam
menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa
model.
Suruhan, yang berarti
keharusan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Keharusan seperti perintah
shalat, Allah berfirman yang artinya,”Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat”. Larangan contohnya firman Allah dalam surah Al An’am ayat 151 yang
artinya,”Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah membunuhnya
kecuali dengan hak”.
Janji baik dan buruk, pahala
dan dosa serta pujian dan celaan.
Ibarat, contohnya seprti
istri yang ditalak harus menjalankan masa iddah.
B.
As-Sunnah(Al-Hadits)
Hadits merupakan segala tingkah laku
Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT
telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang
disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT:
Artinya: ” … Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)
Perintah meneladani
Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung
nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa
meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut
dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah
SAW:
رَسُوْلِهِ
سُنَّةُ وَ اللهِ كِتَابَ اَبَدًا ضِلُّوْا تَلَنْ بِهِمَا مَسَّكْتُمْ تَمَا
اَمْرَيْنِ فِيْكُمْ تَرَكْتُ
Artinya: “Aku tinggalkan dua
perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan
kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah Rasulnya”. (HR. Imam Malik)
Hadits merupakan sumber hukum
Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang
telah ditentukan oleh Al-Qur’an, sehingga kedunya (Al-Qur’an dan Hadits)
menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam
Al-Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan
dalam firmannya :
Artinya: “…Jauhilah
perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat
oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
Memberikan rincian dan
penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya,
ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah
haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat
dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat,
tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan
oleh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al-Qur’an Allah SWT
mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut:
Artinya: “Diharamkan bagimu
bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)
Dalam ayat tersebut, bangkai
itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan.
Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan,
yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
وَالطِّحَالِ
فَالْكَبِدُ : الدَّمَانِ وَاَمَّا, وَالْجَرَادُ الْحُوْتُ: الْمَيْتَتَانِ
فَامَّا, دَمَانِ وَ مَيْتَتَانِ لَنَا اُحِلَّت
7
Artinya: “Dihalalkan bagi
kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah
ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu
Majjah)[5]
Menetapkan hukum atau
aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. Misalnya, cara menyucikan
bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya
dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
بِالتُّرَابِ
اَوْلَهِنَّ مَرَّاتٍ سَبْعَ يُغْسِلَ اَنْ الْكَلْبُ فِيْهِ وَلِغَ اِذَا
اَحَدِكُمْ اِنَاءِ طُهُوْرُ
Artinya: “Mennyucikan
bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali
salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)
Hadits menurut sifatnya
mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
Hadits Shohih, adalah hadits
yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung,
tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu
penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
Hadits Makbul, adalah
hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah.
Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
Hadits Hasan, adalah hadits
yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya
(hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan
pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah
untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
Hadits Dhoif, adalah hadits
yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits
hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu
sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau
hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu
hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat,
dan
5. Hadits itu tidak janggal
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Dalil secara etimologis dengan
“sesuatu yang dapat memberi petunjuk kepada apa yang dikehendaki”. Secara
terminologis dalil hukum ialah segala sesuatu yang dapat dijadikan alasan atau
pijakan yang dapat dipergunakan dalam usaha menemukan dan meneapkan hukum syara
atas dasar pertimbangan yang benar dan tepat. Akan tetapi, dalam perkembangan
perkembangan pemikiran ushul fikih yang terlihat dalam kitab-kitab ushul fikih
kontemporer, istilah sumber hukum dan dalil hukum tidak dibedakan. Mereka
menyatakan bahwa apa yang disebut denagan dalil hukum adalah mencakup
dalil-dalil lain yang dipergunakan dalam istinbat hukum selain Al-Qur’an dan
As-Sunnah
Al-Qur’an merupakan sumber utama dalam
pembinaan hukum Islam. Al-Qur’an yang berasal dari kata qara’a yang dapat
diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al-Qur’an dalam uraian ini
ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad
saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan
Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi
ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai
dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan
kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu
generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.
Hadits merupakan segala tingkah laku
Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).
Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT
telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang
disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa
dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan maka
dari itu penulis mengharapkan krtik dan saran dari semua pihak demi perbaikan
makalah ini di masa yang akan datang.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam.
Jambi : Sinar Grafika.
Abdurachman, Asmuni. 1985. Filsafat Hukum
Islam. Jakarta : Logos Wacana Ilmu.
Karim, Syafi’i. 2001. Fiqih Ushul Fiqih.
Bandung : Pustaka setia.
Qattan, Manna’. 1973 . Mabahits Fi Ulumil
Qur’an. Riyadh : Mansyuratul ‘Asril Hadits.
No comments:
Post a Comment